Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah : Dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam putusan nomor 5154/Pdt.g/2012/Pa.Kab.Mlg ditinjau dari isi putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 dan konsep maqashid syari’ah



Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan secara permohonan (voluntair), berubah menjadi gugatan (contensius) dalam proses persidangan hingga putusan, namun penggunaan istilah para pihak tetap menggunakan pihak Pemohon dan Termohon dikarenakan dalam perkara pada putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. terdapat sengketa yang mana salah satu pihak menghendaki adanya permohonan dan salah satu pihak tidak menghendaki adanya permohonan.
Dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. ditinjau dari isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan konsep Maqa>s}id Syari>’>ah. Sehingga dapat diketahui apakah putusan tersebut sesuai dengan isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan konsep Maqa>s}id Syari>’>ah terutama dalam hal memelihara keturunan (h}ifz}un nasl). Metode penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian hukum (legal reseach) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dan skunder yang digunakan dikumpulkan dan dikelompokkan menurut sumbernya yang kemudian dikaji secara komprehensif terhadap permasalahan yang telah dirumuskan terkait dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. ditinjau dari isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan konsep Maqa>s}id Syari>’>ah.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. ditinjau dari isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah sesuai namun berbeda dalam hal penjatuhan putusan, dan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam memeriksa perkara, serta ditinjau dari konsep Maqa>s}id Syari>’>ah, bahwa permohonan asal usul anak merupakan salah satu upaya dalam hal memelihara keturunan (h}ifz}un nasl), namun penolakan perkara ini oleh Majlis Hakim karena tidak adanya bukti-bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa anak Pemohon merupakan anak sah Termohon.
ENGLISH:
This research was triggered by theChild’s origin care which was originally filed as a proposition (voluntair) which turned into a lawsuit (contensius) in the process of hearing until the verdict was made. However, the terms petitioner and defendant were still used becausethere were disputes in the decision No.5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. in which one party wanted their application while the other did not.
Therefore, this study aims to analyze and find a basis for consideration taken by the board of judges of malang Religious Court in decision No.5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. viewed from the content of the Constitutional Court Decision No.46/PUU-VIII/2010 and the concept Maqa>s}id Syari>’>ah. It is to find out whether the decision is in accordance with the contents of the Constitutional Court Decision No.46/PUU-VIII/2010 and the concept Maqa>s}id Syari>’>ah, especially in terms of maintaining offspring (hifzun nasl). This research employed legal reseach method by using the approach of legislation (statue approach) and the approach of the case (case approach). Primary and secondary legal materials used were collected and grouped according to the source which were later studied comprehensively based on the problems that have been formulated related with the considerations taken by the board of Judges in Malang Religious Court in decision No.5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. in terms of the content of the Constitutional Court Decision No.46/PUU-VIII/2010 and the concept of Maqa>s}id Syari>’>ah.

The findings of the research show that the consideration taken by the board of judges of Malang Religious Court in decision No.5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. in terms of the content of the Constitutional Court Decision No.46/PUU-VIII/2010 is appropriate but different in terms of the imposition of the verdict. Further, the board of judges of Malang Religious Court refer to the Constitutional Court Decision No.46/PUU-VIII/2010 in examining the case. When perceived from the concept of Maqa>s}id Syari>’>ah, the application for the origin of the child is one of the efforts in maintaining the offspring (h}ifz}un nasl), but the rejection of this matter by the Council of Judges in the absence of evidence that is strong enough shows that the child of the petitioner is the legitimate child of the defendant

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :" :   Dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam putusan nomor 5154/Pdt.g/2012/Pa.Kab.Mlg ditinjau dari isi putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 dan konsep maqashid syari’ah.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment