Abstract
INDONESIA:
Harta yang berasal dari kekayaan bumi baik dari pertanian, pertambangan dan sebagainya merupakan harta yang memiliki nilai lebih untuk dizakatkan. Berkenaan dengan zakat atas barang atau penghasilan dari bumi maka zakat hasil laut masuk dalam pembahasan ini. Adapun zakat hasil laut bagi masyarakat Pantura (Pantai Utara) hanya hasil laut yang berupa ikan. Karena masyarakat pantura merupakan masyarakat yang mayoritas sebagai nelayan. Di Wilayah Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan terdapat masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Wilayah ini merupakan wilayah muslim yang terletak di pesisir pantai utara. Dengan adanya praktek zakat hasil laut yang dilakukan oleh juragan nelayan ini menjadi suatu hal yang penting untuk diketahui. Disamping itu, walaupun mereka tidak mengetahui tentang adanya zakat hasil laut, para juragan nelayan ini tetap menunaikan zakat hasil laut.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perspektif para juragan nelayan Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan tentang zakat hasil laut? (2) Bagaimana pelaksanaan zakat hasil laut oleh para juragan nelayan di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan?. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perspektif para juragan nelayan tentang zakat hasil laut dan pelaksanaannya.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang merupakan penelitian yang berdasarkan dengan fakta. Adapun jenis penelitian ini adalah deskriptif. Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah perspektif para juragan nelayan tentang zakat hasil laut yaitu rata-rata berpendapat bahwa wajib melaksanakan zakat hasil laut. Meskipun ada yang berpendapat sunnah dan tidak wajib. Adapun pelaksanaan zakat hasil laut yang dilakukan para juragan nelayan di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan terbagi menjadi tiga macam, yaitu: 1) analogi zakat profesi 2,5%, 2) perhitungan tertentu, 3) suka rela.
ENGLISH:
The Asset from the natural wealth either from agriculture or mining and others is the asset which more valuable to be charity. Regarding to the charity of the goods or income from universe, the charity of the sea product is included in this discussion. The charity in the community of the northern coasts only the fish because most of them are the fisherman. Kranji Village Paciran Sub district Lamongan Regency having the society that majority to be a fisherman. This regency is the muslim area that is located on the northern coast. By the activity of charity practice that is done by the fishing bosses becomes an important circumstance to be known. Besides that, although they do not know about charity of sea product well, the fishing bosses still give the charity of the sea product.
The problems in this research are (1) what is the fishing bosses’ perspective toward the charity of sea product Kranji Village Paciran Subdistrict Lamongan Regency.? (2) What is the implementation of the sea product charity by the fishing bosses in Kranji Village Paciran Subdistrict Lamongan Regency? The aim of this research is to know the fishing bosses’ perspective about the sea product charity and its implementation.
In this research, the researcher uses quantitative research approaches based on the reality. The type of research is descriptive. In acquiring the data, the observation, interview and documentation method are used. The data Analysis using descriptive analysis.
The research finding is the sea product charity perspective fishing bosses’ is approximately gives opinion that is obligatory to do the charity of the sea product. Although there is who giving opinion that is optional to do it. As for the implementation of that done by the fishing bosses in kranji village Paciran Subdistrict Lamongan Regency is divided into three kinds, they are: 1). the analogy of profession charity 2,5 %, 2). certain count, 3). willingness.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Zakat merupakan suatu kewajiban yang telah
ditentukan oleh Allah. Zakat telah ditentukan oleh Allah dengan dalil-dalil
syara’ secara pasti. Allah SWT telah menetapkan bahwa zakat adalah salah satu
kewajiban dalam agama Islam. Zakat merupakan salah satu ibadah dan menjadi
salah satu tiang yang menegakkan agama Islam, karena zakat merupakan rukun
Islam yang keempat, sehingga Islam seseorang belum tegak selama belum
mengeluarkan zakat. Berdasarkan Firman Allah Swt: Artinya: Dan dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi
dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah
Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.1 Adapun zakat yang telah ditetapkan
kewajiban zakatnya yaitu terbagi dalam dua bentuk, yakni zakat badan (fithrah)
dan zakat harta ( l). Zakat mal mempunyai sifat miyyah (ditentukan)2 dan
diwajibkan pada harta-harta: (1) Ternak, yaitu unta, sapi dan kambing (2)
Tanaman (hasil pertanian da a - han (3) d/mata uang (emas dan perak) (4)
Keuntungan dari perdagangan. Zakat diwajibkan pada jenis harta-harta tersebut,
jika telah mencapai ab, hutangnya sudah dilunasi, serta sudah mencapai satu
tahun (haul). Kecuali untuk tanaman hasil pertanian dan buahbuahan, zakatnya
diwajibkan pada saat panen.3 Dalam ijtihad fiqh kontemporer mengenai zakat yang
muncul sekarang ini telah membagi ke dalam sembilan kategori, yaitu zakat
binatang ternak, zakat emas dan perak yang juga meliputi uang, zakat kekayaan
dagang, zakat hasil pertanian, zakat madu dan produksi hewani, zakat barang 1
QS. Al-Baqarah (2): 110 2 M. Arief Mufraini, Akuntansi Dan Manajemen Zakat
Mengomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan (Jakarta: Kencana, 2006), h.
57. 3 Jalmila, “Adaka Zakat Perika a ?”
http://jalmilaip.wordpress.com/2012/04/27/adakah-zakatperikanan/, diakses
tanggal 13 Desember 2013. 3 tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik,
gedung dan lain-lain, zakat pencarian, jasa dan profesi serta zakat saham dan
obligasi.4 Dari sisi jumlah katagori, kita akan dapatkan bahwa hasil ijtihad
fiqh zakat kontemporer jumlahnya hampir dua kali lipat katagori harta wajib
zakat yang telah diklasifikasikan oleh para ulama klasik. Katagori baru yang
terdapat pada buku tersebut adalah zakat madu dan produksi hewani, zakat
investasi pabrik, gedung dan lain-lain. Zakat pencarian dan profesi serta zakat
saham dan obligasi. Bahkan suf al-Qardh wiy juga menambah dengan zakat hasil
laut yang meliputi mutiara ambar dan lain-lain. 5 Terdapat perbedaan pendapat
di kalangan para ulama tentang hukum zakat hasil laut. Jumhur Ulama Salafiyah
tidak mengenakan pungutan apa-apa, karena memang tidak ada nash-nya disamping
itu juga belum dijadikan usaha untuk mencari kekayaan. Hal ini berbeda dengan
sekarang, bahwa peternakan dan perikanan dijadikan usaha besar yang
penghasilannya bisa lebih besar dari hewan yang dikenakan zakatnya oleh nash. 6
Dengan artian bahwa Ulama Salafiyah tidak mewajibkan adanya zakat hasil laut
dan tidak terdapat ketentuan pasti yang menjelaskan tentang zakat hasil laut.
Sedangkan s al- ard iy dalam kita ya, al-Fiqh al-Zakat, berpendapat bahwa
penangkapan ikan juga dapat dikenakan wajib zakat. Alasannya, hasil ikan sangat
besar dan menghasilkan uang yang sangat 4 Yusuf Qardawi, Fiqhuz Zakat, terj.
Salman Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasanuddin, (Cet. 4; Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa, 1996), h. 122. 5 Fa r l Malik, “Fiqi Zakat Ko temporer”,
http://ilmufiqh.blogdrive.com/archive/2.html, diakses tanggal 13 desember 2013.
6De ag s, “Zakat ko temporer”,
http://denbagusmyx.blogspot.com/2009/11/zakatkontemporer.html, diakses tanggal
31 Agustus 2013. 4 banyak, semenjak digarap oleh perusahaan-perusahaan besar
dengan peralatan modern. Oleh karena itu tidak wajar sama sekali apabila ikan
tidak terkena kewajiban zakat berdasarkan penganalogian dengan barang tambang,
hasil pertanian dan lain-lain. 7 Harta yang berasal dari kekayaan bumi baik
dari pertanian, pertambangan dan sebagainya merupakan harta yang memiliki nilai
lebih untuk dizakatkan. Bukan karena atas kewajiban yang telah ditentukan namun
untuk membantu sesama umat Islam. Berkenaan dengan zakat atas barang atau
penghasilan dari bumi maka zakat hasil laut masuk dalam pembahasan ini. Adapun
zakat hasil laut bagi masyarakat Pantura (Pantai Utara) hanya hasil laut yang
berupa ikan. Karena masyarakat pantura merupakan masyarakat yang mayoritas
sebagai pencari ikan. Di wilayah Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten
Lamongan terdapat masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai pencari
ikan. Wilayah ini merupakan wilayah muslim yang terletak di pesisir pantai
utara. Sedangkan komoditi hasil laut di wilayah ini produktif, sehingga dari
hasil laut ini mereka mencukupi hidup. Jika dibandingkan dengan zakat dari
perdagangan dan pertanian maka zakat perikanan seharusnya menjadi kewajiban
untuk dikeluarkan zakatnya. Sehingga bagi masyarakat pesisir yang mencari nafkah
dari laut mendapat kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Namun ternyata
masyarakat pesisir tidak banyak tahu tentang adanya zakat hasil laut. 7 Yusuf
Qardawi, Fiqhuz Zakat, h. 432. 5 Memang sangat ironi, mengingat bahwa sebagian
besar warga Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan bermata
pencaharian sebagai nelayan dan menjadikan hasil laut sebagai mata pencaharian
yang tetap. Namun, bukan berarti masyarakat pantura (Pantai Utara) tidak
melaksanakan zakat hasil laut. Karena realitas yang ada bahwa terdapat juragan
nelayan di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang melakukan
praktek zakat hasil laut. Dengan adanya praktek zakat hasil laut yang dilakukan
oleh juragan nelayan ini menjadi suatu hal yang penting untuk diketahui.
Disamping itu, walaupun mereka tidak mengetahui tentang adanya zakat hasil
laut, namun para juragan nelayan ini ternyata tetap menunaikan zakat. Terdapat
macam-macam cara yang dilakukan para juragan nelayan tersebut dalam
melaksanakan zakat hasil laut. Mereka melakukan zakat hasil laut tergantung
pamahaman mereka tentang zakat. Tentu dengan alasan dan cara yang berbeda-beda.
Karena para juragan menganggap terdapat hak orang lain yang masih tersimpan
pada perolehan hasil kerja mereka. Hal ini yang menarik dibahas dan dilakukan
penelitian karena terdapat cara yang menarik dan alasan atau pemahaman para
juragan dalam melakukan zakat hasil laut. sehingga perlu diketahui masyarakat
pantura tentang pelaksanaan zakat hasil laut. Maka dari itu penelitian ini
merupakan penelitian yang perlu dilakukan. 6 B. Rumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang di atas maka terdapat rumusan masalah berikut: 1. Bagaimana
perspektif para juragan nelayan Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten
Lamongan tentang zakat hasil laut? 2. Bagaimana pelaksanaan zakat hasil laut
oleh para juragan nelayan di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan?
C. Batasan Masalah Berdasarkan tema zakat hasi laut yang memiliki banyak
klasifikasi maka peneliti melakukan pembatasan masalah. Hal ini dilakukan agar
kajian masalah tidak meluas, maka penulis membatasinya hanya pada zakat hasil
laut yang berupa ikan, yaitu dengan adanya pelaksanaan zakat hasil laut yang
dilaksanakan oleh para juragan nelayan di Desa Kranji Kecamatan Paciran
Kabupaten Lamongan dan perspektif para juragan nelayan tentang zakat hasil laut
dari hasil perikanan. Alasan peneliti hanya membatasi pada perikanan yaitu
karena merupakan matapencaharian nelayan masyarakat pesisir Desa Kranji
Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. D. Tujuan Penelitian Secara spesifik
tujuan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Mengetahui
perspektif para juragan nelayan Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten
Lamongan tentang zakat hasil laut. 7 2. Mengetahui pelaksanaan zakat hasil laut
yang dilakukan para juragan nelayan di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten
Lamongan. E. Definisi Operasional Untuk menghindari kekeliruan penafsiran
terhadap variabel, kata dan istilah teknis yang terdapat dalam judul, maka
peneliti merasa perlu untuk mencantumkan definisi operasional dan ruang lingkup
penelitian ini. Dengan adanya pengertian antara lain: 1. Hasil Laut adalah
sesuatu yang dihasilkan dari kekayaan laut dan bernilai ekonomis (diperjual
belikan), baik berupa mutiara, marjan, ambar dan ikan. Diantara barang-barang
berharga tersebut dapat menjadi penghasilan bagi masyarakat pesisir. Adapun
hasil laut di Desa Kranji berupa ikan. 2. Juragan adalah tuan atau pemilik
perusahaan 8 dalam penelitian ini berarti pemilik perahu besar, baik atas modal
sendiri maupun dengan modal bersama. Perahu besar ini bermuatan ± 30 orang.
Juragan mempunyai kewenagan untuk menempatkan bagian pekerjaan tiap nelayan,
menentukan hari berlayar mencari ikan, menghitung perolehan atau hasil tiap
berlayar, membagi hasil yang telah didapatkan, dan sebagainya. 3. Nelayan
adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan,9 baik perahu kecil maupun
perahu besar. Pekerjaan ini mayoritas dijadikan 8 Trisno Yuwono dan Pius
Abdullah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Praktis (Surabaya: Arkola, 1994), h.
208. 9 Trisno, Kamus Lengkap, h. 295. 8 pekerjaan tetap oleh masyarakat pantura
(Pantai Utara). Karena mencari ikan merupakan hal yang biasa dilakukan di
kalangan masyarakat yang berdekatan dengan laut. F. Manfaat Penelitian Dengan
penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat secara teoritis maupun secara
praktis. 1. Secara teoritis a. diharapkan dari penelitian ini merupakan bahan
masukan untuk penelitian selanjutnya yang ada kaitannya dengan permasalahan
ini. b. diharapkan dari penelitian ini dapat menambah kajian kelimuan yang
mengulas tentang zakat hasil laut bagi masyarakat pesisir laut. 2. Secara
praktis a. Secara sosial, dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang
berkepentingan untuk mengetahui pelaksanaan zakat hasil laut yang dilakukan oleh
para juragan nelayan di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. b.
Dapat memberikan informasi dan pengetahuan khususnya bagi peneliti secara
pribadi dan masyarakat luas pada umumnya mengenai nilainilai Islam atas
pelaksanaan zakat hasil laut yang dilakukan masyarakat yang bersangkutan. 9 G.
Sistematika Penulisan Untuk lebih memudahkan pemahaman dalam penulisan skripsi,
maka penulis akan membagi menjadi lima bab yang susunan operasionalnya
berdasarkan sistematika pembahasan sebagai berikut: Bab I, berisi Pendahuluan
yang memaparkan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan
masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika pembahasan. Bab
I ini memiliki fungsi sebagai pengantar bagi pembaca tentang topik permasalahan
yang diankat dalam tulisan ini. Bab II, tentang Tinjauan Pustaka yang meliputi
penelitian terdahulu dan kerangka teori, dalam kerangka teori memuat penjelasan
umum tentang zakat, diantaranya: pengertian zakat, dasar hukum zakat, hukum
zakat, syarat-syarat wajib zakat, macam-macam zakat, orang yang berhak menerima
zakat, pengertian zakat hasil laut, pembagian hasil laut, pengertian perikanan,
pendapat ketentuan zakat perikanan. Dalam Bab IIini memiliki fungsi untuk
wacana teori dan bahan analisa dalam bab IV. Bab III, tentang Metode
Penelitian. Terdiri dari jenis penelitian, pendekatan penelituan, lokasi
penelitian, Jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan
data. Dalam ini memberikan informasi tentang metode yang digunakan dalam penelitian
ini. Bab IV, tentang hasil penelitian dan pembahasan, berisi paparan data dan
analisis data, yang berisi pemaparan tentang wilayah Desa Kranji Kecamatan
Paciran Kabupten Lamongan, pelaksanaan zakat hasil laut 10 (perikanan) oleh
juragan nelayan Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan perspektif
juragan nelayan tentang zakat hasil laut. Bab V, adalah Penutup, berisi
kesimpulan dan saran. Pada bab ini peneliti menyimpulkan tentan temuan yang
telah didapatkan sebagai hasil dari analisa data, kemudian menyarankan agar
pelaksanaan zakat hasil laut di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten
Lamongan dapat berjalan dengan maksimal yang sesuai dengan syariah islam,
sehingga Zakat Hasil Laut yang dilaksanakan oleh juragan nelayan memiliki
kualitas yang lebih baik lagi.
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment