Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Fenomena misogini sebagai alasan tidak menikah di Desa Blimbing Sari Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto

Abstract

INDONESIA:
Misogini adalah suatu perasaan benci kepada perempuan yang disebabkan adanya alasan-alasan tertentu yang menimbulkan perasaan benci terhadap perempuan seperti halnya laki-laki menganggap bahwa perempuan sebagai perempuan yang lemah dan laki-laki sebagai sosok laki-laki yang kuat. Akibatnya perempuan mendapatkan status lebih rendah dari laki-laki dan timbulnya rasa untuk mengasingkan perempuan dari kehidupan publik/masyarakat. Dengan perasaan seperti itulah seorang laki-laki memandang perempuan tidak penting, sehingga timbullah perasaan untuk tidak menikah.
Rumusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pemahanman “perjaka tua” tentang pernikahan. 2) Mengapa misogini dijadikan sebagai alasan tidak menikah bagi para laki-laki di desa Blimbing Sari Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatannya yakni kualitatif. Adapun sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan data dengan editing, classifying, verifying, analyzing, concluding.
Dalam kamus ilmiah popular terdapat tiga ungkapan yaitu: “misogini” berarti: benci akan perempuan, membenci perempuan, “misogini” berarti, “benci akan perempuan, perasaan benci akan perempuan” sedang “misoginis” artinya “laki- laki yang benci kepada perempuan”. Namun secara terminologi istilah misogini juga digunakan untuk doktrin-doktrin sebuah pemikiran yang secara zahir memojokkan dan merendahkan derajat perempuan.
Berdasarkan hasil penelitian, Perjaka Tua dalam memahami pernikahan adalah sebagai bentuk hal yang sunnah, dan pernikahan suatu hal yang memang harus dilakukan untuk orang-orang yang mengginginkan pernikahan. Mereka mengganggap bahwa dalam pernikahan adalah hal yang tidak wajib, yang bisa dilakukan atau tidak dilakukan. Atau dengan kata lain mereka mendukung dengan adanya pernikahan akan tetapi di satu sisi pelaku tersebut menolak untuk melakukan pernikahan. Para pelaku misogini awalnya mempunyai perasaan keinginan untuk menikah akan tetapi ada beberapa sebab yang akhirnya para pelaku itu menjadi enggan untuk menikah. Para pelaku misogini mempunyai alasan/faktor diantaranya pernah mengalami ketraumaan, dan sakit hati kepada seorang perempuan. Atas kejadian yang sudah menimpanya, itulah para pelaku merasa benar-benar trauma dan sakit hati dan yang terjadi dalam keluarganya. Sehingga dengan kejadian itu para pelaku membenci akan perempuan dan tidak percaya dengan perempuan.
ENGLISH:
Misogyny is a hatred sense of women influenced by certain reasons that give rise to hatred sense toward women as men think that women as someone weak and men as being a strong man. As a result, women have lower status than men and it rises emergence of sense to alienate women from public life/society. With emergence of sense, a man think that the women are not important so they don not want to get marry.
The Formulation of the problems studied in this thesis are: 1) How understanding of "old virgin" on marriage. 2) Why misogyny became as an excuse not to marry for the men in the Blimbing Sari village, Sooko, Mojokerto regency is. This research is a type of field research and the qualitative approach. As for the data source using primary and secondary data sources. The Methods of data collection using observation, interviews, and documentation.While the methods of data processing is editing, classifying, verifying, analyzing, concluding.
In the popular dictionary, there are three expressions, namely: "misogyny" means: willing hate women, to hate women, "misogyny" means, "will hate women, feelings of hatred for women" being "misogynistic" means "men who hate women". However, in the terminology of the term, misogyny is also used for the doctrines of a thought which is marginalizing and degrading women.
Based on the results of research, old virgin in marriage is understood as a form of the Sunnah, and marriage is something to be done for the people who want to marriage. They assume that marriage is something that is not mandatory, which can be done or not done. Or in other words they agree the existence of marriage but on the one hand, they are refusing to perform marriages.
The doers of misogyny initially have a feeling the desire to get married but there are several reasons to keep being alone. The doers of misogyny have reasons / factors, including disappointed experience, and broken hurt of a woman based on events that have happened, that the doers feel really traumatized and hurt and that happened in his family. So with event the doer of the incident will hate women and do not believe in women.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Masyarakat Blimbingsari adalah masyarakat yang agamis dengan menjadikan Islam sebagai agama dan keyakinannya. Ketaatan pada agamanya sangat terlihat sekali sebagai ”masyarakat pesantren”. Mengingat masyarakat Blimbingsari sangat kuat dengan tradisi pesantren, dan sampai saat ini tradisi pesantren masih terealisasi dengan dinamis, yang mana kyai adalah (kepemimpinan informal) sebagai figur yang paling disegani oleh masyarakat blimbingsari yang berhubungan dengan agama. Jadi tidak aneh apabila masyarakat Blimbingsari memiliki hubungan yang khas dengan kyai dan ulama. Meskipun demikian ada juga sebagian dari mereka yang tidak menjalankan syari’at Islam dan tidak mengikuti sunnah Nabi-nya, seperti 2 halnya enggan untuk menikah bagi kaum adam yang membenci kaum hawa disebabkan karena alasan yang tidak berlandasan pada aqidah syar’iyah. Faktor ini dipicu karena punya pengalaman pahit, seperti halnya terjadi ketaraumaan, seperti pernah disakiti, gagal menjalin cinta dan lain sebagainya. Sehingga sampai sekarang mereka enggan untuk hidup berumah tangga walaupun sudah berlanjut usia. Dalam hal ini masyarakat blimbingsari menyebutnya dengan istilah ”perjoko tuwe’ ”. Perjoko tue’ yang dimaksud disini adalah para laki-laki yang berumur 40 keatas yang benar-benar tidak mau menikah dikarenakan membenci perempuan. Adapun para laki-laki yang dimaksud ada 3 (Tiga) diantaranya adalah, Iwan, Fuad, dan Hadi. 1 Mereka memang sengaja untuk tidak menikah karena menganggap bahwa wanita itu lemah, wanita hanya bisa menyusahkan, wanita tidak penting buat mereka, dan mereka menganggap bahwa tidak menikah dan tidak adanya pendamping buat mereka itu tidak penting. Padahal mereka tahu bahwa pernikahan adalah hal yang sunnah dan Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia diciptakan untuk berpasang-pasangan dan mendapatkan keturunan dari mereka. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nahl yang berbunyi: N ä3s%yuur Z oyxÿymur tûüÏZt/ N à 6Å_ºurør& ô`ÏiB N ä3s9 Ÿ@yèy_ur %[ `ºurør& ö/ ä3Å¡à ÿRr& ô`ÏiB N ä3s9 Ÿ@yèy_ ª !$#ur ÇÐËÈ tbr 㠍 à ÿõ3tƒ öN è d «!$# ÏMyJ÷èÏZÎ/ur tbq ã ZÏB÷s ã ƒ È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& 4 ÏM»t6Íh © Ü9$# z`ÏiB 2 Artinya:”Allah akan menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ” 1 Nama-nama tersebut diambil dari nama samara. 2 Dalam Surat An-Nahl ayat: 72 3 tetapi masih tetap tidak menginginkan adanya pernikahan, dan mereka berpendapat bahwa masih banyak sunnah-sunnah yang bisa dilakukan toh tidak keluar dari syariat Islam.3 Sedangkan dalam istilah disebut ”Misogini” yang berarti benci akan perempuan atau perasaan benci akan perempuan. Misogini berarti seorang laki-laki yang membenci kepada perempuan dan tidak adanya keinginan dalam menjalin pernikahan.4 Namun secara terminologi istilah misogini juga digunakan untuk doktrindoktrin sebuah aliran pemikiran yang secara zahir yang memojokkan dan merendahkan derajat perempuan.5 Sebagaimana telah dipaparkan oleh ibu Siti yang telah mengetahui kejadian ini bahwa mereka itu normal tidak terjadi impoten dan ironisnya mereka sering nonton film 17 tahun ke atas (film dewasa).6 Akan tetapi hal itu masih belum kuat untuk menjadi dorongan menikah. Sehingga dari mereka orang tuanya mengadakan ritual tertentu yang mana ritual itu setiap hari kelahiranya, seperti diadakan yasinan, disiram dengan air kembang, sebagai tanda menghilangkan balak dari anaknya tersebut, karena orang tuanya merasa malu jika menurut tetangga anaknya tidak laku disamping itu orang tuanya sering kali mau menjodohkan dengan perempuan yang sudah mapan masa depanya, cantik, akan tetapi hal itu masih tidak ada pengaruh/efeknya.7 3 Pelaku misogini, iwan (nama samaran): 22 Juni 2011 4 M.John Echols dan Hasan Shadily, “Kamus Inggris Indonesia”, (Jakarta:Gramedia,2003), 382 5 A. PartantoPius dan al-Barry M Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola 1994), 473. 6 Ibu siti (nama samaran) selaku keluarga. Wawancara (Blimbing Sari , Sooko, 5 April 2011) 7 Ningsih, (nama samaran) selaku keluarga. wawancara, (Blimbing Sari, 6 April 2011) 4 Dari fenomena tersebut menunjukan bahwa mereka menganggap tidak ada hukum tertentu yang menekankan tentang adanya pernikahan dan menganggap pernikahan adalah sesuatu yang tidak disunnahkan/diharuskan. Padahal telah kita ketahui bahwa dalam hukum Islam terdapat hukum pernikahan dan hikmah dari pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Dengan adanya pandangan dan cara berfikir mereka yang kurang mengerti semacam itu, maka akan menimbulkan mereka terjerumus pada perzinaan, untuk mengatasi hal ini, maka diperlukan adanya solusi bagi masyarakat tersebut, yakni dengan cara pernikahan walaupun pada kenyataannya mereka tidak menginginkan adanya pernikahan. Tetapi ada satu hal yang perlu digaris bawahi mengenai hal ini, bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sangat serius. Pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syari’at Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-mainan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan jelas tentang pernikahan. Rasulullah SAW bersabda : Artinya: “Telah menceritakan kepada kami, Al-qo’naby, telah diceritakan kepada kami, Abdul Aziz, yakni; ibnu Muhammad dari Abdurahman bin khabib dari at-tha’ ibnu abi raba’ah dari ibnumahaka dari abi hurairah, bawasanya Rasulullah SAW, bersabda: Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius seperti: nikah, cerai dan rujuk.” (H.R Al Arba’ah kecuali An Nasa’i). 8 8 M. Nashiruddin Al-Albanin jilid 23 Syarah Bulughul maram (Jakarta: Gema Insani. 2008).423 5 Pernikahan dalam hal ini adalah suatu yang sangat sacral, dan pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang biak demi kelestarian hidupnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yaitu yang berbunyi: ¨ bÎ) 4 (#þq è ùu$yètGÏ9 Ÿ@ͬ!$t7s%ur $\ /q ã è ä © öN ä3»oYù=yèy_ur 4Ós\R é&ur 9 x.sŒ `ÏiB / ä3»oYø)n=yz $ ¯ RÎ) â¨$¨ Z9$# $pk š r'¯»tƒ ÇÊÌÈ × ŽÎ7yz î LìÎ=tã © !$# ¨ bÎ) 4 öN ä39s)ø?r& «!$# yYÏã ö/ ä3tBtò2r& Artinya: “ Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang lakilaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” Bentuk pernikahan ini memberikan jalan yang aman pada naluri untuk memelihara keturunan dengan baik dan menjaga diri, agar tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh binatang ternak maupun dengan seenaknya. Peraturan pernikahan semacam inilah yang diridhoi oleh Allah dan diabadikan dalam Islam untuk selamanya. Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan dan pernikahan itu sendiri.9 Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja tetapi seumur hidup. Dengan demikian pernikahan merupakan salah satu kemuliaan syari’at Islam bahwa 9 Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqh Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), 9-10 6 orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih calon pasangan hidup serta menimbang anjurananjuran agama dalam memilih pasangan. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan supaya muncul ketenanganketenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal ini tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan ketetapan Illahi dalam sunnah Rasulullah, dan dalam sunnah Rasulullah ditegaskan bahwa nikah adalah sunnahnya. Oleh karena itu Islam mensyari’atkan terjalinnya antara laki-laki dan perempuan.10 Sebagaimana dengan sabda Rasulullah, pernikahan adalah sesuatu yang sunnah dimana terdapat hadist yang berbunyi: ): , , : : - ) . ( Artinya: “Dari Anas bin malik RA: bahwa Nabi Rasulullah SAW memuji Allah dan bersabda, “Tetapi sesungguhnya aku melakukan shalat dan tidur, aku berpuasa dan berbuka dan aku menikahi para wanita. Siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukanlah umatku.” (H.R Mutttafaqun Alaih). 11 Maksudnya disini adalah “siapa yang meninggalkan caraku dan mengambil cara lain ia bukan temasuk (umat)ku”. Dalam hal ini Rasulullah menyinggung mereka yang menggunakan cara yang dibuat-buatnya sendiri untuk memperketat cara 10 http://www.hudzaifah.org/printarticle.com:pernikahan. Diakses 9 juni 2011 11 Abdllah bin Abdurrahman Al Bassam. Syarah bulughul maram, jilid 5, (Jakarta Selatan: Pustaka Azzam, 2006), 260 7 hidup dengan cara tidak menikah. Dengan demikian hadist diatas menganjurkan kita untuk menikah, karena dengan menikah akan terkandung kebaikan didalamnya dan menikah juga adalah sebagian dari ibadah kepada Allah SWT. Dalam hal ini Rasulullah SAW sendiri menganjurkan dan memotivasi kepada umatnya untuk menikah, dengan kuatnya anjuran tersebut maka orang yang tidak mau melakukanya mesti diberi pengertian. Adapun jika dengan adanya perasaan benci yang menyebabkan seseorang itu tidak mau atau tidak menjalankan sunnah Rasululloh yaitu menikah, maka misogini adalah suatu perbuatan yang harus dihindari karena misogini itu sendiri adalah penyakit hati yang harus dihilangkan, karena dengan adanya perasaan misogini, akan menyebabkan seseorang tersebut akan terus dalam keterpurukan, dan jika seseorang itu tidak mau menghilangkan atau berusaha untuk mengantinya dengan perasaan kasih sayang selayaknya mencintai sesama manusia, maka tidaklah sempurna orang itu dalam hidupnya. Karena dengan pernikahan akan merasa ketenangan, kententraman, cinta dan kasih sayang dalam pernikahan itu sendiri. Perasaan misogini adalah perasaan benci akan perempuan yang dikarena adanya kekecewaan, ketraumaan bahkan karena kekurangan atau sikap kelebihan dari seorang perempuan itu, sehingga mereka membenci akan perempuan. Dan harus diketahui bahwa laki-laki adalah sebagian dari tulang rusuk perempuan maka mereka harus mengerti bahwa dengan adanya kekurangan dari seorang perempuan, seorang laki-lakilah yang mejadi pelengkapnya dan menjaganya, melindunginya dan tidak untuk dibenci. Hal ini, sesuai dalam Al-Qur’an yang menjelaskan perempuan seharusnya dijaga dan diberi kasih sayang oleh laki-laki. Dalam surat An-Nisa’ ayat 34 yang berbunyi : 8 Artnya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka),wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” Dalam hal ini pernikahan harus ada kerelaan antara kedua belah pihak, yang merupakan modal utama untuk melaksanakan pernikahan. Islam memandang dan menjadikan pernikahan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan bathin.12 Islam mengajarkan bahwa pernikahan itu tidaklah hanya sebagai ikatan biasa seperti perjanjian jual beli atau secara menyewa, melainkan merupakan suatu perjanjian suci (Misaqon Gholidhon) dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami istri atau menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah SWT. 12 Sudjono. Tuntunan Rumah Tangga Bahagia, DEPAG, 8 9 Adanya Pernikahan seseorang itu akan mewujudkan perasaan tentram, damai, dan bahagia. Dan pernikahan juga mewujudkan kehidupan yang sakinah (tenram), mawadah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Sebagaimana terdapat dalam firman Allah sesuai dengan ayat Al-Quran yang berbunyi: Artinya: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-Ruum ayat 21). Dari keterangan diatas menjalin perasaan cinta diantra suami istri, sungguh itu adalah sebuah anugrah yang diberikan kepada kita semua yang harus disyukuri, karena cinta kepada suami kepada istri yang mana dengan adanya cinta dalam rumah tangga akan berbuah untuk saling menjaga kehormatan diri dan keluarga. Lain halnya dengan adanya misogini, karena misogini adalah suatu perasaan yang menyebabkan seseorang itu akan merasakan keterpurukan, dan menyiksa bathinnya sendiri, dan misogini adalah suatu perasaan yang mesti dihilangkan. Demikian peneliti menganggap ini merupakan masalah yang penting untuk diketahui dan diteliti, karena Misogini itu sendiri dalam agama Islam tidak dianjurkan, dan tidak ada dalil yang mengharuskan seseorang untuk mempunyai perasaan misogini dan untuk tidak menikah. Oleh sebab itu dalam hal ini, peneliti lebih memfokuskan dan tertarik untuk mengetahui lebih jauh apa yang melatar belakangi orang tersebut untuk tidak menikah, dengan demikian peneliti mengambil 13 Al-qur’an al Karim dan terjemahannya (Bandung: PT. Diponegarao, 2004), QS,. 30:21., 324 10 judul tentang Fenomena Misogini Sebagai Alasan Untuk Tidak Menikah (Study Kasus Di Desa Blimbing Sari Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto).
B.     Batasan Masalah
Dalam penelitian kualitatif, fokus penelitian ini di sebut batasan masalah. Karena adanya keterbatasan baik tenaga, dana, dan waktu supaya hasil penelitian ini lebih terfokus, maka peneliti tidak melakukan penelitian terhadap keseluruhan yang ada pada objek atau situasi sosial tertentu, tetapi perlu menentukan fokus. Fokus penelitian ini pada Fenomena Misogini sebagai Alasan untuk tidak Menikah Menurut masyarakat Blimbingsari Kec. Sooko yang hanya dibatasi pada para laki-laki masyarakat Blimbingsari yang benar-benar tidak mau menikah atau enggan untuk menikah karena membenci perempuan atau misogini.
C.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah yang telah di paparkan di atas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pemahaman para laki-laki “perjaka tua” terhadap pernikahan? 2. Mengapa misogini dijadikan sebagai alasan tidak menikah bagi para laki-laki di desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto?
D.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada rumusan masalah diatas, tujuan dari penelitian ini adalah memberikan sekilas gambaran realitas mengenai kehidupan seorang para laki-laki yang benci pada perempuan: 11 1. Untuk mengetahui bagaimana pemahaman para laki-laki “perjaka tua” terhadap pernikahan. 2. Untuk mengetahui mengapa misogini dijadikan sebagai alasan tidak menikah bagi para laki-laki di desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
. E. Kegunaan Penelitian
 Adapun kegunaan penelitian dari pada penelitian ini adalah: 1. Secara Teoritis: a. Untuk memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang hukum Perdata Islam yang berkaitan dengan misogini. b. Memberi kontribusi karya ilmiayah terutama fakultas syari’ah. 2. Secara Praktis: a. Sebagai masukan bagi orang yang tidak mau menikah terutama masyarakat Blimbingsari yang disebut dengan adanya Misogini sebagai alas an tidak menikah. b. Dijadiakan sumber wacana bagi masyarakat Blimbingsari khususnya bagi orang yang Misogini sebagai alasan tidak mengginginkan pernikahan. c. Untuk dijadikan acuan meraih gelar sarjanah (S.I) 

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Fenomena misogini sebagai alasan tidak menikah di Desa Blimbing Sari Kecamatan Sooko Kabupaten MojokertoUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment