Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang

Abstract

INDONESIA:
Wakaf bermakna berhenti dari milik diri sendiri dan menjadi milik Allah SWT. Wakaf selain merupakan ibadah kepada Allah SWT juga merupakan ibadah sosial. Dari sinilah letak berguna atau tidaknya aset yang diwakafkan demi memenuhi tujuan wakaf (amal jâriyah). Wakaf akan mendatangkan pahala terus menerus bagi wakif saat aset wakaf digunakan.
Idealnya, wakaf bersifat abadi dan biasanya berupa tanah, sebab tanah bersifat abadi. Namun bagaimana jika tanah wakaf tersebut ditukarkan? Pada dasarnya tanah yang sudah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan dari yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf. Akan tetapi dapat ditemui beberapa praktek tukar guling tanah wakaf, sebagaimana di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Tanah wakaf milik Pesantren ditukar dengan tanah milik warga. Tindakan menukar lokasi tanah wakaf merupakan fenomena yang menarik untuk diteliti. Berdasarkan latar belakang di atas, diidentifikasikan masalah yang menjadi kajian penelitian ini, yaitu : 1) Mengapa terjadi tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang? 2) Bagaimana praktik tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang?
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (field research) yang bertujuan mengetahui bekerjanya hukum di masyarakat. Penelitian ini ingin mengetahui praktek tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dengan kesesuaian prosedur yang ditetapkan oleh Undang-undang. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu wawancara terhadap informan yang memahami praktek tukar guling wakaf di sana. Selanjutnya data diolah dan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian, diperoleh data bahwa terjadinya tukar guling wakaf di PP Tebuireng Jombang disebabkan karena tanah aset wakaf yang dimiliki yayasan tidak cukup luas untuk dibangun asrama baru bagi pesantren putri serta letaknya yang berjauhan dengan pesantren (tidak strategis) karena berada di tengah kampung. Akhirnya tanah milik yayasan ditukarkan dengan milik alumni yang lebih luas dan strategis sebab letaknya yang bersebelahan dengan pesantren putri, untuk dibangun asrama bagi pesantren putri. Begitu juga saat tim penilai tukar guling wakaf menilai tanah penukar, tanah tersebut telah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, tukar guling wakaf dapat diteruskan dan sekarang sudah mulai dilakukan pembangunan asrama baru di samping pesantren putri Tebuireng atas tanah yang telah ditukargulingkan.
ENGLISH:
Waqf means stopping from human personal ownership and becoming Allah SWT ownership. Waqf is a kind of devotion to Allah SWT as well as a contribution to social life. It can be managed to facilitate various intentions of wakif.
Waqf could be a square of land that can be used for unlimited time. But, a question is raised whether the land can be subtituted and relocated. Basically, waqf is forbidden to violate the wakif intention stated in the document of waqf. However, there is an interesting fact that Pondok Pesantren Tebuireng has an experience to subtitute waqf. The land of Pondok Pesantren Tebuireng is subtituted with the land of its neighbour. Then it is important to know more about this practice. The research question are as follows: 1) Why does the waqf subtitution happen in Pondok Pesantren Tebuireng?; 2) How does Pondok Pesantren Tebuireng proceed the waqf subtitution?
The study is an empirical research of law. It aims to know the effectiveness of law in society in the case of the waqf exchange in Pondok Pesantren Tebuireng. It observes whether the practice in line with the existing law. The data used in this research is primary data taken from informants by interviewing them about the waqf subtitution. Then, the data is analysed by using descriptive analysis.

The findings of this study show that the reason of waqf exchange results from the fact that the land of Pondok Pesantren Tebuireng is not wide enough to build a female dormitory. Also, it is quite far from Pondok Pesantren Tebuireng. Finally, the exchange happens and the dormitory is ready to be built. When the assessor team evaluate this exchange, they decide that the practice is in line with the law. Therefore, the waqf subtitution is valid and the construction is started.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Wakaf

merupakan salah satu ibadah yang dapat mencakup hablu min Allâh dan hablu min an-nâs, yaitu ibadah yang selain berhubungan dengan Tuhan juga berhubungan dengan sesama manusia. Sepanjang sejarah Islam, wakaf merupakan sarana dan modal yang sangat penting dalam memajukan perkembangan agama. Menurut Rahmat Djatnika, tanah wakaf mempunyai fungsi yang multidimensional dalam membantu kesejahteraan, perkembangan, dan kemajuan masyarakat.1 Keseimbangan dalam hidup merupakan asas hukum universal yang telah menjadi asas pembangunan nasional (kesejahteraan manusia), yaitu adanya keseimbangan antara 1 Rahmat Djatnika, Tanah Wakaf, (Surabaya: Al-Ikhlas,1983), 31. 1 2 kepentingan pribadi dengan masyarakat serta kepentingan dunia dan akhirat. Pemilikan harta benda menyangkut bidang hukum sedangkan pencarian dan pemanfaatan harta benda menyangkut bidang ekonomi. Keduanya saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Berkaitan dengan harta benda, tanah merupakan hal primer bagi sebagian besar orang termasuk bagi masyarakat Indonesia.Tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan mereka sehari-hari, terlebih bagi rakyat pedesaan yang pekerjaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang. Tanah merupakan tempat bergantung hidup mereka. Sedangkan bagi masyarakat modern, tanah merupakan faktor produksi terpenting yang menjadi topik kajian serius para ahli ekonomi.2 Menyadari betapa pentingnya permasalahan tanah di Indonesia, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA) yaitu UU No. 5 Tahun 1960 yang disahkan tanggal 24 September 1960. Sehubungan dengan hal tersebut, pasal 14 ayat (1) huruf “b” UUPA menentukan bahwa pemerintah Indonesia dalam rangka sosialisme Indonesia membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam peruntukan seperti dimaksud di atas, termasuk untuk keperluan-keperluan suci lainnya sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.3 Secara lebih khusus, keperluan yang termasuk kepentingan agama (peribadatan) ini disebut dalam pasal 29 ayat (3) UUPA. Menjelaskan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah, sedangkan ayat (1) sebelumnya 2 Irfan Ra‟ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar ibn al-Khattâb, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990), 17. 3Ahmad Djunaedi dkk, Himpunan Peraturan PerUndang-Undangan Perwakafan Tanah Milik, (Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf Depag. RI, 1984/1985), 1. 3 menyatakan bahwa hak milik badan-badan keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial”. Sebagai realisasi dan ketentuan ini, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977.4 Wakaf maknanya berhenti dari kepemilikan diri sendiri dan berpindah kepada pemilik jagat raya, Allah SWT. Harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Sebagaimana dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perubahan status harta benda wakaf disebutkan bahwa : “Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk : (a) dijadikan jaminan, (b) disita, (c) dihibahkan, (d) dijual, (e) diwariskan, (f) ditukar, (g) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.”5 Undang-Undang tersebut terinspirasi dari sebuah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, yang bunyinya : قَا َل َ ر َ ُم ِن ع ْ ِن اب َ ُ ع : َصلَّى اهلل َّي ِ َى النَّب فَأَت َ ر َ ب ْ َخي ِ ْ ًضا ب أَر ُ ر َ ُم َب ع َصا أَ َقا َل افَ َ ْه ي ِ ف ُ ى ُ ر ُ أْم َ ت ْ َس ي َ لَّم َ َس ِهو ْ لَي َ ُّط ِص ْ ع : قَ أُ ْ ْ ًضالَم ْ ُ أَر َصب ي أَ ِّن ِ ِهلل َل ا ْ و ُ َس ار َ ي َ ُو ى ُ ْو ن ِ م ْ ِ ْ ن ِ ُ َْفس اَا أَ َ م , ِ و ِ ب ْ ي ِ ُ ر ُ أْم َ ات َ َ فَم , قَا َل : َصَّ قْ َ ت َ ا و َ ْصلَه ْ َ أَ َس ب َ ْ َ ح ئ ْن شِ ِ ا َ ه ُ ب , ِ َ ر ْ ُو َات َ َ ُ و ى ْ ُو َات َ ااُ و َ ب ُ اَات َ أَ َّه , قَا َل : ْ ِو ذَ َ و ِ آء َ ُفَقر ي الْ ِ ف ُ ر َ ُم ا ع َ ه ِ َ َصَّ َق ب فَ ت َ ِب و رقَا ِّن ال َ َى و ب ْ ُقر الْ َ ِهلل و ِل ا ْ ي ِ ب َ ي س ف ِل ِ ْ ي ِ َّسب ِن ال ْ اب ا َ ه َ ي ِ ل َ و ْ َن لَى م َ ع َ اح َ ن ُ ِف اَ ج ْ ال َّضي َ و ااً َ وٍلل م ِّن َ َم ت ُ م َ ْر ًقا َي ْ ي َ َص ِ م ِ ْ ُ ي َ ِ و ْ و ُ ْر َ الْم ِ ا ب َ ْه ن ِ م َ ُ ل أْ َ أَ ْن ي . )رواه مسلم ( “Dari Ibnu Umar berkata, bahwa Umar memperoleh sebidang tanah di tanah di Khaibar, kemudian ia datang kepada Rasulullah SAW meminta untuk mengolahnya seraya berkata : “Wahai Rasul, aku memiliki sebidang tanah di Khaibar. Tetapi aku belum mengambil manfaatnya, apa yang harus ku perbuat?” Nabi SAW bersabda : “Jika kamu menginginkannya, tahanlah tanah itu dan sedekahkanlah hasilnya. Tanah tersebut tidak boleh 4Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet. IV, 2000), 487. 5Abdul Ghafur Anshori, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, (Yogyakarta: Pilar Media, 2006), 161-162. 4 dijual, dihibahkan, maupun diwariskan. Lalu Umar mewakafkan tanah Khaibar kepada fakir miskin, kerabat, budak, sabilillah, ibn sabil, dan tamu. Pengelolanya boleh memakan hasilnya (upah) sepantasnya. (H.R. Muslim).” 6 Berdasarkan hadist tersebut, diperoleh ketentuan wakaf yaitu bahwa aset wakaf terlepas dari milik wakif. Aset wakaf tidak boleh dipindahkan, diperjualbelikan, diwariskan atau dihibahkan. Sampai sekarang, wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam di mana pun. Di Indonesia lembaga ini telah menjadi penunjang utama perkembangan masyarakat. Hampir semua rumah ibadah, perguruan Islam, dan lembagalembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf. Wakaf selain merupakan ibadah kepada Allah SWT juga merupakan ibadah sosial sehingga tidak lepas dari dimensi sosial yang sangat terkait dengan kultur, politik, ekonomi, dan relasi sosial. Banyak persoalan-persoalan yang timbul akibat dari dimensi sosial ini. Salah satunya adalah masalah tukar guling tanah wakaf yang dalam istilah fikih disebut al-istibdâl atau dalam hukum positif disebut ruilslag. Al-Istibdâl diartikan sebagai penjualan barang wakaf untuk dibelikan barang lain sebagai wakaf penggantinya. Ada yang mengartikan, bahwa al-Istibdâl adalah mengeluarkan suatu barang dari status wakaf dan menggantikannya dengan barang lain. Sedangkan menurut M. Abid Abdullah al-Kabisi, yang dimaksud dengan al-Istibdâl adalah menjadikan barang lain sebagai pengganti barang wakaf asli yang telah dijual.7 Dahulu, ketika seseorang mewakafkan sebagian hartanya (tanah) pada sebuah daerah yang ditentukan, maka pada tanah tersebut sudah secara paten menjadi aset wakaf pada daerah itu. Alasannya adalah wakif berkehendak mewakafkan tanahnya di sana, dan 6Al-Imam Abi Husain bin Hajjaj, Shahîh Muslim, diterjemah oleh A. Razak dan Rais Lathif, Terjemah Shahîh Muslim, Jilid 2,(Cet. 1: Jakarta, Pustaka Al-husna, 1980), 281. 7M. Abid Abdullah al-Kabisi, Hukum Wakaf, (Jakarta: IIman Press, 2003), 349. 5 hal ini biasanya detail disebutkan saat ikrar wakaf maupun dalam sertifikat wakaf. Hal ini berhubungan dengan salah satu unsur wakaf, yaitu keabadian. Namun bagaimana jika tanah wakaf tersebut dipindahkan atau ditukar? Pada dasarnya tanah yang sudah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan fungsi maupun perpindahan daripada yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf. Akan tetapi dalam perkembangannya ditemui praktek tukar guling tanah wakaf sebagaimana ditemukan di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Tanah wakaf milik Pesantren ditukar dengan tanah milik warga(alumni). Lantas bagaimana praktek tukar guling wakaf pada studi kasus tersebut? Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti akan menganalisis mengenai perpindahan/ tukar guling wakaf yang terdapat di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Sebab tindakan menukar tanah wakaf merupakan fenomena yang menarik untuk diteliti sebagai tolok ukur masalah tukar guling wakaf yang kemudian dapat dijadikan contoh. Dalam penelitian ini, peneliti akan memaparkan praktek tukar guling tanah wakaf yang terjadi di Pondok Pesantren Tebuireng dalam lapangan hukum keperdataan. B. Rumusan Masalah 1. Mengapa terjadi tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang? 2. Bagaimana praktek tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang? C. Batasan Masalah Adanya batasan masalah dalam suatu penelitian sangatlah diperlukan agar penelitian yang dilakukan lebih terfokus pada substansi persoalan yang akan diteliti sehingga tujuan dari penelitian dapat terarah dengan baik. Oleh karena itu batasan dalam 6 penelitian ini ialah meneliti mengenai alasan dan praktek tukar guling wakaf yang terdapat di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dengan kesesuaian prosedur yang berlaku di Indonesia. D. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui alasan dan latar belakang terjadinya tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang 2. Untuk mengetahui praktek tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang E. Manfaat Penelitian Dari hasil penelitian ini diharapkan memiliki manfaat sebagai berikut: 1. Secara Teoritis a. Menambah dan mengembangkan pengetahuan tentang praktek tukar guling wakaf yang terjadi di lapangan. b. Memperkaya wacana keislaman, khususnya dalam bidang perwakafan. c. Dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. 2. Secara Praktis a. Penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan referensi bagi akademis, masyarakat umum, dan peneliti lainnya dalam menggali permasalahanpermasalahan tentang tukar guling dalam hal perwakafan. 7 b. Dapat dijadikan salah satu bahan kajian bagi peneliti berikutnya yang lebih mendalam untuk memperkaya dan membandingkan temuan-temuan dalam bidang perwakafan. F. Definisi Operasional Dari penelitian yang peneliti angkat dalam judul “Tukar Guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang”, terdapat istilah „Tukar Guling‟ yang dalam bahasa Belanda disebut ruislag. Kata ini berasal dari kata dasar ruilen yang berartikan tukar. Tambahan kata „guling‟ hanya sebagai pembeda dengan tukar menukar sebagaimana seperti tukar tambah, tukar pakai dan jenis tukar menukar yang lain.8 Istilah „tukar guling‟ biasanya digunakan untuk benda-benda tidak bergerak, misalnya: rumah, tanah, dan macam bangunan lainnya. Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan istilah kata „tukar guling‟ dikhususkan pada bidang perwakafan tanah yang diartikan dengan tukar-menukar tanah wakaf. Tukar guling wakaf merupakan pertukaran yang dilakukan atas tanah wakaf kepada tanah baru yang telah disepakati sebagai ganti tanah wakaf lama. Hal ini disebabkan tanah yang baru dirasa lebih layak untuk dijadikan tanah wakaf agar tercapai tujuan daripada wakaf. Sebagaimana yang dilakukan di Tebuireng, tanah wakaf milik pesantren yang dinilai kurang besar untuk pembangunan tambahan gedung asrama bagi Pondok Pesantren Putri Tebuireng serta letaknya yang di tengah kampung. Tanah tersebut ditukar dengan tanah milik warga (alumni) yang lebih luas, strategis serta memenuhi RUTR yang dikehendaki oleh pesantren. 8www.kamusbesar.com., diakses pada Rabu 21 Desember 2011. 8 G. Penelitian Terdahulu Agar dapat lebih memahami penelitian ini, maka sangat penting untuk memberikan pemaparan terlebih dahulu terkait dengan penelitian serupa yang telah ada sebelumnya. Hal tersebut agar dapat mengetahui dan lebih memperjelas kembali bahwa penelitian ini memiliki perbedaan yang sangat substansial dengan hasil penelitian yang lain. Penelitian terdahulu dilakukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Yeyen Solihat, 2010) “Tukar Guling Harta Wakaf (Studi Kasus di Desa Mekarwangi Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang Jawa Barat)”. Dalam skripsinya membahas mengenai tinjauan hukum Islam terhadap praktek tukar guling harta wakaf yang dilaksanakan di Desa Mekarwangi Kec. Pagaden Barat Kab. Subang yang diteliti menggunakan metode empiris dengan kesimpulannya bahwa tidak boleh menukar tanah wakaf pada desa tersebut akibat tanah wakaf yang akan dipertukarkan tidak senilai/ kurang dari nilai wakaf sebelumnya. Ada juga penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang (Sulistyowati, 2006)“Pertukaran Tanah Wakaf Masjid Baiturrahim Jerakah Kecamatan Tugu Semarang (Analisis Hukum Islam)”. Dalam penelitiannya, ia membahas mengenai pertukaran tanah wakaf milik Masjid Baiturrahim Jerakah kecamatan Tugu Kabupaten Semarang yang belum bersertifikat. Jadi, penelitian ini hanya membahas mengenai pertukaran tanah wakaf Masjid yang tidak bersertifikat ditinjau dan dianalisis menggunakan Hukum Islam dan penelitian yang dilakukannya menggunakan metode penelitian secara normatif. 9 Sedangkan penelitian yang peneliti lakukan dalam penelitian ini berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yaitu mengenai “Praktek Tukar Guling Wakaf yang ada di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang”. Penelitian ini membahas tentang praktek tukar guling wakaf yang dilakukan di Pondok Pesantren Tebuireng dan selanjutnya dianalisis menggunakan kajian Hukum Islam, khususnya wilayah keperdataan. Sepanjang pengetahuan penulis, belum ada orang yang meneliti mengenai tukar guling wakaf yang terdapat di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Oleh sebab itu penelitian ini tergolong baru dan dapat memberikan kontribusi ilmiah. H. Sistematika Pembahasan Untuk melengkapi penjelasan dalam pengembangan materi penelitian ini serta untuk mempermudah dalam memahami, maka pembahasan dalam penelitian ini akan dipaparkan dalam 5 bab, dengan perincian sebagai berikut: Bab I berisi tentang Pendahuluan, yang terdiri dari latar belakang sebagai penjelasan timbulnya gagasan dalam penelitian ini yang menguraikan dengan singkat faktor yang melatarbelakangi perlu adanya penelitian tentang tukar guling wakaf dan sebagai gambaran permasalahan yang menjadi inti persoalan dalam penelitian ini. Kemudian pokok-pokok masalah yang ada dirumuskan dalam rumusan masalah sebagai fokus permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian. Batasan masalah berfungsi untuk membatasi cakupan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini agar penelitian lebih terfokus. Setelah mengemukakan pokok-pokok masalah, langkah 10 berikutnya ialah tujuan penelitian yang dilakukan untuk menjawab permasalahan yang dimunculkan. Definisi operasional, untuk menyamakan pemahaman antara pembaca dan peneliti mengenai istilah yang digunakan sebagai judul dalam penelitian ini. Manfaat penelitian berisi tentang manfaat yang diperoleh setelah penelitian ini selesai. Selanjutnya memaparkan penelitian terdahulu yang memiliki kesamaan kajian tetapi berbeda substansi. Serta sistematika pembahasan yang merupakan pola dasar dari penelitian ini dalam bentuk bab dan sub bab yang saling berhubungan. Pada bab II penelitian ini berisi tinjauan umum tentang wakaf dengan mendeskripsikan secara teoritik wakaf dan tukar guling wakaf. Memuat pengertian, dasar dan sumber hukum wakaf, syarat, rukun, penggunaan dan perubahan status tanah wakaf serta tata cara perwakafan tanah dan perwakafan tanah menurut hukum positif di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memahami teori tentang wakaf dan tukar guling wakaf terlebih dahulu, sebagai bekal dalam penelitian ini yang terkait dengan tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini akan dipaparkan dalam bab III. Dalam bentuk metode-metode penelitian ilmiah dengan langkah-langkah tertentu mulai dari pengumpulan data sampai menarik kesimpulan terhadap data-data yang sudah ada, meliputi: jenis dan pendekatan penelitian, lokasi penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan dan analisis data yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menganalisis penelitian terkait dengan tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng ini. 11 Pokok dari penelitian ini terdapat pada bab IV, yang merupakan paparan dan analisis data yang telah diperoleh saat penelitian. Mencakup profil Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan tukar guling wakaf yang terjadi di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Dalam bab IV juga sekaligus menjawab dari rumusan masalah yang telah ditetapkan sebelumnya. Bab V merupakan penutup dari penyusunan penelitian ini,yang di dalamnya berisi tentang kesimpulan uraian singkat dengan merumuskan jawaban penelitian atas pokokpokok masalah yang ada dalam penelitian ini. Selanjutnya dipaparkan saran dari hasil pembahasan mengenai tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang atas manfaat yang dapat diperoleh setelah penelitian ini dilakukan. Dalam bab selanjutnya akan dilampirkan daftar pustaka yang dijadikan rujukan oleh peneliti dalam penulisan laporan penelitian ini. Terkait dengan tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Serta lampiran-lampiran yang diperoleh peneliti setelah melakukan penelitian pada kasus tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng JombangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment