Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah: Status kewarisan bagi pelaku transseksual yang mengoperasi ganti kelamin perspektif Ushul Fiqih


Abstract

INDONESIA:
Pada umumnya manusia lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya. Sebagai pria yang mempunyai kelamin satu berupa zakar (penis) atau mempunyai farji bagi perempuan yang normal sesuai dengan organ kelamin dalam. Kebanyakan individu memiliki identitas gender yang sesuai dengan identifikasi jenis kelamin fisiologis tetapi ada beberapa pengecualian. Apabila terdapat ketidakcocokan antara identifikasi jenis kelamin fisiologis individu dengan identitas gendernya, maka individu tersebut didiagnosis sebagai orang yang mengalami gangguan identitas gender atau sering disebut dengan istilah transseksual.
Kajian ini difokuskan pada status kewarisan bagi pelaku transseksual yang mengoperasi ganti kelamin dalam perspektif ushul fiqih, yang mana dari kajian tersebut menimbulkan pertanyaan: 1. Manhaj apa yang digunakan dalam mengistimbatkan hal di atas? 2. Bagaimana proses istimbat hukumnya? 3. Bagaimana kesimpulan hukumnya atau hasil istimbat tersebut? Dari rumusan masalah di atas maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status kewarisan bagi pelaku transseksual yang mengoperasi ganti kelamin dalam perspektif ushul fiqih yang dapat diketahui melalui proses penggunaan manhaj, proses istimbat hukum yang mana akan menghasilkan sebuah kesimpulan atau hasil dari istimbat tersebut.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian normatif-yuridis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, Metode analisis yang dipakai penulis adalah deskriptif kualitatif, yaitu analisis yang menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisah-pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan.
Dapat disimpulkan bahwa status kewarisan bagi pelaku transseksual yang mengoperasi ganti kelamin dalam perspektif ushul fiqih ialah disesuaikan kepada jenis kelamin semula sebelum dioperasi yang mana dalam hal ini menggunakan manhaj isthishab.
ENGLISH:
Generally, human being is born under normal circumstances gender. As men who have sex one form of penis (penis) or having a normal vagina for women according to the sex organs. Most people have a gender identity that corresponds to the identification of physiological sex but there are some exceptions. If there is a mismatch between individual physiological gender identification with gender identity, then the individual is diagnosed as people who have gender identity disorder, or often referred to as transsexuals.
This study focused on heritage status for transsexual person who operated sex change in usul fiqh perspective, the question of the study: 1. What is Manhaj used to istimbat issues above? 2. How is the legal istimbat process? 3. How is the legal conclusion or the results of the istimbat? From formulation of the problem above, the aim of this study was to determine the inheritance status for transsexual person who operated sex change in usul fiqh perspective that can be known through the use of manhaj, istimbat legal process which will result in a conclusion or outcome of the istimbat.
This study classified as the types of normative-juridical research. The research approach used is a qualitative approach, analytical method used is descriptive qualitative research, the analysis describes the state or status of a phenomenon with words or sentences then are split up by category for the conclusion.
It can be concluded that the inheritance status for offenders who operated transsexual sex change in perspective usul fiqh is adjusted to the original sex before surgery, in this case using the methodology of isthishab.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Pada umumnya manusia lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya. Sebagai pria yang mempunyai kelamin satu berupa zakar (penis) atau mempunyai farji bagi perempuan yang normal sesuai dengan organ kelamin dalam.1 Kebanyakan individu memiliki identitas gender yang sesuai dengan identifikasi jenis kelamin fisiologis tetapi ada beberapa pengecualian. Misalnya, seorang individu mungkin memiliki penis, memiliki semua ciri khas jenis kelamin sekunder pria (misalnya suara tinggi dan berkumis) dan bertingkah laku seperti 1 Muhammad Yusuf, Kematian Medis, (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2009), h. 244. 2 pria pada umumnya, akan tetapi dia merasa bahwa sesungguhnya dia adalah seorang wanita. Apabila terdapat ketidakcocokan antara identifikasi jenis kelamin fisiologis individu dengan identitas gendernya, maka individu tersebut didiagnosis sebagai orang yang mengalami gangguan identitas gender atau sering disebut dengan istilah transseksual.2 Diagnnosis gangguan identitas gender (transseksual) diberikan baik pada anak-anak maupun orang dewasa yang mempersepsikan diri mereka secara psikologis sebagai anggota dari gender yang berlawanan dan yang secara terus menerus menunjukkan ketidaknyamanan terhadap anatomi gender mereka. Walaupun angka keseluruhan identitas gender tidak diketahui, gangguan ini diyakini muncul sekitar lima kali lebih banyak pada pria daripada wanita. Gangguan ini memiliki pola-pola yang berbeda. Bisa berakhir atau berkurang pada masa remaja, ketika anak dapat lebih menerima identitas gender mereka. Bisa juga bertahan selama masa remaja atau dewasa dan menyebabkan identitas transeksual. Anak tersebut bisa juga mengembangkan orientasi gay atau lesbian pada saat remaja.3 Berdasarkan dalil al Qur`an firman Allah SWT surat an Nisa’ayat 119: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh 2 Yustinus Semiun, OFM, Kesehatan Mental 2, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), h. 81. 3 Jeffrey S. Nevid, Spencer A. Rathus, Psikologi Abnormal, Jilid 2, (Jakarta: Erlangga, 2005), h. 74. 3 mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benarbenar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”4 (QS. an Nisa‟: 119) Dalam surat an Nisa’ ayat 119 menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat. Dalam hadis yang diriwayat oleh Ibnu Abbas RA bahwa ”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” Kebanyakan masyarakat memandang seorang yang terkait kasus trasseksual memiliki pandangan negative, karena mereka menganggap bahwa seorang transseksual itu telah mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan agama. Hal ini sangat dilarang dan sangat bertentangan didalam agama Islam, apalagi sampai mengubah atau mengoperasi alat kelamin. Hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya, karena dalam dunia kedokteran modern telah dikenal beberapa jenis bentuk operasi kelamin.5 4 QS. an Nisa’ (4): 119. 5 Juwilda, “Transgender ‘Manusia dan Kesetaraanya’ “, Makalah, disajikan dalam bentuk PDF, (Indralaya: Universitas Sriwijaya, 2010), h. 6. 4 Tidak hanya menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, operasi penggantian jenis kelamin juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi subjek yang melakukan operasi itu sendiri. Masalah hukum yang paling umum timbul atau dipermasalahkan adalah mengenai hukum waris. Pada dasarnya didalam Al Qur’an surat an Nisa’ ayat 11 sudah dijelaskan tentang perbandingan antara anak laki-laki dan perempuan dalam masalah pembagian harta waris yaitu 2:1, yang mana laki-laki memperolah bagian lebih besar dibandingkan perempuan. Dengan adanya pergantian kelamin yang dilakukan oleh seseorang, maka secara langsung akan mempengaruhi kedudukkannya dalam pembagian harta warisan tersebut, terutama jika orang yang bersangkutan adalah seorang muslim, karena biasanya tidak dapat ditentukan apakah subjek yang bersangkutan berhak untuk memperoleh bagian warisan seperti pria atau seperti wanita. Seperti halnya artis Dorce Gamalama yang telah melakukan operasi mengganti kelamin di Singapore merupakan figur yang berani yang telah melakukanya karena mengikuti hati nuraninya, dan masih banyak lagi sekelompok orang yang melakukan hal yang sama yang telah dilakukan oleh Dorce Gamalama. Selain itu ada lagi Julie Peters, seorang politisi Australia yang terlahir sebagai laki-laki tapi merasa identitas gendernya adalah perempuan. Pada usia 40 tahun Julie memutuskan menjalani operasi ganti kelamin.6 Bahwasanya, oprasi modern mengubah jenis kelamin pertama kali dilakukan oleh Christine Jorgensen pada tahun 1952. Sejak itu banyak oprasi yang serupa telah dilakukan, 6 http://www.anneahira.com/gender.htm. diakses pada taggal 10 Februari 2014. 5 oprasi tersebut dapat efektif dalam membuat orang-orang yang kelihatanya seperti orang-orang dari jenis kelamin berlawanan.7 Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka peneliti melakukan kajian tentang waris yang diberi judul Status Kewarisan Bagi Pelaku Transseksual yang Mengoperasi Ganti Kelamin dalam Perspektif Ushul Fiqih B. Batasan Penelitian Agar tidak melebar pembahasanya kemana-mana, maka disini peneliti akan memberikan batasan masalah. Beberapa hukum baru muncul dalam pelaku transeksual, akan tetapi disini peneliti hanya membahas dan berijtihad mengenai kewarisan bagi para pelaku transeksual yang disini peneliti membatasi masalahnya khusus bagi orang yang memang sengaja melakukan oprasi pergantian kelaminnya yang semula sudah normal dan jelas jenis kelaminnya, seperti halnya seorang laki-laki yang sudah jelas dan normal jenis kelaminnya dioprasi menjadi perempuan hanya demi kepuasan pribadi, atau sebaliknya yang dilihat dari perspektif ushul fiqih C. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah status kewarisan bagi pelaku transseksual yang mengoperasi ganti kelaminnya dalam perspektif ushul fiqih? Dari rumusan masalah tersebut menimbulkan pertanyaan : 1. Manhaj apa yang digunakan dalam mengistimbatkan hal di atas? 7 Yustinus, Kesehatan Mental 2, h. 85. 6 2. Bagaimana proses istimbat hukumnya? 3. Bagaimana kesimpulan hukumnya atau hasil istimbat tersebut? D. Tujuan Penelitian Dari rumusan masalah di atas maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status kewarisan bagi pelaku transseksual yang mengoperasi kelaminnya dalam perspektif ushul fiqih yang dapat diketahui melalui proses penggunaan manhaj, proses istimbat hukum yang mana akan menghasilkan sebuah kesimpulan atau hasil dari istimbat tersebut. E. Manfaat Penelitian 1. Secara teoritis dapat menambah khazanah pemikiran tentang kewarisan khususya dalam hal status waris terhadap pelaku transseksual serta dapat dijadikan bahan refrensi bagi penelitian yang sejenis dimasa yang akan datang. 2. Secara praktis memberikan pemahaman lebih mendalam kepada aparat penegak hukum dalam lingkungan lembaga pendidikan agama khususnya hakim, yaitu sebagai sumbangan pemikiran dalam hal status kewarisan bagi pelaku trasseksual yang mengoperasi kelaminnya dalam perspektif ushul fiqih. F. Definisi Konseptual dan Oprasional 1. Definisi Konseptual Transeksual Transseksual ialah suatu kelainan psikis seseorang yang selalu merasa tidak sesuai benar dengan jenis kelaminnya. Transseksual biasanya berkembang pada usia awal dewasa. Kelainan ini lebih umum muncul pada lelaki. Keadaan ini 7 seringkali merupakan akibat buruknya hubungan antara orang tua dan anak, dan dapat muncul setelah anak merasa senang mengenakan pakaian lawan jenisnya. Tidak seperti lelaki homoseksual yang keperempuan-keperempuan atau perempuan lesbian yang kelaki-lakian yang tidak merasa ingin mengubah kelamin anatomisnya, seorang transseksual ingin hidup sebagai anggota lain jenis. Seringkali ia berusaha keras mencari pengobatan dengan pembedahan atau penggunaan hormon untuk mengubah seksnya secara fisik. Diantara unsur-unsur yang berkaitan dengan transseksual adalah gangguan kepribadian, penggunaan alkohol atau obat narkotik, kecemasan, depresi dan masalah pekerjaan, dorongan seks sering tidak terlalu tinggi, walaupun beberapa orang transseksual adalah homoseksual aktif.8 Sedangkan menurut kamus istilah kedokteran, transeksual ialah gangguan identitas jenis kelamin dimana penderita yang terkena mempunyai keinginan untuk mengubah anatomi jenis kelaminnya, berdasarkan keyakinan yang menetap bahwa mereka adalah anggota jenis kelamin yang berlawanan; orang seperti itu sering mencari terapi hormonal dan bedah supaya anatominya sesuai dengan keyakinan jenis kelamin yang dipercayanya.9 2. Definisi Konseptual Hukum Islam Hukum Islam ialah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat. Dalam khazanah ilmu hukum Islam di Indonesia, istilah hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat yang 8 T. Hermayu, Ensiklopedi Kesehatan, (Jakarta: PT Cipta Adi Pustaka, 1992), h. 531. 9 Difa danis, kamus istilah kedokteran, (gita press), h. 635. 8 berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata Islam. Jadi, dapat dipahami bahwa hukum Islam ialah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan Sunah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama Islam.10 3. Definisi Oprasoinal Laki-laki dan Perempuan Definisi laki-laki menurut nash ialah seseorang yang mengeluarkan air kencingnya melalui dzakarnya, sedangkan definisi laki-laki dalam ilmu pengetahuan ialah orang (manusia) yang mempunyai zakar, kalau dewasa mempunyai jakun dan adakalanya berkumis11 Definisi perempuan menurut nash ialah seseorang yang mengeluarkan air kencingnya melalui vaginanya, sedangkan definisi perempuan dalam ilmu pengetahuan ialah orang (manusia) yang dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui. 12 Untuk membedakan antara laki-laki dengan perempuan ialah bahwasanya laki-laki jenis kromosomnya adalah X dan Y, sedangkan perempuan memiliki jenis kromosomnya adalah X. 4. Definisi Oprasional Operasi Ganti Kelamin Operasi ganti kelamin (taghyir al-jins) adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan 10 Zainuddin Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 3. 11 Kamus Besar Indonisia. 12 Kamus Besar Indonisia. 9 memotong dzakar dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (dzakar). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal..13 G. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Bila dilihat dari tema transseksual yang diangkat, yang sumbernya berasal dari buku-buku tentang transseksual dan karya ilmiah lainya maka penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis-normatif. Dalam penelitian hukum jenis ini, hukum acapkali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis sebagai peraturan perundang-undangan (law in books) atau sebagai kaidah yang merupakan patokan perilaku manusia yang dianggap pantas, juga merupakan penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. 14 Oleh karena itu, dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar untuk melakukan penelitian. Bahan pustaka tersebut meliputi al Qur’an, buku-buku yang berkaitan dengan masalah transseksual, masail fiqhiyah, buku tentang waris, ushul fiqh, ensiklopedi, dan kamus kedokteran. 2. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah cara pandang keilmuan yang digunakan untuk memahami data. Jika dilihat dari latar belakang 13 M. Mukhtar Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, h. 199. 14 Cik Hasan Bisri, Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), h. 118. 10 masalah di atas, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif15, karena data yang dibutuhkan atau yang dipakai berupa sebaran-sebaran informasi tentang transseksual, dampak transseksual, terapi transseksual dan lain sebagainya. 3. Jenis Data Pada penelitian hukum normatif yang mana penelitian ini bersifat bibliographhic, yaitu penelitian yang memfokuskan pada pada gagasan yang terkandung dalam teori hanya mengenal data sekunder saja, jenis data pada penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. a. Bahan Hukum Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan menjadi bahan utama dalam membahas suatu permasalahan. Bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari al-Qur’an, al-hadis. b. Bahan Hukum Sekunder ialah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, atau bahan pustaka yang mengacu atau mengutip bahan hukum primer. Adapun yang berkaitan dengan data-data tersebut yaitu berupa buku-buku literature yang berkaitan dengan pembahasan, seperti : S. Nevid, Jeffrey dan Spencer A. Rathus: Psikologi Abnormal. Jilid 2., Muhammad Yusuf: Kematian Medis (Mercy Killing), C. Davison, Gerald dan John M. Neale: Psikologi Abnormal. Edisi Ke 9, Juwilda: Transgender Manusia dan Kesetaraanya. 15 Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, h. 23. 11 c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa ensiklopedia, kamus kedokteran, dan kamus kesehatan.16 4. Metode Pengumpulan Data Dikarenakan penelitian ini berupa penelitian kepustakaan yang bersifat bibliographhich17, yang mana penelitian kepustakaan merupakan penelitian hukum normatif sehingga data yang di gunakan adalah data sekunder,18 maka langkah-langkah yang harus ditempuh dalam teknik pengumpulan data adalah: mencari dan menemukan data-data yang berkaitan dengan pokok permasalahan seputar transseksual, membaca dan meneliti data-data yang didapat untuk memperoleh data yang lengkap sekaligus terjamin dan mencatat data secara sistematis dan konsisten. Dalam hal ini peneliti menggunakan bahan literarature yang berupa buku, karya ilmiah, dan lain sebagainya untuk dijadikan bahan rujukan yang berkaitan dengan masalah trasseksual dan seputar waris, khususnya dalam hal status kewarisannya. 5. Metode Pengolahan Data Metode pengolahan data menjelaskan prosedur pengolahan dan analisis data sesuai dengan pendekatan yang digunakan. Pengolahan data biasanya dilakukan melalui tahap-tahap: 16 Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), h. 13 17 Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2002), h. 23. 18Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), h. 11. 12 a. Pemeriksaan data (editing) Editing merupakan proses penelitian kembali terhadap catatan, berkas berkas, informasi dikumpulkan oleh pencari data.19 Dalam hal ini peneliti menganalisis kembali hasil penelitian yang didapatkan seperti informasi yang diperoleh dari buku-buku yang menjelaskan tentang trasseksual, buku-buku yang menjelaskan masalah kewarisan. Proses editing diharapkan mampu meningkatkan kualitas data yang hendak diolah dan dianalisis, karena bila data yang dihasilkan berkualitas, maka informasi yang dibawapun juga ikut berkualitas. b. Klasifikasi Pada penelitian ini, setelah proses pemeriksaan atas data-data yang diambil dari buku-buku selesai, kemudian data-data tersebut dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori kebutuhan akan data-data penelitian dimaksud, dengan tujuan agar lebih mudah dalam melakukan pembacaan dan penelaahan. Disini peneliti menelaah kembali data yang dihasilkan seputar masalah transsekaual kemudian mengklasifikasikan sesuai dengan data yang diperlukan. c. Pengelompokan Data Setelah diklasifikasikan, langkah yang kemudian dilakukan adalah verifiikasi (pemeriksaan) data yaitu mengecek kembali dari data-data yang sudah 19 Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2006), h. 45. 13 terkumpul untuk mengetahui keabsahan datanya apakah benar-benar sudah valid dan sesuai dengan yang diharapkan oleh peneliti. d. Analisis Data Langkah selanjutnya adalah menganalisis data yang sudah terkumpul kemudian mengkaitkan antara data yang sudah terkumpul dari proses pengumpulan data yang mana sumber datanya berasal dari buku-buku, Ensiklopedi, kamus, Qur’an, hadis, dan lain sebagainya untuk memperoleh hasil yang lebih efisien dan sempurna sesuai dengan yang peneliti harapkan. Metode analisis yang dipakai penulis adalah deskriptif kualitatif, yaitu analisis yang menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisah-pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan.20 Atau bisa juga disebut dengan teknik analisis data. Adapun teknik analisis dalam penelitian ini adalah dengan cara menguraikan tentang hukum dan status kewarisan bagi pelaku trasseksual dalam perspektif ushul fiqih e. Pembuatan Kesimpulan Setelah proses analisa data selesai, maka dilakukan kesimpulan dari analisis data untuk menyempurnakan penelitian tersebut, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu jawaban dari hasil penelitian yang dilakukan. H. Penelitian Terdahulu Judul yang peneliti angkat pada penelitian ini,’’Status Kewarisan Bagi Pelaku Transseksual yang Mengoperasi Ganti Kelamin dalam Perspektif 20 LKP2M, Research Book For Lkp2m (Malang: Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, 2005), h. 60. 14 Ushul Fiqih” sesungguhnya mengandung variabel yang menarik untuk ditelaah apakah tema atau topik yang sama sudah pernah diteliti sebelumnya apa belum. Dari hasil pencarian ini, memang tidak ditemukan topik yang sama dengan topik yang peneliti angkat. Namun ada beberapa judul skripsi yang memiliki tema yang tidak jauh berbeda ketika kita melihat pada variabel di atas, yakni seputar hukum waris. Berikut peneliti paparkan hasil penelitian yang berkorelasi dengan judul diatas: Tertulis dalam kesimpulan penelitian oleh Sa’id al-Falahi (2009) dengan judul “Pewarisan Transplant Organ Tubuh Dalam Perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini memaparkan bahwa pada penelitian masalah pewarisan transplant organ tubuh tidak didapati dalil yang sharih dan ijma’sahabat pun juga tidak didapati, sehingga dalam pembahasan ini kemudian digunakan manhaj qiyas. Setelah ditemukan kesamaan „illat, maka transpalant organ tubuh dapat dikategorikan sebagai tirkah.21 Choirul Anam (2010) memberi kesimpulan dalam penelitianya yang diberi judul “Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan Dan Akibat Hukum Terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Penelitian ini memaparkan bahwa anak yang lahir melalui rahim wanita lain (ibu pengganti) yang bukan ovumnya jika ditinjau dari konsep Islam, maka anak tersebut adalah milik ibu yang melahirkan, masalah kenasaban anak tersebut dinasabkan kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya, begitu juga dalam hal kewarisannya, anak tersebut bisa mewarisi dari ibu yang melahirkannya dan 21 Sa’id al-Farahi, Pewarisan Transplant Organ Tubuh Dalam Perspektif Hukum Islam, Skripsi, (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2010). 15 keduanya bisa saling mewarisi. Sedangkan dalam hukum positif hubungan darah antara anak hasil inseminasi buatan melalui titip rahim dengan perempuan yang melahirkan terputus, dan masalah kewarisannya beralih kepada orang yang mempunyai sperma dan sel telur. Hal ini tidak lepas dari perjanjian yang telah disepakati dari kedua belah pihak.22 Dari dua penelitian di atas terdapat perbedaan dengan penelitian yang sekarang. Penelitian yang pertama memaparkan tentang pewarisan bagi pelaku transplant organ tubuh yang dalam hal pewarisannya dikategorikan sebagai tirkah menurut manhaj qiyas. Penelitian yang kedua memaparkan bahwa anak yang lahir melalui rahim wanita lain yang bukan ovumnya jika ditinjau dari konsep Islam status kenasabannya diikutkan kepada ibu yang mengandung dan melahirkan, serta dalam hal kewarisan anak tersebut bisa mewarisi dari ibu yang melahirkan. Sedangkan dalam konsep hukum positif hubungan anak tersebut putus dari ibu yang melahirkannya, dan masalah kewarisan beralih kepada orang yang mempunyai sperma dan sel telur. Adapun dalam penelitian sekarang ini belum dibahas oleh penelitian sebelumnya, yakni masalah status kewarisan bagi pelaku transseksual yang mengoperasi ganti kelaminnya dalam perspektif ushul fiqih. Akan tetapi mempunyai titik permasalahan yang sama yakni dalam hal masalah pewarisannya. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, peneliti akan meneliti lebih dalam lagi terkait maraknya masyarakat yang sekarang ini melakukan transseksual yang dilihat dari sisi pembagian warisnya dalam perspktif ushul fiqih. 22 Choirul Anam, Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan Dan Akibat Hukum Terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif, Skripsi, (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2010). 16 I. Sistematika Penulisan Penulisan laporan penelitian ini diorganisasi dalam lima bab. Bab-bab tersebut memiliki tekanan masing-masing sebagaimana diuraikan sebagai berikut. Bab I merupakan pendahuluan. Bab ini memuat beberapa elemen dasar penelitian ini, antara lain latar belakang yang memberikan landasan berpikir pentingnya penelitian ini, permasalahan yang menjadi fokus penelitian, tujuan penelitian yang dirangkaikan dengan manfaat penelitian, penelitian terdahulu yang menunjukan berbagai penelitian tentang transseksual dan sistematika laporan penelitian. Dengan mencermati bab ini, gambaran dasar dan alur penelitian akan dapat dipahami dengan jelas. Disertai dengan metode penelitian yang merupakan suatu langkah umum penelitian yang harus diperhatikan oleh penulis dan sebagai inti dari skripsi. Bab II, pada bab ini untuk memperoleh hasil yang memuaskan, peneliti memasukan kajian teori sebagai salah satu perbandingan dalam penelitian ini. Dari kajian teori diharapkan memberikan gambaran atau merumuskan suatu permasalahan yang ditemukan dalam objek penelitian yang digunakan dalam proses analisis. Bagian pertama pada bab ini mengulas masalah transseksual. Pembahasan ini mengarah kepada pengertian transseksual, macam-macam transseksual, sejarah, proses dan sebagainya. Kemudian juga menjelaskan tentang manhaj apa yang nanti digunakan dalam penelitian ini. Kemudian, bahasan berikutnya adalah tentang pengertian seputar pengertian waris, dan masalah perbandingan pembagian waris bagi laki-laki dan perempuan, kemudian menjelaskan tentang manhaj apa yang akan digunakan untuk 17 mengistimbathkan hukus status kewarisanya. Bertolak dari data yang diperoleh dan diolah pada bab-bab sebelumnya, maka pada Bab III ini akan dijelaskan mengenai manhaj apa yang digunakan untuk mengetahui istimbat hukum waris bagi pelaku transseksual yang mengoperasi ganti kelamin. Bertolak dari data yang diperoleh dan diolah pada bab-bab sebelumnya, maka pada Bab IV kali ini membahas tentang proses dalam istimbat waris bagi pelaku transseksual yang mengoperasi ganti kelamin. Terakhir, Bab V adalah Penutup. Bab ini merupakan bagian yang memuat dua hal dasar, yakni kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan uraian singkat tentang jawaban atas permasalahan yang disajikan dalam bentuk poin-poin tertentu. Adapun bagian saran merupakan kritikan yang membangun bagi peneliti agar kedepannya lebih baik lagi dan demi kesempurnaan penelitian tersebut.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Status kewarisan bagi pelaku transseksual yang mengoperasi ganti kelamin perspektif Ushul Fiqih." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment