Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pandangan hakim tentang eksistensi hakam dalam upaya perdamaian pada perkara perceraian pasca perma no.1 tahun 2008 di Pengadilan Agama Kota Malang

Abstract

INDONESIA:
Putusnya perkawinan sebenarnya dapat diminimalisir dengan upaya perdamaian, seperti yang termaktub dalam asas hukum acara Peradilan Agama yaitu asas “wajib mendamaikan” yang lebih lengkapnya diatur pada pasal 65 dan 82 Undang­-Undang No.7 Tahun 1989. Proses dan upaya menadamaikan ini dikenal dengan proses ‘mediasi’. Undang-­Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang­-Undang Nomor 3 Tahun 2006 juga Undang­-Undang No.50 Tahun 2009 Pasal 76 telah menetapkan keberadaan hakam dalam perceraian yang eksistensinya sama dengan mediator. Di lain sisi akan timbul suatu permasalahan yang muncul dengan masih adanya pemberlakuan mediasi dalam perkara perceraian yang sudah di legal formalkan oleh Perma No. 1 Tahun 2008, sementara hakam sebagai bagian dari hukum acara sudah dilegitimasi
terlebih dahulu daripada mediasi. Kemudian mediasi yang didasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 2008 apakah tetap harus dilaksanakan disamping juga harus memberlakukan hakam yang didasarkan pada Undang­Undang Peradilan Agama, ataukah pemberlakuan mediasi itu sendiri tetap harus dilaksanakan dengan menenggelamkan hakam yang notabene lahir dari sebuah Undang­-Undang. Penelitian ini membahas Bagaimana status hakam berdasarkan pasal 76 ayat (2) Undang­Undang No.7 Tahun 1989 dan Bagaimana pandangan hakim tentang eksistensi hakam setelah adanya Perma No.1 Tahun 2008.
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum sosiologis atau empiris, untuk itu yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau masyarakat.
Dari penelitian ini diketahui bahwa Status hakam yang berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang­-undang No. 7 Tahun 1989 adalah bentuk legalisasi keberadaan hakam. Hal ini sangat penting sebab pengangkatan hakim sebagai juru damai merupakan sebuah langkah atau solusi untuk menyelesaikan sengketa khususnya perceraian dengan alasan syiqaq. Sedangkan penjelasan hakim mengenai susunan peraturan perundang-­undangan mempunyai arti bahwa hakam yang muncul dari sebuah Undang­undang lebih tinggi kedudukannya dari mediasi yang lahir dari Perma dan Perma pun tidak dapat mengganti atau meniadakan Undang­-undang. Dengan kata lain hakam masih tetap eksis meskipun ada Perma yang mengatur tentang mediasi.
ENGLISH:
Actual marital breakdown can be minimized with peace efforts, as embodied in the principle of procedural law the Religious of the principle of "must reconcile" a more complete set in article 65 and 82 of Law No. 7 of 1989. The process and effort this reconcile known process of 'mediation'. Act No. 7 of 1989 as amended by Act No. 3 of 2006 is also the Law No.50 year 2009 article 76 has determined the existence of hakam in a divorce whose existence is the same as mediators. On the other hand will arise a problem that appears with the persistence of the application of mediation in divorce cases that have been in legalization by Perma No. 1 of 2008, while hakam as part of procedural law has been legitimized in advance rather than mediation. Then mediation is based on Perma No. 1 /2008 is still to be implemented in addition also have to impose hakam, based on the Religious Judicature Act, or the application of mediation itself should still be carried out by sinking hakam that in fact is born out of an Act. This study discusses how hakam status pursuant to Article 76 paragraph (2) of the Act No.7 of 1989 and How to view the judge about the existence of hakam after the Perma No.1 of 2008.
This research is categorized as a sociological or empirical legal research, to that observed in the first place is secondary data, which is then followed by a study of the primary data in the field, or community.

From this research note that the Status hakam that under Article 76 paragraph (2) of Law No. 7 of 1989 is a form of legalization of the presence of hakam. It is very important since the appointment of hakam as a peacemaker is a step or solution to resolve disputes, particularly divorce on the grounds syiqaq. While the judge's explanation about the structure of the legislation means that hakam who emerged from a law higher position than the birth of mediation and Perma Perma was unable to change or abolish the Law. In other words hakam still exist even if there Perma governing mediation.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Manusia merupakan makhluk hidup yang diciptakan oleh Tuhan dengan berbagai macam suku dan ras. Dalam kehidupannya seorang manusia tidak bisa  terlepas dari orang lain karena manusia merupakan makhluk sosial.  Menurut Ibnu Kholdun, manusia diciptakan oleh Tuhan dalam bentuk atau keadaan  yang hanya memungkinkan hidup dan bertahan dengan bantuan makanan. 1 Kemampuan seseorang secara  personal  tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhannya akan makanan.  Bukti  bahwa  manusia  secara  perseorangan tidak mampu hidup sendiri adalah dalam hal  pekerjaan mencari  uang.  Dengan realitas  bukti tersebut,  Ibnu Kholdun 2 berpandangan bahwa  dikarenakan kemampuan manusia  seorang diri terbatas,  maka  ia  harus  bekerja  sama  dengan orang lain.  Contoh misalnya, untuk mencari  bahan makanan diperlukan banyak alat  baik yang terbuat dari  besi maupun kayu,  yang dalam pengerjaannya memerlukan keahlian orang lain. Demikian juga untuk melindungi  diri dari gangguan binatang buas dan untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia diperlukan kerja sama yang baik antar sesama manusia.3 Di lain sisi,  Tuhan menciptakan laki­laki  dan perempuan agar mereka  dapat  berhubungan satu  sama lain,  sehingga  saling mencintai,  menghasilkan keturunan serta  hidup dalam kedamaian. 4 Begitu juga sebuah akad perkawinan dalam hukum Islam bukanlah perkara  perdata  semata, melainkan ikatan suci  (mitsaqan galidhan) yang berkaitan dengan keyakinan dan keimanan kepada  Allah SWT. sehingga  ada  dimensi ibadah dalam sebuah perkawinan.  Untuk itu perkawinan harus dipelihara dengan baik agar nantinya apa yang menjadi tujuan perkawinan dalam Islam yakni terwujudnya  keluarga  sejahtera  (mawaddah wa rahmah) dapat terwujud. 5 Nabi Muhammad SAW juga  memberikan perintah kepada  umat muslim agar segera menikah begitu sudah mampu.  Sebab pada  konkritnya,  keluarga  merupakan inti dari masyarakat  Islam dan hanya menikahlah merupakan cara  untuk membentuk lembaga ini.  Sangat masuk akal  ketika  Islam menetapkan berbagai  ketentuan untuk mengatur berfungsinya keluarga  sehingga  dengannya  kedua belah pihak yaitu suami dan isteri dapat memperoleh kedamaian, kecintaan,  keamanan,  dan ikatan kekerabatan. Unsur­unsur ini  sangat  diperlukan untuk mencapai tujuan perkawinan yang paling besar yaitu ibadah kepada Allah. Ibadah dalam hal ini bukan hanya  berarti  upacara­upacara  ritual belaka  seperti  3 berhubungan intim, melainkan pada hakikatnya mencakup pula berbagai perilaku baik dalam seluruh gerak kehidupan.  Ketika ditinjau dari segi definisinya, pengertian ibadah sangatlah luas  sehingga  setiap perbuatan,  baik itu berbentuk bantuan kepada  sesama, usahausaha produktif yang lazim,  dan bahkan setiap ucapan yang baik merupakan bagian dari  ibadahnya  seorang muslim yang benar terhadap penciptanya. Bila  kedua suami isteri memperhatikan tujuan utama  tersebut, maka  dengan mudah mereka  akan mengerti  cara saling membantu untuk mencapai  tujuan ini. Suatu tujuan yang jauh lebih besar  daripada  keinginan mereka sendiri. Mereka dapat  saling belajar bertoleransi satu sama lain, mencintai Allah dalam keluarga mereka  dan terhadap yang lainnya, serta  mengatasi kesulitan­kesulitan dan kekurangan mereka. Tujuan perkawinan yang kedua  adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis  yang mendasar  agar bisa  berkembang biak.  Anak­anak merupakan perwujudan dari rasa  keibuan dan kebapakan. Islam memperhatikan tersedianya  lingkungan yang sehat  dan nyaman untuk membesarkan anak keturunan.  Melahirkan anak dan mengabaikannya  merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji.  Anak yang kehilangan kasih sayang orang tuanya, bila dia tak memperoleh pendidikan yang Islami selayaknya  pada usia  dininya dan ditinggalkannya kepada pengasuh anak, maka dia akan berkembang dengan polapola perilaku yang anti sosial dan mungkin akan berakhir dengan tindak kriminal,  keras kepala dan bersifat curang. 6 6Abdul Rahman I, Op. Cit. 5. 4 Islam telah menjelaskan dengan gamblang tentang kewajiban orang tua  kepada  anak keturunannya. Orang tua  bertanggung jawab atas  pendidikan dan perawatan anak­anaknya.  Dan mereka ini pada  gilirannya kelak bertanggung jawab melindungi dan membantu orang tuanya bila  mereka  memerlukannya  sedemikian rupa  pada  usia  senja. Ini  hanya merupakan satu  bagian dari tata  kehidupan keluarga yang luas  dalam Islam. Hal yang penting di sini  adalah pertalian antara suami isteri,  peranan mereka  masing­masing berdasarkan jenis kelaminnya dengan konteks Islam yang integral. 7 Begitu eksklusifnya  nilai­nilai moral  ini yaitu seperti  ketenangan,  kedamaian,  dan kasih sayang,  Islam tidak lantas berhenti hingga  di sini.  Islam memperkuat konsep dasar  atas  keluarga  ini dengan menentukan peranan atau tugas  laki­laki dan perempuan sedemikian rupa  sehingga  masing­masing dapat  berbuat sesuai  dengan batas kemampuannya. Laki­laki yang sifatnya agresif  diwajibkan menjalankan fungsi­fungsi yang disebut: nafkah kehidupan,  perlindungan,  berhubungan dengan masalah­masalah dunia  luar,  dan menjadi  pemimpin dalam keluarga itu. Sebagaimana telah dijelaskan dalam al­Qur’an: Ù “Kaum laki­laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki­laki) atas sebahagian yang lain (wanita),  dan Karena mereka (laki­laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.  sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara 7Ibid. 5 diri  ketika suaminya tidak  ada,  oleh karena Allah telah memelihara (mereka).  wanita­wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,  maka janganlah kamu mencari­cari jalan untuk  menyusahkannya.  Sesungguhnya Allah Maha Tinggi  lagi  Maha besar.”(QS.  al­ Nisa’: 34) Kaum perempuan sendiri diwajibkan untuk mengasuh dan mendidik anak,  menata rumah dan menciptakan suasana  yang penuh kasih sayang dalam rumah tangganya.  Pada dasarnya  isteri dalam Islam tidak dipaksakan untuk bekerja  mencari uang.  Bahkan wanita  yang belum menikah,  dicerai ataupun janda  pun dijamin kehidupannya oleh Islam dan akan membantu mereka memperoleh nafkah hidup yang layak. Akan tetapi sebenarnya bekerja atau berniaga tidaklah terlarang bagi wanita dalam syariah, asalkan dia melakukannya dalam korodor kerja yang sopan dan atas  seizin suaminya, dan dia tidak akan diperkenankan menangani  kegiatan­kegiatan semacam itu bila tidak ada hal yang membenarkan dia bekerja  dan tanpa  merugikan hak­hak suaminya. Segera saat  seorang wanita  menikah,  maka  waktu itu juga  dia  harus  menjalankan tuntunan Islam dalam kehidupan berkeluarga. Peranan utamanya  adalah berusaha  mencapai kesejahteraan rumah tangganya serta menyelesaikan berbagai urusan di dalam keluarganya itu. Bila dia  memiliki harta  sendiri dan apabila dia memilih untuk mengusahakannya  kekayaannya  itu maka  dia  berhak melakukan yang sedemikian itu tanpa seizin suaminya, asalkan hal ini tidak melanggar kewajibannya dan tanggung jawabnya  atas anak­anaknya.8 Namun seringkali apa  yang menjadi tujuan perkawinan kandas  diperjalanan.  Perkawinan harus  putus  di tengah jalan.  Meskipun begitu,  8 Ibid., 6­7 6 sebenarnya putusnya perkawinan merupakan hal yang wajar saja, karena makna  dasar sebuah akad nikah adalah ikatan atau dapat juga dikatakan perkawinan pada  dasarnya adalah kontrak. 9 Kendati demikian,  putusnya  perkawinan sebenarnya  dapat  diminimalisir dengan upaya perdamaian, seperti yang termaktub dalam asas hukum acara  Peradilan Agama  yaitu asas “wajib mendamaikan” yang lebih lengkapnya diatur pada pasal 65 dan 82 Undang­Undang No. 7 Tahun 1989 yang berbunyi:  Pasal 65:  “Perceraian hanya dapat  dilakukan di  depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”  Pasal 82:  (1)“Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian,  Hakim  berusaha mendamaikan kedua pihak”  (2)“Dalam sidang perdamaian tersebut, suami isteri harus datang secara pribadi,  kecuali  apabila salah satu pihak  bertempat  kediaman di  luar  negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili  oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu”  (3)“Apabila kedua pihak  bertempat  kediaman di luar negeri,  maka penggugat  pada sidang perdamaian tersebut  harus  menghadap secara pribadi”  (4)“Selama perkara belum  diputuskan,  usaha mendamaikan dapat  dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan”  Dalam pasal tersebut menjelaskan tentang tata cara mendamaikan dalam persidangan mulai dari  peraturan bahwa perceraian hanya  dapat  dilakukan di  depan sidang pengadilan sampai dengan waktu untuk mendamaikan dalam persidangan. Begitu eksklusifnya kata “mendamaikan” hingga harus diatur dalam sebuah pasal tertentu.  Hal  ini menandakan bahwa  mediasi merupakan sebuah tatanan yang sangat penting dan wajib untuk dilakukan dalam persidangan yang menyidangkan tentang persengketaan.  9Amiur  Nuruddin dan Azhari  Akmal, Op.  Cit., lihat juga Ahmad Kuzari, Perkawinan Sebagai  Sebuah Perikatan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1995). 7 Sesuai dengan maknanya,  mediasi berarti  menengahi,  seorang mediator wajib mendorong dan memfasilitasi dialog, membantu para pihak mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan­keinginan mereka menyiapkan panduan membantu para  pihak dalam meluruskan perbedaan­perbedaan pandangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para pihak dalam penyelesaian yang mengikat. Jika sudah ada  kecocokan di  antara para  pihak yang bersengketa  lalu dibuatkanlah suatu memorandum yang memuat kesepakatan­kesepakatan yang telah dicapai. 10 Mediasi  ini sendiri sebenarnya sudah diberlakukan sebagai acara  dalam perkara  perdata  baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.  Bagi peradilan agama, mediator tidak dianggap sebagai hal yang baru,  sebab secara yuridis formal Undang­Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang­Undang Nomor 3 Tahun 2006 juga  Undang­Undang No.50 Tahun 2009 Pasal 76 telah menetapkan keberadaan hakam dalam perceraian yang eksistensinya sama  dengan mediator.  Adapun yang menjadi  landasan hukum pemberlakuan hakam selain Undang­Undang di atas  adalah firman Allah yang berbunyi: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam  dari keluarga  laki­laki  dan seorang hakam  dari keluarga perempuan.  jika kedua orang hakam  itu bermaksud mengadakan perbaikan,  niscaya Allah memberi taufik kepada suami­isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” 11 10Sugiri  Permana, http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/MEDIASI%20­%20%20giri, (diakses  pada 15 Juni 2010), 2.  11QS. An­Nisa’ (4): 35 8 Di lain sisi  akan timbul suatu permasalahan yang muncul  dengan masih adanya  pemberlakuan mediasi dalam perkara  perceraian yang sudah di legal  formalkan oleh Perma No. 1 Tahun 2008, sementara hakam sebagai bagian dari  hukum acara sudah dilegitimasi terlebih dahulu daripada mediasi. Kemudian mediasi yang didasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 2008 apakah tetap harus  dilaksanakan di samping juga harus memberlakukan hakam yang didasarkan pada  Undang­Undang Peradilan Agama, ataukah pemberlakuan mediasi itu sendiri  tetap harus  dilaksanakan dengan menenggelamkan hakam yang notabene lahir  dari sebuah Undang­Undang. 12 Hal  ini sangatlah penting untuk diteliti  terutama  guna mengetahui seluk beluk hakam agar nantinya  penggunaan  hukum acara  pada  peradilan dapat  berjalan secara sistematis. 
B. Rumusan Masalah 
Dari latar belakang tersebut  di  atas, maka  dapat  dirumuskan beberapa  masalah sebagai berikut:  1. Bagaimana status hakam berdasarkan pasal 76 ayat (2) Undang­Undang No.7 Tahun 1989?  2. Bagaimana  pandangan hakim tentang eksistensi hakam setelah adanya Perma  No.1 Tahun 2008?  12Sugiri., Op.Cit. 9
C. Tujuan Penelitian 
1. Untuk mengetahui status hakam berdasarkan pasal 76 Undang­Undang No. 7 Tahun 1989.  2. Untuk mengetahui eksistensi hakam setelah adanya Perma No.1 Tahun 2008. D. Manfaat Penelitian
 Secara  umum,  penelitian ilmiah dibidang hukum dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan yang benar tetang objek yang diteliti berdasarkan serangkaian langkahyang diakui komunitas ilmuwan dalam suatu bidang keahlian (inter­subjektif). 13 Namun secara  khusus,  penelitian hukum mempunyai manfaat  secara teoritis maupun praktis.  Adapun manfaat  yang diharapkan oleh peneliti  adalah: 1. Teoritis Sebagai  penambahan wacana  dan pengetahuan mengenai  pandangan hakim eksistensi hakam dalam upaya perdamaian pada perkara perceraian pasca  Perma No.1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama Kota Malang. 2. Praktis Sebagai penelitian awal yang perlu dilanjutkan oleh peneliti yang berminat  untuk menelaah  suatu latar belakang,  misalnya  tentang motivasi,  daya  kritis,  peranan, nilai dan persepsi serta  dapat  memberikan kontribusi pemikiran dalam kajian penelitian selanjutnya.  13Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, Cet ke III, 2007), 277­278. 10 E. Definisi Operasional
  1. Hakam Hakam adalah seseorang yang ditetapkan pengadilan baik dari pihak keluarga suami  maupun pihak keluarga  isteri  untuk mencari  solusi dalam penyelesaian perkara syiqaq.
2. Mediator Mediator adalah pihak ketiga  yang memiliki keahlian mengenai prosedur mediasi yang efektif dan dapat  membantu dalam situasi konflik untuk mengkoordinasikan aktifitas  mereka  sehingga  lebih efektif dalam proses tawar menawar, bila tidak ada negosiasi maka tidak ada mediasi. 14 3. Syiqaq Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami isteri sedemikian rupa, sehingga antara suami isteri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran,  menjadi dua pihak yang tidak mungkindipertemukan dan kedua pihak tidak dapat  mengatasinya. 15 F. Sistematika Pembahasan Sistematika  pembahasan dalam penelitian ini dibagi menjadi 4 (empat)  bab, dengan perincian sebagai berikut:  Bab I:  Pendahuluan.  Dalam bab ini akan menjelaskan gambaran awal  dalam sebuah penelitian. Bab ini meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, dan. Bab ini terdiri dari penelitian terdahulu digunakan untuk memudahkan penelitian agar tidak terjadi kesamaan  dalam penelitian,  kemudian mengenai kajian teori  membahas tentang konsep dasar  hukum acara  perdata, kekuasaan mengadili, kompetensi relatif serta kompetensi relatif dalam perkara perceraian. Ini digunakan agar  tidak terjadi perluasan dalam pembahasan.  Bab III: Metode Penelitian. Bab ini berisi tentang metode penelitian yang mencakup jenis  dan pendekatan penelitian,  sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data.  Bab IV:  Analisis  Data. Bab ini berisi paparan data,  hasil penelitian mengenai hakam dan juga  menganalisis  tentang pandangan hakim tentang eksistensi hakam setelah adanya  Perma No.1 Tahun 2008.  Bab V:  Penutup. Bab ini  berisi tentang kesimpulan dari hasil  penelitian yang telah dilakukan dan saran­saran setelah diadakannya penelitian oleh peneliti.



Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Pandangan hakim tentang eksistensi hakam dalam upaya perdamaian pada perkara perceraian pasca perma no.1 tahun 2008 di Pengadilan Agama Kota MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment