Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Mitos pernikahan ngalor-ngulon di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar: Kajian fenomenologis

Abstract

INDONESIA:
Dalam realitas sebagian komunitas masyarakat di Indonesia, penentuan kriteria calon pasangan tidak hanya ditentukan berdasarkan doktrin agama, tetapi juga didasarkan atas petuah nenek moyang. Petuah nenek moyang yang tidak tertulis tapi diyakini kebenarannya ini dikenal dengan mitos. Ada fenomena menarik di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar, dimana masyarakat desa ini melarang pelaksanaan sebuah pernikahan yang mereka sebut dengan “Rabi Ngalor-Ngulon”, yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang rumahnya saling mengarah ngalor-ngulon (barat laut), barang siapa yang melanggar akan mendapat musibah berupa meninggalnya anggota keluarga mereka.
Berdasarkan masalah tersebut, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan masyarakat terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon.
Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif deskriptif dengan suatu pendekatan fenomenologis. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan metode observasi dan interview. Kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Tugurejo memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap mitos rabi ngalor-ngulon, dan mereka terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, mereka yang percaya mitos ini harus dipatuhi karena merupakan peninggalan nenek moyang yang harus dihormati tanpa harus mengetahui alasan mengapa dilarang. Kedua, mereka yang percaya mitos ini tetapi tetap melakukannya dengan menjalankan syarat yang ditentukan agar tidak ditimpa musibah. Ketiga, mereka yang tidak percaya mitos ini dan meyakini bahwa segala hal telah ditentukan oleh Allah. Adapun faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat Desa Tugurejo terhadap mitos ini yaitu karena adanya rasa patuh dan menghormati aturan dari nenek moyang yang telah diikuti secara turun-temurun dan karena adanya fakta atau kejadian yang mendukung kebenaran mitos tersebut, serta karena ingin mencari keselamatan dan kehidupan yang aman dengan tidak melanggar aturan yang ada.
ENGLISH:
Most of communities in the society life of Indonesia, the way how they finds the criteria for fiance is not only determined on the basis of religious doctrine, but also based on the advice of the ancestors that are not written but it is believed as myth. There is an interesting phenomenon in a small village of Blitar, Tugurejo. The rural communities are banning the marriage which they call the "Rabi Ngalor -Ngulon ", the marriage between a man and woman where their house direction is ngalor-ngulon (northwest), any person who doing that prohibition will receive a bad tragedy. The death of their family members is usual happen.
Based on the problem, researchers conducted this study in order to find out how the public views of the Tugurejo Wates Blitar of myth of ngalor-ngulon marriage and what are the factors that affect the public confidence toward myth of ngalor- ngulon marriage.
This research uses descriptive qualitative with a phenomenological approach. The data are collected form the primary data and secondary data which are done by observation and interview methods. Then the data are edited, checked and compiled carefully and arranged, then it will be analyzed by qualitative descriptive.

The results of this study conclude that the villagers of Tugurejo have different views on myth of ngalor-ngulon marriage, and they are divided into three groups. First, they are who believe that the myth have to obeyed because it is the ancestral heritage that must be respected without having to know the reasons why it is prohibited. Second, they are who believe this myth, but still do by running the specified conditions to avoid the badness. Third, they are who do not believe this myth, and believe that everything has been determined by God. The factors that are affect public confidence in the Tugurejo of this myth is because of the sense of obedience and respect for the rule of ancestors who had been followed for generations and because of the facts or events that support the truth of these myth, as well as to seek safety and a safe life without violating the existing rules.


Untuk Mendownload Skripsi "BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Dalam realitas sebagian komunitas masyarakat di Indonesia, penentuan kriteria calon pasangan tidak hanya ditentukan berdasarkan doktrin agama, tetapi juga didasarkan atas petuah nenek moyang. Petuah nenek moyang yang tidak tertulis tapi diyakini kebenarannya ini dikenal dengan mitos. Ada fenomena menarik yang terjadi di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar, dimana masyarakat desa ini melarang pelaksanaan sebuah pernikahan yang biasa mereka sebut dengan istilah “Pernikahan/Rabi Ngalor- Ngulon”, yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang rumahnya saling mengarah ngalor-ngulon (barat laut) satu sama lain. Bagi laki-laki yang ingin menikah tetapi kemudian arah rumahnya dan rumah calon pasangannya ngalor-ngulon (barat laut) atau ngidul ngetan (tenggara), jangan pernah sekali-kali untuk meneruskan keinginan tersebut, karena 2 menurut adat orang Jawa, khususnya di Desa Tugurejo Blitar ini, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan tapi arah rumahnya ngalor-ngulon (barat laut) sangat-sangat dilarang, barang siapa yang melanggar akan mendapat musibah atau malapetaka. Penyebab adanya larangan seperti ini sebenarnya hanya berasal dari cerita- cerita orang-orang terdahulu tentang kisah pewayangan yang kemudian dikait- kaitkan dengan mitos pernikahan ini. Yaitu pada zaman dahulu ada seorang kesatria yang sakti bernama Aji Saka, dia memiliki dua orang pengikut setia bernama Duro dan Sembodo. Mereka hidup di bawah pimpinan seorang raja yang bernama Dewata Cengkar yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Maka Aji Saka mengajak Duro untuk berperang melawan Dewata Cengkar, sementara Sembodo diperintahkan untuk tetap tinggal dan menjaga keris milik Aji Saka, dan berpesan agar tidak memberikannya kepada siapapun kecuali Aji Saka sendiri yang mengambilnya. Setelah melalui peperangan dan dapat mengalahkan Dewata Cengkar, Aji Saka memerintahkan Duro untuk kembali mengambil kerisnya. Karena Duro dan Sembodo sama-sama patuh dan memegang teguh perintah tuannya, yang satu mematuhi perintah untuk mengambil keris dan tidak akan kembali sebelum membawanya, sedangkan yang satu memegang teguh perintah bahwa tidak akan memberikan keris tersebut kecuali Aji Saka sendiri yang mengambilnya, maka terjadilah perang saudara yang mengakibatkan keduanya tewas tertusuk keris. Yang satu menghadap barat laut (ngalor-ngulon) dan satunya lagi menghadap tenggara (ngidul-ngetan). Dari sinilah kemudian berkembang kepercayaan bahwa siapapun yang menikah dengan perempuan yang arah rumahnya saling mengarah ngalor-ngulon (barat laut) maka salah satu 3 diantara keluarganya akan ada yang binasa, dan mitos ini terus dipercayai sampai sekarang. Hal ini semakin diperkuat dengan kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat desa Tugurejo, yang memang mendukung mitos tersebut, dimana tidak hanya satu atau dua saja contohnya, tetapi telah ada beberapa kejadian dan korban, dengan jarak waktu yang berbeda-beda. Masih menurut kepercayaan masyarakat tersebut tentang rabi ngalor- ngulon, barang siapa yang melanggar pasti kehidupan pernikahanya tidak akan bahagia, selalu bertengkar, kalaupun tidak bertengkar pasti ada saja masalah dan musibah yang menimpa keluarga mereka, seperti akan ada yang sakit atau bahkan meninggal. Bagaimana fenomena ini dilihat dari kaca mata Islam? Sungguh sesuatu hal yang sangat ironis melihat kepercayaan masyarakat yang masih mempercayai dan memegang teguh kepercayaan seperti ini. Tidak sedikit kaum muda yang menjadi korban dari kepercayaan tersebut, di saat mereka sudah bahagia menemukan pasangan hidupnya akhirnya mereka harus kecewa dan mengubur dalam-dalam impian mereka untuk bisa menikah dengan calon pasangan hidupnya itu karena kepercayaan tersebut, sungguh sesuatu hal yang sangat menyedihkan. Mereka dihadapkan dalam dua pilihan, satu pilihan mereka ingin hidup bersama dengan pasangan yang dicintainya tapi di sisi lain dia harus mematuhi orang tua mereka untuk tidak menikah karena alasan ngalor-ngulon tersebut. Dalam Islam kita diwajibkan mematuhi semua perintah kedua orang tua kita asal tidak menyuruh ke dalam hal-hal yang dilarang Islam, inilah sebenarnya yang banyak tidak diketahui oleh para orang tua dan para pemuda-pemudi yang 4 mengalami hal tersebut. Banyak pasangan yang lebih memilih membatalkan pernikahan demi menuruti kemauan orang tua mereka yang masih sangat kuat kepercayaanya kepada mitos tersebut dengan mengatasnamakan bahwa mentaati kedua orang tua adalah wajib hukumnya. Pernikahan merupakan kebutuhan fitrah manusia, secara alami seseorang tertarik kepada lawan jenisnya, mula-mula melalui pertimbangan jasmani atau segi lahiriyahnya, dilanjutkan ketertarikan kepada segi kepribadian atau nilai-nilai bathiniyah yang lainnya. Landasan perkawinan dengan nilai-nilai roh keIslaman yakni sakinah, mawaddah, dan rahmah telah dirumuskan dalam firman Allah dalam QS. Ar-Ruum:211 : وَمِنْ آیَاتِھِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْ وَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَیْھَا وَجَعَلَ بَیْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْ مَ ةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآَ یَاتٍ لِّقَوْ مٍ یَتَفَكَّرُونَ {الروم/٢١{ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” 2 Pernikahan pada intinya bukan hanya sekedar pertemuan lahir antara lakilaki dan perempuan, tetapi juga untuk mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kedamaian jiwa. Jika itu semua sudah terwujud dalam sebuah rumah tangga, maka itulah yang disebut rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Disebutkan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, 1Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syari’ah Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) 275. 2 QS. Ar-Ruum (30): 21. 5 untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah.3 Terkait dengan pernikahan ini, maka budaya dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat, daerah atau suatu bangsa tidak akan lepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada. Begitu pula pergaulan masyarakat pun dapat dipengaruhi oleh pengalaman, kepercayaan, dan pemahaman keagamaan yang dianut masyarakat yang bersangkutan. Selama hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebaikan, maka kita diharuskan menghargai dan menghormatinya. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-‘Adatu Muhakkamah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan.4 Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah penelitian dengan judul Mitos Pernikahan Ngalor-Ngulon di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar (Kajian Fenomenologis). B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut: 3 Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002), 27. 4 Rachmat Syafe’i. Ilmu Ushul Fiqih. (Bandung: Pustaka Setia, 2007), 291. 6 1. Bagaimanakah pandangan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon? 2. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon? C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pandangan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon. D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah: 1. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam rangka mengembangkan wacana keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan mitos pernikahan di Indonesia. 2. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sifatnya informatif kepada masyarakat Desa Tugurejo khususnya, dan masyarakat (bangsa) Indonesia umumnya, tentang mitos pernikahan Ngalor-Ngulon di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar. 7 E. Penelitian Terdahulu Untuk mengetahui lebih jelas bahwa penelitian yang akan dibahas oleh peneliti mempunyai perbedaan dengan peneliti-peneliti yang sudah melakukan penelitian terlebih dahulu tentang mitos khususnya yang terkait dengan mitos pernikahan, maka kiranya sangat penting untuk mengkaji hasil penelitian- penelitian terdahulu. Di antaranya adalah penelitian yang dilakukan oleh: 1. Hilman Fajry. 2007. Skripsi. Salep Tarjha: Antara Realitas, Normatifitas, dan Mitos. Membahas tentang mitos perkawinan silang antara 2 (dua) orang bersaudara (putra-putri). Merupakan salah satu model perkawinan yang benar secara syari’at Islam dan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, akan tetapi dilarang berdasarkan ketentuan adat-istiadat masyarakat Madura karena diyakini dapat membawa bencana dan musibah bagi pelaku maupun keluarganya, seperti: rezekinya akan sulit, sakit-sakitan bahkan meninggal dunia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai relasi antara realitas, normatifitas, dan mitos perkawinan Salep Tarjha di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. 2. Miftahul Khoiri. 2007. Skripsi. Mitos Telong Jodoh Sak Omah Dan Implikasinya Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Desa Randuangung Kecamatan Singosari Kabupaten Malang). Penulis merumuskan masalah yaitu bagaimana pemahaman masyarakat Randuagung tentang mitos Telong Jodoh Sak Omah dan bagaimana implikasi mitos tersebut dalam pembentukan keluarga 8 sakinah. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskrepsikan bagaimana pemahaman masyarakat terhadap mitos tentang menentukan tempat tinggal dan bagaimana sumbangsih mitos terhadap pembentukan keluarga sakinah dalam masyarakat Randuangung. 3. Rudi Hermawan. 2008. Skripsi. Mitos Nikah Pancer Wali (Studi Kasus di Masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan). Ingin mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya mitos Pancer Wali, sekaligus ingin mengetahui pandangan masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan tentang mitos nikah Pancer Wali tersebut. Yaitu pernikahan antar kerabat (sepupu) dari keturunan laki-laki. Maksudnya, antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan masih memiliki ikatan kekerabatan dari pihak laki-laki (ayah mempelai laki-laki dan ayah mempelai perempuan, kakak beradik). 4. Muzakki Zakari. 2009. Skripsi. Mitos Tiba Rampas Dalam Pernikahan Jawa (Studi Kasus di Dusun Sembung, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk). Adalah mitos petangan atau pitungan (perhitungan) dari weton atau neptu (hari lahir) seseorang sebelum melakukan peminangan atau perkawinan, yang dalam kepercayaan Jawa mempunyai nilai masing-masing, mereka percaya bahwa jika pasangan menikah mempunyai neptu tiba rampas maka kesejahteraannya tidak terjamin. Tujuan penelitian untuk memberikan penjelasan tentang pernikahan Tiba Rampas di desa Cengkok, untuk menganalisis berbagai pandangan dan pemahaman masyarakat tentang 9 larangan pernikahan Tiba Rampas dan begitu pula pandangan Islam tentang itu. 5. Arif Hidayatullah. 2008. Skripsi. Mitos Perceraian Gunung Pegat Dalam Tradisi Keberagamaan Masyarakat Islam Jawa: Kasus Desa Karang Kembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Membahas mengenai permasalahan tentang perceraian yang disebabkan karena pengaruh mitos Gunung Pegat di Desa Karang Kembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Hal ini dilatarbelakangi kepercayaan masyarakat setempat tentang mitos perceraian akan terjadi permasalahan dalam keluarga jika terdapat pengantin melewati gunung pegat. Untuk memahami nilai yang melandasi keyakinan masyarakat tentang mitos Gunung Pegat. Berdasarkan dari beberapa penelitian terdahulu tersebut di atas, belum ada yang memfokuskan pada tema yang akan penulis teliti. Dan untuk penelitian yang dilakukan oleh penulis, memfokuskan pada penelitian “Mitos Pernikahan Ngalor- Ngulon di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar (Kajian Fenomenologis). Penelitian ini dilakukan untuk mengungkap dan juga ingin memahami penyebab terjadinya mitos pernikahan ngalor-ngulon. Selain itu juga meneliti pemahaman masyarakat Desa Tugurejo terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon dan faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan masyarakat Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar terhadap mitos pernikahan ngalor-ngulon. 10 F. Sistematika Pembahasan Dalam penelitian ini memuat 5 bab yang masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab yang mana satu dengan lainnya saling berhubungan. Adapun sistematika pembahasan dalam penelitian ini yaitu: BAB I: peneliti mengemukakan pendahuluan yang mendeskripsikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penelitian terdahulu dan sistematika pembahasan. BAB II: berisi tentang tinjauan pustaka yang memuat deskripsi mitologi Jawa yang di dalamnya terdapat: pengertian mitos, mitos pernikahan, macam- macam mitos, dan mitologi kejawen, deskripsi pernikahan dalam Islam yang meliputi: pengertian pernikahan, tujuan dan hikmah pernikahan, syarat dan rukun pernikahan, hukum nikah, pernikahan yang dilarang, dan wanita-wanita yang haram dinikahi, serta pernikahan adar Jawa mengenai: perhitungan jodoh dan takdir (mati, jodoh, dan wahyu). BAB III: berisi metode penelitian, yang meliputi: lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data. BAB IV: menjelaskan hasil penelitian dan pembahasan yang di dalamnya terdapat gambaran mengenai kondisi objek penelitian Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar dan pandangan masyarakat terhadap Mitos Pernikahan Ngalor-Ngulon serta faktor-faktor yang mempengaruhi keyakinan masyarakat terhadap mitos tersebut. BAB V: berisi penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Mitos pernikahan ngalor-ngulon di Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar: Kajian fenomenologisUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment