Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Pandangan habaib terhadap pernikahan wanita syarifah dengan laki-laki non sayyid: Studi pada komunitas Arab di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan

Abstract

INDONESIA:
Di dalam suatu pernikahan, di samping ada syarat dan rukun yang mempengaruhi sah tidaknya sebuah pernikahan, terdapat pula aturan lain yang terdapat dalam literatur kitab-kitab fiqih klasik, yang di antaranya adalah konsep kafaah, yakni kesepadanan antara calon mempelai pria dan wanita dalam berbagai hal termasuk agama, keturunan dan keilmuannya. Dari konsep kafa’ah inilah kemudian melahirkan fatwa pelarangan pernikahan antara wanita syarifah dan laki-laki non sayyid karena dianggap tidak kufu dan merusak nasab agung nabi s.a.w. Pendapat ini di antaranya diucapkan oleh Abdurrahman Ba’lawi yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan laki-laki non sayyid melamar wanita syarifah walapun syarifah tadi dan walinya rela. Hal ini karena nasab syarifah yang sahih.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Habaib terhadap pernikahan wanita Syarifah dengan laki-laki Non Sayyid, dan untuk mengetahui Penerapan Pernikahan Wanita Syarifah Dengan Laki-Laki Non Sayyid.
Sedangkan untuk metode penelitian, jenis penelitiannya adalah sosiologis atau empiris karena peneliti menggambarkan secara detail tentang suatu keadaan atau fenomena dari objek penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan dalah pendekatan sosiologis, sumber data yaitu sumber data primer atau langsung dari sumber pertama dan sumber data sekunder atau data pelengkap. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, interview dan dokumentasi. Sementara analisis datanya menggunakan analisis secara kualitatif, yang mana penelitian kualitatif lebih menekankan analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis terdapat dinamika hubungan logika ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka didapatkan kesimpulan, bahwa menurut pandangan Habaib di Kelurahan Bendomungal Bangil, seorang syarifah harus menikah dengan sayyid karena mereka sekufu' sebagai keturunan Rasulullah SAW, dan bagi mereka keturunan Rasulullah SAW terdapat perbedaan derajat keutamaan dan kemuliaan. Dalam penerapannya jika seorang sayyidah/ syarifah menikah dengan orang Ajam, dianggap telah memutuskan hubungan kekerabatan yang mereka anggap sepadan sebagai keturunan Rasulullah. Bahkan tidak segan-segan mereka di usir dari keluarganya.
ENGLISH:
In a marriage, in addition to any terms and pillars that affect the legitimacy of a marriage, there are also other rules contained in the literature of classical fiqh books, which include kafaah concept, namely the equivalence between the prospective bride and groom in a variety of things including religion, ancestry and scientific. This kafa'ah concept is couse a fatwa of Forbidden marriage between syarifah women and men non Sayyid because they are not undermine kufu and disturb a noble of prophets. This opinion is spoke by Abdurrahman Ba'lawi stating that men who is non Sayyid is not allowed to apply for a despite syarifah woman and her guardian was willing. Because nasab of syarifah is valid.
The purpose of this study was to determine the views of Habaib againts Syarifah Marriage Woman with male non-Sayyid, and Application of Marriage for Women to find out Syarifah With The Male Non-Sayyid.
As for research methods, this type of research is the sociological or empirical because the researchers describe in detail about a situation or a phenomenon of the research object. The research approach used is sociological approach, the data sources or primary data sources directly from the first source and secondary data sources or data supplement. The research method used is observation, interview and documentation. While analysis of data using a qualitative analysis, which further emphasizes qualitative research analysis on the process of deductive and inductive inference as well as on the analysis of the dynamics of a relationship there is scientific logic.

Based on the results of research conducted then found the conclusion, that the view of Habaib in the Village Bendomungal Bangil, a syarifah has to marry Sayyid because they are one kufu as a descendant of the Prophet Muhammad, and for their descendants the Prophet Muhammad there are different degrees of virtue and glory. In practice if a Lady/syarifah marry someone Ajam, kinship is considered to have decided that they consider worth as a descendant of the Prophet. even being hesitate to expel them from their families.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Pernikahan merupakan sunnah Rasul yang disyari‟atkan sebagai sebuah keniscayaan fitrah kemanusiaan. Pernikahan, sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dengan demikian hubungan antara laki-laki dan perempuan akan kuat dan memenuhi hukum legal-formal, baik dalam perspektif agama maupun masyarakat (negara), apabila telah melakukan pernikahan. Sehingga sesuatu yang sebelum menikah dilarang, seperti hubungan seksual dan hidup serumah, menjadi boleh dan sah. Hanya saja dalam pernikahan, di samping ada syarat dan rukun yang mempengaruhi sah tidaknya sebuah pernikahan, terdapat pula aturan lain yang terdapat dalam literatur kitab-kitab fiqih klasik, yang di antaranya adalah konsep 2 kafaah, yakni kesepadanan antara calon mempelai pria dan wanita dalam berbagai hal termasuk agama, keturunan dan keilmuannya. Dari konsep kafa‟ah inilah kemudian melahirkan fatwa pelarangan pernikahan antara wanita syarifah1 dan laki-laki non sayyid2 karena dianggap tidak kufu dan merusak nasab agung nabi s.a.w. Pendapat ini di antaranya diucapkan oleh Abdurrahman Ba‟lawi yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan laki-laki non sayyid melamar wanita syarifah walapun syarifah tadi dan walinya rela. Hal ini karena nasab syarifah yang sahih, dan bagi setiap keturunan Fatimah az-Zahra‟ terdapat hak bagi kerabat dekat atau kerabat jauhnya. Walaupun sebagian ulama fiqih mengatakan bahwa nikahnya syarifah dengan non sayyid adalah sah dengan syarat walinya ridla, tetapi bagi ulama salaf lebih untuk tidak membolehkannya. Oleh karenanya ulama salaf harus diikuti karena itu sangat baik. Para imam madzhab dan para wali tidak mendalami masalah ini seperti halnya ulama-ulama salaf yang lain. 1 Syarifah merupakan bentuk muannats dari syarif, sedangkan syarif adalah gelar yang diberikan kepada orang – orang yang termasuk Ahlulbait, baik keturunan Hasan atau Husain maupun keturunan Ali melalui putra – putra Ali yang bukan anak Fatimah, seperti Muhammad Hanafiah, atau Ja‟far, Aqil, dan Abbas bin Abi Thalib. M. Hasyim Assegaf, Derita Putri-putri Nabi (Studi Historis Kafa’ah Syarifah), (Bandung: Rosda Karya, 2000),197 2Non Sayyid merupakan kebalikan dari sayyid (bukan sayyid). Sedangkan kata sayyid sama halnya dengan syarif, berarti tuan (mister) dan majikan; lawan dari budak. Di samping sayyid digunakan untuk lawan kata budak dan gelar kaum bangsawan, sayyid secara khusus juga digunakan bagi keturunana Ali dan keturunan Abu Thalib disekitar waktu yang sama dengan penggunaan gelar syarif. Boleh jadi perkembangan ini karena pengaruh hadis – hadis yang menggambarkan Hasan dan Husain dan orang tua mereka sebagai sayyid /sayyidah. Sebuah hadis menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw mengatakan tentang Hasan, “putraku ini adalah sayyid dan mudah – mudahan Allah akan membawa perdamaian antara kedua partai kaum muslimin melalui dia.” Husain muncul dalam hadis sebagai sayyid syabab ahl al-jannah, “sayyid dari para pemuda ahli syurga”; bersama saudaranya, ia juga diberi gelar sayyid syahab, “sayyid dari para pemuda “, sedangkan ibu mereka, Fatimah, dipuji oleh Nabi sebagai “sayyidah kaum wanita umatku”, “sayyidah wanita sedunia”, dan “sayyidah wanita bagi penghuni syurga”. Dikatakan, bahwa Nabi telah menyebut Ali sebagai “sayyid al-Arab” dan “sayyid al muslimin”; beliau pernah berkata kepadanya , “engkau adalah sayyid di dunia ini dan sayid akhirat.” M. Hasyim Assegaf, Derita Putri-putri Nabi (Studi Historis Kafa’ah Syarifah), 199. 3 Namun demikian, dalam kondisi dlarurat, pernikahan syarifah dengan non sayyid diperbolehkan sebagaimana kebolehan memakan bangkai dalam kondisi dlarurat.3 Namun demikian, larangan pernikahan ini tentu mengusik nilai kesejajaran kedudukan manusia universal. Di mana di dalam Al-Qur‟an terdapat ajaran persamaan derajat manusia, tidak ada kelebihan antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan suku, bangsa, status sosial dan lain-lain, merupakan bukan untuk dipertentangkan, sehingga membuat jurang pemisah atau perbedaan derajat, akan tetapi manusia hidup di dunia itu untuk saling mengenal satu dengan yang lainnya dan bersahabat. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam al-Qur‟an surat an-Nisa‟ ayat : 1 sebagai berikut : t,n=yzur ; oyÏnºur < §øÿ ¯ R `ÏiB / ä3s)n=s{ Ï% © !$# ã N ä3­ /u (#q à ) ® ?$# â¨$¨ Z9$# $pk š r'¯»tƒ ÇÊÈ ……. 4 [ä!$|¡ÎSur # Z ŽÏWx. Z w%y`Í $uKåk÷]ÏB £ ]t/ur $ygy_÷ry $pk÷]ÏB 4 Artinya : “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak…”. (QS. An-Nisa‟ :1)5 Allah SWT telah memberikan kepada makhluk-Nya berupa kemampuan dan tabiat yang sesuai dengan kondisi fisiknya masing-masing. Dengan kemampuan dan kodrat-Nya itulah masing-masing makhluk mendapatkan rahmat dari perbendaharaan rahmat Allah SWT yang tidak terbatas jumlahnya. Kekurangan manusia dalam mengenal suatu kebenaran disempurnakan oleh Allah SWT dengan memberikan pedoman kitab suci. Dengan mengenal yang benar dan 3Abdurrahman Ba‟lawi, Bughyah al-Murtasyidin, (Semarang: Toha Putra, tt,)72 4Q.S An-Nisa‟ (4): 1 5 Departemen Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: CV. Toha Putera, 1992),114 4 yang salah, yang baik dan yang buruk, manusia diberi kebebasan memilihnya antara yang benar, baik dan yang salah atau buruk. Oleh karena itu, atas dasar itulah manusia dibebani taklif yang seimbang dengan kemampuannya, agar ia berusaha mencapai yang benar dan baik dalam wujud perbuatan, yakni amal shaleh. Setiap manusia, baik laki-laki atau perempuan mendapat perlakuan yang sama dalam pelaksanaan amal shaleh. Dan manusia juga antara yang satu dengan yang lainnya harus saling kenal mengenal, hormat menghormati, dan manusia satu dengan yang lain tidak ada perbedaan, yang membedakan antara satu dengan yang lain hanyalah ketakwaan manusia kepada Allah Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (al-Hujurat ayat 137 ) Dalam ayat tersebut Allah telah melarang saling mengolok-olok atau mengejek satu dengan yang lainnya. Manusia seluruhnya berasal dari seorang ayah dan seorang ibu, namun mengapa satu dengan yang harus saling membedakan atau memperoloknya sesama saudara. Akan tetapi Allah menjadikan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa berkabilah-kabilah yang berbeda, agar di antara manusia itu menjadikan saling mengenal dan saling tolong 6Q.S al-Hujurat (49): 13 7 Departemen Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya, 847 5 menolong dalam kemaslahatan. Namun demikian, tetap tidak ada kelebihan bagi seorang pun atas yang lain, kecuali dengan takwa dan keshalehan. Allah SWT pun telah menurunkan ayat ini sebagai cegahan bagi mereka yang membanggakan tentang keturunan atau nasab. Jadi jika umat Islam konsisten terhadap al-Qur‟an dan as-Sunnah, maka tidak akan ada lagi diskriminasi yang sampai pada pelarangan dalam pemilihan jodoh berdasarkan keturunan, kekayaan atau kedudukan calon menantu. Adanya perbedaan nasab, kekayaan dan kedudukan apabila terdapat merupakan sunnatullah dan hal ini boleh dijadikan pertimbangan dalam pernikahan untuk mengukur apakah ia kufu atau tidak. Tetapi ukuran ini hanya pada batas pertimbangan sehingga tidak sampai pada pelarangan pernikahan. Hal ini didasarkan pada konsep kafa‟ah sendiri yang lebih tertuju dalam hal agama bukan lainnya. Inilah yang kemudian menarik untuk dikaji lebih lanjut adanya pelarangan pernikahan wanita syarifah dengan non sayyid dengan alasan tidak kufu. Dalam masalah kafa‟ah ini masih banyak menyisakan kontroversi. Bahkan dalam madzhab empat saja masalah kafa‟ah ini masih terjadi perbedaan ukuran yang dipakainya. Bahkan dalam konteks sosial masyarakat ulama madzhab, masih sangat membanggakan keturunan Arab. Dalam konsep fiqih, bernasab Arab merupakan satu kebanggaan karena termasuk sebuah kehormatan, sehingga orang „Ajam tidaklah seimbang dengan orang Arab.8 Adanya kriteria-kriteria kufu‟ dalam al-Qur'an maupun hadits, tidak ada seorang pun yang lebih mulia dari yang lain kecuali karena takwanya kepada Allah yaitu melaksanakan perintah Allah dan 8Ahmad bin Umar ad-Dirabi, Fikih Nikah, (Jakarta: Mustaqim, 2003), 1999 6 menjauhi larangan-Nya serta melaksanakan hak manusia. Adanya perkembangan zaman dan perubahan social yang melengkapi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya perbedaan tersebut. Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, yang didaerahnya ini terdapat komunitas Arab. Persoalan kufu atau kafa‟ah dalam hal nasab adalah termasuk syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Masyarakat keturunan Arab didaerah ini tidak diperbolehkan menikah dengan selain orang Arab (ajam‟). Melainkan orang Arab harus menikah dengan orang Arab, misalnya seorang Syarifah harus menikah dengan Sayyid, dimana hal tersebut dimungkinkan terjadi keberlangsungan hubungan darah yang mereka anggap sepadan, sebagai keturunan Rasulullah, akan tetapi sebaliknya Sayyid berhak menikah dengan perempuan manapun, meskipun bukan Syarifah tanpa melihat nasab atau keturunannya. Sistem Patrilinial dipertahankan oleh masyarakat keturunan Arab, bahwa yang dapat menurunkan derajat (nasab) hanyalah pihak laki-laki saja. Oelh karena itu, orang Arab laki-laki boleh mengawini wanita-wanita non Arab. Sedang perempuan Arab tidak diperbolehkan mengawini laki-laki non Arab. Ketentuan ini mutlak sejak kedatangan orang Arab ke Indonesia sampai sekarang. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa agama dan akhlak seseorang haruslah menjadi pertimbangan utama dalam memilih jodoh. Namun demikian, kenyataan yang terjadi pada mayoritas masyarakat Arab selama ini, khususnya komunitas Arab di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan lebih memperhatikan kedudukan (nasab) daripada mengutamakan agama dan akhlak. Mereka menganggap bahwa kedudukan 7 (nasab) lebih tinggi daripada yang lain. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana pandangan Masyarakat Arab, khususnya komunitas Arab di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan terhadap paradigma kafa‟ah„ dalam hukum perkawinan, supaya penelitian dari Masyarakat itu kiranya membawa manfaat.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana pandangan Habaib di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan terhadap pernikahan wanita Syarifah dengan laki-laki Non Sayyid ? 2. Bagaimana Penerapan Pernikahan Wanita Syarifah Dengan Laki-Laki Non Sayyid pada Komunitas Arab di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil ?
C.     Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1. Untuk mengetahui pandangan Habaib di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan terhadap pernikahan wanita Syarifah dengan laki-laki Non Sayyid. 2. Untuk mengetahui Penerapan Pernikahan Wanita Syarifah Dengan LakiLaki Non Sayyid pada Komunitas Arab di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil
D.    Penelitian Terdahulu
 Berdasarkan penelitian tentang Kafa’ah , penulis menemukan penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian yang dimaksud antara lain : 1. “Kafa’ah Sebagai Indikator Terbentuknya Keluarga Sakinah”. Dalam suatu penelitian studi kasus yang dilakukan oleh Abdul Afif di Desa Warulor Kecamatan Paciran Lamongan, yang mengangkat masalah kafa‟ah sebagai indikator terbentuknya keluarga sakinah, dengan menggunakan metode pendekatan sosilogis (empiris) dan penelitian komperatif, serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif terungkap bahwa untuk membangun dan menciptakan keluarga yang sakinah, disyaratkan kedua calon pasangan suami-isteri berangkat dari kesamaan latar belakang masing-masing baik dari segi pendidikan, ekonomi, status sosial dan akhlakul karimah. Adapun beberapa faktor yang menjadi indikator terbentuknya keluarga sakinah adalah adanya saling pengertian, saling sabar, adanya komunikasi yang lancar, kerjasama yang baik.9 2. “Kesepadanan Dalam Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Adat Bali Dan Hukum Islam”. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Siti Huriyah, dengan menggunakan metode pendekatan sosilogis (empiris) dan penelitian komperatif, serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang mengangkat permasalahan orang Bali dalam melakukan perkawinan harus dilakukan oleh sesama warga yang berkasta sama ataupun setidaktidaknya dianggap sederajat, dan hal itu dilakukan oleh warga Bali dasar untuk menghindari adanya kemungkinan ketegangan-ketegangan dan noda-noda keluarga yang akan terjadi akibat perkawinan antar kasta yang berbeda derajatnya. Dalam penelitiannya yang bertujuan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara hukum Islam dan hukum adat Bali tentang kesepadanan, ditemukan bahwa kesepadanan dalam adat Bali meliputi keturunan, agama, kekayaan, hubungan keluarga, sifat dan pendidikan. Sedangkan dalam Islam meliputi keturunan, agama, kemerdekaan, dan mata pencaharian. Adapun faktor yang mempengaruhi dalam kesepadanan adat Bali adalah faktor agama, lingkungan dan faktor yang masih memegang prinsip yang telah lama diwariskan oleh nenek moyangnya. Sedangkan dalam Islam, faktornya adalah agama dan keyakinan masing-masing individu untuk memproleh sesuatu yang seimbang. 10 3. Dalam penelitian saudara Ilyas Syamhar, dengan judul “Pandangan masyarakat pesantren tentang kafa'ah untuk menggunakan hak ijbar (studi pada masyarakat pesantren di kec.labang kab.bangkalan – madura)”, dengan menggunakan metodologi penelitian deskriptif analitik di peroleh hasil bahwa kufu' itu yang terpenting dalam hal agama atau kuwalitaas keagamaan dari seorang laki-laki, meskipun demikian masyarakat kalangan pesantren di Kec.Labang lainnya mempunyai pendapat bahwa selain kufu' dalam agama ada beberapa poin kufu' yang memang harus ada 10Siti Huriyah,”Kesepadanan Dalam Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Adat Bali Dan Hukum Islam (studi di desa Gelgel Klungkung Bali),” Skripsi (Malang: UIN Malang,2005), 99. 10 pada laki-laki tersebut, diantaranya mengacu pada hadis Nabi: "Nikahi wanita/pria itu dari empat perkara....,"11 4. Sedangkan dalam penelitian saudara Kamala Duri, dengan judul “Persepsi Masyarakat Islam Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan Tentang Pentingnya Kafa’ah Dengan Rumah Tangga”, dengan menggunakan metodologi penelitian deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif, diperoleh hasil bahwa mayoritas masyarakat Islam Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan menganggap sangat penting dan menyetujui dengan adanya konsep kafa‟ah dalam perkawinan. Akibat dari penerapan konsep tersebut sebagian masyarakat mendapatkan kebahagiaan dan keharmonisan. Namun tidak semua masyarakat yang menerapkan konsep kafa‟ah tersebut hidup bahagia dan harmonis akan tetapi sebagian masyarakat berakhir dengan perceraian. 12 Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa penelitian sebelumnya tidak ada yang secara khusus membahas tentang konsep kafa‟ah menurut pandangan tokoh masyarakat Arab di Kelurahan Bendomungal yang sebagian dari masyarakatnya adalah keturunan Arab. Oleh karena itu peneliti berkeinginan mengkaji lebih jauh tentang Pandangan Habaib Terhadap Pernikahan Wanita Syarifah Dengan LakiLaki Non Sayyid (Studi Pada Komunitas Arab Di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan). 11Ilyas Syamhar, “Pandangan masyarakat pesantren tentang kafa'ah untuk menggunakan hak ijbar (studi pada masyarakat pesantren di kec.labang kab.bangkalan – madura)”, Skripsi (Surabaya : IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2009) 12Kamala Duri, “Persepsi Masyarakat Islam Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan Tentang Pentingnya Kafa’ah Dengan Rumah Tangga”, Skripsi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2008) 11 E. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi disiplin keilmuan secara umum dan sekurang-kurangnya dapat digunakan untuk dua aspek, yaitu: 1. Aspek teoritis, sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dibidang perkawinan dalam Islam yang berkaitan dengan kafa‟ah atau sekufu. Disamping itu, dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi peneliti selanjutnya yang berminat untuk mengkaji, mengevaluasi, dan menganalisis kembali praktek pernikahan antara wanita Syarifah dengan laki-laki non Sayyid , agar dapat membangun kehidupan keluarga yang sesuai dengan ajaran Islam. 2. Aspek praktis, dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi para calon yang akan berkeluarga dalam membina rumah tangga kedepannya agar berjalan sesuai dengan tuntunan Islam. F. Sistematika pembahasan. Untuk mempermudah penelitian maka diperlukan sistematika pembahasan sebagai berikut, agar penulisan penelitian ini lebih terarah dan mudah ditelaah, maka sistematika pembahasan dalam penelitian ini dibagi menjadi lima bab. Adapun bab-bab tersebut adalah sebagai berikut: Bab pertama adalah pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, penelitian terdahulu, manfaat penelitian, dan sistematika penulisan. Bab ini menjadi penting karena merupakan gerbang untuk memahami bab-bab selanjutnya. 12 Bab kedua membahas tentang sekilas tentang kafa‟ah yang meliputi Kafa‟ah dalam pandangan imam Mazhab, Kafa‟ah dan keharmonisan dalam rumah tangga, tradisi Kafa‟ah dalam komunitas Arab (ahlulbait), serta larangan pernikahan dalam hukum islam dan tradisi komunitas arab. Bab ketiga merupakan metode penelitian yang meliputi paradigm penelitian, jenis dan pendekatan penelitian, sumber data, baik data primer maupun data skunder, metode pengumpulan data, dan metode analisis data. Bab Keempat merupakan paparan data yang meliputi kondisi obyektif komunitas Arab Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, hasil wawancara pandangan Habaib di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan tentang pernikahan wanita Syarifah dengan Laki-laki non Sayyid dan penerapan konsep Pernikahan Wanita Syarifah Dengan Laki-Laki Non Sayyid pada Komunitas Arab di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil. Dan analisis data yang merupakan jawaban dari rumusan masalah, yang berisi analisis terhadap pandangan Habaib di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan tentang pernikahan wanita Syarifah dengan Laki-laki non Sayyid serta penerapan konsep Pernikahan Wanita Syarifah Dengan Laki-Laki Non Sayyid pada Komunitas Arab di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil. Bab kelima yakni penutup yang meliputi kesimpulan, saran, dan lampiranlampiran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Pandangan habaib terhadap pernikahan wanita syarifah dengan laki-laki non sayyid: Studi pada komunitas Arab di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten PasuruanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment