Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Penggunaan aset wakaf produktif bagi pengelolanya di Desa Mronjo Selopuro Blitar: Tinjauan UU no. 41 tahun 2004 dan fiqh Syafi’iyyah

Abstract

INDONESIA:
Praktek pelaksanaan wakaf produktif yang terjadi di Masjid Baitul Huda Desa Kebonsari Kelurahan Mronjo Kec. Selopuro Kab. Blitar, sekilas berbeda dengan materi hukum Islam dalam pandangan fiqh Syafi’iyyah maupun hukum positif. Pelaksanaannya yaitu pengurus (Ta’mir) masjid memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengelola dan merawat aset wakaf produktif berupa sawah, dengan konsekuensi ia harus mau menjadi Muaddzin dan mau memelihara kebersihan masjid. Ia juga diberi keluasan dan kebebasan untuk merawat dan memelihara sawah itu dengan tanaman apapun dengan syarat tanah tersebut tidak boleh dijual, disewakan atau dipindah ke pihak lain. Pelaksanaan kedua, wakaf dikelola sendiri oleh Nadzir, melihat dirinya tidak memiliki pekerjaan selain merawat tanah wakaf sebagai kegiatan sehari-hari Nadzir. Dalam keadaan miskin, untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, tumpuhan Nadzir adalah panen/hasil dari tanah wakaf tersebut, dasar penggunaan hasil wakaf oleh Nadzir adalah dalam merawat sawah ia juga mengeluarkan biaya dan tenaga, sehingga ketika panen ia mengambil sebagian dari hasil panen tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau hutang untuk pembiayaan perawatan sawah wakaf. Selanjutnya sisa dari pengambilan Nadzir diserahkan kepada masjid untuk memenuhi kemaslahatannya.
Dengan demikian rumusan masalahnya adalah, pemanfaatan secara pribadi aset wakaf masjid di desa mronjo dan status hukum pemanfaatan wakaf masjid untuk kebutuhan sehari-hari bagi pengelola miskin menurut UU No. 41 Tahun 2004 dan fiqh syafi’iyyah
Penelitian ini merupakan penelitian literatur (Library Research), dengan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi primer yaitu karya Imam Syafi’i serta Tinjauan UU 41 Tahun 2004 dan sekunder. Dengan cara-cara analisis atau penafsiran hukum yang dikenal, seperti penafsiran autentik, penafsiran menurut tata bahasa, penafsiran berdasarkan sejarah perundang-undangan atau berdasarkan sejarah hukum, penafsiran sistematis, penafsiran sosiologis, penafsiran teologis penafsiran fungsional atau penafsiran futuristik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang konsep Penggunaan Aset Wakaf Produktif Bagi Pengelolanya Di Desa Mronjo Selopuro Blitar (Tinjauan UU No. 41 Tahun 2004 Dan Fiqh Syafi’iyyah).
Adapun hasil penelitian ini adalah, Pengelola memanfaatkan dan menggunakan hasil wakaf produktif masjid Mronjo untuk kepentingan dan kebutuhan sehari-hari keluarga pengelola. Selanjutnya membolehkan pengelola wakaf mengambil bagian dari hasil wakaf itu sendiri maupun dari sumber lain dengan tanpa berlebihan. Artinya Pengelola dapat menerima gaji dan upah 10% (sepuluh persen) dari wakif atau hakim daerahnya, serta tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
ENGLISH:
Practice execution of productive donation ownership that happened in Mosque of Baitul Huda Kebonsari Mronjo Selopuro Blitar, is different from matter of Islamic law in the Syafi'Iyyah fiqh and also positive law. Its execution that is official member ( Mosque Ta'mir) gives authority to others to manage and take care of productive donation ownership asset in the form of rice field, with consequence he have to will become Muaddzin and will look after hygiene of mosque. He is also given freedom and broadness to take care of and look after that rice field with any crop on condition that the land may not be sold, to be rented or moved to other. The second execution, donation managed by Nadzir, he do not have work besides taking care of donation as daily activity of Nadzir. In a impecunious, to fulfill requirement every day, mainstay’s Nadzir is crop from donation land, base usage of donation result by Nadzir is taking care of rice field he also need energy and expense, so that when crop he take some of eat to fulfill everyday requirement or debt for the defrayal donation rice field. The rest of intake of Nadzir delivered to mosque to fulfill its important.
The problem is exploiting mosque communal asset personally in Mronjo and punish exploiting of mosque communal for everyday requirement to impecunious organizer according to UU No. 41 Year 2004 and Syafi'iyyah fiqh.
The research is library research, with conceptual approach. Data source that use envelop primary, it is the imam Syafi’i opus and the observation of UU 41 year 2004 and secondary by analyzing on interpretation of grammar, interpretation based on history of regulation or based on low history, systematic interpretation, sociological interpretation, theology interpretation, functional interpretation or futuristic interpretation. The purpose of this research is to know about concept of the using of asset of productive donation for the user in Mronjo Selopuro Blitar (UU No. 41 year 2004 and Syafi’iyyah Fiqh).

The result of this research is organizer exploit and use asset of mosque productive donation in Mronjo for interest and daily requirement of organizer’s family. Allow the organizer to take part of donation yield it self or from another sources with no excessive. The organizer can accept the salary 10% (ten percent) from donator or judge in that area and it is also use Islamic law (syariah) and ordinance of obligation.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Penggunaan aset wakaf produktif bagi pengelolanya di Desa Mronjo Selopuro Blitar: Tinjauan UU no. 41 tahun 2004 dan fiqh Syafi’iyyahUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment