Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Sengketa waris Islam pasca amandemen pasal 49-50 Undang-Undang no 7 tahun 1989: Analisis yuridis terhadap putusan PN Kab Kediri perkara no. 83/Pdt.G/2009

Abstract

INDONESIA:
Dengan dikembalikannya perkara waris ke dalam wewenang absolut Peradilan Agama, hilanglah dualisme antara Peradilan Agama dengan Peradilan Negeri dalam persoalan kewenangan absolut perkara waris. Karena ketika hak opsi diberlakukan Undang-undang memberi kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk memilih hukum waris yang berlaku di Indonesia, jika mereka berpendapat dengan sadar bahwa nilai-nilai hukum warisan Eropa yang berdasarkan KUH Perdata lebih adil dalam menyelesaikan pembagian waris, maka tentunya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama.
Penelitian ini, bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri dalam perkara waris setelah keluarnya UU No 3 tahun 2006 dan untuk mengetahui aspek yuridis tentang keabsahan Putusan Perkara No No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr dengan ditinjau menurut hukum Acara Peradilan Agama.
Metode penelitian ini, menggunakan penelitian normatif yang mengkaji tentang asas-asas hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif analitis. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan studi dokumentasi dengan cara melakukan pencarian bahan dari sumbernya berupa dokumen, Salinan Putusan, fakta dan catatan. Kemudian bahan yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif.
Hasil dari penetian ini, peneliti penyimpulkan, pertama, Pada pasal 49 huruf b mengindikasikan bagi Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa waris, sehingga perkara sengketa waris tidak berhak ditangani oleh Pengadilan Negeri. Kedua, , maka seharusnya dari pihak-pihak yang bersengketa atau dari pihak lembaga Peradilan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Putusan No 83/Pdt.G/2009/PN/Kab Kdr karena dianggap melanggar batas wewenang mengadili.
ENGLISH:
With the reversion of inheritance case to the absolute authority of religious court, there will no be dualism between religious court and state court in the case of absolute authority of inheritance case. Because when the option right is put into effect, law gives an opportunity to those who have conflict to choose inheritance law that is still effective in Indonesia. If they think that European based inheritance law is more effective, then inheritance case sent to the state court.
The objective of this research is to describe the authority of state court in inheritance case after UU No 3 year 2006 is issued and to know the juridical aspect about the legality of case decision No 83/Pdt.G/2009/PN/ Kdr regency based on religious court procedure law.
The method used in this research is normative research which analyzed law principles by using analytical normative juridical approach. For collecting data, the researcher used documentation study by searching document, decision copy, fact and note. Then the data were analyzed by using descriptive qualitative analysis method.

The results of this research are first, article 49 letter b indicated religious court to solve inheritance case. Therefore, state does not have authority to handle it. Second, those who had conflict or people from court should propose a petition to Supreme Court to cancel the decree No 83/Pdt.G/2009/PN/Kdr regency because it is considered that it beyond it’s authority to process the case.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Ketika orang sudah meninggal dunia, akan menimbulkan akibat hukum yaitu tentang bagaimana kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia. yang sering menjadi masalah setelah seseorang itu meninggal dunia adalah dalam hal kewarisan atau pembagian harta waris. Dalam pembagian harta waris ini sering menyebabkan sengketa karena berhubungan dengan berpindahnya hak milik seseorang ke orang lain. 2 Masalah waris ini sering menimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli waris, karena langsung menyangkut harta benda seseorang, karena harta oleh manusia dianggap sebagai barang yang berharga. Sehingga sering menimbulkan sengketa ataupun perselisihan karena berebut untuk menguasai harta waris tersebut. Sengketa dalam masalah pembagian waris ini bisa juga disebabkan karena harta warisan itu baru dibagi setelah sekian lama orang yang diwarisi itu wafat. Ada juga karena kedudukan harta yang tidak jelas. Bisa juga disebabkan karena diantara ahli waris ada yang memanipulasi harta peninggalan tersebut. Sengketa perselisihan pembagian waris ini bisa membawa dampak buruk bagi ahli waris yang ditinggalkan, karena berebut harta waris hubungan kekeluargaan di antara ahli waris ini bisa rusak atau memutuskan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris. Maka dari itu masalah waris ini tidak bisa dianggap remeh. Banyak masalah sengketa waris ini yang sampai berakhir di pengadilan, karena ingin mendapatkan penyelesaian yang adil. Penyelesaian masalah waris membutuhkan ketelitian, kecermatan dan keadilan agar tidak menimbulkan perselisihan, serta tidak memberikan akibat buruk pada ahli waris, dan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris bisa tetap terjaga dengan baik. Keberadaan lembaga peradilan dalam rentang sejarah yang panjang sejak zaman kesultanan, masa kolonial, awal kemerdekaan, hingga zaman reformasi telah melewati masa yang panjang dan penuh dinamika. Tidak hanya keberadaannya yang selalu mendapat tantangan pada setiap rezim yang berkuasa, tetapi kewenangannya pun telah mengalami pasang surut sejalan dengan logika hukum para rezim yang 3 berkuasa di satu sisi, sementara disisi lain juga merupakan wujud pasang surutnya greget umat Islam dalam memperjuangkan syariat Islam di tengah kehidupan masyarakat. Sesuai dengan UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa perkara kewarisan pada hakikatnya merupakan wewenang dari Pengadilan Agama. Dalam Pasal 49 ditentukan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) perkawinan (b) kewarisan (c) wasiat (d) hibah (e) wakaf (f) zakat, infak dan sedekah (g) ekonomi syariah. Dengan dikembalikannya perkara waris ke dalam wewenang absolut Peradilan Agama, hilanglah dualisme antara Peradilan Agama dengan Peradilan Negeri dalam persoalan kewenangan absolut perkara waris. Karena ketika hak opsi diberlakukan Undang-undang memberi kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk memilih hukum waris yang berlaku di Indonesia, jika mereka berpendapat dengan sadar bahwa nilai-nilai hukum warisan eropa yang berdasarkan KUH Perdata lebih adil dalam menyelesaikan pembagian waris, maka tentunya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama. Hal ini seringkali terjadi, mengingat persoalan ini juga erat berkaitan dengan kesadaran hukum islam oleh para pencari keadilan, dan hal ini juga membawa keuntungan tersendiri bagi Pengadilan Negeri, baik dalam masalah reputasi ataupun selainnya. 4 Namun berbeda dengan praktik di Lapangan, bahwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri setelah keluarnya UU tersebut ternyata masih ada perkara kewarisan yang diputus di Pengadilan Negeri tersebut, atas dasar tersebut Peneliti tertarik untuk meneliti perkara ini dengan judul “Sengketa waris Islam Pasca Amandemen pasal 49-50 Undang-Undang No 7 Tahun 1989 (Analisis Yuridis terhadap Putusan PN Kab Kediri Perkara No 83/Pdt.G/2009). B. Batasan Masalah Batasan masalah dalam ruang lingkup penelitian ini digunakan untuk menghindari terjadinya persepsi lain mengenai masalah yang akan dibahas oleh peneliti. Peneliti membatasi pada permasalahan penyelesaian perkara waris setelah keluarnya Undang-undang No. 3 tahun 2006 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam aspek kewenangan absolut suatu pengadilan. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kewenangan Absolut Pengadilan Negeri dalam perkara waris Islam Pasca Amandemen Pasal 49-50 UU No 7 tahun 1989 ? 2. Bagaimana keabsahan Putusan PN Kab Kediri No 83/Pdt.G/2009 mengenai sengketa waris Islam ditinjau menurut Hukum Acara Peradilan Agama ? 5 D. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri dalam perkara waris Islam setelah diundangkannya UU No 3 tahun 2006. 2. Untuk mengetahui aspek yuridis tentang keabsahan Putusan PN Kab Kediri No 83/Pdt.G/2009 menurut Hukum Acara Peradilan Agama. E. Manfaat Penelitian Dengan penyusunan dan pembahasan dalam penelitian ini, diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut: 1. Secara Teoritik Dapat memberikan kontribusi pemikiran dibidang keberlakuan suatu UndangUndang dalam wilayah peradilan dan diharapkan dapat memperkaya khasanah keilmuan, Penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan sebagai titik awal dari penelitian selanjutnya dengan tema yang sama. 2. Secara Praktis Dari pembahasan dalam penelitian ini, diharapkan bagi para mahasiswa dan praktisi hukum yang ingin mengembangkan dan mewujudkan dinamisasi hukum dalam konteks keilmuan. F. Penelitian terdahulu 1) Izzatun Nafisah, UIN Maliki Fakultas Syariah pada Tahun 2006 yang berjudul RESPON HAKIM PENGADILAN NEGERI MALANG DAN PERADILAN AGAMA MALANG TERHADAP PENCABUTAN HAK OPSI DALAM 6 PERKARA WARIS (TINJAUAN TERHADAP PASAL 50 AYAT (2) UU NOMOR 3 TAHUN 2006. Dalam skripsi tersebut membahas tentang bagaimana respon para hakim terhadap adanya UU Nomor 3 Tahun 2006 dengan memfokuskan pembahasan pada Pasal 50 ayat (2) Tahun 2006. Hasil dari penelitian tersebut, bahwa adanya pencabutan hak opsi dalam perakara waris yang terdapat dalam Pasal 50 UU Tahun 2006 tidak menimbulkan dampak yang sangat signifikan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Pencabutan hak opsi tersebut tidak secara otomatis berdampak pada penurunan jumlah perkara waris yang masuk di Pengadilan Negeri. Begitu juga di Pengadilan Agama Malang, pencabutan Hak Opsi ini juga tidak berdampak secara otomatis terhadap bertambahnya jumlah perkara waris yang masuk. Karena pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang Beragama Islam mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri. 2) Mustaqim, UIN Maliki Fakultas Syariah Pada Tahun 2006 yang berjudul KESIAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BLITAR DALAM MENERAPKAN PASAL 49 HURUF (I) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006. Hasil dari penelitian tersebut bahwa Hakim Pengadilan Agama Blitar menyambut positif terhadap diundangkannya UU No 3. Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, karena dengan Undang-Undang baru itu akan lebih memurnikan fungsi Pengadilan Agama dan juga akan lebih mempertegas kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama sebagai salah satu Lembaga Peradilan. 7 3) Farrial Husna, UIN Maliki Fakultas Syariah pada Tahun 2007 yang berjudul RESPONS BANK MUAMALAT TERHADAP UU NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA DENGAN ADANYA PERLUASAN KEWENANGAN PA PADA EKONOMI SYARIAH (studi Pada Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Malang). Jenis penelitian yang digunakan peneliti tersebut ialah penelitian kasus. Hasil dari wawancara peneliti adalah, bahwa dengan adanya Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, pihak Bank Muamalat menyambut dengan baik, karena sebelumnya Pengadilan Agama hanya menangani masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah. Wakaf zakat dan shodaqoh. Akan tetapi yang menjadi kekhawatiran adalah tentang kesiapan pihak Pengadilan Agama khususnya para hakim ketika dihadapkan pada perkara sengketa ekonomi syariah saat ini. 4) Ussisa Firdaus, IAIN Sunan Ampel Pada Tahun 2009 yang berjudul, STUDI ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN AGAMA SIDOARJO TENTANG HAK KEPEMILIKAN TANAH DALAM PERKARA No. 1430/Pdt.G/2006/PA.Sda. Data dalam penelitian ini dihimpun dari pembacaan berkas perkara dan wawancara dengan hakim yang bersangkutan dan selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Yakni dengan menggambarkan teori-teori atau dalil-dalil yang bersifat umum tentang kewenangan absolut Pengadilan Agama, hak milik dan Derden Verzet, kemudian mengemukakan kenyataan yang bersifat khusus tentang 8 putusan mengenai kewenangan absolut Pengadilan Agama tentang hak kepemilikan tanah dalam perkara No. 1430/Pdt.G/2006/PA.Sda. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Sidoarjo dalam menyatakan kewenangannya mengadili sengketa hak kepemilikan tanah adalah menggunakan pasal 50 ayat (2) UU No. 3 tahun 2006, yaitu Pengadilan Agama berwenang memutus sengketa hak milik. Akan tetapi pada kenyataannya hakim Pengadilan Agama Sidoarjo menolak pengajuan eksepsi dari tergugat I-VII yang menyangkut hak milik dengan pertimbangan hukum, bahwa sengketa hak milik hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga, oleh karena itu perkara ini tidak termasuk pada upaya perlawanan hukum Derden Verzet dan sengketa milik, sehingga tinggal pokok perkara (waris) saja. Maka seharusnya dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo dalam menyatakan kewenangannya mengadili perkara No. 1430/Pdt.G/2006/PA.Sda adalah menggunakan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. 5) Moh Maghfur Sholihuddin, IAIN Sunan Ampel Pada Tahun 2009 yang berjudul STUDI ANALISIS SENGKETA WARIS MENURUT PASAL 49 HURUF B UU NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, dengan menggunakan pola pikir deduktif-induktif. Dasar hukum yang dipakai oleh Pengadilan Negeri Jombang dalam memutus perkara sengketa waris meliputi dasar hukum peraturan UndangUndang No. 2 Tahun 1986 jo. Stbl. 1937 dan Pasal 118, 185 H.I.R (Herzeine in Reglement) dan 142 R.B.G serta pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006. Pada pasal 49 9 huruf b mengindikasikan bagi Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa waris, sehingga perkara sengketa waris tidak berhak ditangani oleh Pengadilan Negeri. Peran pemerintah dan lembaga-lembaga negara (peradilan) seharusnya mengadakan sosialisasi secara maksimal terhadap undang-undang yang baru, agar masyarakat tahu dan mengerti. Sehingga di dalam menyelesaikan kasus sengketa warisnya masyarakat paham dimana harus mengajukan. Pengadilan Negeri Jombang seharusnya lebih selektif lagi di dalam menerima perkara-perkara yang masuk (perkara itu apa merupakan kewenangan Pengadilan Negeri atau bukan). 6) Dewi Siti Muzaidah, IAIN WaliSongo pada Tahun 2007 yang berjudul PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SEMARANG TENTANG PENGHAPUSAN HAK OPSI WARIS PASCA AMANDEMEN UUPA. Hasil dari wawancara peneliti tersebut menjelaskan bahwa Kewenangan Pengadilan Agama terhadap perkara waris orang Islam menjadi kewenangan mutlak ketika pada tanggal 20 Maret 2006 disahkan UU No. 3 Th. 2006 sebagai amandemen dari UU No. 7 Th. 1989 tentang Peradilan Agama, dalam amandemen tersebut hak opsi secara tegas dinyatakan dihapus. Penghapusan hak opsi ini menimbulkan persepsi yang berbeda dikalangan hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Hakim Pengadilan Agama berpendapat hak opsi tidak seharusnya diberikan karena membuka kesempatan bagi umat Islam untuk menomorduakan hukum waris Islam, ketika hak opsi dihapus hakim Pengadilan Agama menyatakan memang sudah seharusnya perkara waris orang Islam diselesaikan di Pengadilan Agama, selain 10 itu dihapusnya hak opsi waris juga berarti memperkokoh eksistensi Pengadilan Agama. Sedangkan hakim Pengadilan Negeri Semarang berbeda pendapat mengenai hak opsi waris, ada hakim yang berpendapat pemberian hak opsi waris lebih menjamin rasa keadilan, hakim lainnya mengatakan perkara waris orang Islam sudah seharusnya ditangani oleh Pengadilan Agama, selain itu ada juga hakim yang berpendapat pengurangan kewenangan Pengadilan Negeri terhadap perkara waris orang Islam berarti mengurangi volume perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri yang secara otomatis mengurangi beban pekerjaan hakim Pengadilan Negeri. TABEL 1.1 TINJAUAN PENELITIAN TERDAHULU No. Peneliti Judul Hasil Penelitian 1. Izzatun Nafisah, (Fakultas Syariah,UIN Malang, 2006) RESPON HAKIM PN MALANG DAN PA MALANG TERHADAP PENCABUTAN HAK OPSI DALAM PERKARA WARIS Adanya pencabutan hak Opsi dalam perkara waris tidak menimbulkan dampak yang sangat signifikan baik di PN maupun di PA. 2. Mustaqim, (Fakultas Syariah, UIN Malang, 2006) KESIAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BLITAR DALAM MENERAPKAN PASAL 49 HURUF (I) UU NO 3 TAHUN 2006 Hakim Pengadilan Agama Blitar menyambut positif terhadap diundangkannya UU No 3 Tahun 2006, karena dengan UU baru itu akan lebih memurnikan fungsi Pengadilan Agama dan juga mempertegas kewenangan Peradilan 11 Agama. 3. Farrial Husna (Fakultas Syariah, UIN Malang,2007) RESPONS BANK MUAMALAT TERHADAP UU NO 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 7 TAHUN 1989 DENGAN ADANYA PERLUASAN KEWENANGAN PA Pihak Bank Muamalat menyambut dengan baik, akan tetapi yang menjadi kekhawatiran adalah tentang kesiapan pihak Pengadilan Agama khususnya para hakim ketika dihadapkan dengan sengketa ekonomi syariah saat ini. 4. Ussisa Firdaus (Fakultas Syariah, IAIN Sunan Ampel Surabaya,2009) STUDI ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN AGAMA SIDOARJO TENTANG HAK KEPEMILIKAN TANAH DALAM PERKARA NO.1430/Pdt.g/2006/Pa.sd a Hakim PA Sidoarjo dalam menyatakan kewenangannya mengadili sengketa hak kepemilikan tanah adalah menggunakan pasal 50 ayat (2) UU No.3 Tahun 2006 5. Moh Maghfur Sholihuddin (Fakultas Syariah, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2009) STUDI ANALISIS SENGKETA WARIS MENURUT PASAL 49 HURUF B UU NO 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA Dasar hukum yang dipakai PN Jombang dalam memutus perkara waris meliputi dasar hukum peraturan UU No 2 Tahun 1986 jo.Stbl 1937 sehingga sengketa waris tidak berhak ditangani oleh Pengadilan Negeri 6. Dewi Siti Muzaidah (Fakultas Syariah, IAIN Walisongo Semarang, 2007) PERSEPSI HAKIM PA DAN HAKIM PN SEMARANG TENTANG PENGHAPUSAN HAK OPSI WARIS PASCA AMANDEMEN UUPA Hakim PA berpendapat hak opsi tidak seharusnya diberikan karena membuka kesempatan bagi umat Islam untuk menomorduakan hukum waris. Memang sudah seharusnya 12 perkara waris orang islam diselesaikan di Pengadilan Agama. 7. Gaguk Kriswanto, (Fakultas Syariah, UIN Malang,2012) SENGKETA WARIS ISLAM PASCA AMANDEMEN PASAL 49-50 UU NO 7 TAHUN 1989 (Analisis yuridis terhadap Putusan PN Kab Kediri Perkara No.83/Pdt.g 2009) Mengindikasikan bahwa PN tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara waris setelah keluarnya UU No 3 Tahun 2006 seharusnya mutlak menjadi kewenangan peradilan agama. G. METODE PENELITIAN 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji tentang asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.1 Penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Obyek penelitian yang diteliti berupa dokumen resmi yang bersifat public yaitu data resmi pada Instansi Pemerintah.2 Dalam penelitian ini, dokumen sebagai sumber data yang diteliti yaitu berupa putusan perkara No 83/Pdt.G/2009 PN/Kab Kdr. 1Bahder Johan Nasution. Metodologi Penelitian Ilmu Hukum.(Bandung:C.V. Mandar Maju. 2008),86. 2 Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Jakarta : Sinar Grafika,2002),13-14 13 Dari sudut tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian yang berkelanjutan untuk menemukan fakta atau gejala-gejala hukum yang ada, merumuskan masalahmasalah dan gejala-gejala hukum yang ada, menginventarisasi, mengklasifikasi terhadap masalah-masalah yang ada dan untuk selanjutnya dapat menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah (Penelitian fact finding,problem indentification dan problem solving). 3 2. Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif Analitis, yaitu penelitian terhadap produk-produk hukum. Dalam penelitian normatif tidak dibutuhkan data atau fakta-fakta sosial, sebab ilmu normatif tidak mengenal data atau fakta sosial, sehingga hanya menggunakan konsep hukum dan langkah-langkah yang ditempuh adalah langkah normatif.4 Peneliti berusaha menggambarkan atau menjelaskan masalah dalam penelitian ini, diantaranya putusan hakim perkara No. 83/Pdt.G/2009 PN/Kab Kdr. Data yang berupa kualitatif digambarkan dengan kata-kata atau kalimat yang dipisah-pisah menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan.5 Penelitian ini adalah meneliti dan menganalisa dokumen yang ditunjang dengan data-data lain yang terkait dan sesuai dengan masalah yang dirumuskan. 3 Bambang Waluyo,Penelitian, 10 4Bahder Johan Nasution. Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, 86. 5 Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta :Bina Aksara, 1982), 209. 14 3. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Sumber utamanya adalah Bahan hukum bukan data atau fakta sosial, karena dalam peneltian ilmu hukum normatif, yang dikaji adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Sumber data yang digunakan dalam Penelitian Normatif pada umumnya hanya berupa data sekunder yang digunakan sebagai sumber atau bahan informasinya.6 Bahan hukum tersebut terdiri dari : a. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer terdiri dari Peraturan Perundang-undangan, Yurisprudensi, Traktat, Perjanjian Keperdataan dan sebagainya.7 Bahan hukum primer yang digunakan dalam skripsi ini adalah Peraturan Perundangan, yaitu UU No 3 Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengadilan Umum dan 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. b. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder terdiri dari Buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian ilmu hukum, artikel ilmiah hukum, bahan seminar, semiloka dan sebagainya.8 Dalam skripsi ini bahan hukum sekunder yang digunkaan adalah Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Perkara No 83/Pdt.G/2009. 6 Bambang Waluyo, Penelitian, 14. 7 Bahder Johan Nasution. Metodologi. 87. 8 Bahder Johan Nasution. Metodologi,88 15 c. Bahan Hukum Tersier Adalah data yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa kamus hukum, kamus popular dan lain-lain untuk membantu mempermudah penerjemahan instilah-istilah asing. 4. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data dalam Penelitian Normatif ini dilakukan dengan cara studi dokumentasi dengan melakukan pencarian data dari sumbernya berupa dokumen, fakta, catatan.9 Metode pengumpulan data dalam studi kepustakaan atau dokumentasi dilakukan dengan pencatatan berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan materi yang dibahas.10 Studi dokumen juga dilakukan secara sistematis dan sengaja melalui pengamatan dan pencatatan dengan jalan mengumpulkan data dan keterangan yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang telah dengan sengaja dipergunakan sebagai alat pengumpul data. 11 Melalui data tertulis yang diperoleh, datanya dapat digambarkan secara menyeluruh dengan cara diuraikan dengan jelas. Agar data yang valid dapat diperoleh peneliti harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya harus menentukan data apa yang akan dicari, dimana bahan tersebut ditemukan dan langkah-langkah apa saja yang perlu ditempuh oleh peneliti untuk memperoleh datanya. 9 Sutrisno Hadi, Metodologi Research (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Psikologi UGM,1986),36. 10 Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta:PT.Raja Grafindo,2005),66 11 Suharsimi,Prosedur, 188. 16 Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pengumpulan data diantaranya : a. Langkah Pertama Mengumpulkan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku-buku Metodologi Penelitian, buku-buku Acara Peradilan Agama dan buku-buku seputar Hukum Islam yang membahas tentang Kewenangan Absolut Peradilan Agama setelah keluarnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. b. Langkah Kedua Mengurus perijinan untuk mendapatkan bahan hukum primer berupa putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor register 83/Pdt.G/2009 PN/Kab Kdr yang selanjutnya dengan membawa surat perijinan tersebut menghadap ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk meminta data berupa putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 83/Pdt.G/2009 PN/Kab Kdr. c. Langkah Ketiga Setelah data diperoleh, data tersebut ditelaah secara kritis sesuai dengan klasifikasi data dan pembahasannya masing-masing. Selain itu, peneliti membuat catatan mengenai hal-hal yang dianggap penting dan berguna bagi peneliti. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan antara lain : (1) penentuan bahan hukum, dalam hal ini UU No.3 Tahun 2006 (2) inventarisasi bahan hukum yang relevan, yaitu referensi yang berkaitan (3) pengkajian bahan hukum, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Perkara No 83/Pdt.G/2009. 17 5. Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum Metode yang digunakan adalah menggunakan beberapa langkah. Langkah pertama adalah pengecekan kembali (editing), yaitu memeriksa kembali bahan hukum yang diperoleh terutama dari segi kelengkapan dan kejelasan makna, dan bahan hukum yang diperoleh juga harus merupakan bahan hukum yang diutamakan agar bahan hukum lengkap dan akurat.12 Adapun langkah yang digunakan dalam hal ini adalah mengecek bahan hukum yang digunakan dalam penelitian. Langkah kedua, ( Organizing) yaitu menyusun dan mengatur data yang bertujuan untuk menghasilkan bahan-bahan yang akan dipaparkan sesuai sistematika pembahasan. Langkah ketiga (Analizing) yaitu melakukan analisa terhadap hasil pengumpulan dan penyusunan data yang telah diperoleh dengan menggunakan bahanbahan literatur. Data kualitatif yang diperoleh dan dipaparkan, kemudian dianalisis secara yuridis normatif. 13 dengan menekankan pada metode deduktif sebagai pegangan utama. Analisis studi ini dilakukan dengan cara menelaah literatureliteratur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Analisis Normatif pada umumnya menggunakan bahan-bahan hukum kepustakaan sebagai sumber data analisanya. Sedangkan dalam mengambil kesimpulan peneliti menggunkan tekhnik Content Analisis atau Analisis isi yaitu tehnik yang digunakan untuk menarik 12 Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif , (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, Cet.,2, 2006), 248. 13 Aminuddin dkk, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada,2004), 118. 18 kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan dan dilakukan secara obyektif dan sistematis.14 Langkah selanjutnya adalah penandaan data (coding), yaitu menelaah kembali dan memberikan kode atau penomoran untuk memudahkan pengklasifikasian.15 Kemudian dilanjutkan dengan sistemasi data (constructing), yaitu menyusun data yang sudah dikategorikan menurut beberapa tipologi. H. Sistematika Penulisan Agar penyusunan skripsi ini bisa terarah, sistematis dan saling berhubungan satu bab dengan bab yang lain, maka sistematika penulisan skripsi ini dibagi menjadi 5 (lima) bagian antara lain: Bagian pertama yaitu Bab I , Pendahuluan.Bab ini berfungsi sebagai pola dasar dari isi skripsi, di dalamnya mengandung uraian mengenai isi skripsi, yang memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penelitian terdahulu, dan sistematika pembahasan. Metode penelitian juga akan dibahas dalam Bab I yang merupakan pengantar dalam pengumpulan data yang diteliti dan dianalisis agar dalam penulisan penelitian ini bisa terarah. Bab ini dibagi menjadi beberapa sub bab, yaitu jenis dan pendekatan penelitian, sumber bahan hukum, teknik pengumpulan bahan hukum, teknik pengolahan bahan hukum, dan teknik analisis bahan hukum. 14 Moleong, Metode, 179. 15 Moleong, Metode, 282. 19 Kemudian dalam Bab II, dalam hal ini adalah tinjauan pustaka akan dipaparkan mengenai kajian pustaka, membahas tentang kewenangan lembaga Peradilan di Indonesia dan hal-hal seputar Perubahan UU No 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Ini digunakan agar tidak terjadi perluasan dalam pembahasan. Kemudian mengenai analisis data yang memuat tentang paparan data berupa data tentang Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri No 83/Pdt G/2009 ditinjau dari UU No 3 Tahun 2006 akan dibahas pada Bab III, yaitu Pembahasan. Bab terakhir adalah Bab IV, Penutup. Bab ini merupakan bab terakhir yaitu penutup, yang berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan dan saran-saran setelah diadakan penelitian.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Sengketa waris Islam pasca amandemen pasal 49-50 Undang-Undang no 7 tahun 1989: Analisis yuridis terhadap putusan PN Kab Kediri perkara no. 83/Pdt.G/2009Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment