Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pandangan habaib terhadap poligami: Studi pada Kompilasi Hukum Islam pasal 56, 57, dan 58

Abstract

INDONESIA:
Sudah cukup lama masyarakat merasa bingung dan simpang siur seputar poligami seolah dikesankan bahwa poligami adalah perintah atau setidaknya anjuran agama. Pada tahun 1974 Undang-Undang Perkawinan disyahkan yang antara lain mengatur poligami dan dilanjutkan dengan disyahkannya Kompilasi Hukum Islam pada tahun 1991 yang lebih spesifik mengatur poligami dengan begitu ketatnya yang mana bila seseorang yang ingin berpoligami harus izin terlebih dahulu pada Pengadilan Agama dengan adanya persetujuan dari istri. Hal yang menarik dari Kompilasi Hukum Islam adalah sampai sekarang banyak orang yang belum tahu tentang apa itu Kompilasi Hukum Islam, bahkan dikalangan ahli hukum sekalipun dan belum ada yang meneliti tentang Kompilasi Hukum Islam pada habaib yang mana sebagai publik figur apakah sudah mengetahui adanya Kompilasi Hukum Islam terutama tentang poligami untuk itu sangat perlu dilakukan penelitian kepada mereka.
Dalam penelitian ini, peneliti ingin menjawab rumusan masalah yaitu Pandangan habaib terhadap poligami menurut hukum Islam dan pandangan Habaib terhadap Poligami terhadap Kompilasi Hukum Islam pasal 56, 57, dan 58. Sedangkan objek penelitiannya adalah habaib yang ada di Malang dan Solo.
Dalam penelitian ini, penulis mengarahkan penelitian pada penelitian deskriptif sedangkan pendekatan penelitiannya adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam kawasannya maupun dalam peristilahannya. Sedangkan data-datanya diperoleh langsung dari Habaib dengan metode wawancara. Selanjutnya data yang diperoleh dari lapangan di analisis dengan teori-teori yang sesuai sehingga memperoleh kesimpulan.
Berdasarkan data-data yang diperoleh dari hasil wawancara adalah pandangan mereka terhadap poligami menurut Hukum Islam yaitu boleh dengan pendapat yang berbeda-beda. Ada yang berpendapat menurut hukum Islam poligami itu diperbolehkan dengan syarat harus adil, merujuk pada al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat tiga yang menjelaskan kawinlah dua, tiga, dan empat bila tidak mampu berbuat adil satu saja. Poligami diperbolehkan sebagai alternatif, dan hukum poligami dalam Islam itu tergantung situasi dan kondisi dengan kembali pada hukum pernikahan. Sedangkan pandangan mereka terhadap Kompilasi Hukum Islam pasal 56, 57, dan 58 tentang poligami dari ketiga pasal tersebut ada yang setuju secara keseluruhan, dan ada yang setuju sebagian pasal begitu sebaliknya ada yang tidak setuju secara keseluruhan ada yang tidak setuju sebagian pasal dari ketiga pasal tersebut. Mengenai praktek poligami, kebanyakan dari mereka tidak berpoligami walaupun pandangan mereka menurut Hukum Islam memperbolehkan poligami dan belum berpoligami.
ENGLISH:
Quite a while ago people felt confused and confusing about polygamy as suggested that polygamy is a religious order or at least suggestions. In 1974 the Marriage Law was passed which among other things continue with the legalization of polygamy and the Compilation of Islamic Law in 1991 a more specific set of polygamy, so strictly. If someone wants polygamy then must consent prior to the Religious Court with the consent of his wife. The interesting thing from the Compilation of Islamic Law is until now many people who do not know what it is about, even though among legal experts. No one has studied about the Compilation of Islamic Law at Habaib as a public figure is already aware of the Compilation of Islamic Law, especially regarding polygamy. For that it is necessary to study them.
In this study, researchers wanted to answer the problem formulation is Habaib view of polygamy according to Islamic law and Habaib views of Polygamy against Compilation of Islamic Law Article 56, 57, and 58. Research object is Habaib in Malang and Solo.
In this study, the authors direct research on the research while the descriptive research approach is qualitative approach. Qualitative approach is a particular tradition in social science that fundamentally depends on the observations in humans both in the region and in terminology. While the data obtained directly from Habaib with the interview method. Furthermore, the data obtained from the field in the analysis of the theories that fit so as to obtain conclusions.

Based on data obtained from interviews is their view of polygamy according to Islamic law is allowed with a different opinion. There is an opinion according to Islamic law polygamy is permitted by the terms must be fair, referring to the Koran letter al-Nisa 'verse three that describe marry two, three, and four if you can’t do justice to one. Polygamy is allowed as an alternative, and the law of polygamy in Islam depends on circumstances and conditions by returning to the law of marriage. While their view of the Compilation of Islamic Law Article 56, 57, and 58 of the polygamy of the three articles that there is an agreed overall, and there is an agreed part of article is so contrary there is no overall agreed there who disagree most chapters of the third article. Regarding the practice of polygamy, most of them do not practice polygamy even though their views according to Islamic law permits polygamy and not polygamy.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Pandangan habaib terhadap poligami: Studi pada Kompilasi Hukum Islam pasal 56, 57, dan 58Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment