Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Monday, April 24, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Analisis implementasi produk deposito mudharabah melalui pendekatan maqashid syariah: Studi kasus di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta

Abstract

INDONESIA:
Salah satu produk penghimpunan dana (funding) yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta adalah deposito mudharabah . Produk ini sebagai perencanaan kebutuhan dana nasabah di masa mendatang yang memberikan dua manfaat utama yaitu Investasi jangka panjang dan Kesesuaianya dengan Konsep Maqashid syariah. Dari latar belakang tersebut maka peneliti memiliki 2 tujuan , yakni : (1) Menganalisis implementasi serta kendala deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta beserta penyelesaiannya. (2) Menjelaskan penerapan aplikasi deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta apakah sudah sesuai Maqashid syariah.
Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif disertai metode observasi, dokumentasi, serta interview dengan pihak bank yaitu Manager Funding, Customer Service, Back Office, dan Teller.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diketahui mengenai implementasi deposito mudharabah yaitu : (1) Aplikasi deposito mudharabah memenuhi Maqashid Syariah Dharuruiyyat dan tergolong pada kriteria Hifdzul maal (2) Dari hasil pengamatan peneliti aplikasi deposito mudharabah yang diterapkan sudah memenuhi kriteria Maqashid syariah hal ini diperkuat dengan tidak terdapat adanya transaksi yang mengandung unsur riba.
ENGLISH:
One of the products fund (funding) offered by the PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rawamangun Jakarta branch is mudharabah deposits. This product as the planning needs of customer funds in the future provide two main benefits are long-term investments and suitability with the concept of sharia maqashid. From this background, the researchers had two objectives, namely: (1) analyze the implementation and the constraints mudaraba deposits in PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rawamangun Jakarta branch and its completion. (2) Describe the application of deposits mudaraba application at PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rawamangun Jakarta branch if it is appropriate maqashid sharia.

This research was conducted at PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rawamangun Jakarta branch using qualitative research method with a descriptive approach with the method of observation, documentation, and interviews with banks namely Funding Manager, Customer Service, Back Office, and Teller.

Based on these results, it can be seen on the implementation of Mudharabah deposits, namely: (1) Application of Sharia maqashid deposits mudharabah meet Dharuruiyyat and classified on the criteria Hifdzul maal (2) From the observation researchers mudharabah deposit application meets the criteria applied sharia maqashid this is reinforced by there were no transactions that contain elements of usury
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Perkembangan industri perbankan saat ini telah terjadi transformasi sistem yang sangat signifikan, hal ini dikarenakan masyarakat mulai menyadari keberadaan perbankan syariah. Surutnya perekonomian Indonesia menjadikan sektor perbankan kebingungan mencarikan solusi bagi terombang-ambingnya tingkat perekonomian Indonesia dan puncaknya pada tahun 1998 terjadi inflasi yang berlebihan sehingga memaksa dunia perbankan menghadapi badai inflasi tersebut, namun ada hal yang unik ditemukan di kala perbankan Indonesia sedang mengalami keterpurukan, justru bank syariah berada di tingkat kesetabilanya, hampir tidak ada pergejolakan yang signifikan yang terjadi ketika perbankan di Indonesia telah goyah, hal ini justru menjadi perhatian khusus bagi perbankan syariah yang baru muncul ke permukaan. Hal itu tidak terlepas karena islam memiliki konsep yang sangat kompleks, adapun hal yang paling istimewa adalah kesempurnaan ajaran-Nya yang meliputi seluruh sisi kebutuhan manusia, sehingga tak ada satu celahpun dari seluruh aktifitas hidup manusia, kecuali Islam telah memiliki konsep dan aturan yang baku. Bank syariah pertama yang didirikan di indonesia pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), peneliti memngambil penelitian di Bank Muamalat karena bank ini menjadi lokomotif serta baromoter bagi pertumbuhan perbankan syariah di indonesia, oleh karena itu peneliti tertarik untuk lebih 2 mendalami secara teori dan praktik di lapangan, walaupun perkembangan agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, oleh karena itu Bank muamalat mencoba menghilangkan spekulasi yang dilakukan oleh bankbank konvensional lain, dengan memfilter segala transaki yang dilakukan secara ketat, selektif dan kompetitif sesuai syariah. Karena Peneliti berkeyakinan bahwa dengan cara berinvestasi seperti inilah nasabah dan masyarakat muslim pada umumnya bisa menikmati bagi hasil dari keuntungan investasi berjangka secara halal. Lembaga keuangan syariah (tak terkecuali perbankan syariah) merupakan sebuah lembaga yang mempunyai misi dan tujuan yang sangat mulia, yaitu profit oriented dan social oriented. Artinya, dalam operasionalnya prinsip-prinsip yang sejalan dengan kedua tujuan tersebut harus menjadi prioritas. (Masykuroh, 2012 :3) Hal yang dipahami dari sejarah peradaban ekonomi islam, hakikatnya adalah memahami sejarah hidup Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam. Hanya Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam sebagai tolok ukur yang nyata dari semua aspek perilaku kehidupan islam. Adam Smith, tokoh ekonomi barat dalam bukunya The wealth of nation, menyatakan bahwa ekonomi yang paling maju adalah ekonomi bangsa arab yang dipimpin oleh Muhammad bin Abdullah dan orang-orang sesudahnya meskipun tidak dipungkiri terdapat sejarah panjang sebelum kedatangan Islam dan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam. (Rivai, 2012 :118) Kinerja perbankan syariah selain diukur dari segi keuangan dengan metode konvensional, pengukuran kinerja perbankan syariah juga harus diukur 3 dari segi tujuan syariah (Maqashid syariah),
sehingga dapat diketahui apakah kinerja perbankan tersebut atau aktifitas muamalah yang dijalankan sudah sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Yaitu dengan mengetahui setiap tujuan-tujuan syariah tersebut yang akan memberikan fleksibelitas, kedinamisasn dan kreatifitas dalam mengambil kebijakan dan aktifitas kehidupan sosial. (Abdillah, 2014: 2) Maqashid syariah adalah jantung dalam ilmu ushul fiqh, karena itu Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teoriteori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah. Seperti yang dikutip dari laman website www.agustiantocentre.com Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Agustianto mengataakan bahwa tanpa Maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa Maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Tanpa pemahaman ushul fiqh dan Maqashid syariah, maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan yang benar ketika mengaudit bank-bank syariah. Tanpa Maqashid syariah, maka regulator (pengawas) akan gampang menolak produk inovatif yang sudah sesuai 4 syariah. Tanpa pemahaman Maqashid syariah maka regulasi dan ketentuan tentang PSAK syariah akan rancu, kaku dan mengalami kesalahan fatal. Jiwa Maqashid syariah akan mewujudkan fikih muamalah yang elastis, fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman (shilihun li kulli zaman wa makan). Penerapan Maqashid syariah akan membuat bank syariah dan LKS semakin cepat berkembang dan kreatif menciptakan produkproduk baru, sehingga tidak kalah dengan produk bank-bank konvensional. “Analisis Faktor-Faktor, Yudho, FE UI, 2010. Memandang bahwa deposito pada bank syariah masih belum menarik jika dibandingkan dengan berinvestasi di tempat lain (selain deposito di bank syariah dan bank konvensional). Hal ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi manajemen bank syariah, untuk dapat memberikan tingkat bagi hasil deposito mudharabah yang lebih kompetitif kepada para depositor. Dari beberapa penelitian mengindikasikan bahwa perbankan syariah tidak hanya dapat diukur melalui kinerja keuangan dengan pengukuran konvensional saja, akan tetapi sebagai sebuah entitas bisnis islami yang juga dapat diukur dari sisi sejauh mana bank syariah menjalani nilai-nilai syariah dan sejauh mana tujuan-tujuan syariah dilaksanakan oleh perbankan syariah dengan baik.
Hal ini diperkuat dengan saat ini masih banyak masyarakat yang mengetahui bahwasanya depostio merupakan salah satu produk investasi yang menguntungkan dari sebuah bank, namun hal ini mereka pahami hanya sebatas dari pandangan ekonomis saja, masih belum banyak yang memahami secara terperinci tentang investasi deposito mudharabah beserta keunggulan dan 5 perhitunganya melalui tinjauan Maqashid syariah. Oleh karena itu peneliti mencoba membahas tentang “Analisis Implementasi Produk Deposito Mudharabah melalui Pendekatan Maqashid Syariah” Serta mengangkat judul tersebut kepermukaan, agar nantinya harapan dari pengambilan judul ini, dapat memberikan pandangan yang lebih objektif dalam mengambil keputusan bagi masyarakat Indonesia umumnya dan umat muslim pada khususnya agar memahami bahwa begitu menguntungkannya berinvestasi deposito mudharabah yang sesuai dengan Maqashid syariah. Beberapa alasan di atas menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut sehingga diharapkan dari penelitian ini dapat menghasilkan penelitian yang berguna untuk meningkatkan sistem perbankan syariah khususnya pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta, akan tetapi harapan lebih jauh dari ini dapat menjadi hasil penelitian bagi pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pandangan Maqashid syariah terhadap aplikasi deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta ?
2. Bagaimana aplikasi deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta bila ditinjau dari Maqashid  syariah Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat ?
 1.3 Tujuan Penelitian
Peneliti mencoba mengoreksi kembali temuan terdahulu tentang deposito di perbankan syariah dan mencoba memaparkan secara gamblang tentang perhitungan dan kendala deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta. Sesuai dengan masalah yang dirumuskan, maka tujuan yang ingin dicapai peneliti adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pandangan Maqashid syariah terhadap aplikasi deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta.
 2. Untuk mengetahui aplikasi deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta bila ditinjau dari Maqashid syariah Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat .
1.4 Manfaat Penelitian
 Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Bagi Peneliti Dengan adanya penelitian ini diharapkan memperoleh pengetahuan dan tambahan pengalaman tentang aplikasi deposito mudharabah yang ada di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta dan sebagai bandingan antara teori perkuliahan dengan keadaan yang sebenarnya.
 2. Bagi Perusahaan Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dan dijadikan bahan pertimbangan perusahaan dalam menetapkan kebijakan kebijakan, serta keputusan strategis terhadap aplikasi deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta.
 3. Bagi Akademis Sebagai bahan pertimbangan bagi peneliti sebelumnya serta sebagai referensi semua pihak yang akan melakukan penelitian lebih lanjut yang sesuai dengan pokok bahasan penelitian.
1.5 Batasan Penelitian

 Untuk membatasi masalah dalam penelitian ini agar pembahasan terfokus, maka ruang lingkup penelitian dibatasi dengan menitik beratkan pada mekanisme pengaplikasian Maqashid syariah serta laporan deposito di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta periode 2011-2014.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis implementasi produk deposito mudharabah melalui pendekatan maqashid syariah: Studi kasus di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun JakartaUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment