Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pertimbangan hakim tentang kedudukan saksi non Muslim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bangli Provinsi Bali: Studi atas perkara no. 01/Pdt.G/2006/PA.Bang

Abstract

INDONESIA:
Dalam pelaksanaa Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Agama sama dengan Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Umum, namun terdapat penambahan pada hal yang pokok saja. Sehingga, di perlukan kersempurnaan pada masa yang akan datang. Agar masing-masing peradilan dapat menegakkan hukum secara sempurna dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut kebanyakan ahli hukum Islam dalam Hukum Beracara peradilan Islam bahwa seorang saksi itu mutlak harus beragama Islam kecuali dalam masalah wasiat di tengah perjalanan. Sedangkan pada Hukum Acara Peradilan Umum tidak di tentukan mengenai perbedaan agama tersebut
Salah satu alat pembuktian dalam Hukum Acara adalah keterangan saksi, keterangan saksi di perlukan untuk menguatkan suatu gugatan untuk menghasilkan putusan yang tepat. Keterangan saksi membutuhkan aturan yang tetap khususnya bagi Peradilan Agama, sehingga tidak terjadi perbedaan dalam memutuskan perkara oleh hakim.
Dari paparan di atas, peneliti mengfokuskan pada “Pertimbangan Hakim Tentang Kesaksian Non Muslim, sehingga peneliti mengetahui bagaimana para hakim mengambil dasar hukum di tinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif dalam pemeriksaan perkara yang terdapat keterangan saksi non muslim dalam perkara no. 01 / Pdt.G/ 2006 / PA. Bangli.
Dalam penelitian ini peneliti ini merupakan jenis penelitian hukum normatif sedangkan Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif serta mengambil sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan mengunakan metode deskriptif analisis, dimana penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan apa-apa yang berlaku
Hasil penelitian ini menenujukan bahwa keterangan saksi non muslim tidak dapat diterima oleh ahli fiqih dan sebagian kalangan imam-imam mazhab. Namun sebagian ulama seperti Ibnu Qayyin memperbolehkan kesaksian non muslim. Menurut hukum positif bahwa keterangan saksi yang beda agama tidak di sebutkan secara terperinci hanya menyebutkan bahwa saksi itu harus yang menyaksikan kejadia tersebut. Sedangkan menurut para hakim Pengadilan Kabupaten Bangli dalam kasus No. 01 / Pdt.G/ 2006 / PA. Bangli terjadi perbedaan pendapat mereka ada yang memperbolehkan ada yang tidak. Jika saksi non muslim tidak dapat di terima maka para pencari keadilan akan di rugikan dengan hal tersebut. Artinya keterangan saksi harus diterima karena keterangan saksi merupakan upaya untuk mengungkapkan kebenaran dari suatu perkara.
ENGLISH:
In deploy Procedural Law in force in the Religious equal to the applicable Procedural Law in General Court, but there are additions to the principal only. Thus, the need kersempurnaan in the future. For each trial can properly enforce the law and based on Pancasila and 1945 Constitution.
According to most scholars of Islamic law in the Legal Proceedings of Islamic justice that a witness is an absolute must-Muslims except in matters testament in the middle of the journey. While in the General Court Procedural Law does not specify about the differences in religion
One of the tools of proof in Civil Procedure are witness statements, statements of witnesses in the need to strengthen a lawsuit to make the right decision. Witness rule still needed especially for the Religious, so there is no difference in deciding the case by the judge.
From the description above, researchers focused on "Considerations Justice Testimony About Non Muslims, so that researchers know how the judges take on review the legal basis of Islamic Law and Positive Law in the examination of cases that are non-Muslim witnesses in case no. 01 / Pdt.G / 2006 / PA. Bangli.
In this study the researcher is a kind of normative legal research while the approach used in this research is normative as well as taking the source of primary data and secondary data sources. And use descriptive method of analysis, where this study is to describe what is valid

The results of this study menenujukan that non-Muslim witnesses can not be accepted by jurists and some priests among sects. However, some scholars such as Ibn Qayyin allow non-Muslim testimony. According to positive law that the testimony of witnesses who are of different religions is not mentioned in detail only mentions that it must witness who saw these kejadia. Meanwhile, according to Bangli District Court judges in the cases. 01 / Pdt.G / 2006 / PA. Bangli there is a difference of opinion is that they are not allowed there. If non-Muslim witness can not be received then the seekers of justice will be disadvantaged by this. This means that statements of witnesses should be accepted because the witness testimony is an attempt to reveal the truth of a case.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pertimbangan hakim tentang kedudukan saksi non Muslim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bangli Provinsi Bali: Studi atas perkara no. 01/Pdt.G/2006/PA.Bang Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment