Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Epistemologi Imam Syafi'i dan Hazairin dalam menetapkan kewarisan kakek bersama saudara: Studi komparatif.



Abstract

INDONESIA:
Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan sangat penting. Oleh Karena menyangkut hukum kekeluargaan, maka pemikiran seorang mufasir dalam menafsirkan ayat – ayat kewarisan tidak bisa dilepas dari sistem kekeluargaan dan sosial budaya seorang mufasir tinggal. Imam Syafi’i yang hidup dalam masyarakat arab yang notabene-nya bercorak patrilineal penafsiranya terhadap ayat – ayat kewarisan juga bernuansa patrilineal. Begitu juga dengan Hazairin yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas bercorak bilateral, penafsiranya terhadap ayat – ayat kewarisan dan juga bernuansa bilateral. Selama ini masyarakat cenderung taqlid dan belum begitu memahami masalah kewarisan kakek bersama saudara dalam proses pembagianya. berangkat dari semua ini penelitian ini bertujuan untuk mempelajari persamaan dan perbedaan kewarisan kakek bersama saudara perspektif Imam Syafi’i dan Hazairin serta mengkaji latar belakang pemikiran kedua tokoh tersebut dalam menggali sebuah hukum dalam menetapkan kewarisan kakek bersama saudara.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: pertama; Bagaimana Epistemologi Imam Syafi'i dalam menetapkan kewarisan kakek bersama saudara?, kedua; Bagaimana Epistemologi Hazairin dalam menetapkan kewarisan kakek bersama saudara?, dan ketiga; Bagaimana analisis epistemologi komparatif kewarisan kakek bersama saudara perspektif Imam Syafi'i dan Hazairin?.
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan (library research) tentang kewarisan antara kakek bersama saudara yang mengkomparasikan antara perspektif imam Syafi'i dan Hazairin. Data penelitian dihimpun melalui kajian teks dan selanjutnya dianalisis dengan tehnik deskriptif dan komparatif. Dari beberapa argumen dan penjelasan-penjelasan atas data yang ada, penyusun menarik konklusi, kewarisan kakek bersama saudara merupakan suatu permasalahan kontroversial jika diperbandingkan antara pendapat Imam Syafi'i dan Hazairin, karena dari kedua tokoh ini memiliki konsep tersendiri dalam merumuskan kelompok ahli waris dan juga dalam penggalian hukum.

Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa menurut Imam Syafi’i epistemologi hukum tentang kewarisan kakek bersama saudara adalah qiyâs. Dalam perspektif Imam Syafi'i, tidak ada nash eksplisit dalam al-Qur'an maupun al-Hadits, dengan "kakek adalah bapak dari ayah si mayyit sedang saudara adalah sepupu dari ayah, artinya masing-masing berhubungan dengan si mayyit melalui ayah". Sedangkan menurut Hazairin epistemologi hukum kewarisan kakek bersama saudara adalah Al Qur’an. Posisi kakek menurut beliau berada pada keutamaan ke empat atau ahli waris langsung yang paling terakhir yang tidak disebutkan dalam surat al- Nisa': 11, 12, 176, dan hanya tersirat mempunyai tempat dalam surat al- Nisa': 33, Yaitu kakek dari ayah sebagai mawâli (pengganti) bagi ayah dan kakek dari ibu sebagai mawâli bagi ibu.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Masalah Kebiasaan saling mewarisi harta peninggalan dari si mayit kepada ahli waris yang masih hidup telah ada dan berkembang jauh sebelum Islam datang. Ketika Islam tumbuh dan berkembang, kebiasaan tersebut masih terus berlanjut dengan beberapa modifikasi di dalamnya. Praktek yang tidak sesuai dengan ajaran dan moral Islam dihapuskan dan diganti dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT sebagaimana termaktub dalam al-Qur‟an. Hukum kewarisan yang dibawa oleh Islam sebagaimana termaktub dalam al-Quran memberikan suatu kepastian secara hukum bagi umat Islam untuk menyelesaikan berbagai masalah kewarisan. Hal ini berjalan sebagaimana hukum Allah SWT dan tanpa paksaan dari ahli waris maupun muwâritsnya. Di samping 2 itu, Nabi Muhammad SAW melalui Hadits memberikan penjelasan tentang masalah kewarisan. Hukum kewarisan menempati tempat sangat penting dalam perkembangan sejarah hukum Islam. Karenanya, para fuqaha‟ dan mufassir banyak memperbincangkan masalah tersebut, mulai dari masa klasik sampai sekarang. Bahkan para fuqaha‟ menjadikan hukum tersebut sebagai salah satu cabang ilmu tersendiri yang disebut dengan ilmu ”wârits” atau ilmu farâ‟id. 1 Adapun yang dikatakan dengan ilmu warits adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain, sesuatu tersebut bersifat umum bisa berupa harta, ilmu atau kemuliaan. Sedangkan dari segi terminologi berarti berpindahnya hak milik dari si mati kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta, kebun atau hak-hak syari'ah.2 Ilmu farâ‟id dianggap penting, karena hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah SAW: ( 1 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, jilid 14, ( Bandung : al- Ma‟arif, 1987 ) h. 252 2 Muhammad Alî Al-Shâbûnî, Al-Mawârits Fî Al-Syarî‟ati Al-Islâmiyah 'alâ Dau' al- Kitab wa al-Sunnah, alih bahasa M. Basalamah, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995) h. 31-32 3 Di bacakan kepada Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Muhammad bin Abbad Al Makki Abu Abdullah menceritakan kepada kalian dengan cara dibacakan kepadanya paa bulan rajab tahun dua ratus tiga puluh satu, Hafsh bin Umar Ibnu Abu Al Aththaf menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A‟raj, dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: ”Belajarlah ilmu farâ‟id dan ajarkanlah ilmu itu. Ilmu tersebut merupakan separuh dari ilmu-ilmu yang ada. Ilmu ini merupakan ilmu yang pertama dilupakan orang”.(HR. Ibnu Majah dan al-Dâraquthnî)3 Berdasarkan hadis tersebut Jumhur „ulama fiqh berpendapat bahwa mempelajari ‟ilmu farâ‟id adalah hukumnya fardlu kifâyah (kewajiban kolektif).4 Perbedaan pemahaman dan aplikasi mengantarkan hukum warits bersifat legal formal dan menyebabkan fragmentasi aliran pemikiran yang berujung dengan kelahiran madzhab-madzhab. Penyebab utama timbulnya beragam interpretasi hukum kewarisan adalah: Pertama, metode dan pendekatan yang digunakan oleh para ulama dalam melakukan ijtihâd berbeda. Kedua, perbedaan kondisi masyarakat dan waktu kapan ulama melakukan ijtihâd. 5 Di sisi yang lain, masalah kewarisan tidak jarang menimbulkan sengketa di antara ahli warits. Masalah kewarisan ini menyangkut tiga unsur atau menyangkut rukun dan syarat, yakni: Pertama, harta warisan (maurûts), bagaimana wujud harta benda yang beralih dipengaruhi oleh sifat kekeluargaan di mana pewaris dan ahli waris berada. Kedua, pewaris (muwârits), bagaimana hubungan pewaris dengan harta bendanya dipengaruhi oleh sistem, sifat dan 3 Abi Abdilah Muhammad Bin 4 lingkungan kekeluargaan di mana pewaris berada. Ketiga, ahli warits, bagaimana dan sejauh mana ada ikatan kekerabatan antara pewaris dan ahli warits. Ketika dilihat dari beberapa nash-nash kewarisan yang ada, maka masalah kewarisan dianggap telah jelas (qath‟i) dalam beberapa hal, sebagai contoh bahwa ayat tersebut qath‟i adanya surat an-Nisâ‟ (4): 12, yaitu tentang bagian suami.6 Namun dalam beberapa hal yang lain tidak disinggung secara jelas oleh al-Quran sehingga masih banyak menimbulkan beragam interpretasi. Masalah kewarisan yang tidak disinggung secara jelas di dalam al-Quran di antaranya masalah kewarisan kakek bersama saudara. Di mana kakek disini adalah kakek yang shahih, yakni kakek yang nasabnya terhadap pewaris tidak tercampuri unsur wanita, misalnya ayah dari bapak dan seterusnya ke atas. Sedangkan kakek yang tercampuri unsur wanita disebut juga sebagai kakek yang rusak nasabnya, misalnya ayahnya ibu, atau ayah dari ibunya ayah. Di dalam alQur‟an hanya diterangkan mengenai hak warits saudara Surat an – Nisâ‟ Ayat 11 yaitu: Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua. Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(An-Nisa‟:11)7 Dan kakek dijelaskan dalam hadits, yaitu Dari Umar, dia bertanya, “ Adakah diantara kalian yang tau cara rasulullah memberikan bagian warisan untuk kakek?” Ma‟qil bin Yasar berkata, “ Aku tau Rasulullah memberikan 1/6 bagian. Umar bertanya lagi. “ Bersama siapa si kakek saat itu ?” Ma‟qil menjawab, “ aku tidak tahu” Umar lalu berkata,” kamu tidak tau, kalau begitu apa gunanya?”(Muttafaq „Alaih)8 Oleh karena itu, mayoritas sahabat sangat berhati-hati dalam menentukan masalah ini, bahkan mereka cenderung sangat takut untuk memberi fatwa yang berkenaan dengan masalah ini. Ibn Mas'ûd r.a. dalam hal ini pernah mengatakan: 7 ibid, h. 101-102 8 Abu Dawud, Sunan Abî Dawud, vol. 3, ( Beirut : Dar al- fikr,1994 ) h.344 6 "Bertanyalah kalian kepada kami tentang masalah yang sangat pelik sekalipun, namun janganlah kalian tanyakan kepadaku tentang masalah warisan kakek yang sahih dengan saudara."9 Para imam madzhab pun berbeda pendapat mengenai kewarisan kakek bila bersama dengan saudara, sama seperti perbedaan yang terjadi di kalangan para sahabat Rasulullah SAW. Perbedaan tersebut dapat digolongkan ke dalam dua aliran sebagai berikut: Pendapat aliran pertama menyatakan bahwa para saudara, baik saudara sekandung, saudara seayah, ataupun seibu, terhalang (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah dalam sebuah fatwanya.10 Menurut beliau bahwa kakek akan mengganti kedudukan ayah bila telah tiada, karena kakek merupakan bapak yang paling tinggi.11 Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kaidah yaitu, bila ternyata ashâbah banyak arahnya, maka yang lebih didahulukan adalah arah anak (bunuwwâh), kemudian arah ayah (ubuwwâh), kemudian saudara (ukhuwwâh), dan barulah arah paman (‟umûmah). Sekali-kali arah itu tidak akan berubah atau berpindah kepada arah yang lain, sebelum arah yang lebih dahulu hilang atau habis. Misalnya, jika ashabah itu ada anak dan ayah, maka yang didahulukan adalah arah anak. Bila ashâbah itu ada arah saudara dan arah paman, maka yang didahulukan adalah arah saudara, kemudian barulah arah paman. Oleh karena itu, golongan yang pertama ini menyatakan bahwa arah ayah, mencakup pula kakek, buyut (ayahnya kakek), kata ”al-ab” dalam al-Quran meliputi kakek, yaitu ayahnya ayah sampai ke atas jalur nasab, sebagaimana kata ”ibn” mencakup anaknya anak (cucu) sampai ke bawah. Hal ini diambil dari kata-kata ”al-ab” dalam firman Allah surat Yusuf ayat 38:....... Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya'qub…….13 Dalam ayat di atas menunjukkan bahwa lafal “al-ab” juga mencakup di dalamnya kakek, karena Nabi Ibrahim, Ishaq adalah kakek Nabi Yusuf. Pendapat Imam Abu Hanifah mengikuti pendapat Abu Bakar as-Siddiq yang mengatakan kakek adalah ayah. Beliau mengikuti pendapat Abu Bakar asSiddiq karena beliau adalah sahabat Nabi yang paling ‟alim dan paling utama, serta tidak ada sahabat lain yang menentang pendapatnya. Dan pendapat ini diikuti pula oleh 14 sahabat yang lain.14 Aliran kedua berpendapat, bahwa para saudara sekandung dan.16Kakek tidaklah menggugurkan hak warits para saudara sekandung dan yang seayah. Bahkan kedua-duanya mendapat hak warits secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan di dalamnya. Adapun alasan yang dikemukakan oleh pendapat ini ialah, bahwa derajat kekerabatan saudara dan kakek dengan pewarits sama. Kedekatan kakek terhadap pewarits melewati ayah, demikian juga saudara. Kakek merupakan pokok dari ayah (ayahnya ayah), sedangkan saudara adalah cabang dari ayah (anak-anaknya ayah), karena itu tidaklah layak untuk mengutamakan yang satu dari yang lain karena mereka sama derajatnya.17 Bila kita mengutamakan yang satu dan mencegah yang lain berarti telah melakukan kezaliman tanpa alasan yang dapat diterima. Hal ini sama dengan memberikan hak warits kepada para saudara sekandung kemudian di antara mereka ada yang tidak diberi. Alasan lain yang dikemukakan ialah, bahwa kebutuhan para saudara terhadap harta jauh lebih besar daripada kakek.18 Sebagai gambaran, misalnya saja warisan pewaris ini dibagikan atau diberikan hanya kepada kakek tanpa saudara, kemudian kakek ini wafat, maka harta peninggalannya akan berpindah kepada anak-anaknya kakek, yang berarti paman-paman para saudara. Pendapat ini juga 15 Abi „Umar Yusuf Bin Abdillah Bin Muhammad Bin Abdi al-Bar An-Namri al-Qurtubiy, Al-Kâfî Fî Fiqhi Ahli al-Madînah al-Maliki, ( Beirut : Dar al- kutub al- ilmiah, tt ) h. 566 16 Malik Bin Anas, al-Muwatta‟, ( Dar al- fikr, tt ) h. 312 17 Abu Bkr Jabir al-Jazairiy, Minhaj al-Muslim, ( Kairo : Dar al – kutub al – salafi, tt ) h. 449-450 18 Op.cit, h. 93 9 dianut oleh Imam Syafi'i,19dan Imam Ahmad bin Hambal,20dan diikuti oleh kedua orang murid Abu Hanifah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf. 21 Corak berpikir dari masalah di atas merupakan fenomena yang mengisi teks-teks hukum warits Islam. Oleh karena itu, masalah ijtihadiyah 'kewarisan kakek bersama saudara', ketika dibandingkan antara pendapat golongan pertama dan kedua berkonsekuensi terhadap hak-hak kewarisan kakek dan saudara dari garis laki-laki ataupun pihak perempuan yang tidak dapat diabaikan begitu saja dalam mengutamakan kerabat yang lebih berhak mendapatkan warits. Hal ini karena prinsip penting yang menjadikan faktor perbedaan argument di antara keduanya sebagai landasan hukum dari solusi yang ditetapkannya, sehingga dari penulis sendiri tertarik untuk mengkaji secara ilmiah dengan judul "Epistemologi Imam Syafi'i dan Hazairin Dalam Menetapkan Kewarisan Kakek Bersama Saudara ( Studi Komparatif ) ” B. Rumusan Masalah Agar lebih jelas dan sistematis, obyek penulisan ini akan difokuskan pada masalah bagian waris kakek bersama saudara seayah, maka studi penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana Epistemologi Imam Syafi'i Dalam Menetapkan Kewarisan Kakek bersama saudara seayah ? 19 Abu Abdillah Muhammad Bin Idris Bin ‟Abbas Bin Usman dan dikenal dengan sebutan Imam Syafi'i dan pendiri mazhab al-Syafi'i. Beliau lahir di Gazza tahun 150 H/767 M 20 Ahmad bin Muhammad bin Hanbal al-Syaibani, lahir di Bagdad pada bulan Rabi‟ul Awwal 164 H dan wafat pada tahun 241 H. Beliau adalah pendiri madzhab Hanabilah. 21 Ya‟qub bin Ibrahim al-Ansari lahir di Kufah (113 H/731 M-182 H/798 M). Beliau adalah salah satu sahabat Imam Abu Hanifah yang ahli fikih, ahli tafsir, ahli hadits, sejarawan, sastrawan, teolog, dan ketua Mahkamah Agung Daulah „Abbasiyah. 10 2. Bagaimana Epistemologi Hazairin Dalam Menetapkan Kewarisan Kakek bersama saudara seayah ? 3. Bagaimana analisis Epistemologis Komparatif kewarisan kakek bersama saudara seayah perspektif Imam Syafi'i dan Hazairin? C. Tujuan Penelitian Dalam penelitian kepustakaan ini, maka tujuan dari pada penelitian ini didasarkan pada kerangka rumusan masalah, antara lain: 1. Untuk mengetahui Epistemologi Imam Syafi'i Dalam Menetapkan kewarisan kakek bersama saudara seayah. 2. Untuk mengetahui Epistemologi Hazairin Dalam Menetapkan kewarisan kakek bersama saudara seayah. 3. Untuk menganalisis terhadap komparasi kewarisan kakek bersama saudara seayah perspektif Imam Syafi'i dan Hazairin dari sisi Epistemologinya. D. Manfaat Penelitian Manfaat hasil Penelitian ini diharapkan berguna dan bermanfaat antara lain, yaitu: 1. Aspek Teoritis, hasil penelitian ini dapat menambah khasanah keilmuan yaitu untuk dijadikan bahan studi dalam rangka mengembangkan teori hukum kewarisan khususnya tentang kewarisan kakek bersama saudara. 11 2. Aspek Praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pedoman bagi masyarakat, khususnya tokoh agama dan penegak hukum dalam rangka memperjelas dan menyempurnakan aturan tentang ketentuan kewarisan kakek bersama saudara dalam kajian hukum kewarisan Islam. E. Definisi Operasional Untuk menghindari kesalahpahaman pembaca terhadap judul skripsi tentang 'Epistimologi Imam Syafi'i dan Hazairin' Dalam Kewarisan Kakek Bersama Saudara ( Studi Komparatif )‟, maka perlu untuk dijelaskan konsep yang terdapat dalam skripsi ini, yaitu: Studi Komparatif adalah kajian atau penelitian ilmiah yang bersifat komparasi ( perbandingan sebagai penjelasan ): berdasarkan persamaan dan perbedaan: kelemahan dan kelebihan dari obyek yang diteliti.22 Maka dalam skripsi ini mengkomparasikan pemikiran antara Imam Syafi‟i dan Hazairin dalam menetapkan kewarisan kakek bersama saudara Epistemologi adalah Cabang dari filsafat yang menyelidiki sumber – sumber serta kebenaran pengetahuan. 23 Dari beberapa makna tersebut digunakanlah tinjauan, untuk meneliti, meninjau sumber atau cara Imam Syafi'i dan Hazairin Dalam Menetapkan kewarisan kakek bersama saudara seayah. 22 M. Dahlan Y Al-Barry, L. Lya Sofyan Yacub, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelelektual, (Surabaya: Target Press, 2003 Ghazza tahun 150 H/ 767 M. Diantara karyanya adalah al-Umm, alRisalah. 24 Hazairin, nama lengkapnya Prof. Dr. Hazairin, SH, seorang ahli adat dan tokoh intelektual muslim. Beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum adat dan hukum Islam di Fakultas Hukum UI pada tahun 1952. Beliau lahir pada tanggal 28 November 1906 di Bukit Tinggi (Sumatera Barat).25 Salah satu ajarannya adalah paham kewarisan Islam bilateral yang baru diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 1950 dalam konfrensi para hakim seluruh Indonesia.26 Kakek adalah bapak dari ibu atau bapak dari ayah. Dalam penelitian ini memfokuskan pada kakek dari ayah. Saudara, adalah kerabat perempuan atau laki-laki baik kandung (seayah dan seibu). Akan tetapi dalam penelitian ini memfokuskan pada saudara sekandung dan seayah.. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) atau studi teks, yaitu suatu penelitian yang berusaha mengetahui secara konseptual dan mendalam tentang suatu permasalahan yang ada dalam masyarakat. Maka dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode dokumentasi, yaitu mengumpulkan, menelusuri buku–buku atau tulisan yang relevan dengan tema yang sedang dikaji. Metode berfikir yang digunakan adalah metode berfikir deduktif, yaitu cara berfikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu anggapan sifatnya umum yang sudah di buktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus. 27 2. Sumber Data Sumber penelitian disini dapat di bagi menjadi dua sumber, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. a. Sumber data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama sebagai bahan rujukan hukum,28 di antara sumber data primer karya – karya Imam Syafi‟i yaitu: ( Kitab al – Umm dan al-Risalah) 1. Al-Umm (kitab 27 Syarifudin Hidayat Sedarmayanti, Metode Penelitian, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2002) h. 23 28 Zainal Asikin Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004) h.30 14 induk). Kitab ini disusun langsung oleh Imam Syafi‟i secara sistematis sesuai dengan bab-bab fiqih dan menjadi rujukan utama dalam madzhab Syafi‟i, kitab ini memuat pendapat Imam Syafi‟i dalam berbagai masalah fiqh, dalam kitab ini juga dimuat pendapat Imam Syafi‟i yang dianut dengan sebutan al-Qaul alQadim (pendapat lama) dan al-Qaul al-Jadid (pendapat baru). Kitab ini dicetak berulang kali dalam delapan jilid. 2. al-Risalah ini merupakan kitab ushul fiqih yang pertama kali dikarang. Dan karenanya Imam Syafi‟i dikenal sebagai peletak ilmu ushul fiqih. Di dalamnya diterangkan pokok-pokok pikiran beliau dalam menetapkan hukum. Dan dalam kitab tersebut dijelaskan pula masalah kewarisan kakek bersama saudara. Serta buku yang membahas tentang masalah kewarisan kakek bersama saudara seayah perspektif Hazairin yaitu ( Hukum kewarisan bilateral menurut al- Qur‟an dan al- Hadits, dan hendak kemana hukum Islam oleh Hazairin). Merupakan buku karangan Hazairin yang monumental. Di dalamnya diterangkan pemikiran beliau dalam menetapkan hukum dan masalah kewarisan yang bercorak bilateral dan dijelaskan pula pembahasan masalah kewarisan kakek ketika bersama saudara. b. Sumber data sekunder, yaitu bahan pustaka yang berisikan informasi tentang sumber data sekunder untuk menunjang sumber data primer. Sehingga dapat membantu menganalisis dan memahami serta memberikan penjelasan mengenai sumber data primer. Dalam hal ini sumber data sekunder berupa 15 buku- buku maupun kitab- kitab yang berhubungan dengan permasalahan yang adakaitannya dengan bahasan penelitian ini,29 3. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data skripsi ini memakai metode dokumentasi, yakni penulis mengumpulkan data–data dokumentasi yang bersumber dari buku, makalah, dan artikel yang berhubungan dengan tema penulisan skripsi ini. 30 4. Metode Analisis Data Metode pembahasan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut: a. Metode deskriptif, adalah kajian yang menyeluruh dan mendalam dari berbagai aspek,31 yaitu dengan mengemukakan pemikiran-pemikiran Hazairin dan Imam Syafi'i tentang bagian waris kakek bersama saudara sekandung dan seayah. b. Metode komparatif, yaitu menghubungkan diantara latar belakang konsep ide-ide antara tokoh yang general dan mempunyai singularitas (bahasa) sebagai konsep dari subyek atau ekspresi tokoh tertentu yang bersifat komunikatif, yang satu mempengaruhi yang lain dari segi persamaan dan perbedaan dalam memahami kejelasan dan ketajaman suatu obyek penelitian.32 Dengan demikian, kajian ini membandingkan latar belakang 29 Ibid, h. 25 30 Ibid, h. 68 31 Achmad Charris Zubair Anton Bakker, Metodologi Penelitian Filsafat, (Yogyakarta: Kanisius, 1990) h. 54 32 Ibid, h. 50-51 16 pemikiran Imam Syafi'i dan Hazairin terhadap kewarisan kakek bersama saudara seayah, sehingga mendapatkan suatu persamaan, perbedaan dan kesimpulan. G. Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu diperlukan untuk menegaskan, melihat kelebihan dan kekurangan berbagai teori yang digunakan penulis lain dalam pengkajian permasalahan yang sama. Penelitian terdahulu ini perlu kiranya disebutkan dalam penelitian untuk menegaskan dan mempermudah pembaca melihat dan menilai perbedaan teori yang di gunakan penulis dengan penulis yang lain dalam melakukan pengkajian permasalahan yang sama. Hal tersebut agar dapat mengetahui dan lebih memperjelas kembali bahwa penelitian ini memiliki perbedaan yang sangat subtansial dengan hasil penelitian yang lain. Adapun penelitian terdahulu yang dilakukan oleh mahasiswa fakultas syari‟ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang antara lain adalah sebagai berikut : Oleh Imroatul muflihatin ni’mah, 2003. Kewarisan perempuan menurut pasal 189 KHI. Penelitian ini membahas tentang kedudukan perempuan dalam kewarisan menurut KHI tetapi sebagai subjek waris yang berhak mendapat harta waris, tetapi berbeda dalam bagianya. Hal ini menunjukan bahwa KHI belum berani secara tegas memberi bagian warits yang “adil” dengan eksistensi perempuan saat ini. Akan tetapi KHI juga memberi kesempatan kepada ahli waris melakukan “penyimpangan” dalam pembagian waris dari ketentuan 2:1 hal ini dilakukan sebagai relasi respon terhadap tuntutan realita, dengan didasarkan 17 kepada konsep kemaslahatan sebagai inti moral yang wajib ada dalam setiap hukum yang ditetapkan.33 Dalam hal ini, fokus kajian Ni‟mah berbeda dengan fokus kajian yang akan peneliti lakukan, karena fokus kajian peneliti ini lebih mengarah pada pasal 189 tentang kedudukan kewarisan perempuan di dalam KHI, sementara skripsi ini mengaitkan terhadap konteks Hukum Warits Islam di Indonesia yang dalam KHI sebagai pegangan hakim-hakim di peradilan Agama tidak menerima adanya konsep kewarisan kakek bersama saudara, karena dalam konteks hukum waris di Indonesia, kewarisan kakek bersama saudara seayah tidak tercantum dalam KHI tapi dalam penyelesaiannya hakim dalam memutuskan perkara-perkara yang diajukan kepadanya wajib memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan rasa keadilan sebagaimana isi Pasal 229 KHI, sehingga dapat diterapkan menurut imam Syafi'i. Oleh Nurkholis 2006. Fenomena pembagian waris di desa Jatigono kecamatan Kunir kab. Lumajang. ( kemaslahatan pembagian warits ) penelitian ini lebih memfokuskan kajianya terhadap fenomena pembagian waris pada masyarakat Jatigono yang mendasarkan pada keadilan soisologis liberalis, serta pada kebiasaan masyarakat secara adat. Dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam pembagian harta warits di Jatigono di pengaruhi oleh dua faktor diantaranya: Pertama, faktor keadilan dalam persamaan hak antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Dimana pembagian sama rata ini berdasarkan pada keadilan dalam konteks sosiologis, sehinga dengan pembagian 33 Imroatul muflihatin ni‟mah, “Kewarisan perempuan menurut pasal 189 KHI”, ( Malang: Skripsi, Fakultas Syari‟ah UIN Maliki, 2003 ) 18 sama rata maka dapat menghindarkan timbulnya konflik internal antara ahli waris. Inilah konsep kemaslahatan pembagian waris menurut masyarakat Jatigono. Kedua; faktor keyakinan terhadap hukum adat yang dijadikan sebagai pedoman dalam pembagian harta waris.34 Sedangkan fokus Peneliti meneliti tentang bagian waris kakek ketika bersama saudara sekandung dan seayah, dan bagaimana istinbath hukum Imam Syafi‟i mengenai masalah bagian waris kakek ketika bersama saudara sekandung dan seayah di dalam kitabnya al – Umm, serta bagaimana istinbath hukum Hazairin tentang masalah bagian warits Kakek ketika bersama saudara sekandung dan seayah di dalam buku- bukunya salah satunya adalah Hukum kewarisan bilateral menurut al- Qur‟an dan al- Hadits, tidak hanya itu, peneliti juga menjabarkan persamaan dan perbedaan antara Imam Syafi‟i dan Hazairin tentang bagian waris kakek ketika bersama dengan saudara sekandung dan seayah. H. Sistematika Pembahasan Dalam penelitian ini, sistematika pembahasan dibagi menjadi lima Bab, yakni sebagai berikut: Bab I, adalah pendahuluan yang berisi tentang latar belakang tentang kewarisan bagian kakek bersama dengan saudara seayah perspektif Imam Syafi‟i dan Hazairin terutama dari segi persamaan dan perbedaan, rumusan masalah atau pertanyaan – pertayaaan yang menjadi dasar dari apa yang akan di teliti oleh 34 Nurkholis, Fenomena pembagian warits di desa jatigono kecamatan kunir kab. Lumajang. (kemaslahatan pembagian warits ), (Malang: Skripsi, Fakultas Syari‟ah UIN Maliki, 2006 ) 19 Peneliti, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, metode penelitian penelitian terdahulu serta sistematika pembahasan. Bab II, menjelaskan tentang kewarisan kakek bersama saudara seayah dalam dua sub bab, yaitu dalam konsep kewarisan menurut Imam Syafi'i dan konsep kewarisan menurut Hazairin. Masing-masing dari tokoh dicantumkan biografi, Epistemologi Hukum, konsep hukum warits, bagian warits kakek, bagian warits saudara, kewarisan kakek bersama saudara. Bab III, adalah analisis terhadap epistemologi kewarisan kakek bersama saudara seayah perspektif Imam Syafi'i dan Hazairin. Pembahasan ini meliputi tiga sub bab: pertama; Epistemologi Imam Syafi'i dalam menetapkan kewarisan kakek bersama saudara seayah, kedua; Epistemologi Hazairin dalam menetapkan kewarisan kakek bersama saudara seayah, ketiga; Analisis terhadap komparasi kewarisan kakek bersama saudara perspektif Imam Syafi'i dan Hazairin dari sisi epistemologinya. Bab IV, adalah bab penutup yang menguraikan kesimpulan sebagai jawaban dari pokok permasalahan beserta saran-saran. Daftar Pustaka

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  PEpistemologi Imam Syafi'i dan Hazairin dalam menetapkan kewarisan kakek bersama saudara: Studi komparatif.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment