Abstract
INDONESIA:
Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan banyak dampak pada masyarakat Di antaranya, semakin maraknya kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service). Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa Kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) haram hukumnya karena mengandung unsur judi. Namun meskipun pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman program kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS(Short Message Service), fenomena di masyarakat tentang kuis ini tetap marak dan menjadi salah satu acara trend di media elektronik. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana dasar hukum yang dipakai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengharamkan kuis berhadiah ini, serta metode pengistinbathan dalam perumusannya.
Tujuan dalam penelitian ini adalah merasionalisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) dengan mendeskripsikan dan mengetahui secara mendetail tentang dasar-dasar pengharaman kuis berhadiah ini serta mengetahui metode yang digunakan dalam pengistinbathan hukum pengharaman kuis berhadiah ini.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yang dipakai ialah deskriptif. Sehingga penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif, yang dimaksudkan ialah untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang hal-hal yang berkaitan dengan objek penelitian secara detail dan rinci. Data yang didapat merupakan fatwa MUI yang berkaitan dengan kebijakan hukum kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) dengan teknik pengumpulan data dokumentasi. Selanjutnya data yang sudah diperoleh dianalisis untuk dapat melaksanakan pemeriksaan keabsahan data.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dalil-dalil yang dijadikan dasar hukum pengharaman kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tepat dan rasional. Kemudian metode pengistinbathan hukum yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berpegang pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Nomor: U-596/MUI/X/1997, yaitu setiap keputusan fatwa didasarkan pada Kitabullah dan Sunnah Rasul yang mu’tabarah, serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Masalah Pesatnya kemajuan teknologi
komunikasi dan informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga
menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, semakin maraknya kuis berhadiah
terutama melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service). Kuis
berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service)
tersebut kini semakin marak dengan berbagai modelnya dan menjadi sarana bisnis
yang empuk bagi pihak penyelenggara. Kasus kuis berhadiah melalui layanan pesan
singkat atau SMS (Short Message Service) saat ini memang sedang booming (marak)
di Indonesia dan menjadi fenomena tersendiri. Banyak sekali acara-acara di
televisi yang mengikutsertakan kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat
atau SMS (Short Message Service) baik di awal maupun di akhir acara. Kasus kuis
berhadiah model ini seakan-akan menjadi virus yang cepat sekali penularannya
dalam hal ini dari stasiun televisi satu ke televisi yang lain. Sehingga kasus
kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat 1 2 atau SMS (Short Message
Service) menjadi topik yang hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan
terutama dari kalangan agamawan. Terjadi pro dan kontra tentang halal dan
haramnya kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message
Service) tersebut. Sebagai contoh maraknya kasus kuis berhadiah melalui layanan
pesan singkat atau SMS (Short Message Service) di Indonesia ini ada kisah
menarik sebagai berikut.
Alkisah, pada malam final KDI
(Kontes Dangdut Indonesia) 3 di TPI beberapa bulan lalu, seorang Bupati di Jawa
Barat yang warganya menjadi finalis KDI, marah-marah dan menginstruksikan untuk
segera mengambil tindakan kepada seluruh aparat di bawahnya karena persentase
pengumpulan SMS (Short Message Service) finalis tersebut hanya berbeda tipis
dengan peserta lainnya yang menjadi saingannya dari Surabaya. Segera malam itu
juga Bapak Bupati memerintahkan kepada para pejabat di daerahnya agar malam itu
juga membeli nomor voucher baru untuk mendongkrak raihan suara melalui SMS
(Short Message Service) buat finalis KDI dari daerah tersebut. Bupati tersebut
bertujuan agar warga di daerahnya itu dapat mengangkat nama baik daerahnya. Singkat
cerita, akhirnya finalis KDI ini memang mendapat juara 1. Sebagian besar
keberhasilannya berkat kerja keras Bupati dalam memobilisasi warganya dan para
pejabat di daerahnya untuk mengirim SMS (Short Message Service)
sebanyak-banyaknya. Tapi dibalik semua itu, tahukah kita berapa uang yang
dikeluarkan sang Bupati untuk semua ini? Lebih dari 240 juta rupiah.
Uang dalam jumlah yang cukup banyak
dihambur-hamburkan Bupati ini hanya untuk mendongkrak popularitas seseorang
yang belum tentu bermanfaat bagi seluruh warga di daerah tersebut. Andaikan
uang 240 juta itu digunakan untuk membantu warga miskin di daerahnya, mungkin
sudah ratusan orang miskin yang 3 bisa sedikit banyak merasakan kebahagiaan.
Tetapi demi gengsi daerah dan popularitas, uang dengan jumlah banyak ”dibuang”
begitu saja. Tentu yang paling beruntung adalah finalis dangdut tersebut.
Namanya makin meroket, rezekinya
diyakini bakal melimpah. Sedangkan yang paling dirugikan adalah para pengirim
SMS (Short Message Service) yang sebagian besar tidak memperoleh apa-apa.
Tragisnya lagi, setelah sang finalis meraih juara, tidak ada ucapan terima
kasih yang ia sampaikan kepada Bupati daerahnya itu.1 Fenomena seperti di atas
merupakan salah satu contoh permasalahan yang menimbulkan keresahan di kalangan
masyarakat luas. Sehingga menimbulkan berbagai persepsi bahwa kasus kuis
berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service)
mempunyai banyak dampak negatif. Kasus kuis ini,baik secara langsung maupun
tidak langsung mendoktrin kepada masyarakat untuk suka dan gemar menggantungkan
nasib dalam memperoleh uang sebanyakbanyaknya melalui acara-acara seperti kuis
berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service).
Sehingga hal ini tidak membedakan dengan judi karena mengandung unsur mengundi
nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan
yang tidak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan,
membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas. Kasus kuis berhadiah melalui
layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) tersebut dapat berbentuk
kegiatan kontes, kuis olahraga, permainan, kompetisi, dan berbagai bentuk
kegiatan lain yang menjanjikan hadiah yang diundi di antara peserta pengirim .
Kasus maraknya pengiriman SMS (Short Message
Service) ini akhirnya mendapat perhatian khusus dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang mengeluarkan fatwa tentang kasus kuis berhadiah melalui layanan
pesan singkat atau SMS (Short Message Service) yang menyebutnya bahwa kegiatan
ini dinyatakan haram hukumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hasil keputusan ijtima’ ulama ini dilakukan di
Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang dihadiri lebih dari
seribu ulama yang diketua oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Ma`ruf Amin.3 Keputusan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan permasalahan ini perlu kiranya
untuk kita kaji lagi dari segi isi (substansi) setelah dikeluarkannya fatwa
ini. Hal ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui dan memahami lebih jelas
lagi tentang hal-hal yang ada hubungannya dengan fatwa yang sudah dikeluarkan
oleh para ulama ini. Sehingga menurut hemat penulis, produk fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat akademis untuk
ditelusuri kembali serta dirasionalisasikan dari segi normatifnya yang bisa
mencakup dasar hukum yang dipakai, unsur-unsur keharamannya, dan sebagainya.
Sehingga kita tahu madharat yang ditimbulkan oleh kasus kuis berhadiah melalui
layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) ini. Menurut Muhammad
Abduh sebagaimana dikutip oleh Rasyid Ridha, di dalam buku Masail Fiqhiyah
karangan Masjfuk Zuhdi, menerangkan sebagian resiko atau akibat bahaya
perjudian, di antaranya: merusak pendidikan dan akhlak, melemahkan potensi akal
pikiran, dan menelantarkan pertanian, perkebunan, industri, dan 3 ANTARA News,
SMS Berhadiah Haram Karena Artinya: ”Menghindari kerusakan-kerusakan harus
didahulukan dari pada menarik kebaikankebaikan.”
Lebih jelas lagi Prof. K.H. Ibrahim
Hosen menyatakan bahwa akibat yang disebabkan oleh perjudian adalah timbulnya
permusuhan dan kebencian antara pelaku dan menyebabkan mereka lupa kepada Allah
SWT serta lalai dari kewajibankewajiban agama.6 Namun meskipun pihak Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman kasus kuis
berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service),
fenomena di masyarakat tentang kuis ini tetap marak dan menjadi salah satu
acara trend di media elektronik. Faktanya seakan-akan hasil rumusan hukum yang
berupa fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak
membekas sama sekali di kalangan masyarakat. Padahal sebagaimana yang kita
ketahui bersama bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia adalah pemeluk agama
Islam. Sehingga upaya-upaya yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sebagai lembaga keagamaan khususnya yang menangani permasalahan-permasalahan
hukum Islam bagi masyarakat muslim belum begitu terlihat signifikan di mata
masyarakat. 4Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Jakarta: CV Haji Masagung, 1990),
140. 5Muhlish Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 1997), 143. 6Masjfuk Zuhdi, Op.Cit., 141. 6 Melihat
kondisi yang seperti disebut di atas, terjadi ketertarikan pada diri peneliti
untuk melakukan penelitian pada kasus ini secara normatif dengan merasiokan
dasardasar pengharaman kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS
(Short Message Service) yang bertujuan untuk membuktikan secara normatif bahwa
terdapat madharat yang cukup besar bagi masyarakat dalam kuis berhadiah melalui
layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service).
B.
Identifikasi
Masalah
Permasalahan seputar program kuis berhadiah
melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) mencakup banyak
pembahasan yang perlu untuk diteliti. Hal itu dikarenakan permasalahan ini
melibatkan secara langsung masyarakat dari berbagai lapisan. Sebagaimana yang
telah dideskripsikan secara global pada latar belakang permasalahan di atas,
penulis mencoba mentabulasikan pokok-pokok permasalahan yang bisa untuk
diteliti terkait dengan kasus ini, di antaranya:
1. Dikeluarkannya fatwa hasil
ijtima’ ulama-ulama yang berada di lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu
sudah sesuai atau belum dengan kebutuhan masyarakat saat ini yang notabene
mayoritas orang muslim di Indonesia.
2. Terkait dengan keharaman kuis
berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service)
sebagaimana yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini sudah
terakomodir atau belum dilihat dari dasar dan ketentuan hukum yang dijadikan
sandaran hukum dalam perumusan hukum pada kasus ini.
3. Faktor-faktor keharaman dalam kasus kuis
berhadiah ini memasukkan unsurunsur judi atau tidak, baik dalam segi fiqih
Islam maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dilarang.
4. Metode apa dan bagaiamana yang
digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengistinbathkan hukum kuis
tersebut sehingga terbentuklah hasil keputusan seperti ini. 5. Kelebihan dan
kelemahan isi (substansi) yang ada pada hasil keputusan Majelis Ulama Indonesia
(MUI).
6. Dampak yang ditimbulkan dari
keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada kuis berhadiah melalui
layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) terhadap masyarakat.
C. Batasan Masalah
Ruang lingkup pembahasan pada penelitian ini
terbatas pada hasil keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum kuis
berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service).
Namun, setelah ditelaah lagi sebagaimana yang terdapat pada identifikasi
pokok-pokok permasalahan di atas, penulis kemudian mengklasifikasikan lagi
permasalahan-permasalahan yang akan dibahas. Hal ini dilakukan supaya dalam
penelitian ini menghasilkan pembahasan yang maksimal dan sistematis. Oleh
karena itu, objek yang dibahas pada penelitian ini dispesifikasikan lagi ke
dalam permasalahan seputar dasar hukum fatwa tentang kuis berhadiah melalui
layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service) dan bagaimana metode 8
yang dipakai dalam merumuskan hukumnya. Sehingga pada penelitian ini
pembahasannya tidak keluar dari apa yang sudah dibatasi oleh peneliti ini.
C.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang akan diteliti pada
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana ketentuan hukum fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pengharaman kuis berhadiah melalui
layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service)?
2. Bagaimana metode Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dalam mengistinbathkan hukum kuis berhadiah melalui layanan
pesan singkat atau SMS (Short Message Service)?
E. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan karena bertujuan
untuk;
1. Mendeskripsikan dan mengetahui
ketentuan-ketentuan haramnya kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau
SMS (Short Message Service) beserta dasardasar yang dijadikan sandaran
pengambilan hukumnya yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara
mendetail.
2. Mengetahui metode yang dijadikan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai jalan mengistinbathkan hukum pada
kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service)
tersebut.
F. Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini kiranya dapat
diambil guna dan manfaatnya antara lain adalah :
1. Secara teoritis: a. Mengembangkan keilmuan,
khususnya yang bersifat terapan bagi penulis mengenai permasalahan yang menjadi
objek penelitian. b. Melengkapi khazanah keilmuan atas penelitian-penelitian
terdahulu mengenai permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian, dan
menjadi salah satu rujukan bagi penelitian mendatang atas objek penelitian yang
mirip dan atau berdekatan.
2. Secara praktis: a. Untuk memenuhi
persyaratan dalam mencapai gelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I) b. Sebagai
pengetahuan sekaligus pengalaman dan kontribusi bagi peneliti dalam memperluas
wacana dalam penyusunan karya ilmiah yang berhubungan dengan produk fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI). c. Dengan penelitian ini dapat diketahui dengan
jelas hukum beserta dasar yang dijadikan sandaran hukumnya terkait permasalahan
yang terjadi di kalangan masyarakat terutama tentang program kuis berhadiah
melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service). d. Memberikan
pengetahuan kepada peneliti dan pembaca pada umumnya secara jelas dan rinci
tentang metode-metode yang dilakukan dalam mengistinbathkan suatu hukum
khususnya pada kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short
Message Service).
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Kuis berhadiah melalui layanan pesan singkat: Studi keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia II tahun 2006." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment