Abstract
INDONESIA:
Mahar atau yang biasa disebut belis sangat berkaitan dengan sistematis kehidupan bermasyarakat. Artinya bila tanpa belis berarti tak ada pernikahan. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Ende Flores, Nusa Tenggara Timur. Belis, atau lumrahnya dikenal sebagai mahar pada pernikahan pernikahan di wilayah lain di Indonesia lazimnya diberikan alakadarnya namun tidak demikian dalam masyarakat Ende Flores, Nusa Tenggara Timur. Belis, yang juga dinyatakan sebagai mahar, besarannya melebihi mahar pada umumnya. Pada masyrakat Ende Flores, mahar atau belis bahkan kadang bisa berupa ternak ternak mereka seperti kuda atau kerbau. Gading perak gajah pun dapat dijadikan belis bagi masyarakat di Ende Flores karena dianggap sangat berharga.
Penelitian ini dilakukan di Kota Ende Nusa Tenggara Timur. Masalah penelitian ini adalah Apakah besarnya jumlah belis atau mahar mempengaruhi terjadinya hamil di luar nikah pada masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur dan Bagaimana cara menentukan jumlah belis atau mahar dalam perkawinan masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat mengetahui pengaruh antara besarnya mahar terhadap terjadinya kehamilan diluar nikah pada masyarakat Ende Flores dan Untuk mengetahui cara menentukan besarnya jumlah mahar di Kota Ende Flores. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan paradigma yang digunakan adalah paradigma fenomenologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk menganalisis data, peneliti menggunakan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan dapat diketahui bahwa Besarnya jumlah mahar sangat mempengaruhi faktor hamil di luar nikah. Dalam adat kota Ende, mahar adalah pemberian wajib seorang suami kepada calon istrinya. Jumlah mahar sangat variatif antara suatu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini disesuaikan dengan tradisi keluarga besar perempuan. Mahar ini tidak boleh dikurangi dari ketentuan adat yang berlaku, yang dilihat dari strata sosial, ekonomi dan pendidikan. Apabila besarnya mahar tersebut dikurangi dari ketentuan adat maka akan menimbulkan aib bagi keluarga mempelai pihak wanita.
ENGLISH:
Mahar or commonly called belis strongly related to systematic social life. This means that if no belis means no marriage. The research was conducted at the Ende Flores, East Nusa Tenggara. Belis, or lumrahnya known as a wedding dowry in marriage in other parts of Indonesia typically given spurious but not so in the Ende Flores, East Nusa Tenggara. Belis, also expressed as a dowry, dowry amount is exceeded in general. Ende on Flores society, dowry or even sometimes can be belis their livestock such as cattle or buffalo horse. Silver elephant ivory can be used belis for people in Ende Flores because it is considered very valuable.
The research was conducted in the city of Ende Flores. The problem this study is the large number of belis or affect the dower pregnant at the Ende Flores East Nusa Tenggara and How do I determine the amount of dowry in marriage belis or society Ende Flores East Nusa Tenggara. The answers to these questions are expected to determine the effect of the amount of dowry to the occurrence of pregnancy outside of marriage in society Ende Flores and to know how to choose the amount of dowry in the city of Ende Flores. This research uses qualitative research. While the paradigm used is phenomenological paradigm. The method used in this study were observation, interviews, and documentation. To analyze the data, the researchers used a qualitative descriptive.
Based on the results of field research can be seen that the large number of factors influence dowry pregnant out of wedlock. In the traditional town of Ende, dowry is a gift from a husband obliged to his future wife. The number of dowry is varied between one area to another. It is tailored to the family tradition of women. Mahar should not be deducted from the applicable customary provisions, the views of the social strata, economic and educational. When the dowry amount is reduced from the customary provisions would cause embarrassment to the family bride the woman.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Makna dari mahar pernikahan yang
kadang kala disebut dengan belis oleh masyarakat Ende Nusa Tenggara Timur
adalah suatu pemberian dari pihak calon mempelai laki-laki kepada pihak calon
mempelai wanita, yang mana pemberian ini dimaksud untuk menjunjung atau
menghargai pihak wanita. Didalam ajaran agama Islam sendiri, hal ini ditujukan
untuk menghormati derajat wanita dengan pemberian mahar ini.1 Pengertian mahar
itu sendiri adalah suatu benda berharga, yg dijadikan sebagai cinderamata dari
pengantin lelaki kepada pengantin wanita, mahar juga 1 Abdul Majid Khon, “Fiqh
Munakahat”, Amzah, Jakarta, 2009. Hlm. 174 2 merupakan salah satu kewajiban
yang harus ada dalam pernikahan. Penyebutan kata mahar dalam akad nikah
tidaklah wajib, melainkan sunnah saja, namun keberadaannya merupakan suatu
kewajiban.2 Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi
seorang wanita. Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa‟ Ayat : 4 sebagai
berikut; $\ «ÿÍ£D $\ «ÿÏZyd çnqè=ä3sù $T¡øÿtR çm÷ZÏiB &äóÓx« `tã öNä3s9 tû÷ùÏÛ bÎ*sù 4 \ 's#øtÏU £`ÍkÉJ»s%ß|¹ uä!$|¡ÏiY9$# (#qè?#uäur Artinya : berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas
persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas. (Q.S.
An-Nisa‟ Ayat : 4) Mahar boleh berupa apa saja asalkan masih ada nilai
tukarnya, seperti perangkat shalat, Al-Qur'an, bahkan atau apa saja yg masih
ada nilai tukarnya walau sekecil mungkin, maka itu bisa dijadikan mahar atau
belis, dan yang terbaik adalah merujuk Hadist Rasulullah Muhammad SAW yang
bersabda; 3 Artinya : dari „Uqbah bin Amir ra. Ia berkata, “Rasulullah SAW
bersabda,“sebaik-baik mas kawin adalah yang paling mudah (tidak menyulitkan dan
memberatkan bagi si pemberi maskawin)”. (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan
disahkan oleh Hakim)” 2 Slamet Abidin dan H. Aminudin, “ Fiqh Munakahat ”, CV.
Pustaka Setia, Bandung, 1999, Hlm. 110 3 Ibnu Hajar Al-Asqalani, “Bulughul
Maram”, Terj. Abu Mujaddidul Islam Mafa, Gitamedia Press, Surabaya, 2006, Hlm.
505 3 Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses
pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya
permintaan mahar yang tinggi, Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan
pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya
pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki
kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah
laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak
menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang
datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya. Diluar
itu semua, boleh-boleh saja memberikan hadiah mobil misalnya, rumah atau barang-barang
berharga, namun itu bukanlah pada mahar, namun pada hadiah-hadiah pernikahan
dari calon suami yang hukumnya sunnah dan dalam hadist Rasulullah SAW juga
disebutkan bahwa ; Artinya: Rasulullah SAW bersabda: "Wanita yang paling
banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya" (HR. Hakim dan
Baihaki). Apabila si calon suami berada dalam kelapangan rizki, dan kaya, maka
sebaiknya ia memperbanyak mas kawinnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
sebuah hadits Shahih riwayat Imam Abu Daud dan Nasai bahwa Raja Najasyi pernah
menikahkan Rasulullah SAW dengan Ummu Habibah dengan mas kawin empat ribu
dirham, padahal mas kawin Rasulullah SAW dengan isteriisterinya yang lain tidak
lebih dari 400 dirham. Ini menunjukkan bahwa apabila calon suaminya memang
orang yang kaya, maka sebaiknya memberikan mahar 4 yang besar, namun apabila
tidak mampu dan miskin, maka tidak boleh memberatkan dan tidak boleh terlalu
memaksakan diri. Di Ende Flores, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mahar atau
mereka sebut dengan belis diberlakukan sangat tinggi sekali. Belis dihitung
begitu mahal, dan kebanyakan pemuda di Ende pun merasa keberatan dengan besar
dan mahalnya beban belis ini. Hal ini menyebabkan banyaknya terjadi perkawinan
diluar pernikahan.4 Antara mahar atau biasa mereka sebut belis sangat berkaitan
dengan sistematis kehidupan bermasyarakat. Artinya bila tanpa belis berarti tak
ada pernikahan. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Ende Flores, Nusa
Tenggara Timur. Belis, atau lumrahnya dikenal sebagai mahar pada pernikahan
pernikahan di wilayah lain di Indonesia lazimnya diberikan alakadarnya namun
tidak demikian dalam masyarakat Ende Flores, Nusa Tenggara Timur. Belis, yang
juga dinyatakan sebagai mahar, besarannya melebihi mahar pada umumnya. Pada
masyrakat Ende Flores, mahar atau belis bahkan kadang bisa berupa ternak ternak
mereka seperti kuda atau kerbau. Gading perak gajah pun dapat dijadikan belis
bagi masyarakat di Ende Flores karena dianggap sangat berharga.5 Di Ende juga
dikenal slogan, tidak ada pernikahan tanpa belis. Hal ini dirasakan sebagai
beban bagi sebagian kalangan pemuda masyarakat Ende Flores untuk melakukan
perkawinan. Berdasarkan fenomena di atas maka penulis tertarik untuk meneliti
lebih jauh tentang variasi jumlah belis dalam perkawinan pada masyarakat Ende,
yang 4 Abdulah, wawancara, 23 Agustus 2011 5 Josef Ilmoe, wawancara, 23 Agustus
2011 5 dalam hal ini secara komperenship penulis akan menuangkannya ke dalam
karya ilmiah dengan judul: FENOMENA MENINGKATNYA KEHAMILAN DILUAR NIKAH AKIBAT
BELIS DI KOTA ENDE NUSA TENGGARA TIMUR. B. Batasan Masalah Batasan masalah
digunakan untuk memberi batasan tersendiri dalam penelitian penulis, supaya
dalam penelitian ini dapat fokus sesuai dengan keinginan penulis. Adapun
batasan penelitian dalam skripsi ini yaitu terkait masalah pengaruh belis
terhadap meningkatnya kehamilan diluar nikah pada masyarakat Ende Nusa Tenggara
Timur dan cara menentukan belis di Ende Nusa Tenggara Timur. C. Rumusan Masalah
1. Apakah belis mempengaruhi meningkatnya kehamilan di luar nikah pada
masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur? 2. Mengapa belis mempengaruhi
meningkatnya kehamilan diluar nikah pada masyarakat Ende Flores ? 3. Bagaimana
cara menentukan jumlah belis dalam perkawinan masyarakat Ende Flores Nusa
Tenggara Timur? D. Tujuan Penelitian 6 Dari rumusan masalah diatas, maka
peneliti ini mempunyai tujuan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui pengaruh
belis terhadap meningkatnya kehamilan diluar nikah pada masyarakat Ende Flores
2. Untuk mengetahui sebab belis berpengaruh meningkatnya kehamilan diluar nikah
pada masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur 3. Untuk mengetahui cara
menentukan besarnya jumlah belis di Kota Ende Flores E. Manfaat Penelitian
Dengan diadakannya penelitian ini, diharapkan hasil yang diperoleh nantinya
dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Dan
disini ada dua manfaat yaitu teoritis dan praktis. Secara teoritis : a.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan atau pertimbangan dalam
melakukan kajian atau penelitian selanjutnya, khususnya bagi mahasiswa Fakultas
Syari‟ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. b. Agar
dijadikan bahan refrensi bagi penelitian yang sejenis dimasa datang. Secara
Praktis : a. Peneliti 7 Penelitian ini berguna sebagai wawasan ilmu pengetahuan
yang pada akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan aktif dalam
kehidupan masyarakat. b. Masyarakat. Hasil Penelitian ini akan sangat
bermanfaat sebagai pengetahuan bagi masyarakat untuk pemahaman yang jelas, agar
mengetahui berapa jumlah variasi belis dalam perkawinan pada masyarakat Ende
Nusa Tenggara Timur yang menyebabkan banyaknya perkawinan di luar pernikahan.
F. Definisi operasional 1. Fenomena adalah suatu fakta dan gejala-gejala,
peristiwa-peristiwa adat serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai
lewat kacamata ilmiah6 2. Belis adalah harta yang diberikan mempelai laki-laki
kepada wanita sebelum menikah7 3. Hamil diluar nikah adalah Seorang wanita
hamil sebelum adanya pernikahan yang sah, dimana hamil diluar nikah sendiri
adalah suatu perbuatan zina. G. Sistematika Pembahasan. 6 Tim Prima Pena, kamus
Ilmiah populer, 2006, (Surabaya:Gitamedia Press). hal:130 7 Josef Ilmoe,
wawancara, 23 Agustus 2011 8 BAB I : PENDAHULUAN, bab ini berisi tentang latar
belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat
penelitian, definisi operasional, sistematika pembahasan BAB II : KAJIAN
PUSTAKA, pada bab ini berisikan penelitian terdahulu, mahar dalam hukum Islam,
perkawinan menurut hukum adat, sistem perkawinan dan belis adat Ende, pokok
permasalahan perkawinan, perubahan sosial masyarakat, variasi jumlah mahar
dalam masyarakat kota Ende, epistemologi mahar. BAB III : METODE PENELITIAN
Pada Bab ini berisi tentang lokasi penelitian, paradigma dan jenis penelitian,
pendekatan penelitian, sumber data, metode pengolahan dan analisi data,
menghindari bias penelitian BAB IV : : PAPARAN DAN ANALISIS DATA di dalamnya
berisi tentang kondisi objek penelitian, apakah besarnya jumlah mahar mempengaruhi
terjadinya hamil di luar nikah pada masyarakat Ende Flores Nusa Tenggara Timur,
bagaimana cara menentukan jumlah belis atau mahar dalam perkawinan masyarakat
Ende Flores Nusa Tenggara Timur. BAB V : PENUTUP di dalamnya berisikan tentang
kesimpulan, saran bagi aparat desa dan peneliti lain
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Fenomena meningkatnya kehamilan di luar nikah akibat belis di Kota Ende Nusa Tenggara Timur" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment