Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:

Abstract

INDONESIA:
Dahulu, tindakan operasi dalam persalinan atau sectio caesarea dipandang cukup menakutkan dengan resiko kematian yang lebih besar dibandingkan dengan persalinan normal. Oleh karena itu persalinan dengan operasi hanya dilakukan jika persalinan normal dapat membahayakan ibu maupun janinnya.
Seiring berkembangnya kecanggihan bidang ilmu kedokteran kebidanan, pandangan tersebut mulai bergeser. Kini bedah caesar kadang menjadi alternatif tanpa pertimbangan medis. Bahkan, oleh sekelompok orang, operasi caesar dianggap sebagai alternatif persalinan yang mudah dan nyaman, selain itu juga dapat memenuhi keinginan seorang ibu yang ingin anaknya lahir pada tanggal tertentu, sekalipun dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan persalinan normal. Semakin banyaknya masyarakat yang mempraktekkan caesar di luar indikasi medis (permintaan tanggal khusus) tanpa merujuk pada hukum Islam dan dampaknya pada kesehatan, membuat penyusun merasa perlu meneliti hal ini, tentang bagaimana pandangan medis dan hukum Islam terhadapnya
Dalam penyusunan skrispsi ini jenis penelitian yang penyusun gunakan adalah penelitian pustaka (library research). Adapun teknik pengumpulan data, yaitu melalui sumber-sumber pustaka sedangkan metode pendekatan masalah adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang didasarkan pada teks-teks Al-Qur'an, Al-Hadis dan kaedah fikih serta pendapat sebagai dasar dan penetapan hukum. Dalam menganalisis data-data yang diperoleh, penyusun menggunakan metode kualitatif, melalui pola pikir induktif yaitu dengan cara menganalisa fakta-fakta yang terjadi pada permintaan kelahiran melalui Caesar yang kemudian diambil kesimpulan umum mengenai hal tersebut, dari kesimpulan itu kemudian akan dianalisa penerapannya dari segi hukum Islam berdasarkan asas kemaslahatannya.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa permintaan kelahiran melalui caesar menurut medis memang tidak ditetapkan sebagai tindakan ilegal, akan tetapi secara eksplisit medis melarang dan tidak menganjurkan hal tersebut, karena dampak negatif yang ditimbulkan sungguh sangat banyak, baik dalam hal kesehatan dan ekonomi. Hal ini tentu berbeda dengan operasi caesar karena indikasi medis, yang memang harus dilakukan untuk menyelamatkan pasien sebagai pintu darurat. Menurut hukum Islam rekayasa kelahiran melalui caesar tidak dibolehkan atau dilarang karena pertimbangan mafsadatnya.
ENGLISH:
In the past, surgery in childbirth or sectio Caesarea seen quite daunting with a greater risk of death compared with normal deliveries. Therefore labor to the operation is only performed if a normal delivery can harm both mother and fetus.
With a growing sophistication in the medical field of obstetrics, that view began to shift. Now sometimes be an alternative to cesarean without medical considerations. In fact, by a group of people, considered as an alternative to cesarean delivery is easy and convenient, but it also can satisfy the desire of a mother who wants her son was born on a certain date, even if the cost is more expensive than a normal delivery. Increasing number of people who practice outside the medical indication section (request a special date) without reference to Islamic law and its impact on health, making the author feel the need to investigate this, about how the medical and legal views of Islam against.
In the preparation of this type of research skrispsi authors use the research literature (library research). The data collection techniques, namely through literature sources while the method of approach to the problem is a normative approach, the approach based on the texts of the Qur'an, Al-Hadith and fiqh opinion as the basis and the legal establishment. In analyzing the data obtained, the authors used qualitative methods, through an inductive mindset is by way of analyzing the facts that occurred at the request of birth by Caesar who later captured the general conclusion on the matter, from the conclusion that its application will then be analyzed in terms of law Islam is based on the principle of maslahat.

Based on the analysis has been done, it can be concluded that the demand for birth by caesarean section according to the medical is not defined as illegal acts, but explicitly prohibits medical and do not recommend it, because the negative impact it is very much, both in terms of health and economics. This is certainly different from a cesarean section because of medical indications, which had to be done to save the patient as an emergency exit. According to Islamic law engineered by Caesarean births are not allowed or prohibited due consideration this mafsadat.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
 Islam senantiasa mengajarkan kemudahan. Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia dihadapkan pada tantangan zaman yang kian berkembang. Allah SWT telah menetapkan aturan-aturan bagi manusia dalam menjalankan kehidupan di dunia ini melalui al-Qur’an. Dengan al-Qur’an itulah segala problematika kehidupan dapat diatasi dengan baik sesuai dengan harapan. Dalam tiap generasi, Islam dihadapkan pada masalah-masalah di masyarakat baik dalam segi tasawuf, aqidah islamiyyah, munakahah maupun muamalah. Dan 2 tidak jarang terdapat kesulitan dalam memberikan jawaban atas problematika baru yang bermunculan ini. Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia baik yang sifatnya personal (privat) maupun umum (public). Oleh sebab itu, fiqh sebagai produk pemikiran terhadap sumber hukum Islam memberikan solusi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan manusia, sehingga pelaksanaan hukum Islam selaras dan dapat diterima seiring dengan perkembangan zaman. Salah satu contoh konkrit dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat adalah perkembangan dalam bidang ilmu kedokteran. Berbagai permasalahan kedokteran yang cukup menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan intelektual muslim serta para dokter dan petugas kesehatan menghadapi sejumlah masalah yang cukup berat jika ditinjau dari sudut pandang etis dan yuridis. Perkembangan teknologi kedokteran meliputi sarana dan prasarana yang baik serta fasilitas dan obat-obatan yang kian lengkap memberikan kemudahan bagi tiap-tiap tenaga medis untuk dapat melaksanakan tugasnya. Termasuk diantaranya memberikan kemudahan bagi pasien yang hendak melakukan tindakan medis tanpa adanya indikasi medis untuk melakukannya. Tidak jarang kecanggihan teknologi kedokteran ini digunakan untuk melakukan tindakan menghilangkan nyawa seperti aborsi atau pengguguran janin dalam kandungan. Tindakan medis kedokteran seperti pembedahan pada umumnya haruslah dikarenakan adanya indikasi medis untuk melaksanakan operasi. Dewasa ini, di kota-kota besar umunmya tindakan medis pembedahan menjadi pilihan bagi ibu- 3 ibu hamil dalam melakukan persalinan. Tindakan pembedahan inilah yang sering disebut dengan istilah Sectio caesarea atau Bedah Caesar. Pada kenyataanya, kehamilan merupakan saat yang dinantikan oleh setiap pasangan suami istri, baik itu datang dalam waktu yang relatif singkat ataupun dalam waktu yang cukup lama. Terlebih pada kehamilan pertama, tentunya setiap pasangan akan selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi ibu dan kehamilannya, agar kelak ibu dan anak yang dilahirkan nanti dapat terlahir dengan selamat dan sehat. Di kotakota besar, tidak jarang kita mendengar klinik serta tempat-tempat kebugaran bagi ibu hamil seperti sanggar senam bagi ibu hamil, senam Keggel, Belly Dance, Belly Laugh dan sebagainya yang semuanya bertujuan untuk memudahkan ibu hamil ketika persalinan. Setiap ibu hamil pasti mengharapkan bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat dan melalui proses persalinan yang normal. Karena persalinan yang normal cenderung diindikasikan sebagai persalinan yang sehat dan alami bagi ibu yang melahirkan. Oleh sebab itu, di daerah pedesaan masih terdapat jasa dukun bayi untuk membantu proses persalinan secara normal. Meskipun sekarang tenaga kebidanan sudah memperluas wilayah kerjanya sampai ke pemukiman penduduk yang terpencil. Persalinan secara normal tetap menjadi pilihan utama bagi ibu yang hendak melahirkan. Meskipun persalinan secara normal (pervaginam) terus diupayakan, tetapi adanya proses persalinan melalui operasi (perabdominal)pun tak jarang dilakukan. Bedah Caesar (Section caesarea) yang dikenal dalam kedokteran merupakan usaha untuk mengeluarkan bayi dari rahim ibunya melalui pembedahan pada perut dan 4 dinding rahim. 1 Persalinan semacam ini hanya dilakukan oleh tenaga ahli di bidang kedokteran. Section caesarea pada umumnya cenderung ditakuti oleh para ibu yang hendak melahirkan, sehingga proses persalinan ini menjadi momok yang cukup ditakuti oleh para ibu hamil, tak jarang fakta tentang Section caesarea dapat mempengaruhi kondisi fisik dan psikis ibu hamil. Akan tetapi, tidak demikian halnya dalam dunia kedokteran dan kesehatan modern. Dalam konteks kesehatan modern kehamilan sudah dapat diprediksi kapan akan dilakukan persalinan melalui usia kandungan ataupun alat kedokteran lainnya. Tidak hanya itu, tanggal pelaksanaan persalinanpun dapat dipastikan dan dipesan secara khusus oleh pasien. Operasi Caesar (Section caesarea) kini sudah banyak dimanfaatkan sebagai alternatif untuk melahirkan tanpa rasa sakit. Bahkan, bagi sebagian orang operasi dilakukan sebagai cara tercepat untuk persalinan yang mudah dan aman. Banyak hal yang menjadi penyebab atau indikasi seorang ibu harus melakukan operasi Caesar. Baik itu karena pertimbangan medis yang bertujuan untuk menyelamatkan ibu dan bayinya, maupun karena pertimbangan nonmedis yang lebih bertujuan pada pemenuhan keinginan ibu atau permintaan ibu yang tidak tahan sakit jika harus melahirkan normal. Banyak hal yang menjadi penyebab atau indikasi seorang ibu harus melakukan operasi seksio. Baik itu karena pertimbangan medis yang bertujuan untuk menyelamatkan ibu dan bayinya, maupun karena pertimbangan nonmedis yang lebih 1 A.B. Saifuddin, Ilmu Kandungan, ed.3 , Cet.7, (Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo: Jakarta, 2005),144. 5 bertujuan pada pemenuhan keinginan ibu atau permintaan ibu yang tidak tahan sakit jika harus melahirkan normal. Pada umumnya, tindakan sectio caesarea akan dilaksanakan dalam keadaan di mana penundaan kelahiran akan memperburuk keadaan janin, ibu atau bahkan keduanya. Sedangkan kelahiran secara normal tidak mungkin dilakukan dengan aman. Jika kelahiran bayi dilakukan secara normal melalui vagina bisa membahayakan atau bahkan tidak memungkinkan bagi ibu bisa dikarenakan kondisi kehamilan ibu tidak diperbolehkan untuk melahirkan normal seperti adanya perdarahan akibat letak plasenta yang tidak normal maka, bayi akan dilahirkan dengan cara operasi caesar, walaupun si ibu dan keluarga tetap bersikeras ingin melalui jalan normal, pihak dokter pasti tidak akan mengizinkan, karena akan membahayakan keselamatan ibu, janin bahkan keduanya. Menurut Bensons dan Pernolls, angka kematian pada operasi caesar adalah 40-80 tiap 100.000 kelahiran hidup. Angka ini menunjukkan risiko 25 kali lebih besar dibanding persalinan per vaginam. Bahkan untuk kasus karena infeksi mempunyai angka 80 kali lebih tinggi dibandingkan dengan persalinan per vaginam. Komplikasi tindakan anestesi sekitar 10 persen dari seluruh angka kematian ibu. Komplikasi lain yang dapat terjadi saat tindakan operasi caesar dengan frekuensi di atas 11 persen antara lain: cedera kandung kemih, cedera pada rahim, cedera pada pembuluh darah, 6 cedera pada usus dan dapat pula cedera pada bayi. 2 Dari hasil penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat terhadap pembedahan Caesar sejak tahun 1877 tercatat angka mortalitasnya (kematian) mencapai 52% yang terutama disebabkan oleh infeksi dan pendarahan. 3 Ada beberapa pendapat tentang tindakan Section caesarea ini, diantaranya adalah membolehkan operasi Caesar hanya pada saat keadaan darurat saja dalam artian adanya kekhawatiran nyawa ibu, bayi, atau kedua-duanya dalam keadaan terancam. Dikarenakan dalam keadaan ini manusia masih diberi kemampuan untuk melakukan pencegahan terhadap kemudharatan yang mungkin terjadi, seperti yang dijelaskan dalam QS: al Maidah (5): 53. 4
 
Diakses tanggal 5 Mei 2010. Sumber oleh dr. JM Seno Adjie, SpOG Staf Pengajar Bagian Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, RS Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta. 3Harry Oxorn dan William R. Forte, Ilmu Kebidanan : Patologi & Fisiologi Persalinan, (Yogyakarta:C.V Andi Offset, 2010),634. 4QS. Al-Maidah (5): 53, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia. 7 Pendapat ini beralasan bahwa sesungguhnya bayi yang masih ada dalam perut ibunya memiliki hak untuk hidup, sehingga manusia diberi kemampuan untuk melakukan pencegahan kematian bayi dalam rahim ibunya. Selain pendapat di atas, ada pula yang menyatakan tindakan operasi Caesar boleh dilakukan sekalipun tidak dalam keadaan darurat atau dalam hal ingin membuat sejarah kehidupan bagi bayi dan keluarga agar indah atau menjadi suatu kebanggaan, hal tersebut tidak bermasalah dalam pandangan Islam. Yang menjadi masalah adalah ketika orang tersebut meyakini dengan lahirnya bayi mereka pada tanggal tertentu misalnya saja tanggal 11 bulan 11 tahun 2011, tanggal 12 bulan 12 tahun 2012, atau tanggal-tanggal kelahiran seseorang yang dianggap keramat atau sakral tersebut akan mendatangkan kebaikan atau keberuntungan bagi bayi dan keluarga. Niat awal yang salah tentunya akan menjadi sesuatu yang haram dalam islam. Fenomena tanggal cantik seperti 111111 (tanggal 11 bulan November tahun 2011) atau tanggal 12 bulan 12 tahun 2012 ataupun tanggal-tanggal lain yang diangap khusus dan memiliki makna istimewa oleh sebagian orang, cukup disukai di kalangan masyarakat, tak jarang peristiwa yang terjadi hanya sekali dalam seabad ini digunakan untuk melangsungkan acara tertentu, terutama untuk melaksanakan moment-moment bersejarah seperti pernikahan, khitan bahkan kelahiran sang buah hati. Tapi yang perlu diketahui adalah, setiap tindakan medis yang dilakukan di luar kode etik praktik kedokteran, tentunya menyimpan resiko cukup tinggi bagi pasien. Dalam praktik kedokteran telah mengatur adanya tujuan dari setiap tindakan medis 8 yang dilakukan oleh dokter, diantaranya tindakan preventif, diagnostik, terapieutik, ataupun rehabilitatif 5 dan bukan dengan tujuan estetik maupun kosmetik (kecantikan) Perlu diketahui bahwa setiap tindakan medis kedokteran seperti pembedahan, tentunya mengandung resiko yang cukup besar bagi pasien, tidak hanya bagi ibu namun juga bagi bayi yang dikandungnya. Oleh karenanya, tindakan ini harus didasarkan adanya kedaruratan umum yang terjadi ketika persalinan. Adapun tandatanda umum yang menjadi indikasi dilakukan bedah caesar yaitu adanya masalah kesehatan ibu seperti dystocia (keadaan yang sulit pada suatu persalinan), plasenta previa (letak plasenta abnormal yang menutupi jalan lahir), cephalopelvic disproportion (kepala bayi tidak sepadan dengan panggul ibu), sedangkan masalah dari janin seperti, gamelli (bayi kembar), malpresentasi (seperti letak sungsang, letak lintang). 6 Sekalipun fakta tentang persalinan tersebut tidak disinggung dalam alQur’an, tentu akan lebih baik jika dalam pengambilan keputusan dilakukannya Bedah caesar dengan melakukan pertimbangan yang sesuai dengan syara’. Sebagaimana dalam Qaidiliki batasan dalam penerapannya di masyarakat, sehingga nantinya tidak menimbulkan kemudharatan bagi masing-masing pihak serta terjaganya maqashid syariah masingmasing individu. B. RUMUSAN MASALAH 1 Bagaimana kriteria kedaruratan kebolehan melakukan Sectio Caesarea menurut Hukum Islam dan Medis? 2 Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan Sectio Caesarea dengan alasan nonmedis dalam persalinan tanpa adanya indikasi kedaruratan medis pada pasien? C. TUJUAN PENELITIAN Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan hukum melakukan bedah Caesar (Sectio caesarea) menurut hukum Islam dan tujuan secara spesifik adalah: 1. Mengetahui kriteria kedaruratan dalam hukum Islam dan perspektif medis dalam penentuan hukum bedah Caesar. 2. Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan bedah casesar (section caesarea) dengan alasan nonmedis dalam persalinan tanpa adanya indikasi kedaruratan medis pada pasien. 10 D. MANFAAT PENELITIAN Salah satu tujuan peelitian ini berdasarkan rumusan di atas, diharapkan penelitian ini mempunyai manfaat baik secara teoritis maupun praktis dalam rangka memperluas pengetahuan pendidikan dimasyakarat. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini sebagai berikut: 1. Secara teoritis a) Menambah, memperdalam dan memperluas khazanah keilmuan mengenai Bedah Caesar (Sectio Caesarea). b) Digunakan sebagai landasan bagi penelitian selanjutnya yang sejenis dimasa yang akan datang. 2. Secara praktis a) Memberikan pemahaman terhadap masyarakat Islam, khususnya mahasiswa syari’ah tentang hukum dilakukannya Bedah Caesar (Sectio Caesarea) dalam Islam. b) Digunakan sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi hal-hal fenomena yang ada di lingkungan masyarakat secara umum. c) Sebagai pertimbangan para ahli bedah dalam melakukan tindakan operasi Bedah Caesar (Sectio Caesarea). d) Sebagai persyaratan bagi penulis dalam menempuh gelar S.H.I 11 E. DEFINISI OPERASIONAL Untuk lebih mempermudahkan pemahaman terhadap pembahasan dalam penelitian ini, perlu dijelaskan beberapa kata kunci yang sangat erat kaitannya dengan penelitian ini: Bedah Caesar (sectio caesarea) : adalah suatu cara melahirkan janin dengan membuat sayatan pada dinding uterus (rahim) melalui dinding depan perut atau vagina. 8 Alasan nonmedis : alasan non medis disini yaitu adanya Sectio Caesarea karena adanya permintaan khusus dari pasien yang tidak memiliki gangguan atau resiko tinggi dalam persalinan secara normal. Secara khusus dijelaskan adanya tindakan Sectio Caesarea disebakan adanya permintaan dari pasien untuk melahirkan pada tanggal khusus sedangkan usia kehamilan belum mencapai 37-42 minggu (kelahiran normal pada umumnya). 9 Hukum Islam : yang dimaksud disini adalah pemikiran fiqih kontemporer Wahbah Zuhaili tentang konsep darurat. Mencakup diantaranya, konsep kedaruratan untuk melakukan Sectio Caesarea dan pandangan hukum islam terhadap permintaan Sectio Caesarea dengan alasan memilih tanggal khusus bagi pasien yang mampu melahirkan secara normal. 8 Rustam Mochtam, Sinopsis Obstetri , ed.2,( EGC: Jakarta, 1998),hlm 35. 9 Judi Januadi Endjun, Mempersiapkan Persalinan Sehat,(Jakarta: Puspa Swara,2002),23. 12 Dari penjelasan di atas, dengan memaparkan kata demi kata serta istilah yang diangkat dalam judul skripsi, sehingga dapat dipahami bahwa fokus pembahasan dari judul yang peneliti angkat adalah tentang hukum section caesarea dengan alasan memilih tanggal khusus tanpa adanya resiko tinggi dalam kelahiran normal menurut pandangan hukum Islam. F. METODE PENELITIAN Bagian ini merupakan salah satu inti proposal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan penelitian. Adapun langkah-langkah yang dipakai dalam penelitian ini, sebagai berikut: A. Jenis Penelitian Menentukan jenis penelitian sebelum terjun ke lapangan adalah sangat signifikan, sebab jenis penelitian merupakan payung yang akan digunakan sebagai dasar utama pelaksanaan riset. Oleh karenanya penentuan jenis penelitian didasarkan pada pilihan yang tepat karena akan berimplikasi pada keseluruhan perjalanan riset. 10 Dari jenisnya, penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan), yang mana penelitian ini menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari lireratur atau kepustakaan. 11 Penelitian kepustakaan (library research) adalah penelitian yang dilakukan dengan menganalisis serta memahami literatur-literatur 10 Saifullah, Buku Panduan Metodologi Penelitian (Hand Out, Fakultas Syari'ah UIN Malang, t.t),t.h. 11Lexy J. Meleong, Metodologi, 26. 13 yang berbicara tentang tindakan medis Sectio Caesarea: Al-Ahkam wa al Fatawa asy-Syar’iyyah li Katsir mina al-Masaili th-Thibbiyyah karya Dr. ‘Ali bin Sulaiman ar- Rumaikhon diterjemahkan al-Qowam:Fiqh Pengobatan Islami, Ahkam alJirahiyah ath-Thibiyah karangan Dr. Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqiti, buku tentang ushul fiqh dan konsep dharurat: Ushul al-Fiqh al-Islamy karya Wahbah Zuhaili. Penelitian ini tergolong dalam penelitian kepustakaan karena cara mengakses data penelitiannya banyak diambil dari bahan-bahan pustaka, 12 yakni bahan yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru atau mutakhir, atau pengertian baru tentang fakta yang diketahui maupun mengenai gagasan (ide), dalam hal ini mencakup buku, jurnal, disertasi atau thesis dan lainnya. 13 B. Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian adalah metode atau cara mengadakan penelitian. 14 Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini peneliti membagi kepada dua pendekatan; pendekatan data dan pendekatan keilmuan. a. Pendekatan Data Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif dimana peneliti menggambarkan hasi penelitian dengan kata-kata atau kalimat kemudian 12 Suharsini, Prosedur, 10. 13 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2006),29. 14 Suharsimi, Prosedur, 23. 14 dianalisa untuk memperoleh kesimpulan. 15 Alasan peneliti memilih pendekatan kualitatif ini digunakan karena data-data yang dibutuhkan berupa sebaran-sebaran informasi yang tidak perlu dikuantifikasikan. Pendekatan deskriptif kualitatif ini bertujuan untuk mengungkapkan atau mendeskripsikan data yang diperoleh. Pendekatan deskriptif merupakanpendekatan yang digunakan dalam peneklitian yang dipakai dalam penelitian untuk memahami fenomrena yang yang ada atau yang dialami subyek penelitian, melalui prilaku, persepsi, dan lainya secara holistik. Penelitian ini dimaksudkan untuk dapat memahami fenomena tentang apa yang terjadi di masyarakat, yang mana datanya berupa teori, konsep atau ide yang dituangkan dalam bentuk katakata tertulis. b. Pendekatan Keilmuan Penelitian ini menggunakan pendektan Ushul Fiqh, dimana konsep dharurat dalam Maslahah al mursalah menjadi pisau analisisnya. Dalam penelitian ini peneliti menganalisis hukum section caesarea dengan alasan permintaan persalinan pada tanggal khusus tanpa adanya indikasi kedaruratan medis pada pasien dengan mengklasifikasikan kondisi darurat dibolehkannya melakukan tindakan medis yang memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan pasien. C. Sumber Data 15 Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revis,( Bandung: PT Rosda Karya, 2006), 3. 15 Sumber data adalah sesuatu yang sangat penting dalam suatu penelitian. Yang dimaksud dengan sumber data dalam suatu penelitian adalah subjek dari mana data diperoleh. 16 Sumber data merupakan salah satu yang paling vital dalam penelitian. Kesalahan kesalahan dalam menggunakan atau memahami sumber data, maka data yang diperoleh juga akan meleset dari yang diharapkan. 17 Berkaitan dengan penelitian ini, sumber data yang digunakan adalah sunber data sekunder, karena akan mengkaji literatur/ kepustakaan. Dari pengertian diatas, maka sumber data sekunder diklasifikasikan menjadi: a) Bahan Hukum Primer, yaitu data pertama yang diperoleh dari pihak pertama. Yang merupakan data primer dalam penelitian ini adalah bahann pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru maupun yang mutakhir ataupun pengertian baru tentang fakta yang diketahui maupun mengenai suatu gagasan. 18 Buku-buku yang berkaitan dengan tindakan medis Sectio Caesarea: Al-Ahkam wa al Fatawa asy-Syar’iyyah li Katsir mina al-Masaili th-Thibbiyyah karya Dr. ‘Ali bin Sulaiman ar- Rumaikhon diterjemahkan al-Qowam:Fiqh Pengobatan Islami, Ahkam al-Jirahiyah ath-Thibiyah karangan Dr. Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqiti, buku tentang Ushul Fiqh dan konsep dharurat: Ushul al-Fiqh al-Islamy karya Wahbah Zuhaili. 16 Op.cit , 129 17 Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial (Surabaya: Airlangga University Press, 2001), 129. 18 Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Khusus,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), 29. 16 b) Bahan Hukum Sekunder, merupakan sumber data yang membantu memberikan keterangan atau data pelengkap sebagai bahan pembanding. Dalam hal ini, data sekunder diperoleh dari buku-buku hukum, jurnal penelitian, buku-buku yang terdapat dalam ilmu ushul maupun kaidah fiqhiyyah, termasuk diantaranya skripsi, thesis disertasi, jurnal-jurnal kedokteran baik berupa buku maupun on-line. 19 Diantaranya yang peneliti gunakan adalah buku-buku fiqh; I’anathut Thalibin karya Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anni alFaadzil Minhaj karya Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khotib al Syarbini. Buku-buku yang menghimpun hadits seperti Shahih Bukhari, al-Muhalla karangan Ibnu Hazm. Buku-buku kedokteran sepeti Bedah Kebidanan karya Gerhard Martius. Serta literatur-literatur lain yang tidak tercantum dalam daftar di atas. c) Bahan data penunjang, di dalamnya mencakup bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, meliputi: kamus, ensiklopedi dan lain-lain. 20 D. Metode Pengumpulan Data Data artinya informasi yang didapat melalui pengukuran-pengukuran tertentu, untuk digunakan sebagai landasan dalam menyusun argumen yang logis menjadi fakta. Sedang fakta itu sendiri adalah kenyatan yang telah diuji kebenarannya secara 19 Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum,cet.ke-1, (Jakarta:Kencana,2005), 155. 20Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Press,2004),32. 17 empirik, antara lain melalui analisis data. 21 Metode pengumpulan data adalah bagian instrument pengumpulan data yang menentukan berhasil atau tidak suatu penelitian. Metode pengumpulan data dalam studi kepustakaan atau dokumentasi dilakukan dengan pencatatan berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan materi yang dibahas. 22 Melalui metode dokumentasi ini,peneliti mencoba menggali sebanyak-banyaknya data yang berhubungan langsung dengan penelitian sehingga nantinya mampu menjelaskan hukum bedah Caesar karena permintaan pasien untuk melahirkan pada tanggal khusus tanpa adanya indikasi kedaruratan medis dalam padangan hukum Islam. Tahapan-tahapan dalam pengumpulan data tersebut, dapat peneliti simpulkan sebagai berikut: a) Menentukan data yang dikumpulkan terkait dengan bedah kebidanan dan data tentang konsep darurat. b) Mengidentifikasi judul-judul buku yang relevan dan terkait dengan sectio caesarea, darurat dan maslahah al mursalah, dan kemudian mengumpulkannya. c) Membaca dan mempelajari buku-buku yang ada kaitannya dengan permasalahan tindakan Caesar tanpa adanya indikasi kedaruratan medis serta konsep darurat yang naninya akan digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini. d) Memberikan kesimpulan dari apa yang dibaca. 21 Abdurrahman Fathoni, 105. 22 Soerjono Sukanto, Sosiologi Suatu Pengantar,(Jakarta:PT. Raja Grafindo,2005),66. 18 E. Metode Pengolahan Data Sebelum data dianalisa maka perlu dilakukan proses pengolahan data terlebih dahulu untuk memisahkan mana data yang relevan dan yang tidak. Pengolahan data dimulai dengan editing, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Adapun penjelasannya sebagai berikut: a) Editing Editing merupakan langkah pertama dalam teknik pengolahan data yang dilakukan oleh peneliti. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian kembali atas data-data mengenai section caesarea, konsep darurat dalam islam dan medis yang telah dikumpulkn sebelumny dengan tujuan untuk mengetahui kelengkapan data, kejelasan makna, dan kesesuaiannya dengan data yang diperlukan. Sehingga dalam proses ini diharapkan kekurangan atau kesalahan data akan ditemukan. b) Classifying Proses selanjutnya adalah klasifikasi (pengelompokan), dimana data diklasifikasikan berdasarkan katagori tertentu. Sehingga data yang diperoleh benarbenar memuat permasalahan yang ada. Dalam konteks ini peneliti mengelompokkan data yang dikategorikan dalam tindakan medis kebidanan;section caesarea, maslahah al mursalah, konsep darurat medis dan konsep darurat dalam hukum Islam. c) Verifying Verivikasi adalah dikonfirmasikan dengan sejumlah pertanyaan agar data yang dihasilakan diketahui dengan jelas sumbernya, hal ini amat penting dilakukan 19 untuk menjawab pertanyaan peneliti. 23 Atau dengan kata lain mengecek kembali kebenaran data yang telah diperoleh agar nantinya diketahui keakuratannya. d) Analysing Analisis adalah proses penyederhanaan data kedalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan terinterprestasi. Analisis ini nantinya digunakan untuk memperoleh gambaran seluruhnya dari objek yang diteliti, tanpa harus diperinci secara mendetail unsur-unsur yang ada dalam keutuhan objek penelitian tersebut. Dari analisis ini juga selalu menampilkan tiga syarat, yaitu: objektifitas, pendekatan sistematis, generalisasi. 24 Adapun metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis derskriptif kualitatif, yaitu analisis yang menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisah-pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan, 25 Penulis berusaha memaparkan teori dan konsep dalam Ushul Fiqh dalam menemukan hukum diadakannya bedah Caesar dengan alasan non medis bagi ibu hamil yang masih bisa melahirkan secara normal dalam tinjaan hukum islam. Analisis ini dilakukan secara terus-menerus, dari awal hingga akhir penelitian. e) Concluding Langkah yang terakhir dari pengolahan data ini adalah concluding yaitu pengambilan kesimpulan dari data-data yang telah diolah untuk mendapatkan suatu 23 Nana Sudjana dan Ahwal Kusumah, Proposal Penelitian Diperguruan Tinggi (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2000), 84-85. 24 Noeng Muhadjir, Metodelogi Penelitian Kualitatif, (Yogyakareta: Rake Sarasin, 1989), 69. 25 Nana Sudjana dan Ahwal Kusuma, 89. 20 jawaban. Pada tahap ini peneliti sudah menemukan jawaban-jawaban dari hasil penelitian yang telah dilakukan yang nantinya digunakan untuk membuat kesimpulan yang kemudian menghasilkan gambaran secara ringkas, jelas dan mudah dipahami. F. PENELITIAN TERDAHULU Sejauh observasi yang dilakukan oleh peneliti, jarang ditemukan adanyakarya ilmiah yang bertemakan tentang Hukum Bedah Caesar (Sectio Caesarea) Nonmedis Perspektif Hukum Islam. Peneliti hanya menemukan beberapa skripsi yang membahas tentang Sectio Caesarea yang memiliki kesamaan kajian namun berbeda sudut pandang dalam penelitiannya. Analisis Hukum Islam Terhadap Operasi Bedah Caesar Sebagai Upaya Memperpendek Masa Iddah, skripsi karya Azizatul Mariyah, alumni Fakultas Syari’ah, Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2011. Dalam skripsi ini, Azizatul Mariyah mengaitkan pelaksanaan bedah Caesar yang berdampak pada persoalan iddah istri dalam keadaan hamil. Dalam penelitiannya, Azizatul Mariyah juga memaparkan tentang kondisi pasien bedah caesar serta beberapa pendapat ahli. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Rekayasa Kelahiran Melalui Caesar, skripsi karya Munadi Idris, alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum , UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2011. Dalam skripsi ini, Munadi Idris mengkategorikan tindakan bedah Caesar kedalam tindakan rekayasa kedokteran dalam memberikan 21 rassa aman terhadap pasien. Di dalamnya, mencakup pernyataan para ahli kedokteran medis sebagai dasar dalam penetapann hukum. Berdasarkan penelitian sebelumnya, penelitian ini memiliki kesamaan tema yang membahas tentang persalinan melalui bedah Caesar, namun skripsi ini memiliki karekteristik yang berbeda dengan karya ilmiah sebelumnya, dalam penelitian ini peneliti mengkomparasikan teori kedaruratan dalam Islam dengan teori kedaruratan dalam kedokteran dalam menetapkan hukum section caesarea bagi pasien yang melakukan persalinan pada tanggal-tangal khusus sesuai dengan keinginan pasien dalam kondisi pasien tidak memiliki indikasi kedaruratan medis untuk melakukan section caesarea. G. SISTEMATIKA PEMBAHASAN Agar pembahasan ini terstruktur dengan baik dan dapat ditelusuri oleh pembaca dengan mudah, penulisan ini nantinya akan disusun dengan menggunakan sistematika. Adapun sistematika pembahasan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bab I: Pendahuluan, merupakan bab yang pertama dalam penulisan karya ilmiah ini, agar tujuan dari penelitian benar-benar tercapai, oleh karena itu, di bab pendahuluan sedikit dijelaskan problematika tentang “Hukum Bedah Caesar (Sectio Caesarea) Nonmedis Perspektif Hukum Islam” sehingga, ketika orang lain membaca penelitian ini memberikan gambaran terkait dengan judul yang dipilih dan membuat pembaca tertarik untuk terus membacanya. Dalam Bab pendahuluan ini, juga mencakup terekait dengan Latar Belakang Masalah, dimana hal ini juga 22 menjelaskan tentang does sollen dan does sein bahkan kesenjangan yang terjadi diantara keduanya. Pokok-pokok permasalahan yang terjadi kemudian dirangkum dalam Rumusan Masalah, kemudian Tujuan Penelitian untuk menjawab pemasalahan yang dimunculkan. Manfaat Penelitian berisi tentang manfaat apa yang nantinya akan dicapai peneliti setelah penelitian ini selesai, Definisi Operasional untuk menyamakan persepsi antara pembaca dan peneliti dalam memahami istilah yang dipakai sebagai judul skripsi. Metode Penelitian, yang mencakup jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan dan pengolahan. Penelitian Terdahulu yang memiliki kesamaan kajian tetapi berbeda pada substansi dan Sistematika Pembahasan yang merupakan pola dasar dari penelitian ini dalam bentuk bab dan sub bab yang saling memiliki keterkaitan satu dan yang lainnya. Bab II: Sectio Caesarea Dan Konsep Jirahah Dalam Islam Pada bab ini akan mendeskripsikan secara teoritik tentang section caesarea mulai dari asal-usul, pengertian Sectio Caesarea, Jenis, Tujuan dan Resiko terhadap tindakan medis yang dilakukan. Serta konsep jirahah dalan Islam mencakup pengertian, jenis dan tujuan dilakukannya jirah ( bedah). Sehingga ditemukan kesamaaan dalam praktik kedokteran dengan praktik pembedahan dalam Islam. Bab III: Konsep Kedaruratan Perspektif Hukum Islam dan Medis. Sejauh ini, peneliti dalam melakukan penelitian tentang “Hukum Bedah Caesar (Sectio Caesarea) Nonmedis Perspektif Hukum Islam” telah berupaya semaksimal mungkin. Adapun komposisi yang diambil dalam metode penelitian ini meliputi 23 deskripsi tentang konsep kedaruratan dalam Islam dibolehkannya melakukan tindakan medis pembedahan sectio caesarea mencakup pengertian dharurat, identifikasi darurat dalam hukum Islam, serta batasan-batasan dharurat dan konsep darurat dalam kedokteran (medis) yang meliputi indikasi-indikasi pelaksanaaan sectio caesarea serta resiko yang ditimbulkan dari pelaksanaan tindakan medis tersebut Bab IV: Kelahiran Tanggal Khusus Sebagai Alasan Sectio Caesarea Pada Pasien Tanpa Indikasi Kedaruratan Medis. Setelah data diperoleh dan diolah pada bab-bab sebelumnya, maka pada bab kali ini, akan disajikan dalam bentuk deskripsi tentang pemintaan persalinan di tanggal khusus dengan section caesarea pada pasien yang tidak memiliki kedaruratan medis ditinju dari hukum Islam. Bab V: Penutup, penulisan ini berisi Kesimpulan dan Saran. Dimana didalam kesimpulan ini mencoba nenegaskan kembali menganai penelitian ini dengan memahaminya secara konkrit dan utuh. sehingga dari kesimpulan ini dapat memberikan pengertian secara singkat, padat dan jelas bagi para pembaca. Meskipun dalam kesimpulan ini diambil sebagian poin dari inti permasalahan yang ada pada judul tersebut, akan tetapi maksud dari permasalahan itu bisa terkafer dalam kesimpulan ini yang nantinya memberikan kesan tersendiri bagi para pembaca.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Uji akurasi arah kiblat pemakaman berdasarkan metode sinus cosinus: Studi di Kelurahan Purwodadi Kota MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment