Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pandangan hakim tentang penerapan hukum yang berkeadilan gender dalam putusan: Studi di Pengadilan Agama Mojokerto

Abstract

INDONESIA:
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang banyak diadukan ke pengadilan terkait dengan cerai gugat yang diajukan perempuan. Data Badilag Mahkamah Agung RI menyebutkan tentang Prosentase Cerai Gugat dan Cerai Talak pada tahun 9002 menunjukkan bahwa secara nasional, perkara yang masuk untuk cerai gugat 747.141 (656), berbanding perkara untuk cerai talak 11.117 (756). Dalam Inpres No. 02 Tahun 9000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, mengamanatkan agar semua lembaga pemerintahan wajib memenuhi indikator gender di semua tingkatan.
Konsep gender sebenarnya memiliki kaitan erat dengan atribusi sosial laki -laki dan perempuan yang melekat dan dibentuk berdasar kostruk sosial-budaya, sehingga lahir anggapan tentang peran sosial dan budaya laki-laki dan perempuan.
Hakim Pengadilan Agama Mojokerto sebagai pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syariah, dituntut perlu memiliki perhatian lebih dalam melihat aspek konsep gender. Karena disadari atau tidak, seringkali terjadi sebuah ketidakadilan yang terdapat pada hasil putusan, yang diakibatkan oleh lemah atau kurangnya pemahaman seorang hakim tentang konsep keadilan gender.Hal ini akan menjadi persoalan serius apabila tidak ditangani lebih dini, mengingat hakim dalam sistem peradilan agama merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang notabene menangani perkara-perkara perdata Islam.
Terdapat beberapa pertanyaan dari situasi tersebut, diantaranya adalah bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Mojokerto terhadapkonsep kesetaraan dan keadilan gender?bagaimana penerapan hukum yang berkeadilan gender dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Mojokerto?
Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan cara kerja field research, skripsi ini akan menggambarkan serta menguraikan data-data yang diperoleh di lapangan, baik dengan metode wawancara dan dokumentasi putusan, yang kemudian dilakukan proses editing, diseleksi dan di analisa. Di samping itu juga didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat apa yang telah diperoleh di lapangan . Sehingga, dengan melalui proses semacam ini dapat diperoleh kesimpulan sebagai jawaban dari penelitian yang telah dilakukan, antara lain bahwa secara umum Hakim Pengadilan Agama Mojokerto cukup memahami terhadap konsep kesetaraan dan keadilan gender dan dikelompokkan menjadi reflektif-praktis dan reflektif-analitis. Serta bahwa penerapan hukum yang berkeadilan gender dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Mojokerto telah dilaksanakan secara aplikatif-implementatif.
ENGLISH:
Domestic violence is a case that many complained to the court related to sue for divorce filed by women. Data Badilag Supreme Court mentioned the percentage Sues Divorce and Divorce Divorces in 9002 showed that nationally, cases that go to contested divorce 747.141 (656), compared the case to divorce divorce 11.117 (756). In President’s Instruction No. 02 Year 9000 on Gender Mainstreaming in National Development, has mandated that all government agencies must comply with gender indicators at all levels.
The concept of gender actually has close links with the social attribution of men and women who are embedded and shaped by socio-cultural kostruk, thus was born the notion of social and cultural roles of men and women.
Religious Court Judge Mojokerto as the officer undertaking the task of judicial authority in deciding upon marriage, inheritance, bequest, grant endowments, charity, infaq, shodaqoh and Islamic economics, demanded more attention needs to have in view the aspects of the concept of gender. Because consciously or not, often happens that there is an injustice in the verdict, which is caused by weak or lack of understanding of a judge of the concept of gender justice. This will be a serious problem if not treated early, given the judge in the judicial system is a religion that in fact executing judicial authority to handle the case-Islamic civil case.
There are a few questions from the situation, such as how the Court's views toward the concept of Religion Mojokerto gender equality and justice? how the application of the law of gender justice in the decision of the religious court judges Mojokerto?

By using a qualitative descriptive approach, with the workings of field research, this paper will illustrate and describe the data obtained in the field, either by using interviews and documentation of decisions, which then made the editing process, selected and analyzed. In addition, also supported by literature review as a reference to reinforce what has been gained in the field. So, with this kind of process can be concluded as an answer from the research that has been done, among others, that in general the Religious Court Judge Mojokerto quite understand the concept of equality and gender justice and grouped into reflective- reflective-practical and analytical. And that the application of the law of gender justice in the decision of the religious court judges have been carried out in applicative Mojokerto-implemented.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia, dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 1 Pengadilan Agama sebagai bagian dari penyelenggara kekuasaan kehakiman, merupakan peradilan negara yang bersifat lex specialis karena hukum acara yang digunakan di Pengadilan Agama, berlaku hukum acara pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, namun secara khusus berlaku hukum acara yang hanya dimiliki oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Eksistensi Pengadilan Agama diatur dalam UndangUndang No. 70 Tahun 1191 tentang Peradilan Agama juncto UndangUndang No. 70 Tahun 6773 tentang perubahan Undang-Undang No. 70 Tahun 1191 tentang Peradilan Agama juncto Undang-Undang No. 27 Tahun 6771 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 70 Tahun 1191 tentang Peradilan Agama. 1 Lihat Undang Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1112, Pasal 61. UUD Negara RI Tahun 1112 merupakan penyebutan atau penulisan resmi terhadap UUD 1112 yang telah 1 (empat) kali diamandemen. Hal ini digunakan untuk membedakan UUD 1112 yang belum diamandemen (UUD 1112) dengan UUD 1112 yang telah diamandemen (UUD Negara RI Tahun 1112). 6 Dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Yang dimaksud dengan penanganan perkara tertentu sesuai dengan kompetensi (kewenangan) peradilan agama ialah memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama yang meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syariah. 6 Hakim di pengadilan merupakan salah satu instrumen badan peradilan yaitu pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, maka dari itu hakim memiliki kapasitas sebagai pembuat keputusan dengan berbagai macam pertimbangan, baik pertimbangan formil maupun materiil. Dalam upaya penetapan dan putusan yang dibuat, seorang hakim tidak hanya dituntut untuk bertanggung jawab terhadap hasil putusannya, tetapi juga harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. 0 Hasil dari tiap-tiap putusan seorang hakim ini senantiasa diharapkan mengarah kepada keadilan yang tanpa diskriminatif, sehingga rasa keadilan tersebut dapat dinikmati oleh segala lapisan masyarakat dan mampu menciptakan situasi dan suasana keteraturan dalam setiap individu. Dalam Inpres No. 71 Tahun 6777 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, mengamanatkan agar semua lembaga pemerintahan wajib memenuhi indikator gender di semua tingkatan. 6 Lihat UU No. 70 Tahun 6773 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 0 tahun 1191 tentang Peradilan Agama, pasal 11 0 Lihat UU No. 19 Tahun 6771 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 20 0 Instruksi Presiden tersebut bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 1 Hal ini memiliki implikasi pada seluruh lembaga pemerintahan, tak terkecuali dalam sistem peradilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu institusi pemerintahan dituntut tidak hanya berkutat untuk memenuhi standar jumlah kuantitas hakim dan pegawai perempuan, tetapi juga harus menyentuh pada aspek bagaimana pertimbangan putusan hakim yang berintegrasi dengan nilai-nilai kesetaraan gender sehingga terpenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat. Diskursus akademik tentang persoalan gender sebenarnya telah masuk dalam kajian wacana di Indonesia sejak tahun 17-an. Bahkan menjelang memasuki era milenium, menjadi arus perbincangan utama di setiap forum kajian akademik dalam setiap pembahasannya. Meskipun isu dan perbincangan gender sudah banyak didengang-dengungkan tampaknya belum menjadi perhatian penting bagi semua kalangan sampai hari ini, malah oleh sebagian kalangan dipandang ‟sebelah mata‟ dengan nada sinisme. Memang gender oleh beberapa pihak, dikaitkan sebagai bagian dari tata nilai barat (western-isme) yang nantinya dianggap akan merusak tatatan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Mereka menganggap gender nantinya adalah sebuah upaya demoralisasi bangsa 1 Lihat Inpres No. 71 tahun 6777 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional 1 yang dilakukan secara infiltratif oleh pihak asing, sebagai bagian dari cara menggeser budaya kearifan lokal (local wisdom) yang dimiliki bangsa Indonesia. Gender diartikan sebagai jenis kelamin sosial2 . Konsep gender sebenarnya memiliki kaitan erat dengan atribusi sosial laki-laki dan perempuan yang melekat dan dibentuk berdasar kostruk sosial-budaya, sehingga lahir beberapa anggapan tentang peran sosial dan budaya laki-laki dan perempuan. Dan akibatnya ruang gerak laki-laki dan perempuan selalu termarginalkan karena implikasi konstruk sosial-budaya. Dalam sumber yang lain, seks diartikan sebagai atribut biologis yang melekat secara given/kodrati, misalnya laki-laki adalah makhluk yang memiliki penis, jakala dan memproduksi sperma, sedang perempuan adalah makhluk yang memiliki alat reproduksi seperti rahim, dan saluran untuk melahirkan, memproduksi sel telur, memiliki vagina dan alat menyusui. Sedangkan gender adalah atribut yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Sehingga dikenal bahwa laki-laki itu kuat, rasional, jantan, maskulin, penentu kebijakan, dominasi dan perkasa, sedang perempuan dianggap lemah lembut, cantik, emosional feminis dan keibuan. Sifat-sifat di atas dapat dipertukarkan dan berubah dan waktu ke waktu. 3 Dalam skala mayoritas, masyarakat negara ini didominasi penduduk yang beragama Islam. Persoalannya adalah Islam secara sosio-historis 2 Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 6776), 020 3 Umi Sumbulah dkk, Spektrum Gender : Kilasan Inklusi di Perguruan Tinggi, (Malang : UINPress, 6779), 2 2 selama ini, lebih dikenal dengan dominasi budaya patriarkhal yang sangat kuat dan mengakar. Ditambah problem kerancuan pemaknaan gender oleh masyarakat yang diasosiasikan melekat dan identik kepada perempuan saja. Sehingga memperjuangkan gender, hanya dianggap perjuangan wilayah feminitas. Sehingga akan mengalami kesulitan dalam menggiring paradigma masyarakat menuju gender minded. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‟alamin (rahmat bagi sekalian alam), menjadikan dua sumber pokok dalam proses sandaran (istinbath) hukum, yaitu Al-Quran dan Hadits. Kajian tentang apapun yang berada dalam ranah Islam haruslah bersumber dari syariat Islam di atas. Termasuk di dalamnya diskursus tentang gender. Pemaknaan gender sesungguhnya bukan sebuah konsep yang bertentangan dengan syariat Islam. Terbukti dijelaskan firman Allah SWT dalam QS al-Hujurat ayat 10, yang berbunyi : Ÿ@ͬ!$t7s%ur $\ /q ã è ä © öN ä3»oYù=yèy_ur 4Ós\R é&ur 9 x.sŒ `ÏiB / ä3»oYø)n=yz $ ¯ RÎ) â¨$¨ Z9$# $pk š r'¯»tƒ ÇÊÌÈ × ŽÎ7yz î LìÎ=tã © !$# ¨ aÎ) 4 öN ä39s)ø?r& «!$# yYÏã ö/ ä3tBtò2r& ¨ aÎ) 4 (#þq è ùu$yètGÏ9 10. Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. 0 Berbicara tentang keadilan berupa sebuah putusan yang dihasilkan hakim di dalam pengadilan, biasanya sebelum memutuskan perkara hakim menggunakan berbagai macam perspektif dan mempertimbangkan aspek- 0 Lihat QS. al-Hujurat ayat 10 3 aspek pendukung. Dan kaitannya dengan hal ini, hakim memiliki cara dan ukuran masing-masing dalam menentukan sebuah harga keadilan. Seperti contoh, dalam perspektif normatif, keadilan dapat berupa bunyi ayat dan pasal dalam sebuah perundang-undangan, berupa putusan hakim sebelumnya (jurisprudentie) 9 dan/atau dari hasil-hasil penelitian para akademisi (doktrin). Gender sebagai sebuah perspektif, juga memiliki kadar keadilan sendiri. Secara sederhana, keadilan gender dapat dilihat pada ada tidaknya bias gender dalam setiap putusan hakim. Artinya tidak ada putusan-putusan yang memberatkan salah satu pihak karena alasan berbeda status sosial antara laki-laki dan perempuan. Seringkali terjadi sebuah ketidakadilan yang terdapat pada hasil putusan di Pengadilan Agama, yang diakibatkan oleh lemah atau kurangnya pemahaman seorang hakim tentang konsep keadilan gender. Selain itu, sebagai informasi bahwa isu kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang banyak diadukan ke pengadilan terkait dengan cerai gugat yang diajukan perempuan. Data Badilag Mahkamah Agung RI menyebutkan tentang Prosentase Cerai Gugat dan Cerai Talak pada tahun 6771 menunjukkan bahwa secara nasional, perkara yang masuk untuk cerai gugat 110.010 (326), berbanding perkara untuk cerai talak 00.000 (026).1 Hal ini akan menjadi persoalan serius apabila tidak ditangani lebih dini, mengingat hakim dalam sistem peradilan agama merupakan pelaksana 9 Sudarsono, Kamus Hukum (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 6770), 676 1 www.badilag.net, Statistik Perkara, diakses pada tanggal 12 Desember 6771 0 kekuasaan kehakiman yang notabene menangani perkara-perkara perdata Islam. Tak terkecuali, institusi Pengadilan Agama Mojokerto yang merupakan salah satu bagian dari institusi penegakan hukum yang memiliki kewenangan tersebut. Oleh karena itu, sebagai bagian dari penyelenggara kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto, perlu menjadi perhatian lebih bagi para hakim dalam prakteknya adalah soal kekerasan dalam keluarga sebagai pintu masuk untuk memahami persoalan gender dan bagaimana sensitivitas gender dapat diterapkan. Berangkat dari fenomena sosial tersebut, hal inilah yang melatarbelakangi penulis dalam menetapkan sebuah pilihan tema skripsi yang berjudul “Pandangan Hakim tentang Penerapan Hukum yang Berkeadilan Gender dalam Putusan”. (Studi Di Pengadilan Agama Mojokerto). Sehingga keadilan yang dihasilkan dalam setiap amar putusan hakim adalah putusan yang dapat mengkaji persoalan secara mendalam, mampu bersikap arif dan bijaksana dengan memperhatikan norma–norma yang adil dan sensitif gender, yang hidup dalam masyarakat baik itu norma hukum, agama, budaya, moral dan nilai-nilai lainnya, serta mampu memperhitungkan akibat dari putusannya.
 B. Rumusan Masalah 
Berdasar dari latar belakang tersebut diatas, maka dapat dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Pandangan Hakim Pengadilan Agama Mojokerto terhadap Konsep Kesetaraan dan Keadilan Gender ? 9 6. Bagaimana Penerapan Hukum yang Berkeadilan Gender dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Mojokerto?
 C. Tujuan Penelitian 
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk Mengetahui Pandangan Hakim Pengadilan Agama Mojokerto terhadap Konsep Kesetaraan dan Keadilan Gender. 6. Untuk Mengetahui Penerapan Hukum yang Berkeadilan Gender dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Mojokerto.
 D. Kegunaan Penelitian
 Secara umum penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang signifikan dalam khazanah keilmuan yang nantinya dapat menjawab problem kontekstual tentang kehati-hatian masyarakat Indonesia terhadap penerimaan konsepsi gender serta memberi pandangan kepada segenap hakim peradilan dalam memberikan putusan yang ramah gender. Adapun lebih rincinya kegunaan hasil penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu : 1. Kegunaan Teoritis Sebagai sumbangan pemikiran dalam khazanah keilmuan penelitian dan pemikiran hukum Islam pada Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah Fakultas Syari‟ah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, khususnya Mata Kuliah Peradilan Agama di Indonesia, 1 serta dapat dijadikan bahan referensi bagi penelitian yang sejenis di masa akan datang. 6. Kegunaan Praktis a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi untuk melihat lebih jauh peta pemikiran (mapping mind) hakim pengadilan agama dalam memutuskan sebuah perkara dalam kontekstualisasi zaman yang berkembang. b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim di seluruh lingkungan pengadilan yang ada di Indonesia, bahwa dalam memberikan putusan suatu perkara perlu memahami konsep gender, mempertimbangkan aspek kesetaraan dan keadilan gender, serta memiliki sensitivitas atau kepekaan terhadap gender sehingga nantinya menghasilkan putusan yang adil dan seimbang, dan tentunya ramah gender. c. Bagi penulis penelitian ini berguna untuk memenuhi tugas akhir akademik sebagai persyaratan kelulusan studi strata 1 (S-1) di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. 17 
E. Definisi Operasional
 Untuk menghindari kesalahpahaman dalam memahami judul di atas, maka perlu dijelaskan makna dan maksud dari masing-masing istilah yang ada pada judul penelitian ini, antara lain Pandangan : perspektif, sudut pandang17 Penerapan : (1) proses, cara, perbuatan menerapkan; (6) pemasangan; (0) pemanfaatan; perihal mempraktikkan11 Keadilan : memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sederajat, hak dan kewajibannya, tanpa membedakan SARA. 16 Gender : jenis kelamin sosial10 Putusan : hasil memutuskan11 F. Sistematika Penulisan Dalam penelitian ini disusun sebuah sistematika penulisan, agar dengan mudah diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh, maka secara umum penelitian terbagi menjadi 2 (lima) bab, antara lain : Pada Bab I sebagai Pendahuluan, yang di dalamnya berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, 17 Em Zul Fajri, Ratu Aprilia Senja, Kamus lengkap Bahasa Indonesia (Jakarta : Difa Publisher), 290 11 www.KamusBahasaIndonesia.org, diakses pada tanggal 16 April 6711. 16 http://thinkquantum.wordpress.com/ diakses pada tanggal 16 April 6711 10 Pusat Bahasa Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 6776), 020 11 www.KamusBahasaIndonesia.org, diakses pada tanggal 16 April 6711. 11 definisi operasional dan sistematika penulisan. Bab ini yang nantinya mengarahkan peneliti pada pembahasan bab-bab selanjutnya. Selanjutnya Bab II sebagai Kajian Teori, yang berisi tentang penelitian terdahulu, sejarah dan konsep gender, teori laki-laki dan perempuan, konsep kesetaraan dan keadilan gender, gender dalam Islam, gender dalam produk perundang-undangan di Indonesia, serta konsep dasar putusan hakim. Hal ini diletakkan dalam bab ini, agar dapat dijadikan bekal bagi peneliti untuk menguji dan mengukur kebenaran teori dengan realitas di lapangan. Bab III sebagai Metode Penelitian, pada bab ini memuat tentang, jenis penelitian, lokasi penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan data serta metode pengumpulan data. Bab ini bermanfaat bagi peneliti dalam melakukan kegiatan penelitian berdasar pedoman penelitian. Bab IV merupakan Paparan Dan Analisis Data yang meliputi gambaran umum kondisi objek penelitian yang terdiri atas situasi internal para hakim Pengadilan Agama Mojokerto. Paparan data yang meliputi pandangan hakim Pengadilan Agama Mojokerto terhadap konsep kesetaraan dan keadilan gender dan penerapan hukum yang berkeadilan gender dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Mojokerto. Bab V merupakan bab terakhir yang berisi tentang Penutup. Bab ini terdiri dari dua bahasan yaitu kesimpulan dari hasil proses penelitian yang dilaksanakan mulai dari awal pemilihan judul sampai pada penentuan akhir yaitu kesimpulan serta berisi tentang saran-saran konstruktif kepada pihak yang berkaitan dengan penelitian ini.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim tentang penerapan hukum yang berkeadilan gender dalam putusan: Studi di Pengadilan Agama MojokertoUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment