Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Praktek kawin paksa dan faktor penyebabnya: Studi kasus di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan

Abstract

INDONESIA:
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara suami dan isteri, maka dalam perkawinan itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak. Islam memberikan sebuah konsep atau aturan untuk melaksanakan perkawinan yang baik, diantaranya adalah perkawinan dapat dilakukan apaibla mendapat persetujuan dan pertimbangan dari calon mempelai dan tidak ada paksaan. Perkawinan yang dilakukan secara paksa dalam Islam terjadi perbedaan pendapat, dan mayoritas ulama’ sepakat bahwa perkawinan yang dilakukan secara paksa adalah tidak tidak dibenarkan. Sedangkan menurut UU No 1/1974 pasal 6 ayat 1 bahwa perkawinan boleh dilakukan atas dasar persetujuan dari calon mempelai. Dalam Hukum Islam perkawinan secara paksa terjadi perbedaan pendapat, pendapat ini dilihat dari setatus perempuannya itu sendiri. Perkawinan secara paksa terhadap perempuan janda semua ulama’ sepakat bahwa perkawinan tersebut adalah batal, sedangkan perkawinan secara paksa terhadap perempuan perawan dewasa dan perawan yang masih belia dikalangan ulama terjadi perbedaan mengenai hukumnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, a) bagaimana praktek kawin paksa di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. b) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan secara paksa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan kualitatif diskriptif. Sumber data penelitian ini ada dua yaitu sumberdata primer, yang mencakup para pihak yang melaksanakan perkawinan secara paksa, orang tua atau wali, dan tokoh masyarakat dan sumber data sekunder, yang mencakup buku-buku fiqih, UU tengtang perkawinan, kamus bahasa Indonesia dan seterusnya. Adapun Pengumpulan data yaitu Wawancara/Interview dan dokumentasi.
Hasil penelitian mengenai praktek kawin paksa peneliti dapat memaparkan, bahwa perkawinan secara paksa telah dipraktekkan di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. imforman yang melaksanakan perkawinan secara paksa setatus mereka adalah masih perawan dan dewasa. Dan melaksanakan perkawinan tersebut dihapan tokoh ulama dan dilakukan secara sirri, sedangkan faktor-faktor yang yang menyebabkan terjadinya perkawinan secara paksa adalah, a) karena keinginan orang tua, b) Mendekatkan hubungan tali persaudaraan, c)tidak bisa melunasi hutang, d) karena tradisi masyarakat desa Dabung atas permintaan tokoh masyarakat atau kiyai.
ENGLISH:
A marriage is an inner as well as outer involvement between man and woman. There must be a serious earnestness among them. Islam guides several terms and norms to make an outstanding marriage; one of which states that a marriage should obtain acquiescence and submission from the couple contender. In other way, a marriage that should not obtain the couple’s contender has brought several different perspectives among Moslem’s scholars; however, most of them are in agreement to prevent it. Meanwhile, according to UU No 1/ 1974, Article 6, point 1 that marriage should be on the couple’s agreement. In addition, there are many perspectives among Islam’s law guidelines: a different perspective that is suggested from the wife’s contender pose. An imposed marriage on widower, for instance, is prohibited by nearly all scholars, while, on the same time, a marriage on a lady remains different views.
The statements of the problems of the research are: a) how is the common way practicing the imposed marriage in Dabung, Geger, Bangkalan; b) what are the factors of the imposed marriage? To reach the goals, the researcher applies the method of qualitative-descriptive. The researcher collects the data from two main sources, they are: the imposed marriage’s implementer, the executrix, and society’s figure are treated as the main data source, while, on the second hand, several reverences such as religious books, books of marriage laws, Indonesian dictionary are treated as the second data source. The main data sources are briefly collected by interviewing.

The result of the research shows that imposed marriage in Dabung, Geger, Bangkalan has been practiced for generations. Those who implement this kind of marriage are virgin and adult teenagers. To carry out, they present their society’s figure in front of them, and is known as stealth marriage. There are many factors for doing this kind of marriage, they are: a) parents’ will, b) familial relationship reason, c) debt, d) hereditary tradition or just to fill society’s figure inquire.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan. Allah telah mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang, sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi. Jaminan kelangsungan hidup itu sebagaimana telah disebutkan dalam Firman Allah swt : Ÿyèy_uρ $yγøŠs9Î) (#þθãΖä3ó¡tFÏj9 %[ `≡uρø—r öΝä3Å¡à Ρr ôÏiΒ /ä3s9 t,n=y{ ÷βr ÿϵÏG≈tƒ#u ôÏΒuρ tβρã © 3x tGtƒ 5 Θöθs)Ïj9 ; M≈tƒUψ y7Ï9≡sŒ ’Îû ¨ βÎ) 4 ºπyϑômu‘uρ Z ο ¨ Šuθ ¨Β Νà6uΖ÷t/ 2 Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.1 (Ar-Ruum 21) Perkawinan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong2 . Dan perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci dan kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dan seorang wanita membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan bahagia.3 Selain itu, perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan. Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam, dan islam pun mengatur bagaimana pernikahan yang baik dalam islam supaya kehidupan bagi suami dan istri bisa membentuk sebuah keluaga yang sakinah mawaddah dan warahmah, maka dari itu islam memberikan hak atas keduanya (calon suami dan istri) untuk memilih calon pasangannya, walaupun masih dalam perwalian. 1 Departemen Agama Republik Indonesia, Alqur’an dan Terjemahannya (Jakarta: ATLAS, 2000).,644. 2 Sulaiman Rasjidi, Fiqh Islam, (Bandung: CV Sinar Baru, Cet. Ke-25, 1992).,348. 3 Moh. Idris Ramulyo, Hokum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Askara, 1996).,2 3 Wali merupakan salah satu dari syarat sahnya akad pernikahan seorang yang masih perawan dan menikahnya seorang perempuan yang masih perawan tidak sah hukumnya apabila tanpa wali. akan tetapi sebagian ulama yang paling shaheh berpendapat bahwa wali tidak memilki hak untuk mengawinkan perwaliannya secara paksa, Dari penjelasan diatas setidaknya ada tiga hal yang menjadi intisari sebuah perkawinan yaitu: perkawinan itu haruslah sukarela. Selanjutnya perkawinan dimaksudkan bersifat leternal dan bersifat monogami4 Agama mengajarkan kepada umat manusia untuk memilih jodoh dengan empat kriteria karena cantiknya, (2) keturunannya, (3) hartanya, dan (4) karena agamanya (akhlak). Yang lebih utama dari keempat kriteria itu adalah karena agamanya. Dengan konsep yang diterapkan oleh Islam ini memberi gambaran bahwa seorang anak memiliki hak untuk menentukan pilihan pasangan untuk menjadi pendampingnya dalam rumah tangga. Para wali itu sendiri tidak boleh mengawinkan seorang anak dengan cara paksa. Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan secara paksa tidak dibenarkan dalam islam, seperti yang di jelaskan dalam Hadist Nabi SDr. H. Amiur Nuruddin, MA dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fiqih, UU No 1/1974 sampai KHI (Jakarta:Kencana, 2004)., 41 4 Artinya: Dari Abu hurairah r.a bahwa Nabi S.A.W bersabda, “jika seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya dan tidak boleh juga seorang gadis dinikahkan sehingga dimintai persetujuannya.” Para sahabat bertanya , “ya rasulallah, bagaimana bentuk persetujuannya itu?” jawab beliau, “yaitu ia diam (ketika dimintai persetujuannya).5 Perkawinan secara paksa merupakan suatu penyimpangan dan kekerasan terhadap anak, Salah satu bentuk kasus kekerasan terhadap anak adalah perjodohan paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang kawin paksa berakhir dengan happy ending berupa kebahagiaan rumah tangga, namun tidak sedikit yang berimbas pada ketidak harmonisan atau perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak ini biasanya adalah orang terdekat dengan korban, baik saudara, teman, tetangga atau bahkan orang tua sendiri. Biasanya mereka berdalih atas dasar kasih sayang akan tetapi berujung pada penderitaan si anak. Seringkali orang tua melakukan kekerasan misalnya karena merasa memiliki sang anak. Rasa kepemilikan itu membuatnya memperlakukan anaknya semena-mena, tanpa melihat efek negatif yang ditimbulkan. Bahkan hingga merampas kebebasan sang anak untuk memilih pasangan hidup sendiri. Salah satu bentuk kasus kekerasan terhadap anak adalah perjodohan secara paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang kawin paksa berakhir dengan happy ending berupa kebahagiaan rumah tangga, namun tidak sedikit yang berimbas pada ketidak 5 Hadis Shahih Yang Dinukil Oleh Al-Bukhari (5135), Dan Muslim (1419). Dikutip: ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi, Al-Wajiz Ensiklopedi Fiqih Islam Dalam Al-Qur’an Dan SaSunnah As-Shahibah (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2008, cet 5),542 5 harmonisan atau perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata. Realitanya sebagian masyarakat ada yang munggunakan tradisi mengawinkan anaknya atau orang yang berada dibawah perwaliannya untuk dikawinkankan bukan kehendak orang yang berada dibawah perwaliannya akan tetapi kehendak orang yang menjadi walinya. Seolah-olah anak tidak mempuanyai hak untuk memilih pasangan yang mereka sukai, seperti kasus yang penulis angkat dari kasus yang terjadi di Desa Dabung, Kecamatan Geger, kabupaten Bangkalan. Dengan sebuah judul “PRAKTEK KAWIN PAKSA DAN FAKTOR PENYEBABNYA ( Studi Kasus di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan)”. B. Batasan Masalah Batasan masalah dibutuhkan untuk memberi batasan pembahasan dalam penelitian, sehingga objek tertentu akan dapat diteliti secara lebih spesifik dan mengena. Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh dan jelas, serta terhindar dari interpretasi yang meluas dan tidak fokus, maka batasan masalah dari penelitian ini adalah pelaksanaan kawin paksa dan faktor-faktor yang menyebabkan kawin paksa studi kasus di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. 6 C. Identifikasi Masalah Dalam hal ini kawin secara paksa urgen sekali, dimana kawin secara paksa itu suatu yang terjadi sebagian dikalangan masyarakat Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya kawin paksa dan dikalangan para ulama juga terjadi berbeda pendapat mengenai kawin paksa. D. Rumusan Masalah 1. Bagaimana praktek kawin paksa di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan ? 2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kawin paksa di Desa Dabung, Kecamatan Geger,. Kabupaten Bangkalan ? E. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana praktek kawin paksa di Desa Dabung. Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja kawin paksa yang terjadi di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. F. Manfaat Penelitian Adapun nilai manfaat dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Secara Teoritis, Bagi peneliti yaitu sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam di Universitas Islam Negeri Maulana 7 Malik Ibrahim Malang. Bagi mahasiswa diharapkan bisa untuk menambah pengetahuan, pengalaman dan wawasan tentang kawin paksa 2. Secara Praktis, dapat memberikan sumbangsih dan masukan pemikiran terhadap masyarakat tentang kawin paksa, sehingga diharapkan masyarakat dapat meningkatkan ketaqwaannya.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Praktek kawin paksa dan faktor penyebabnya: Studi kasus di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten BangkalanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment