Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Tradisi peminangan dengan 1500-2000 jenis barang di kalangan masyarakat muslim Kokoda: Kasus di kalangan masyarakat muslim Kokoda Distrik Manoi Sorong, Papua Barat

Abstract

INDONESIA:
Tradisi Peminangan bukanlah hal yang Asing lagi. Namun, bagaimana implikasinya setelah melaksanakan tradisi tersebut dapat menjadi sorotan penting apabila sangat bertentangan dengan Hukum Islam. Dengan kata lain, pelegalan hubungan suami isteri setelah peminangan di masyarakat Muslim Kokoda. Implikasinya, hamil diluar nikah, lari dari tanggung jawab, hambatan untuk menikah, keretakan dalam keluarga, termasuk anak yang terlahir dari hubungan ini mengalami keterhambat pendidikan dari orang tua.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pandangan Masyarakat Muslim Kokoda terhadap Tradisi Peminangan Suku Kokoda sekaligus mengetahui alasan dipertahankannya tradisi tersebut serta mengetahui relevansinya terhadap praktek Hukum Islam Kontemporer bagi Masyarakat Kokoda.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan bantuan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara dengan informan, yaitu Kepala Suku di perkampungan Kokoda serta Masyarakat Kokoda dan sumber data sekunder berupa buku-buku, hasil penelitian atau tulisan yang sesuai dengan tema yang dibahas, copyan data tentang kependudukan masyarakat Suku Kokoda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi Peminangan dengan 1500-2000 Jenis Barang Pada Masyarakat Muslim Kokoda sama dengan melegalkan hubungan suami isteri setelah peminangan. Tradisi ini perlahan-lahan mengalami sedikit perubahan dari tiap generasi ke generasi sehingga bukan tidak dapat diluruskan sejalan Hukum Islam, namun belum dapat diluruskan akibat kurangnya kesadaran yang tinggi oleh masyarakat dalam mempertimbangkan femomena- fenomena sosial terhadap dampak yang akan dialami oleh penerusnya.
ENGLISH:
Proposal Tradition is not strange anymore. However, how the implication after carrying out the tradition can be important spotlight if it is contrary to Islamic law. In other words, it is the legalization of husband and wife relationship after making a proposal on the Kokoda Muslim community. The implication are pregnancy outside marriage, escape from responsibility, barriers to marriage, a rift in the family, including children that born from this relationship have obstacle of education from parents.
The purpose of this study is to describe the views of Kokoda Muslim Communities against the tradition of making a proposal of Kokoda tribe also to find the reasons for maintaining the tradition and to know its relevance toward the practice of Contemporary Islamic Law for the People of Kokoda.
The research method uses field research and a qualitative approach. Data source are primary data source in the form of interviews with informants, the Chieftains in the Kokoda township and Kokoda community. Secondary data sources are in the form of books, research results or writings that appropriate to the themes discussed, data copy about Kokoda Tribe of population community.

The results of the study shows that the tradition of making a proposal with the 1500-2000 Type of Goods in the Kokoda Muslim community is the same as to legalize conjugal relations after the proposal. This tradition is slowly changed little by little from generation to generation therefore it doesn’t mean that it can’t be straightened out in line of Islamic law, but it only cannot be straightened yet due to the lack of high awareness by the public in considering social phenomena toward the impact that will be experienced by his successors.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Di zaman modern saat ini, terdapat banyak sekali perubahan yang berjalan sesuai dengan era globalisasi dari suatu zaman yang disebut zaman klasik, baik dari perubahan perkembangan pola pikir, maupun pola tingkah laku. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa dari perubahan-perubahan atau perkembangan tersebut masih ada sekelompok orang ataupun sekelompok masyarakat yang dengan teguh mempertahankan adat dan tradisinya yang sudah ada sejak lahir mulai dari nenek moyang mereka. 2 Di beberapa daerah terdapat tradisi atau adat yang dianggap sebagai sebuah masalah yang berhubungan dengan peminangan. Daerah-daerah tersebut yaitu Jawa, Sumatra, Sulawesi dan Papua. Misalnya di daerah Lamongan (Jawa Timur), terkenal dengan adat peminangan yang dilakukan oleh seorang perempuan terhadap laki-laki. Begitu juga di suatu tempat di daerah Sumatra. Sedangkan di Sulawesi, khususnya masyarakat Bugis di Balle-kahu Kabupaten Bone, terkenal dengan adat mengenai ketentuan mahar. Sedangkan di Sorong Papua Barat terdapat sebuah tradisi mengenai adat peminangan dengan mahar 1500 hingga 2000 jenis barang oleh Masyarakat Muslim Kokoda, hal ini menjadi salah satu problem yang dapat ditelaah dari dua sudut pandang yakni sudut pandang Agama (Hukum Islam) dan Tradisi (Hukum Adat). Sebagaimana tradisi di Masyarakat Muslim Kokoda, yaitu bagi kedua calon suami istri yang telah melangsungkan sebuah proses peminangan, kemudian kedua orang tua dari masing-masing pihak telah sama-sama menyetujui, dan telah sepakat mengenai ketentuan mahar tersebut, sejak itu pula kedua pasangan calon suami istri sudah dapat hidup selayaknya kehidupan rumah tangga. Bagi keduanya sudah dapat hidup serumah, dimana si wanita boleh tinggal serumah di rumah calon suaminya, dan dapat berhubungan sebagaimana hubungan suami dan istri yang telah melaksanakan aqad nikah secara syar’i, lebih dari itu keduanya telah melahirkan seorang anak. Dalam hal ini, sebuah ikatan pernikahan baik Agama maupun Catatan Sipil (Negara) hanya dapat terjalin apabila mahar yang disebutkan oleh keluarga perempuan telah sanggup dipenuhi oleh pihak laki-laki 3 secara keseluruhan, dimana mahar tersebut berkisar antara 1500 hingga 2000 jenis barang. Dalam bahasa Kokoda, tradisi ini dikenal dengan istilah “Bani” yang artinya adalah Baminang, dimana pihak keluarga laki-laki menemui pihak keluarga perempuan untuk menyampaiakan maksud dan tujuan lalu kemudian bermusyawarah baik mengenai menentukan jumlah mahar, hari dan tanggal yang berkaitan dengannya. Sedangkan kebiasaan bagi kedua calon pasangan yang sudah dapat hidup serumah dikenal dengan istilah “Wowotara” dimana calon sitri dikudai oleh kakak laki-lakinya (saudaranya sendiri) kekediaman calon suami, yang kemudian terjadi saling suap menyuap antara laki-laki dan perempuan. Disinilah letak pelegalan hubungan yang dianggap sah menjadi suami istri oleh masyarakat suku kokoda. Tradisi ini berawal dari sikap toleransi kekerabatan intern masyarakat dalam tradisi mereka sendiri. Dimana, adanya kepercayaan oleh pihak perempuan terhadap pihak keluarga laki-laki sehingga si perempuan sudah dapat diserahkan kepada pihak laki-laki untuk tinggal serumah. Namun hal demikian harus melewati beberapa tahapan dalam proses peminangan sesuai dengan ketentuan tradisi yang berlaku di masyarakat Kokoda. Selain permasalahan di atas, terdapat pula beberapa fakta sosial adanya Tradisi Peminangan masyarakat muslim Kokoda. Diantara fenomena tersebut dapat kita lihat beberapa kasus sosial yang muncul oleh karena pelegalan suatu hubungan rumah tangga melalui proses peminangan ini. Efek sosial yang dapat muncul dalam tradisi ini diantaranya, seorang wanita dapat hamil diluar nikah 4 agama maupun catatan sipil, calon suami yang lari dari tanggung jawab, hambatan untuk menikah, keretakan dalam keluarga, hambatan terhadap pendidikan anak. Tradisi yang terjadi pada masyaraka muslim Kokoda ini, telah berlangsung sangat lama, dari nenek moyang mereka yang rata-rata telah wafat dan telah tumbuh mandarah daging seiring pertumbuhan masyarakat tersebut, sehingga sulit bagi mereka sendiri untuk melakukan sebuah perubahan menuju katentuan dan syari’at islam. Pada umumnya, sebelum mencapai sebuah perkawinan yang sah, masyarakat laki-laki muslim Kokoda melakukan khitbah (peminangan) terhadap pihak perempuan sebagai langkah awal untuk mencapai sebuah rumah tangga, yang betujuan agar kedua belah pihak secara pribadi dapat saling mengenal lebih dekat. Hal ini bertujuan agar rumah tangga kedua belah pihak kelak dapat saling menyesuaikan diri dan dapat menghasilkan sebuah rumah tangga sakinah yang mawaddah wa rahmah. Seperti pada hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Turmudzi yang artinya:1 عٍَِ انًُْغِيْزَةِ بٍِْ شُعْبَتَ أَََُّ خَطَبَ ايْزَأَةً فَقَالَ نَُّ رَسُْٕنُْٕاهللِ صَهَٗ اهللُ عَهَيِّْ َٔسَهَىَ أَََظَزْثَ إِنَيَْٓا؟ قَالَ: الَ، قَالَ أَُْظُزْ أِنَيَْٓا، فَئَََُّ أَحْزَٖ أٌَْ يُؤْدِوَ بَيَُْكًَُا أَْ٘ أَجْذَرُ أٌَْ يَذُْٔوَ انِْٕفاَقُ بَيَُْكًَُا )رٔاِ اَساا ٔابٍ ياجّ ٔانتزيذ٘ ٔ حسُّ( “Dari Mughiroh bin Syu’ban: ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasulullah berkata kepadanya: “sudahkah kau lihat dia?” jawabnya: “belum”. Sabdanya: “lihatah ia terlebih dahulu agar nantinya, kamu bisa hidup bersama lebih langgeng.” Maksudnya agar kamu berdua lebih langgeng didalam keserasian berumah tangga.” (H.R An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Turmudzi) 1 Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat. (Jakarta : Kencana, 2006). Hal. 75 5 Di dalam sebuah peminangan (khitbah), dianjurkan untuk melihat calon pasangan terlebih dahulu agar dapat saling mengenali dan saling menerima untuk kelanggengan kehidupan rumah tangganya kelak. Dalam hal peminangan, tentunya tidak terlepas dari yang namanya mahar karena mahar itu disebutkan atau ditentukan pada saat peminangan dilakukan, yang hukumnya oleh Imam Syafi’i adalah wajib yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota badannya. Sebagaimana bunyi Qur’an surat an-nisa’ ayat 4, yang artinya:2 uä!$|¡ÏiY9$# (#qè?#uäur .B bÎ*sù 4 \'s#øtÏU £`ÍkÉJ»s%ß|¹ &äóÓx« `tã öNä3s9 tû÷ùÏÛ çnqè=ä3sù $T¡øÿtR çm÷ZÏiB ÇÍÈ $\«ÿƒÍ£D $\«ÿÏZyd “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S an-Nisa’: 4). Pemberian yang dimaksud ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas. Tradisi mahar oleh masyarakat kokoda ini tentunya telah berdasarkan kesepakatan yang melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berada dalam masa lamaran (telah dipinang) memiliki ketentuan ataupun aturan-aturan 2 Abd. Rahman Ghazali, Op.Cit, Hal. 85-86 6 yang harus diperhatikan dan dipatuhi, baik secara tradisi maupun ketentuan Syara’. Misalnya tuntutan tradisi, seorang perempuan yang berada dalam masa lamaran tidak diperbolehkan sering keluar rumah, tidak dapat bergaul secara berlebihan dengan seorang laki-laki yang akan menimbulkan prasangka terhadap pihak pria atau pelamar, begitu juga sebaliknya laki-laki, terdapat aturan-aturan yang dibuat oleh pihak keluarga karena tradisi turun-temurun dari nenek moyangnya. Sedangkan ketentuan syara’ secara global adalah tidak semerta-merta sepasang laki-laki dan perempuan yang sedang dalam masa pinangan bisa berbuat semaunya, misalnya, bersentuhan dengan sengaja, menyendiri dengan pasangannya, dan yang diperbolehkan hanya dengan melihat saja (wajah dan telapak tangan), karena laki-laki dan perempuan tersebut belum sah menjadi sepasang suami istri, kecuali ditemani mahramnya. Berikut Sabda Rasulullah SAW:3 عٍَْ عَايِز بٍِْ رَبِيْعَتٍ رَضِيَاهللُ عَُُّْ، قَالَ: قاَلَ رَسُْٕنُْٕاهللِ صَهَٗ اهللُ عَهَيِّْ َٔسَهَىَ: نَا يَخْهٌََُٕ رَجُمٌ بايْزَأَةٍ نَا تَحِمُ نَُّ، فَئٌَِ ثَانِثًََُٓا انّشَيْطَاٌُ اِنَا نًَِحْزَوٍ )رٔاًْا أحًذ( “Dari Amir bin Rabi’ah bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:”jangan sekali-sekali seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya, karena orang yang ketiganya adalah setan, kecuali kalau ada mahramnya”.”(H.R. Ahmad) 3 Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah : Jilid 2. (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2007). Hal 510-511 7 Berangkat dari deskripsi diatas, maka penulis merasa tertarik untuk meninjau lebih dalam lagi peristiwa sejarah yang dianggap sebuah kasus terhadap tradisi masyarakat tersebut, yang diangkat dengan judul “IMPLIKASI TRADISI PEMINANGAN DENGAN 1500-2000 JENIS BARANG PADA MASYARAKAT MUSLIM KOKODA (studi kasus terhadap masyarakat muslim Kokoda di Perkampungan Kokoda Distrik Manoi Kota Sorong Provinsi Papua Barat)”. B. Identifikasi Masalah Dari latar belakang diatas, maka dapat dilakukan pengidentifikasian terhadap beberapa masalah, sebagai berikut: 1. Adanya kecenderungan masyarakat untuk mensahkan hubungan suami isteri dengan tradisi wowotara. 2. Adanya kecenderungan masyarakat khususnya muda mudi untuk berbuat semaunya sendiri. 3. Adanya keinginan masyarakat untuk meminimalisirkan kasus2 yang terjadi pada anak muda di daerah setempat dan kasus dalam rumah tangga seperti perselingkuhan dan lain-lain. C. Batasan Masalah Dalam penelitian ini akan dijelaskan secara rinci mengenai wilayah penelitian yang terkait dengan kasus dan memberikan batasan masalah yang akan diteliti, agar penelitiannya terfokus pada pokok bahasan sehingga tujuan dari penelitian ini dapat terarah dengan baik. Batasan masalah sangat dibutuhkan sebagai pijakan awal dan landasan penelitian selain itu sangat membantu dalam mempermudah penelitian karena peneliti akan fokus pada masalah yang akan ditelitinya. Oleh 8 karena itu, masalah harus sudah diidentifikasi, dibatasi dan dirumuskan secara jelas, sederhana dan tuntas saat memulai memikirkan penelitian.4 Adapun batasan permasalahan dalam penelitian ini adalah membahas mengenai Tradisi Peminangan dengan 1500-2000 jenis barang oleh Masyarakat Muslim Kokoda Distrik Manoi di Kota Sorong, baik tatacara pelaksanaan tradisi maupun pandangan masyarakat dan alasan masyarakat mempertahankan tradisi tersebut. D. Rumusan Masalah Berdasarkan persolan-persolan di atas, penelitian ini mencoba memberikan jawaban dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa alasan masyarakat mempertahankan tradisi peminangan dengan 1500- 2000 jenis barang di kalangan masyarakat Muslim Kokoda di Sorong? 2. Bagaimana tradisi peminangan dengan 1500-2000 jenis barang di kalangan masyarakat Muslim Kokoda di Sorong? 3. Bagaimana relevansi tradisi peminangan dengan 1500-2000 jenis barang di kalangan masyarakat Muslim Kokoda terhadap praktek Hukum Islam Kontemporer? E. Tujuan Penelitian Setelah mengetahui masalah yang akan dibahas tentunya tidak terlepas dari tujuan agar penelitian dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. Adapun tujuan penelitiannya adalah sebagai berikut: 4 Lexy J Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), Hal. 92 9 1. Mengetahui dan memahami pandangan masyarakat mempertahankan tradisi peminangan dengan 1500-2000 jenis barang di kalangan masyarakat Muslim Kokoda di Sorong. 2. Mengetahui dan memahami tradisi peminangan dengan 1500-2000 jenis barang di kalangan masyarakat Muslim Kokoda di Sorong. 3. Mengetahui relevansi tradisi peminangan dengan 1500-2000 jenis barang pada Masyarakat Muslim Kokoda terhadap Praktek Hukum Islam Kontemporer . F. Manfaat Penelitian Selain terdapat tujuan penelitian seperti yang telah dipaparkan diatas, penelitian ini juga memeliki beberapa manfaat, baiuk secata teoritis maupun secara praktis. Berikut manfaat yang diharapkan peneliti adalah: 1. Secara Teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan dan wawasan berpikir yang luas, khususnya yang berkenaan dengan tradisi setelah pinangan dengan alsan mahar 1500-2000 jenis barang. 2. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi dan ilmu pengetahuan bagi semua pihak, khususnya bagi: a. Peneliti Penelitian ini berguna sebagai wawasan tambahan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya bermanfaat ketika peneliti sudah berbaur dengan kehidupan masyarakat. 10 b. Masyarakat Hasil penelitian ini diharapkan dapat memeberikan wawasan berpikir yang luas kepada masyarakat muslim kokoda di kota Sorong dan masyarakat muslim lainnya. c. Dapat memenuhi persyaratan kelulusan Strata 1 (S1). G. Definisi Operasional Untuk mempermudah pembahsan dalam penulisan ini, maka penulis merasa perlu untuk menjelaskan beberapa definisi yang erat kaitannya dalam judul skripsi ini: 1. Peminangan/ Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menguasai seorang wanita tertentu dari keluarganya dan bersekutu dalam urusan kebersamaan hidup.5 2. Mahar/ Mas Kawin adalah satu diantara hak istri yang didasarkan atas Kitabullah, Sunnah Rasul dan Ijma’ kaum Muslimin.6 3. Tradisi adalah sesuatu yang di wariskan dari masa lalu ke masa kini.7 4. Kokoda adalah salah satu suku di Papua yang mendiami Kota Sorong yang masyarakat muslimnya tergolong lebih banyak dari pada suku-suku lain di Papua. 5. Bani adalah bahasa Kokoda yang artinya adalah Baminang, maksudnya adalah seorang laki meminang seorang wanita. 5 Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas , Fiqh Munakahat ; Khitbah, nikah, dan Talak, (Jakarta: Sinar Grafika Offest, 2009), Hal. 8 6 Muhammad Jawad Mughniyah , Fiqh Lima Madzhab, (Jakarta: Penerbit Lentera, 2007), Hal. 364- 366 7 M. Bambang Pranowo, Islam Faktual Antara Tradisi dan Relasi Kuasa, (Yogyakarta: Adi Cita Karya Nusa, 1998), hal. 4. 11 6. Wowotara adalah bahasa Kokoda yang bermakna mengantar wanita (menyerahkan wanita) kepada pihak laki-laki dengan cara dikudai oleh kakak atau saudaranya sendiri. H. Sistematika Pembahasan Dalam skripsi ini disusun sebuah sistematika penulisan, agar mudah memperoleh gambaran yang jelas, maka secara umum dapat ditulis sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN, yaitu gambaran umum yang memuat latar belakang masalah dan kegelisahan akademik penulis dalam perspektif historis. Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian dirumuskan menjadi beberapa pertanyaan sebagai rumusan masalah agar penelitian ini dapat berkembang menjadi sebuah penelitian yang menarik dan searah sesuai ilmu-ilmu yang telah dipelajari. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan penelitian. Untuk memastikan orisinalitas penelitian, pada bagian ini juga dicantumkan batasan masalah dan diakhiri dengan sistematika pembahasan yang berisi gambaran umum laporan penelitian ini. BAB II KAJIAN PUSTAKA, meliputi tinjauan tentang pinangan (khitbah) dan mahar, tata cara peminangan maupun setelah dilakukannya pinangan (khitbah), ketentuan mahar, serta tinjauan tentang tradisi atau adat. Tujuan pembahasan mengenai beberapa permasalahan di atas, akan membantu memberikan konstruksi pemikiran baik bagi peneliti maupun pembaca. 12 BAB III: METODE PENELITIAN, yang dalam bab ini dijelaskan mengenai kerangka epistimologi dalam melakukan penelitian skripsi ini yang terangkum dalam metode penelitian. Penelitian ini sebagai alat untuk mengumpulkan dan menganalisa data, yang rinciannya adalah sebagai berikut: lokasi penelitian, pendekatan, jenis penelitian, sumber data, tehnik pengumpulan data tehnik pengumpulan data, metode pengolahan data dan analisis data. BAB IV: PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN, meliputi gambaran objek penelitian yang berisi kondisi sosial masyarakat baik berupa pendidikan maupun keagamaan dilengkapi dengan pandangan informan baik dari segi tradisi maupun praktek Hukum Islam Kontemporer, dan hasil dari fakta-fakta sosial yang terjadi di daerah tersebut. BAB V: ANALISA DATA, mengenai tradisi peminangan dengan 1500-2000 jenis barang di kalangan masyarakat Muslim Kokoda, Setelah data primer maupun sekunder di papaparkan, data-data tersebut akan dirumuskan ke dalam temuan-temuan penelitian kemudian dianalisis menggunakan teori-teori yang dikemukakan dalam kajian pustaka dan dilengkapi dengan pendangan peneliti terhadap temuan tersebut. BAB VI: PENUTUP, akhir dari pembahasan ini yang meliputi kesimpulan dan saran-saran yang diambil dari hasil penelitian, mulai dari bab pertama sampai dengan bab paparan dan analisa data agar yang bertujuan menguji kepemahaman peneliti dalam menyusun skripsi ini. 13


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Tradisi peminangan dengan 1500-2000 jenis barang di kalangan masyarakat muslim Kokoda: Kasus di kalangan masyarakat muslim Kokoda Distrik Manoi Sorong, Papua BaratUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment