Abstract
INDONESIA:
Sebuah revolusi hukum yang dilakukan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan Judicial Review Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Status Keperdataan Anak di Luar Perkawinan. yang semula anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya saja, tetapi sekarang sudah memiliki hubungan keperdataan kepada ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya
Dalam penelitian ini, ada dua hal penting yang diteliti yaitu pandangan hakim Pengadilan Agama kota Malang tentang isi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat (1) tentang status keperdataan anak di luar perkawinan, serta pandangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang terhadap kekuatan hukum mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang status keperdataan anak di luar perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan sehingga meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data-datanya. peneliti pengumpulkan data dengan menggunakan metode wawancara, yang kemudian data tersebut dianalisis.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pandangan hakim terkait isi putusan Judicial Review Pasal 43 Ayat (1) yaitu: para hakim sepakat dengan adanya putusan tersebut terkait masalah Status Keperdataan Anak di Luar Perkawinan, para hakim berpendapat undang-undang ini menunjukan kepastian hukum bagi anak tersebut dan menjamin hak-hak keperdataan yang wajib diperolehnya, dan ada keterangan lain dari salah satu hakim yang berpendapat bahwa putusan ini masih kurang komplit karena tidak membahas terkait masalah substansi pernikahanya, yang dibahas hanya masalah hak keperdataan anak saja. makna substansi pernikahan disini apakah nikahnya sah apa tidak, dan apakah dia menikah atau tidak.
Terkait kekuatan hukum mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, hakim berpendapat: hakim boleh mengikuti dan patuh, atau tidak mengikuti dan tidak patuh pada putusan judicial review tersebut, yang terpenting seorang hakim dalam putusan perkaranya jelas dan ada landasan hukumnya, seorang hakim dalam memutus perkara apa pun dan khususnya perkara permohonan pengesahan status keperdataan anak di luar nikah, pertimbangan hukumnya tidak terikat hanya pada Pasal 43 ayat 1 saja, dan secara khusus kekuatan hukum mengikatnya putusan ini berlaku kepada Machica dan anaknya, sedangkan secara umumnya lain lagi dalam pertimbangan hukumnya, dalam hal ini para hakim melihat nuansa kasuistiknya (perkaranya).
ENGLISH:
A revolution of law has been done by the judges of Constitutional Court by granting the Judicial Review of Law No. 1 of 1974, Article 43 (Paragraph 1) concerning the civil status of illegitimate children. Formerly, regarding the civil status, illegitimate children only related to their mother and the maternal family but now the children also related to the biological father and the paternal family.
This research observes two crucial things. The first matter is the perspectives of the judges of the Religious Court in Malang on the Constitutional Court’s verdict on Judicial Review of Law No. 1 of 1974, Article 43 (Paragraph 1) concerning the civil status of illegitimate children. The second one is their perspectives on the legal binding force of the Constitutional Court’s verdict concerning the civil status of illegitimate children.
Since this is a field research, the data are obtained through a direct observation. The data are collected through interview method before being analyzed.
The research result points out that the judges’ perspectives on the verdict of Judicial Review of Law No. 1 of 1974, Article 43 (Paragraph 1) are: the judges agree on the verdict concerning the civil status of illegitimate children. They state that the law shows the legal certainty for the associated children and assure the rights to the civil law that must be acquired. However, one of the judges argues that the verdict is less complete because it does not discuss about the marriage substantial matter. What is meant by the marriage substantial matter is whether the marriage is legal or not, and whether the person is married or not.
Regarding the legal binding force of the Constitutional Court’s verdict, the judges state that they may obey the Judicial Review’s verdict or not. The most important thing, the judges must be clear and have a legal basis in giving a verdict on certain cases. In any case, especially a petition for the approval of the illegitimate children’s civil status, the legal consideration of a judge is not only tied on Article 43 (Paragraph 1). In particular, the legal binding force of the verdict also prevails for Machica and her child. In general, however, the legal consideration is different. In this point, the judges observe the casuistry of the case.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim terhadap Judicial Review Undang-Undang no. 1 tahun 1974 pasal 43 ayat 1 tentang status keperdataan anak di luar perkawinan: Studi di Pengadilan Agama Kota Malang.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment