Abstract
INDONESIA:
Keluarga ialah masyarakat terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari pasangan suami istri sebagai sumber inti dan berikut anak-anak yang lahir dari mereka. Setiap keluarga pasti mendambakan keluarganya menjadi keluarga yang sakinah, keluarga sakinah ialah keluarga yang mampu menciptakan suasana kehidupan berkeluarga yang tentram, dinamis dan aktif, yang asih, asah dan asuh. Dalam mewujudkannya diperlukan upaya yang sungguh-sungguh, yang harus dipersiapkan sejak awal mula pemilihan calon suami-istri. Pada masyarakat Candirejo, terdapat pemahaman bahwa untuk meraih keluarga sakinah dan agar terhindar dari kehancuran rumah tangga ialah apabila sebelum pernikahan diadakan perhitungan neptu terlebih dahulu ketika memilih calon pasangan suami-istri dan ketika memilih hari untuk akad nikah.
Oleh karena itu penulis merumuskan masalah yaitu bagaimana deskripsi masyarakat Candirejo tentang neptu dan bagaimana implikasi neptu terhadap kelangsungan keluarga. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk untuk mengetahui deskripsi neptu pada masyarakat Candirejo Kabupaten Kediri sekaligus untuk mengetahui implikasi neptu terhadap kelangsungan keluarga pada masyarakat Candirejo Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologis atau empiris karena peneliti menggambarkan secara detail tentang suatu keadaan atau fenomena dari objek penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sumber data yaitu sumber data primer atau langsung dari sumber pertama dan sumber data sekunder atau data pelengkap dan juga tersier atau data penunjang Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, interview dan dokumentasi. Sementara analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang mana penelitian ini menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisah-pisah menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan; masyarakat Candirejo memahami neptu ialah sebuah kepercayaan mistis, mereka mengatakan bahwa neptu adalah perhitungan Jawa. Neptu banyak difungsikan untuk pemilihan calon suami atau istri dan untuk menentukan hari akad pernikahan. Dari beberapa implikasi neptu yakni perceraian, kematian, kesulitan ekonomi, dan kesakinahan keluarga, setelah dibuktikan dengan teori perhitungan neptu, hal itu banyak dipengaruhi neptu, akan tetapi masyarakat Candirejo tidak banyak mempercai hal tersebut karena selain akidah mereka kepada Allah sudah kuat, mereka juga berfikir bahwa timbulnya semua implikasi tersebut tidak terlepas dari penyebab yang bersifat rasional, artinya tidak secara tiba-tiba apabila hitungan neptu tidak cocok langsung terjadi perceraian, melainkan adanya implikasi tersebut juga dipengaruhi oleh problematika intern keluarga.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupan ini, semua makhluk hidup baik
manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan tidak bisa lepas dari perkawinan. Ini
merupakan (hukum alam) untuk kelangsungan hidup manusia, binatang dan Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi
kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak
pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu.
Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar
dan melihat."(As Syuuraa :11) Terbentuknya rumah tangga atau keluarga
bermula dari adanya pernikahan, pernikahan bagi umat manusia adalah suatu
tradisi yang sangat penting dalam pergaulan sosial kemasyarakatan. Pernikahan
yang sering disebut dengan istilah perkawinan merupakan suatu bentuk ibadah dan
prosesi yang sangat sakral, yang tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan syariat agama.1 Agama Islam 1Mohammad Asmawi, Nikah dalam
Perbincangan dan Perbedaan (Yogyakarta: Darussalam, 2004), 19. 2 menetapkan dan
memandang pentingnya perkawinan, sehingga suatu perkawinan hendaknya harus
melalui dan mempertimbangkan dasar agama, moral dan sosial. Perkawinan dalam
Islam dipandang sebagai sebuah ikatan yang kuat dan komitmen yang mutlak
terhadap kehidupan, sosial dan untuk menjadi manusia terhormat.2 orang yang
melakukan sebuah pernikahan bukan semata-mata untuk memuaskan nafsu birahi,
melainkan untuk meraih ketenangan, ketentraman dan sikap saling mengayomi
diantara suami istri dengan dilandasi cinta dan kasih sayang yang mendalam. Di
samping itu, untuk menjalin persaudaraan diantara dua keluarga dari pihak suami
dan pihak istri dengan berlandaskan pada etika dan estetika yang bernuansa
ukhuwah basyariah dan Islamiyah. Jadi tujuan hakiki dalam sebuah pernikahan
adalah mewujudkan mahligai rumah tangga sakinah (penuh ketenangan dan
ketentraman) yang selalu dihiasi mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Hal
ini tercermin dalam firman Allah SWT QS. Ar-Ruum [30]:21 ôÏΒuρ ÿϵÏG≈tƒ#u
÷βr& t,n=y{ /ä3s9 ôÏiΒ öΝä3Å¡à
Ρr& %[ `≡uρø—r& (#þθãΖä3ó¡tFÏj9 $yγøŠs9Î) Ÿ≅yèy_uρ Νà6uΖ÷t/ Z ο¨Šuθ¨Β ºπyϑômu‘uρ 4 ¨βÎ) ’Îû y7Ï9≡sŒ ; M≈tƒUψ 5 Θöθs)Ïj9 tβρã©3x
tGtƒ ∩⊄⊇∪ Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berfikir." (Ar-Rum: 21)3 Keluarga sakinah adalah keluarga yang penuh mawaddah warahmah berdasarkan ajaran Islam. Keluarga sakinah adalah keluarga yang baik dan harmonis, setiap anggota keluarga mampu memahami dan sekaligus menjalankan fungsi 2 Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah (Beirut: Dârul Fikr, 1983), 5. 3Alquran dan Terjemahnya (Kudus,1997), 407. 3 mereka masing-masing.4 Dengan demikian akan timbul efek-efek yang bisa saling melengkapi kebutuhan yang diperlukan. Dengan kata lain, tiap-tiap individu dalam sebuah keluarga mempunyai potensi yang sama untuk memberi manfaat kepada yang lain. Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap orang dalam berumah tangga. Dalam mewujudkannya diperlukan upaya yang sungguh-sungguh, yang harus dipersiapkan sejak remaja sebelum memasuki jenjang perkawinan.5 Karena ketenangan dan ketentraman penuh dengan rasa kasih sayang atau sering disebut sakinah, mawaddah wa rahmah hanya dapat diwujudkan dengan persiapan-persiapan yang matang terutama pada awal mula memilih calon pasangan. Sebelum memasuki ke jenjang rumah tangga, seseorang harus menemukan jodohnya. Banyak masyarakat yang kurang memahami dan mendalami pesan-pesan agama, sering berucap bahwa jodoh itu ada ditangan Tuhan. Ini sikap yang sangat pasrah., mereka lupa bahwa segala pekerjaan yang baik maupun yang buruk terpulang kembali kepada si pelaku. Hasil dari proses langkah-langkah itulah kemudian menjadi takdir manusia yang harus dijalani.6 Dalam al-Quran terdapat potongan ayat indah yang mengingatkan kita, “mereka perempuan adalah pakaian untukmu dan kamu adalah pakaian untuknya”, artinya pasangan kita adalah pakaian kita siapa pun tentu tidak ingin pakaiannya kumuh dan lusuh, melainkan enak dan nyaman. Oleh karena itu, kehatihatian saat memilih dan membelinya merupakan indikator mendapatkan pakaian yang baik.7 4Depag, Majalah Mimbar (No. 189 Juni 2002), 8. 5 Ibid., 6. 6Asmawi, Op. Cit., 8. 7Abdullah Gymnastiar, Sakinah Manajemen Qolbu untuk Keluarga (Bandung: MQ Publishing, 2004), viii. 4 Terjadinya perkawinan bermula dari pertemuan antar anggota masyarakat. Masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang hidup bersama saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya dan membentuk suatu kesatuan manusia atau kelompok yang mempunyai perasaan melalui organisasi yang diberi nama warga dan mempunyai suatu ikatan khusus. Sedangkan yang membuat kesatuan manusia menjadi masyarakat adalah pola tingkah laku yang khas mengenai semua faktor kehidupannya dalam batas kesatuan. Pola-pola perilaku merupakan salah satu cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh anggota masyarakat yang kemudian diakui dan mungkin juga diikuti oleh orang lain. Kebiasaan dan budaya memang tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat didalam hubungannya dengan orang lain, masyarakat berhubungan erat dengan budaya dan adat istiadat, hubungan ini tidak mungkin dapat dipisahkan karena didalam masyarakat sendiri tumbuh dan berkembang yang namanya budaya. Pada setiap masyarakat tentu ada budayanya dan tiap budaya tentu ada masyarakatnya, karena keduanya merupakan dwi tunggal, dua diantara yang satu dari tunggal membentuk sosial budaya masyarakat.8 Budaya atau kebudayaan merupakan tata melakukan dan hasil kelakuan masyarakat, sedangkan masyarakat merupakan tempat manusia melakukan tindakan atau perbuatan-perbuatan. Oleh karena itu, perbuatan atau prilaku masyarakat tersebut tidak lepas dari sebuah aturan atau norma yang berlaku didalam masyarakat itu sendiri. Setiap daerah memilki keunikan kreasi dan budaya yang mengkristal menjadi sebuah tradisi. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “tradisi“ sering dipergunakan. 8Wahyu Ms. Wawasan Ilmu Sosial Dasar (Surabaya : Usaha Nasional,. 1986), 61. 5 Ada tradisi jawa, tradisi kraton, tradisi petani, tradisi pesantren dan lain-lain. Sudah tentu, masing-masing dengan identitas arti dan kedalaman makna tersendiri. Tetapi istilah “tradisi“, biasanya secara umum dimaksudkan untuk menunjuk pada suatu nilai, norma dan adat kebiasaan yang berbau lama, dan yang lama tersebut hingga kini masih diterima, diikuti bahkan dipertahankan oleh kelompok masyarakat tertentu.9 Dalam pelaksanaan perkawinan biasanya tidak terlepas dari kultur sosial masyarakat yang terkadang masih dilestarikan dan dikembangkan. walaupun adat itu merupakan hukum yang tidak tertulis tapi bisa dipastikan bahwa setiap daerah memiliki tradisi-tradisi yang masih hidup10 yang berlaku sejak nenek moyang secara turun temurun dan harus dipatuhi oleh masyarakat setempat karena diwujudkan dalam bentuk pantangan-pantangan.11 Hal ini sebagaimana yang terjadi di Dusun Candirejo, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang mana pada umumnya masyarakat desa tersebut memeluk agama Islam dan mayoritas kaum santri. Akan tetapi mereka masih memegang teguh adat dan mempunyai keyakinankeyakinan atau mitos-mitos tertentu di luar ketentuan Islam dalam memilih jodohnya. Bagi masyarakat Candirejo khususnya mereka yang masih memegang teguh adat, peranan orang tua (sesepuh) dalam aktivitas perkawinan itu tidak dapat ditinggalkan. Dalam menentukan jodoh, segala sesuatunya mereka perhitungkan melalui hitungan-hitungan numeric yang dalam masyarakat Candirejo dikenal 9 Imam Bawani, Tradisionalisme dalam Pendidikan Islam (Surabaya: Al Ikhlas, 1990), 23. 10Hasan Shadily, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia (Jakarta: Bina Aksara, 1985), 53. 11Purwadi, Upacara Tradisional Jawa Menggali Untaian Kearifan Lokal (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 157. 6 dengan neptu. Neptu digunakan sebagai dasar semua perhitungan Jawa untuk menentukan baik buruknya segala pekerjaan. Salah satu kebiasaan masyarakat Candirejo dalam mengawali pemilihan calon pasangan suami istri terlebih dahulu datang kepada orang tua yang mempunyai keahlian dalam perhitungan neptu untuk menanyakan baik tidaknya calon pasangan tersebut. Biasanya orang yang ahli tersebut mempertimbangkan dari jumlah neptu masing-masing dari kedua calon pasangan, ini merupakan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi baik tidaknya calon pasangan tersebut. Dalam keyakinan mereka sakinah tidaknya sebuah rumah tangga salah satunya dipengaruhi oleh neptu kedua calon pasangan suami istri. Neptu merupakan warisan leluhur Jawa yang berusaha untuk memahami alam kanyatan (terlihat panca indera) dan alam kasunyatan (tidak terlihat panca indera). Kemampuan orang Jawa dalam membaca tanda-tanda jaman secara waskitha (ketajaman hati/makrifat) dan wicaksana (bijaksana) diwariskan secara turuntemurun. Bagi masyarakat Jawa, kelahiran, kematian, jodoh dan rejeki adalah takdir Tuhan. Namun demikian manusia tetap diberi kewenangan untuk berikhtiar, dengan berprinsip ngelmu laku (ilmu yang diaplikasikan), jangka jangkah (usaha), kodrat wiradat (kekuasaan akan takdir Tuhan). Begitu pedulinya terhadap kehidupan yang aman tentram lahir batin, maka para sesepuh (tokoh masyarakat), pinisepuh (tokoh masyarakat yang lebih tua) orang Jawa akan memberi makna pada segala sesuatu 7 yang tidak kasat mripat (tidak terlihat mata). Kepekaan perasaan yang disertai ketajaman spiritual mendominasi indra keenamnya.12 Sampai saat ini dapat dikatakan bahwa orang Jawa khususnya di Dusun Candirejo Kabupaten Kediri memiliki budaya yang sifatnya turun temurun dari para leluhur, baik karena terpengaruh kehidupan ataupun oleh nenek moyang terdahulu. Nilai-nilai leluhur tersebut walaupun akan diakui akan hilang sendiri nantinya sebagai dampak dari kemajuan, kecerdasan dan semakin mendalamnya penghayatan agama.13 Masyarakat Candirejo dalam melaksanakan sesuatu hal tertentu selalu mengambil dan menimbang apa-apa yang terbaik bagi mereka, baik itu menurut adat Jawa maupun ajaran agama Islam. Oleh karena itu dalam melaksanakan perkawinan mereka tidak hanya sekedar melaksanakan saja, akan tetapi faktor-faktor yang membuat perkawinan itu menjadi langgeng akhirnya, dalam hal ini neptu merupakan hitungan Jawa yang dipercaya masyarakat sebagai salah satu faktor untuk melihat kelanggengan rumah tangga seseorang. Namun penelitian ini bersifat spekulatif dan untuk kebenarannya perlu diteliti lebih jauh. Penelitian ini terinspirasi ketika ada salah satu warga Candirejo, yaitu bapak Zain minta tolong kepada penulis untuk dicarikan obat kepada ulama’, karena menurut penuturan bapak Zain keluarganya tidak pernah merasakan ketenangan semenjak awal pernikahan sampai tiga tahun terakhir. Penulis akhirnya mendatangi beberapa ulama’ ahli kasyaf (ahli metafisis) diantaranya adalah KH. Ubaidillah Kediri, ketika sampai dirumah beliau penulis bertanya perihal keluarganya bapak 12Purwadi, Petungan Jawa Zain yang sudah lama tidak merasakan ketentraman. Sorot matanya kyai Ubaid terlihat menerawang jauh dan dalam hitungan detik beliau langsung menjawab, “lhoo iki biyen unggahe Zain ditibakne harja thok, abot iki-abot iki! Sabar lee iki ujiane pengeran! Tak usahakne mugo-mugo Zain karo bojone ndang tentrem" (ini dulu akadnya Zain tepat sejahtera saja, ini berat-ini berat, sabar ya ini ujian Tuhan, saya usahakan/berdoa semoga Zain dan istrinya cepat tentram). Penulis pada awalnya tidak tahu apa benar bapak Zain dahulu akadnya hanya sebatas harja14 , akhirnya penulis menanyakan kepada mak Sumini karena beliau dahulu yang mencarikan hari akad nikah bapak Zain. Mak Sumini mengatakan, “yo lee biyen Zain iku tak tibakne harjo thok, lha piye maneh Zain tetep pengen nikah karo Nur padahal wis tak kandani aku kawatir lak nikahe deweke engko dadi abot“ (Ya dahulu Zain itu akad nikahnya saya tepatkan harja (sejahtera) saja, sebab Zain tetap ingin menikah dengan Nur padahal sudah saya kasih tahu saya khawatir kalau pernikahan mereka nantinya jadi berat). Pada akhirnya pertengahan tahun 2007 bapak Zain dan ibu Nur cerai. Ketika penulis menemui mak Sumini beliau mengatakan kasus bapak Zain bukanlah satu-satunya kasus implikasi perhitungan neptu dalam bentuk perceraian akan tetapi masih ada lagi keluarga yang mengalami perceraian dan masih banyak lagi kasus dalam bentuk lain yang merupakan implikasi dari perhitungan neptu. Atas dasar fenomena diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang neptu yang terdapat dimasyarakat Candirejo. Penelitian ini bersifat aplikatif jadi dalam hal ini yang akan dibahas adalah teori-teori neptu yang digunakan masyarakat dikaitkan dengan fenomena keluarga yang terjadi pada masyarakat 14Harja atau sejahtera merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi baik tidaknya rumah tangga seseorang. Lebih jelasnya bisa dilihat pada kajian teori, bab dua, sub bab pamilihing dino ijabing penganten rupo 3. 9 Candirejo, yang diberi judul "Neptu dan Implikasinya Terhadap Kelangsungan Keluarga (Studi di Kalangan Masyarakat Candirejo Kabupaten Kediri)". B. Rumusan Masalah Agar lebih terarah dan operasional, maka permasalahan yang akan diangkat perlu dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana deskripsi neptu dikalangan masyarakat Dusun Candirejo, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri?. 2. Bagaimana implikasi neptu terhadap kelangsungan keluarga?. C. Batasan Masalah Berangakat dari asumsi bahwa, semakin sempit ruang lingkup penelitian semakin luas pembasannya. Maka dengan itu penelitian yang hendak kami lakukan ini kami batasi pada: 1. Alasan melakukan penghitungan neptu. 2. Neptu yang bagaimana yang dipercaya masyarakat bisa menjadikan faktor penentu kelangsungan sakinah tidaknya sebuah keluarga. 3. Obyek penelitian adalah masyarakat Dusun Candirejo, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah yang ada maka penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui deskripsi neptu pada masyarakat Candirejo Kabupaten Kediri. 2. Untuk mengetahui implikasi neptu terhadap kelangsungan keluarga pada masyarakat Candirejo Kabupaten Kediri. 10 E. Kegunaan Penelitian Kegunaan penelitian ini secara formal adalah untuk memenuhi persyaratan program akademik dalam rangka menempuh studi akhir kesarjanaan (S-1) di Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Malang. 1. Keguanaan teoritis Penelitian ini dapat memberikan sumbangan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dalam menyikapi realita di masyarakat yang tidak sesuai dengan syari'at Islam. Sekaligus sebagai tambahan informasi yang benilai ilmiah bagi pembinaan keluarga di lingkungan masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Jawa pada khususnya. 2. Kegunaan praktis Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat Islam di wilayah Kediri khususnya masyarakat Candirejo tentang pembentukan kelangsungan keluarga yang sesuai dengan akidah dan syari'at Islam. Dimaksudkan juga dapat memperluas pengetahuan tentang implikasi neptu terhadap kelangsungan keluarga dan sebagai bahan referensi dalam menyikapi hal-hal di masyarakat tentang hitungan Jawa neptu yang berkaitan dengan kelangsungan keluarga yang tidak sesuai dengan akidah dan syariat Islam.
Ρr& %[ `≡uρø—r& (#þθãΖä3ó¡tFÏj9 $yγøŠs9Î) Ÿ≅yèy_uρ Νà6uΖ÷t/ Z ο¨Šuθ¨Β ºπyϑômu‘uρ 4 ¨βÎ) ’Îû y7Ï9≡sŒ ; M≈tƒUψ 5 Θöθs)Ïj9 tβρã©3x
tGtƒ ∩⊄⊇∪ Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berfikir." (Ar-Rum: 21)3 Keluarga sakinah adalah keluarga yang penuh mawaddah warahmah berdasarkan ajaran Islam. Keluarga sakinah adalah keluarga yang baik dan harmonis, setiap anggota keluarga mampu memahami dan sekaligus menjalankan fungsi 2 Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah (Beirut: Dârul Fikr, 1983), 5. 3Alquran dan Terjemahnya (Kudus,1997), 407. 3 mereka masing-masing.4 Dengan demikian akan timbul efek-efek yang bisa saling melengkapi kebutuhan yang diperlukan. Dengan kata lain, tiap-tiap individu dalam sebuah keluarga mempunyai potensi yang sama untuk memberi manfaat kepada yang lain. Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap orang dalam berumah tangga. Dalam mewujudkannya diperlukan upaya yang sungguh-sungguh, yang harus dipersiapkan sejak remaja sebelum memasuki jenjang perkawinan.5 Karena ketenangan dan ketentraman penuh dengan rasa kasih sayang atau sering disebut sakinah, mawaddah wa rahmah hanya dapat diwujudkan dengan persiapan-persiapan yang matang terutama pada awal mula memilih calon pasangan. Sebelum memasuki ke jenjang rumah tangga, seseorang harus menemukan jodohnya. Banyak masyarakat yang kurang memahami dan mendalami pesan-pesan agama, sering berucap bahwa jodoh itu ada ditangan Tuhan. Ini sikap yang sangat pasrah., mereka lupa bahwa segala pekerjaan yang baik maupun yang buruk terpulang kembali kepada si pelaku. Hasil dari proses langkah-langkah itulah kemudian menjadi takdir manusia yang harus dijalani.6 Dalam al-Quran terdapat potongan ayat indah yang mengingatkan kita, “mereka perempuan adalah pakaian untukmu dan kamu adalah pakaian untuknya”, artinya pasangan kita adalah pakaian kita siapa pun tentu tidak ingin pakaiannya kumuh dan lusuh, melainkan enak dan nyaman. Oleh karena itu, kehatihatian saat memilih dan membelinya merupakan indikator mendapatkan pakaian yang baik.7 4Depag, Majalah Mimbar (No. 189 Juni 2002), 8. 5 Ibid., 6. 6Asmawi, Op. Cit., 8. 7Abdullah Gymnastiar, Sakinah Manajemen Qolbu untuk Keluarga (Bandung: MQ Publishing, 2004), viii. 4 Terjadinya perkawinan bermula dari pertemuan antar anggota masyarakat. Masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang hidup bersama saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya dan membentuk suatu kesatuan manusia atau kelompok yang mempunyai perasaan melalui organisasi yang diberi nama warga dan mempunyai suatu ikatan khusus. Sedangkan yang membuat kesatuan manusia menjadi masyarakat adalah pola tingkah laku yang khas mengenai semua faktor kehidupannya dalam batas kesatuan. Pola-pola perilaku merupakan salah satu cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh anggota masyarakat yang kemudian diakui dan mungkin juga diikuti oleh orang lain. Kebiasaan dan budaya memang tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat didalam hubungannya dengan orang lain, masyarakat berhubungan erat dengan budaya dan adat istiadat, hubungan ini tidak mungkin dapat dipisahkan karena didalam masyarakat sendiri tumbuh dan berkembang yang namanya budaya. Pada setiap masyarakat tentu ada budayanya dan tiap budaya tentu ada masyarakatnya, karena keduanya merupakan dwi tunggal, dua diantara yang satu dari tunggal membentuk sosial budaya masyarakat.8 Budaya atau kebudayaan merupakan tata melakukan dan hasil kelakuan masyarakat, sedangkan masyarakat merupakan tempat manusia melakukan tindakan atau perbuatan-perbuatan. Oleh karena itu, perbuatan atau prilaku masyarakat tersebut tidak lepas dari sebuah aturan atau norma yang berlaku didalam masyarakat itu sendiri. Setiap daerah memilki keunikan kreasi dan budaya yang mengkristal menjadi sebuah tradisi. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah “tradisi“ sering dipergunakan. 8Wahyu Ms. Wawasan Ilmu Sosial Dasar (Surabaya : Usaha Nasional,. 1986), 61. 5 Ada tradisi jawa, tradisi kraton, tradisi petani, tradisi pesantren dan lain-lain. Sudah tentu, masing-masing dengan identitas arti dan kedalaman makna tersendiri. Tetapi istilah “tradisi“, biasanya secara umum dimaksudkan untuk menunjuk pada suatu nilai, norma dan adat kebiasaan yang berbau lama, dan yang lama tersebut hingga kini masih diterima, diikuti bahkan dipertahankan oleh kelompok masyarakat tertentu.9 Dalam pelaksanaan perkawinan biasanya tidak terlepas dari kultur sosial masyarakat yang terkadang masih dilestarikan dan dikembangkan. walaupun adat itu merupakan hukum yang tidak tertulis tapi bisa dipastikan bahwa setiap daerah memiliki tradisi-tradisi yang masih hidup10 yang berlaku sejak nenek moyang secara turun temurun dan harus dipatuhi oleh masyarakat setempat karena diwujudkan dalam bentuk pantangan-pantangan.11 Hal ini sebagaimana yang terjadi di Dusun Candirejo, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang mana pada umumnya masyarakat desa tersebut memeluk agama Islam dan mayoritas kaum santri. Akan tetapi mereka masih memegang teguh adat dan mempunyai keyakinankeyakinan atau mitos-mitos tertentu di luar ketentuan Islam dalam memilih jodohnya. Bagi masyarakat Candirejo khususnya mereka yang masih memegang teguh adat, peranan orang tua (sesepuh) dalam aktivitas perkawinan itu tidak dapat ditinggalkan. Dalam menentukan jodoh, segala sesuatunya mereka perhitungkan melalui hitungan-hitungan numeric yang dalam masyarakat Candirejo dikenal 9 Imam Bawani, Tradisionalisme dalam Pendidikan Islam (Surabaya: Al Ikhlas, 1990), 23. 10Hasan Shadily, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia (Jakarta: Bina Aksara, 1985), 53. 11Purwadi, Upacara Tradisional Jawa Menggali Untaian Kearifan Lokal (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 157. 6 dengan neptu. Neptu digunakan sebagai dasar semua perhitungan Jawa untuk menentukan baik buruknya segala pekerjaan. Salah satu kebiasaan masyarakat Candirejo dalam mengawali pemilihan calon pasangan suami istri terlebih dahulu datang kepada orang tua yang mempunyai keahlian dalam perhitungan neptu untuk menanyakan baik tidaknya calon pasangan tersebut. Biasanya orang yang ahli tersebut mempertimbangkan dari jumlah neptu masing-masing dari kedua calon pasangan, ini merupakan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi baik tidaknya calon pasangan tersebut. Dalam keyakinan mereka sakinah tidaknya sebuah rumah tangga salah satunya dipengaruhi oleh neptu kedua calon pasangan suami istri. Neptu merupakan warisan leluhur Jawa yang berusaha untuk memahami alam kanyatan (terlihat panca indera) dan alam kasunyatan (tidak terlihat panca indera). Kemampuan orang Jawa dalam membaca tanda-tanda jaman secara waskitha (ketajaman hati/makrifat) dan wicaksana (bijaksana) diwariskan secara turuntemurun. Bagi masyarakat Jawa, kelahiran, kematian, jodoh dan rejeki adalah takdir Tuhan. Namun demikian manusia tetap diberi kewenangan untuk berikhtiar, dengan berprinsip ngelmu laku (ilmu yang diaplikasikan), jangka jangkah (usaha), kodrat wiradat (kekuasaan akan takdir Tuhan). Begitu pedulinya terhadap kehidupan yang aman tentram lahir batin, maka para sesepuh (tokoh masyarakat), pinisepuh (tokoh masyarakat yang lebih tua) orang Jawa akan memberi makna pada segala sesuatu 7 yang tidak kasat mripat (tidak terlihat mata). Kepekaan perasaan yang disertai ketajaman spiritual mendominasi indra keenamnya.12 Sampai saat ini dapat dikatakan bahwa orang Jawa khususnya di Dusun Candirejo Kabupaten Kediri memiliki budaya yang sifatnya turun temurun dari para leluhur, baik karena terpengaruh kehidupan ataupun oleh nenek moyang terdahulu. Nilai-nilai leluhur tersebut walaupun akan diakui akan hilang sendiri nantinya sebagai dampak dari kemajuan, kecerdasan dan semakin mendalamnya penghayatan agama.13 Masyarakat Candirejo dalam melaksanakan sesuatu hal tertentu selalu mengambil dan menimbang apa-apa yang terbaik bagi mereka, baik itu menurut adat Jawa maupun ajaran agama Islam. Oleh karena itu dalam melaksanakan perkawinan mereka tidak hanya sekedar melaksanakan saja, akan tetapi faktor-faktor yang membuat perkawinan itu menjadi langgeng akhirnya, dalam hal ini neptu merupakan hitungan Jawa yang dipercaya masyarakat sebagai salah satu faktor untuk melihat kelanggengan rumah tangga seseorang. Namun penelitian ini bersifat spekulatif dan untuk kebenarannya perlu diteliti lebih jauh. Penelitian ini terinspirasi ketika ada salah satu warga Candirejo, yaitu bapak Zain minta tolong kepada penulis untuk dicarikan obat kepada ulama’, karena menurut penuturan bapak Zain keluarganya tidak pernah merasakan ketenangan semenjak awal pernikahan sampai tiga tahun terakhir. Penulis akhirnya mendatangi beberapa ulama’ ahli kasyaf (ahli metafisis) diantaranya adalah KH. Ubaidillah Kediri, ketika sampai dirumah beliau penulis bertanya perihal keluarganya bapak 12Purwadi, Petungan Jawa Zain yang sudah lama tidak merasakan ketentraman. Sorot matanya kyai Ubaid terlihat menerawang jauh dan dalam hitungan detik beliau langsung menjawab, “lhoo iki biyen unggahe Zain ditibakne harja thok, abot iki-abot iki! Sabar lee iki ujiane pengeran! Tak usahakne mugo-mugo Zain karo bojone ndang tentrem" (ini dulu akadnya Zain tepat sejahtera saja, ini berat-ini berat, sabar ya ini ujian Tuhan, saya usahakan/berdoa semoga Zain dan istrinya cepat tentram). Penulis pada awalnya tidak tahu apa benar bapak Zain dahulu akadnya hanya sebatas harja14 , akhirnya penulis menanyakan kepada mak Sumini karena beliau dahulu yang mencarikan hari akad nikah bapak Zain. Mak Sumini mengatakan, “yo lee biyen Zain iku tak tibakne harjo thok, lha piye maneh Zain tetep pengen nikah karo Nur padahal wis tak kandani aku kawatir lak nikahe deweke engko dadi abot“ (Ya dahulu Zain itu akad nikahnya saya tepatkan harja (sejahtera) saja, sebab Zain tetap ingin menikah dengan Nur padahal sudah saya kasih tahu saya khawatir kalau pernikahan mereka nantinya jadi berat). Pada akhirnya pertengahan tahun 2007 bapak Zain dan ibu Nur cerai. Ketika penulis menemui mak Sumini beliau mengatakan kasus bapak Zain bukanlah satu-satunya kasus implikasi perhitungan neptu dalam bentuk perceraian akan tetapi masih ada lagi keluarga yang mengalami perceraian dan masih banyak lagi kasus dalam bentuk lain yang merupakan implikasi dari perhitungan neptu. Atas dasar fenomena diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang neptu yang terdapat dimasyarakat Candirejo. Penelitian ini bersifat aplikatif jadi dalam hal ini yang akan dibahas adalah teori-teori neptu yang digunakan masyarakat dikaitkan dengan fenomena keluarga yang terjadi pada masyarakat 14Harja atau sejahtera merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi baik tidaknya rumah tangga seseorang. Lebih jelasnya bisa dilihat pada kajian teori, bab dua, sub bab pamilihing dino ijabing penganten rupo 3. 9 Candirejo, yang diberi judul "Neptu dan Implikasinya Terhadap Kelangsungan Keluarga (Studi di Kalangan Masyarakat Candirejo Kabupaten Kediri)". B. Rumusan Masalah Agar lebih terarah dan operasional, maka permasalahan yang akan diangkat perlu dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana deskripsi neptu dikalangan masyarakat Dusun Candirejo, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri?. 2. Bagaimana implikasi neptu terhadap kelangsungan keluarga?. C. Batasan Masalah Berangakat dari asumsi bahwa, semakin sempit ruang lingkup penelitian semakin luas pembasannya. Maka dengan itu penelitian yang hendak kami lakukan ini kami batasi pada: 1. Alasan melakukan penghitungan neptu. 2. Neptu yang bagaimana yang dipercaya masyarakat bisa menjadikan faktor penentu kelangsungan sakinah tidaknya sebuah keluarga. 3. Obyek penelitian adalah masyarakat Dusun Candirejo, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah yang ada maka penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui deskripsi neptu pada masyarakat Candirejo Kabupaten Kediri. 2. Untuk mengetahui implikasi neptu terhadap kelangsungan keluarga pada masyarakat Candirejo Kabupaten Kediri. 10 E. Kegunaan Penelitian Kegunaan penelitian ini secara formal adalah untuk memenuhi persyaratan program akademik dalam rangka menempuh studi akhir kesarjanaan (S-1) di Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Malang. 1. Keguanaan teoritis Penelitian ini dapat memberikan sumbangan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dalam menyikapi realita di masyarakat yang tidak sesuai dengan syari'at Islam. Sekaligus sebagai tambahan informasi yang benilai ilmiah bagi pembinaan keluarga di lingkungan masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Jawa pada khususnya. 2. Kegunaan praktis Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat Islam di wilayah Kediri khususnya masyarakat Candirejo tentang pembentukan kelangsungan keluarga yang sesuai dengan akidah dan syari'at Islam. Dimaksudkan juga dapat memperluas pengetahuan tentang implikasi neptu terhadap kelangsungan keluarga dan sebagai bahan referensi dalam menyikapi hal-hal di masyarakat tentang hitungan Jawa neptu yang berkaitan dengan kelangsungan keluarga yang tidak sesuai dengan akidah dan syariat Islam.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Neptu dan implikasinya terhadap kelangsungan keluarga: Studi di kalangan masyarakat Candirejo Kabupaten Kediri" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment