Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Konsep keluarga sakinah perspektif hakim Pengadilan Agama Malang

Abstract

INDONESIA:
Keluarga sakinah merupakan dambaan bagi setiap keluarga, menurut Dadang Hawari, salah satu dari enam kriteria untuk mewujudkan keluarga sakinah, adalah tersedianya waktu untuk selalu bersama-sama dengan keluarga, akan tetapi, hal ini akan sulit dipenuhi bagi seorang hakim yang memiliki kewajiban untuk bermutasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam keputusan ketua mahkamah agung Republik Indonesia Nomor :139/KMA/SK/VIII/2013 tentang pembaruan pola promosi dan mutasi hakim, dijelaskan bahwasanya mutasi bagi hakim tingkat pertama dilakukan apabila Hakim yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya selama minimal 3 tahun dan maksimal 4 tahun, kecuali dalam hal promosi sebagai Pimpinan Pengadilan.
Dari uraian di atas penulis ingin mengetahui bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Malang tentang konsep keluarga sakinah, serta pola relasi komunikasi seperti apa yang mereka jalani dengan keluarga selama menjadi Hakim dan berada jauh dari keluarga.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat purposive, kasuistik dan tidak mengeneralkan kepada seluruh Hakim Pengadilan Agama. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara secara langsung kepada para pihak. Sedangkan tahapan-tahapan teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah Editing, Classifying, Verifying, Analyzing, dan Concluding.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu konsep keluarga sakinah menurut Hakim Pengadilan Agama Malang adalah keluarga yang memiliki keharmonisan, kebahagiaan dan keserasian yang semua itu tetap dilandasi dengan nilai-nilai dan norma keagamaan yang kuat sebagai unsur yang dinomor satukan, adapun unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan untuk membangun keluarga sakinah antara lain: Nilai-nilai Agama yang kuat, saling terbuka, saling percaya, saling menghargai, saling memahami dan pengertian, Saling bermusyawarah. Intensitas komunikasi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama adalah setiap hari, Sedangkan pola relasi komunikasi yang dijalani oleh Hakim Pengadilan Agama Malang untuk membangun keluarga yang sakinah adalah pola ABX yang dikemukakan oleh Newcomb dari perspektif psikologi-sosial. Dalam memenuhi komunikasi yang bersifat verbal, non verbal dan individual terjalin dengan intensitas setiap hari melalui media Hand Phone dan lancar, akan tetapi untuk komunikasi yang bersifat kelompok dapat terjalin pada saat pertemuan keluarga yang berlangsung antara 2-4 minggu sekali.
ENGLISH:
Sakinah family is something that is one longed for the family. According to Dadang Hawari, one of the six criteria of building sakinah family is spending the time together for the family. However, this criteria is hard to meet for the judges who are assigned to have an official mutation, as written in the decision of the Indonesia Supreme Court no:139/KMA/SK/VIII/2013 about the renewal of promotion’s pattern and judge’s mutation, a first level of judge’s mutation is done if the judge has run for his office for minimally 3 years and maximally 4 years within a particular area, an exception is given if the judge is promoted as the Chief of the Court.
Based on the phenomenon above, the researcher wants to reveal the concept of the sakinah family based on the perspectives of the judges assigned in Malang Religious Court, the pattern of their communication with the family and their routines as a judge who is far from the family.
This research is classified into the empirical research with the qualitative approach which is characteristically purposive, kasuistik, and not generalizing into the perspectives all judges in the Religious Court holistically. In collecting the data, the researcher conducts direct interviews to the several judges assigned in Malang directly. While in analyzing the data, the researcher uses Editing, Classifying, Verifying, Analyzing, and Concluding methods.

The result of this research suggests that the sakinah family, based on the perspective of the judges of Malang Religious Court, is a harmonious and happy family in which religious value becomes the strongest and the first base of the family. Additionally, other factors that need to be considered for the sakinah family are; the strong religious norms, open-minded, trustfulness, respectfulness, understanding and being open for discussion. The intensity of communication done by the judges to build sakinah family is based on the ABX pattern, as stated by Newcomb from the socio-psychological perspective. To meet the needs of verbal and non-verbal communication, the communication is smoothly done through the use of hand phone. While for the group’s communication, the communication is done through the family meeting held in every 2-4 weeks.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Masalah Salah satu sistem yang dipergunakan dalam penegakan hukum merupakan norma atau kaidah, agar dapat menjadi pedoman hidup maka dibangunlah suatu lembaga peradilan. Hal ini dianggap penting bukan hanya untuk mewujudkan satu kehidupan masyarakat yang teratur, tetapi merupakan suatu syarat mutlak bagi terbentuknya suatu organisasi kehidupan yang dapat menjamin adanya suasana kehidupan yang aman dan tenteram. Dan dalam sistem peradilan terdapat para hakim yang berperan sebagai eksekutor dalam memutuskan berbagai perkara yang masuk di Pengadilan, baik Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri. 2 Posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu berbunyi dengan ucapan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini menegaskan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa2 . Di tengah kehidupan yang cenderung materialistis, hedonistik, dan sekuler saat ini, untuk menjadi hakim yang amanah terhadap tugas dan jabatannya bukan persoalan mudah. Peneliti memahami, hakim tidak bekerja sendirian dan imun dari pengaruh lingkungan serta keluarga. Oknumoknum pengacara, jaksa, polisi, calo-calo perkara, politisi, birokrasi, hingga kini masih menjadi faktor-faktor determinan yang berpengaruh terhadap integritas hakim. Namun sebagai suatu kesatuan sosial, seorang hakim hidup, tumbuh dan berkembang di suatu wilayah yang berpindah-pindah. Dalam konstruk sosial masyarakat yang juga berbeda-beda, akan tetapi hanya ikatan keluarga yang tidak berubah. Hal ini sesuai dengan tugas-tugas seorang Hakim, seperti halnya seorang Hakim Agama tidak hanya memiliki tanggung jawab memenuhi tugas 2 Kamil, Iskandar. "Kode Etik Profesi Hakim" dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006. 3 Yustisial (pokok) akan tetapi juga memiliki tugas Non Yustisial yang meliputi sebagai berikut; i. Tugas pengawasan sebagai hakim pengawas bidang; ii. Turut melaksanakan hisab, rukyat dan mengadakan kesaksian hilal; iii. Sebagai rokhaniawan sumpah jabatan; iv. Memberikan penyuluhan hukum; v. Melayani riset untuk kepentingan ilmiah; vi. Tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya3 . Salah satu tugas Non Yustisial Hakim Agama adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam keputusan ketua mahkamah agung Republik Indonesia Nomor :139/KMA/SK/VIII/2013 tentang pembaruan pola promosi dan mutasi hakim, dijelaskan bahwasanya mutasi bagi hakim tingkat pertama dilakukan apabila Hakim yang bersangkutan telah menjalankan tugasnya selama minimal 3 tahun dan maksimal 4 tahun, kecuali dalam hal promosi sebagai Pimpinan Pengadilan. Selain memenuhi kewajiban sebagai seorang Hakim, seorang Hakim Agama tentu juga membutuhkan pemenuhan kebutuhan sosial dan biologisnya dengan membangun keluarga yang sakinah. Semua hanya semata-mata untuk menjalankan nilai-nilai yang telah diajarkan dan dianjurkan oleh Islam, Islam menganjurkan setiap muslim untuk hidup berkeluarga demi menjalankan tuntutan ajaran islam, sebagai mana Allah telah berfirman4 : 3 Drs. H.A. Muktiarto,SH. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008), h,30 4 QS At-tahrim (66), 6. (Cet. I; Cairo: Dar Ihya‟ alKutub alArabiyah, 1958 M/1377 H) 4 َك ِ ََلئ َ ا م َ ْه لَيػ َ ةُ ع َ ار َ ا ْحلِج َ ك ُ ا النَّاس َ ُه قُود َ ا ك ً ار َ ن ْ ي ُكم ِ ل ْ أَه َ ك ْ ُكم َ ُْفس ُوا قُوا أَنػ ن َ َآم َ ين َّذِ ا ال َ ه ا أَيػُّ َ ََل ي ِ ٌ ةٌ غ َداد ٌظ ِِ كَف ُ ر َ ُْؤم ا يػ َ لُوَف م َ ْفع َ يػ َ ك ْ ُم ه َ ر َ ا أَم َ م ْ ُصوَف ا ََّّللَ ع َ َال يػ Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At Tahrim :6) ayat tersebut menjelaskan bahwasnya orang yang beriman hendaklah menjaga diri sendiri dan keluarganya dari api neraka, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya islam menganjurkan untuk berkeluarga demi menyempurnakan iman bagi setiap pemeluknya. Dalam berkeluarga setiap manusia pasti ingin memiliki keluarga yang ideal, dalam proses menuju keluarga yang ideal ini, islam telah mengaturnya, sebagaimana firman Allah dalam surat ar-rum(30)5 : ْحَ َ ر َ َّدةً ك َ و َ م ْ َ ُكم ن ْ يػ َ بػ َ َل ع َ َج ا ك َ ْه لَيػ ِ ُوا إ ُكن ْ َس ت ِ ا ل ً اج َ ْك أَز ْ ِس ُكم ُْف أَنػ ْ ن ِ م ْ َق لَ ُكم أَ ْف َخلَ ِ ه ِ ات َ َآي ْ ن ِ م َ ٍت ك ا َ ََ َََي ِ ِ َّف ِيف ذَل ةً إ ٍ ـ ْ َقو ِ كَف ل ُ َ َف َّكر تػ َ يػ Artinya: ”Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” Ayat di atas, menunjukkan bahwa untuk menjadikan keluarga yang ideal, maka dianjurkan untuk menggunakan konsep sakinah, Begitu pula dengan 5 QS Ar-rum (30), 21. (Cet. I; Cairo: Dar Ihya‟ alKutub alArabiyah, 1958 M/1377 H) 5 kehidupan para Hakim Agama dalam berkeluarga pastinya ingin memiliki keluarga yang sakinah. Oleh karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana konsep keluarga sakinah, menurut pandangan Hakim di lingkungan Peradilan Agama ? serta pola relasi komunikasi seperti apa yang mereka jalin dengan keluarga ? Berawal dari adanya latar belakang antara keluarga yang ideal (sakinah) dan realita kehidupan para hakim di Pengadilan Agama Malang yang telah dijelaskan sesuai dengan kewajiban mutasi diatas, peneliti sangat tertarik mengkajinya dalam penelitian yang berjudul “KONSEP KELUARGA SAKINAH, PERSPEKTIF HAKIM PENGADILAN AGAMA MALANG”. Kemudian hal yang memotivasi penulis untuk mengadakan penelitian ini di Pengadilan Agama Malang menyangkut judul di atas adalah disebabkan Pengadilan Agama Malang kelas 1A, serta diharapkan dari hasil analisis penelitian tersebut diharapkan mampu memberikan paparan dan penjelasan yang gamblang mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama Malang tentang konsep keluarga sakinah, serta pola relasi komunikasi para hakim dengan keluarganya. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Malang mengenai konsep keluarga sakinah? 2. Bagaimana pola relasi komunikasi hakim dengan keluarga untuk membangun keluarga yang sakinah? 6 C. Tujuan Penelitian 1. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan Bagaimana konsep keluarga sakinah, perspektif hakim laki-laki dan perempuan Pengadilan Agama Malang. 2. mendiskripsikan tentang pola relasi komunikasi hubungan para hakim dengan keluarganya agar dapat memiliki keluarga yang sakinah. D. Manfaat Penelitian Manfaat penelitian yang diharapkan adalah sebagai berikut: 1. Manfaat teoritis Penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan pemikiran pembaca pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa yang dalam jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah terkhusus fokus dalam bidang keluarga sakinah. 2. Manfaat praktis Bagi peneliti, penelitian ini merupakan suatu pengalaman antara konsep keluarga sakinah yang telah ada pada umumnya dengan realita yang ada pada para hakim Pengadilan Agama Malang. Dan sebagai bahan evaluasi bagi tokoh masyarakat terkait bidang keluarga sakinah, selain itu, penelitian ini juga memberikan informasi mengenai konsep keluarga s

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Konsep keluarga sakinah perspektif hakim Pengadilan Agama MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment