Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Tradisi langkahan dalam perspektif hukum Islam: Studi di Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Abstract

INDONESIA:
Permasalahan dalam penelitian ini, terletak pada dua titik pembahasan, yaitu: Tradisi Langkahan dalam pandangan masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Surakarta. Menggali persepsi masyarakat tentang tradisi yang berjalan dalam lingkup objek penelitian. Kedua, ketaatan masyarakat terhadap tradisi langkahan, transparasi masyarakat menerima tradisi langkahan yang merupakan salah satu rangkaian upacara adat perkawianan yang berlaku.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih dalam mengapa masyarakat masih melestarikan dan melaksanakan tradisi langkahan ini, serta bagaimana pandangan hukum islam mengenai tradisi langkahan ini.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif atau Naturalistik, yaitu pendekatan penelitian yang menjawab permasalahan penelitianya memerlukan pemahaman secara mendalam dan menyeluruh mengenai objek yang diteliti. Dari segi sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif yaitu analisis yang mengambarkan atau melukiskan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diteliti. Ada dua media pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: wawancara dan dokumentasi, sedangkan mentode pengolahan data melalui beberapa tahap hingga menghasilkan data yang akurat, yaitu: editing, classifiying, verifying, analyzing dalam analyzing menggunakan metode triangulangsi, concluding.
Fokus bahasan dalam penelitian ini adalah mengenai tradisi Langkahan, peneliti mendeskripsikan bagaimana tradisi langkahan yang berkembang dalam masyarakat Dusun Ngringin, mengenai tata cara pelaksanaan, persyaratan, dan perlengkapan yang digunakan, pelaksanaan dan mitos-mitos yang menjadi dasar dilestarikannya tradisi langkahan ini. Dan menganalisisnya menggunkan hukum fiqih dan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam ajaran agama Islam.
Data yang diperoleh peneliti dari berbagai informan memiliki dua persepsi, yaitu: pro terhadap tradisi langkahan yaitu dari kalangan kejawen yang dipercayai dengan adanya tradisi langkahan ini akan menjauhkan keluarga dari mitos-mitos yang ada dalam masyarakat. Kontra dari para tokoh agama yang memandang tradisi ini tidak ada dalam ajaran agama Islam. Namun trasisi ini bukanlah hal yang menyimpang dari ajaran agama yang menyebabkan kemusyrikan hanya sebatas penghormatan kepada saudara tua.
ENGLISH:
The problem of this research is focused to two main explanations, those are: the citizen’s of dusun Ngringin perspective toward Langkahan tradition in Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatiporo, Kabupaten Karanganyar, Surakarta. This research means to dig the information deeper about citizen’s perception toward the tradition. The second is the obedient of citizen to held Langkahan tradition, and it’s transparency that accepted Langkahan tradition as Javanese wedding ceremony tradition.
The purpose of this research is to get deeper knowledge about the reason behind citizens obedient in holding Langkahan tradition, and for knowing the Islamic law’s perspective for this tradition.
This research is using qualitative method also known as Naturalistic that use its approach to answer the problem of research with deepening understanding about object of research. From the research characteristic, this research is called descriptive, that is the analysis that draws systematically, factual and keeps the data accuracy of the facts and the relation between researched phenomena. The collecting data method used in this research is interview and documentation, while the analysis data of this research is used through some step so that result in accurate data. The steps are: editing, classifying, verifying, analyzing using triangulasi method and concluding.
The main focus in this research is about Langkahan tradition; researcher describes how this tradition is developed in society of Dusun Ngringin, and also describes how the tradition is held, step by step to hold this tradition and the tools needed for it and the myths that became the basic believed to hold this tradition. The last main focus in this research is to analyze this tradition according fiqh, and Islamic law compilation that became the basic of marriage law in Islamic taught.

The data collected by researcher are coming from many different informants that represented two perception of Langkahan tradition, the first is informant that believed and supported Langkahan tradition, because they believed that this tradition is giving the benefit to the family and to avoid bad luck. The second is the religion figure that believed that there is no such tradition as Langkahan in Islam, but this transition is not a deviance in Islamic believes that caused polytheism, but it is held just for honoring the elder sister.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Islam memandang pria dan wanita diciptakan berbeda untuk saling melengkapi. Perbedaan jenis kelamin tidak berkaitan dengan tinggi rendahnya martabat seseorang karena dalam islam kemuliaan manusia terletak pada amal perbuatan dan ketaqwaan1 , sebagaimana firman Allah: 1 Syam el-Nuri, Sepercik Oase Untuk Muslimah. (Jakarta: ALIFBATA, 2007),1 2 yArtinya : “Hai manusia Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (Q.S. al- Hujurat: 13)2 Dalam perbedaan tersebut manusia diciptakan untuk saling mengenal, hidup berpasang-pasangan dan saling melengkapi satu sama lainya, yang terjalin dalam ikatan suatu pernikahan. pernikahan bagi umat Islam adalah sesuatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang tidak bisa terlepas dari ketentuan-ketentuan syari’at agama. Seseorang melangsungkan sebuah pernikahan bukan semata-mata untuk memuaskan nafsu seksual belaka yang bertengger dalam jiwanya, melainkan untuk meraih ketenangan, ketentraman dan sikap saling mengayomi diantara suami istri dengan dilandasi cinta dan kasih sayang yang mendalam. Sebagaimana dalam firman Allah: 4 Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Rum:21)3 Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Dan ini merupakan fitrah dah kebutuhan makhluk demi kelangsungan hidupnya. Maka jika telah siap dan mampu secara lahir dan batin ajaran agama menganjurkan untuk segera menikah sebagaimana firman Allah: uä!#t•s)èù (#qçRqä3tƒ bÎ) 4 öNà6ͬ!$tBÎ)ur ö/ä.ÏŠ$t6Ïã ô`ÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur óOä3ZÏB 4‘yJ»tƒF{$# (#qßsÅ3Rr&ur ÇÌËÈ ÒOŠÎ=tæ ì Å™ºur ª!$#ur 3 ¾Ï&Î#ôÒsù `ÏB ª!$# ãNÎgÏYøóムArtinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(Q.S. an-Nur: 32)4 Sebagaimana firman Allah diatas, jika kita telah mampu dianjurkan untuk segera menikah baik kepada wanita-wanita pilihannya sendiri, para hamba sahaya, dan jika miskin sekalipun itu bukan suatu halangan karena Allah akan 3 Departemen Agama. R.I. Op.Cit hal: 572 4 Ibid. hal: 494 4 melimpahkan nikmat-Nya bagi mereka yang mau berusaha. Menikah merupakan suatu ibadah seperti halnya ibadah dan sunnah Rasululah. Rasulullah dan para sahabatpun melangsungkan pernikahan, dan jika meninggalkan apa yang dilakukan Rasulullah berarti bukanlah golongan Rasulullah. Sebagaimana yang terdapat dalam Hadist yang di ceritakan oleh Anas menuturkan kisah tentang tiga orang yang mendatangi Rasulullah Saw. Salah seorang dari mereka berkata, “Aku akan melaksanakan sholat malam selamanya”. Orang kedua berkata, “aku akan berpuasa sepanjang tahun tanpa bernuka”. Orang ketiga berkata, “Aku akan menjauhi perempuan dan hidup membujang selamanya”.5 Rasulullah mendengar perkataan mereka tersebut, beliua datang lalu bersabda : َ اَنْتُمُ ْ الَدِ ن قُلْتُم َا كَذ َا ؟وَكَذ ِ اَمَا ِ وَاالله ْ اِني لَاخْشَاكُم ِ ْ اِالله َ ُ وَاَتْقَاكُم ل , لَكِنِي مُ ُ اَصُو , وَاَفْطِر وَاُصَلِي َوَجُ, وَاَرْقُدُ ءَ وَاَتَز ْ, النِسَا فَمَن َ ْ رَغِب عَن ِ سُنَتي َ فَلَْس ِ مِني.} ر رواه بخا وسملم{ Artinya: “Kalian orang-orang yang mengatakan begini dan begitu? Demi Allah, sungguh aku merupakan orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah di antara kalian. Tetapi aku berpuasa dan berbuka (makan ), melaksanakan sholat malam dan tidur. Aku pun menikahi perempuan. Barang siapa tidak 5 Abu Malik Kamal. Fiqih Sunnah Wanita.(Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara. 2007), 131 5 mengikuti sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Bukhari dan Muslim)6 Pernikahan merupakan perbuatan sunnah yang paling dianjurkan. Ia juga sunnah rasul disepanjang masa. Sebagaimana hadist dan ayat diatas para ulama berpendapat bahwa hukum pernikahan adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Tetapi, hukum pernikahan bisa menjadi wajib bagi orang yang mampu melakukannya jika ia khawatir dirinya akan berzina. Zina adalah perbuatan haram, kerena itu jika zina hanya bisa dihindari dengan jalan menikah, maka menikahpun wajib hukumnya. Jika zina merupakan hal yang ditakutkan maka untuk mengecam hal perbuatan itu seseorang yang sudah mampu disegerakan untuk menikah, ekonomi bukanlah penghalang jika mau berusaha rizqi Allah terdapat dimana-dimana, melihat fenomena ini, maka makhruh hukumnya bagi seseorang untuk membujang ( tabattul). Membujang (tabattul) adalah memutuskan diri untuk tidak menikah dan menjadi segala hal yang bersangkutan dengannya. Membujang dapat mengandung unsur pengrusakan dan penyiksaan diri dengan mendekatkannya kepada bahaya yang tidak jarang membawa kepada kebinasan (demikian menurut Ibnu Hajar). Selain itu membujang juga dapat menghilangkan makna kejantanan serta merubah ciptaan Allah dan kufur terhadap nikmat-Nya. Kerena, penciptaan alat kelamin pada seorang laki-laki merupakan nikmat yang sangat besar. 6 M.Nashiruddin al-Albani. Shahihul Imam Bukhari. hadist No. 2039. (Riyad: Maktabah alMa’arif. 2002), 408 6 Sehingga jika ia menghilangkannya (dengan cara kebiri), maka ia telah menyerupai wanita.7 Jika membujang (tabattul) haram hukumnya, dalam ajaran agama Islam pun diajarkan mengenai pemilihan criteria seorang calon istri yang baik untuk menjadi pendamping hidup. Tidak harus dari golongan kaya ataupun miskin, atau yang hanya terlihat dari kasap mata, akan tetapi pemilihan calon seorang suami ataupun Istri yang paling utama adalah Agama. Sebagaimana hadist Abu Hurairah8 : عَنْ َةَ اَبِي َ ªُرَْر ُ رَضِي ْ ُ االله عَن ْ اَنَ الَنبِي صَلَي ُ ِ االله عَل ْ وَ سَلَم لَ قَا ُ تُنْكَح ْاَةِ َ المَر لِاَرْبَع لِمَا لِ َا َ وَلحِسَبِ ا ِ وَجَمَالِ َا وَلِد نِ َا ْ فَاظْفَر َاتِ بِد ِ ِ الد ْ ْن تَرِبَت َاكَ ري رواه( َد و البخا مسلم) Artinya : “ Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Saw bersabda : perempuan itu dinikahi atas empat hal: hartanya, keluarganya baik, kecantikannya, dan Agamanya. Pilihlah berdasarkan agamanya, niscaya kau beruntung” (H.R. alBukhari, Muslim)9 Demikianlah hukum dan anjuran menikah yang di ajarkan dalam agama islam sebagaimana kita ketahui faedah-faedah dalam pernikahan adalah sebagai berikut: (1) Melaksanakan perintah Allah, (2) Melaksanakan Sunnah Rasul dan meneladani para nabi, (3) menyalurkan hasrat seksual dan memelihara pandangan, (4) mencegah zina dan memelihara kehormatan kaum perempuan, (5) mencegah penyebaran perbuatan keji di kalangan kaum muslim, (6) memperbanyak 7 Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Fiqih Wanita. (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2007), 380 8 Syam el-Nuri. Op. Cit hal: 25 9 M.Nashiruddin al-Albani. Op. Cit. (Hadist no 2050) Hal: 414 7 keturunan yang dengannya Rasulullah Saw. Bisa membanggakan umat beliau dihadapan para nabi terdahulu. (7) memperoleh pahala dan hubungan seksual yang halal, (8) mencintai apa yang dicintai Rasulullah Saw yaitu wewangian dan wanita, (9) membina generasi mukmin yang dapat memelihara dan melindungi kediaman kaum muslim serta selalu meminta ampun dosa-dosa mereka,(10) melahirkan keturunan yang bisa mendatangkan syafaat untuk masuk surga,(11) pernikahan akan melahirkan ketenangan dan rasa kasih sayang antara sepasang suami istri dan lain sebagainya. 10. Melihat bagaimana agama Islam menganjurkan untuk segera menikah bagi yang telah mampu, dan melarangan untuk membujang karena ditakutnya akan banyak mendekatkan kepada hal-hal yang tidak di inginkan terutama zina. Sedangkan zina adalah hal yang paling dibenci Allah. Maka seseorang diwajibkan untuk segera menikah. Dalam prakteknya sebagaimana suatu adat atau tradisi yang terjadi di Surakarta tepatnya pada masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, kabupaten Karanganyar. Adanya larangan atau (pantangan) dalam bahasa jawanya yang berarti “Larangan” seorang adik untuk menikah terlebih dahulu dari pada kakanya atau saudara tuanya. Padahal jika dilihat dari kesiapan dan kesanggupan seorang adik telah mapan baik dari segi ekonomi dan usia juga telah menginjak dewasa. Dilihat dari syarat serta rukun dalam pernikahan telah sah dan sunnah hukumnya untuk 10 Abu Malik Kamal. Op. Cit hal 133 8 melakukan pernikahan. Namun pihak keluarga yang masih memegang teguh nilai adat melarangnya untuk menikah, mengingat saudara tuanya yang hanya terpaut dua tahun dengannya belum juga mendapatkan jodoh dan masih melanjutkan studi dalam suatu perguruan tinggi. Namun alasan tersebut belumlah cukup untuk meluluhkan hati seorang adik mengingat perkembangan teknologi yang sangat cangih komunikasi dapat di akses dari segala arah baik melalui jaringan telephon seluler ataupun via Facebook dan Email dan lain sebagainya, maka tidak memungkinkan bahwa seorang adik akan mendahului kakanya dalam hal pernikahan. Melihat perkembangan zaman, di era reformasi perjodohan merupakan hal yang tabu dan sudah tidak berlaku lagi, apalagi dalam dunia remaja sekarang bukanlah jaman Siti Nurbaya. Seperti halnya wanita jawa pada zaman dahulu yang hanya diam dirumah menunggu dijodohkan ayahnya atau menunggu seseorang datang untuk melamarnya. Jika melihat dan kembali ke zaman dahulu maka jarang sekali seorang adik menikah mendahului kakanya, karena jodoh di tentukan dan dicarikan oleh orang tuanya11. Maka untuk mengantisipasi kelunturan nilai suatu adat dan menjaga kehormatan keluarga, jika seseorang ingin menikah mendahui kakaknya ada beberapa persyaratan diantaranya upacara langkahan, dimaksudkan kakanya diakadkan terlebih dahulu agar martabat dan kehormatan seorang kakak dimata adikanya tidak jatuh. 11 http://id.wikipedia.org/wiki/Tradisi 9 Tradisi atau adat langkahan ini telah lama diyakini dan dilaksanakan di kalangan masyarakat adat Surakarta, tepatnya pada masa pemerintahan Sinuhun Pakoe Boewono ke IV di Keraton Surakarta Hadiningrat. Sedangkan sabda beliau mengenai upacara Langkahan ini sebagai berikut: “Titah manungsa haywa (aja ) hanamtokake tibaning titi jodhone anak wadon. Jodho iku awit saka karsaning Hyang Widhi, endi kang dhingin (dhisik ) antuk jatukrama, tumuli laksanakna, linambaran tatacara miwah uparaning langkahan. (Artinya : perintah manusia hidup di dunia ini hanya bisa memilihkan jodoh bagi seoarng anak wanita, manun sesungguhnya jodoh itu ketentuan Allah SWT, mana yang telah di tetapkan antara jodoh seorang adik atau kakanya, namun jika adiknya yang menikah terlebih dahulu maka laksanakanlah Langkahan).12 Maka untuk lebih jelasnya mengenai tradisi langkahan, bagaimana upacara pelaksanaanya dan apa saja syarat dan hal-hal yang terkandung di dalamnya akan kami coba uraikan dan jelaskan dalam bab - bab rumusan masalah penelitian di bawah ini. B. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, untuk mencapai target sesuai dengan yang diinginkan penulis, maka penulis merasa perlu untuk mengidentifikasi masalah yang hendak dikaji yang selanjutnya akan disimpilkan dalam rumusan masalah. Adapun masalah yang teridentifikasi dari latar belakang masalah yang telah di deskripsikan diatas adalah: 12 Enis Niken, Upara Pengantin Jawa. (Yogyakarta: PANJI PUSTAKA 2010), 45 10 1. Pengertian Tradisi Langkahan menurut masyarakat Dusun Ngringin, Desa jatipurwo, Kecamatan jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 2. Hal-hal apa sajakah yang melatarbelakangi munculnya dan melestarinya Tradisi Langkahan di Dusun Ngringin, Desa jatipurwo, Kecamatan jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 3. Bagaimanakah pendapat para tokoh adat ( sesepuh desa), para perangkat desa, Ulama’ serta warga masyarakat Dusun Nrgingin, Desa jatipurwo, Kecamatan jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Mengenai Tradisi Langkahan tersebut 4. Nilai apa sajakah yang terkandung dalam Tradisi Langkahan tersebut 5. Apasajakah dampak positif dan negatif yang timbul dalam pelaksanaan Upacara Langkahan tersebut. 6. Kapan dan bagaimana Prosesi Langkahan ini di lakukan 7. Bagaimanakah mitos dan kepercayaan yang diyakini masyarakat jika upacara langkahan tidak di laksanakan. C. Batasan Masalah Agar pembahasan dalam penelitian ini lebih fokus dan terperinci pada permasalahan maka perlu diberi arah yang jelas terhadap paermasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini yakni, seputar seremoni tradisi langkahan yang berkembang di masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. 11 D. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Mengapa Tradisi Langkahan masih diyakini oleh Masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar 2. Bagaimanakah Tradisi Langkahan Dalam Pandangan Hukum Islam? E. Tujuan Penelitian Dalam setiap penelitian pastinya memiliki beberapa tujuan dan maksud yang terkandung di dalamnya. Adapun tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Mengapa Tradisi Langkahan masih diyakini oleh Masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar 2. Untuk mengetahui bagaimanakah Tradisi (Adat) Langkahan dalam pandangan Hukum Islam. F. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah: 1) Secara Teologis a) Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dalam menyikapi realita yang ada dalam masyarakat. 12 b) Sebagai kontribusi kajian dan pemikiran bagi mahasiswa fakultas Hukum, Khususnya fakultas Syari’ah dalam menyikapi tradisi dan adat yang masih berkembang di tengah-tengah kehidupan Masyarakat. 2) Secara Praktisi Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan pemberian pengertian bagi masyarakat Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Khususnya mengenai adat yang sesuai dengan Islam dan adat yang tidak sesuai dengan Islam. G. Definisi Operasional Adapun pencantuman definisi operasional ini adalah untuk lebih memudahkan dalam pemahaman dan pembahsan dalam penelitian ini, peneliti akan menjelaskan beberapa istilah yang erat kaitannya dengan penelitian. Diantaranya sebagai berikut: A. Tradisi (adat): Kebiasan yang diturunkan dari nenek moyang yang di jalankan oleh Masyarakat berulang-ulang sama halnya dengan Undang-undang yang tidak tertulis.13 B. Langkahan (kumala retna) berasal dari kata : kumala + retna. Kumala berarti : Nama Permata ( Kamus Kawi – Jawa C.F, Winter Sr.) Retna berarti : Intan, Sesotya (Kamus Kawi – Jawa C.F, Winter Sr.) Pada 13 Soerojo Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. (Jakarta: Gunung Agung 1984) 13 13 hakekatnya kata–kata ini menggambarkan do’a seorang kakak kepada adiknya yang mendahului menikah.14 C. Sesajen : adalah perlengkapan atau syarat-syarat yang harus di lengkapi dalam seremony langkahan, diantaranya Panggang ayam jawa jago, golongan, tumpeng, aren-aren, takir, lauhan, apem, tampah, dan daun pisang.15 H. Penelitian Terdahulu. Penelitian tentang tradisi dalam ruang lingkup perkawinan, secara emprik banyak dilakukan oleh para peneliti sebelumnya. Untuk mengetahui lebih jelas bahwa penelitian yang akan di bahas mempunyai perbedaan signifikan substansi dengan hasil penelitian yang sudah terlebih dahulu di lakukan, terutama tentang tema-tema perkawinan, Mitos, maka kiranya sangat penting dalam bab ini mengkaji hasil penelitian terdahulu. Adapun penelitian terdahulu yang di pilih adalah yang masih memiliki relevansi dengan tradisi seremoni perkawinan maupun perkawinan-perkawinan adat antara lain sebagai berikut. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Subhan. pada tahun 2004 dengan judul “Tradisi Perkawinan Masyarakat Jawa di tinjau dari hukum islam (Study kasus di Kelurahan Kauman Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto.” Adat yang diteliti adalah petungan dan petung bulan, yakni pemilihan bulan untuk menentukan bulan tertentu dalam melangsungkan pernikahan. Penelitian tersebut 14 http://id.wikipedia.org/wiki/Tradisi 15 Purwadi. Upacara Pengantin Jawa. ( Yogyakarta: Panji Pustaka 2010). 84 14 menghasilkan kesimpulan bahwasnnya, sebagai masyarakat jawa yang ingin melaksanakan pernikahan masih menggunakan pertimbangan Petungan, dengan harapan akan membawa keberuntungan dan selamat dari mara-bahaya, serta hidup kekal dan bahagia bersama pasangannya. Pemilihan bulan yang disandarkan pada “petungan” ini tidak bertentangan dengan Syari’at Islam karena sebagian sudah diatur dalam al-Qur’an surat at-Taubat ayat 36 dan hadis16. Adapun yang membedakan dengan penelitian ini adalah Muhammad Subhan hanya memfokuskan kajian pada adat “petungan” saja, tidak mengenai prosesi Langkahan yang ada dalam prosesi pernikahan adat jawa. Penelitian Anis Dyah Rahayu. Pada tahun 2004 dengan judul “Tinjauan Islam tentang prosesi perkawinan adat jawa, Kasus di desa Gogodeso Kec. Kanigoro, Kab. Blitar”. Penelitian ini membahas tetang seluruh prosesi perkawinan adat jawa, yaitu mulai dari pemasangan tarub, kembar mayang, nontoni, meminang, paningsetan, sasrahan / asok tukon, pingitan upacara siraman pengntin, upacara malam midodareni, upacara ijab, upacara panggih. Adapun hasil penelitiannya adalah mengenai suatu dimana tradisi tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam, yaitu paningset, sasrahan / asok tukon, upacara siraman pengantin, dan resepsi, sedangkan tradisi yang sesuai dengan hukum Islam adalah nontoni, meminang, upacara midodareni, upacara ijab dan panggih17. 16 Muhammad Subhan. Tradisi Perkawinan Masyarakat Jawa di tinjau dari hukum islam Study kasus di Kelurahan Kauman Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto. (Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Ibrahim Malang. 2004) 15 Adapun yang membedakan dengan panelitian saat ini adalah tidak adanya tradisi langkahan yang di bahas dalam penelitian tersebut18. Feri Arisa Sari. Pada tahun 2009 dengan judul “Tradisi Ndhudut, Nonjok, Ngirim Nganten, dalam perkawinan jawa persfektif gender”. Dalam penelitian ini yang di bahas di dalamnya adalah mengenai tradisi Ndhudut, Nonjok, Ngirim Nganten, dalam pandangan gender, dimana dalam penelitian ini fokus pada seremoni dan tradisi-tradisi Ndhudut, nonjok di pandang dalam kaca mata gender19, sedangkan yang membedakan dengan penelitian feri arisa dengan penelitian ini adalah tidak adanya tradisi langkahan dalam penelitian tersebut. Dari beberapa penelitian yang sudah ada membahas mengenai prosesi dan adat peminangan, namun dalam penelitian ini akan membahas mengenai tradisi langkahan yang masih amat langka untuk di langgar, karena adanya mitos-mitos yang masih melekat kuat, dan adanya syarat-syarat dan hal- hal yang harus di penuhi dalam prosesi langkahan yang terjadi di tradisi langkahan di Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. I. Sistematika Pembahasan BAB 1: Dalam bab 1 akan dijelaskan secara singkat tentang tradisi Langkahan dalam salah satu Upacara pernikahan adat Surakarta khususnya di Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Latar belakang ini berguna untuk memberikan 18 Anis Dyah Rahayu. Tinjauan Islam Tentang Prosesi Perkawinan Adat Jawa. Kasus di desa Gogodeso Kec. Kanigoro, Kab. Blitar. (Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Ibrahim Malang. 2004) 19Feri Arisa. Tradisi Ndhudut, Nonjok, Ngirim Nganten, Dalam Perkawinan Jawa Persfektif Gender. (Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Ibrahim Malang. 2009) 16 gambaran umum kepada pembaca dan memberikan penilaian tentang objek penelitian layak untuk diteliti atau tidak. Setelah membahas latar belakang, memberi gambaran tentang hal-hal yang tidak diketahui dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan yang tidak terlepas dari esensi judul yang diangkat dan ini dinamakan Rumusan Masalah. Setelah itu menjelaskan tentang Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian, hal ini dilakukan agar dalam melakukan penelitian, peneliti tidak terlepas dari apa yang ditujukan dan ini juga berguna bagi pembaca untuk mengetahui tujuan dari penelitian dan manfaat dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Tujuan penelitian tidak terlepas dari Rumusan Masalah. Selanjutnya membahas tentang karya penelitian yang dilakukan peneliti terdahulu dalam permasalahan yang memiliki kolerasi dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, kajian ini dinamakan penelitian terdahulu. Selanjutnya membahas tentang Sistematika Pembahasan, hal ini berguna agar peneliti mengetahui secara jelas tentang yang akan dibahas dalam penulisannya. BAB II: pada bab ini akan membahas Kajian Teori yang berisi mengenai Tradisi agar pembaca khususnya peneliti mengerti akan maksud tradisi. Setelah itu akan di paparkan tentang perkawinan dalam Hukum Islam yang menjadi tolak ukur dalam penelitian ini. BAB III: dalam bab ini akan membahas mengenai Jenis Dan Pendekatan Penelitian paparan ini berguna dalam alur berjalannya penelitian dan 17 merupakan langkah awal dalam penelitian ini untuk memperoleh hasil yang maksimal. Selanjutnya memaparkan sumber data, agar pembaca mengetahui sumber data primer dan sekunder. Setelah itu memaparkan tentang Metode Penggumpulan Data yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini, kemudian memaparkan tentang metode penggolahan dan analisis data dengan alasan pembaca khususnya peneliti mengetahui metode yang digunakan dalam penelitian ini. BAB IV: Dalam bab ini memaparkan secara singkat dan padat tentang lokasi penelitian, hal ini dicantumkan agar pembaca mengetahui lokasi yang digunakan oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini. Kemudian membahas tentang tradisi Langkahan adat perkawinan Surakarta dengan acuan memberikan gambaran umum tentang ketentuanketentuan dalam tradisi Langkahan. Selanjutnya Penyajian Data, sebagai paparan yang sangat penting dalam penelitian untuk mengetahui respon dalam pemahaman Masyarakat tentang objek penelitian. Kemudian analisis data, berguna untuk menemukan buah final dari berbagai respon Masyarakat dan sebagai ruang bagi peneliti untuk memberikan komentar tentang tradisi Langkahan. BAB IV: Memaparkan tentang temuan peneliti dari objek penelitian yang berupa hasil analisa terhadap tradisi Langkahan. Selanjutnya paparan tentang saran sebagai masukan untuk berbagi jajaran masyarakat ataupun akademisi.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Tradisi langkahan dalam perspektif hukum Islam: Studi di Dusun Ngringin, Desa Jatipurwo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa TengahUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment