Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Praktek kabin tangkep di Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep: Dalam perspektif hukum Islam dan masyarakat.

Abstract

INDONESIA:
Pernikahan merupakan hal yang sangat urgen dikalangan masyarakat, banyaknya tradisi dan perkembangan masyarakat tidak menutup kemungkinan munculnya tradisi-tradisi baru dalam masyarakat. Beberapa tradisi pernikahan banyak perbedaan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan tradisi pernikahan banyak diwarnai oleh beberapa faktor dan kondisi di daerah tersebut, seperti praktek Kabin Tangkep di Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini mengangkat dua masalah. Pertama, bagaimana pemahaman masyarakat tentang Kabin tangkep. Kedua, Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek kabin tangkep.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Adapun mengenai metode analisis data, peneliti menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yakni menganalisa data-data yang sudah diperoleh dan mendeskripsikannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kabin tangkep tidak memiliki kekuatan hukum, karena hal tersebut tidak dicatatkan ke KUA sehingga pelaku tidak mempunyai surat atau Akte nikah sebagimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 17 tentang pencatatan pernikahan di kantor urusan agama (KUA). Namun, jika dilihat dari kaca mata agama pernikahan tersebut tidak bertentangan mengenai rukun dan syaratnya. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaannya juga tidak berbeda dengan nikah sebagaimana layaknya. Namun, perwalian sepenuhnya diserahkan kepada tokoh masyarakat atau Kyai.
ENGLISH:
Nuptials is very important matter among society. The number of traditions and growth of society enable new traditions appearance in society. Some nuptials traditions have many differences between one region with other region. This matter indicates that growth of nuptials tradition is coloured by some factors and condition at this area. For example is Kabin Tangkep practice at Pragaan Laok, Pragaan, Sumenep.
This research lifts two problems. First, how understanding of society about Kabin Tangkep. Second, how Islamic law view to Kabin Tangkep practice.
Data collecting method used is interview and documentation method. About data analyzing method that is used, the researcher use descriptive analysis qualitative, that is analyzing data which has been obtained and explaining it.
Result of this research indicates that Kabin Tangkep has not the power of law, because it not be registered to KUA, so the perpetrator has not letter or nuptials act, which is contained in Kompilasi Hukum Islam section 17 about record-keeping of nuptials at KUA. But, if seen from religion, that nuptials do not interfere concerning its foundation and condition. Because in execution of this matter is not different with the married in general. But, the trust fully delivered to figure of society or kyai.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Hubungan pernikahan merupakan suatu hubungan yang baik bagi kaum lakilaki dan perempuan hal ini diantisipasi untuk kesejahteraan hidup dalam lingkungan masyarakat yang bermoral serta agar dapat membina rumah tangga yang berstruktural, sehingga darisinilah dapat dikatakan rumah tangga tersebut sebagai rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmah. Adapun disisi lain kehidupan kita dalam bermasyarakat banyak ditemukan hal-hal yang berbeda tentang bagaimana tradisi perkawinan hal ini disebabkan karena faktor kebiasaan masyarakat sebelumnya, dimana banyak orang menganggap bahwa perkawinan itu dapat dikatakan sah apabila setelah adanya akad dan saksi sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang dan hukum islam itu sendiri. Pada dasarnya perkawinan merupakan hubungan yang mulia dalam hidup ini karena selain untuk ibadah kepada Allah Swt, perkawinan dapat membawa seseorang pada tingkat kehidupan yang lebih dewasa dimana seseorang harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Berbicara tentang hukum perkawinan dalam Al-Qur'an dan kitab-kitab fiqh pada umumnya adalah sama dimana tujuan dari perkawinan itu adalah untuk memberi jalan kepada manusia dari hukum yang haram sebelumnya menjadi halal, selain itu juga perkawinan merupakan kebutuhan bagi manusia. Kita sebagai orang yang beriman sangat yakin bahwa Allah Ta'ala maha mengetahui apa yang diperlukan oleh manusia untuk hidup, bagaimana seharusnya manusia memanfaatkan sarana prasarana yang disediakan oleh Allah untuk hidupnya. Oleh karena itulah Allah Ta'ala membuat resep atau peraturan perundangundangan bagi manusia, dengan maksud agar manusia dapat hidup didunia ini hidup yang serba kecukupan atas apa yang diperlukan, hidup dan hidup terus bahkan hidup yang lebih baik, hidup yang selamat, sejahtera, bahagia lahir batin, jasmani rohani, selama-lamanya dunia akhirat. Resep itu tidak lain adalah HUKUM PERKAWINAN suatu hukum perundang-undangan yang bersumber dari wahyu ilahi yaitu Al-Qur'an yang dipercaya lebih rinci melalui sunnah Rasul Saw, demi generasi sepanjang jaman. Dalam Al-Qur'an dapat kita ketahui tentang bagaiman hukum perkawinan itu yang baik dan halal, Hal ini berdasarkan Qs. Al-Maidah Ayat 87-88 yaitu: =t† ω !#χ) 4 #ρ‰Gè? ωρ Ν39 !# m& $Β M6‹Û #θtB ω #θΖΒ# %!# $κ‰'ƒ µ/ ΟFΡ& “%!# !# #θ)?#ρ 4 $7‹Û ξ≈=m !# Ν3%—‘ $ϑΒ #θ=.ρ ∩∇∠∪ ‰Fèϑ9# ∩∇∇∪χθΖΒσΒ Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apaapa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya". Dalam hukum perkawinan tidak ada sifat paksaan atau ancaman hal ini dikarenakan berdasarkan ketulusan hati masing-masing pasangan dan sikap saling menyadari. Dalam penelitian ini peneliti mencoba untuk membahas status hukum dalam perkawinan. Peneliti melihat ada suatu rekayasa atau kejanggalan dalam masyarakat tentang perkawianan tersebut yang banyak melibatkan orang dalam pra proses perkawinan tersebut, seperti yang terjadi di Desa Pragaan Laok kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Dalam realita dilapangan peneliti mengasumsikan bahwa kabin tangkep merupakan kebiasaan masyarakat Pragaan menangkap dan mengawinkan orang secara tiba-tiba atas dasar beberapa alasan yang menurut mereka tidak baik bagi lingkungan. Rukun kabin tangkep adalah : Calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul. Berdasarkan pengetahuan terhadap hukum perkawinan dan realita yang ada maka peneliti menganggap hal ini penting untuk diketahui baik dari segi kondisi masyarakat ataupun kemungkinan juga ada paham-paham baru terkait dengan hukum suatu perkawinan. Dari sinilah ketertarikan penulis untuk meneliti hal- hal apa saja yang menjadi pertimbangan masyarakat sehingga terjadi perkawinan tangkap, hal ini juga tentunya sesuai dengan keilmuan yang selama ini teliti pelajari di bangku kuliah. Selain itu juga peneliti melihat adanya pertentangan antara teori dan perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat, dalam kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa salah satu rukun dan syarat untuk calon mempelai adalah didasari pada suka sama suka. Dalam keadaan bagaimanapun perempuan harus memberikan isyarat atas persetujuan perkawinan tersebut, serta dalam kompilasi hukum islam disebutkan bahwa perkawinan harus melalui KUA untuk keamanan dan ketertiban identitas pernikahan maka dilakukan pencatatan perkawinan sebagaimana yang dilakukan oleh kantor KUA. Namun, realitanya banyak orang-orang di pedesaan yang tidak mengerti akan pentingnya hal tersebut sehingga banyak yang melakukan perkawinan tanpa surat atau akte nikah dengan berdalih bahwa apa-apa yang mereka lakukan merupakan tradisi turun-temurun Inilah yang menjadi pertimbangan dasar atas penelitian ini dimana antara teori dan praktek masih terjadi pertentangan. Dari sini peneliti tertarik untuk membahas atau meneliti perkawinan tersebut, sehingga peneliti dapat merumuskan dalam suatu judul penelitian ini yaitu: "PRAKTEK KABIN TANGKEP DI DESA PRAGAAN LAOK KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP (Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Masyarakat)

B.     Rumusan Masalah
 Adapun rumusan masalah disini untuk lebih menegaskan serta mengetahui tindak lanjut dan proses dari penelitian ini agar sesuai dengan yang diharapkan. Maka peneliti merumuskan Penelitian ini, sebagai berikut: 1. Bagaimana pemahaman masyarakat tentang praktek kabin tangkep? 2. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek kabin tangkep?
C.     Tujuan Penelitian
 Ada dua tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui Kabin tangkep 2. Untuk mengungkap pandangan Hukum Islam terhadap Praktek kabin tangkep
D.    Manfaat Penelitian

Adapun maksud dari manfaat penelitian ini peneliti membedakannya menjadi dua macam dintaranya: Manfaat teoritis adalah kegunaan penelitian dalam konstruksi keilmuan atau mencoba untuk menjawab persoalan yang selama ini belum terpecahkan atau belum ada respon dari pihak terkait. Dalam hal ini manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai bahan perbandingan bagi masyarakat dan pengetahuan terhadap bagaimana dasar hukumnya, Manfaat praktis adalah manfaat penelitian yang terkait dengan kegunaan secara langsung yang dapat dipakai secara mudah oleh masyrakat yang membutuhkan. Jadi manfaat praktis Dari penelitian ini adalah sebagai pengetahuan bagi masyarakat selaku pelaku hukum dan yang lebih khusus lagi sebagai pedoman bagi akademisi untuk perkembangan penelitian setelah ini sebagai perbaikan dari penelitian terdahulu.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Praktek kabin tangkep di Desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep: Dalam perspektif hukum Islam dan masyarakat. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment