Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

Abstract

INDONESIA:
Wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Keberadaan wakaf uang di Indonesia direspon dan diakomodasi oleh pemerintah Indonesia dalam produk hukum yang dikeluarkannya.Produk hukum tersebut adalah salah satunya undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.Terdapat dua tempat pengelolaan wakaf uang yang diulas dalam penelitian ini.YaituMasjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang. Model pengelolaan wakaf uang dari kedua lembaga tersebut menarik untuk diteliti, karena dari sekian banyak lembaga pengelolaan wakaf utamanya wakaf uang terdapat persamaan maupun perbedaan yang dapat dibandingkan serta dapat menjadi masukan dalam pengelolaannya. Dari latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya yakni bagaimana perbandingan pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang? dan Bagaimana pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Maasjid Sabilillah Kota Malang menurut pasal 28, 29, dan 30 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini terdapat dua poin.Pertama, terdapat perbandingan dalam pengelolaan wakaf uang di Masjid at-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang. Perbandingan tersebut dilihat dari persamaan dan perbedaan dengan enam aspek yaitu kegunaan wakaf uang, tim pengelola wakaf uang, instrumen wakaf, batasan wakaf uang, lembaga keuangan syariah dan sertifikat wakaf uang. Kedua, menurut pasal 28,29, dan 30 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 terdapat beberapa hal yang diterapkan maupun tidak dalam pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang
ENGLISH:
Waqf of money as it forms is viewed as a solution that can make waqf more productive. The consistence of waqf of money is responded and accommodated by Indonesian government in the product of law. One of its products is government regulation number 41 years 2004. The subjects of this research are two places of waqf of money in Malang. The First place is At-Taqwa mosque Batu. Second is Sabilillah mosque Malang. The ways in managingwaqf of money of those two places are worth interesting. Because from a number of waqf management organization, especially waqf of money, those two places have both differences and similarities which can be compared and be advices on its management.Based on this background of the study, the research problem is how is the comparison of managing waqf of money between At-Taqwa mosque Batu and Sabilillah mosque Malang? Moreover, how is the management of wakaf money on those the mosques based on regulation number 41 Years 2004 chapter 28, 29, and 30?
This research is a kind of empirical research by using descriptive qualitative approach. The data sources used is primary and secondary data sources. The method used in collecting data is interview and documentation. While in analyzing data used in this research is descriptive analysis.

There were two points found in this research. First, there were differences in managing waqf of money between those two mosques. Those differences were six aspects of similarities and differences in managing waqf of money in At-Taqwa Moswue Batu and Saabilillah mosque Malang. They were beneficial aspects, waqf management team, waqf instruments, waqf limitations, Islamic law monetary organization and waqf certificate. Second, based on Regulation number 41 Years 2004 chapter 28, 29, and 30; the two mosques are not applied all organization that were in those three chapters.





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Seorang muslim tentu perlu mengenal adanya amalan-amalan atau perbuatan-perbuatan terkait dengan harta yang dianjurkan dalam kehidupan sehari-hari. Amalan-amalan tersebut di antaranya adalah zakat, shadaqah, infaq, dan wakaf. Di antara amalan-amalan tersebut, amalan wakaf cukup besar artinya bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan. Oleh karena itu, Islam meletakkan amalan wakaf sebagai salah satu macam ibadah yang amat digembirakan.2 Wakaf sebagai bentuk ibadah, bertujuan untuk pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas karena mencari ridha-Nya. Kata wakaf (jamaknya :awqaf) arti dasarnya adalah mencegah atau menahan.3 Adapun menurut istilah, wakaf berarti berhenti atau menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridaan Allah swt.4 Wakaf yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia cenderung dalam bentuk barang yang tidak bergerak seperti halnya tanah. Dalam penggunaannya, wakaf kebanyakan hanya sebatas konsumtif yang biasanya hanya terwujud dalam bentuk peribadatan masjid, mushalla atau tempat-tempat ibadah lainnya. Budaya dan paradigma yang sifatnya konsumtif inilah yang perlu dirubah agar aset wakaf umat Islam bisa menjadi aset yang maksimal, produktif dan memiliki dampak manfaat dan fungsi yang besar untuk umat Islam di negara Indonesia.5 Wakaf uang dalam bentuknya dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Uang dalam hal ini 2 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah,Syirkah, cet. Ke-1 (Bandung: PT alMa‟arif,1977), h.7 . 3 M.A. Mannan., Sertifikat Wakaf Tunai, (Depok: CIBER-PKTTI-UI,2001), h.29. 4 Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h.51. 5 Supardi dan Amiruddin Teuku, Manajemen Masjid dalam Pembangunan Masyarakat,Optimalisasi dan Fungsi Masjid ,(Yogyakarta: UII Press Yogyakarta,2010), h. 58. instrumen wakaf uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, akan tetapi lebih dari itu dapat digunakan sebagai komoditas yang siap untuk memproduksi dalam hal pengembangan lain. Oleh karena itu, sama dengan jenis komoditas yang lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak dan bermanfaat bagi umat Islam di Indonesia. Penggalangan wakaf uang di era sekarang memang sangat menggiurkan bagi kelangsungan kesejahteraan umat. Akan tetapi dalam penggalangan wakaf uang tersebut harus disertai pengelolaan yang baik pula. Banyak lembaga wakaf yang berkembang di Indonesia namun tak jarang yang belum memenuhi standart aturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga perlu adanya evaluasi di berbagai lembaga wakaf dalam sistem pengelolaannya agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Wakaf uang tersebut diperbolehkan atau dianggap sah di Indonesia berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang wakaf uang yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam penetapan mengenai wakaf uang tersebut berlandaskan pada Al-qur‟an, hadist dan pendapat ulama. Terdapat tiga ulama yang mengungkapkan pendapatnya mengenai wakaf uang. Pertama, pendapat Imam al-Zuhri yang menyatakan bahwa hukum wakaf dinar adalah boleh. Kedua, pendapat ulama hanafiyah yang membolehkan wakaf dinar/dirham atas dasar istihsan bi al-„urf. Ketiga, pendapat sebagian ulama madzhab syafi‟iyah yang diceritakan oleh Abu Tsaur tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.6 Keberadaan wakaf uang di Indonesia direspon dan diakomodasi oleh pemerintah Indonesia dalam produk hukum yang dikeluarkannya. Produk hukum tersebut di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, kemudian Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam. Aturan-aturan tersebut merupakan hukum positif di Indonesia yang sifatnya memaksa dan harus dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Dalam pengelolaan wakaf uang tersebut, terdapat dua tempat pengelolaan wakaf uang yang menjadi objek dalam penelitian ini. Pertama, yakni pengelolaan wakaf uang tersebut dikelola oleh Masjid AtTaqwa Kota Batu yang berada di Jalan Diponegoro nomor 60 Kota Batu. Kedua, yakni pengelolaan wakaf uang oleh Masjid Sabilillah yang terletak di Jalan Jendral A. Yani No. 15 Kota Malang. Masjid At-Taqwa Kota Batu mulai menjalankan wakaf uang yakni pada tahun 2014. Sedangkan Masjid Sabilillah Kota Malang menjalankan Wakaf uang tersebut pada tahun 1999. Program wakaf uang yang dijalankan di kedua tempat tersebut tentu terdapat persamaan maupun perbedaan dalam sistem pengelolaannya. Sistem pengelolaan yang dijalankan di kedua masjid tersebut menarik untuk diteliti dari sisi 6 Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008), h.126. pengelolaan secara umum serta ditinjau dari aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yakni ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Model pengelolaan wakaf uang di Masjid Sabilillah Kota Malang menarik untuk diteliti baik secara umum pengelolaannya dan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Karena dari pengelolaan wakaf uang di Masjid Sabilillah Kota Malang tersebut terdapat kesesuaian antara pengelolaan wakaf uang di lapangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
 B. Rumusan Masalah 
1. Bagaimana perbandingan pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang? 2. Bagaimana pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan di Masjid Sabilillah Kota Malang menurut pasal 28-30 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004? 
C. Tujuan 1. Untuk menganalisis perbandingan pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan di Masjid Sabilillah Kota. 2. Untuk menganalisis pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan di Masjid Sabilillah Kota Malang menurut pasal 28-30 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. 
'D. Manfaat Penelitian a. Secara teoritis, penelitian ini dapat bermanfaat bagi akademisi maupun masyarakat umum dalam menambah wawasan tentang proses pengelolaan wakaf uang di kedua tempat penelitian yakni di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan di Masjid Sabilillah Kota Malang. b. Secara praktis, penelitian ini dapat memberikan referensi bagi badan wakaf, ta‟mir masjid, maupun masyarakat luas untuk menggalakkan dan mengelola wakaf uang di berbagai daera
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment