Abstract
INDONESIA:
Misogini adalah suatu perasaan benci kepada perempuan yang disebabkan adanya alasan-alasan tertentu yang menimbulkan perasaan benci terhadap perempuan seperti halnya laki-laki menganggap bahwa perempuan sebagai perempuan yang lemah dan laki-laki sebagai sosok laki-laki yang kuat. Akibatnya perempuan mendapatkan status lebih rendah dari laki-laki dan timbulnya rasa untuk mengasingkan perempuan dari kehidupan publik/masyarakat. Dengan perasaan seperti itulah seorang laki-laki memandang perempuan tidak penting, sehingga timbullah perasaan untuk tidak menikah.
Rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pemahanman “perjaka tua” tentang pernikahan. 2) Mengapa misogini dijadikan sebagai alasan tidak menikah bagi para laki-laki di desa Blimbing Sari Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatannya yakni kualitatif. Adapun sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan data dengan editing, classifying, verifying, analyzing, concluding.
Dalam kamus ilmiah popular terdapat tiga ungkapan yaitu: “misogini” berarti: benci akan perempuan, membenci perempuan, “misogini” berarti, “benci akan perempuan, perasaan benci akan perempuan” sedang “misoginis” artinya “laki- laki yang benci kepada perempuan”. Namun secara terminologi istilah misogini juga digunakan untuk doktrin-doktrin sebuah pemikiran yang secara zahir memojokkan dan merendahkan derajat perempuan.
Berdasarkan hasil penelitian, Perjaka Tua dalam memahami pernikahan adalah sebagai bentuk hal yang sunnah, dan pernikahan suatu hal yang memang harus dilakukan untuk orang-orang yang mengginginkan pernikahan. Mereka mengganggap bahwa dalam pernikahan adalah hal yang tidak wajib, yang bisa dilakukan atau tidak dilakukan. Atau dengan kata lain mereka mendukung dengan adanya pernikahan akan tetapi di satu sisi pelaku tersebut menolak untuk melakukan pernikahan. Para pelaku misogini awalnya mempunyai perasaan keinginan untuk menikah akan tetapi ada beberapa sebab yang akhirnya para pelaku itu menjadi enggan untuk menikah. Para pelaku misogini mempunyai alasan/faktor diantaranya pernah mengalami ketraumaan, dan sakit hati kepada seorang perempuan. Atas kejadian yang sudah menimpanya, itulah para pelaku merasa benar-benar trauma dan sakit hati dan yang terjadi dalam keluarganya. Sehingga dengan kejadian itu para pelaku membenci akan perempuan dan tidak percaya dengan perempuan.
ENGLISH:
Misogyny is a hatred sense of women influenced by certain reasons that give rise to hatred sense toward women as men think that women as someone weak and men as being a strong man. As a result, women have lower status than men and it rises emergence of sense to alienate women from public life/society. With emergence of sense, a man think that the women are not important so they don not want to get marry.
The Formulation of the problems studied in this thesis are: 1) How understanding of "old virgin" on marriage. 2) Why misogyny became as an excuse not to marry for the men in the Blimbing Sari village, Sooko, Mojokerto regency is. This research is a type of field research and the qualitative approach. As for the data source using primary and secondary data sources. The Methods of data collection using observation, interviews, and documentation.While the methods of data processing is editing, classifying, verifying, analyzing, concluding.
In the popular dictionary, there are three expressions, namely: "misogyny" means: willing hate women, to hate women, "misogyny" means, "will hate women, feelings of hatred for women" being "misogynistic" means "men who hate women". However, in the terminology of the term, misogyny is also used for the doctrines of a thought which is marginalizing and degrading women.
Based on the results of research, old virgin in marriage is understood as a form of the Sunnah, and marriage is something to be done for the people who want to marriage. They assume that marriage is something that is not mandatory, which can be done or not done. Or in other words they agree the existence of marriage but on the one hand, they are refusing to perform marriages.
The doers of misogyny initially have a feeling the desire to get married but there are several reasons to keep being alone. The doers of misogyny have reasons / factors, including disappointed experience, and broken hurt of a woman based on events that have happened, that the doers feel really traumatized and hurt and that happened in his family. So with event the doer of the incident will hate women and do not believe in women.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah
Masyarakat Blimbingsari adalah masyarakat yang agamis dengan menjadikan Islam
sebagai agama dan keyakinannya. Ketaatan pada agamanya sangat terlihat sekali
sebagai ”masyarakat pesantren”. Mengingat masyarakat Blimbingsari sangat kuat dengan
tradisi pesantren, dan sampai saat ini tradisi pesantren masih terealisasi
dengan dinamis, yang mana kyai adalah (kepemimpinan informal) sebagai figur
yang paling disegani oleh masyarakat blimbingsari yang berhubungan dengan
agama. Jadi tidak aneh apabila masyarakat Blimbingsari memiliki hubungan yang
khas dengan kyai dan ulama. Meskipun demikian ada juga sebagian dari mereka
yang tidak menjalankan syari’at Islam dan tidak mengikuti sunnah Nabi-nya,
seperti 2 halnya enggan untuk menikah bagi kaum adam yang membenci kaum hawa
disebabkan karena alasan yang tidak berlandasan pada aqidah syar’iyah. Faktor
ini dipicu karena punya pengalaman pahit, seperti halnya terjadi ketaraumaan,
seperti pernah disakiti, gagal menjalin cinta dan lain sebagainya. Sehingga
sampai sekarang mereka enggan untuk hidup berumah tangga walaupun sudah
berlanjut usia. Dalam hal ini masyarakat blimbingsari menyebutnya dengan
istilah ”perjoko tuwe’ ”. Perjoko tue’ yang dimaksud disini adalah para
laki-laki yang berumur 40 keatas yang benar-benar tidak mau menikah dikarenakan
membenci perempuan. Adapun para laki-laki yang dimaksud ada 3 (Tiga)
diantaranya adalah, Iwan, Fuad, dan Hadi. 1 Mereka memang sengaja untuk tidak
menikah karena menganggap bahwa wanita itu lemah, wanita hanya bisa
menyusahkan, wanita tidak penting buat mereka, dan mereka menganggap bahwa
tidak menikah dan tidak adanya pendamping buat mereka itu tidak penting.
Padahal mereka tahu bahwa pernikahan adalah hal yang sunnah dan Allah telah
menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia diciptakan untuk berpasang-pasangan
dan mendapatkan keturunan dari mereka. Sebagaimana firman Allah dalam surat
An-Nahl yang berbunyi: N ä3s%yuur Z oyxÿymur tûüÏZt/ N à 6Å_ºurør& ô`ÏiB N ä3s9 @yèy_ur %[ `ºurør& ö/ ä3Å¡à ÿRr& ô`ÏiB N ä3s9 @yèy_ ª !$#ur ÇÐËÈ tbr ã à ÿõ3t öN è d «!$# ÏMyJ÷èÏZÎ/ur tbq ã ZÏB÷s ã È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& 4 ÏM»t6Íh © Ü9$# z`ÏiB 2
Artinya:”Allah akan menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri
dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ” 1 Nama-nama tersebut diambil dari nama
samara. 2 Dalam Surat An-Nahl ayat: 72 3 tetapi masih tetap tidak menginginkan
adanya pernikahan, dan mereka berpendapat bahwa masih banyak sunnah-sunnah yang
bisa dilakukan toh tidak keluar dari syariat Islam.3 Sedangkan dalam istilah
disebut ”Misogini” yang berarti benci akan perempuan atau perasaan benci akan
perempuan. Misogini berarti seorang laki-laki yang membenci kepada perempuan
dan tidak adanya keinginan dalam menjalin pernikahan.4 Namun secara terminologi
istilah misogini juga digunakan untuk doktrindoktrin sebuah aliran pemikiran
yang secara zahir yang memojokkan dan merendahkan derajat perempuan.5
Sebagaimana telah dipaparkan oleh ibu Siti yang telah mengetahui kejadian ini
bahwa mereka itu normal tidak terjadi impoten dan ironisnya mereka sering
nonton film 17 tahun ke atas (film dewasa).6 Akan tetapi hal itu masih belum
kuat untuk menjadi dorongan menikah. Sehingga dari mereka orang tuanya
mengadakan ritual tertentu yang mana ritual itu setiap hari kelahiranya,
seperti diadakan yasinan, disiram dengan air kembang, sebagai tanda
menghilangkan balak dari anaknya tersebut, karena orang tuanya merasa malu jika
menurut tetangga anaknya tidak laku disamping itu orang tuanya sering kali mau
menjodohkan dengan perempuan yang sudah mapan masa depanya, cantik, akan tetapi
hal itu masih tidak ada pengaruh/efeknya.7 3 Pelaku misogini, iwan (nama
samaran): 22 Juni 2011 4 M.John Echols dan Hasan Shadily, “Kamus Inggris
Indonesia”, (Jakarta:Gramedia,2003), 382 5 A. PartantoPius dan al-Barry M
Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola 1994), 473. 6 Ibu siti (nama
samaran) selaku keluarga. Wawancara (Blimbing Sari , Sooko, 5 April 2011) 7
Ningsih, (nama samaran) selaku keluarga. wawancara, (Blimbing Sari, 6 April
2011) 4 Dari fenomena tersebut menunjukan bahwa mereka menganggap tidak ada
hukum tertentu yang menekankan tentang adanya pernikahan dan menganggap
pernikahan adalah sesuatu yang tidak disunnahkan/diharuskan. Padahal telah kita
ketahui bahwa dalam hukum Islam terdapat hukum pernikahan dan hikmah dari
pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Dengan adanya pandangan dan cara
berfikir mereka yang kurang mengerti semacam itu, maka akan menimbulkan mereka
terjerumus pada perzinaan, untuk mengatasi hal ini, maka diperlukan adanya
solusi bagi masyarakat tersebut, yakni dengan cara pernikahan walaupun pada
kenyataannya mereka tidak menginginkan adanya pernikahan. Tetapi ada satu hal
yang perlu digaris bawahi mengenai hal ini, bahwa pernikahan adalah sesuatu
yang sangat serius. Pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam
syari’at Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam
permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau
main-mainan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan jelas
tentang pernikahan. Rasulullah SAW bersabda : Artinya: “Telah menceritakan
kepada kami, Al-qo’naby, telah diceritakan kepada kami, Abdul Aziz, yakni; ibnu
Muhammad dari Abdurahman bin khabib dari at-tha’ ibnu abi raba’ah dari
ibnumahaka dari abi hurairah, bawasanya Rasulullah SAW, bersabda: Tiga hal yang
seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius seperti:
nikah, cerai dan rujuk.” (H.R Al Arba’ah kecuali An Nasa’i). 8 8 M. Nashiruddin
Al-Albanin jilid 23 Syarah Bulughul maram (Jakarta: Gema Insani. 2008).423 5
Pernikahan dalam hal ini adalah suatu yang sangat sacral, dan pernikahan adalah
suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang biak
demi kelestarian hidupnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat
13 yaitu yang berbunyi: ¨ bÎ) 4 (#þq è ùu$yètGÏ9 @ͬ!$t7s%ur $\ /q ã è ä © öN ä3»oYù=yèy_ur 4Ós\R é&ur 9 x.s `ÏiB / ä3»oYø)n=yz $ ¯ RÎ) â¨$¨ Z9$# $pk r'¯»t ÇÊÌÈ × Î7yz î LìÎ=tã © !$# ¨ bÎ) 4 öN ä39s)ø?r& «!$# yYÏã ö/ ä3tBtò2r& Artinya: “ Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari
seorang lakilaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” Bentuk pernikahan
ini memberikan jalan yang aman pada naluri untuk memelihara keturunan dengan
baik dan menjaga diri, agar tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh
binatang ternak maupun dengan seenaknya. Peraturan pernikahan semacam inilah
yang diridhoi oleh Allah dan diabadikan dalam Islam untuk selamanya. Pernikahan
akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang
positif dalam mewujudkan tujuan dan pernikahan itu sendiri.9 Salah satunya
dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak
hanya untuk satu-dua hari saja tetapi seumur hidup. Dengan demikian pernikahan
merupakan salah satu kemuliaan syari’at Islam bahwa 9 Slamet Abidin dan
Aminudin, Fiqh Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), 9-10 6 orang yang
hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan
dalam memilih calon pasangan hidup serta menimbang anjurananjuran agama dalam
memilih pasangan. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan supaya muncul
ketenanganketenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal ini tentu
saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang
memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan ketetapan
Illahi dalam sunnah Rasulullah, dan dalam sunnah Rasulullah ditegaskan bahwa
nikah adalah sunnahnya. Oleh karena itu Islam mensyari’atkan terjalinnya antara
laki-laki dan perempuan.10 Sebagaimana dengan sabda Rasulullah, pernikahan
adalah sesuatu yang sunnah dimana terdapat hadist yang berbunyi: ): , , : : - )
. ( Artinya: “Dari Anas bin malik RA: bahwa Nabi Rasulullah SAW memuji Allah
dan bersabda, “Tetapi sesungguhnya aku melakukan shalat dan tidur, aku berpuasa
dan berbuka dan aku menikahi para wanita. Siapa yang tidak menyukai sunnahku,
maka ia bukanlah umatku.” (H.R Mutttafaqun Alaih). 11 Maksudnya disini adalah
“siapa yang meninggalkan caraku dan mengambil cara lain ia bukan temasuk (umat)ku”.
Dalam hal ini Rasulullah menyinggung mereka yang menggunakan cara yang
dibuat-buatnya sendiri untuk memperketat cara 10
http://www.hudzaifah.org/printarticle.com:pernikahan. Diakses 9 juni 2011 11
Abdllah bin Abdurrahman Al Bassam. Syarah bulughul maram, jilid 5, (Jakarta
Selatan: Pustaka Azzam, 2006), 260 7 hidup dengan cara tidak menikah. Dengan
demikian hadist diatas menganjurkan kita untuk menikah, karena dengan menikah
akan terkandung kebaikan didalamnya dan menikah juga adalah sebagian dari
ibadah kepada Allah SWT. Dalam hal ini Rasulullah SAW sendiri menganjurkan dan
memotivasi kepada umatnya untuk menikah, dengan kuatnya anjuran tersebut maka
orang yang tidak mau melakukanya mesti diberi pengertian. Adapun jika dengan
adanya perasaan benci yang menyebabkan seseorang itu tidak mau atau tidak
menjalankan sunnah Rasululloh yaitu menikah, maka misogini adalah suatu
perbuatan yang harus dihindari karena misogini itu sendiri adalah penyakit hati
yang harus dihilangkan, karena dengan adanya perasaan misogini, akan
menyebabkan seseorang tersebut akan terus dalam keterpurukan, dan jika
seseorang itu tidak mau menghilangkan atau berusaha untuk mengantinya dengan
perasaan kasih sayang selayaknya mencintai sesama manusia, maka tidaklah
sempurna orang itu dalam hidupnya. Karena dengan pernikahan akan merasa
ketenangan, kententraman, cinta dan kasih sayang dalam pernikahan itu sendiri.
Perasaan misogini adalah perasaan benci akan perempuan yang dikarena adanya
kekecewaan, ketraumaan bahkan karena kekurangan atau sikap kelebihan dari
seorang perempuan itu, sehingga mereka membenci akan perempuan. Dan harus
diketahui bahwa laki-laki adalah sebagian dari tulang rusuk perempuan maka
mereka harus mengerti bahwa dengan adanya kekurangan dari seorang perempuan, seorang
laki-lakilah yang mejadi pelengkapnya dan menjaganya, melindunginya dan tidak
untuk dibenci. Hal ini, sesuai dalam Al-Qur’an yang menjelaskan perempuan
seharusnya dijaga dan diberi kasih sayang oleh laki-laki. Dalam surat An-Nisa’
ayat 34 yang berbunyi : 8 Artnya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah
Telah memelihara (mereka),wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” Dalam
hal ini pernikahan harus ada kerelaan antara kedua belah pihak, yang merupakan
modal utama untuk melaksanakan pernikahan. Islam memandang dan menjadikan
pernikahan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan
ikatan bathin.12 Islam mengajarkan bahwa pernikahan itu tidaklah hanya sebagai
ikatan biasa seperti perjanjian jual beli atau secara menyewa, melainkan
merupakan suatu perjanjian suci (Misaqon Gholidhon) dimana kedua belah pihak
dihubungkan menjadi suami istri atau menjadi pasangan hidup dengan
mempergunakan nama Allah SWT. 12 Sudjono. Tuntunan Rumah Tangga Bahagia, DEPAG,
8 9 Adanya Pernikahan seseorang itu akan mewujudkan perasaan tentram, damai,
dan bahagia. Dan pernikahan juga mewujudkan kehidupan yang sakinah (tenram),
mawadah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Sebagaimana terdapat dalam firman
Allah sesuai dengan ayat Al-Quran yang berbunyi: Artinya: ”Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-Ruum ayat
21). Dari keterangan diatas menjalin perasaan cinta diantra suami istri,
sungguh itu adalah sebuah anugrah yang diberikan kepada kita semua yang harus
disyukuri, karena cinta kepada suami kepada istri yang mana dengan adanya cinta
dalam rumah tangga akan berbuah untuk saling menjaga kehormatan diri dan
keluarga. Lain halnya dengan adanya misogini, karena misogini adalah suatu
perasaan yang menyebabkan seseorang itu akan merasakan keterpurukan, dan
menyiksa bathinnya sendiri, dan misogini adalah suatu perasaan yang mesti
dihilangkan. Demikian peneliti menganggap ini merupakan masalah yang penting
untuk diketahui dan diteliti, karena Misogini itu sendiri dalam agama Islam
tidak dianjurkan, dan tidak ada dalil yang mengharuskan seseorang untuk
mempunyai perasaan misogini dan untuk tidak menikah. Oleh sebab itu dalam hal
ini, peneliti lebih memfokuskan dan tertarik untuk mengetahui lebih jauh apa
yang melatar belakangi orang tersebut untuk tidak menikah, dengan demikian
peneliti mengambil 13 Al-qur’an al Karim dan terjemahannya (Bandung: PT.
Diponegarao, 2004), QS,. 30:21., 324 10 judul tentang Fenomena Misogini Sebagai
Alasan Untuk Tidak Menikah (Study Kasus Di Desa Blimbing Sari Kecamatan Sooko
Kabupaten Mojokerto).
B.
Batasan
Masalah
Dalam penelitian kualitatif, fokus penelitian ini di sebut batasan
masalah. Karena adanya keterbatasan baik tenaga, dana, dan waktu supaya hasil
penelitian ini lebih terfokus, maka peneliti tidak melakukan penelitian
terhadap keseluruhan yang ada pada objek atau situasi sosial tertentu, tetapi
perlu menentukan fokus. Fokus penelitian ini pada Fenomena Misogini sebagai
Alasan untuk tidak Menikah Menurut masyarakat Blimbingsari Kec. Sooko yang
hanya dibatasi pada para laki-laki masyarakat Blimbingsari yang benar-benar
tidak mau menikah atau enggan untuk menikah karena membenci perempuan atau
misogini.
C.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah yang telah di
paparkan di atas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini
adalah: 1. Bagaimana pemahaman para laki-laki “perjaka tua” terhadap
pernikahan? 2. Mengapa misogini dijadikan sebagai alasan tidak menikah bagi
para laki-laki di desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto?
D.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan pada rumusan masalah diatas, tujuan dari penelitian ini
adalah memberikan sekilas gambaran realitas mengenai kehidupan seorang para
laki-laki yang benci pada perempuan: 11 1. Untuk mengetahui bagaimana pemahaman
para laki-laki “perjaka tua” terhadap pernikahan. 2. Untuk mengetahui mengapa
misogini dijadikan sebagai alasan tidak menikah bagi para laki-laki di desa
Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
. E. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian dari pada
penelitian ini adalah: 1. Secara Teoritis: a. Untuk memperkaya khazanah keilmuan
dalam bidang hukum Perdata Islam yang berkaitan dengan misogini. b. Memberi
kontribusi karya ilmiayah terutama fakultas syari’ah. 2. Secara Praktis: a.
Sebagai masukan bagi orang yang tidak mau menikah terutama masyarakat
Blimbingsari yang disebut dengan adanya Misogini sebagai alas an tidak menikah.
b. Dijadiakan sumber wacana bagi masyarakat Blimbingsari khususnya bagi orang
yang Misogini sebagai alasan tidak mengginginkan pernikahan. c. Untuk dijadikan
acuan meraih gelar sarjanah (S.I)
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Fenomena misogini sebagai alasan tidak menikah di Desa Blimbing Sari Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment