Abstract
INDONESIA:
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara suami dan isteri, maka dalam perkawinan itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak. Islam memberikan sebuah konsep atau aturan untuk melaksanakan perkawinan yang baik, diantaranya adalah perkawinan dapat dilakukan apaibla mendapat persetujuan dan pertimbangan dari calon mempelai dan tidak ada paksaan. Perkawinan yang dilakukan secara paksa dalam Islam terjadi perbedaan pendapat, dan mayoritas ulama’ sepakat bahwa perkawinan yang dilakukan secara paksa adalah tidak tidak dibenarkan. Sedangkan menurut UU No 1/1974 pasal 6 ayat 1 bahwa perkawinan boleh dilakukan atas dasar persetujuan dari calon mempelai. Dalam Hukum Islam perkawinan secara paksa terjadi perbedaan pendapat, pendapat ini dilihat dari setatus perempuannya itu sendiri. Perkawinan secara paksa terhadap perempuan janda semua ulama’ sepakat bahwa perkawinan tersebut adalah batal, sedangkan perkawinan secara paksa terhadap perempuan perawan dewasa dan perawan yang masih belia dikalangan ulama terjadi perbedaan mengenai hukumnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, a) bagaimana praktek kawin paksa di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. b) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan secara paksa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan kualitatif diskriptif. Sumber data penelitian ini ada dua yaitu sumberdata primer, yang mencakup para pihak yang melaksanakan perkawinan secara paksa, orang tua atau wali, dan tokoh masyarakat dan sumber data sekunder, yang mencakup buku-buku fiqih, UU tengtang perkawinan, kamus bahasa Indonesia dan seterusnya. Adapun Pengumpulan data yaitu Wawancara/Interview dan dokumentasi.
Hasil penelitian mengenai praktek kawin paksa peneliti dapat memaparkan, bahwa perkawinan secara paksa telah dipraktekkan di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. imforman yang melaksanakan perkawinan secara paksa setatus mereka adalah masih perawan dan dewasa. Dan melaksanakan perkawinan tersebut dihapan tokoh ulama dan dilakukan secara sirri, sedangkan faktor-faktor yang yang menyebabkan terjadinya perkawinan secara paksa adalah, a) karena keinginan orang tua, b) Mendekatkan hubungan tali persaudaraan, c)tidak bisa melunasi hutang, d) karena tradisi masyarakat desa Dabung atas permintaan tokoh masyarakat atau kiyai.
ENGLISH:
A marriage is an inner as well as outer involvement between man and woman. There must be a serious earnestness among them. Islam guides several terms and norms to make an outstanding marriage; one of which states that a marriage should obtain acquiescence and submission from the couple contender. In other way, a marriage that should not obtain the couple’s contender has brought several different perspectives among Moslem’s scholars; however, most of them are in agreement to prevent it. Meanwhile, according to UU No 1/ 1974, Article 6, point 1 that marriage should be on the couple’s agreement. In addition, there are many perspectives among Islam’s law guidelines: a different perspective that is suggested from the wife’s contender pose. An imposed marriage on widower, for instance, is prohibited by nearly all scholars, while, on the same time, a marriage on a lady remains different views.
The statements of the problems of the research are: a) how is the common way practicing the imposed marriage in Dabung, Geger, Bangkalan; b) what are the factors of the imposed marriage? To reach the goals, the researcher applies the method of qualitative-descriptive. The researcher collects the data from two main sources, they are: the imposed marriage’s implementer, the executrix, and society’s figure are treated as the main data source, while, on the second hand, several reverences such as religious books, books of marriage laws, Indonesian dictionary are treated as the second data source. The main data sources are briefly collected by interviewing.
The result of the research shows that imposed marriage in Dabung, Geger, Bangkalan has been practiced for generations. Those who implement this kind of marriage are virgin and adult teenagers. To carry out, they present their society’s figure in front of them, and is known as stealth marriage. There are many factors for doing this kind of marriage, they are: a) parents’ will, b) familial relationship reason, c) debt, d) hereditary tradition or just to fill society’s figure inquire.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Allah menciptakan hubungan antara
laki-laki dan perempuan dengan pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi
manusia di muka bumi, sebagai motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan
untuk menjaga kekekalan keturunan mereka. Dengan adanya dorongan syahwat
seksual yang terpendam dalam diri laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir
tentang pernikahan. Allah telah mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan
ikatan cinta dan kasih sayang, sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung
dari generasi kegenerasi. Jaminan kelangsungan hidup itu sebagaimana telah
disebutkan dalam Firman Allah swt : Ÿ≅yèy_uρ
$yγøŠs9Î) (#þθãΖä3ó¡tFÏj9 %[ `≡uρø—r öΝä3Å¡à Ρr ôÏiΒ /ä3s9 t,n=y{ ÷βr
ÿϵÏG≈tƒ#u ôÏΒuρ tβρã © 3x tGtƒ 5 Θöθs)Ïj9 ; M≈tƒUψ y7Ï9≡sŒ ’Îû ¨ βÎ) 4
ºπyϑômu‘uρ Z ο ¨ Šuθ ¨Β Νà6uΖ÷t/ 2 Artinya: Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.1 (Ar-Ruum 21)
Perkawinan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah
tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan yang lain,
sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong2 . Dan perkawinan
merupakan suatu perjanjian yang suci dan kuat dan kokoh untuk hidup bersama
secara sah antara seorang laki-laki dan seorang wanita membentuk keluarga yang
kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan bahagia.3 Selain itu,
perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan. Di
Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam, dan islam pun
mengatur bagaimana pernikahan yang baik dalam islam supaya kehidupan bagi suami
dan istri bisa membentuk sebuah keluaga yang sakinah mawaddah dan warahmah,
maka dari itu islam memberikan hak atas keduanya (calon suami dan istri) untuk
memilih calon pasangannya, walaupun masih dalam perwalian. 1 Departemen Agama
Republik Indonesia, Alqur’an dan Terjemahannya (Jakarta: ATLAS, 2000).,644. 2
Sulaiman Rasjidi, Fiqh Islam, (Bandung: CV Sinar Baru, Cet. Ke-25, 1992).,348.
3 Moh. Idris Ramulyo, Hokum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Askara, 1996).,2 3
Wali merupakan salah satu dari syarat sahnya akad pernikahan seorang yang masih
perawan dan menikahnya seorang perempuan yang masih perawan tidak sah hukumnya
apabila tanpa wali. akan tetapi sebagian ulama yang paling shaheh berpendapat
bahwa wali tidak memilki hak untuk mengawinkan perwaliannya secara paksa, Dari
penjelasan diatas setidaknya ada tiga hal yang menjadi intisari sebuah perkawinan
yaitu: perkawinan itu haruslah sukarela. Selanjutnya perkawinan dimaksudkan
bersifat leternal dan bersifat monogami4 Agama mengajarkan kepada umat manusia
untuk memilih jodoh dengan empat kriteria karena cantiknya, (2) keturunannya,
(3) hartanya, dan (4) karena agamanya (akhlak). Yang lebih utama dari keempat
kriteria itu adalah karena agamanya. Dengan konsep yang diterapkan oleh Islam
ini memberi gambaran bahwa seorang anak memiliki hak untuk menentukan pilihan
pasangan untuk menjadi pendampingnya dalam rumah tangga. Para wali itu sendiri
tidak boleh mengawinkan seorang anak dengan cara paksa. Mayoritas ulama sepakat
bahwa perkawinan secara paksa tidak dibenarkan dalam islam, seperti yang di
jelaskan dalam Hadist Nabi SDr. H. Amiur Nuruddin, MA dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag,
Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari
Fiqih, UU No 1/1974 sampai KHI (Jakarta:Kencana, 2004)., 41 4 Artinya: Dari Abu
hurairah r.a bahwa Nabi S.A.W bersabda, “jika seorang janda tidak boleh
dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya dan tidak boleh juga seorang gadis
dinikahkan sehingga dimintai persetujuannya.” Para sahabat bertanya , “ya
rasulallah, bagaimana bentuk persetujuannya itu?” jawab beliau, “yaitu ia diam
(ketika dimintai persetujuannya).5 Perkawinan secara paksa merupakan suatu
penyimpangan dan kekerasan terhadap anak, Salah satu bentuk kasus kekerasan
terhadap anak adalah perjodohan paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah
ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang kawin paksa berakhir dengan happy
ending berupa kebahagiaan rumah tangga, namun tidak sedikit yang berimbas pada
ketidak harmonisan atau perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang
tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata.
Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak ini biasanya adalah orang terdekat
dengan korban, baik saudara, teman, tetangga atau bahkan orang tua sendiri.
Biasanya mereka berdalih atas dasar kasih sayang akan tetapi berujung pada
penderitaan si anak. Seringkali orang tua melakukan kekerasan misalnya karena
merasa memiliki sang anak. Rasa kepemilikan itu membuatnya memperlakukan
anaknya semena-mena, tanpa melihat efek negatif yang ditimbulkan. Bahkan hingga
merampas kebebasan sang anak untuk memilih pasangan hidup sendiri. Salah satu
bentuk kasus kekerasan terhadap anak adalah perjodohan secara paksa. Efek
tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang
kawin paksa berakhir dengan happy ending berupa kebahagiaan rumah tangga, namun
tidak sedikit yang berimbas pada ketidak 5 Hadis Shahih Yang Dinukil Oleh
Al-Bukhari (5135), Dan Muslim (1419). Dikutip: ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi
Al-Khalafi, Al-Wajiz Ensiklopedi Fiqih Islam Dalam Al-Qur’an Dan SaSunnah
As-Shahibah (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2008, cet 5),542 5 harmonisan atau
perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta
kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata. Realitanya sebagian masyarakat
ada yang munggunakan tradisi mengawinkan anaknya atau orang yang berada dibawah
perwaliannya untuk dikawinkankan bukan kehendak orang yang berada dibawah
perwaliannya akan tetapi kehendak orang yang menjadi walinya. Seolah-olah anak
tidak mempuanyai hak untuk memilih pasangan yang mereka sukai, seperti kasus
yang penulis angkat dari kasus yang terjadi di Desa Dabung, Kecamatan Geger,
kabupaten Bangkalan. Dengan sebuah judul “PRAKTEK KAWIN PAKSA DAN FAKTOR
PENYEBABNYA ( Studi Kasus di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten
Bangkalan)”. B. Batasan Masalah Batasan masalah dibutuhkan untuk memberi
batasan pembahasan dalam penelitian, sehingga objek tertentu akan dapat
diteliti secara lebih spesifik dan mengena. Untuk memperoleh gambaran yang
lebih utuh dan jelas, serta terhindar dari interpretasi yang meluas dan tidak
fokus, maka batasan masalah dari penelitian ini adalah pelaksanaan kawin paksa
dan faktor-faktor yang menyebabkan kawin paksa studi kasus di Desa Dabung,
Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. 6 C. Identifikasi Masalah Dalam hal ini
kawin secara paksa urgen sekali, dimana kawin secara paksa itu suatu yang
terjadi sebagian dikalangan masyarakat Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten
Bangkalan, banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya kawin paksa dan
dikalangan para ulama juga terjadi berbeda pendapat mengenai kawin paksa. D.
Rumusan Masalah 1. Bagaimana praktek kawin paksa di Desa Dabung, Kecamatan
Geger, Kabupaten Bangkalan ? 2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
terjadinya kawin paksa di Desa Dabung, Kecamatan Geger,. Kabupaten Bangkalan ?
E. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi
ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana praktek kawin paksa di Desa Dabung.
Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa
saja kawin paksa yang terjadi di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten
Bangkalan. F. Manfaat Penelitian Adapun nilai manfaat dari hasil penelitian ini
adalah sebagai berikut: 1. Secara Teoritis, Bagi peneliti yaitu sebagai salah
satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam di Universitas
Islam Negeri Maulana 7 Malik Ibrahim Malang. Bagi mahasiswa diharapkan bisa
untuk menambah pengetahuan, pengalaman dan wawasan tentang kawin paksa 2.
Secara Praktis, dapat memberikan sumbangsih dan masukan pemikiran terhadap
masyarakat tentang kawin paksa, sehingga diharapkan masyarakat dapat
meningkatkan ketaqwaannya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Praktek kawin paksa dan faktor penyebabnya: Studi kasus di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment