Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pandangan hakim tentang putusan damai atas upaya hukum verzet terhadap putusan verstek dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Jombang: Studi Perkara No. 1455/Pdt.G/2013/PA.Jbg.

Abstract

INDONESIA:
Hukum Islam mensyari’atkan tentang putusnya perkawinan melalui perceraian, tetapi bukan berarti Agama islam menyukai terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Dan perceraian pun tidak boleh dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki. Putusan verstek adalah putusan yang tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Apabila putusan verstek telah dijatuhkan oleh majelis hakim maka tergugat (suami) telah mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dengan batas waktu 14 hari terhitung sejak tergugat menerima pemberitahuan isi salinan putusan. Perlawanan ini disebut dengan verzet, perlawanan terhadap putusan verstek.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana status perkawinan antara pelawan dan terlawan verzet setelah putusan verstek No.1445/Pdt.G/2013/PA.Jbg? (2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mendamaikan perkara perceraian No.1445/Pdt.G/2013/PA.Jbg?. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui status perkawinan antara pelawan dan terlawan verzet setelah putusan verstek No.1445/Pdt.G/2013/PA.Jbg dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mendamaikan perkara perceraian No.1445/Pdt.G/2013/PA.Jbg
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang merupakan penelitian yang berdasarkan dengan fakta. Adapun jenis penelitian ini adalah deskriptif. Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah status perkawinan antara pelawan dan terlawan verzet itu tetap menjadi sepasang suami istri. Meskipun sebelumnya telah dijatuhkan putusan verstek. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam mendamaikan perceraian ini adalah bahwa pelawan dan terlawan telah rukun membina rumah tangganya kembali dan msih tetap dalam ikatan perkawinan, sehingga dalam putusan yang pertama harus dibatalkan.
ENGLISH:
Islamic law arrange break a marriage by divorce, but not necessarily islam like a divorce of marriage. And divorce should not be exercised at any time desired. The verstek decision is a verdict that not attended by defendant. If verstek decision has dropped by judge souncil, so defendant ( husband ) has earned the right to lodge resistance to the verstek decision in deadline 14 days as defendant receives a notice contents copies verdict. This resistance is called verzet, resistance to verstek desicion.
The questions formula in this research are : (1) How is marital status between contrarian and the challenged of verzet after a verstek decision No.1445/Pdt.G/2013/PA.Jbg? (2) How is basic consideration of the judge in reconcile divorce case No.1445/Pdt.G/2013/PA.Jbg?. Purposes of this research are knowing marital status between contrarian and the challenged of verzet after a verstek decision No.1445/Pdt.G/2013/PA.Jbg and knowing basic consideration of the judge in reconcile divorce case No.1445/Pdt.G/2013/PA.Jbg.
In this research, researcher used qualitative approach that based on fact. And kind of this research is descriptive. In acquiring data, researchers used interviews and documentation method. Analysis that be used is descriptive analysis.
This results of this research are marital status between contrarian and the challenged of verzet remained as a married couple. Although had inflicted verstek decision. The basic consideration of judge in reconcile this divorce is between contrarian and challenged have harmonious in fostering their household back and still in matrimony, so in the first decision has to be cancelled


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : PPandangan hakim tentang putusan damai atas upaya hukum verzet terhadap putusan verstek dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Jombang: Studi Perkara No. 1455/Pdt.G/2013/PA.Jbg." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment