Abstract
INDONESIA:
Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena perkawinan tersebut rusak dan harus diperbarui dengan melakukan akad nikah ulang. Perkawinan tersebut batal karena terdapat banyaknya sebab misalnya kurangnya syarat atau rukun dalam perkawinan, adanya poligami tanpa izin, adanya pemalsuan identitas atau yang lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah dijelaskan tentang kriteria perkawinan yang dianggap sah menurut Negara. Namun dalam hal ini banyak yang tidak begitu memperhatikan syarat dan rukun perkawinan sehingga dalam kasus ini terdapat salah seorang yang melakukan permohonan pembatalan perkawinan pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan alas an bahwa yang menjadi wali dalam perkawinanny bukan wali yang sah karena dianggap bukan adik kandung dari istri yang dinikahinya tersebut. Maka penelitian ini akan menarik untuk diteliti dari berbagai perspektif, baik dari Kompilasi Hukum Islam, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ataupun dari sudut pandang fiqih Islam, dan yang lebih menarik lagi adalah dasar hukum dan alas an hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan ini.
Dari paparan diatas, maka peneliti tertarik untuk mengetahui beberapa permasalahan yang tertuang dalam rumusan masalah, yaitu: pertama, apa dasar hukum yang digunakan majlis hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan, kedua, apa alasan hukum bagi hakim memutuskan menolak perkara pembatalan perkawinan tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Oleh karena itu bahan hukum yang diperoleh baik data primer yaitu berupa dokumen-dokumen surat putusan hakim mengenai perkara pembatalan perkawinan tersebut dengan Nomor perkara:0848/Pdt G/2006/PA Kabupaten Malang,wawancara maupun bahan hukum sekunder yang berasal dari literatur-literatur lain, kemudian dianalisis untuk mendapatkan gambaran yang jelas terhadap permasalahan yang ada. Setelah melakukan analisis terhadap bahan hukum yang ada, maka sampailah pada kesimpulan yaitu pertama, bahwa dalam pengajuan perkara pembatalan perkawinan ini majelis hakim dalam dasar hukum yang dipakai untuk menangani kasus ini adalah UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 26 dan Kompiasi Hukum Islam pasal 71 huruf e, kedua majlis hakim menolak perkara pembatalan perkawinan ini dikarenakan dalam proses persidangannya pemohon tidak dapat membuktikan bahwa Termohon II (yang menjadi wali) bukan saudara kandung dari istri yang dinikahinya tersebut, maka majlis hakim dalam amar putusannya menolak perkara pembatalan perkawinan tersebut.
Di akhir penelitian ini kami menyarankan kepada semua pihak terlebih-lebih pada pihak pemohon agar memperhatikan permasalahan yang akan diajukan ke pengadilan, sebelum mengajukan perkara ke pengadilan sebaiknya di teliti terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti yang kuat, sehingga nantinya dalam putusnnya perkara tersebut tidak ditolak oleh majlis hakim dan Pengadilan yang ada.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Alasan hakim dalam memutuskan menolak perkara pembatalan perkawinan: Studi perkara Nomor:0848/Pdt G/2006/PA Kabupaten Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment