Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah: Batasan melihat calon istri saat khithbah: Studi terhadap kaum santri dan non santri di Desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang

Abstract

INDONESIA:
Dalam menjalani suatu pernikahan, terdapat sebuah proses yang harus dilalui oleh calon mempelai pria, yakni khithbah atau dalam istilah Bahasa Indonesia ialah peminangan. Khithbah (peminangan) adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu dari keluarganya dan bekerja sama dalam urusan kebersamaan hidup. Dalam proses peminangan tersebut, calon mempelai laki-laki dibolehkan untuk melihat calon mempelai wanita yang sedang dipinang. Hal ini diperintahkan oleh Rasulullah saw supaya kedua belah pihak saling mengenal agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. Dalam proses melihat inilah timbul pertanyaan, bagian tubuh apa sajakah yang boleh untuk dilihat.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk meneliti dan mengetahui lebih lanjut tentang batasan melihat calon istri saat peminangan, akan tetapi penulis lebih memfokuskan pada pendapat dan praktek kaum santri dan non santri di Desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris atau lapangan (field research), dan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sifatnya ialah penelitian deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan cara wawancara. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan mengolah data-data dari hasil penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari para santri dan non santri yang diwawancarai, mereka semua setuju dengan praktek nadhor saat khithbah. Selain itu, mereka juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan praktek nadhor, haruslah didasari dengan pemikiran yang matang, dan memiliki niat yang kuat untuk menikah, sehingga tidak banyak menimbulkan permasalahan dalam kehidupan berkeluarga.
Setelah data yang diperoleh dianalisis, dapat ditemukan perbedaan pendapat dan praktek melihat calon istri yang dilakukan antara santri dan non santri. Setelah pendapat dan praktek keduanya dikomparasikan, dapat dipahami bahwa pendapat dan praktek yang sesuai dengan perintah Agama Islam adalah pendapat dan praktek yang dilaksanakan oleh kaum santri.
ENGLISH:
Inside marriage, there is a process that must be undertaken by a male bride, namely khithbah. Khithbah is a request from a man to marry a woman of his family and cooperate in matters of life together. In the proposal process, the male bride is allowed to see the female bride. It was commanded by the Prophet, in order both sides know each other and to avoid regrets in the future. In the process of seeing of the fiancee question arises, which part of the body may be seen.
Based on these description, the author is interested in researching and find out more about the limitations of seeing a fiancee on proposal, but the author is more focused on the opinion and practice of santri in boarding and non santri at Villages Bululawang District Bululawang District of Malang.
This type of research is empirical research or field research, and using a qualitative approach. As the character of research is descriptive research, while the data collection techniques using interview method. Then the data which have been obtained were analyzed by processing data from the results of research that conducted.
Based on data which obtained from the students who were interviewed, they all agree with the practice of the seeing (nadhor). Furthermore, they also explained that in implementing of the practice of nadhor shall be based on the mature thinking, and have a strong intention to get married, so it will not cause a lot of problems that could ruin the household life.

After the data obtained were analyzed, can be found a difference of opinion and practice between santri and non santri. After both opinion and practice compared, can be understood that the opinions and practices which accordance with Islamic religious commands are opinions and practices implemented by santri.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

 Agama Islam menganjurkan perkawinan. Agama Islam tidak membenarkan ajaran hidup membujang yang banyak diyakini oleh para rahib. Allah berfirman dalam al-Quran: “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.” 1 1 Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia, Q.S. An-Nisaa‟ (4): 3. 2 Pernikahan disyariatkan Allah SWT seumur dengan perjalanan sejarah manusia. Sejak zaman Nabi Adam dan Hawa, pernikahan sudah disyariatkan. Pernikahan Nabi Adam dan Hawa di Surga adalah ajaran pernikahan pertama dalam Islam.2 Sebelum melaksanakan perkawinan, pihak laki-laki yang ingin menikah atau keluarga dari pihak laki-laki biasanya melalui suatu proses sebelum melakukan akad nikah. Proses tersebut yakni pelaksanaan peminangan atau lamaran (khithbah) terhadap pihak perempuan dan keluarganya. Khithbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita tertentu dari keluarganya dan bekerja sama dalam urusan kebersamaan hidup. Khithbah dapat pula diartikan, seorang laki-laki menampakkan kecintaannya untuk menikahi seorang wanita yang halal dinikahi secara syara‟. 3 Wanita yang sedang dipinang orang lain dilarang untuk dipinang, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Dalam proses peminangan, terdapat sebuah praktek yang sudah biasa dilakukan di masyarakat, yakni melihat calon wanita yang dilamar, ada golongan yang mengharuskan dan ada juga yang menafikan terlaksananya praktek tersebut,. 2 Tim Penulis Buku Taklimiyah Pondok Pesantren Sidogiri, Fikih Kita di Masyarakat, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri Pondok Pesantren Sidogiri, 2009), h. 87. 3 Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Khithbah, Nikah, dan Talak, terj. Abdul Majid Khon, (Jakarta: Amzah, 2009), h. 8. 3 Syariat Islam memperbolehkan seorang laki-laki memandang wanita yang ingin dinikahi. Memandang wanita yang ingin dinikahi merupakan hal yang sudah wajar dilaksanakan dalam rangakaian perkawinan, bahkan diperintahkan oleh Rasulullah saw. Hal ini bertujuan dan bermanfaat untuk untuk menilai kualitas, kecantikan, keturunan, dan keagamaan wanita itu, dan mana yang menjadi daya tarik serta agar satu sama lain saling mengenal dan terdapat kemantapan untuk mengambil sikap tegas dalam melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan, dan supaya timbul kepuasan antara kedua belah pihak sehingga tidak akan timbul penyesalan dan kekecewaan nanti. Nabi Muhammad saw Bersabda: عن أنس بن مالك, أن المغيرة بن شعبة أراد أن يتزوج امرأة, فقال لو النبي صلى اهلل عليو و سلم: "اذىب فانظر إليها, فإنو أحرى أن يؤدم بينكما." ففعل, فتزوجها, فذكر من موافقتها. )رواه ابن ماجو( “Dari Anas bin Malik, bahwasanya Al-Mughirah bin Syu‟bah hendak menikahi seorang perempuan, maka Nabi saw berkata,”Pergilah dan lihatlah dia, karena itu dapat melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.” Maka ia pun melakukannya, kemudian ia menikahinya, dan ia (wanita tersebut) pun menyatakan kesepakatannya.” (Hadits Riwayat Ibn Majah).4 Mayoritas ulama telah sepakat dengan adanya praktek melihat calon istri dalam khithbah dan mendefinisikan khithbah (peminangan) dengan arti melamar seorang wanita untuk dijadikan istrinya dengan cara yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Akan tetapi perbedaan yang terjadi di 4 Ibnu Majah, Shahih Sunan Ibnu Majah bi Tahqiqi Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terj. Ahmad Taufiq Abdurrahman, Shahih Sunan Ibnu Majah (Cet. I, Vol. 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h. 171. 4 antara ulama dan Imam Madzhab yakni, pendapat mengenai batasan anggota tubuh yang boleh dilihat saat khithbah (peminangan). Karena dalam hadits yang dikutip di atas, yakni potongan hadits yang berbunyi ” ...إليها فانظر اذىب ” mengandung makna luas dan umum yang mengacu pada tata cara melihat dan tubuh secara keseluruhan, dan tidak disertai penjelasan dengan tegas bagaimana tata cara melihat dan anggota tubuh bagian mana yang boleh dilihat pada waktu calon suami melihat calon istri yang akan dipinang, melainkan hanya memberikan keterangan perintah akan melihat dalam peminangan dapat tercapai.5 Khithbah hanya bermaksud memperlihatkan atau mengumumkan akan diadakannya pernikahan, jangan ditambah-tambah keadaannya. Bagaimanapun juga, khithbah tidak menyebabkan adanya ketentuan bagi yang meminang, kecuali sebagai penghalang bagi orang lain untuk meminangnya. Nabi Muhammad saw bersabda: عن ابن عمر رضي اهلل عنهما كان يقول: نهى النبي صلى اهلل عليو و سلم أن يبيع )و فى رواية: ال يبع( بعضكم على بيع بعض، و ال يخطب الرجل على خطبة أخيو، حتى يترك الخاطب قبلو أو يأذن لو الخاطب. “Ibnu Umar radliyallahu anhumâ berkata, Nabi saw. Melarang jual beli ( dalam satu riwayat: jangan membeli)sesuatu yang masih dalam proses tawar-menawar dengan orang lain, juga melarang seseorang meminang perempuan yang masih dalam proses pinangan orang laki-laki lain sehingga 5 Abdurrahman, Shahih Sunan Ibnu Majah, h. 173. 5 jelas bahwa peminang pertama telah meninggalkan perempuan tersebut, atau peminang pertama telah mengizinkan peminang berikutnya.6 Yang penting ditekankan di sini adalah bahwa wanita yang dipinang tetap merupakan orang lain bagi laki-laki yang meminang, sampai pernikahannya dengan wanita itu terlaksana dengan baik dan sah. Wanita tersebut statusnya belum dapat berubah menjadi istri sebelum akad syara‟ yang benar dilangsungkan. Perkawinan merupakan satu-satunya jalan bagi seseorang untuk membolehkan berduaan dengan seorang wanita. Jika keadaannya belum memungkinkan untuk menikah, demi menjaga agama dan kehormatannya sebagai laki-laki, dia harus memelihara harga dirinya dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.7 Oleh karena itu, seorang lakilaki sebaiknya melihat gadis yang dilamarnya di luar atau di rumah kerabatnya tanpa diketahui yang bersangkutan.8 Mayoritas ulama sepakat bahwa saat khithbah dilaksanakan, pihak laki-laki hanya boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan calon istrinya, karena wajah dapat mewakili kecantikan paras wanita dan kedua telapak tangan mewakili kesuburan atau tidaknya tubuh. Hal ini diqiyaskan dengan kebolehan membuka wajah dan telapak tangan pada waktu berhaji. Allah Subhanahu wa Ta‟ala Berfirman: 6 Imam al-Bukhari, Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari bi Tahqiqi Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terj. Abdul Hayyie al-Kattani dan A. Ikhwani, Ringkasan Shahih Bukhari (Cet. I, Vol. 3, Jakarta: Gema Insani Press, 2008), h. 431. 7 Yusuf Qardhawi, Problematika Islam Masa Kini, Qardhawi Menjawab, terj. Tarmana Ahmad Qasim, (Cet. I, Bandung: Trigenda Karya, 1996), h. 490. 8 Qardhawi, Problematika Islam Masa Kini, h. 506. 6 Ÿwur £ ` ß gy_r 㠍 è ù z`ôàxÿøtsur £ `Ïc̍»|Áö/r& ô`ÏB z`ôÒ à Òøótƒ ÏM»uZÏB÷s ßJù=Ïj9 @ è %ur ...( $yg÷YÏB tygsß $tB žwÎ) £ ` ß gtFt^ƒÎ š úïÏö7 ã ƒ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”9 Ayat ini dikhususkan untuk kaum perempuan sebagai sebuah penegasan. Diawali dengan perintah untuk menahan pandangan baru kemudian memelihara kemaluan, sebab pandangan adalah awal permulaan dan kemudian dilanjutkan ke hati. Kemudian Allah SWT memerintahkan kaum perempuan agar tidak menampakkan perhiasannya terhadap orangorang yang memandangnya kecuali perhiasan yang biasa nampak. Itu semua disebabkan kekhawatiran akan terjadinya fitnah. Menanggapi ayat tersebut, khususnya terhadap perhiasan yang tampak. Banyak ulama yang berpendapat tentang kata perhiasan dalam ayat tersebut. Antara lain, Ibnu Mas‟ud berkata, ”Perhiasan yang biasa nampak adalah pakaian”. Ibnu Jubair menambahkan ”wajah”, Atha‟, al-Auza‟i, dan juga Sa‟id bin Jubair menambahkan ”wajah, kedua telapak tangan, dan pakaian”. Ibnu Abbas, Qatadah, Miswar bin Makhramah berkata, ”Perhiasan yang biasa nampak adalah celak, gelang, pacar sampai separuh lengan, anting-anting, dan cincin”. Ibnu Athiyyah berkata, ”Maka jelaslah bagi saya bahwa seorang wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan perhiasannya, 9 Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia, Q.S. An-Nur (24): 31. 7 dan dia harus berusaha menyembunyikan perhiasannya. Namun ada pengecualian terhadap perhiasan yang biasa nampak, karena adanya darurat yang pasti terjadi saat melakukan gerakan, memperbaiki sesuatu atau yang lainnya. Dengan demikian, jika berdasarkan kepada pendapat ini, maka yang biasa nampak pada perempuan akibat darurat adalah sesuatu yang dimaafkan”.10 Pendapat Ibnu Athiyyah ini merupakan pendapat yang terbaik. Tapi karena wajah dan kedua telapak tangan itu biasa terbuka saat menjalankan aktifitas biasa dan saat menunaikan ibadah, maka sepatutnya pengecualian ini kembali kepada keduanya. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa nampak, yaitu wajahnya dan kedua telapak tangannya. Ibnu Khuwaizimandad dari kalangan ulama Madzhab Malik berkata, ”Jika seorang wanita berparas cantik dan dikhawatirkan terjadinya fitnah dari wajah dan kedua telapak tangannya, maka dia harus menutupi wajah dan kedua telapak tangannya itu. Tapi jika dia sudah lanjut usia atau buruk rupa, maka dia boleh untuk membuka wajah dan kedua telapak tangannya”.11 Perhiasan itu ada dua bagian, yaitu: khilqiyyah, dan muktasabah. Perhiasan khilqiyyah adalah wajah seorang perempuan. Wajah adalah pokok perhiasan, keindahan sebuah penciptaan atau rupa, dan ciri identitas. Sebab 10 Imam al-Qurthubi, Tafsir al_Qurthubi, bitahqiqi Muhammad Ibrahim al-Hifnawi, judul asli AlJami‟ li Ahkaam al-Qur‟an, terj. Ahmad Khotib (vol. 12, Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), h. 576. 11 al-Qurthubi, Tafsir al_Qurthubi, bitahqiqi Muhammad Ibrahim al-Hifnawi, h. 578. 8 pada wajah itu terdapat banyak manfaat dan tanda-tanda untuk dapat melakukan pengenalan. Sedangkan perhiasan muktasabah adalah sesuatu yang dilakukan oleh seorang perempuan untuk memperbaiki rupa atau penampilannya, misalnya pakaian, perhiasan, celak, dan pacar.12 Dengan demikian, tidak halal bagi wanita yang beriman untuk menampakkan perhiasannya kecuali kepada orang yang halal baginya, atau kepada orang yang haram untuk menikahinya selama-lamanya. Sebab orang ini tidak mungkin tertarik kepadanya, karena orang ini akan merasa mustahil dapat menikahinya. Akan tetapi, banyak permasalahan yang timbul dalam realita kehidupan saat ini. Misalnya, kebanyakan dari pria-wanita yang akan melangsungkan perkawinan cenderung sudah mengenal baik calonnya sebelum lamaran dilaksanakan, bahkan dapat dibilang sudah menjalin sebuah hubungan yang dikenal dengan istilah pacaran. Padahal, biasanya orang yang melakukan proses ini belum mengenal satu sama lain, sehingga dengan proses melihat, dapat diketahui kekurangan maupun kelebihan di antara kedua belah pihak. Permasalahan seperti ini juga terjadi di masyarakat, khususnya di Bululawang. Para santri yang telah mengenyam pendidikan di pesantren, dan setelah mereka lulus atau selesai dari pendidikan pesantren, tidak banyak dari mereka yang melaksanakan dan mempraktekkan teori-teori fiqh yang 12 al-Qurthubi, Tafsir al_Qurthubi, bitahqiqi Muhammad Ibrahim al-Hifnawi, h. 579. 9 dipelajari, khususnya dalam hal perkawinan. Begitupula bagi para non santri yang tidak paham tentang teori-teori fiqh dalam perkawinan, belum tentu mereka tidak mempraktekkan teori fiqh dalam perkawinan. Dalam hal melihat calon istri juga demikian, sehingga yang dilihat tidak hanya wajah dan telapak tangan saja. Oleh karena itu, dalam kasus ini terdapat perbedaan pendapat dan praktek khithbah yang dilakukan oleh para santri dan non santri khususnya dalam batasan melihat calon istri. Dari permasalahan yang terjadi di atas, maka peneliti mencoba mengkaji dan meneliti bagaimana pendapat dan praktek melihat calon istri yang dilaksanakan kaum santri dan non santri di Desa Bululawang Kecamatan Bululawang, sehingga penentuan batasan-batasan melihat wanita dari kasus yang peneliti angkat mendapatkan hasil yang bermanfaat bagi sosial masyarakat. B. Batasan Masalah Agar penelitian ini lebih khusus dan pembahasannya yang lebih intensif, maka perlu adanya batasan masalah dalam penelitian ini. Adapun batasan masalah dalam penelitian ini, peneliti hanya mengkaji pendapat kaum santri dan non santri tentang batasan melihat calon istri secara teoritis dan bagaimana kesesuaian praktek nadhor yang dilaksanakan mereka sebelum meminang (mengkhithbah) calon istri. 10 C. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu : 1. Bagaimana pendapat kaum santri dan non santri tentang batasan melihat calon istri pada saat khithbah? 2. Bagaimana praktek kaum santri dan non santri ketika melihat calon istri pada saat khithbah? D. Tujuan penelitian Sesuai dengan rumusan masalah di atas peneliti bertujuan sebagai berikut: 1. Mengetahui pendapat kaum santri dan non santri tentang batasan melihat calon istri pada saat khithbah. 2. Mengetahui praktek kaum santri dan non santri ketika melihat calon istri pada saat khithbah. E. Manfaat Penelitian Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, yakni manfaat teoritis dan praktis. 1. Manfaat teoritis. Secara teoritis, diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan dan referensi bagi mahasiswa dan masyarakat agar mengetahui tentang batasan melihat calon istri, mulai dari teori, tindakan, dan hukum yang mengaturnya. 11 2. Manfaat praktis. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan berguna sebagai landasan (hujjah) dan pertimbangan dalam praktek batasan melihat calon istri. F. Sistematika Penulisan Untuk melengkapi penjelasan dalam pengembangan materi skripsi ini serta untuk mempermudah dalam memahami, maka pembahasan dalam penelitian ini akan dipaparkan dalam lima bab, dengan perincian sebagai berikut: BAB I Pendahuluan. Dalam bab ini akan dibahas dan dikemukakan latar belakang pemilihan judul berdasarkan permasalahan yang ada, yang kemudian akan dibatasi dalam batasan masalah. Di samping itu juga berisi tentang rumusan masalah yang menjadi acuan dalam tujuan penelitian dan manfaat penelitian, dan dalam bab ini juga berisi sistematika pembahasan. BAB II Kajian Pustaka. Penelitian terdahulu akan menjadi pembahasan dalam bab ini, yang akan dilanjutkan dengan kajian pustaka yang mana di dalamnya akan menguraikan segala hal yang berkaitan dengan khithbah dan batasan melihat calon istri, dan dilanjutkan dengan konsep ulama yang membahas terkait dengan khithbah dan batasan melihat calon istri, serta hal yang berkaitan dengan domisili dilaksanakannya penelitian. 12 BAB III Metode Penelitian. Merupakan pembahasan metode penelitian, akan membahas tentang pendekatan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini, serta dari mana saja sumber data yang diperoleh sekaligus bagaimana pengumpulan data dilakukan dan metode analisis yang sesuai untuk penelitian ini. BAB IV Penyajian dan Analisis Data. Dalam bab ini akan diuraikan paparan data dan analisanya yang berkaitan dengan pandangan dan batasan melihat calon istri menurut kaum santri dan non santri. BAB V Penutup. Akhir penelitian ini berisi kesimpulan dan saran dari peneliti.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Batasan melihat calon istri saat khithbah: Studi terhadap kaum santri dan non santri di Desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment