Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan : Studi kasus di Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi

Abstract

INDONESIA :
Zakat merupakan salah satu syarat mutlak di dalam membina masyarakat muslim. Memberikan zakat merupakan salah satu alasan diberikannya wewenang kepada orang-orang yang berbuat baik untuk memakmurkan bumi. Zakat sebagai suatu lembaga, benar-benar lekat dengan kebijakan keuangan. Bahkan zakat memainkan peranan lebih penting dibanding dengan lembaga-lembaga sosial yang lain seperti panti asuhan dan yayasan-yayasan dalam menghapus kesenjangan sosial.
Penelitian ini bertujuan memahami manajemen pengelolaan dan upaya yang dilakukan Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
Dalam menjawab kedua masalah tersebut, penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara kepada pengurus Lembaga Amil Zakat. Selain wawancara teknik penggalian data juga dilakukan dengan dokumentasi. Kemudian setelah terkumpul, data tersebut diolah dan dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, manajemen pengelolaan Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi adalah menggunakan sistem open management (manajemen terbuka), yaitu pemasukan dan pengeluaran dana zakat dapat diketahui langsung oleh masyarakat. Karena setiap pemasukan dan pengeluarannya dicantumkan di buletin tri wulan “Binuma”. Kemudian upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan melalui penyaluran beasiswa, kafalah du’at, waqaf al-Qur’an dan Iqra’, bantuan pendidikan TPA dan TKIT, bantuan renovasi masjid/mushalla, bantuan daerah bencana, daurah pembinaan umat, penyaluran zakat fitrah dan penyaluran ke amil zakat. Akan tetapi yang lebih difokuskan dalam rangka pencapaian tujuan itu adalah dengan lebih mengintensifkan dibidang pendidikan, yaitu beasiswa. Karena ini sebagai salah satu investasi jangka panjang yang menjanjikan untuk pengentasan kemiskinan. Adapun semua upaya ini belum berjalan secara optimal karena dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal, berupa pengelolaan zakat yang dianggap sebagai pekerjaan sampingan dan kurangnya disiplin dari pengurusnya, dan faktor eksternal berupa sistem yang ada sekarang ini, yaitu sistem kapitalis yang menuntut masyarakat untuk mementingkan diri sendiri.





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Di Indonesia pengelolaan zakat diatur berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999 dan Keputusan Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat. Meskipun harus diakui bahwa peraturan-peraturan tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi para muzakki yang melalaikan kewajibannya (tidak mau berzakat) tetapi Undang-Undang No.38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi pengelolaan zakat terdiri dari dua jenis yaitu Lembaga Amil Zakat (pasal 7) dan Badan Amil Zakat (pasal 6). 2 Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Adapun institusi yang mengurusi zakat yang lain adalah Badan Amil Zakat yaitu organisasi pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.3 Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” di Kabupaten Ngawi merupakan salah satu sarana dan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Lembaga Amil Zakat ini mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Dengan adanya Lembaga Amil Zakat ini diharapkan mampu untuk mengurangi kemiskinan, karena dengan adanya kemiskinan akan menyebabkan berbagai permasalahan yaitu: 1. Kemiskinan akan membahayakan akidah karena dalam kondisi yang seperti ini, kemiskinan dapat menebarkan benih keraguan terhadap kebijaksanaan Ilahi mengenai pembagian rizeki. 2. Kemiskinan akan membahayakan akhlak dan moral karena kemelaratan dan kesengsaraan seseorang, khususnya apabila ia hidup dilingkungan golongan kaya yang tamak, sering mendorongnya melakukan tindak pelanggaran. 2 Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern (Yogyakarta : Gema Insani Press, 2003), 127. 3 Keputusan Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2. 3. Kemiskinan akan mengancam kestabilan pemikiran. 4. Kemiskinan membahayakan keluarga yang dapat menjadi ancaman, baik dalam segi pembentukan, kelangsungan, maupun keharmonisannya. 5. Kemiskinan mengancam masyarakat dan kestabilannya.4 Islam menyuruh semua orang yang mampu bekerja dan berusaha untuk mencari rezeki dan menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Hal itu dilakukan dengan niat fi Sabilillah. Orang yang tidak kuat bekerja, tidak mempunyai harta warisan atau tidak mempunyai simpanan untuk memenuhi kebutuhannya, berada dalam tanggungan kerabatnya yang berkecukupan.5 Akan tetapi banyak juga yang tidak mempunyai kerabat yang berkecukupan. Oleh sebab itulah Islam memberikan solusi terhadap kemiskinan ini yaitu salah satunya dengan adanya zakat. Dikatakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memperkaya dengan berbagai kebajikan. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat.6 Zakat adalah kewajiban yang tegas berdasarkan ketetapan Allah SWT dan bukan sekedar tanggung jawab yang dibebankan kepada individu. Ia tidak ditunaikan oleh mereka yang mengharapkan balasan Allah SWT di akherat tetapi ditinggalkan oleh mereka yang kurang yakin terhadap negeri akherat. Zakat bukan sekedar kemurahan individu, melainkan suatu sistem tata sosial yang dikelola oleh negara melalui aparat tersendiri. Aparat ini mengatur semua permasalahannya, mulai dari pengumpulannya dari para wajib zakat dan pendistribusiannya kepada yang berhak.
. Zakat merupakan salah satu syarat mutlak di dalam membina masyarakat muslim. Memberikan zakat merupakan salah satu alasan diberikannya wewenang kepada orang-orang yang berbuat baik untuk memakmurkan bumi. Zakat sebagai suatu lembaga, benar-benar lekat dengan kebijakan keuangan. Bahkan zakat memainkan peranan lebih penting dalam menghapus kesenjangan sosial. Penerapannya tidak hanya dilakukan satu dua hari saja, melainkan melalui rentang waktu satu tahun.8 Dapat dikatakan, zakat merupakan Undang-Undang jaminan sosial pertama yang tidak mengandalkan sedekah atau sumbangan suka rela masyarakat. UndangUndang ini ditegakkan atas bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, baik sandang, pangan, papan, dan kebutuhan primer lainnya. Ini berlaku bagi seseorang secara pribadi berikut semua tanggungannya tanpa adanya pemborosan dan penghematan.9 Apabila semuanya ini dapat dilaksanakan sebagaimana di atur dalam UndangUndang, yaitu dengan diserahkannya zakat tersebut oleh muzakki kepada Lembaga Amil Zakat dan di kelola dengan baik sesuai dengan Undang-Undang maka akan diperoleh suatu pengelolaan zakat yang efektif dan produktif. Yang tentunya hal ini dapat terwujud pula dengan Lembaga Amil Zakat yang baik pula. LAZ yang baik yaitu lembaga yang mempunyai susunan organisasi yang memenuhi syarat, dengan adanya Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, Badan Pelaksana. Selain itu para personil dalam lembaga tersebut harus mempunyai tanggung jawab yang tinggi dan komitmen akan melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Serta yang tidak .
 kalah penting adalah sistem manajemen organisasi pengelolaan zakat yang baik, karena tidak ada artinya suatu Lembaga Amil Zakat bila sistem organisasinya amburadul dan tidak mempunyai suatu pedoman yang baik. Pada dasarnya, keberadaan Lembaga Amil Zakat ”Bina Umat Mandiri” di Kabupaten Ngawi merupakan salah satu lembaga swasta yang bergerak dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, yang didirikan pada tahun 2001. Pada umumnya pengelolaan zakat di Kabupaten Ngawi ditangani oleh Badan Amil Zakat milik pemerintah dan beberapa organisasi lainnya seperti panitia zakat Nahdhatul Ulama dan panitia zakat Muhammadiyah. Dengan demikian masing-masing organisasi mendirikan kepanitiaan yang menggunakan sistem pengelolaan menerima zakat yang diperoleh dari masyarakat kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan syariat. Lembaga Amil Zakat ’’Bina Umat Mandiri” yang ada di Kabupaten Ngawi adalah lembaga sosial yang merupakan lembaga alternatif yang berazaskan Islam.
Berfungsi untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan kehidupan umat Islam. Dimana Lembaga Amil Zakat ”Bina Umat Mandiri” yang nantinya akan mengarah kepada apa yang disebut fungsi lembaga sosial secara umum. Namun untuk saat ini Lembaga Amil Zakat ”Bina Umat Mandiri” di Kabupaten Ngawi hanya memulai aktivitasnya pada pengumpulan dan pendistribusian zakat saja.10 Adapun orang-orang yang menjadi pengurus Yayasan Harum berinisiatif untuk mendirikan Lembaga Amil Zakat ”Bina Umat Mandiri”. Mereka terdiri dari :).
 Perkembangan selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2001 lembaga ini dilegalkan di depan notaris Muchammad Ikhwanul Muslimin, SH dengan Akta No. 5 Kabupaten Ngawi. Berdasarkan keadaan tersebut, maka peneliti akan melihat secara langsung manajemen zakat yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat ”Bina Umat Mandiri” di Kabupaten Ngawi. Hal ini karena peneliti memandang peran zakat sangatlah penting sebagai salah satu sarana pengentasan kemiskinan, akan tetapi semua itu tidak terlepas bagaimana orang-orang yang akan mengelolanya sehingga dalam pengelolaan itu mampu untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
B.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang yang telah disampikan di atas, maka permasalahan yang dibahas adalah :
1. Bagaimana manajemen pengelolaan zakat di Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi ?
 2. Bagaimana upaya-upaya pengentasan kemiskinan masyarakat Kabupaten Ngawi oleh Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” ?
C. Tujuan Penelitian
 Penelitian ini bertujuan :
 1. Untuk memahami manajemen zakat di Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten Ngawi.
2. Untuk mendeskripsikan upaya-upaya yang dilakukan Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” sebagai sarana pengentasan kemiskinan masyarakat Kabupaten Ngawi.


D. Kegunaan Penelitian
 Hasil penelitian ini di harapkan agar memiliki kegunaan sebagai berikut :
1. Teoretis Sebagai bahan ilmiah yang diharapkan bisa membantu memperkaya khazanah keilmuan khususnya yang berkaitan dengan manajemen zakat sebagai bahan wacana, sumbangan teori bagi mereka yang memiliki concern pada persoalan zakat.

 2. Praktis Diharapkan bisa memberikan wawasan baru bagi diri pribadi dan masyarakat tentang urgensi zakat, sehingga bisa untuk mengembangkan konsep-konsep tentang manajemen zakat yang baik, efektif dan produktif sebagai makna hakiki dari diperintahkannya zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Ngawi.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan : Studi kasus di Lembaga Amil Zakat “Bina Umat Mandiri” Kabupaten NgawiUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini




Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment