Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka Kota Batang ditinjau dari Panca Jiwa pondok dan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

Abstract

INDONESIA:
Wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Keberadaan wakaf uang di Indonesia direspon dan diakomodasi oleh pemerintah Indonesia dalam produk hukum yang dikeluarkannya. Produk hukum tersebut adalah salah satunya undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Terdapat sebuah institusi wakaf uang yang menjadi objek dalam penelitian ini. Yakni pengelolaan wakaf uang yang dikelola oleh Pondok Modern Tazakka Batang yang berada di kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Model pengelolaan wakaf uang di Tazakka menarik untuk diteliti, karena dari sekian banyak lembaga pengelolaan wakaf utamanya wakaf uang lembaga ini termasuk sukses dalam menggerakan dan mensinergikan para wakif. Dari latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya yakni bagaimana praktik pengelolaan wakaf uang di pesantren Tazakka Batang? dan Bagaimana praktik pengelolaan wakaf uang di pesantren Tazakka Kota Batang ditinjau dari Panca Jiwa dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini terdapat dua poin. Pertama, terdapat pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka Kota Batang. Model pengelolaan di Pondok Modern Tazakka ini pada umumnya adalah sama dengan lembaga lain yaitu wakif menyerahkan hartanya kepada nadzir untuk dikelola kemudian wakif menerima sertifikat wakaf uang. Pengelolaan tersebut dilihat dengan enam aspek yaitu kegunaan wakaf uang, tim pengelola wakaf uang, instrumen wakaf, batasan wakaf uang, lembaga keuangan syariah dan sertifikat wakaf uang. Kedua, menurut Panca Jiwa Pondok dan pasal 28,29, dan 30 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 terdapat beberapa hal yang diterapkan maupun tidak dalam pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka Kota Batang.
ENGLISH:
Waqf of money as it forms is viewed as a solution that can make waqf more productive. The consistence of waqf of money is responded and accommodated by Indonesian government in the product of law. One of its products is government regulation number 41 years 2004. There is an institution of Waqf money into objects in this research. That is management of waqf money in tazakka modern islamic boarding school Batang, trunk in Bandar, Batang, Central Java. The ways in managing waqf of money of this place is worth interesting. Because of the many institutions management of waqf money  these institutions include success in moving and synergize the wakif. Based on this background of the study, the research problem is how is the management of waqf money in Tazakka modern Islamic boarding school Batang? Moreover, how is the management of waqf money in Tazakka modern islamic boarding school batang in terms of the values and principles according to government regulation number 41 year 2004?

This research is a kind of empirical research by using descriptive qualitative approach. The data sources used is primary and secondary data sources. The method used in collecting data is interview and documentation. While in analyzing data used in this research is descriptive analysis. There were two points found in this research. First, there is the management of waqf money in Tazakka modern Islamic boarding school Batang. Management model of Modern Tazakka in this generally is the same as other institutions wakif hand over his wealth to nadzir be managed later wakif received certificate of Waqf money .The management views with six aspects they usefulness of Waqf money, waqf management team, waqf instruments, waqf limitations, Islamic law monetary organization and waqf certificate. Second, in terms of the values and principles and based on Regulation number 41 Years 2004 chapter 28, 29, and 30; Tazakka Modern Islamic School are not applied all organization that were in those three chapters in terms of the values and principles or to government regulation number 41 year 2004.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Wakaf merupakan suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam, karena dengan wakaf inilah pahala seorang muslim akan terus mengalir walaupun sudah meninggal. Seperti tercermin dalam Firman Allah di dalam al-Qur‟an surah al Baqarah. Al-qur‟an menggambarkan bahwa imbalan seseorang menafkahkan harta di jalan Allah, ibarat sebulir benih yang tumbuh menjadi tujuh bulir dan pada setiap bulir seratus biji. 2 ۗ ۗ 2 Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Selain itu, juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi: 3 Dari Abu Hurairah r.a, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu shodaqoh jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak sholeh yaitu muslim yang mendoakannya. Hadits riwayat Muslim Hadist diatas menjelaskan bahwa efek dari wakaf itu bukan sebentar, melainkan terus menerus mengalir akan pahalanya walaupun orang tersebut sudah tiada. Karena itulah peran dari ketiga amalan yang dijelaskan hadist diatas sangatlah besar dampaknya bagi kehidupan kelak. Walaupun kita tidak sanggup menjalankan ketiganya dan kita hanya mampu menjalankan satu dari ketiga amalan tersebut itu sudah sangat luar biasa, apalagi jika terus menerus diamalkan 2 QS. Al-Baqarah 2:282 3 Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram,cet. V,(Jakarta: Akbar Media, 2010), h 248 3 oleh orang lain. Harta benda wakaf pada umumnya terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak itu meliputi tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan yang dimaksud benda bergerak adalah uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual dan hak sewa.4 Wakaf yang banyak dipraktikkan di Indonesia cenderung dalam bentuk barang yang tidak bergerak misalnya tanah. Dalam penggunaannya, wakaf kebanyakan hanya sebatas konsumtif yang biasanya hanya terwujud dalam bentuk peribadatan masjid, mushalla atau tempat-tempat ibadah lainnya, begitu juga budaya dan paradigma yang sifatnya konsumtif inilah yang perlu dirubah agar aset wakaf umat Islam bisa menjadi aset yang maksimal, produktif dan memiliki dampak manfaat dan fungsi yang besar untuk umat Islam di negara Indonesia.5 Wakaf uang ini bisa dijadikan sebagai alternatif yang dapat membuat wakaf uang menjadi lebih produktif. Karena uang dalam hal ini tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar menukar saja, melainkan lebih dari itu dapat digunakan sebagai alat yang siap untuk memproduksi dalam hal pengembangan lain. Oleh karena itu, wakaf uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak dan bermanfaat bagi umat Islam di Indonesia. Wakaf uang bagi umat Islam Indonesia memang relatif baru. Hal ini bisa dilihat dari peraturan yang melandasinya. Majelis Ulama` Indonesia (MUI) memberikan fatwanya pada tanggal 28 Shafar 1423 H / 11 Mei 2002 M, yang 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, pasal 16. 5 Supardi dan Amiruddin Teuku, Manajemen Masjid dalam Pembangunan Masyarakat,Optimalisasi dan Fungsi Masjid ,(Yogyakarta: UII Press Yogyakarta,2010), h. 58. 4 ditanda tangani oleh KH. Ma`ruf Amin sebagai ketua komisi Fatwa dan Drs. Hasanudin, M.Ag. sebagai sekretaris komisi. Fatwa MUI tersebut merupakan upaya MUI dalam memberikan pengertian dan pemahaman umat Islam bahwa wakaf uang dapat menjadi alternatif untuk berwakaf. Lebih-lebih uang merupakan variabel penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Sedangkan undangundang wakaf disahkan pada tanggal 27 oktober 2004 oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono.6 Dukungan penerapan wakaf uang telah diberikan Majlis Ulama` Indonesia dengan mengeluarkan fatwa pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam beberapa poin fatwa tersebut menyatakan:7 1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang; 2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh); 4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar`i; 5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan. Dalam pengelolaan wakaf uang tersebut, terdapat sebuah institusi wakaf uang yang menjadi objek dalam penelitian ini. Yakni pengelolaan wakaf uang yang dikelola oleh Pondok Modern Tazakka Batang yang berada di kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Wakaf Tazakka berawal dari wakaf para pendiri pondok yang mewakafkan harta milik mereka untuk kepentingan pendidikan dan dakwah Islamiyah. 6 Achmad Djunaidi dkk., Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia,(Jakarta: Departemen Agama RI, 2008), h. 8.. 7 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: EKOHISIA, 2008) , 285- 286 5 Pengelolaannya diserahkan kepada sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk itu yang diberi nama “Laziswaf Tazakka” yang dilandasi dan dijiwai dengan nilai-nilai islami dan falsafah pondok yang dikemas menjadi satu yakni Panca Jiwa Pondok. Panca Jiwa Pondok ini meliputi: keikhlasan, kesederhanaan, berdikari, ukhuwah islamiyah, kebebasan (jiwa bebas). Cara wakaf uang yang diterapkan di Pondok Modern Tazakka adalah dengan mengumpulkan uang dari para wakif/donatur. Kemudian uang tersebut digunakan untuk pembangunan dan pengembangan. Perolehan dari Pondok Modern Tazakka pertahun mencapai diatas Rp 2.000.000.000 dan hasil wakaf itu digunakan untuk membangun sekolah, klinik, tempat ibadah, rumah sakit, jalan raya dan lain sebagainya. Pondok Modern Tazakka ini berhasil menggerakkan dan mensinergikan seluruh potensi umat yang dibinanya: ada pejabat, pengusaha, militer, polisi, bahkan kalangan dokter, profesional dan juga notaris-notaris. Model pengelolaan wakaf uang dari lembaga tersebut menarik untuk diteliti, karena banyaknya para donatur/wakif diluar lingkungan pondok yang saling berlomba-lomba untuk berwakaf guna meneguhkan visi, misi dan jati diri Tazakka. 6 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berkut : 1. Bagaimana Praktik Pengelolaan Wakaf Uang di Pesantren Tazakka Batang? 2. Bagaimana Praktik Pengelolaan Wakaf Uang di Pesantren Tazakka Batang ditinjau dari Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf? 3. Bagaimana Praktik Pengelolaan Wakaf Uang di Pesantren Tazakka Batang ditinjau dari Panca Jiwa Pondok? C. Batasan Masalah Penelitian ini diharapkan memberi gambaran tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pesantren dalam pengelolaan aset wakaf yang dimiliki sebagaimana telah dilakukan oleh Pondok Tazakka. Maka untuk memperoleh pemahaman yang lebih terfokus diperlukan batasan masalah agar tidak terjadi pelebaran masalah terhadap pembahasan yang akan dikaji. Berdasar dari pemasalahan tersebut, pembahasan yang akan dikaji. Pada penelitian ini lebih ditekankan pada tinjauan Panca Jiwa Pondok dan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Kajian ini pada akhirnya diharapkan memberi sumbangan pemikiran dalam pengembangan pesantren. 7 D. Tujuan Berdasarkan dari rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mendeskripsikan praktik pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka. 2. Untuk mengetahui praktik pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka ditinjau dari Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. 3. Untuk mengetahui praktik pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka ditinjau dari Panca Jiwa Pondok. E. Manfaat Penelitian Terdapat dua manfaat dari penelitian ini yaitu: 1. Manfaat teoritik: a. Menambah wawasan serta khazanah keilmuan bagi setiap orang yang membaca tulisan ini, terutama untuk mahasiswa atau orang-orang yang sedang mempelajari wakaf, karena yang diharapkan oleh penulis adalah tulisan ini bisa memberi manfaat kepada yang lain. b. Dapat dijadikan sebagai referensi dalam penelitian selanjutnya yang membahas tentang wakaf. 2. Manfaat praktis: Penulis berharap agar penelitian ini bisa memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengurus lembaga wakaf lain dalam pengelolaan wakaf uang secara proposional. Dan juga bisa menjadi referensi bagi 8 pengurus lembaga wakaf, maupun masyarakat luas untuk mengelola wakaf uang di berbagai daerah
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka Kota Batang ditinjau dari Panca Jiwa pondok dan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment