Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Praktik pembagian warisan keluarga muslim dalam sistem kewarisan patrilineal: Studi di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Abstract

INDONESIA
Hukum waris merupakan salah satu dari bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Sistem Patrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis bapak, dimana dalam sistem kewarisan ini lebih menonjolkan kedudukan pria dari pada kedudukan seorang perempuan. Dalam sisitem yang di anut masyarakat adat ini dianggap sah atau sudah dikatakan adil. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui praktek pembagian warisan dalam keluarga muslim dan bagaiman hukum Islam mempengaruhi praktek pembagian warisan dalam sistem Patrilineal Bali.
Metode yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang- orang dan perilaku yang diamati.data yang harus dikumpulkan berupa data Primer. Data yang berdasarkan wawancara secara langsung kepada narasumber dan data sekunder adalah data dari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini.
Dalam prakteknya, pada keluarga muslim di Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dalam pembagian harta waris banyak yang menggunakan sistem kewarisan adat patrilineal. Anak laki-laki pertama menjadi satu-satunya ahli waris yang memperoleh harta warisan. Walaupun teradapat pula beberapa keluarga yang menggunakan kewarisan hukum Islam. Kuatnya budaya setempat membuat hukum kewarisan Islam sulit diterapkan pada keluarga muslim di Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. Namun dengan banyaknya masyarakat yang menuntut ilmu dipesantren sedikit banyak telah mempengaruhi sistem pembagian waris, sehingga beberapa keluarga muslim di Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar yang membagi warisan menggunakan kewarisan hukum Islam.
ENGLISH
Inheritance law is one part of the civil law as a whole and it is the smallest part of family law. Inheritance law is very closely related to the scope of human life, because every human being has the legal event that is death. Patrilineal kinship system is an interesting system of father lineage, that the system prioritize man than woman. In the system that is embraced by society, tradition is considered to be valid. The purpose of writing this paper is to determine the inheritance practice in Muslim family law and how does Islam affect of the practice under Patrilineal system in Bali.
This method is a reseach procedure. That gnerates descriptive data in from of wristen text (words) or oral from observed people. The data that are collected are primary data. Data which are based on clirect interview with end for mant and secondary data are data from books relating to problem in this paper.


In practice, Muslim family in the village of Sesetan South Denpasar Denpasar District uses traditional patrilineal inheritance system. First sons became the only heir who get the inheritance. although some families use the Islamic law of inheritance. The strenght of local culture make it difficult to Islamic inheritance law to be applied in Muslim family in the village of South Denpasar District Sesetan Denpasar. However, the number of people studying at Islamic universities influence the division of inheritance system of Muslim families in the village of South Denpasar District Sesetan Denpasar.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Hukum waris merupakan salah satu dari bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia.1 1 H. Eman Suparman, “Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW” PT Rafika Aditama, Bandung, Thn, 2011. hlm. 1. Penyelesaian hak-hak kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, di atur oleh hukum waris. Dalam pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun dalam hukum kepustakaan ilimu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris beraneka ragam. Misalnya saja. Wirjono Prodjodokoro, mengunakan istilah “hukum warisan”. Hazairin, menggunakan istilah “hukum kewarisan”. Dan soeppomo menyebutnya dengan istilah “hukum waris”2 Waris dalam Perspektif islam adalah sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggaldalam keadaan bersih.3 Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda dan serta segala hak, “setalah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris dan pembayaranpembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal waris.4 Di dalam hukum Islam misalnya dikenal dengan “Hukum Syari’ah” yang berisi adanya lima macam suruhan atau perintatah yang disebut “al-ahkam alkhamsah” yaitu wajib, haram, sunnah, dan mubah. Adah atau adat ini dalam bahasa Arab disebut dengan “kebiasaan” yaitu perilaku masyarakat yang selalu terjadi. Jadi hukum adat adalah “hukum kebiasaan”.5 2 H. Eman Suparman, “Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW” PT Rafika Aditama, Bandung, Thn, 2011 hlm. 1. 3 Ibid, hlm, 13 4 Ibid, hlm, 13 5 Dewi Wulan Sari, “Hkum Adat Indonesia suatu pengantar” Rafika Aditama, Bandung, Thn, 2012. hlm. 1. Mengenai masyarakat hukum adat, secara teoritis pembentukanya disebabkan karena adanya faktor ikatan yang mengikat masing-masing anggota masyarakat huum adat. Faktor ikatan yangmembentuk hukum adat secara teoritis adalah : 1. Faktor Genologis (keturunan) 2. Faktor Teritorial (wilayah) Masyarakat Patrilineal atau sistem kekerabatan Patrilineal adalah masyarakat yang menarik garis keturunan dari bapak (garis laki-laki), sedangkan dari garis keturunan ibu disingkirkan.6 Didalam masyaakat di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar selatan Kota Denpasar yang masih kuat memeganng teguh prinsip kekerabatan berdasarkan ikatan keturunan, perkawinan menurut hukum adat pada umumnya adalah perkawinan itu bukan saja berarti sebagai perikatan perdata’, tetapai juga merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan.7 Dalam sistem kewarisan Patrilineal yang dianut kalangan Sunni sebenarnya terbentuk dari struktur budaya Arab yang bersendikan sistem kekeluargaan yang bercorak Patrilineal. Pada masa terbentuknya fiqh, ilmu Jadi terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan keperdataan seperti hak dan kewjiban suami istri, harta bersama dan kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan dan ketatanegaraan serta menyangkut upacara-upacara keagamaan. Begitu juga menyangkut kewajiban mentaati perintah dan larangan keagamaan, baik hubungan manusia dan tuhanya maupum manusia dengan manusia dalam pergaulan hidup agar selamat di dunia dan di akhirat. 6 Dewi Wulan Sari, “Hukum Adat Indonesia suatu pengantar” Rafika Aditama, Bandung, Thn, 2012. hlm. 26. 7 H. Hilaman Hadikusuma, “Hukum Perkawinan Indonesia menurut perundang-undangan Adat dan Agama” Mandar Maju, Bandung, Thn, 2007. hlm. 8. pengetahuan mengenai bentuk-bentuk masyarakat belumlah berkembang. Sehingga para fuqaha dalam berbagai mazhab fiqh belum memperoleh perbandingan mengenai berbagai sistem kewarisan dalam berbagai bentuk masyarakat. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila hukum kewarisan yang kemudian disusun bercorak Patrilineal.8 `ÏB ̍ôfs? ; M» ¨ Zy_ ã &ù#Åzô ã ƒ ¼ã &s!q ßuur © !$# ÆìÏÜã ƒ ÆtBur 4 «!$# ß Šr ß ã m šù=Ï? ÄÈ÷ètƒ ÆtBur ÇÊÌÈ ÞOŠÏàyèø9$# ã öqxÿø9$# šÏ9ºsŒur 4 $ygŠÏù š úïÏ$Î#»yz 㠍»yg÷RF{$# $ygÏFóss? 8 Hazairin, Hendak Kemana Hukum islam, cet 3 (Jakarta: Tintamas, 1976), hlm 3 Ñ úüÎg B Ñ U#xtã ¼ã &s!ur $ygÏù #V $Î#»yz #· $tR ã &ù#Åzô ã ƒ ¼ç nyŠr ß ã n £ yètGtƒur ¼ã &s!q ßuur © !$# Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar. dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. x8ts? $£JÏiB Ò =ŠÅÁtR Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur tbq ç /tø%F{$#ur Èb#t$Î!ºuqø9$# x8ts? $£JÏiB Ò =ŠÅÁtR ÉA%y`Ìh=Ïj9 $ Z Êr 㠍øÿ ¨B $Y 7ŠÅÁtR 4 uŽ è Yx. ÷rr& ç m÷ZÏB ¨@s% $£JÏB š cq ç /tø%F{$#ur Èb#t$Î!ºuqø9$# Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.(An-Nisa’ ayat 7) s-öqsù [ä!$|¡ÎS £ ` ä . bÎ*sù 4 Èû÷üusVR W{$# Åeáym ã@÷VÏB ̍x. © %#Ï9 ( öN à 2Ï»s9÷rr& þÎû ª !$# ÞO ä3ŠÏ¹q ã ƒ 7 Ïnºur Èe@ ä3Ï9 Ïm÷ƒuqt/L{ur 4 ß #óÁÏiZ9$# $ygn=sù Z oyÏmºur ôMtR%x. bÎ)ur ( x8ts? $tB $sV è = è O £ ` ß gn=sù Èû÷ütGt^øO$# ç n#uqt/r& ÿ¼ç mrOÍurur Ó $s!ur ¼ã & © ! ` ä3tƒ óO © 9 bÎ*sù 4 Ó $s!ur ¼ç ms9 tb%x. bÎ) x8ts? $£JÏB â¨ ß ¡9$# $yJåk÷]ÏiB ÷rr& !$pkÍ5 ÓÅ»q ã ƒ 7 p§ Ϲur Ï÷èt/ . `ÏB 4 â¨ ß ¡9$# ÏmÏiBT|sù × ouq÷zÎ) ÿ¼ã &s! tb%x. bÎ*sù 4 ß ] è = W9$# ÏmÏiBT|sù 3 «!$# š ÆÏiB Z pŸÒƒÌsù 4 $Y èøÿtR ö/ ä3s9 Ü>tø%r& öN ß g ƒr& tbrâôs? Ÿw öN ä . ä t!$oYö/r&ur öN ä . ä t!$t/#uä 3 AûøïyŠ $VJŠÅ3ym $ ¸JŠÎ=tã tb%x. © !$# ¨ bÎ) Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Bahwa setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan seseorang yang mungkin sangat dicintainya sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, yaitu tentang bagaimana caranya kelanjutan pengurusan seseorang yang telah meninggal dunia itu. Penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur oleh hukum kewarisan. Dalam kaitannya mengenai hukum kewarisan Islam yang bersumber dari wahyu Allah dalam Al-Qur’an dan Hadist Rasul yang berlaku wajib dan ditaati oleh umat Islam dulu, sekarang dan di masa yang akan datang. Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ Ayat : 13-14 berbunyi ; Ayat di atas dengan jelas menunjukkan perintah dari Allah swt, agar umat Islam dalam melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Bagi umat Islam melaksanakan ketentuan yang berkenaan dengan hukum kewarisan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan, karena itu merupakan bentuk manifestasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan RasulNya. Hukum kewarisan di Indonesia merupakan salah satu bagian dari hukum perorangan dan kekeluargaan pada umumnya berpokok pangkal pada sistem menarik garis keturunan, yaitu Matrilineal, Patrilineal dan Bilateral atau Parental. Sistem yang Matrilineal, dimana setiap orang selalu menghubungkan dirinya kepada ibunya, seterusnya ke atas kepada ibunya, dan kepada ibunya ibu, sampai kepada seseorang wanita yang dianggap sebagai moyangnya dimana marga ibunya berasal dan keturunannya. Pada sistem Patrilineal, yang pada prinsipnya adalah sistem yang menarik garis keturunan di mana seseorang itu hanya menghubungkan dirinya kepada ayah, ke atas kepada ayahnya ayah seterusnya ke atas kepada ayahnya ayah. Sistem Bilateral atau Parental, yang merupakan gabungan dari kedua sistem tersebut di atas. Mungkin masih ada variasi dari ketiga bentuk dan sistem masyarakat tersebut. Bertitik tolak dari bentuk masyarakat dan sistem menarik garis keturunan yang penulis kemukakan di atas tadi, membawa konsekuensi terhadap orang-orang yang berhak tampil sebagai ahli waris. Perkembangan hukum adat khususnya di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar bagi keluarga muslim sebagian masih menggunakan adat Patrilineal yang secara tidak langsung sebelumnya dipraktekkan oleh agama yang lebih dulu ada daripada agama Islam yaitu agama Hindu. Darisini dapat dilihat terdapat Inkonsistensi dalam praktek pembagian harta warisan yang dilakukan oleh sebagian keluarga muslim di Bali. Dari paparan diatas tentunya sangat menarik untuk dilakukan kajian lebih lanjut menjadi sebuah karya tulis ilmiah berupa skripsi dengan judul: PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN KELUARGA MUSLIM DALAM SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL (Studi di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar) B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana praktik pembagian warisan keluarga muslim dalam sistem kewarisan Patrilineal di desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar? 2. Bagaimana pengaruh hukum Islam dalam peraktik pembagian kewarisan Patrilineal di Desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar ? C. Batasan Masalah Dalam penelitian ini untuk menghindari pembahasan yang terlalu melebar dan kurang mengarah dari pokok permasalahan yang sulit untuk mendapatkan satu kesimpulan yang konkrit, maka penulis rasa perlu adanya batasan-batasan yang jelas yaitu hanya mendeskrifsikan waris patrenial di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ditinjau dari hukum islam. D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pembagian warisan keluarga muslim masyarakat di desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar. 2. Untuk mengetahui bagaimana Islam melihat praktek pembagian waris keluarga muslim masyarkat di desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar E. Kegunaan Penelitian 1. Kegunaan Teoritis a. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memperkaya khazanah keilmuan serta mampu memberikan pemahaman hal yang baru pada masyarkat di desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar tentang waris. b. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan refrensi bagi penelitipeneliti selanjutnya khusunya tentang praktik pembagian warisan yang berkembang di masyarakat. 2. Kegunaan Praktis a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat tersendiri khususnya pada di desa Sesetan, kecamatan Denpasar selatan, kota Denpasar. b. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi kajian keilmuan bagi akademisi, khusunya bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. F. Sistematika Penulisan Skripsi Dalam penyusunan penelitian ini, penulis akan menggunakan sistematika pembahasan untuk menggambarkan isi dari penulisan penelitian tersebut, sebagai berikut: Bab I : Memaparkan tentang pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, dan sistematika pembahasan. Disini penulis ingin memberikan keterangan dan penjelasan mengenai latar belakang mengapa masalah tersebut harus diangkat dan diteliti, sehingga nampak jelas apa yang diteliti dan pentingnya pelaksanaan penelitian. Bab II : Pada bab ini penulis akan menyajikan kajian pustaka yang meliputi penelitian terdahulu, teori-teori yang berkaitan dengan judul penelitian yang dimulai dengan hukum waris dalam Islam, hukum waris adat di Indonesia, perkembangan hukum waris patrilineal Bali. Kajian pustaka diperlukan untuk menegaskan, melihat kelebihan dan kekurangan teori tersebut terhadap apa yang terjadi di lapangan atau dalam praktiknya. Dan sebagai pijakan penulis untuk mengelola dan menganalisa data yang didapatkan dilapangan. Bab III : Pada bab ini metode penelitian akan disajikan, yang meliputi : jenis dan pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan data dan pengolahannya. Bab IV : Analisa data dan paparan data merupakan bagian dari bab ini, dengan menyajikan kondisi objektif penelitian dan seputar Praktik Pembagian Warisan Dalam Sistem Patrineal di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembagian Kewarisan dalam Adat. Bab V : Pada bab terakhir ini memuat kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang telah diuraikan disertai pula saran-saran sebagai rekomendasi berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh dalam penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Praktik pembagian warisan keluarga muslim dalam sistem kewarisan patrilineal: Studi di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar..Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment