Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah: Pengelolaan wakaf di Yayasan Al-mustaqim: Studi kasus wakaf di Yayasan Al-Mustaqim Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Provinsi Bali

Abstract

INDONESIA:
Yayasan Al-Mustaqim terletak di daerah mayoritas menganut agama Hindu. Yayasan masih berjalan meskipun banyak hambatan yang menjadi penghalang dalam pengelolaan wakaf. Yayasan yang memiliki beberapa lembaga pendidikan, usaha dan sosial ini merupakan wakaf. Berdasarkan hal tersebut, peneliti menarik rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pengelolaan wakaf di Yayasan Al-Mustaqim. 2) Bagaimana pengembangan wakaf di Yayasan Al-Mustaqim?
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian empiris penelitian yang berdasarkan hasil dari wawancara dan observasi di lapangan sebagai data primer. Sedangkan literatur yang berhubungan dengan fokus penelitian dan dokumentasi penelitian sebagai data skunder. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis sesuai dengan tahapan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa 1) Pengelolaan wakaf di Yayasan Al-Mustaqim mengelola wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukkannya. Tujuan pengelolaan yayasan untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan ilmu yang baik buat anak bangsa. 2) Pengembangan wakaf di Yayasan Al-Mustaqim dimulai sejak tahun 1991 hingga sekarang. Yayasan Al-Mustaqim memiliki lembaga pendidikan, usaha dan sosial. Yayasan Al-Mustaqim memiliki lembaga sosial dan pendidikan yaitu TK/RA, MTs, SMA, PAUD dan pondok pesantren. Wakaf di Yayasan Al-Mustaqim menyalurkan hasil wakaf kepada yayasan dan santri pondok pesantren al-mustaqim. Yayasan Al-Mustaqim terletak di daerah mayoritas umat Hindu. Hal ini masalah dalam pengelolaan wakaf. Masalah utama dalam pengelolaan wakaf adalah ekonomi. Mayoritas masyarakat Hindu memberikan dana mereka buat kebutuhan mereka. Dilihat dari sisi umat beragama tidak memiliki pengaruh terhadap pengelolaan wakaf karena sebagai umat beragama desa ini memiliki rasa kerukunan yang sangat tinggi. Selain itu, dukungan dari masyarakat juga membuat Yayasan Al-Mustaqim masih mengembangkan yayasannya hingga sekarang.
ENGLISH:
Al-Mustaqim foundation is located in the majority of Hinduism religion. The foundationis still running despite many obstacles which become barrier in the management of wakaf. This foundation has some educational institutions, business and social that is wakaf. Based on the explanation, the researcher formulates the problem of study as follow: 1) How the management of wakaf in the Al-Mustaqim foundation? 2) How the development of wakaf in Al-Mustaqim foundation?
This study uses empirical research with a qualitative approach. Empirical research is the research based on the result of interview and observation in field as primary data. Whereas, the reference which related to research focus and documentation research as secondary data. The data has been collected will be processed and analyzed appropriate with research steps.
Based on the result of this study that has been done in Al-Mustaqim foundation, 1) The management of wakaf in Al-Mustaqim foundation manage the wakaf appropriate with the goal, function and utility. The goal of this management to prosperity of society and give the knowledge for many people. 2) The development of wakaf in this foundation started since 1991 to present. The management of wakaf in this foundation has social institution and educational institutions, such as playgroup, kindergarten, junior high school, senior high school, and pesantren. Al-Mustaqim foundation share the wakaf crop to foundation and the students of pesantren Al-Mustaqim. Because Al-Mustaqim foundation is located in Hinduism society, therefore this case become obstacle and challenge to manage the wakaf. The main challenge to manage the wakaf is economy. Majority of Hinduism society give fund for them. If we look from religious communities sides, there is no influence to manage the wakaf because the harmony of inter-faith in this village is very high. In addition, the support of the community also makes Yayasan Al-Mustaqim still developing his foundation until now.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
 Pengelolaan wakaf baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak telah banyak dilakukan oleh para sahabat.1 Wakaf zaman Islam dimulai bersamaan dengan dimulainya masa kenabian Muhammad SAW. Di Madinah Rasulullah membangun masjid Quba sebagai wakaf pertama, kemudian beliau membangun masjid Nabawi pada tanah yang dibeli dari anak yatim Bani Najjar dengan harga delapan ratus dirham.2 Pengelolaan wakaf yang telah terjadi pada masa Nabi dan sahabat hanya fokus pada wakaf tanah dan dibangun khusus untuk masjid. Dalam pengelolaan harta wakaf tidak boleh menyimpang dari apa yang telah diwakafkan. Misalnya, Benda tersebut 1 Athoillah, Hukum Wakaf, h. 1. 2 Mundzir Qohaf, (Al-Waqf Al-Islamy Tathawwuruhu Idaratuhu, Tanmiyyatuh, Terjemahan: Uhyiddin Ms Ridha, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar Group, 2005), h. 6 2 telah diwakafkan untuk masjid maka tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Konsep wakaf pada periode klasik didominasi oleh wakaf konsumtif (langsung). Wakaf secara langsung yaitu wakaf tanah dalam bentuk masjid dan kuburan.3 Wakaf yang telah dilakukan oleh para sahabat sesuai dengan tujuan wakif (pemberi wakaf). Wakaf tersebut tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh digunakan selain untuk tujuan wakaf. Pengelolaan wakaf yang dilakukan pada masa sahabat hanyalah wakaf tanah dan pengelolaan tersebut hanya dibolehkan untuk masjid. Sedangkan penggunaan wakaf selain masjid tidak dilakukan pada masa sahabat. Pengelolaan wakaf yang menyimpang dari tujuannya tidak dilakukan pada masa sahabat. Seperti, wakaf yang telah dilakukan oleh Abu Bakar ra. mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah untuk keturunannya yang datang di Mekkah.4 Wakaf ini dilaksanakan sesuai dengan tujuannya yaitu membuat tempat tinggal untuk keturunan Abu Bakar. ra. Seiring berjalannya waktu, wakaf memiliki banyak cara dan model dalam pengelolaan wakaf. Wakaf klasik tidak bisa berkembang dan hanya tertuju pada hal tertentu. Pada saat ini kondisi wakaf mempunyai kekuatan ekonomi mulai diperhatikan untuk diberdayakan secara produktif.5 Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetapnya wakaf tidak secara langsung digunakan untuk mencapai tujuannya, tapi dikembangkan terlebih dahulu untuk menghasilkan sesuatu 3 Muhyar Fanani, Berwakaf Tak Harus Kaya (Dinamika Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia), (Semarang: Walisongo Press, 2010), h. 26. 4 M. Athoillah, Hukum Wakaf, (Bandung: Yrama Widya, 2014), h. 32. 5 Wadjdy, Wakaf Dan Kesejahteraan Umat, h. 64. 3 (produktif) dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam atau wakaf mata air untuk dijual airnya. 6 Wakaf produktif ini dikembangkan dan dikelola untuk mendapatkan hasil yang disalurkan kepada ummat atau lembaga wakaf. Pengelolaan wakaf yang dilakukan tersebut tidak diberikan secara sia-sia yang langsung diterima hasilnya saja tetapi diberikan untuk dikelola dan menghasilkan sesuatu dari benda tersebut. Dalam pelaksanaan pengelolaan wakaf secara produktif memiliki dimensi ibadah dan dimensi sosial ekonomi. Wakaf dalam dimensi ibadah mengenai pengelolaan harta benda adalah anjuran melakukan pengelolaan wakaf. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan harta benda dalam waktu jangka panjang yang telah dipraktikkan oleh Rasul dan para sahabat dan juga membangun hubungan antara manusia dengan Allah (hablu min Allah). Sedangkan dalam dimensi sosial ekonomi yang berinteraksi membangun hubungan harmonis antar sesama manusia (hablu min al-nas) dan harta wakaf yang telah dikelola bisa membantu kesejahteraan sesama manusia.7 Salah satu fungsi sosial pengelolaan wakaf bahwa penggunaan harta wakaf memiliki manfaat kepada orang lain secara langsung maupun secara tidak langsung. 6 Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif, (jakarta: PT. Khalifa, 2005), h. 5. 7 Abdur Rahman Ghozaly, Ghufron Ihsan Dan Safiudin Sidiq, Fiqih Muamalat Edisi Pertama, (Jakarta: Kencana, 2010), h. 181. 4 Dalam ajaran Islam kepemilikan harta benda seseorang terdapat hak orang lain terhadap harta tersebut. Seperti firman Allah SWT. dalam surat adz-Dzariyat 19: 8        Artinya: “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. Kepemilikan harta benda (tanah) yang tidak menyertakan kepada kemanfaatan terhadap orang lain merupakan sikap egoisme kehidupan yang salah. Hidup sendiri dan mandiri dalam ketunggalan yang mutlak, dan dalam keesaan yang tidak mengenal ketergantungan apa pun, hanyalah sifat bagi Allah semata. Manusia yang mencapai kesadaran batin yang tinggi memandang alam semesta di sekitarnya sebagai suatu kesatuan, dimana kehadiran yang satu terkait, tergantung dan berkepentingan dengan kehadiran yang lain. Dalam hubungan ini, Al- Quran memberikan petunjuk untuk selalu memelihara kebersamaan sebagai makhluk social dan menempatkan nilai-nilainya ke dalam pola hubungan kemanusiaan dengan tetap saling menghormati, menjaga, melindungi, mengasihi dan menyantuni sebagaimana diatur dalam sistem ajarannya, seperti perwakafan tanah. 9 8 QS. Al-Hajj (51): 19. 9 Kementerian Agama Republik Indonesia, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf produktif Strategis, (Jakarta: Departemen RI, 2013), h. 15-16. 5 Banyak contoh pengelolaan wakaf secara produktif yang berhasil di daerahdaerah yang mayoritas penduduknya Islam. Namun, tidak banyak wakaf di masyarakat minoritas masyarakat Islam. Salah satu contoh pengelolaan wakaf di daerah minoritas Islam ialah pengelolaan wakaf di Yayasan Al-Mustaqim. Yayasan ini terletak di Desa Kaliakah. Desa Kaliakah adalah desa yang berada di Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Provinsi Bali. 10 Di Indonesia provinsi ini merupakan minoritas Islam karena penduduk di provinsi ini mayoritas umat Hindu. Desa Kaliakah mayoritas umatnya beragama Hindu dibandingkan agama Islam. Meskipun demikian, yayasan ini mampu mengelola wakaf yang baik. Tanah wakaf di Yayasan Al-Mustaqim sebanyak 2 hektar. Wakaf di Yayasan Al-Mustaqim digunakan untuk lembaga pendidikan dan sosial. Wakaf Yayasan AlMustaqim memiliki lembaga pendidikan yang cukup lengkap mulai dari pendidikan anak di bawah umur hingga sekolah menengah. Lembaga ini tidak memiliki tingkat sekolah dasar. Siswi yang belajar di lembaga ini dari berbagai kalangan dan semua agama belajar di sekolah ini. Sekolah ini tidak membatasi agama yang menmpuh pendidikan di lembaga tersebut. Sebagai umat yang beragama, sekolah ini menerapkan kerukunan dalam umat beragama. Dari itu, khusus Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima siswa non-Muslim. Yayasan ini juga memiliki pondok pesantren. Santri yang menetap di pondok pesantren yaitu santri yang berasal dari berbagai daerah dalam daerah maupun luar daerah Kota Negara diantaranya, 10 http://id.wikipedia.org/wiki/Kaliakah,_Negara,_Jembrana diakses tanggal 18 Maret 2014. 6 Singaraja, Denpasar dan Banyuwangi. Santri Pondok Pesantren Al-Mustaqim dikenakan biaya yang relatif murah karena tujuan pondok untuk memberikan pengetahuan untuk santri-santri mereka. Pengelolaan wakaf di Yayasan Al-Mustaqim ini terletak di daerah mayoritas agama Hindu. Yayasan ini mempunyai lembaga pendidikan umum dan agama meskipun yayasan ini terletak di daerah mayoritas agama Hindu. Yayasan ini juga mengelola lembaga sosial yaitu panti asuhan Yatama Al-Mustaqim. Anak didik dari panti asuhan Yatama Al-Mustaqim menetap di pondok pesantren Al-Mustaqim dan mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh pihak pesantren. Meskipun Yayasan AlMustaqim berada di tengah penduduk Hindu yayasan ini masih bisa mengembangkan yayasan dengan baik. Sejak berdirinya Yayasan Al-Mustaqim mengalami pasang surut dalam pengelolaannya. Lembaga yang didirikan Yayasan Al-Mustaqim masih berstatus swasta sehingga banyak yang tidak minat untuk melanjutkan pendidikan ke lembaga ini. Lambat laun sekolah ini memiliki banyak peminat karena metode yang digunakan oleh pengajar dan pihak yayasan dalam memajukan lembaganya sangat menarik. Yayasan Al-Mustaqim bertatus swasta dengan itu banyak guru yang menjadikan swasta itu menjadi kelebihan bagi mereka. Lembaga ini juga memiliki organisasi intra dan ekstrakulikuler. 7 Fasilitas yang terdapat di yayasan ini sangat lengkap pihak yayasan sengaja melengkapi yayasan ini agar pelajar bisa menggunakan hak tersebut selain belajar mereka juga bisa mendapatkan ilmu baru dari organisasi dan ekstrakulikuler.11 Fenomena wakaf yang terjadi di Indonesia sangat jarang yang diketahui oleh khalayak umum karena wakaf kurang penting bagi mereka. Pengetahuan yang masih kurang membuat mereka tidak mengetahui tujuan dan manfaat wakaf. Banyak tanah wakaf yang masih kosong tidak digunakan untuk apapun karena kurangnya pemahaman tentang pengelolaan dalam wakaf. Salah satu lokasi tanah wakaf yang masih terbengkalai di Bandung dari 74.156 lokasi wakaf, sekitar 21. 809 lokasi belum termanfaatkan. Disebutkan oleh salah satu sumber bahwa banyak juga yang menggugat tanah wakaf oleh ahli waris. Ahli waris yang menggugat tanah wakaf dan diajukan ke pengadilan bisa memenangkan perkara wakaf ini karena pihak mauquf ‘alaih (pihak yang menerima wakaf) tidak bisa membuktikan tanah tersebut karena tidak ada AIW (Akta Ikrar Wakaf).12 Permasalahan yang telah dipaparkan tersebut hampir sama dengan yang terjadi di Bandung. Permasalahan tanah wakaf tersebut diambil oleh ahli warisnya. Tanah wakaf Yayasan Al-Mustaqim juga di milik seseorang akan tetapi ahli warisnya tidak mengambil hak tersebut mereka yang mengelola wakaf tersebut dengan baik hal 11 Observasi, 25 Maret 2015 12 http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/01/02/mfzbmg-21-809. Diakses 01 Juli 2015. 8 ini yang membuat Yayasan Al-Mustaqim menjadi yayasan yang beerkembang dengan baik. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang pengelolaan wakaf di Yayasan Al-Mustaqim karena kondisi masyarakat Desa Kaliakah mayoritas Hindu dan yayasan ini mampu mengelola wakaf dengan baik. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pengelolaan wakaf Di Yayasan Al-Mustaqim? 2. Bagaimana pengembangan wakaf Yayasan Al-Mustaqim? C. Tujuan Penelitian 1. Agar dapat mendeskripsikan dan memahami pengelolaan wakaf Di Yayasan Al-Mustaqim. 2. Agar dapat mengetahui pengembangan wakaf Yayasan Al-Mustaqim. D. Manfaat Penelitian Manfaat dari penelitian ini terdapat dua jenis manfaat. Yaitu dilihat dari manfaat secara teoritis dan manfaat secara praktis, adalah: 1. Secara teoritis, dengan penelitian ini diharapkan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan keilmuan wakaf terutama wakaf menurut Ulama Fiqh dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. 9 2. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi para praktisi hukum, masyarakat umum dan peneliti lain dalam mengkaji tentang wakaf. Mereka bisa menerapkan wakaf tanah yang sesuai dengan hukum Islam. E. Sistematika Penulisan Skripsi Sistematika penulisan pada skripsi terdiri dari 5 (lima) bab sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN terdiri dari latar belakang masalah menguraikan tentang gambaran dasar penelitian, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian dan sistematika pembahasan mulai bab satu sampai bab lima. Pada bab I menjelaskan tentang pendahuluan karena pada bab ini menjelaskan tentang latar belakang masalah atau alasan penelitian ini dibahas serta mengemukakan tentang masalah yang akan dibahas dalam penelitian. Pada bab I menjelaskan tujuan dan manfaat dalam penelitian. Tujuan dari penelitian ini dibahas serta manfaat dari penelitian tersebut. pada bab I menjelaskan tentang gambaran umum yang akan dibahas oleh penulis yang dituangkan dalam latar belakang masalah. BAB II TINJAUAN PUSTAKA menguraikan tentang penelitian terdahulu penelitian-penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya untuk mendapatkan perbedaan penelitian dan kerangka teori menguraikan tentang teori-teori fiqh yang mengemukakan pendapat tentang wakaf dan teori tentang 10 pengelolaan wakaf. Pada bab II menjelaskan tentang penelitian terdahulu dan kajian teori karena penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebelumnya dan terdapat perbedaan pembahasan yang telah dikemukakan oleh peneliti sebelumnya dan yang akan dibahas oleh penulis. Dalam bab II memaparkan tentang teori yang berkaitan dengan fokus penelitian karena teori yang telah dipaparkan dalam bab II akan digunakan sebagai analisis pada bab pembahasan. BAB III METODE PENELITIAN terdiri dari lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data dan teknik analisis data wawancara yang didapatkan dari informan. Penulis menguraikan tentang tahap-tahap penelitian mulai dari menentukan lokasi penelitian, memilih jenis, pendekatan serta teknik penelitian yang akan digunakan dalam penelitian. Pada bab III penulis menjelaskan tentang metode penelitian karena metode yang akan digunakan dalam penelitian yang bertujuan untuk memudahkan dalam pengumpulan data serta analisis data. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan ketentuan penelitian empiris. BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN terdiri dari paparan data penelitian dan pembahasan dalam penelitian serta analisis penelitian. Penulis memaparkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti serta menganalisa pengelolaan wakaf di Yayasan Al-Mustaqim. Pada bab IV 11 menjelaskan tentang hasil penelitian dan pembahasan karena penulis akan memaparkan tentang penelitian yang telah dilakukan serta temuan yang telah didapatkan dari penelitian serta analisa data yang telah dikumpulkan kemudian disesuaikan dengan teori yang sesuai dengan penelitian. BAB V PENUTUP terdiri dari kesimpulan dan saran. Pada bab ini menguraikan kesimpulan dari isi dalam pembahasan dan hasil penelitian serta saran penulis. Bab V menjelaskan tentang kesimpulan dan saran karena pada bab ini bab akhir dari pembahasan dan menjawab dari rumusan masalah yang telah disebutkan serta saran penulis kepada lokasi penelitian atau lembaga yang berkaitan dengan penelitian.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Pengelolaan wakaf di Yayasan Al-mustaqim: Studi kasus wakaf di Yayasan Al-Mustaqim Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Provinsi Bali" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment