Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Eskalasi perceraian di lingkungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masyarakat Pulau Kangean Kabupaten Sumenep: Studi kasus di Pengadilan Agama Kangea


Abstract

INDONESIA:
Membentuk sebuah keluarga bahagia dan harmonis adalah tujuan sebuah pernikahan. Pernikahan adalah sebuah manajemen perbedaan, barang siapa mampu menerima dan memahami perbedaan pasangannya, maka kebahagiaan dan keharmonisan adalah hasilnya. Akan tetapi apabila seseorang tidak mampu menerima dan memahami perbedaan tersebut, maka, akan berujung kepada perceraian. Banyak sebab tertentu yang dapat mengakibatkan sebuah pernikahan tidak dapat diteruskan, seperti halnya yang terjadi di Kepulauan Kangean yang menurut laporan Pengadilan Agama Kangean sejak tahun 2010 hinggi 2013 angka perceraian di Kepulauan Kangean mengalami eskalasi yang cukup signifikan. Pada tahun 2010 jumlah perceraian mencapai 464. Sejumlah 67 di antaranya karena tidak ada tanggung jawab, 43 gangguan pihak ketiga, 40 karena tidak ada keharmonisan. Pada tahun 2011 angka perceraian naik menjadi 500. Sebanyak 174 di antara karena tidak ada tanggung jawab, 97 gangguan pihak ketiga, 101 karena tidak ada keharmonisan, dll. Dan perceraian ini meningkat hingga tahun 2013. Pada tahun 2013 tercatat perceraian mencapai angka 512. Sejumlah 195 di antaranya karena tidak ada tanggung jawab, 114 gangguan pihak ketiga, 96 karena tidak ada keharmonisan.
Berdasarkan data tersebut, penelitian skripsi ini meneliti masalah tentang apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya eskalasi perceraian dalam rumah tangga TKI. Kemudian apakah ada pengaruh banyaknya masyarakat Pulau Kangean yang menjadi TKI dengan eskalasi perceraian di Pulau Kangean.
Penelitian ini termasuk studi kasus (Case Study) yang bertujuan mengetahui adanya keterkaitan anggota keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terhadap meningkatnya angka perceraian. Dan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memfokuskan kajiannya pada fenomena Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam memicu meningkatnya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kangean. Sedangkan data diambil dengan menggunakan metode wawancara dengan hakim dan keluarga TKI. Selanjutnya data diolah dan dipilah-pilah untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa eskalasi perceraian di Pulau Kangean seiring dengan meningkatnya masyarakat pulau Kangean menjadi TKI. Banyaknya kepala keluarga menjadi TKI mengakibatkan kebutuhan seksual terabaikan. Kebutuhan seksual itulah yang menjadi faktor utama terjadinya perceraian. Sementara yang menjadikan masyarakat Kepulauan Kangean sebagai TKI karena keadan ekonomi.
ENGLISH:
Forming a happy and harmonious family is the purpose of a wedding. Marriage is a difference management, whoever is able to accept and understand the differences partner, then happiness and harmony is the result. But if someone is not able to accept and understand the difference, then, would lead to a divorce.
Many specific causes that can lead to a marriage can not be forwarded, as was the case in Kangean Islands reportedly Kangean Religious Courts since 2010 to 2013 the divorce rate in Kangean Islands experienced a significant escalation. In 2010 the number of divorces reached 464. Some 67 of them because there is no liability, third party interference 43, 40 because there is no harmony. In 2011 the divorce rate rose to 500. A total of 174 of them because there is no responsibility, 97 third-party interference, 101 because there is no harmony, etc. And divorce is increased to 2013. Divorces recorded in 2013 reached 512. Some 195 of whom have no responsibility, 114 third-party interference, 96 because there is no harmony.
Based on the facts, this thesis research examines the issue of what the background factors escalation divorce domestic Indonesian Labor (TKI). Then is there any influence of the number of people who become Kangean Island Indonesian Workers with divorce escalation Kangean Island.
This study includes a case study that aims to find an association of family members of Indonesian Workers (TKI) against the rising divorce rate. And this study used a qualitative approach that focuses its study on the phenomenon of Indonesian Workers (TKI) in triggering the rising number of divorces that occur in the Religious Kangean. While the fact retrieved by using interviews with judges and family workers. Furthermore, the data is processed and sorted out and then analyzed using qualitative descriptive methods.
The number of heads of families into Indonesian Manpower result of sexual needs neglected. Sexual needs that is the major factor in the divorce. While that makes people become Labor Kangean Islands Indonesia because of economic.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”. 1 Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masingmasing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural dan 1Lihat Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law (London: The Clarendon Press, 1971), 1. 2 politis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.2 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan merupakan Undangundang yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan perkawina atau nikah, talak, cerai dan rujuk, yang pengesahannya ditandatangani pada tanggal 2 januari 1974 oleh Presiden Suharto. Agar Undangundang perkawinan dapat dilaksanakan dengan seksama, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hasil usaha untuk menciptakan hukum nasional dan merupakan hasil inifikasi hukum yang menghormati adanya fariasi berdasarkan agama. 3 Pengertian perkawinan menurut undang-undang ini adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.4 Sementara menurut Dr. Anwar Haryono, SH. Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga bahagia.5 2Abdul Halim Barklatullah, CD dan Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang (Yoghyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 145. 3Tim Penyusun Ensiklopedi, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baaru van Hoeve, cet ke 1, 1997), 1864. 4Undandang-undang perkawinan nomer 1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal 1 5Anwar Haryono, Keluwesan dan keadilan Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1968), 219. 3 Pada prinsipnya suatu perkawinan itu ditujukan untuk selama hidup dan kebahagiaan yang kekal (abadi) bagi pasangan suami istri yang bersangkutan.6 Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU No.1 tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, hal ini dikarenakan ditengah pernikahan sering ada konflik akibat perbedaan subtansial antara suami dan istri. Adakalannya konflik berakhir dengan damai, namun tidak jarang juga berakhir dengan perceraian. Meskipun pernikahan pada dasarnya diikat dengan cinta dan kasih sayang, namun konflik yang berkelanjutan akan mengarah pada perceraian.7 Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk non muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Perceraian adalah terlarang, banyak larangan Tuhan dan rasul mengenai perceraian antara suami istri. Talak adalah sesuatu yang halal tapi dibenci oleh Allah (HR. Abu Daud).8 Dalam hadits tersebut menjelaskan bahwa dalam perbuatan yang halal ada beberapa yang dimurkai Allah dan sesungguhnya yang paling dimurkai adalah talak. Kata “dibenci” itu adalah kata “majaz” yang maksudnya tidak mendapat pahala, tidak 6Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undand-undang Nomer 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: PT. Bumi Aksara, cet. ke 5, 2004), 98. 7Muhammad Muhyiddin, Perceraian yang Indah (Yogyakarta: Arruz Media, 2005), 6. 8Rasyid Sulaiman, Fiqh islam (Jakarta: Attahiriyah, 1954), 363. 4 ada pendekatan diri kepada Allah dalam perbuatan itu. Hadits ini mengindikasikan bahwa sesungguhnya sangat baik sekali menghindari peristiwa talak selama masih ada jalan keluarnya.9 Sedangkan pengertian perceraian menurut hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 39 UU No.1 tahun 1974 dan pasal 19 PP No.9 tahun 1975. Pasal 39 UUP menyebutkan: 1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri. 3. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersendiri. Sedangkan dalam pasal 19 PP No.9 tahun 1975 menyebutkan: 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. 9Muhammad Abu Bakar, Terjemah Subulussalam (Surabaya: Al Ikhlas, 1995), 609. 5 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain. 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ isteri. 6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.10 Kasus perceraian bukanlah hal yang asing lagi di Indonesia, khususnya di Pulau Kangean. Tentunya banyak faktor yang melatar belakangi permasalahan tersebut. Jika demikian, ikatan kepercayaan antara suami istri sangatlah diperlukan dalam sebuah keluarga. Allah swt menyebutkan perjanjian untuk membangun rumah tangga sebagai perjanjian yang sangat kuat dan kokoh yaitu “Mitsaqan Ghalidhan” sebagaimana yang disebutkan oleh Allah swt dalam Surah An-Nisa’ ayat 21: $ ¸ )»sVÏiB N à 6ZÏB š cõyzr&ur < Ù÷èt/ 4n<Î) öN à 6 à Ò÷èt/ 4Ó|Óøùr& ôs%ur ¼ç mtRr ä è {ù's? y#øx.ur ÇËÊÈ $ Z àÎ=xî “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istriistrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”11 10 Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Sinar Grafika: 2006), 74-75. 11Departemen Agama RI., Al-Quran dan Terjemahannya. (Semarang: CV. Asy-Syifa’, 1984), 105. 6 Cerai dalam Islam memiliki tiga rukun, yakni: kata-kata talak, suami yang menjatuhkan talak, dan istri yang dijatuhi talak.12 Jika ketiga rukun tersebut dilaksanakan maka jatuhlah talak suami pada istri. Selama istri belum di rujuk selama masa iddahnya habis, maka istri berhak menikah kembali. Sebuah pasangan suami-istri, bagai sebuah gunting yang memiliki dua arah tapi terikat jadi satu. Dengan ikatan itu maka sudut dan arah gunting mesti sama derajatnya, kemiringannya kekiri maupun ke kanan. Semua harus sama agar tidak terpisahkan. Akan tetapi pada era global, asas keadilan, kesetaraan, dan kebahagiaan, mudah pudar sehingga perkawinan kandas di tengah jalan. Bahkan, angka perceraian di Indonesia pun dianggap paling tinggi di Asia-Pasifik. Sesuai data yang ada, ratarata satu dari 10 pasangan menikah berakhir dengan perceraian di pengadilan. Angka perceraian di Indonesia adalah hal yang menyedihkan. Betapa banyak anak yang kemudian harus menjalani takdir hidup tak bersama ayah dan ibunya secara utuh. Di samping itu, tak sedikit menjadi koban perebutan kuasa asuh. Padahal, hal itu membuat dampak negatif secara psikis. Angka perceraian di Indonesia ternyata naik-turun sepanjang zaman. Pada 1950-an, angka perceraian di Indonesia paling tinggi di dunia. Namun, jumlahnya menurun pada 1970-an. Data itu dari sekilas sejarah perceraian yang disusun oleh Mark Cammack, guru besar dari Southwestern School of Law-Los Angeles, Amerika 12Slamet Abidin, Fiqih Munakahat II (Jakarta: Pustaka Setia, 1999), 66. 7 Serikat, seperti yang di ungkapkan, Mariana Aminudin, Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan Indonesia pada Kamis pagi, 11 April 2013. Berdasarkan hasil penelitian Mark, pada 1950-an angka perceraian di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tergolong yang paling tinggi di dunia. Pada dekade itu, dari 100 perkawinan, 50 di antaranya berakhir dengan perceraian. Pada 1970-an hingga 1990-an, tingkat perceraian di Indonesia dan negaranegara lain di Asia Tenggara menurun drastis. Sementara itu, di belahan dunia lainnya justru meningkat. Angka perceraian di Indonesia meningkat kembali secara signifikan sejak tahun 2001. Mariana menilai frekuensi perceraian di Indonesia belakangan memang semakin fantastis. Misalnya pada 2009, perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah mencapai 223.371 perkara. Sedangkan dalam rentang sembilan tahun terakhir, kisaran tiap tahunnya rata-rata mencapai 161.656 perceraian. Sehingga, jika diasumsikan setahun terdapat 2 juta peristiwa perkawinan, 8 persen di antaranya berakhir dengan perceraian13 . Dari dua juta pasangan menikah tahun 2010 saja, 285.184 pasangan bercerai. Dan tingginya angka perceraian di Indonesia, yang notabena, tertinggi se-Asia Pasifik. Data tersebut, memperlihatkan bahwa 70 persen perceraian itu karena gugat cerai dari pihak istri dengan alasan tertinggi ketidakharmonisan14 . 13 TEMPO.COM (Kamis, 11 April 2013) 14 http://www.bkkbn.go.id (di akses Selasa, 24 Desember 2013) 8 Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi yang paling tinggi angka perceraia karena perselingkuhan, meski Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi yang paling tinggi angka perceraiannya. Badan Peradilan Agama MA pada 2010, mengungkap terdapat 33.684 kasus cerai di Jabar dan tempat kedua adalah Jawa Timur, yaitu sebanyak 21.324 kasus. Posisi ketiga Jawa Tengah dengan 12.019 masalah utama perceraian dipicu ekonomi. Data itu menyebutkan, dari 285.184 perkara perceraian, sebanyak 67.891 kasus karena masalah ekonomi. Untuk pemicu perceraian urutan kedua adalah perselingkuhan sebanyak 20.199 kasus. Dalam hal penyebab perceraian karena perselingkuhan itu, Provinsi Jawa Timur menempati urutan tertinggi dengan 7.172 kasus, menyusul Provinsi Jawa Barat sebanyak 3.650 kasus dan posisi ketiga ditempati Jawa Tengah sebanyak 2.50315 . Tahun 2013, jumlah angka perceraian di Pulau Kangean meningkat tajam dari sekitar 496 orang pada tahun 2012, menjadi 512 pada 2013. Dalam tiga bulan saja sejak bulan Januari hingga Maret sudah berjumlah 159 orang yang melakukan cerai. Tingginya angka perceraian yang terjadi di Pulau Kangean di akibatkan banyaknya keluarga TKI yang mengajukan cerai, dengan berbagai alasan, mulai dari tidak ada tanggung jawab hingga terjadi perselingkuhan salah satu pihak yang baik yang ditinggal di tanah air, maupun yang menjadi TKI darantau sana. 15 http://www.antarajatim.com (di akses 26 Februari 2014) 9 Fenomena perceraian di Pulau Kangean menjadi sesuatu yang menarik untuk di teliti. Apakah yang menjadi tingginya perceraian tiap tahun, juga adakah keterkaitan dengan keluarga yang menjadi TKI. Fenomena perceraian di kalangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kangean yang ada di pengadilan agama Kangean, mengingatkan bahwa semua orang perlu hati-hati dalam melangsungkan pernikahan. Karena sebuah rumah tangga bagaikan sebuah rumah bangunan yang kokoh, dinding, genteng, kusen, dan pintu berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pintu digunakan sebagai genteng maka rumah akan bocor, atau fungsi yang lain salah, maka rumah akan runtuh. Begitu juga rumah tangga, suami, istri dan anak harus tahu fungsi masing-masing, jika tidak maka bisa berantakan rumah tangga tersebut. Berdasarkan realiatas sosial yang terjadi sebagaimana telah disebutkan di atas serta permasalahan-permasalahan yang ada, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Eskalasi Perceraian di Lingkungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Masyarakat Pulau Kangean Kabupaten Sumenep (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kangean)”. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan di atas, perlu dibuat rumusan masalah yang berhungan dengan penelitian ini. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab semua permasalahan yang ada. Adapun rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 10 1. Apa yang menjadi penyebab terjadinya eskalasi perceraian di Pengadilan Agama Kangean? 2. Apakah ada dampak yang signifikan antara keluarga yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan terjadinya eskalasi perceraian di Pulau Kangean? C. Tujuan Penelitian Secara teoritis, setiap aktifitas yang diusahakan dengan sengaja, pasti mengandung goal dan tujuan yang ingin dicapai tidak terkecuali aktifitas penelitian. Dalam konteks penelitian signifikansi peletakan tujuannya adalah untuk sentralisasi pikiran dan untuk mengarakan sistem berpikir peneliti agar lebih fokus.16 Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menemukan signifikansi antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pulau Kangean terhadap eskalasi perceraian yang terjadi di Pulau Kangean Kabupaten Sumenep. Kemudian mencari solusi yang solutif untuk mengurangi eskalasi perceraian yang diakibatkan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pulau Kangean Kabupaten Sumenep. D. Batasan Masalah Masalah dalam penelitian kualitatif bertemu dalam pada suatu fokus.17 Agar kajian dalam karya ilmiah ini jelas dan tidak kehilangan arah, maka penulis membatasi ruang lingkupnya. Adapun yang dikaji dalam karya ilmiah ini tentang adanya keterkaitan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pulau Kangean terhadap eskalasi 16Husni Usman dan Pornomo Setiady, Metodelogi Penelitian Social, cet ke 4 (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), 29. 17Lexyj. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Posdakarya, 2005), 93. 11 perceraian yang terjadi di Pulau Kangean studi kasus di Pengadilan Agama Kangean Kabupaten Sumenep antara tahun 2010 sampai tahun 2013. E. Manfaat Penelitian Adapun maksud dari manfaat penelitian ini peneliti membedakannya menjadi dua macam dintaranya: 1. Manfaat Teoritis adalah kegunaan penelitian dalam konstruksi keilmuan atau mencoba untuk menjawab persoalan yang selama ini belum terpecahkan atau belum ada respon dari pihak terkait. Hasil penelitian ini diharapkan juga dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan memperkaya khazanah keilmuan serta wawasan intelektual. Dalam hal ini, masalah perceraian. 2. Manfaat praktis adalah manfaat penelitian yang terkait dengan kegunaan secara langsung yang dapat dipakai secara mudah oleh masyrakat yang membutuhkan. a. Bagi Masyarakat Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat, khususnya Masyarakat Pulau Kangean dalam hal perceraian yang diakibatkan oleh dampak negatif Tenaga Kerja Indoneia (TKI) Pulau Kangean. Selain itu, penulis berharap bahwa hasil dari penelitian ini akan menjadi salah satu media sosialisasi terhadap masyarakat secara umum, bahwa Tenaga Keja Indonesia (TKI) tidak harus menjadi sebab perceraian. b. Bagi Penulis 12 Sebagai persyaratan memenuhi tugas akhir akademik dan juga diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan dalam bidang Al-akhwal alSyakhsyiyah. c. Bagi Sifitas Akademika Diharapkan menjadi salah satu rujukan tentang pembahasan mengenai perceraian, baik sebagai study komparatif, maupun sebagai literatur. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat terhadap kampus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. F. Sistematika Pembahasan Sebelum penulis mengkaji lebih jauh tentang karya ilmiah ini, penulis akan menguraikan sistematika pembahasan terkait skripsi ini, dengan harapan akan mempermudah para pembaca memahami alur dan isi dari skripsi ini. Bab satu merupakan bab yang paling penting dalam suatu penelitian, karena dengan menggunakan bab ini peneliti mencoba menjual ide penelitiannya. Oleh karena itu, untuk menunjukkan bahwa isu penelitian relevan, menarik, penting, dan bermanfaat,18 maka penelitian skripsi dibuat menjadi beberapa sub-sub. Adapun sistematika pembahasannya adalah sebagai berikut: Bab pertama adalah pendahuluan yang meliuti latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian. Dalam bab ini, dipaparkan latar belakang masalah pemilihan judul tentang pelaksanaan pengaruh 18Jogianto HM, Metodologi Penelitian Sistem Informasi; Pedoman dan contoh Melakukan Penelitian di Bidang Sistem Teknologi Informasi (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2008), 2-3. 13 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terhadap perceraian di Pulau Kangean Kabupaten Sumenep. Agar pembaca memahami mengapa peneliti mengambil judul penelitian ini, dan dipaparkan rumusan masalah agar jelas letak permasalahan yang akan diteliti. Kemudian penelitian ini diberi batasan masalah agar kajian agar pembaca mengetahui fokus sekaligus manfaat yang diperoleh dari penelitian ini. Sedangkan bab kedua adalah peneliti terdahulu dan kajian pustaka, penulis mennguraikan tentang hal-hal yang berhubungan dengan kajian pustaka dan menjelaskannya dari literatur sehingga pembaca dapat memahami tentang pengertian perceraian secara umum yang meliputi: unsur-unsur, syarat-syarat, subyek, obyek, rukun-rukun, jenis-jenis, dan bentuk-bentuk perceraian, pengertian dan rukun perceraian, selain itu pengertian talak dan jenis-jenisnya. Beberapa ketentuan regulasi yang mengatur tentang perceraian dengan prinsip-prinsip syariah. Bab ketiga adalah metode penelitian yang digunakan, yang berisi paparan tentang pendekatan penelitian yang berfungsi untuk mempermudah dalam memecahkan permasalahan peneliti an, sumber dan jenis data yang berfungsi untuk mengklasifikasikan berbagai macam jenis data yang akan dicariberdasarkan data primer, sekunder dan tersier, sedangkan tekhnik pengumpulan data dan teknik analisis data merupakan suatu proses pengumpulan untuk mempermudah dalam menganalisis data. Dan yang terakhir yaitu tekhnik pengecekan keabsahan data yang berfungsi untuk memastikan bahwa penelitian yang telah diadakan adalah benar dan dapat dijadikan literatur. 14 Bab ke empat adalah hasil penelitian dan pembahasan yang meliputi l atar belakang dan Sejarah peceraian di Indonesia, prinsip operasinal perceraian di Indonesia, produk dan mekanisme pengaruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terhadap tingkat perceraian di Pulau Kangean Kabupaten Sumenep. Bab ke lima sebagai bab penutup berisi kesimpulan dan saran. Bab ini merupakan ringkasan hasil dari semua pembahasan hasil penelitian yang telah dilakukan dan saran-saran yang berkaitan dengan hasil penelitian.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Eskalasi perceraian di lingkungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masyarakat Pulau Kangean Kabupaten Sumenep: Studi kasus di Pengadilan Agama Kangea" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment