Abstract
INDONESIA:
Hakim sebagai penegak keadilan mempunyai kewajiban menemukan hukum dalam perkara yang diajukan. Hakim dapat menemukan hukum dengan cara interpretasi dan konstruksi. Terdapat beberapa putusan yang dihasilkan oleh Hakim. Salah satu diantaranya adalah putusan tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO). Putusan tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) perkara nomor 2295/Pdt.G/2013/PA.Mlg. karena ketidak hadiran Penggugat Prinsipal dalam setiap persidangan yang menyebabkan upaya perdamaian tidak terlaksana dengan kesimpulan penggugat tidak sungguh-sungguh yang berpedoman pada pasal 123 ayat (1) dan (3) HIR dan pasal 82 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989. Permasalahan tersebut menyebabkan peneliti tertarik untuk mengetahui beberapa dasar pertimbangan dan metode penemuan hukum Majelis Hakim sehingga menjatuhkan putusan tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) terhadap perkara nomor 2295/Pdt.G/2013/PA.Mlg.
Peneliti menggunakan jenis penelitian empiris, dengan pendekatan kasus berupa perkara No. 2295/Pdt.G/2013/PA.Mlg. pengumpulan datanya dengan metode wawancara dan dokumentasi sebagai bahan analisis terhadap hasil wawancara. Dalam menganalisis Peneliti menggunakan metode deskriptif analisis. Peneliti menggunakan wawancara sebagai data primer, dan putusan hakim sebagai bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder berasal dari literatur atau buku bacaan yang relevan dengan pokok pembahasan, kemudian dianalisis sampai pada kesimpulan.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) terhadap perkara No. 2295/Pdt.G/2013/PA.Mlg tidak hanya berdasarkan pada pasal 123 ayat (1) dan (3) HIR dan pasal 82 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 namun juga menilai dari kehadiran para pihak dalam setiap persidangan. Sedangkan dalam proses penemuan hukum terhadap perkara No. 2295/Pdt.G/2013/PA.Mlg , Majelis Hakim menerapkan silogisme terhadap Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 yang isinya dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi,kecuali berada di luar negeri. Sehingga ketika pihak berada dalam wilayah Indonesia, dan tidak hadir dalam sidang perdamaian maka perdamaian tidak terlaksana. Metode tersebut dinamakan merode subsumptif. Sebagaimana dalam perkara ini, putusan tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) dijatuhkan oleh Hakim dengan alasan Penggugat Prinsipal tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan gugatan, karena tidak mematuhi perintah Majelis Hakim untuk hadir dalam persidangan demi terlaksananya upaya perdamaian.
ENGLISH:
Judge as the upholder of justice has found the legal obligations in the case filed. Judge may find the law by way of interpretation and construction. There are several decisions generated by the Judge. One of them is not acceptable decision (Niet Onvankelijk verklaard / NO). The verdict is not accepted (Niet Onvankelijk verklaard / NO) case number 2295 / Pdt.G / 2013 / PA. Because the principal plaintiff absence of any proceedings which led peace efforts have been unsuccessful with the conclusions of the plaintiff did not really guided by Article 123 paragraph (1) and (3) HIR and Article 82 paragraph (2) and (3) of Act No. 7 1989. The problems caused researchers interested in knowing some basic considerations and legal discovery method so that the judges verdict is not accepted (Niet Onvankelijk verklaard / nO) on case number 2295 / Pdt.G / 2013 / PA.Mlg.
Researchers use the type of empirical research, the approach of the case in the form of case No. 2295 / Pdt.G / 2013 / PA.Mlg. Data collection used interviews and documentation as an analysis of the results of the interview. In data analysis, the researcher used descriptive method of analysis. Researchers used interviews as the primary data, and the judge's ruling as the primary legal materials, and secondary law derived from the literature or reading books that are relevant to the subject matter, then analyzed to the conclusion.
These results prove that the judge in the verdict is not accepted (Niet Onvankelijk verklaard / NO) on case No. 2295 / Pdt.G / 2013 / PA.Mlg not only based on Article 123 paragraph (1) and (3) HIR and Article 82 paragraph (2) and (3) of Act No. 7 of 1989, but also judging from the presence of the parties in each trial. While in the process of discovery of the law of the case No. 2295 / Pdt.G /2013 / PA.Mlg, the judges apply the syllogism of Article 82 paragraph (2) of Law No. 50 of 2009 that the contents in the peace trial, husband and wife should come in person, unless they are abroad. So that when the parties are in the territory of Indonesia, and is not present at the peace then peace is not implemented. The method is called subsumtif method. As in this case, the decision is not accepted (Niet Onvankelijk verklaard / NO) dropped by Judge Plaintiff Principal reasons are not really in filing a lawsuit, because it does not obey the judges to be present in court for the implementation of the peace efforts.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Tinjauan yuridis terhadap putusan niet onvankelijk verklaard (N.O) dalam perkara istbat nikah kumulasi gugat cerai: Studi kasus perkara No: 2295/Pdt.G/2013/PA.Mlg.)." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment