Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :erlindungan anak dari pelaku kekerasan seksual: Studi pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang serta Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang terhadap pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak)

Abstract

INDONESIA:
Angka kekerasan seksual terhadap anak-anak yang semakin hari semakin meningkat di Indonesia membuat pemerintah beserta jajarannya mengoreksi kembali peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Sehingga muncullah PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam PERPPU tersebut dimuat hukuman-hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang lebih berat dari pada peraturan-peraturan sebelumnya, sehingga diharapkan hukuman-hukuman tersebut dapat menekan angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Namun dalam perkembangannya hukuman-hukuman tersebut mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan baik yang menolak maupun menerima. Dari permasalahan tersebut, peneliti tergerak untuk mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan MUI Kab. Malang dan KP3A Kab. Malang terhadap hukuman pelaku kekerasan seksual dalam pasal 81 PERPPU No. 1 Tahun 2016, serta untuk mengetahui pandangan mereka terhadap hukuman yang sesuai bagi pelaku kekerasan anak tersebut.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Malang dengan menggunakan paradigma alamiah yang bersumber dari pandangan fenomenologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian case study. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, secara umum keseluruh informan setuju terhadap hukuman yang tertuang dalam Pasal 81 PERPPU No. 1 Tahun 2016. Hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, dan pengumuman identitas pelaku menurut sebagian informan sudah sesuai dengan Jinayah Islam. Namun, keseluruh informan kurang setuju tentang hukuman kebiri. MUI tidak setuju karena adanya efek yang ditimbulkan yakni perubahan sifat dan karakter ke arah perempuan, sedangkan merubah qodrat manusia adalah dilarang baik secara kemanusiaan terlebih agama. Sedangkan KP3A tidak setuju tentang hukuman kebiri bilamana hasrat seksualnya tidak dapat hilang secara permanen. Tentang hukuman yang sesuai bagi pelaku, dan dilihat dari dampak yang dialami korban, mereka lebih setuju bila hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual anak.
ENGLISH:
Figures of child sexual abuse are increasingly rising in Indonesia, make the government and theirs staff corrected legislation of child protection. Thus came PERPPU No. 1 of 2016 on the second amendment to Law No. 23 of 2002 regarding Child Protection. That PERPPU loaded punishment for perpetrators of child sexual abuse which harder than previous rules, so that punishment expected to reduce the figures of child sexual abuse in Indonesia. But in the fact, that punishments received mixed responses from various groups which rejecting or accepting. Of these problems, researcher moved to take research to know how the opinion of MUI Kab. Malang and KP3A Kab. Malang about punishment of child sexual abuser in 81 clause PERPPU No. 1 of 2016, as well as to know their opinion on the appropriate punishment for child abusers.

This research was conducted in Malang by using naturally sourced scientific paradigm by using phenomenological qualitative approach and type of case study research. While the collecting data is primary data and secondary data which are using observation, interviews and documentation. Then data is edited, checked and prepared carefully and arranged then analyzed by qualitative descriptive. From this research, generaly, all of informant agreed that punishments in 81 clause PERPPU No. 1 of 2016. The punishments of life imprisonment, the death punishment, and the announcement of identity, according to some informants, that punishments are appropriate with Islamic law. But throughout informants disagree on castration punishment. MUI disagree because of arising effects then, it can changes nature and character toward women, whereas changing human’s natural tendency is prohibited both humanly especially religion. While KP3A disagree about that punishment if sexuality can’t gone permanetly. On the appropriate punishment for perpetrators, and looking from the impact which experienced by victims, they (informans) are more amenable when life imprisonment and the death punishment are applied for child sexual abuser.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :" :   Perlindungan anak dari pelaku kekerasan seksual: Studi pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang serta Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang terhadap pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak).Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment