Abstract
INDONESIA:
Di Indonesia peraturan tentang pencatan perkawinan dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, PP nomor 5 Tahun 1975, Undang-Undang nomor 22 Tahun 1946, namun setelah mengalami amandemen peraturan yang digunakan saat ini adalah PMA (Peraturan Menteri Agama )Nomor 11 Tahun 2007. Sebagaimana di Indonesia, di Negara Malaysia juga mempunyai aturan khusus tentang pencatatn perkawinan yang dijelaskan pada enakmen nomor 3 negeri Pulau Pinang tahun 2004. Dalam peraturan dua negara tersebut ada persamaan dan perbedaaan yang bisa dianalisis dengan menggunakan perspektif woman’s rights. Atas dasar ini maka muncul rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini : 1)Bagaimana regulasi pencatatan perkawinan di Indonesia dan Malaysia? 2)Bagaimana pencatatan perkawinan di Indonesia dan Malaysia menurut hak-hak perempuan?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data kepustakaan atau library research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan study comparativ. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi mulai dari penentuan bahan hukum, inventarisasi bahan hukum, dan pengkajian bahan hukum secara komprehensif, sistematis, dan terstruktur.
Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pencatatan perkawinan di Indonesia dan Malaysia mempunyai perbedaan dan persamaan, persamaanya adalah mewajibkan pencatatan perkawinan, sedangkan perbedaanya adalah di Indonesia tidak ada peraturan bagi warga negara untuk melaporkan bagi perkawinan yang ilegal akan tetapi ada sanksi bagi perkawinan yang tidak dicatat sedangkan di Malaysia adanya aturan tentang kewajiban setiap orang untuk melaporkan perkawinan yang ilegal atau perkawinan yang tidak dicatatkan namun dari segi teknis di Indonesia lebih baik akan tetapi dari segi pelaksanaan di Malaysia lebih efektif. Adapun dampak dari pencatatan perkawinan menurut hak-hak perempuan adalah hak anak dan istri terlindungi,hal ini dibuktikan seorang anak bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak waris, bagi istri adanya akta nikah, kemudian seorang laki-laki tidak bisa melakukan praktik bebas berpoligami dengan tanpa izin istri pertamanya. Aspek perlindungan hak perempuan ini sesuai dengan pandangan Asghar Ali Engineer.
ENGLISH:
In IndonesiaRegulation of Marriage Registration explained in the act as stated in marriage law No1 year 1974, Islamic Law Compilation, Government legislation no 5 year 1975, the act number 22 year 1946, howeverafter amendmentthe legislation used now isthe Ministry of Religious Affair’s legislation number 11 year 2007. In Indonesia,as well as in Malaysia, this country also has specific legislation about Regulation of Marriage Registration explained in enactment 3 Pulau Pinang Country year 2004. In both regulation’s countries, there are similarities and differences which can be analyzed using any kind of perspectives, one of them is by using woman’s rights.Based on this basis, then raising thestudy problem of this research: 1)How do Marriage Registration Number 11 Year 2007 Indonesia and Enactment of Islamic Family Law in Pulau Pinang Number 3 Year 2004 Malaysia? 2)What is theof Marriage Registration Regulation In Indonesia and Malaysia based on Woman’s Rights Perspective?
This study is normative research using library data or library research. The approach of the research used comparative study.Moreover, the data collection method used documentation method starting from law material determination, law material documentation, reviewing law comprehensively andsystematically.
From this research it can be concluded that Regulation of Marriage Registration In Indonesia and Malaysia have similarities and differences, the similarity is to obligate marriage regulation, meanwhile the difference is in Indonesia there is notregulation for society to report illegal marriage whereas in Malaysia there is regulation to report illegal marriage. Indonesia possessed better techniquesin the scope of marriage registration, while in terms of the implementation, Malaysia has more effective compare than in Indonesia as the provision in Malaysia is stricter.In addition, the impact of Regulation of Marriage Registrationbased on Woman’s Rights Prespective is children right and wife can be saved because it can be proofed by agreement marriage, a child can obtain the official document of birth, and the heir right for wife, not easy to polygamy because the wife should permits to the earlier wife and obtains her permission. This aspect of woman right protection is accordance with Asghar Ali Engineer’s perspective.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Regulation of marriage registration in Indonesia and Malaysia in woman’s rights perspective comparative studies between ministry of religion affair’s regulation number 11 year 2007 Indonesia and enactment of Islamic family law in Pulau Pinang number 3 year 2004 Malaysia." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment