Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Analisis putusan tentang penolakan isbat nikah: Nomor putusan: 607/Pdt.G/2013/PAJU

Abstract

INDONESIA:
Pernikahan adalah hal yang sakral bagi umat Islam. Dalam pernikahan ini terdapat perjanjian mitsâqan ghalidza yang dilakukan oleh pasangan yang ingin membentuk keluarga sakinah, mawadah dan rahmah. di Indonesia ada istilah isbat nikah, yang mana ini adalah proses untuk mencatatkan pernikahan ke lembaga yang telah ditunjuk untuk pernikahan yang belum dicatatkan. Karena kita tahu pernikahan di Indonesia banyak yang belum dicatatkan sehinga membutuhkan isbat nikah. Karena pernikahan yang tidak dicatatkan akan berdampak tidak baik terhadap istri atau anak- anaknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa hakim menolak isbat nikah ini. Padahal persyaratan sudah terpenuhi dan tergugat dan penggugat beragama islam.
Dan jenis penelitian yang digunakan peneliti kali ini adalah penelitian dengan library research atau kepustakaan atau normative. Di dalam penelitian ini metode yang digunakan dalam menggali data ilmiah ialah metode dokumentasi, yaitu menggali data tentang hal tersebut dengan berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya. Data primer dari penelitian ini adalah putusan hakim nomor 607/Pdt.g/2013/PAJU, dan didukung dengan beberapa penelitian terdahulu dan beberapa undang- undang mengenai pencatatan perkawinan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah adalah bahwa pada tanggal 30 Agustus 2008 terjadi pernikahan antara saudara indastri dan ferdinan secara siri di Semarang. Ada beberapa saksi yang menyatakan bahwa saudara Ferdinant mengucapkan dua kalimat syahadat ketika akad nikah sehingga ini bisa disebut dengan nikah siri yang sesuai dengan agama islam. Dan seharusnya pernikahan ini bisa diisbatkan. Akan tetapi dari pihak penggugat menyatakan bahwa ketika mengucapkan dua kalimat syahadat dia tidak mengetahui makna dari kata- kata tersebut, sehingga isbat ini harus ditolak. Akan tetapi ini adalah perniakahan siri yang mana menurut saya pernikahan ini sudah sah menurut hukum islam dan sebaiknya diisbatkan. Kemudian tentang pertimbangan hakim menolak permohonan isbat tersebut adalah hakim tidak melihat bahwa pernikahan tersebut sah menurut agama maupun undang-undang nomor 1 tahun 1974. Meskipun dari pengakuan penggugat telah melakukan syahadat dua kali sebelum akad nikah dan tergugat menolak itu.
ENGLISH:
Marriage is sacred for Muslims. In this agreement there are wedding mitsâqan ghalidza performed by couples who want to form a family of sakinah, mawadah and nurses. in Indonesia there are term isbat marriages, of which this is a process for recording wedding to an institution that has been designated. Because we know that many marriages in Indonesia have not been noted for needing isbat marriage. Because the marriage is not recorded will impact is not good against a wife or children. The purpose of this research is to discover, research, and analyze the reasons judges reject the isbat. Because basically every case submitted to the Court must be completed. And isbat marriage different citizens it is discourse new. Because it will add new knowledge. Since marriage solely isbat by people in Indonesia. However, the isbat marriage which I thoroughly this would be done by Indonesia and the Netherlands.
And the type of research that the researcher used this time is research with a research library or libraries or normative. In the research methods used in digging the scientific data is a method of documentation, i.e. dig about it with data in the form of notes, transcripts, books, newspapers, magazines, inscriptions, minutes of meetings, agenda and so on. Primary data from this study was the verdict of judge number 607/Pdt. g/2013/PAJU, and supported by some previous studies and several laws regarding the recording of marriage.
The conclusions of this research are is that on August 30, 2008 took place the marriage between brother indastri and ferdinan in siri in Semarang. There are several witnesses who claimed that the brother Ferdinant say du sentences creed when the Covenant of marriage so that it can be called by a series of marriages in accordance with islam. And should this marriage be diisbatkan. However, the plaintiff stated that when uttered two sentences creed he does not know the meaning of the words, so this isbat must be rejected. But this is the perniakahan series which I think this marriage is already valid according to Islamic law and should be diisbatkan. Then about consideration of the judges refused to petition the judge isbat didn't see that the marriage is valid according to the religion as well as Act No. 1 of 1974. In spite of the recognition of the plaintiff had done twice before creed Covenant of marriage and defendants refused it.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Analisis putusan tentang penolakan isbat nikah: Nomor putusan: 607/Pdt.G/2013/PAJU." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment