Abstract
INDONESIA
Hukum waris merupakan salah satu dari bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Sistem Patrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis bapak, dimana dalam sistem kewarisan ini lebih menonjolkan kedudukan pria dari pada kedudukan seorang perempuan. Dalam sisitem yang di anut masyarakat adat ini dianggap sah atau sudah dikatakan adil. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui praktek pembagian warisan dalam keluarga muslim dan bagaiman hukum Islam mempengaruhi praktek pembagian warisan dalam sistem Patrilineal Bali.
Metode yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang- orang dan perilaku yang diamati.data yang harus dikumpulkan berupa data Primer. Data yang berdasarkan wawancara secara langsung kepada narasumber dan data sekunder adalah data dari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini.
Dalam prakteknya, pada keluarga muslim di Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dalam pembagian harta waris banyak yang menggunakan sistem kewarisan adat patrilineal. Anak laki-laki pertama menjadi satu-satunya ahli waris yang memperoleh harta warisan. Walaupun teradapat pula beberapa keluarga yang menggunakan kewarisan hukum Islam. Kuatnya budaya setempat membuat hukum kewarisan Islam sulit diterapkan pada keluarga muslim di Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Namun dengan banyaknya masyarakat yang menuntut ilmu dipesantren sedikit banyak telah mempengaruhi sistem pembagian waris, sehingga beberapa keluarga muslim di Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar yang membagi warisan menggunakan kewarisan hukum Islam.
ENGLISH
Inheritance law is one part of the civil law as a whole and it is the smallest part of family law. Inheritance law is very closely related to the scope of human life, because every human being has the legal event that is death. Patrilineal kinship system is an interesting system of father lineage, that the system prioritize man than woman. In the system that is embraced by society, tradition is considered to be valid. The purpose of writing this paper is to determine the inheritance practice in Muslim family law and how does Islam affect of the practice under Patrilineal system in Bali.
This method is a reseach procedure. That gnerates descriptive data in from of wristen text (words) or oral from observed people. The data that are collected are primary data. Data which are based on clirect interview with end for mant and secondary data are data from books relating to problem in this paper.
In practice, Muslim family in the village of Sesetan South Denpasar Denpasar District uses traditional patrilineal inheritance system. First sons became the only heir who get the inheritance. although some families use the Islamic law of inheritance. The strenght of local culture make it difficult to Islamic inheritance law to be applied in Muslim family in the village of South Denpasar District Sesetan Denpasar. However, the number of people studying at Islamic universities influence the division of inheritance system of Muslim families in the village of South Denpasar District Sesetan Denpasar.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum waris merupakan salah satu dari bagian
dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum
kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan
manusia, sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan
kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum
kematian seseorang, diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan
kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia.1 1
H. Eman Suparman, “Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW”
PT Rafika Aditama, Bandung, Thn, 2011. hlm. 1. Penyelesaian hak-hak
kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, di atur oleh hukum
waris. Dalam pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik para ahli hukum
Indonesia maupun dalam hukum kepustakaan ilimu hukum Indonesia, belum terdapat
keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris beraneka ragam.
Misalnya saja. Wirjono Prodjodokoro, mengunakan istilah “hukum warisan”.
Hazairin, menggunakan istilah “hukum kewarisan”. Dan soeppomo menyebutnya
dengan istilah “hukum waris”2 Waris dalam Perspektif islam adalah sejumlah
harta benda serta segala hak dari yang meninggaldalam keadaan bersih.3 Artinya,
harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta
benda dan serta segala hak, “setalah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang
pewaris dan pembayaranpembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si
peninggal waris.4 Di dalam hukum Islam misalnya dikenal dengan “Hukum Syari’ah”
yang berisi adanya lima macam suruhan atau perintatah yang disebut “al-ahkam
alkhamsah” yaitu wajib, haram, sunnah, dan mubah. Adah atau adat ini dalam
bahasa Arab disebut dengan “kebiasaan” yaitu perilaku masyarakat yang selalu
terjadi. Jadi hukum adat adalah “hukum kebiasaan”.5 2 H. Eman Suparman, “Hukum
Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW” PT Rafika Aditama,
Bandung, Thn, 2011 hlm. 1. 3 Ibid, hlm, 13 4 Ibid, hlm, 13 5 Dewi Wulan Sari,
“Hkum Adat Indonesia suatu pengantar” Rafika Aditama, Bandung, Thn, 2012. hlm.
1. Mengenai masyarakat hukum adat, secara teoritis pembentukanya disebabkan
karena adanya faktor ikatan yang mengikat masing-masing anggota masyarakat huum
adat. Faktor ikatan yangmembentuk hukum adat secara teoritis adalah : 1. Faktor
Genologis (keturunan) 2. Faktor Teritorial (wilayah) Masyarakat Patrilineal
atau sistem kekerabatan Patrilineal adalah masyarakat yang menarik garis
keturunan dari bapak (garis laki-laki), sedangkan dari garis keturunan ibu
disingkirkan.6 Didalam masyaakat di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar
selatan Kota Denpasar yang masih kuat memeganng teguh prinsip kekerabatan
berdasarkan ikatan keturunan, perkawinan menurut hukum adat pada umumnya adalah
perkawinan itu bukan saja berarti sebagai perikatan perdata’, tetapai juga
merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan
ketetanggaan.7 Dalam sistem kewarisan Patrilineal yang dianut kalangan Sunni
sebenarnya terbentuk dari struktur budaya Arab yang bersendikan sistem
kekeluargaan yang bercorak Patrilineal. Pada masa terbentuknya fiqh, ilmu Jadi
terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap
hubungan-hubungan keperdataan seperti hak dan kewjiban suami istri, harta
bersama dan kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut
hubungan-hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan dan
ketatanegaraan serta menyangkut upacara-upacara keagamaan. Begitu juga
menyangkut kewajiban mentaati perintah dan larangan keagamaan, baik hubungan
manusia dan tuhanya maupum manusia dengan manusia dalam pergaulan hidup agar
selamat di dunia dan di akhirat. 6 Dewi Wulan Sari, “Hukum Adat Indonesia suatu
pengantar” Rafika Aditama, Bandung, Thn, 2012. hlm. 26. 7 H. Hilaman
Hadikusuma, “Hukum Perkawinan Indonesia menurut perundang-undangan Adat dan
Agama” Mandar Maju, Bandung, Thn, 2007. hlm. 8. pengetahuan mengenai
bentuk-bentuk masyarakat belumlah berkembang. Sehingga para fuqaha dalam
berbagai mazhab fiqh belum memperoleh perbandingan mengenai berbagai sistem
kewarisan dalam berbagai bentuk masyarakat. Oleh karena itu tidaklah
mengherankan bila hukum kewarisan yang kemudian disusun bercorak Patrilineal.8 `ÏB Ìôfs? ; M» ¨ Zy_ ã &ù#Åzô ã ¼ã &s!q ßuur © !$# ÆìÏÜã ÆtBur 4 «!$# ß r ß ã m ù=Ï? ÄÈ÷èt ÆtBur ÇÊÌÈ ÞOÏàyèø9$# ã öqxÿø9$# Ï9ºsur 4 $ygÏù úïÏ$Î#»yz ã »yg÷RF{$# $ygÏFóss? 8
Hazairin, Hendak Kemana Hukum islam, cet 3 (Jakarta: Tintamas, 1976), hlm 3 Ñ úüÎg B Ñ U#xtã ¼ã &s!ur $ygÏù #V $Î#»yz #· $tR ã &ù#Åzô ã ¼ç nyr ß ã n £ yètGtur ¼ã &s!q ßuur © !$# Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan
dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang
mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. dan Barangsiapa
yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya,
niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya;
dan baginya siksa yang menghinakan. x8ts? $£JÏiB Ò =ÅÁtR Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur tbq ç /tø%F{$#ur Èb#t$Î!ºuqø9$# x8ts? $£JÏiB Ò =ÅÁtR ÉA%y`Ìh=Ïj9 $ Z Êr ã øÿ ¨B $Y 7ÅÁtR 4 u è Yx. ÷rr& ç m÷ZÏB ¨@s% $£JÏB cq ç /tø%F{$#ur Èb#t$Î!ºuqø9$#
Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa
dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian
yang telah ditetapkan.(An-Nisa’ ayat 7) s-öqsù [ä!$|¡ÎS £ ` ä . bÎ*sù 4 Èû÷üusVR W{$# Åeáym ã@÷VÏB Ìx. © %#Ï9 ( öN à 2Ï»s9÷rr& þÎû ª !$# ÞO ä3Ϲq ã 7 Ïnºur Èe@ ä3Ï9 Ïm÷uqt/L{ur 4 ß #óÁÏiZ9$# $ygn=sù Z oyÏmºur ôMtR%x. bÎ)ur ( x8ts? $tB $sV è = è O £ ` ß gn=sù Èû÷ütGt^øO$# ç n#uqt/r& ÿ¼ç mrOÍurur Ó $s!ur ¼ã & © ! ` ä3t óO © 9 bÎ*sù 4 Ó $s!ur ¼ç ms9 tb%x. bÎ) x8ts? $£JÏB â¨ ß ¡9$# $yJåk÷]ÏiB ÷rr& !$pkÍ5 ÓÅ»q ã 7 p§ Ϲur Ï÷èt/ . `ÏB 4 â¨ ß ¡9$# ÏmÏiBT|sù × ouq÷zÎ) ÿ¼ã &s! tb%x. bÎ*sù 4 ß ] è = W9$# ÏmÏiBT|sù 3 «!$# ÆÏiB Z pÒÌsù 4 $Y èøÿtR ö/ ä3s9 Ü>tø%r& öN ß g r& tbrâôs? w öN ä . ä t!$oYö/r&ur öN ä . ä t!$t/#uä 3 Aûøïy $VJÅ3ym $ ¸JÎ=tã tb%x. © !$# ¨ bÎ)
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua], maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu
tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha Bijaksana. Hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang
lingkup kehidupan manusia. Bahwa setiap manusia pasti akan mengalami suatu
peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan
lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya
seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan seseorang yang mungkin
sangat dicintainya sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, yaitu tentang
bagaimana caranya kelanjutan pengurusan seseorang yang telah meninggal dunia
itu. Penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang sebagai akibat
adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur oleh hukum
kewarisan. Dalam kaitannya mengenai hukum kewarisan Islam yang bersumber dari
wahyu Allah dalam Al-Qur’an dan Hadist Rasul yang berlaku wajib dan ditaati
oleh umat Islam dulu, sekarang dan di masa yang akan datang. Firman Allah SWT
dalam Surat An-Nisa’ Ayat : 13-14 berbunyi ; Ayat di atas dengan jelas
menunjukkan perintah dari Allah swt, agar umat Islam dalam melaksanakan
pembagian harta warisan berdasarkan hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Bagi umat
Islam melaksanakan ketentuan yang berkenaan dengan hukum kewarisan merupakan
suatu kewajiban yang harus dijalankan, karena itu merupakan bentuk manifestasi
keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan RasulNya. Hukum kewarisan di Indonesia
merupakan salah satu bagian dari hukum perorangan dan kekeluargaan pada umumnya
berpokok pangkal pada sistem menarik garis keturunan, yaitu Matrilineal,
Patrilineal dan Bilateral atau Parental. Sistem yang Matrilineal, dimana setiap
orang selalu menghubungkan dirinya kepada ibunya, seterusnya ke atas kepada
ibunya, dan kepada ibunya ibu, sampai kepada seseorang wanita yang dianggap
sebagai moyangnya dimana marga ibunya berasal dan keturunannya. Pada sistem
Patrilineal, yang pada prinsipnya adalah sistem yang menarik garis keturunan di
mana seseorang itu hanya menghubungkan dirinya kepada ayah, ke atas kepada
ayahnya ayah seterusnya ke atas kepada ayahnya ayah. Sistem Bilateral atau
Parental, yang merupakan gabungan dari kedua sistem tersebut di atas. Mungkin
masih ada variasi dari ketiga bentuk dan sistem masyarakat tersebut. Bertitik
tolak dari bentuk masyarakat dan sistem menarik garis keturunan yang penulis
kemukakan di atas tadi, membawa konsekuensi terhadap orang-orang yang berhak
tampil sebagai ahli waris. Perkembangan hukum adat khususnya di Kelurahan
Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar bagi keluarga muslim
sebagian masih menggunakan adat Patrilineal yang secara tidak langsung
sebelumnya dipraktekkan oleh agama yang lebih dulu ada daripada agama Islam
yaitu agama Hindu. Darisini dapat dilihat terdapat Inkonsistensi dalam praktek
pembagian harta warisan yang dilakukan oleh sebagian keluarga muslim di Bali.
Dari paparan diatas tentunya sangat menarik untuk dilakukan kajian lebih lanjut
menjadi sebuah karya tulis ilmiah berupa skripsi dengan judul: PRAKTIK PEMBAGIAN
WARISAN KELUARGA MUSLIM DALAM SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL (Studi di Desa
Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar) B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, permasalahan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana praktik pembagian warisan keluarga muslim
dalam sistem kewarisan Patrilineal di desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan,
kota Denpasar? 2. Bagaimana pengaruh hukum Islam dalam peraktik pembagian
kewarisan Patrilineal di Desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota
Denpasar ? C. Batasan Masalah Dalam penelitian ini untuk menghindari pembahasan
yang terlalu melebar dan kurang mengarah dari pokok permasalahan yang sulit
untuk mendapatkan satu kesimpulan yang konkrit, maka penulis rasa perlu adanya
batasan-batasan yang jelas yaitu hanya mendeskrifsikan waris patrenial di Desa
Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ditinjau dari hukum islam.
D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang diharapkan dari hasil penelitian ini
adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pembagian warisan keluarga muslim
masyarakat di desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar. 2. Untuk
mengetahui bagaimana Islam melihat praktek pembagian waris keluarga muslim
masyarkat di desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar E.
Kegunaan Penelitian 1. Kegunaan Teoritis a. Hasil penelitian ini diharapkan
mampu memperkaya khazanah keilmuan serta mampu memberikan pemahaman hal yang
baru pada masyarkat di desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar tentang
waris. b. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan refrensi bagi
penelitipeneliti selanjutnya khusunya tentang praktik pembagian warisan yang
berkembang di masyarakat. 2. Kegunaan Praktis a. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan manfaat tersendiri khususnya pada di desa Sesetan,
kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar. b. Hasil penelitian ini diharapkan
memberikan kontribusi kajian keilmuan bagi akademisi, khusunya bagi mahasiswa
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. F. Sistematika
Penulisan Skripsi Dalam penyusunan penelitian ini, penulis akan menggunakan
sistematika pembahasan untuk menggambarkan isi dari penulisan penelitian
tersebut, sebagai berikut: Bab I : Memaparkan tentang pendahuluan yang memuat latar
belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, dan
sistematika pembahasan. Disini penulis ingin memberikan keterangan dan
penjelasan mengenai latar belakang mengapa masalah tersebut harus diangkat dan
diteliti, sehingga nampak jelas apa yang diteliti dan pentingnya pelaksanaan
penelitian. Bab II : Pada bab ini penulis akan menyajikan kajian pustaka yang
meliputi penelitian terdahulu, teori-teori yang berkaitan dengan judul
penelitian yang dimulai dengan hukum waris dalam Islam, hukum waris adat di
Indonesia, perkembangan hukum waris patrilineal Bali. Kajian pustaka diperlukan
untuk menegaskan, melihat kelebihan dan kekurangan teori tersebut terhadap apa
yang terjadi di lapangan atau dalam praktiknya. Dan sebagai pijakan penulis
untuk mengelola dan menganalisa data yang didapatkan dilapangan. Bab III : Pada
bab ini metode penelitian akan disajikan, yang meliputi : jenis dan pendekatan
penelitian, sumber data, metode pengumpulan data dan pengolahannya. Bab IV :
Analisa data dan paparan data merupakan bagian dari bab ini, dengan menyajikan
kondisi objektif penelitian dan seputar Praktik Pembagian Warisan Dalam Sistem
Patrineal di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Praktik Pembagian Kewarisan dalam Adat. Bab V : Pada bab
terakhir ini memuat kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang telah
diuraikan disertai pula saran-saran sebagai rekomendasi berdasarkan
temuan-temuan yang diperoleh dalam penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Praktik pembagian warisan keluarga muslim dalam sistem kewarisan patrilineal: Studi di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment