Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Fenomena meningkatnya kehamilan di luar nikah akibat belis di Kota Ende Nusa Tenggara Timur

Abstract

INDONESIA:
Mahar atau yang biasa disebut belis sangat berkaitan dengan sistematis kehidupan bermasyarakat. Artinya bila tanpa belis berarti tak ada pernikahan. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Ende Flores, Nusa Tenggara Timur. Belis, atau lumrahnya dikenal sebagai mahar pada pernikahan pernikahan di wilayah lain di Indonesia lazimnya diberikan alakadarnya namun tidak demikian dalam masyarakat Ende Flores, Nusa Tenggara Timur. Belis, yang juga dinyatakan sebagai mahar, besarannya melebihi mahar pada umumnya. Pada masyrakat Ende Flores, mahar atau belis bahkan kadang bisa berupa ternak ternak mereka seperti kuda atau kerbau. Gading perak gajah pun dapat dijadikan belis bagi masyarakat di Ende Flores karena dianggap sangat berharga.
Penelitian ini dilakukan di Kota Ende Nusa Tenggara Timur. Masalah penelitian ini adalah Apakah besarnya jumlah belis atau mahar mempengaruhi terjadinya hamil di luar nikah pada masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur dan Bagaimana cara menentukan jumlah belis atau mahar dalam perkawinan masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat mengetahui pengaruh antara besarnya mahar terhadap terjadinya kehamilan diluar nikah pada masyarakat Ende Flores dan Untuk mengetahui cara menentukan besarnya jumlah mahar di Kota Ende Flores. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan paradigma yang digunakan adalah paradigma fenomenologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk menganalisis data, peneliti menggunakan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan dapat diketahui bahwa Besarnya jumlah mahar sangat mempengaruhi faktor hamil di luar nikah. Dalam adat kota Ende, mahar adalah pemberian wajib seorang suami kepada calon istrinya. Jumlah mahar sangat variatif antara suatu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini disesuaikan dengan tradisi keluarga besar perempuan. Mahar ini tidak boleh dikurangi dari ketentuan adat yang berlaku, yang dilihat dari strata sosial, ekonomi dan pendidikan. Apabila besarnya mahar tersebut dikurangi dari ketentuan adat maka akan menimbulkan aib bagi keluarga mempelai pihak wanita.
ENGLISH:
Mahar or commonly called belis strongly related to systematic social life. This means that if no belis means no marriage. The research was conducted at the Ende Flores, East Nusa Tenggara. Belis, or lumrahnya known as a wedding dowry in marriage in other parts of Indonesia typically given spurious but not so in the Ende Flores, East Nusa Tenggara. Belis, also expressed as a dowry, dowry amount is exceeded in general. Ende on Flores society, dowry or even sometimes can be belis their livestock such as cattle or buffalo horse. Silver elephant ivory can be used belis for people in Ende Flores because it is considered very valuable.
The research was conducted in the city of Ende Flores. The problem this study is the large number of belis or affect the dower pregnant at the Ende Flores East Nusa Tenggara and How do I determine the amount of dowry in marriage belis or society Ende Flores East Nusa Tenggara. The answers to these questions are expected to determine the effect of the amount of dowry to the occurrence of pregnancy outside of marriage in society Ende Flores and to know how to choose the amount of dowry in the city of Ende Flores. This research uses qualitative research. While the paradigm used is phenomenological paradigm. The method used in this study were observation, interviews, and documentation. To analyze the data, the researchers used a qualitative descriptive.

Based on the results of field research can be seen that the large number of factors influence dowry pregnant out of wedlock. In the traditional town of Ende, dowry is a gift from a husband obliged to his future wife. The number of dowry is varied between one area to another. It is tailored to the family tradition of women. Mahar should not be deducted from the applicable customary provisions, the views of the social strata, economic and educational. When the dowry amount is reduced from the customary provisions would cause embarrassment to the family bride the woman.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Masalah Makna dari mahar pernikahan yang kadang kala disebut dengan belis oleh masyarakat Ende Nusa Tenggara Timur adalah suatu pemberian dari pihak calon mempelai laki-laki kepada pihak calon mempelai wanita, yang mana pemberian ini dimaksud untuk menjunjung atau menghargai pihak wanita. Didalam ajaran agama Islam sendiri, hal ini ditujukan untuk menghormati derajat wanita dengan pemberian mahar ini.1 Pengertian mahar itu sendiri adalah suatu benda berharga, yg dijadikan sebagai cinderamata dari pengantin lelaki kepada pengantin wanita, mahar juga 1 Abdul Majid Khon, “Fiqh Munakahat”, Amzah, Jakarta, 2009. Hlm. 174 2 merupakan salah satu kewajiban yang harus ada dalam pernikahan. Penyebutan kata mahar dalam akad nikah tidaklah wajib, melainkan sunnah saja, namun keberadaannya merupakan suatu kewajiban.2 Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa‟ Ayat : 4 sebagai berikut; $\ «ÿƒÍ£D $\ «ÿÏZyd çnqè=ä3sù $T¡øÿtR çm÷ZÏiB &äóÓx« `tã öNä3s9 tû÷ùÏÛ bÎ*sù 4 \ 's#øtÏU £`ÍkÉJ»s%ß|¹ uä!$|¡ÏiY9$# (#qè?#uäur Artinya : berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas. (Q.S. An-Nisa‟ Ayat : 4) Mahar boleh berupa apa saja asalkan masih ada nilai tukarnya, seperti perangkat shalat, Al-Qur'an, bahkan atau apa saja yg masih ada nilai tukarnya walau sekecil mungkin, maka itu bisa dijadikan mahar atau belis, dan yang terbaik adalah merujuk Hadist Rasulullah Muhammad SAW yang bersabda; 3 Artinya : dari „Uqbah bin Amir ra. Ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda,“sebaik-baik mas kawin adalah yang paling mudah (tidak menyulitkan dan memberatkan bagi si pemberi maskawin)”. (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan disahkan oleh Hakim)” 2 Slamet Abidin dan H. Aminudin, “ Fiqh Munakahat ”, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1999, Hlm. 110 3 Ibnu Hajar Al-Asqalani, “Bulughul Maram”, Terj. Abu Mujaddidul Islam Mafa, Gitamedia Press, Surabaya, 2006, Hlm. 505 3 Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi, Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya. Diluar itu semua, boleh-boleh saja memberikan hadiah mobil misalnya, rumah atau barang-barang berharga, namun itu bukanlah pada mahar, namun pada hadiah-hadiah pernikahan dari calon suami yang hukumnya sunnah dan dalam hadist Rasulullah SAW juga disebutkan bahwa ; Artinya: Rasulullah SAW bersabda: "Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya" (HR. Hakim dan Baihaki). Apabila si calon suami berada dalam kelapangan rizki, dan kaya, maka sebaiknya ia memperbanyak mas kawinnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Shahih riwayat Imam Abu Daud dan Nasai bahwa Raja Najasyi pernah menikahkan Rasulullah SAW dengan Ummu Habibah dengan mas kawin empat ribu dirham, padahal mas kawin Rasulullah SAW dengan isteriisterinya yang lain tidak lebih dari 400 dirham. Ini menunjukkan bahwa apabila calon suaminya memang orang yang kaya, maka sebaiknya memberikan mahar 4 yang besar, namun apabila tidak mampu dan miskin, maka tidak boleh memberatkan dan tidak boleh terlalu memaksakan diri. Di Ende Flores, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mahar atau mereka sebut dengan belis diberlakukan sangat tinggi sekali. Belis dihitung begitu mahal, dan kebanyakan pemuda di Ende pun merasa keberatan dengan besar dan mahalnya beban belis ini. Hal ini menyebabkan banyaknya terjadi perkawinan diluar pernikahan.4 Antara mahar atau biasa mereka sebut belis sangat berkaitan dengan sistematis kehidupan bermasyarakat. Artinya bila tanpa belis berarti tak ada pernikahan. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Ende Flores, Nusa Tenggara Timur. Belis, atau lumrahnya dikenal sebagai mahar pada pernikahan pernikahan di wilayah lain di Indonesia lazimnya diberikan alakadarnya namun tidak demikian dalam masyarakat Ende Flores, Nusa Tenggara Timur. Belis, yang juga dinyatakan sebagai mahar, besarannya melebihi mahar pada umumnya. Pada masyrakat Ende Flores, mahar atau belis bahkan kadang bisa berupa ternak ternak mereka seperti kuda atau kerbau. Gading perak gajah pun dapat dijadikan belis bagi masyarakat di Ende Flores karena dianggap sangat berharga.5 Di Ende juga dikenal slogan, tidak ada pernikahan tanpa belis. Hal ini dirasakan sebagai beban bagi sebagian kalangan pemuda masyarakat Ende Flores untuk melakukan perkawinan. Berdasarkan fenomena di atas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh tentang variasi jumlah belis dalam perkawinan pada masyarakat Ende, yang 4 Abdulah, wawancara, 23 Agustus 2011 5 Josef Ilmoe, wawancara, 23 Agustus 2011 5 dalam hal ini secara komperenship penulis akan menuangkannya ke dalam karya ilmiah dengan judul: FENOMENA MENINGKATNYA KEHAMILAN DILUAR NIKAH AKIBAT BELIS DI KOTA ENDE NUSA TENGGARA TIMUR. B. Batasan Masalah Batasan masalah digunakan untuk memberi batasan tersendiri dalam penelitian penulis, supaya dalam penelitian ini dapat fokus sesuai dengan keinginan penulis. Adapun batasan penelitian dalam skripsi ini yaitu terkait masalah pengaruh belis terhadap meningkatnya kehamilan diluar nikah pada masyarakat Ende Nusa Tenggara Timur dan cara menentukan belis di Ende Nusa Tenggara Timur. C. Rumusan Masalah 1. Apakah belis mempengaruhi meningkatnya kehamilan di luar nikah pada masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur? 2. Mengapa belis mempengaruhi meningkatnya kehamilan diluar nikah pada masyarakat Ende Flores ? 3. Bagaimana cara menentukan jumlah belis dalam perkawinan masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur? D. Tujuan Penelitian 6 Dari rumusan masalah diatas, maka peneliti ini mempunyai tujuan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui pengaruh belis terhadap meningkatnya kehamilan diluar nikah pada masyarakat Ende Flores 2. Untuk mengetahui sebab belis berpengaruh meningkatnya kehamilan diluar nikah pada masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur 3. Untuk mengetahui cara menentukan besarnya jumlah belis di Kota Ende Flores E. Manfaat Penelitian Dengan diadakannya penelitian ini, diharapkan hasil yang diperoleh nantinya dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Dan disini ada dua manfaat yaitu teoritis dan praktis. Secara teoritis : a. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan atau pertimbangan dalam melakukan kajian atau penelitian selanjutnya, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Syari‟ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. b. Agar dijadikan bahan refrensi bagi penelitian yang sejenis dimasa datang. Secara Praktis : a. Peneliti 7 Penelitian ini berguna sebagai wawasan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. b. Masyarakat. Hasil Penelitian ini akan sangat bermanfaat sebagai pengetahuan bagi masyarakat untuk pemahaman yang jelas, agar mengetahui berapa jumlah variasi belis dalam perkawinan pada masyarakat Ende Nusa Tenggara Timur yang menyebabkan banyaknya perkawinan di luar pernikahan. F. Definisi operasional 1. Fenomena adalah suatu fakta dan gejala-gejala, peristiwa-peristiwa adat serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai lewat kacamata ilmiah6 2. Belis adalah harta yang diberikan mempelai laki-laki kepada wanita sebelum menikah7 3. Hamil diluar nikah adalah Seorang wanita hamil sebelum adanya pernikahan yang sah, dimana hamil diluar nikah sendiri adalah suatu perbuatan zina. G. Sistematika Pembahasan. 6 Tim Prima Pena, kamus Ilmiah populer, 2006, (Surabaya:Gitamedia Press). hal:130 7 Josef Ilmoe, wawancara, 23 Agustus 2011 8 BAB I : PENDAHULUAN, bab ini berisi tentang latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, sistematika pembahasan BAB II : KAJIAN PUSTAKA, pada bab ini berisikan penelitian terdahulu, mahar dalam hukum Islam, perkawinan menurut hukum adat, sistem perkawinan dan belis adat Ende, pokok permasalahan perkawinan, perubahan sosial masyarakat, variasi jumlah mahar dalam masyarakat kota Ende, epistemologi mahar. BAB III : METODE PENELITIAN Pada Bab ini berisi tentang lokasi penelitian, paradigma dan jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, metode pengolahan dan analisi data, menghindari bias penelitian BAB IV : : PAPARAN DAN ANALISIS DATA di dalamnya berisi tentang kondisi objek penelitian, apakah besarnya jumlah mahar mempengaruhi terjadinya hamil di luar nikah pada masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur, bagaimana cara menentukan jumlah belis atau mahar dalam perkawinan masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur. BAB V : PENUTUP di dalamnya berisikan tentang kesimpulan, saran bagi aparat desa dan peneliti lain
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Fenomena meningkatnya kehamilan di luar nikah akibat belis di Kota Ende Nusa Tenggara TimurUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment