Abstract
INDONESIA:
Wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Keberadaan wakaf uang di Indonesia direspon dan diakomodasi oleh pemerintah Indonesia dalam produk hukum yang dikeluarkannya.Produk hukum tersebut adalah salah satunya undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.Terdapat dua tempat pengelolaan wakaf uang yang diulas dalam penelitian ini.YaituMasjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang. Model pengelolaan wakaf uang dari kedua lembaga tersebut menarik untuk diteliti, karena dari sekian banyak lembaga pengelolaan wakaf utamanya wakaf uang terdapat persamaan maupun perbedaan yang dapat dibandingkan serta dapat menjadi masukan dalam pengelolaannya. Dari latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya yakni bagaimana perbandingan pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang? dan Bagaimana pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Maasjid Sabilillah Kota Malang menurut pasal 28, 29, dan 30 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini terdapat dua poin.Pertama, terdapat perbandingan dalam pengelolaan wakaf uang di Masjid at-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang. Perbandingan tersebut dilihat dari persamaan dan perbedaan dengan enam aspek yaitu kegunaan wakaf uang, tim pengelola wakaf uang, instrumen wakaf, batasan wakaf uang, lembaga keuangan syariah dan sertifikat wakaf uang. Kedua, menurut pasal 28,29, dan 30 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 terdapat beberapa hal yang diterapkan maupun tidak dalam pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang
ENGLISH:
Waqf of money as it forms is viewed as a solution that can make waqf more productive. The consistence of waqf of money is responded and accommodated by Indonesian government in the product of law. One of its products is government regulation number 41 years 2004. The subjects of this research are two places of waqf of money in Malang. The First place is At-Taqwa mosque Batu. Second is Sabilillah mosque Malang. The ways in managingwaqf of money of those two places are worth interesting. Because from a number of waqf management organization, especially waqf of money, those two places have both differences and similarities which can be compared and be advices on its management.Based on this background of the study, the research problem is how is the comparison of managing waqf of money between At-Taqwa mosque Batu and Sabilillah mosque Malang? Moreover, how is the management of wakaf money on those the mosques based on regulation number 41 Years 2004 chapter 28, 29, and 30?
This research is a kind of empirical research by using descriptive qualitative approach. The data sources used is primary and secondary data sources. The method used in collecting data is interview and documentation. While in analyzing data used in this research is descriptive analysis.
There were two points found in this research. First, there were differences in managing waqf of money between those two mosques. Those differences were six aspects of similarities and differences in managing waqf of money in At-Taqwa Moswue Batu and Saabilillah mosque Malang. They were beneficial aspects, waqf management team, waqf instruments, waqf limitations, Islamic law monetary organization and waqf certificate. Second, based on Regulation number 41 Years 2004 chapter 28, 29, and 30; the two mosques are not applied all organization that were in those three chapters.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seorang muslim tentu perlu mengenal adanya
amalan-amalan atau perbuatan-perbuatan terkait dengan harta yang dianjurkan
dalam kehidupan sehari-hari. Amalan-amalan tersebut di antaranya adalah zakat,
shadaqah, infaq, dan wakaf. Di antara amalan-amalan tersebut, amalan wakaf
cukup besar artinya bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan.
Oleh karena itu, Islam meletakkan amalan wakaf sebagai salah satu macam ibadah
yang amat digembirakan.2 Wakaf sebagai bentuk ibadah, bertujuan untuk
pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas karena mencari ridha-Nya. Kata wakaf
(jamaknya :awqaf) arti dasarnya adalah mencegah atau menahan.3 Adapun menurut
istilah, wakaf berarti berhenti atau menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta
dimaksudkan untuk mendapatkan keridaan Allah swt.4 Wakaf yang banyak
dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia cenderung dalam bentuk barang yang tidak
bergerak seperti halnya tanah. Dalam penggunaannya, wakaf kebanyakan hanya
sebatas konsumtif yang biasanya hanya terwujud dalam bentuk peribadatan masjid,
mushalla atau tempat-tempat ibadah lainnya. Budaya dan paradigma yang sifatnya
konsumtif inilah yang perlu dirubah agar aset wakaf umat Islam bisa menjadi
aset yang maksimal, produktif dan memiliki dampak manfaat dan fungsi yang besar
untuk umat Islam di negara Indonesia.5 Wakaf uang dalam bentuknya dipandang
sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif.
Uang dalam hal ini 2 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf,
Ijarah,Syirkah, cet. Ke-1 (Bandung: PT alMa‟arif,1977), h.7 . 3 M.A. Mannan.,
Sertifikat Wakaf Tunai, (Depok: CIBER-PKTTI-UI,2001), h.29. 4 Rachmadi Usman,
Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h.51. 5 Supardi
dan Amiruddin Teuku, Manajemen Masjid dalam Pembangunan Masyarakat,Optimalisasi
dan Fungsi Masjid ,(Yogyakarta: UII Press Yogyakarta,2010), h. 58. instrumen
wakaf uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, akan tetapi
lebih dari itu dapat digunakan sebagai komoditas yang siap untuk memproduksi
dalam hal pengembangan lain. Oleh karena itu, sama dengan jenis komoditas yang
lain, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih
banyak dan bermanfaat bagi umat Islam di Indonesia. Penggalangan wakaf uang di
era sekarang memang sangat menggiurkan bagi kelangsungan kesejahteraan umat.
Akan tetapi dalam penggalangan wakaf uang tersebut harus disertai pengelolaan
yang baik pula. Banyak lembaga wakaf yang berkembang di Indonesia namun tak
jarang yang belum memenuhi standart aturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga
perlu adanya evaluasi di berbagai lembaga wakaf dalam sistem pengelolaannya
agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Wakaf uang tersebut diperbolehkan atau
dianggap sah di Indonesia berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
tentang wakaf uang yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam penetapan
mengenai wakaf uang tersebut berlandaskan pada Al-qur‟an, hadist dan pendapat
ulama. Terdapat tiga ulama yang mengungkapkan pendapatnya mengenai wakaf uang.
Pertama, pendapat Imam al-Zuhri yang menyatakan bahwa hukum wakaf dinar adalah
boleh. Kedua, pendapat ulama hanafiyah yang membolehkan wakaf dinar/dirham atas
dasar istihsan bi al-„urf. Ketiga, pendapat sebagian ulama madzhab syafi‟iyah
yang diceritakan oleh Abu Tsaur tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.6
Keberadaan wakaf uang di Indonesia direspon dan diakomodasi oleh pemerintah
Indonesia dalam produk hukum yang dikeluarkannya. Produk hukum tersebut di
antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, kemudian Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun
2004 dan Kompilasi Hukum Islam. Aturan-aturan tersebut merupakan hukum positif
di Indonesia yang sifatnya memaksa dan harus dijalankan oleh masyarakat
Indonesia. Dalam pengelolaan wakaf uang tersebut, terdapat dua tempat
pengelolaan wakaf uang yang menjadi objek dalam penelitian ini. Pertama, yakni
pengelolaan wakaf uang tersebut dikelola oleh Masjid AtTaqwa Kota Batu yang
berada di Jalan Diponegoro nomor 60 Kota Batu. Kedua, yakni pengelolaan wakaf
uang oleh Masjid Sabilillah yang terletak di Jalan Jendral A. Yani No. 15 Kota
Malang. Masjid At-Taqwa Kota Batu mulai menjalankan wakaf uang yakni pada tahun
2014. Sedangkan Masjid Sabilillah Kota Malang menjalankan Wakaf uang tersebut
pada tahun 1999. Program wakaf uang yang dijalankan di kedua tempat tersebut
tentu terdapat persamaan maupun perbedaan dalam sistem pengelolaannya. Sistem
pengelolaan yang dijalankan di kedua masjid tersebut menarik untuk diteliti
dari sisi 6 Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media,
2008), h.126. pengelolaan secara umum serta ditinjau dari aturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia yakni ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004. Model pengelolaan wakaf uang di Masjid Sabilillah Kota
Malang menarik untuk diteliti baik secara umum pengelolaannya dan ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Karena dari pengelolaan wakaf uang di Masjid
Sabilillah Kota Malang tersebut terdapat kesesuaian antara pengelolaan wakaf
uang di lapangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana perbandingan pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan
Masjid Sabilillah Kota Malang? 2. Bagaimana pengelolaan wakaf uang di Masjid
At-Taqwa Kota Batu dan di Masjid Sabilillah Kota Malang menurut pasal 28-30
UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004?
C. Tujuan 1. Untuk menganalisis perbandingan
pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan di Masjid Sabilillah
Kota. 2. Untuk menganalisis pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu
dan di Masjid Sabilillah Kota Malang menurut pasal 28-30 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004.
'D. Manfaat Penelitian a. Secara teoritis, penelitian ini dapat
bermanfaat bagi akademisi maupun masyarakat umum dalam menambah wawasan tentang
proses pengelolaan wakaf uang di kedua tempat penelitian yakni di Masjid
At-Taqwa Kota Batu dan di Masjid Sabilillah Kota Malang. b. Secara praktis,
penelitian ini dapat memberikan referensi bagi badan wakaf, ta‟mir masjid,
maupun masyarakat luas untuk menggalakkan dan mengelola wakaf uang di berbagai
daera
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pengelolaan wakaf uang di Masjid At-Taqwa Kota Batu dan Masjid Sabilillah Kota Malang menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment