Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pandangan yayasan dana sosial al-Falah Kota Malang terhadap potensi disfungsi lembaga amil zakat pasca Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat

Abstract

INDONESIA:
Pengelolaan zakat di Indonesia mulai memasuki dimensi baru dalam pengaturannya. Setelah berlaku selama 12 tahun, akhirnya pada tanggal 27 Oktober 2011, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan diganti oleh Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Tentunya dengan berubahnya Undang-Undang berubah pula peraturan-peraturan yang ada, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, Lembaga Amil Zakat diberi keluasan dalam pengelolaan dan pendayagunaan, akan tetapi dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011, ada indikasi penyempitan ruang gerak bagi para amilin ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikasi potensi disfungsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, pendapat dari pengelola zakat, infaq dan shadaqah Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang terhadap indikasi potensi disfungsi pengelolaan zakat pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Informan penelitian ini adalah Direktur Pelaksana, Staff Lembaga Amil Zakat Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang. Metode Penelitian termasuk dalam Jenis Penelitian lapangan, melalui pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data, dengan wawancara dan dokumentasi, sedangkan metode analisis datanya, deskriptif komparatif dan deskriptif kualitatif.
Dari penelitian ini, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan tentang indikasi potensi disfungsi Lembaga Amil Zakat Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat serta pandangan Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang terhadap indikasi potensi disfungsi Lembaga Amil Zakat Pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Dalam Undang-Undang ini mengindikasikan potensi disfungsi dari segi redaksi yang ambigu, multi tafsir, tidak memberikan kejelasan kedudukan, fungsi, seperti dalam hal berikut ini yang belum jelas memberikan kedudukan Lembaga Amil Zakat, pasal 17 “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ”. Pandangan Yayasan Dana Sosial Al- Falah Kota Malang terhadap indikasi potensi disfungi pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 berada pada beberapa faktor: 1). Undang-Undang Melakukan dua fungsi, 2). Kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional, 3). Eksistensi Lembaga Amil Zakat dalam Kewenangan dan Ruang Gerak, 4). Jaminan Sentralisasi dari Pemerintah, 5). Undang-Undang Organisasi Masyarakat Nomor 08 Tahun 1985, 6). Kesenjangan antara Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Enam faktor diatas akan terjadi potensi disfungsi dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
ENGLISH:
Management of zakat in Indonesia begins to enter a new dimension in its regulation. After valid for 12 years, finally on October 27, 2011, through the Plenary Session of the House of Representatives, Act Number 38 Year 1999 on Zakat Management repealed and replaced by a new Act namely Law Number 23 Year 2011 on the management of Zakat. Obviously with the change in the Act also changed the existing regulations, the Law Number 38 Year 1999, the Amil Zakat Institution given the breadth of the management and utilization, but the Act Number 23 Year 2011, there is an indication of the narrowing of the space for this amilin.
This study aims at determines the potential dysfunction indications in Act Number 23 Year 2011 on the management of Zakat, the opinion of zakat, infaq Social Fund Foundation and Sadaqah Al-Falah Malang for indications of potential dysfunction zakat management after Act Number 23 Year 2011 on Management of Zakat. Informants of this study are the Managing Director, Staff Institute Amil Zakat Foundation Social Fund Al-Falah Malang. Methods the study included the type of field research, qualitative approach, data collection methods, with interviews and documentation, while the method of data analysis, comparative descriptive and qualitative descriptive.

From this study, the author can take conclude the potential dysfunction indications of Amil Zakat Institution Act Number 23 Year 2011on the management of Zakat Foundation Social Fund and the view of Al-Falah Malang for potential dysfunction indications of Amil Zakat Institution Act Number 23 year 2011.In this Act indicates a potential dysfunction in terms of editorial ambiguity, multiple interpretations, unclear position, and function, as chapter 17, "BAZNAS To assist in the implementation, collection, distribution, and utilization zakat, the public can form LAZ". That does not posit Amil Zakat in clearly position. The view of Social Fund Foundation Al-Falah Malang for potential dysfunction indications after Act Number 23 Year 2011 is based on several factors: 1). the Law under two functions, 2). Institutional of Agency Amil Zakat, 3). National Amil Zakat Institution existence in authority and Space, 4). Warranty centralization of Government, 5). Civil Society Organizations Act Number 08 Year 1985, 6). the gap between the Agency and the National Amil Zakat Institution. Six factors above are the potential dysfunction in the enactment of Law Number 23 Year 2011 on the management of Zakat.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

 Pengelolaan zakat di Indonesia mulai memasuki dimensi baru dalam pengaturannya. Setelah berlaku selama 12 tahun, akhirnya pada tanggal 27 Oktober 2011, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan diganti oleh Undang-Undang baru yaitu undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Substansi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 didominasi oleh pengaturan terkait dengan kelembagaan. Hal ini bisa dipahami karena judul dalam UndangUndang ini, Pengelolaan Zakat, sangat terkait dengan aspek teknis, yang tidak bisa dipisahkan dengan kelembagaan pelaksana. Selain itu, pada huruf d dasar menimbang Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru pun menyebutkan bahwa “... dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam”, sehingga aspek kelembagaan memang mendapat perhatian lebih dari para perancang Undang-Undang tersebut.1 Dalam pengelolaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, selama ini pemerintah telah mengatur tentang dua 1 http://www.forumzakat.net/index.php?act=viewartikel&id=78, diakses tanggal 29 Juli 2012 2 lembaga yang sama-sama bergerak dalam pengelolaan zakat, yang pertama, yakni Badan Amil Zakat Nasional selaku pengelola di bawah naungan pemerintah, dan juga Lembaga Amil Zakat yaitu yayasan atau lembaga sosial yang mengelola, memberdayakan zakat dengan mendapat legislasi dari Menteri Agama selaku Kementrian yang berwenang di dalamnya. Dalam Undang-Undang yang baru ini regulasi diberikan kewenangan kepada Kementerian Agama untuk mengatur zakat dengan Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga yang membawahi semua lembaga-lembaga amil zakat yang lain, dalam bab satu disebutkan bahwa untuk mengelola zakat pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional. Selama kurun waktu berjalannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 sampai diubah dan diberlakukan Undang-Undang yang berlaku, telah tercatat 16 Lembaga Amil Zakat yang telah dikukuhkan dengan keputusan Menteri Agama sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat pusat yang berkedudukan di Jakarta, Bandung dan Surabaya, serta 4 Lembaga Amil Zakat tingkat provinsi yang bertempat di Bandung, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Nangroe Aceh Darussalam. Selain itu menurut data yang dilansir oleh surat kabar online Analisa Daily, 2 mengatakan bahwasannya ada 20 lembaga amil zakat yang masuk dan ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, oleh Direktorat Jenderal Pajak yang nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, "Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 berlaku sejak tanggal 11 November 2011,". 2 http://www.analisadaily.com/news/read/2011/12/17/26519/20_lembaga_penerima_zakat_yang_diaku i_ditjen_pajak/ diakses tanggal 29 Juli 2012 3 Badan atau Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat, 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.3 Ke-20 Badan atau Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut: 1. Badan Amil Zakat Nasional 2. Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Republika 3. Lembaga Amil Zakat Yayasan Amanah Takaful 4. Lembaga Amil Zakat Pos Keadilan Peduli Umat 5. Lembaga Amil Zakat Yayasan Baitulmaal Muamalat 6. Lembaga Amil Zakat Yayasan Dana Sosial Al Falah 7. Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah 8. Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam 9. Lembaga Amil Zakat Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT. Bank Negara Indonesia 10. Lembaga Amil Zakat Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat 11. Lembaga Amil Zakat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia 12. Lembaga Amil Zakat Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia 13. Lembaga Amil Zakat Yayasan Baitul Maal Wat Tamwil 14. Lembaga Amil Zakat Baituzzakah Pertamina 15. Lembaga Amil Zakat Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid 16. Lembaga Amil Zakat Yayasan Rumah Zakat Indonesia 3 http://www.analisadaily.com/news/read/2011/12/17/26519/20_lembaga_penerima_zakat_yang_diaku i_ditjen_pajak/ diakses tanggal 29 Juli 2012 4 17. Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah 18. Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama 19. Lembaga Amil Zakat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia 20. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia Dengan berkembangnya sistem pengelolaan dan pemberdayaan yayasan, sekarang Lembaga Amil Zakat sudah mencapai ditingkat Kabupaten dan Kota, seperti di Kota Malang sendiri ada beberapa Lembaga Amil Zakat yang sukses dan berkembang pesat dalam pelaksanaannya, beberapa lembaga tersebut, seperti Lembaga Amil Zakat Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang dan Rumah Zakat. Yayasan Dana Sosial Al-Falah adalah Lembaga Amil Zakat yang sudah lama menjadi lembaga yang mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, lembaga ini termasuk dari 20 lembaga yang dilegitimasi sebagai lembaga pengumpul zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Yayasan Dana Sosial Al-Falah didirikan oleh para tokoh, ulama, dan pengusaha muslim di Masjid Al-Falah Surabaya. Keberadaan Yayasan Dana Sosial Al-Falah telah dirasakan manfaatnya di lebih 25 propinsi di Indonesia, khususnya di Indonesia Timur dan beberapa negara, dengan total dana zakat, infaq, shadaqah yang tersalurkan mencapai puluhan miliar rupiah.4 Rumah Zakat Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf secara lebih profesional dengan menitikberatkan program pendidikan, kesehatan, pembinaan komunitas dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan. Lembaga ini memulai kiprahnya sejak Mei 1998 di Bandung, lembaga yang awalnya 4 2 Tahun Mandiri dan Berbagi Untuk Negeri, al-falah Malang (Juni, 2011), 2. 5 bernama Dompet Sosial Ummul Quro ini, semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat. 5 Legalitas untuk melakukan ekspansi semakin kuat ketika lembaga ini telah mendapat sertifikasi pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 157 pada tanggal 18 Maret 2003. Perkembangan cabang pun tumbuh secara cepat. Hingga awal 2006, Rumah Zakat Indonesia yang dipelopori oleh Ustadz Abu Syauqi dan tim, telah memiliki 1 kantor pusat di Bandung, dengan 28 titik kantor pelayanan yang online di 12 propinsi utama di Indonesia. Dua yayasan ini telah lama bergerak dalam pemberdayaan zakat dengan pengumpulan zakat dan penyaluran zakat lebih dari Rp. 500.000.000,-, sesuai dengan peraturan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003, bahwa untuk mendirikan yayasan pengumpulan, pengelolaan dan pemberdayaan ditingkat provinsi telah mampu mengumpulkan dana Rp. 500.000.000,- dalam satu tahun.6 Dari kedua lembaga tersebut, ketika peneliti melakukan pengumpulan data dan informasi, maka peneliti memutuskan untuk meneliti di satu lembaga dari dua lembaga tersebut, mengingat: Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang, adalah salah satu penggagas forum sinergi antar Lembaga Amil Zakat, yang forum ini meliputi Malang Raya.7 Selain itu, Yayasan Dana Sosial Al-Falah juga menjadi salah satu lembaga amil zakat yang ikut mengajukan judisial review selain lembaga amil zakat Dompet 5 www.rumahzakat.org, diakses tanggal 29 Juli 2012 6 Pola Pembinaan Lembaga Amil Zakat, Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Diraktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005, hal: 11. 7 Agung Wicaksono, 2 Tahun Mandiri dan Berbagi Untuk Negeri, al-falah Malang (Juni, 2011). 6 Dhuafa,8 sehingga secara mendalam telah mempelajari, mengetahui secara langsung tentang problematika undang-undang ini serta penerapannya, selain itu Yayasan Dana Sosial Al-Falah ini, telah lama bergerak dalam lembaga amil zakat, sehingga memungkinkan untuk mendapat data lebih banyak dan akurat sesuai dengan tema dan judul yang penulis lakukan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, memberikan keluasan kepada masyarakat, yayasan, ormas untuk membentuk, mengelola sendiri zakat tersebut, dengan pengertian Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dikekola oleh masyarakat sendiri, pemerintah berfungsi sebagai regulator dan koordinator. Karena itu pemerintah bertugas untuk membina, melindungi, dan mengawasi Lembaga Amil Zakat. Sesuai dengan asas-asas hukum perundang-undangan, undang-undang yang lama sudah tidak berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang diberlakukan, semua sistem, peraturan harus mengikuti undang-undang baru, Indonesia mengikuti sistem hukum civil law, untuk itu dapat dipastikan bahwa semua yang mengatur tentang pengelolaan zakat menjadi baru, semua hal yang sudah dijalankan harus diubah, termasuk tata cara pengelolaan, sistematika yang selama ini dijalankan oleh Lembaga Amil Zakat akan mengikuti undang-udang yang baru.9 Maka dengan ini Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak berlaku lagi. Beberapa indikasi potensi disfungsi dalam pengelolaan zakat, yaitu dengan berubahnya Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang 8 Risma, Wawancara (Malang, 7 Agustus 2012) 9 M. Jaiz Kumkelo, Tata Hukum Indonesia, (Hand Out, Fakultas Syari'ah UIN Malang, t.t),t.h 7 Nomor 23 Tahun 2011, kesetaraan antara peraturan dan pengaplikasian akan menjadi sebuah masalah dengan bergesernya peraturan-peraturan yang baru, kemudian akan muncul beberapa pro-kontra, sesuai dan tidak sesuai, apakah undang-undang yang baru ini semakin menjadikan pengelolaan semakin bagus, sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh para pelaku Lembaga Amil Zakat, apakah sistem yang baru yang diterapkan tidak akan mempersulit para pengelola zakat, penataan ulang sistem ini bisa diharapkan memperbaiki kesadaran para mustahik untuk membayar zakat serta menelurkan sistem pembayaran zakat yang lebih berlanjut dan maju. Selain itu berbagai pertanyaan dan keresahan timbul dalam menyambut Undang-Undang baru ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yang didalam salah satu bab pasalnya mengatur tentang pendirian Lembaga Amil Zakat, laporan keuangan secara berkala, audit keuangan, sanksi administratif serta pasal pidana, pemahaman-pemahaman tentang undang-undang ini belum secara keseluruhan difahami dan disetujui oleh Lembaga-lembaga Amil Zakat yang sudah lama melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran zakat. Dalam kesempatan yang lain Abdul Mukthie Fajar, ketika memberikan kemontar tentang undang-undang tersebut: “UU PZ 23/2011 telah men-“downgrading” kedudukan dan peran lembaga amil zakat yang selama ini berada di garda depan dalam menyiarkan, menghimpun dan menggali potensi zakat umat Islam, serta mendistribusikan dan mendayagunakan zakat untuk mengatasi kemiskinan, justru hanya diposisikan sebagai pembantu Badan Amil Zakat Nasional (psl 17)”.10 Untuk mengetahui itu semua kiranya perlu untuk turun ke Lembaga Amil Zakat, guna mencari tahu masalah-masalah yang ada serta mencari solusi bersama dari masalah tersebut. 10 Abdul Mukhtie Fajar, “ Menguji Konstitusionalitas UU no 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat”, makalah disajikan pada forum kuliah umum dan kostultasi publik, tanggal 12 April (Malang: Universitas Brawijaya, 2012), 2. 8 Indonesia adalah Negara dengan populasi beragama Islam terbesar di dunia, dengan banyaknya penduduk yang beragama Islam maka potensi zakat Indonesia sangatlah besar juga, zakat di Indonesia Per Tahun bisa mencapai Rp 200 Triliun Lebih, seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional, Didin Hafiduddin: “Potensi zakat yang dimiliki umat Islam cukup besar. Di dunia ini, katanya terdapat 33 negara yang umatnya mayoritas beragama Islam, jika zakat itu terkumpul dengan baik, maka dana yang diperoleh cukup besar. Untuk kerajaan Arab Saudi saja mampu mengumpulkan zakat mencapai Rp 1000 triliun per tahun, Kuwait mencapai Rp 38 triliun, Sedangkan potensi zakat yang terkumpul se Indonesia setiap tahun mencapai Rp 200 triliun lebih namun belum tergali secara maksimal”. 11 Senada dengan hal diatas, pada kesempatan yang berbeda Didin Hafiduddin, ketika menerima zakat dari Presiden Indonesia Bambang Susilo Yudhoyono, mengatakan bahwasannya pada tahun 2011, jumlah pengumpulan zakat sebesar Rp. 1,73 triliun. Pada tahun 2010, tercatat, 1,5 triliun atau naik sekitar 15,33 persen, sedangkan dari penelitian Badan Amil Zakat Nasional potensi zakat nasional mencapai 217 triliun, namun yang tercatat baru Rp. 1,3 triliun, ini dikarenakan masyarakat lebih sering menyalurkan zakatnya secara langsung kepada yang berhak.12 Selain itu ada permasalahan yang mendasar ketika kita berbicara hal di atas dengan adanya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, segala kendala yang ada selama ini adalah karena belum tersosialisasikannya lembaga-lembaga amil zakat, yang mana telah memberikan peran yang besar terhadap pengumpulan, pengelolaan dan 11http://www.analisadaily.com/news/read/2012/01/25/31932/potensi_zakat_indonesia_per_tahun_rp_2 00_triliun_lebih/ diakses tanggal 29 Juli 2012 12“SBY Bayar Zakat Rp 21,8 Juta”, Jawa pos, Kamis 2 Agustus 2012, 2. 9 pendistribusian zakat, dengan berlandaskan sistem dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, ketika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah diundangkan sejak bulan Oktober 2011, berbagai sistem telah berubah, sehingga memberikan efek kebingungan dan kerancuan akan hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Masruhin seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu Al-Uswah Tuban:13 “Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 diundangkan sejak Oktober 2011. Pada pasal 38 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin pejabat berwenang. Pejabat tersebut dari badan amil zakat nasional, lembaga zakat milik ormas, serta lembaga amil zakat yang berafiliasi dengan badan amil zakat nasional. Jika mengabaikan itu maka saksinya dendam samapi 50 juta atau kurungan penjara setahun (pasal 41). Jika undang-undang ini benar-benar dilaksanakan, banyak pengurus masjid, pengelola panti, atau pengasuh pesantren, yang terpenjara selama ramadhan”. Indikasi Potensi disfungsi terhadap lembaga amil zakat sangatlah terlihat disini, karena selama ini lembaga-lembaga tersebut diberikan kebebasan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikannya, akan tetapi kerancuankerancuan ini akan bisa teratasi, dan terfahami oleh masyarakat apabila ada sistem yang jelas tentang hal itu. Indikasi Potensi inilah yang akan penulis teliti, sedangkan untuk tempat Penelitian, peneliti lakukan di Kota Malang, Lembaga Amil Zakat yang ada di Kota Malang, dimana Kota tersebut merupakan tempat penulis sedang menempuh pendidikan, yaitu di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Sebagai gambaran, Malang merupakan kota terbesar kedua di Jawa Timur, dan dikenal dengan julukan kota pelajar. Terletak pada ketinggian antara 429-667 meter diatas permukaan air laut. 112,06°-112,07° Bujur Timur dan 7,06°-8,02° 13“Memberi Izin Amil Zakat”, Jawa pos, Kamis 2 Agustus 2012, 14 10 Lintang Selatan, dengan dikelilingi Gunung-gunung: Gunung Arjuno di sebelah Utara, Gunung Semeru di sebelah Timur, Gunung Kawi dan Panderman di sebelah Barat, Gunung Kelud di sebelah Selatan. 14 Kota dengan jumlah penduduk sampai tahun 2010 sebesar 2.359.942 yang sebagian besar penduduknya memeluk Agama Islam, dengan jumlah 2.046.939, dengan banyaknya penduduk yang beragama Islam maka banyak juga penduduk yang wajib zakat, apabila ini diberdayakan maka Malang akan menjadi kota yang sejahtera. Lebih lanjut Badan Amil Zakat dibawah naungan Pemkot Malang mencatata potensi zakat sangatlah besar yaitu mencapai Rp. 100 juta setiap bulannya.15 Pengumpulan, pengelolaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat selama ini sangatlah potensial untuk dikembangkan, apakah dengan adanya undang-undang baru ini pemerintah memberikan dukungan yang besar bagi pertumbuhan zakat atau perkembangan di lembaga amil zakat, karena secara tidak langsung undang-undang akan merubah sistem yang sudah berjalan dan dijalankan oleh lembaga-lembaga amil zakat yang perkembangannya sangatlah bagus. Didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai akademisi, maka penulis mencoba mengangkat permasalahan mengenai adanya potensi disfungsi kelembagaan, pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Lembaga Amil Zakat, dalam penelitian untuk memenuhi tugas akhir menempuh studi strata satu (S1), dengan judul: 14http://mediacenter.malangkota.go.id 15http://jatim1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=datakeagamaan2010rincian, diakses tanggal 29 Juli 2012 11 “Pandangan Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang Terhadap Potensi Disfungsi Lembaga Amil Zakat Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat” B. Rumusan Masalah Berangkat dari uraian latar belakang masalah di atas, ada beberapa rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: 1. Apa indikasi potensi disfungsi lembaga amil zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat? 2. Bagaimana pandangan Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang terhadap indikasi potensi disfungsi lembaga amil zakat pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat? C. Batasan Masalah Batasan masalah sangat dibutuhkan sebagai pijakan awal dan landasan penelitian. Batasan masalah ini sangat membantu dalam mempermudah penelitian karena peneliti akan fokus pada masalah yang akan ditelitinya. Oleh karena itu, masalah harus sudah diidentifikasi, dibatasi dan dirumuskan secara jelas, sederhana dan tuntas saat memulai memikirkan penelitian.16 Dengan adanya batasan masalah pada penelitian ini, maka fokus masalah benar-benar membantu jalannya penelitian sehingga tidak melebar, melenceng, dan tidak kehilangan arah, maka penulis membatasinya pada pandangan pengelola Lembaga Amil Zakat Kota Malang, yaitu pada Lembaga Amil Zakat, yaitu: Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang. 16 Lexy J Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya. Cet. 20, 2005), hal: 92 12 D. Definisi Operasional 1. Pandangan Dalam kamus Bahasa Indonesia kata “pandangan” adalah kata benda mempunyai arti hasil perbuatan memandang (memperhatikan, melihat), selain itu juga mempunyai arti benda atau orang yang dipandang (disegani, dihormati), pandangan juga merupakan kata intransitif yang mempunyai arti pengetahuan, serta pendapat.17 2. Potensi Sedangkan dalam kamus Bahasa Indonesia Kamus Besar Bahasa Indonesia milik Kemeterian Pendidikan Nasional memaknai potensi sebagai kata benda, yang berarti kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, kekuatan, kesanggupan serta daya,18 begitu juga dalam kamus Bahasa Indonesia memaknai dengan hal yang sama yaitu, kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, kekuatan, kesanggupan serta daya. 3. Disfungi Kamus Bahasa Indonesia milik Kementrian Pendidikan Nasional mengartikan disfungsi sebagai kata benda yang bermakana perihal tidak berfungsi secara normal atau terganggu fungsinya. 19 E. Tujuan Penelitian Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penelitian ini yaitu antara lain: 17http://kamusbahasaindonesia.org/pandangan, diakses tanggal 5 Agustus 2012 18http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses tanggal 5 Agustus 2012 19http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses tanggal 5 Agustus 2012 13 1. Untuk Mengetahui indikasi potensi disfungsi lembaga amil zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat 2. Untuk mengetahui pendapat dari pengelola Lembaga Amil Zakat Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang terhadap indikasi potensi disfungsi lembaga amil zakat pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat F. Manfaat Penelitian Secara umum penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih keilmuan yang nantinya dapat menjawab permsalahan yang terjadi di masyarakat. Adapun lebih rinci dari manfat penelitian ini yaitu terbagi menjadi dua, yakni: 1. Manfaat teoritis a. Sebagai sumbangsih keilmuan dalam bidang Al-Ahwal AlSyakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. b. Penelitian ini dapat dijadikan landasan penelitian terdahulu bagi peneliti yang akan datang dalam hal yang sama. c. Sebagai sarana menambah wawasan keilmuan secara umum. 2. Manfaat Praktis a. Hasil penelitian ini diharapakan dapat dijadikan referensi untuk melihat lebih jauh tentang pengelola Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kota Malang. b. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pemerintah sebelum turunnya Peraturan Pemerintah, dan pelaksanaan Undang-Undang tersebut. 14 c. Bagi penulis penelitian ini berguna untuk memenuhi tugas akhir akademik sebagai persyaratan kelulusan studi strata 1 (S-1) di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, serta sebagai wahana untuk mengaplikasikan teori yang telah diperoleh selama belajar di bangku kuliah. G. Sistematika Pembahasan Sebelum penulis mengupas lebih jauh lagi, penulis akan menguraikan sistematika pembahasan terkait dengan skripsi ini, dengan harapan akan mempermudah dalam memahami alur dan isi yang tertulis di dalamnya. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: Bab I: Pendahuluan. Dalam bab ini dibahas tentang latar belakang masalah, batasan masalah, definisi operasional, rumusan masalah, tujuan penelitian kegunaan penelitian dan sistematika pembahasan. Bab II: Kajian Pustaka dan Penelitian Terdahulu. Pada bab ini dibahas tentang Penelitian Terdahulu dan tiga pokok kajian pustaka yang yakni tentang zakat, amil zakat, fungsi peran dan landasan hukum, serta awal mula berdirinya Lembaga Amil Zakat Infaq, dan Shadaqah Yayasan Dana dan Sosial al-Falah Kota Malang serta maksud dan tujuan dari lembaga itu sendiri. Konsep Lembaga Amil Zakat Infaq, dan Shadaqah dalam peran dan fungsi pasca UU No. 23 tentang pengelolaan zakat tahun 2011. Bab III: Metode Penelitian. Dalam bab ini dibahas tentang metode penelitian yang digunakan yang terdiri dari jenis dan pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan data dan metode analisis data. Bab IV: Paparan Dan Analisis Data. Bab ini memaparkan hasil penelitian dan 15 analisisnya yang meliputi: paparan data, gambaran umum lokasi penelitian, pola pengelolaan zakat dalam Undang-undang Nomor 23 Tentang Pengelolaan Zakat Tahun 2011, perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 23 Tentang Pengelolaan Zakat Tahun 2011, serta pandangan Yayasan Dana Sosial Al-Falah Kota Malang. Bab V: Penutup. Penutup merupakan bab terakhir yang terdiri dari kesimpulan atas hasil penelitian dan sekaligus berisikan saran-saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pandangan yayasan dana sosial al-Falah Kota Malang terhadap potensi disfungsi lembaga amil zakat pasca Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakatUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment