Abstract
INDONESIA:
Permasalahan dalam penelitian ini, terletak pada dua titik pembahasan, yaitu: Tradisi Langkahan dalam pandangan masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Surakarta. Menggali persepsi masyarakat tentang tradisi yang berjalan dalam lingkup objek penelitian. Kedua, ketaatan masyarakat terhadap tradisi langkahan, transparasi masyarakat menerima tradisi langkahan yang merupakan salah satu rangkaian upacara adat perkawianan yang berlaku.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih dalam mengapa masyarakat masih melestarikan dan melaksanakan tradisi langkahan ini, serta bagaimana pandangan hukum islam mengenai tradisi langkahan ini.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif atau Naturalistik, yaitu pendekatan penelitian yang menjawab permasalahan penelitianya memerlukan pemahaman secara mendalam dan menyeluruh mengenai objek yang diteliti. Dari segi sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif yaitu analisis yang mengambarkan atau melukiskan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diteliti. Ada dua media pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: wawancara dan dokumentasi, sedangkan mentode pengolahan data melalui beberapa tahap hingga menghasilkan data yang akurat, yaitu: editing, classifiying, verifying, analyzing dalam analyzing menggunakan metode triangulangsi, concluding.
Fokus bahasan dalam penelitian ini adalah mengenai tradisi Langkahan, peneliti mendeskripsikan bagaimana tradisi langkahan yang berkembang dalam masyarakat Dusun Ngringin, mengenai tata cara pelaksanaan, persyaratan, dan perlengkapan yang digunakan, pelaksanaan dan mitos-mitos yang menjadi dasar dilestarikannya tradisi langkahan ini. Dan menganalisisnya menggunkan hukum fiqih dan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam ajaran agama Islam.
Data yang diperoleh peneliti dari berbagai informan memiliki dua persepsi, yaitu: pro terhadap tradisi langkahan yaitu dari kalangan kejawen yang dipercayai dengan adanya tradisi langkahan ini akan menjauhkan keluarga dari mitos-mitos yang ada dalam masyarakat. Kontra dari para tokoh agama yang memandang tradisi ini tidak ada dalam ajaran agama Islam. Namun trasisi ini bukanlah hal yang menyimpang dari ajaran agama yang menyebabkan kemusyrikan hanya sebatas penghormatan kepada saudara tua.
ENGLISH:
The problem of this research is focused to two main explanations, those are: the citizen’s of dusun Ngringin perspective toward Langkahan tradition in Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatiporo, Kabupaten Karanganyar, Surakarta. This research means to dig the information deeper about citizen’s perception toward the tradition. The second is the obedient of citizen to held Langkahan tradition, and it’s transparency that accepted Langkahan tradition as Javanese wedding ceremony tradition.
The purpose of this research is to get deeper knowledge about the reason behind citizens obedient in holding Langkahan tradition, and for knowing the Islamic law’s perspective for this tradition.
This research is using qualitative method also known as Naturalistic that use its approach to answer the problem of research with deepening understanding about object of research. From the research characteristic, this research is called descriptive, that is the analysis that draws systematically, factual and keeps the data accuracy of the facts and the relation between researched phenomena. The collecting data method used in this research is interview and documentation, while the analysis data of this research is used through some step so that result in accurate data. The steps are: editing, classifying, verifying, analyzing using triangulasi method and concluding.
The main focus in this research is about Langkahan tradition; researcher describes how this tradition is developed in society of Dusun Ngringin, and also describes how the tradition is held, step by step to hold this tradition and the tools needed for it and the myths that became the basic believed to hold this tradition. The last main focus in this research is to analyze this tradition according fiqh, and Islamic law compilation that became the basic of marriage law in Islamic taught.
The data collected by researcher are coming from many different informants that represented two perception of Langkahan tradition, the first is informant that believed and supported Langkahan tradition, because they believed that this tradition is giving the benefit to the family and to avoid bad luck. The second is the religion figure that believed that there is no such tradition as Langkahan in Islam, but this transition is not a deviance in Islamic believes that caused polytheism, but it is held just for honoring the elder sister.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Islam
memandang pria dan wanita diciptakan berbeda untuk saling melengkapi. Perbedaan
jenis kelamin tidak berkaitan dengan tinggi rendahnya martabat seseorang karena
dalam islam kemuliaan manusia terletak pada amal perbuatan dan ketaqwaan1 ,
sebagaimana firman Allah: 1 Syam el-Nuri, Sepercik Oase Untuk Muslimah.
(Jakarta: ALIFBATA, 2007),1 2 yArtinya : “Hai manusia Sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu.” (Q.S. al- Hujurat: 13)2 Dalam perbedaan
tersebut manusia diciptakan untuk saling mengenal, hidup berpasang-pasangan dan
saling melengkapi satu sama lainya, yang terjalin dalam ikatan suatu
pernikahan. pernikahan bagi umat Islam adalah sesuatu yang sangat sakral dan
mempunyai tujuan yang tidak bisa terlepas dari ketentuan-ketentuan syari’at
agama. Seseorang melangsungkan sebuah pernikahan bukan semata-mata untuk
memuaskan nafsu seksual belaka yang bertengger dalam jiwanya, melainkan untuk
meraih ketenangan, ketentraman dan sikap saling mengayomi diantara suami istri
dengan dilandasi cinta dan kasih sayang yang mendalam. Sebagaimana dalam firman
Allah: 4 Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Rum:21)3 Pernikahan merupakan salah satu
sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya baik manusia, hewan, maupun
tumbuh-tumbuhan. Dan ini merupakan fitrah dah kebutuhan makhluk demi
kelangsungan hidupnya. Maka jika telah siap dan mampu secara lahir dan batin
ajaran agama menganjurkan untuk segera menikah sebagaimana firman Allah:
uä!#t•s)èù (#qçRqä3tƒ bÎ) 4 öNà6ͬ!$tBÎ)ur ö/ä.ÏŠ$t6Ïã ô`ÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur
óOä3ZÏB 4‘yJ»tƒF{$# (#qßsÅ3Rr&ur ÇÌËÈ ÒOŠÎ=tæ ì Å™ºur ª!$#ur 3
¾Ï&Î#ôÒsù `ÏB ª!$# ãNÎgÏYøóムArtinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(Q.S. an-Nur: 32)4 Sebagaimana firman
Allah diatas, jika kita telah mampu dianjurkan untuk segera menikah baik kepada
wanita-wanita pilihannya sendiri, para hamba sahaya, dan jika miskin sekalipun
itu bukan suatu halangan karena Allah akan 3 Departemen Agama. R.I. Op.Cit hal:
572 4 Ibid. hal: 494 4 melimpahkan nikmat-Nya bagi mereka yang mau berusaha.
Menikah merupakan suatu ibadah seperti halnya ibadah dan sunnah Rasululah.
Rasulullah dan para sahabatpun melangsungkan pernikahan, dan jika meninggalkan
apa yang dilakukan Rasulullah berarti bukanlah golongan Rasulullah. Sebagaimana
yang terdapat dalam Hadist yang di ceritakan oleh Anas menuturkan kisah tentang
tiga orang yang mendatangi Rasulullah Saw. Salah seorang dari mereka berkata,
“Aku akan melaksanakan sholat malam selamanya”. Orang kedua berkata, “aku akan
berpuasa sepanjang tahun tanpa bernuka”. Orang ketiga berkata, “Aku akan
menjauhi perempuan dan hidup membujang selamanya”.5 Rasulullah mendengar
perkataan mereka tersebut, beliua datang lalu bersabda : َ اَنْتُمُ ْ الَدِ ن قُلْتُم َا كَذ َا ؟وَكَذ ِ اَمَا ِ وَاالله ْ اِني
لَاخْشَاكُم ِ ْ اِالله َ ُ وَاَتْقَاكُم ل , لَكِنِي مُ ُ اَصُو , وَاَفْطِر
وَاُصَلِي َوَجُ, وَاَرْقُدُ ءَ وَاَتَز ْ, النِسَا فَمَن َ ْ رَغِب عَن ِ سُنَتي
َ فَلَْس ِ مِني.} ر رواه بخا وسملم{
Artinya: “Kalian orang-orang yang mengatakan begini dan begitu? Demi Allah,
sungguh aku merupakan orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah
di antara kalian. Tetapi aku berpuasa dan berbuka (makan ), melaksanakan sholat
malam dan tidur. Aku pun menikahi perempuan. Barang siapa tidak 5 Abu Malik
Kamal. Fiqih Sunnah Wanita.(Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara. 2007), 131 5
mengikuti sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Bukhari dan
Muslim)6 Pernikahan merupakan perbuatan sunnah yang paling dianjurkan. Ia juga
sunnah rasul disepanjang masa. Sebagaimana hadist dan ayat diatas para ulama
berpendapat bahwa hukum pernikahan adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Tetapi,
hukum pernikahan bisa menjadi wajib bagi orang yang mampu melakukannya jika ia
khawatir dirinya akan berzina. Zina adalah perbuatan haram, kerena itu jika
zina hanya bisa dihindari dengan jalan menikah, maka menikahpun wajib hukumnya.
Jika zina merupakan hal yang ditakutkan maka untuk mengecam hal perbuatan itu
seseorang yang sudah mampu disegerakan untuk menikah, ekonomi bukanlah
penghalang jika mau berusaha rizqi Allah terdapat dimana-dimana, melihat
fenomena ini, maka makhruh hukumnya bagi seseorang untuk membujang ( tabattul).
Membujang (tabattul) adalah memutuskan diri untuk tidak menikah dan menjadi
segala hal yang bersangkutan dengannya. Membujang dapat mengandung unsur
pengrusakan dan penyiksaan diri dengan mendekatkannya kepada bahaya yang tidak
jarang membawa kepada kebinasan (demikian menurut Ibnu Hajar). Selain itu
membujang juga dapat menghilangkan makna kejantanan serta merubah ciptaan Allah
dan kufur terhadap nikmat-Nya. Kerena, penciptaan alat kelamin pada seorang
laki-laki merupakan nikmat yang sangat besar. 6 M.Nashiruddin al-Albani.
Shahihul Imam Bukhari. hadist No. 2039. (Riyad: Maktabah alMa’arif. 2002), 408
6 Sehingga jika ia menghilangkannya (dengan cara kebiri), maka ia telah
menyerupai wanita.7 Jika membujang (tabattul) haram hukumnya, dalam ajaran
agama Islam pun diajarkan mengenai pemilihan criteria seorang calon istri yang
baik untuk menjadi pendamping hidup. Tidak harus dari golongan kaya ataupun
miskin, atau yang hanya terlihat dari kasap mata, akan tetapi pemilihan calon
seorang suami ataupun Istri yang paling utama adalah Agama. Sebagaimana hadist
Abu Hurairah8 : عَنْ َةَ اَبِي َ ªُرَْر ُ رَضِي ْ ُ االله عَن ْ اَنَ
الَنبِي صَلَي ُ ِ االله عَل ْ وَ سَلَم لَ قَا ُ تُنْكَح ْاَةِ َ المَر لِاَرْبَع
لِمَا لِ َا َ وَلحِسَبِ ا ِ وَجَمَالِ َا وَلِد نِ َا ْ فَاظْفَر َاتِ بِد ِ ِ
الد ْ ْن تَرِبَت َاكَ ري رواه( َد و البخا مسلم) Artinya : “ Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Saw bersabda :
perempuan itu dinikahi atas empat hal: hartanya, keluarganya baik,
kecantikannya, dan Agamanya. Pilihlah berdasarkan agamanya, niscaya kau
beruntung” (H.R. alBukhari, Muslim)9 Demikianlah hukum dan anjuran menikah yang
di ajarkan dalam agama islam sebagaimana kita ketahui faedah-faedah dalam
pernikahan adalah sebagai berikut: (1) Melaksanakan perintah Allah, (2)
Melaksanakan Sunnah Rasul dan meneladani para nabi, (3) menyalurkan hasrat seksual
dan memelihara pandangan, (4) mencegah zina dan memelihara kehormatan kaum
perempuan, (5) mencegah penyebaran perbuatan keji di kalangan kaum muslim, (6)
memperbanyak 7 Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Fiqih Wanita. (Jakarta: Pustaka
al-Kausar, 2007), 380 8 Syam el-Nuri. Op. Cit hal: 25 9 M.Nashiruddin
al-Albani. Op. Cit. (Hadist no 2050) Hal: 414 7 keturunan yang dengannya
Rasulullah Saw. Bisa membanggakan umat beliau dihadapan para nabi terdahulu.
(7) memperoleh pahala dan hubungan seksual yang halal, (8) mencintai apa yang
dicintai Rasulullah Saw yaitu wewangian dan wanita, (9) membina generasi mukmin
yang dapat memelihara dan melindungi kediaman kaum muslim serta selalu meminta
ampun dosa-dosa mereka,(10) melahirkan keturunan yang bisa mendatangkan syafaat
untuk masuk surga,(11) pernikahan akan melahirkan ketenangan dan rasa kasih
sayang antara sepasang suami istri dan lain sebagainya. 10. Melihat bagaimana
agama Islam menganjurkan untuk segera menikah bagi yang telah mampu, dan
melarangan untuk membujang karena ditakutnya akan banyak mendekatkan kepada
hal-hal yang tidak di inginkan terutama zina. Sedangkan zina adalah hal yang
paling dibenci Allah. Maka seseorang diwajibkan untuk segera menikah. Dalam
prakteknya sebagaimana suatu adat atau tradisi yang terjadi di Surakarta
tepatnya pada masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro,
kabupaten Karanganyar. Adanya larangan atau (pantangan) dalam bahasa jawanya
yang berarti “Larangan” seorang adik untuk menikah terlebih dahulu dari pada kakanya
atau saudara tuanya. Padahal jika dilihat dari kesiapan dan kesanggupan seorang
adik telah mapan baik dari segi ekonomi dan usia juga telah menginjak dewasa.
Dilihat dari syarat serta rukun dalam pernikahan telah sah dan sunnah hukumnya
untuk 10 Abu Malik Kamal. Op. Cit hal 133 8 melakukan pernikahan. Namun pihak
keluarga yang masih memegang teguh nilai adat melarangnya untuk menikah,
mengingat saudara tuanya yang hanya terpaut dua tahun dengannya belum juga
mendapatkan jodoh dan masih melanjutkan studi dalam suatu perguruan tinggi.
Namun alasan tersebut belumlah cukup untuk meluluhkan hati seorang adik
mengingat perkembangan teknologi yang sangat cangih komunikasi dapat di akses
dari segala arah baik melalui jaringan telephon seluler ataupun via Facebook
dan Email dan lain sebagainya, maka tidak memungkinkan bahwa seorang adik akan
mendahului kakanya dalam hal pernikahan. Melihat perkembangan zaman, di era
reformasi perjodohan merupakan hal yang tabu dan sudah tidak berlaku lagi,
apalagi dalam dunia remaja sekarang bukanlah jaman Siti Nurbaya. Seperti halnya
wanita jawa pada zaman dahulu yang hanya diam dirumah menunggu dijodohkan
ayahnya atau menunggu seseorang datang untuk melamarnya. Jika melihat dan
kembali ke zaman dahulu maka jarang sekali seorang adik menikah mendahului
kakanya, karena jodoh di tentukan dan dicarikan oleh orang tuanya11. Maka untuk
mengantisipasi kelunturan nilai suatu adat dan menjaga kehormatan keluarga,
jika seseorang ingin menikah mendahui kakaknya ada beberapa persyaratan diantaranya
upacara langkahan, dimaksudkan kakanya diakadkan terlebih dahulu agar martabat
dan kehormatan seorang kakak dimata adikanya tidak jatuh. 11
http://id.wikipedia.org/wiki/Tradisi 9 Tradisi atau adat langkahan ini telah
lama diyakini dan dilaksanakan di kalangan masyarakat adat Surakarta, tepatnya
pada masa pemerintahan Sinuhun Pakoe Boewono ke IV di Keraton Surakarta
Hadiningrat. Sedangkan sabda beliau mengenai upacara Langkahan ini sebagai
berikut: “Titah manungsa haywa (aja ) hanamtokake tibaning titi jodhone anak
wadon. Jodho iku awit saka karsaning Hyang Widhi, endi kang dhingin (dhisik )
antuk jatukrama, tumuli laksanakna, linambaran tatacara miwah uparaning
langkahan. (Artinya : perintah manusia hidup di dunia ini hanya bisa memilihkan
jodoh bagi seoarng anak wanita, manun sesungguhnya jodoh itu ketentuan Allah
SWT, mana yang telah di tetapkan antara jodoh seorang adik atau kakanya, namun
jika adiknya yang menikah terlebih dahulu maka laksanakanlah Langkahan).12 Maka
untuk lebih jelasnya mengenai tradisi langkahan, bagaimana upacara
pelaksanaanya dan apa saja syarat dan hal-hal yang terkandung di dalamnya akan
kami coba uraikan dan jelaskan dalam bab - bab rumusan masalah penelitian di
bawah ini. B. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, untuk
mencapai target sesuai dengan yang diinginkan penulis, maka penulis merasa
perlu untuk mengidentifikasi masalah yang hendak dikaji yang selanjutnya akan
disimpilkan dalam rumusan masalah. Adapun masalah yang teridentifikasi dari
latar belakang masalah yang telah di deskripsikan diatas adalah: 12 Enis Niken,
Upara Pengantin Jawa. (Yogyakarta: PANJI PUSTAKA 2010), 45 10 1. Pengertian
Tradisi Langkahan menurut masyarakat Dusun Ngringin, Desa jatipurwo, Kecamatan
jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 2. Hal-hal apa sajakah yang
melatarbelakangi munculnya dan melestarinya Tradisi Langkahan di Dusun
Ngringin, Desa jatipurwo, Kecamatan jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa
Tengah. 3. Bagaimanakah pendapat para tokoh adat ( sesepuh desa), para perangkat
desa, Ulama’ serta warga masyarakat Dusun Nrgingin, Desa jatipurwo, Kecamatan
jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Mengenai Tradisi Langkahan
tersebut 4. Nilai apa sajakah yang terkandung dalam Tradisi Langkahan tersebut
5. Apasajakah dampak positif dan negatif yang timbul dalam pelaksanaan Upacara
Langkahan tersebut. 6. Kapan dan bagaimana Prosesi Langkahan ini di lakukan 7.
Bagaimanakah mitos dan kepercayaan yang diyakini masyarakat jika upacara
langkahan tidak di laksanakan. C. Batasan Masalah Agar pembahasan dalam
penelitian ini lebih fokus dan terperinci pada permasalahan maka perlu diberi
arah yang jelas terhadap paermasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini
yakni, seputar seremoni tradisi langkahan yang berkembang di masyarakat Dusun
Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. 11 D.
Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut: 1. Mengapa Tradisi Langkahan masih diyakini oleh
Masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten
Karanganyar 2. Bagaimanakah Tradisi Langkahan Dalam Pandangan Hukum Islam? E.
Tujuan Penelitian Dalam setiap penelitian pastinya memiliki beberapa tujuan dan
maksud yang terkandung di dalamnya. Adapun tujuan yang ingin di capai dalam
penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Mengapa Tradisi Langkahan masih
diyakini oleh Masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro,
Kabupaten Karanganyar 2. Untuk mengetahui bagaimanakah Tradisi (Adat) Langkahan
dalam pandangan Hukum Islam. F. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari
penelitian ini adalah: 1) Secara Teologis a) Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dalam menyikapi
realita yang ada dalam masyarakat. 12 b) Sebagai kontribusi kajian dan
pemikiran bagi mahasiswa fakultas Hukum, Khususnya fakultas Syari’ah dalam
menyikapi tradisi dan adat yang masih berkembang di tengah-tengah kehidupan
Masyarakat. 2) Secara Praktisi Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran
dan pemberian pengertian bagi masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo,
Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Khususnya mengenai adat yang sesuai
dengan Islam dan adat yang tidak sesuai dengan Islam. G. Definisi Operasional
Adapun pencantuman definisi operasional ini adalah untuk lebih memudahkan dalam
pemahaman dan pembahsan dalam penelitian ini, peneliti akan menjelaskan
beberapa istilah yang erat kaitannya dengan penelitian. Diantaranya sebagai
berikut: A. Tradisi (adat): Kebiasan yang diturunkan dari nenek moyang yang di
jalankan oleh Masyarakat berulang-ulang sama halnya dengan Undang-undang yang
tidak tertulis.13 B. Langkahan (kumala retna) berasal dari kata : kumala +
retna. Kumala berarti : Nama Permata ( Kamus Kawi – Jawa C.F, Winter Sr.) Retna
berarti : Intan, Sesotya (Kamus Kawi – Jawa C.F, Winter Sr.) Pada 13 Soerojo
Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. (Jakarta: Gunung Agung 1984)
13 13 hakekatnya kata–kata ini menggambarkan do’a seorang kakak kepada adiknya
yang mendahului menikah.14 C. Sesajen : adalah perlengkapan atau syarat-syarat
yang harus di lengkapi dalam seremony langkahan, diantaranya Panggang ayam jawa
jago, golongan, tumpeng, aren-aren, takir, lauhan, apem, tampah, dan daun
pisang.15 H. Penelitian Terdahulu. Penelitian tentang tradisi dalam ruang
lingkup perkawinan, secara emprik banyak dilakukan oleh para peneliti
sebelumnya. Untuk mengetahui lebih jelas bahwa penelitian yang akan di bahas
mempunyai perbedaan signifikan substansi dengan hasil penelitian yang sudah
terlebih dahulu di lakukan, terutama tentang tema-tema perkawinan, Mitos, maka
kiranya sangat penting dalam bab ini mengkaji hasil penelitian terdahulu.
Adapun penelitian terdahulu yang di pilih adalah yang masih memiliki relevansi
dengan tradisi seremoni perkawinan maupun perkawinan-perkawinan adat antara
lain sebagai berikut. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Subhan. pada
tahun 2004 dengan judul “Tradisi Perkawinan Masyarakat Jawa di tinjau dari
hukum islam (Study kasus di Kelurahan Kauman Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto.”
Adat yang diteliti adalah petungan dan petung bulan, yakni pemilihan bulan
untuk menentukan bulan tertentu dalam melangsungkan pernikahan. Penelitian
tersebut 14 http://id.wikipedia.org/wiki/Tradisi 15 Purwadi. Upacara Pengantin
Jawa. ( Yogyakarta: Panji Pustaka 2010). 84 14 menghasilkan kesimpulan
bahwasnnya, sebagai masyarakat jawa yang ingin melaksanakan pernikahan masih
menggunakan pertimbangan Petungan, dengan harapan akan membawa keberuntungan
dan selamat dari mara-bahaya, serta hidup kekal dan bahagia bersama
pasangannya. Pemilihan bulan yang disandarkan pada “petungan” ini tidak
bertentangan dengan Syari’at Islam karena sebagian sudah diatur dalam al-Qur’an
surat at-Taubat ayat 36 dan hadis16. Adapun yang membedakan dengan penelitian
ini adalah Muhammad Subhan hanya memfokuskan kajian pada adat “petungan” saja,
tidak mengenai prosesi Langkahan yang ada dalam prosesi pernikahan adat jawa.
Penelitian Anis Dyah Rahayu. Pada tahun 2004 dengan judul “Tinjauan Islam
tentang prosesi perkawinan adat jawa, Kasus di desa Gogodeso Kec. Kanigoro,
Kab. Blitar”. Penelitian ini membahas tetang seluruh prosesi perkawinan adat
jawa, yaitu mulai dari pemasangan tarub, kembar mayang, nontoni, meminang,
paningsetan, sasrahan / asok tukon, pingitan upacara siraman pengntin, upacara
malam midodareni, upacara ijab, upacara panggih. Adapun hasil penelitiannya
adalah mengenai suatu dimana tradisi tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam,
yaitu paningset, sasrahan / asok tukon, upacara siraman pengantin, dan resepsi,
sedangkan tradisi yang sesuai dengan hukum Islam adalah nontoni, meminang,
upacara midodareni, upacara ijab dan panggih17. 16 Muhammad Subhan. Tradisi
Perkawinan Masyarakat Jawa di tinjau dari hukum islam Study kasus di Kelurahan
Kauman Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto. (Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas
Islam Negeri Maulana Ibrahim Malang. 2004) 15 Adapun yang membedakan dengan
panelitian saat ini adalah tidak adanya tradisi langkahan yang di bahas dalam
penelitian tersebut18. Feri Arisa Sari. Pada tahun 2009 dengan judul “Tradisi
Ndhudut, Nonjok, Ngirim Nganten, dalam perkawinan jawa persfektif gender”.
Dalam penelitian ini yang di bahas di dalamnya adalah mengenai tradisi Ndhudut,
Nonjok, Ngirim Nganten, dalam pandangan gender, dimana dalam penelitian ini
fokus pada seremoni dan tradisi-tradisi Ndhudut, nonjok di pandang dalam kaca
mata gender19, sedangkan yang membedakan dengan penelitian feri arisa dengan
penelitian ini adalah tidak adanya tradisi langkahan dalam penelitian tersebut.
Dari beberapa penelitian yang sudah ada membahas mengenai prosesi dan adat
peminangan, namun dalam penelitian ini akan membahas mengenai tradisi langkahan
yang masih amat langka untuk di langgar, karena adanya mitos-mitos yang masih
melekat kuat, dan adanya syarat-syarat dan hal- hal yang harus di penuhi dalam
prosesi langkahan yang terjadi di tradisi langkahan di Dusun Ngringin, Desa
Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. I. Sistematika Pembahasan
BAB 1: Dalam bab 1 akan dijelaskan secara singkat tentang tradisi Langkahan
dalam salah satu Upacara pernikahan adat Surakarta khususnya di Dusun Ngringin,
Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Latar belakang ini
berguna untuk memberikan 18 Anis Dyah Rahayu. Tinjauan Islam Tentang Prosesi
Perkawinan Adat Jawa. Kasus di desa Gogodeso Kec. Kanigoro, Kab. Blitar.
(Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Ibrahim Malang.
2004) 19Feri Arisa. Tradisi Ndhudut, Nonjok, Ngirim Nganten, Dalam Perkawinan
Jawa Persfektif Gender. (Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri
Maulana Ibrahim Malang. 2009) 16 gambaran umum kepada pembaca dan memberikan
penilaian tentang objek penelitian layak untuk diteliti atau tidak. Setelah
membahas latar belakang, memberi gambaran tentang hal-hal yang tidak diketahui
dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan yang tidak terlepas dari esensi judul yang
diangkat dan ini dinamakan Rumusan Masalah. Setelah itu menjelaskan tentang
Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian, hal ini dilakukan agar dalam
melakukan penelitian, peneliti tidak terlepas dari apa yang ditujukan dan ini
juga berguna bagi pembaca untuk mengetahui tujuan dari penelitian dan manfaat
dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Tujuan penelitian tidak terlepas
dari Rumusan Masalah. Selanjutnya membahas tentang karya penelitian yang
dilakukan peneliti terdahulu dalam permasalahan yang memiliki kolerasi dengan
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, kajian ini dinamakan
penelitian terdahulu. Selanjutnya membahas tentang Sistematika Pembahasan, hal
ini berguna agar peneliti mengetahui secara jelas tentang yang akan dibahas
dalam penulisannya. BAB II: pada bab ini akan membahas Kajian Teori yang berisi
mengenai Tradisi agar pembaca khususnya peneliti mengerti akan maksud tradisi.
Setelah itu akan di paparkan tentang perkawinan dalam Hukum Islam yang menjadi
tolak ukur dalam penelitian ini. BAB III: dalam bab ini akan membahas mengenai
Jenis Dan Pendekatan Penelitian paparan ini berguna dalam alur berjalannya penelitian
dan 17 merupakan langkah awal dalam penelitian ini untuk memperoleh hasil yang
maksimal. Selanjutnya memaparkan sumber data, agar pembaca mengetahui sumber
data primer dan sekunder. Setelah itu memaparkan tentang Metode Penggumpulan
Data yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini, kemudian memaparkan
tentang metode penggolahan dan analisis data dengan alasan pembaca khususnya
peneliti mengetahui metode yang digunakan dalam penelitian ini. BAB IV: Dalam
bab ini memaparkan secara singkat dan padat tentang lokasi penelitian, hal ini
dicantumkan agar pembaca mengetahui lokasi yang digunakan oleh peneliti dalam
melakukan penelitian ini. Kemudian membahas tentang tradisi Langkahan adat
perkawinan Surakarta dengan acuan memberikan gambaran umum tentang ketentuanketentuan
dalam tradisi Langkahan. Selanjutnya Penyajian Data, sebagai paparan yang
sangat penting dalam penelitian untuk mengetahui respon dalam pemahaman
Masyarakat tentang objek penelitian. Kemudian analisis data, berguna untuk
menemukan buah final dari berbagai respon Masyarakat dan sebagai ruang bagi
peneliti untuk memberikan komentar tentang tradisi Langkahan. BAB IV:
Memaparkan tentang temuan peneliti dari objek penelitian yang berupa hasil
analisa terhadap tradisi Langkahan. Selanjutnya paparan tentang saran sebagai
masukan untuk berbagi jajaran masyarakat ataupun akademisi.
No comments:
Post a Comment