Abstract
INDONESIA:
Lembaga keuangan dituntut untuk menghasilkan kinerja yang baik. Kinerja yang baik dapat dilihat dari tingkat efisiensi. Lembaga keuangan yang efisien adalah bisa mendapatkan keuntungan yang optimal, jumlah pinjaman dan kepuasan nasabah atas pelayanan yang diberikan. Efisiensi merupakan ukuran lembaga keuangan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Islamic micro finance merupakan lembaga intermediasi yang mampu menjangkau ekonomi rakyat kecil sehingga kinerjanya harus efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja Islamic Micro Finance jika dilihat dari nilai efisiensinya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dan metode Data Envelopment Analysis (DEA). Ukuran efisiensi DMU dikatakan efisiensi ketika, DMU mempunyai nilai efisiensi relatif 100%. Variabel input yang digunakan adalah biaya tenaga kerja, total simpanan, aset tetap, modal dan total aset serta menggunakan variabel output total pembiayaan, jumlah kas, total pendapatan, aktiva lancar dan laba bersih usaha. Obyek dalam penelitian ini Islamic Micro finance yaitu BMT UGT Sidogiri dan KANINDO Syariah Jatim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada BMT UGT Sidogiri penggunaan input untuk menghasilkan output jumlah kas, pendapatan, aktiva lancar dan laba bersih usaha telah mencapai efisien, sedangkan untuk penggunaan input untuk menghasilkan output pembiayaan masih inefisien karena penggunaan biaya-biaya yang belum optimal, jumlah simpanan yang tidak sebanding dengan jumlah pembiayaaan yang disalurkan. Pada KANINDO Syariah Jatim penggunaan input yang ada untuk menghasilakan output laba bersih usaha dan aktiva lancar dengan input biaya tenaga kerja, simpanan dan biaya operasional masih inefisien karena masih banyak biaya-biaya operasional yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan operasionalnya seperti biaya tenaga kerja, beban bagi hasil simpanan sehingga mengurangi laba bersih yang diterima. Sedangkan untuk penggunaan input dalam menghasilkan output pembiayaan, jumlah kas, pendapatan telah mencapai efisien.
ENGLISH:
A finance institution is demanded to perform a well-managed work. A good performance can be seen from its efficiency level. An efficient finance institution is those who is able to obtain the optimal profit, number of loan and customers' contentment over the given services. Efficiency measures whether a finance institution, as an institution of intermediation, that implement Islamic Micro Finance is able to rovide service in a good way or not. Islamic Micro Finance is an institution of intermediation in which all of the society can be extended; it is compulsory for the institution to perform an efficient performance.
The aim of this study is to measure the performance of Islamic Micro Finance seen from its efficiency value. This study employs descriptive qualitative approach and Data Envelopment Analysis as the method. An institution performs efficiently if its (Decission Making Unit) DMU has relative efficiency value which is equal to 100%. Input variables used are labors cost, total of saving, fixed asset, financial capital and total of asset, while the output variables are total of finnancing, the amount of cash, total of income, current assets and net profit. As the object in this study, BMT UGT Sidogiri and KANINDO Syariah Jatim are chosen.
The finding of this study shows that in BMT UGT Sidogiri, the use of input to produce the output as total of cash, income, current assets, and net profit have reached the efficient level, whereas the use of input to produce the output of finnancing is inefficient because the costs are not optimally used and the amount of saving is inequal to the amount of distributed costs. In KANINDO Syariah Jatim, the use of input to produce the output as net profit and current assets using the input of labors cost, saving and operational costs are inefficient since the number of operational costs is still used to finance the operational works such as labors cost and operational costs which drive to the decrease of gotten net profit. On the other hand, the use of input to produce the output of financing, total of cash and income have reached efficiency level.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Efisiensi merupakan jumlah perbandingan antara suatu yang digunakan
atau input untuk menghasilkan suatu output tretentu. Perusahaan atau organisasi
dikatakan efisien secara ekonomi jika perusahaan tersebut dapat meminimalkan
biaya produksi untuk menghasilkan output tertentu dengan tingkat teknologi yang
umum digunakan (Ascarya, dkk 2009: 11). Dalam mengembangkan sebuah bisnis
efisiensi sangat penting, salah satu upaya efisiensi dalam bisnis adalah
penghematan dalam segala bidang, sehingga seringkali efisiensi yang dilakukan
oleh perusahaan menyebabkan pelayanan pada konsumen menjadi berkurang akibatnya
berpengaruh pada kepuasan konsumen (Nitisemito, 2001: 144). Banyak perusahaan
atau organisasi bisnis melakukan program efisiensi dengan cara yang salah
sehingga berdampak pada kualitas produk yang dihasilkan. Lembaga keuangan
dituntut untuk mengasilkan kinerja yang baik. Kinerja yang baik dapat dilihat
dari tingkat efisiensi. Lembaga keuangan yang efisien bisa mendapatkan
keuntungan yang optimal, dana pinjaman yang banyak dan kepuasan nasabah atas
pelayanan yang diberikan oleh lembaga keuangan tersebut. Menurut Arafat (2006:
138) sebagai lembaga intermediasi dunia perbankan harus bertindak rasional, dan
efisiensi merupakan kata kunci yang harus diperhatikan sehingga dunia perbankan
atau lembaga keuangan 2 lain dapat melaksanakan peningkataan efisiensi, karena
efisiensi merupakan kunci dari keberhasilan suatu lembaga keuangan dapat melaksanakan
tugasnya sesuai dengan fungsi bank. Di Indonesia, sistem keuangan dilaksanakan
dengan dual system yaitu konvensional dan syariah. Lembaga keuangan
konvensional merupakan lembaga keuangan yang melakukan usaha dengan sistem
bunga sedangkan lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang melakukan
usaha dengan sistem bagi hasil (Rodoni dan Hamid, 2008: 1). Lembaga keuangan
syariah di Indonesia bermula dari pendirian koperasi Ridha Gusti di Jakarta dan
Baitut Tamwil-Salman di Bandung di tahun 1980-an. Sedangkan Perbankan Islam
yang pertama adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1992.
Selanjutnya perkembangan ini mengalami perlambatan, namun semenjak
dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia yang membolehkan perbankan konvensional
memiliki unit syariah, terjadi akselerasi pertumbuhan perbankan syariah yang
signifikan (Ascarya, dkk. 2009: 2). Pada periode tahun 1992 -1998 hanya ada
satu unit Bank Syariah , pada tahun 2005 jumlah bank syariah di Indonesia telah
bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 17 Unit Usaha
syariah (UUS). Sementara itu jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
hingga tahun 2004 bertambah menjadi 88 unit (Karim, 2006: 25). Berdasarkan
statistik Bank Indonesia per Desember 2012 , jumlah Bank Umum Syariah mencapai
11 buah dan Unit Usaha Syariah mencapai 24 buah. Banyak pencapaian 3 positif
yang dicapai perbankan syariah pada tahun lalu baik dari sisi aset, dana pihak
ketiga maupun penyaluran pembiayaan (Alfado Agustio, 2013). Lembaga keuangan
syariah yang tidak termasuk kategori bank syariah atau non bank syariah adalah
BMT ( Baitul Mal Wa Tamwil) dan UJKS Koperasi (Unit Jasa Keuangan Syariah)
keduanya merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang mampu menjangkau ekonomi
rakyat kecil. BMT adalah lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya
informal (Aziz dan Mariyah Ulfah, 2010: 115). BMT didirikan sebagai perwujudan
kegiatan ekonomi umat yang menjujung tinggi nilai-nilai ta’awun (tolong
menolong) dan kekeluargaan sebagaimana azas koperasi. Dalam melaksanakan
oprasionalnya BMT berlandaskan syariat islam. Karena BMT lahir dari masyarakat
dalam wadah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sepakat bersama-sama
mendirikan BMT (Rodoni dan Hamid, 2008: 4). Baitul Maal Wa Tammwil (BMT) merupakan
terdiri dari dua istilah, yaitu baitulmaal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih
mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit
seperti: zakat, infaq dan shodaqoh. Adapun baitut tamwil sebagai pengumpulan
dan penyaluran dana komersial (Huda dan Heykal, 2010: 363). BMT dapat didirikan
dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya
dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat
koperasi atau kemitraan PINBUK dan jika telah mencapai nilai aset tertentu
segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi. Penggunaan badan hukum
swadaya masyarakat dan 4 koperasi untuk BMT disebabkan karena BMT tidak
termasuk kedalam lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam UU No 10 Tahun
1998 tentang Perbankan., yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat. Menurut aturan yang berlaku, pihak yang berhak
menyalurkan dan menghimpun dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan
prinsip bagi hasil. (Soemitra, 2009: 452).
Koperasi berasal dari kata cooperation secara sederhana koperasi
berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah
perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang
bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan. Pengertian dari
Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya
bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil
(syariah ), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah (Sihono,
1999: 2). Sedangkan Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi
yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan
sesuai dengan pola bagi hasil (syariah), sebagai bagian dari kegiatan usaha
Koperasi yang bersangkutan. Secara garis besar koperasi syari’ah memiliki
aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-
5 produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya
dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam
koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam
dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama,
sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa)
ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam. Efisiensi lembaga keuangan
selain diukur dengan melihat perbandingan indikator kinerja perbankan dan rasio
keuangan, ada juga beberapa metode lain, yaitu pendekatan parametrik dan non
parametrik. Pendekatan parametrik meliputi Stochastic Frontier Approach (SFA),
Distribution Free Approach (DFA) dan Thick Frontier Approach (TFA), sedangkan
non parametrik dengan pendekatan Data Envelopment Analysis (DEA). (Purwanto,
2011: 30). Banyak studi tentang efisiensi lembaga keuangan terutama di kelompok
perbankan dengan menggunakan metode parametrik maupun non parametrik. Metode
tersebut membandingkan antara output yang dihasilkan perbankan dan input yang
digunakan oleh perbankan untuk menghasilkan sebuah output. Dari identifikasi
perbandingan antara output dan input akan diketahui peneyebab inefisiensi suatu
bank. Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia telah menunjukkan kencendrungan
yang baik. Di Indonesia dianut dengan dual banking system yaitu sistem syariah
dan sistem konvensional sehingga terjadi kompetisi antar perbankan konvensional
dan perbankankan syariah. Salah satu 6 aspek penting yang penting dalam
kompetisi ini adalah efisiensi. (Huda dan Nasution, 2009: 3). Studi yang
membandingkan efisiensi perbankan konvensional dan perbankan syariah telah
banyak dilakukan. Dalam beberapa penelitian efisiensi yang di ukur dengan
menggunakan metode parametrik dan non parametrik (Iqbal, 2011; Fauzi, 2013;
Jill Johnes, 2012) memberikan hasil antara bank konvensional dan bank syariah
sama efisiensi tidak ada perbedaan. Dalam penelitian ( Purwanto, 2011)
mendapatkan hasil efisiensi bank syariah lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional
sedangkan dalam penelitian (Ahmad dan Rahman, 2012) efisiensi Bank syariah dan
kovensional di Malaysia mendapatkan hasil, bank konvensional lebih efisien
dibanding bank syariah. Terdapat research gap antara kedua penelitian tersebut.
Dengan adanya research gap tersebut sehingga perlu diadakan penelitian lebih
lanjut tentang efisiensi dengan menggunakan metode parametrik dan non
prarametrik. Penelitian tentang efisiensi di lembaga keuangan mikro syariah
telah dilakukan oleh Akbar (2010) penelitian ini dilakukan di lembaga keuangan
mikro syariah yaitu di BMT, penelitian ini berjudul “Anlisis Efisiensi Baitul
Maal Wa Tammwil dengan menggunakan metode Data Envelopment Analysis (DEA)”.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efisiensi relatif setiap kantor
cabang Baitul Mal Wa Tamwill Bina Ummat Sejahtera (BMT BUS) di Jawa Tengah pada
tahun 2009 dan juga menentukan target input dan output untuk cabang-cabang yang
inefisien agar dapat meningkatkan efisiensinya.
Penelitian ini menggunakan
31 kantor cabang BMT BUS yang ada di Jawa 7 Tengah pada tahun 2009. Hasil dari
penelitian tersebut menunjukkan ada 5 kantor cabang yang efisien secara relatif
yaitu cabang Blora, cabang Purwodadi, cabang Tawangharjo, cabang Nambuhan dan
cabang Kendal sedangkan 26 kantor cabang lain mengalami inefisien. Penelitian
untuk mengukur tingkat efisiensi bank telah banyak dilakukan, sehingga peneliti
mencoba untuk melakukan penelitian tentang efisiensi lembaga keuangan mikro
syariah yang non bank dengan menggunakan metode Data Envelopment Analysis
(DEA). Selain itu penelitian tentang efisiensi lembaga keuangan mikro syariah
khususnya BMT dan UJKS Koperasi masih jarang dilakukan sehingga perlu dilakukan
penelitian lebih lanjut. Alasan peneliti menggunakan lembaga keuangan mikro syariah
sebagai sumber penelitian karena lembaga keuangan mikro syariah non bank mampu
mengatasi masalah keuangan ekonomi masyarakat menengah kebawah yang tidak
terjangkau layanan perbankan yang mempunyai prinsip bagi hasil. Keberadaan
lembaga keuangan mikro syariah sangat menunjang pertumbuhan kegiatan usaha
ekonomi masyarakat kecil sehingga perlu ditingkatkan efisiensinya. Perbedaan
penelitian ini dengan penelitian sebelumnya, penelitian Akbar (2010)
menganalisis efisiensi relatif setiap kantor cabang Baitul Mal Wa Tamwil Bina
Umum Sejahtera yang ada di Jawa Tengah sedangkan penelitian ini menganalisis
efisiensi relatif lembaga keuangan mikro syariah yaitu Baitul mal Wa Tamwil
(BMT) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi. Jadi penelitian ini membandingkan
8 efisiensi antar lembaga keuangan mikro syariah yaitu BMT UGT Sidogiri dan
KANINDO Syariah Jatim. Berdasarkan latar belakang yang telah di paparkan maka
penelitian diambil tema “ANALISIS EFISIENSI ISLAMIC MICRO FINANCE DENGAN
MENGGUNAKAN METODE DATA ENVELOPMENT ANALYSIS (DEA)”. (Studi pada BMT UGT
Sidogiri dan KANINDO Syariah Jatim)
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah kinerja Islamic
micro finance (lembaga keuangan mikro syariah) BMT UGT Sidogiri dan KANINDO
Syariah dengan menggunakan metode Data Envelopment Analysis (DEA) telah
mencapai efisiensi?
2. Apakah terdapat perbedaan
tingkat efisiensi relatif antara BMT UGT Sidogiri dan KANINDO Syariah Jatim
pada periode 2010-2012?
1.3 Tujuan Peinelitian
1. Untuk mengetahui kinerja
Islamic micro finance (lembaga keuangan mikro syariah) Koperasi BMT UGT
Sidogiri dan KANINDO Syariah dengan menggunakan Data Envelopment Analysis
(DEA).
2. Menganalisis perbedaan
tingkat efisiensi relatif BMT UGT Sidogiri dan KANINDO Syariah Jatim Periode
2010- 2012.
1.4 Kegunaan Penelitian
1. Bagi Islamic micro
finance (lembaga keuangan mikro syariah) dan pemerintah, yaitu memberikan
informasi tentang tingkat efisiensi Islamic micro finance, sehingga informasi
tersebut berguna untuk pengembangan Islamic micro finance untuk masa yang akan
datang.
2. Bagi akademisi sebagai bahan referensi dalam melakukan
penelitian ulang apabila ada pihak-pihak yang ingin mengkaji ulang yang
berhubungan dengan efisiensi Islamic micro finance (lembaga keuangan mikro
syariah)
1.5 Batasan Masalah
1. Penelitian hanya
dilakukan pada Islamic micro finance (lembaga keuangan mikro syariah) yaitu BMT
UGT Sidogiri dan KANINDO Syariah Jatim.
2.
Data yang digunakan adalah laporan keuangan Koperasi BMT UGT Sidogiri dan
KANINDO Syariah Jatim pada periode 2010-2012.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis efisiensi Islamic micro finance dengan menggunakan metode Data Envelopment Analysis (DEA): Studi pada BMT UGT Sidogiri dan Kanindo Syariah Jatim.. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment