Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pendapat hakim terhadap legalitas sumpah pocong sebagai sumpah decissoir: Studi perkara no: 1252/Pdt.G/1996/PA.Lmj

Abstract

INDONESIA:
Istilah sumpah pocong sudah tak asing lagi bagi banyak kalangan, karena di samping sumpah tersebut sering terjadi akhir-akhir ini, juga karena ketika ada peristiwa sumpah pocong hampir tidak lepas dari ekspos mass media. Bahkan dapat dikatakan bahwa eksistensi sumpah pocong di lingkungan masyarakat khususnya umat Islam sudah begitu mengakar bahkan menjadi kepercayaan dan diyakini kebenaran dan keampuhannya. Sumpah tersebut akan membawa dampak negatif yang berupa azab langsung dari Tuhan bagi orang yang berani bersumpah palsu melalui sumpah pocong.
Masalah sumpah pocong sebagai sumpah pemutus menimbukan berbagai persepsi dikalangan ahli hukum. Banyak diantara mereka yang masih meragukan apakah sumpah pocong sudah memenuhi standart sebagai sumpah decissoir, atau justru sumpah pocong merupakan alternatif yang legal di dalam Hukum Acara Peradilan Agama, sehingga bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, khususnya di Pengadilan Agama Lumajang.
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana sumpah pocong bisa mempunyai kekuatan legalitas di dalam Pengadilan Agama menjadi sumpah decissoir, serta dengan menganalisis pendapat hakim dalam memutuskan perkara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui teknik wawancara dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik dokumentasi, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Sumpah pocong pada dasarnya bukanlah cara yang ditempuh oleh Hakim Pengadilan Agama ketika terdapat sengketa, dan juga tidak ada peraturan tertulis lainnya di dalam Hukum Acara Pengadilan Agama yang mengatur sumpah dengan bentuk sumpah pocong. Akan tetapi praktik peradilan telah memperluas penafsiran rumah yang disebut pasal 1944 KUH Perdata, pasal 158 ayat (1) HIR, yang membolehkan pelaksanaan sumpah dimasjid, gereja dan klenteng. Selain itu jika hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004). Pihak Pengadilan Agama tidak begitu mempermasalahkan bentuk sumpahnya yang diajukan oleh pihak yang berperkara, selain itu sumpah pocong tersebut bisa disepakati antara kedua belah pihak. Yang pasti, isi atau kalimat sumpahnya itulah yang nanti akan menjadi bahan pertimbangan hakim apakah sumpah pocong tersebut layak dijadikan sebagai sumpah pemutus yang bersifat litis decissoir dengan melihat syarat formil dan materiil sumpah decissoir.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia dalam berinteraksi satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan konflik. Konflik ini adakalanya dapat diselesaikan secara damai, tetapi adakalanya konflik tersebut menimbulkan ketegangan yang terus-menerus sehingga menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak. Agar dalam mempertahankan hak masing-masing pihak itu tidak melampaui batas-batas dari norma yang ditentukan maka perbuatan sekehendaknya sendiri haruslah dihindarkan. Apabila para pihak merasa hakhaknya terganggu dan menimbulkan kerugian, maka orang yang merasa haknya dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2 Adapun prosedur yang dimaksud adalah yang sudah diatur dalam Hukum Acara Perdata. Menurut Sudikno Mertokusumo, memberikan pengertian bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.1 Dengan perkataan lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri. Tindakan menghakimi sendiri merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan, sehingga akan menimbulkan kerugian. Oleh karena itu tindakan menghakimi sendiri ini tidak dibenarkan ketika hendak memperjuangkan atau melaksanakan hak kita. Disamping itu untuk menjalankan roda keadilan di dalam menyelesaikan sengketa tanpa ada tindakan main hakim sendiri, maka diperlukanlah seorang hakim agar bisa menjamin terlaksananya hukum materiil yang telah dibentuk. Adapun sebelum menjatuhkan sebuah putusan, hakim harus memperhatikan serta mengusahakan seberapa dapat jangan sampai putusan yang akan dijatuhkan nanti  memungkinkan timbulnya perkara baru. Putusan harus tuntas dan tidak menimbulkan perkara baru. Kalau diajukan kepadanya suatu perkara, hakim haruslah pertama-tama mengkonstatir benar tidaknya peristiwa yang diajukan. Mengkonstatir berarti melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah diajukan tersebut. Setelah hakim berhasil mengkonstatir peristiwanya, tindakan yang harus dilakukannya kemudian ialah mengkualifisir peristiwanya itu. Mengkualifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, dengan perkataan lain menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir. Dalam tahap terakhir, sesudah mengkonstatir dan mengkualifisir periwtiwa, hakim harus mengkonstituir atau memberi konstitusinya. Ini berarti bahwa hakim menetapkan hukumnya kepada yang bersangkutan, memberi keadilan. Disini hakim mengambil kesimpulan dari adanya premise mayor, yaitu (peraturan) hukum, dan premise minor, yaitu peristiwanya. Sekalipun hal itu merupakan silogisme, tetapi bukan semata-mata hanya logika saja yang menjadi dasar kesimpulannya.2 R. Subekti, menambahkan bahwa hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang benar dan dalil-dalil manakah yang tidak benar. Dalam melakukan pemeriksaan, hakim harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian. Ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan kesewenangwenangan (willekeur) akan timbul apabila hakim, dalam melaksanakan tugasnya itu, diperbolehkan menyandarkan putusannya hanya atas keyakinannya, biarpun 2 Ibid. hal 91-93 4 itu sangat kuat dan sangat murni. Keyakinan hakim itu harus didasarkan pada sesuatu, yang oleh undang-undang dinamakan alat bukti. Dengan alat bukti ini masing-masing pihak berusaha membuktikan dalilnya atau pendiriannya yang dikemukakan kepada hakim yang diwajibkan memutusi perkara mereka itu.3 Adapun alat bukti yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur dalam pasal 164 HIR, pasal 284 R.Bg dan pasal 1866 KUH Perdata, sebagai berikut:4 a. Alat bukti surat (tulisan) b. Alat bukti saksi c. Persangkaan (dugaan) d. Pengakuan e. Sumpah Harus dibedakan antara alat bukti pada umumnya dengan alat bukti menurut hukum. Maksudnya, meskipun alat bukti yang diajukan salah satu bentuk alat bukti yang ditentukan sebagaimana tersebut diatas, tidak otomatis alat bukti tersebut adalah sah sebagai alat bukti. Agar supaya alat bukti itu sah sebagai alat bukti menurut hukum, maka alat bukti yang diajukan itu harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Di samping itu, tidak pula setiap alat bukti yang sah menurut hukum mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung terbuktinya suatu peristiwa. Meskipun alat bukti yang diajukan telah memenuhi syarat formil atau materiil, belum tentu mempunyai nilai kekuatan pembuktian. 3 R. Subekti. Hukum Pembuktian. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1995) hal 2 4 Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2000) hal 136-137 5 Supaya alat bukti yang sah mempunyai nilai kekuatan pembuktian, alat bukti yang bersangkutan harus mencapai batas minimal pembuktian. Khusus didalam penelitian yang akan kami angkat adalah alat bukti yang terakhir, yaitu alat bukti sumpah yang nantinya lebih fokus lagi terhadap sumpah decissoir. Alat bukti sumpah telah diatur dalam pasal 314 R.Bg, pasal 177 HIR dan dalam pasal 1929 KUH Perdata. Sumpah adalah alat bukti yang dipergunakan untuk menguatkan keterangan atas nama Tuhan, yang bertujuan agar orang yang bersumpah takut akan kemurkaan Tuhan apabila dia berbohong, takut kepada hukuman Tuhan dianggap sebagai pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.5 Sumpah sebagai alat bukti dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk sebagai berikut: 1. Sumpah Decisoir (Pemutus) 2. Sumpah Estimatoir (Penaksir) 3. Sumpah Suppletoir (Pelengkap) Makna sumpah Decisoir (Pemutus) memiliki daya kekuatan memutuskan perkara atau mengakhiri perselisihan. Jadi sumpah pemutus mempunyai sifat dan daya litis decissoir, yang berarti dengan pengucapan sumpah pemutus:6 a. Dengan sendirinya mengakhiri proses pemeriksaan perkara. b. Diikuti dengan pengambilan dan menjatuhkan putusan berdasarkan ikrar sumpah yang diucapkan. Dan undang-undang melekatkan kepada sumpah pemutus tersebut nilai kekuatan pembuktian sempurna, mengikat dan menentukan. Sumpah Decissoir dapat berupa sumpah pocong, sumpah mimbar (sumpah di gereja) dan sumpah klenteng. Dalam hal sumpah pocong yang dilakukan di masjid, pihak yang akan mengucapkan sumpah dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia.7 Istilah sumpah pocong sudah tak asing lagi bagi banyak kalangan, karena disamping sumpah tersebut sering terjadi akhir-akhir ini, juga karena ketika ada peristiwa sumpah pocong hampir tidak lepas dari ekspos mass media. Bahkan dapat dikatakan bahwa eksistensi sumpah pocong dilingkungan masyarakat khususnya umat Islam sudah begitu mengakar bahkan menjadi kepercayaan dan diyakini kebenaran dan keampuhannya. Sumpah tersebut akan membawa dampak negatif yang berupa azab langsung dari Tuhan bagi orang yang berani bersumpah palsu melalui sumpah pocong. Masalah sumpah pocong sebagai sumpah pemutus menimbukan berbagai persepsi dikalangan ahli hukum. Banyak diantara mereka yang masih meragukan apakah sumpah pocong sudah memenuhi standart sebagai sumpah decissoir, atau justru sumpah pocong merupakan alternatif yang legal didalam Hukum Acara Peradilan Agama, sehingga bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, khususnya di Pengadilan Agama Lumajang.
B.     Rumusan Masalah
 Rumusan masalah merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan yang ingin dicari jawaban. Perumusan masalah merupakan pernyataan yang lengkap dan rinci mengenai ruang lingkup masalah yang akan diteliti berdasarkan fokus penelitian8 . Rumusan masalah disusun agar penelitian yang dilakukan tidak keluar dari jalur pembahasan dan lebih terarah. Peneliti membatasinya dalam hal sebagai berikut: 1. Bagaimana legalitas sumpah pocong sebagai sumpah decissoir menurut Hukum Acara Peradilan Agama ? 2. Bagaimana pendapat Hakim Pengadilan Agama Lumajang menjadikan sumpah pocong sebagai sumpah decissoir ?
C.     Tujuan Penelitian
 Secara umum tujuan penelitian adalah untuk menemukan, mengembangkan dan membuktikan pengetahuan. Adapun tujuan penelitian ini secara khusus adalah: 1. Untuk mengetahui legalitas sumpah pocong sebagai sumpah decissoir menurut Hukum Acara Peradilan Agama. 2. Untuk mengetahui pendapat Hakim Pengadilan Agama Lumajang menjadikan sumpah pocong sebagai sumpah decissoir
D.    Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pijakan guna untuk penelitian selanjutnya yang ada kaitannya dengan permasalahan ini, baik itu bagi mahasiswa maupun dosen. Dan juga untuk memperkaya khazanah keilmuan khususnya dibidang Hukum Acara Peradilan Agama di lingkungan Peradilan Agama terutama tentang pembuktian melalui sumpah decissoir yang berupa sumpah pocong.. 2. Manfaat Praktis Menyumbang pemikiran bagi para hakim di lingkungan Pengadilan Agama dalam rangka meningkatkan daya nalar ketika berhadapan dengan hukum adat di masyarakat setempat, dan juga bagi praktisi hukum dan aparat pengadilan yang nantinya menemukan dan

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Pendapat hakim terhadap legalitas sumpah pocong sebagai sumpah decissoir: Studi perkara no: 1252/Pdt.G/1996/PA.LmjUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment