Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, August 6, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Psikologi:Profil anak pelaku kejahatan seksual di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Anak Blitar

Abstract

INDONESIA:
Kejahatan seksual merupakan tindakan yang sadis bagi korban dan bagi masyarakat umumnya. Korban kejahatan ini bisa terjadi pada laki-laki ataupun perempuan. Pada sisi pelaku kejahatan ini bisa dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak, Pada pelaku kejahatan seksual anak- anak mempunyai kekhasan tersendiri, mulai dari factor pencetus sampai pada kemampuan berfikir anak yang masih labil. Sehingga pelaku kejahatan anak membutuhkan penanganan yang berbeda dengan pelaku kejahatan seksual dewasa.
Perdebatan yang muncul adalah apakah anak-anak yang berhadapan dengan hukum terkait sebagai pelaku kejahatan seksual, terdorong oleh lingkungan sosial, keluarga atau karena fase perkembangan seksual anak-anak ini. Hal inilah yang menarik untuk digali, dicaritahu dan diamati penyebab terjadinya anak melakukan kejahatan seksual dari profil anak tersebut. Sehingga rumusan masalahnya yakni bagaimana profil anak pelaku kejahatan seksual?
Adapun tujuan penelitian yakni mengetahui profil anak pelaku kejahatan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian psikologi sosial yang pengambilan datanya menggunakan metode kualitatif dengan strategi fenomenologis. Lokasi penelitian dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Blitar dengan pengambilan sampel sebanyak 5 anak, dimana anak tersebut meruapakan narapidana kasus asusila atau pelaku kejahatan seksual.
Hasil dari pada penelitian ini adalah bahwa anak melakukan kejahatan seksual dikarenakan factor dorongan atau dukungan teman sebaya dan dorongan seksual remaja yang meningkat, akan tetapi tidak hanya factor tersebut saja yang dominan menjadi penyebabnya. Berawal dari lingkungan keluarga yang kacau membuat anak merasakan ketidaknyamanan berhubungan dengan orang tua, sehingga anak mencari kesenangan dan kenyamanannya di lingkungan teman sebaya yang ternyata memberikan tekanan, dukungan, dan pengaruh yang mengarah pada pembentukan perilaku menyimpang salah satunya tingkah laku seksual beresiko seperti kejahatan seksual. Selain itu saat ini anak menunjukkan emosi positif dan negative setelah berada dalam tahanan dan muncul orientasi masa depan yang berupa harapan-harapan setelah keluar.
ENGLISH:
Sexual abuse is a sadistic act to the victim and society. The victim can be from both man and woman. On the other side, the abuser can be done by adults or children. The sexual abusers have their own specialties, starting from triggering factor to the labile thinking of the child. So the solutions for adult and child abuser are different.
The problem rose is whether children committed to a crime are triggered by the society, family, or by their sexual development phase. These problems are interesting to be discussed and monitored for their cause by the children profiles.
The purpose of the study is to find out the profiles of children committed to sexual abuse. This study is a social-physiological research using qualitative method with phenomenology’s strategy. The location of the research is in Child’s prison Class II A in Blitar with 5 children as the subjects whom are the prisoners of immoral and sexual crimes.

The result of the study shows that the children committed to a crime are caused and motivated by their friend. But that is not the only cause. It is started from their broken families which cause them to feel inconvenient with their parents, so the children choose to find their own happiness with their friends that unfortunately bring them to commit crimes including sexual abuse. In addition, this time the child shows positive and negative emotions after being in custody and appeared in the form of future-oriented expectations after coming out of custody.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di Indonesia menurut catatan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan berjumlah 400.939. Tercatat ada 93.960 kasus kekerasan seksual dan 50 persen dari jumlah tersebut adalah pemerkosaan, Berdasarkan bentuk-bentuk kekerasannya, Komnas Perempuan memisahkan beberapa bentuk kekerasan seksual, menjadi 14 bentuk, dari 93.960 kasus kekerasan seksual, 4.845 kasus adalah perkosaan, 1.359 perdagangan perempuan, 1.049 pelecehan seksual, 672 kasus penyiksaan seksual, 342 eksploitasi seksual (Indonesia.ucanews.com, 27 Februari 2014) Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah kejahatan seksual setiap tahunnya semakin meningkat dan selalu saja korban paling banyak adalah perempuan dan anak-anak. Semakin banyaknya korban menggambarkan bahwa kejahatan seksual ini tidak ada hentinya dan semakin sulit dibendung, hal ini menjadi tanggungjawab pihak-pihak terkait untuk memperkecil maraknya kejahatan seksual karena dampak yang dirasakan amat besar bagi korban. Dampak psikologis yang dialami korban kejahatan seksual tidak sederhana, mereka harus menghadapi tekanan dari lingkungan yang terkadang banyak menyalahkan, rasa malu korban, gangguan stress pascatrauma (PTSD), memiliki masalah gangguan tidur, depresi yang tinggi, perasaan kesepian, korban berpindah di lingkungan baru, kecemasan, dan keinginan bunuh diri. Begitu kompleksnya dampak atau efek yang ditimbulkan para pelaku kejahatan seksual pada korban, membuktikan betapa seriusnya perilaku tersebut, inilah yang menjadi menarik karena kasus kejahatan seksual tidak akan terjadi jika tidak ada pelaku. 2 Umumnya para pelaku kejahatan seksual dilakukan oleh orang dewasa, yang secara umum penyebab bisa diakibatkan oleh kondisi-kondisi yang menekan seperti kondisi sosialekonomi yang lemah, individu yang memiliki kepribadian patologis, dan adapun menurut Capelli penjahat melakukan kejahatan dilakukan karena didorong oleh faktor psikopatologis, cacat badan-rohani dan kemunduran jiwa raga, dan karena faktor-faktor sosial (Kartono, 2011, hal 150).
Akan tetapi kejahatan seksual tidak hanya mampu dilakukan oleh orang dewasa saja. Data menunjukkan bahwa banyak kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak. Survei yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati, yang dipantau langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghasilkan sebuah data yang menyebutkan bahwa 95 persen anak berusia sekolah dasar, sudah menjadi pelaku kekerasan seksual (Health.liputan6.com, 27 Februari 2014). "Ini naiknya cukup signifikan dan mengagetkan tentunya. Di tahun 2012, ditemukan fakta bahwa 76 persen anak kelas 4 sampai 6 SD sudah menjadi pelakunya," kata Perwakilan Yayasan Kita dan Buah Hati, Perwita Sari dalam acara 'Pembacaan Hasil Laporan dari Sidang HAM III', di Gedung Perpustakaan Nasional Salemba, Jakarta (Health.liputan6.com, 27 Februari 2014). Data diatas diperkuat dengan kondisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Blitar, ditemukan ada anak-anak yang melakukan tindakan keji tersebut. Terdapat pelanggaran hukum pada pasal 281-297 yakni terkait kejahatan kesusilaan yang dalam data LAPAS ada sejumlah 15 anak. Fakta ini sangat menghawatirkan, bagaimana bisa diusia yang masih belia anak mampu melakukan tindakan kejahatan seksual. Apa yang ada dalam benak anak-anak hingga melakukan tindakan keji tersebut. Dilihat dari kapasitas meraka sangat berbeda jauh dengan milik orang dewasa, dalam segi kematangan seksual, kognitif, dan emosi merekapun masih belum stabil dibandingkan dengan orang dewasa yang mereka sudah dikatakan matang seksual, kognitif, dan emosinya. 3 Pembahasan sebelumnya sangat menarik untuk dikaji lebih dalam lagi, karena di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Blitar ditemukan bahwa anak pelaku kejahatan seksual ini merasa menjalani hukuman bukan menjalani pertanggungjawaban peradilan yang sesuai dengan pasal 45-47. Sehingga dengan perlakuan tersebut belum mampu memberikan efek jera pada anak, karena beberapa anak pelaku kejahatan seksual tidak menampakkan rasa menyesal bahkan ada kemungkinan besar setelah keluar dari LAPAS mereka akan kembali ke lingkungan yang lama dan akan melakukan tindakan yang sama. Maka dari itu, fakta ini sangat menarik dan perlu diteliti dengan melihat bagaimana profil anak pelaku kejahatan seksual. Melihat profil anak berarti menggali pengalaman anak dimasa lalu, kondisi saat ini, dan orientasi masa depan anak. Mengapa harus dengan mengetahui profil anak, dengan mengetahui hal tersebut mampu mencari tahu faktor utama dan pencetus anak melakukan kejahatan seksual, mampu melihat kondisi anak saat di LAPAS, dan orientasi masa depan anak setelah keluar dari LAPAS. Sehingga nantinya tiga hal tersebut berguna dalam pertimbangan pemberian pola-pola penanganan pada anak dan yang bersangkutan dengan anak. Adapun yang mempengaruhi perilaku kejahatan seksual oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: faktor dalam diri yang meliputi rasa tidak aman, keterampilan sosial yang buruk, konsentrasi yang buruk dan gelisah, dan implusif (Dennison & Leclerc, 2011: hal 1091).
Kesemuanya didukung dengan kondisi anak yang masih banyak mengalami kesulitan dalam mengontrol diri, kontrol diri dibutuhkan utamanya saat memasuki masa remaja, dimana masa tersebut akan terjadi lebih banyak konflik dalam diri mereka. Terjadinya konflik batin sendiri, membuat anak kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irasional (Kartono, 2011, hal: 9). Konflik dalam diri anak remaja akan lebih complicated lagi terkait dengan masalah seksualitas, kebutuhan 4 fisiologis manusia ini adalah reproduksi instinctive akan alam bawah sadar manusia (Soekatno, 2008, hal: 12), kebutuhan seksualitas merupakan kebutuhan dasar yang wajib terpenuhi dan tersalurkan dengan benar. Kebutuhan ini akan selalu memberikan impuls-impuls untuk terpenuhi, dan dimasa remaja dorongan seksual akan meningkat dengan disertai proses kematangan fisik yang ditunjukkan dengan semakin bertumbuhnya bagian-bagian yang menonjol pada remaja. Ditahap perkembangan masa remaja, anak sudah mulai mengetahui tentang seksual dan banyak diantara mereka yang melakukan tingkah laku seksual. Data yang di rilis oleh KOMNAS Anak dari survei yang dilkukan terhadap 4500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007 ternyata 93, 7% remaja pernah ciuman, peting, dan oral seks (Risman, 2010, hal: 2). Fakta tersebut tidak didukung dengan pemberian pendidikan seksual di lingkup sekolah ataupun keluarga yang cukup, dikarenakan pendidikan yang membahas masalah tersebut masih dianggap tabu dan menjadi kontroversi. Padahal pemahaman akan seksualitas dimasa anak-anak hingga remaja minim sekali, banyak remaja yang tidak siap untuk mengahadapi pengalaman seksual, utamanya dimasa remaja awal (Santrock, 2003, hal: 403). Kebutuhan pendidikan yang tidak terpenuhi ini berdampak pada banyaknya tingkah laku seksual remaja yang dilakukan sejak dini tanpa mengetahui resiko seperti penyakit menular dan kehamilan, bahkan dampak yang lebih memperihatinkan apabila tingkah laku seksual remaja ini dipaksakan, dan memunculkan para pelaku-pelaku kekerasan seksual oleh anak. Maka dari itu faktor seksualitas membutuhkan pemahaman lebih karena merupakan faktor potensi terjadinya kejahatan seksual. Faktor kedua yakni faktor berbasis keluarga juga memicu kejahatan seksual oleh anak yang meliputi: orang tua yang menggunakan penyalahgunaan zat, kriminalitas orang tua, ibu yang masih remaja atau muda, adanya perselisihan perkawinan, kekerasan dalam rumah 5 tangga, penelanaran, dan kekerasan, orang tua yang tidak pantas, dan kurangnya pengawasan orang tua atau keterlibatan orang tua (Dennison & Leclerc, 2011, hal: 1091). Faktor basis keluarga ini menjelaskan bahwa ada hubungan pola asuh yang tidak mendukung perkembangan anak, dimana seharusnya orang tua memberikan perhatian, dukungan, mendidik, dan memberi contoh yang baik, namun para orang tua memperlakukan anak sebaliknya. Sehingga sangat mungkin sekali anak banyak melakukan penyimpangan perilaku. Melihat kondisi keluarga yang tidak mendukung perkembangan sosio-emosional anak, jelas sekali jika keluarga yang demikian melahirkan produk-produk anak pelaku kejahatan seksual. Orang tua yang acuh akan kondisi anak dan kurangnya attachment berpengaruh pada kondisi psikologis anak, hal ini didukung dengan penelitian Diana Baumrind yang menganalisis pola-pola pengasuhan dan kecakapan sosial dalam masa remaja, menyatakan faktor-faktor ketanggapan seperti perhatian dan dukungan orang tua berkaitan dengan kecakapan sosial remaja, dan ketika orang tua sendiri memiliki masalah perilaku berpengaruh pada remaja yang menunjukkan sering kali mempunyai masalah dan menunjukkan penurunan kecakapan sosial (Santrock, 2003, hal: 187). Faktor keluarga bukan satu-satunya faktor eksternal yang memicu kejahatan seksual anak, kondisi sosial dilingkup pergaulan teman sebaya, sekolah, dan masyarakat yang tidak sehat. Adapun Faktor-faktor sekolah termasuk kegagalan akademis, putus sekolah, membolos, lampiran miskin untuk sekolah, dan manajemen perilaku yang tidak memadai dan faktor lingkungan dan masyarakat, yakni seperti kerugian sosial ekonomi, kekerasan dan kejahatan lingkungan, dan norma budaya terkait agresi dan kekerasan (Dennison & Leclerc, 2011). Penyajian informasi dan tayangan tentang kekerasan dan kejahatan lingkungan contohnya penyuguhan akses instingtif seksualitas berupa tontonan pornografi, inilah salah satu pemicu kekerasan seksual yang dilakukan anak. Dari sisi usia tambah Fayumi, pelaku kekerasan seksual bukan saja orang dewasa tetapi juga anak di bawah umur. Derasnya arus pornografi 6 tambahnya menyebabkan semakin muda usia anak pelaku kekerasan seksual (www.voaindonesia.com, 27 Februari 2014). Kemampuan anak yang masih dalam proses pematangan kepribadian dan kapasitas intelektual inilah membuat anak menelan informasi secara tidak tepat, selain itu hal ini didukung dengan tidak cukupnya pengetahuan mengenai seks dan informasi mengenai seks jumlahnya cukup banyak namun banyak yang tidak memberikan informasi yang benar (Santrock, 2003, hal: 430). Anak memperoleh kebanyakan informasi mengenai seks dari teman-teman sebaya, diikuti oleh bahan bacaan atau literatur, ibu, sekolah, dan pengalaman (Santrock, 2003, hal: 431). Banyak memperoleh pengetahuan seks dari teman sebaya inilah yang menjadikan informasi kurang bisa dicerna dengan baik oleh anak, sehingga banyak memunculkan penyimpangan seksual bisa berupa pergaulan seks bebas dan tingkah laku seks yang dipaksakan.
Contoh kasus pada awal November 2013 di Situbondo, seorang anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) memperkosa tetangganya yang masih berusia balita akibat sering menonton video porno (www.voaindonesia.com, 27 Februari 2014). Pada tahun 1986, Komisi Umum Pengacara Amerika yang menangani pornografi menyimpulkan bahwa pornografi telah melahirkan adanya hubungan kausal dengan tindakan-tindakan anti-sosial yg berupa kekerasan seksual (Puspasari, 2013, hal: 23). Memperihatinkan sekali dampak dari pornografi yang gencar mempengaruhi kognisi, afeksi dan moral anak-anak remaja ini, mereka umumnya melakukan tindakan tidak bermoral dengan kurangnya kontrol diri atau menyalahgunakan kontrol diri. Adapun dampak penggunaan materi pornografi yang berketerusan atau kecanduan, menurut DR Hilton akan merusak lima bagian otak: Orbitofrontal Midfrontal, Insula Hipppocampus Temporal, Nucleus Accumbens Patumen, Cingalute dan Cerebellum (Risman, 2011, hal: 3). Dari lima bagian otak tersebut bagian yang paling rusak adalah Pre Frontal Corteks yang membuat anak tidak bisa membuat perencanaan, mengendalikan hawa nafsu dan emosi, mengambil keputusan dan 7 berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali impuls-impuls (Risman, 2011, hal: 4). Proses kognitif yang demikian ini menghasilkan pola pikir yang negatif dan memunculkan perilaku atau tindakan menyimpang. Faktor-faktor tersebut jelas sekali mempengaruhi pola tingkahlaku yang dimunculkan anak sebagai menakisme pertahanan mereka. Menjadi sangat menarik permasalahan tersebut untuk lebih diteliti terkait profil pelaku kejahatan seksual oleh anak-anak karena dengan memahami profil anak-anak pelaku kejahatan seksual, maka akan lebih mudah menerapkan atau membuat rehabilitasinya. Rehabilitasi sangat dibutuhkan dan penting bagi anak-anak pelaku kejahatan seksual karena anak-anak pelaku seks cenderung akan mengulangi perbuatan yang sama dan rehabilitasi yang diberikan segera akan mudah diterima karena kondisi mereka yang masih anak-anak.
Mengetahui dan menggali profil anak pelaku kejahatan seksual akan mempermudah dalam memberikan rehabilitasi selanjutnya, karena latar belakang anak sepatutnya dipahami dan dimengerti, bagaimana kondisi keluarga anak, hubungan anak dengan orang tua, kondisi psikologis orang tua itu sendiri, kondisi sosial anak dari hubungannya dengan teman sebaya dan yang lebih tua dari mereka, kondisi lingkungan sekitar, seperti budaya masyarakat, sekolah, dan tempat bermain anak. Pemilihan rehabilitasi disesuaikan dengan faktor-faktor dominan yang mempengaruhi tindakan kejahatan seksual. Kejahatan seksual oleh anak seharusnya segera ditangani saat teridentifikasinya kasus tersebut, dikhawatirkan jika terjadi keterlambatan atau salah dalam proses penanganan akan berdampak pada masa dewasanya kelak, seperti akan terus mengulangi kejahatan yang sama. Sudah menjadi hal umum bahwa tindakan kejahatan seksual ini harus diganjar oleh mereka dengan mendekam di tahanan. Anak-anak remaja ini banyak terjerat hukum pidana kasus kejahatan seksual dan menjalani waktu berharga mereka didalam Lembaga Pemasyarakatan atau menjadi tahanan. Tercatat Jumlah pelaku kejahatan seksual oleh anak 8 berdasarkan laporan yang masuk ke Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dengan kasus perbuatan cabul menurut KUHP sebanyak 128, percobaan perkosaan 5, dan perkosaan 15 (Fatihi, 2013, hal: 4). Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar sendiri jumlah jenis pidana anak kasus kesusilaan sejumlah 4 orang dan perlindung anak sejumlah 151 orang (Fatihi, 2013, hal: 4).
Adapaun Devisi anak yang tercantum di dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia delapan belas (18) tahun (UNICEF, 2006-2007). Tidak sewajarnya anak-anak mendapatkan hukuman yang sama dengan orang dewasa, karena anak-anak tidak memiliki pengalaman hidup, tidak memiliki kapasitas mental dan intelektual yang sama seperti orang dewasa. Oleh karena itu, dianggap tidak aadil memperlakukan anak-anak sama halnya seperti orang dewasa (Nuqul, 2011). Maka dari itu penelitian ini dirasa sangat penting dan menarik, alasannya profil anak kejahatan seksual tidak hanya sebatas sampai menggali faktor-faktor pencetusnya saja, bahasan terkait motif yang dimiliki anak pelaku kejahatan seksual juga akan memberikan manfaat berupa pemberian rehabilitasi dan pendidikan yang tepat sehingga hak-hak anak selama di tahanan terpenuhi.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka rumusan masalahnya adalah: Bagaimana profil anak pelaku kejahatan seksual?
C.     Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan diatas maka tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui profil anak pelaku kejahatan seksual.
D. Manfaat Penelitian
 1. Manfaat Teoritis Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi baru dan eksplorasi pada bidang keilmuan psikologi umumnya dalam kajian psikologi sosial dan psikologi hukum.
2. Manfaat Praktis Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat membantu upaya pemberian pola-pola penanganan yang diberikan pada anak pelaku kejahatan seksual, keluarga anak pelaku kejahatan seksual, dan masyarakat secara tepat untuk membantu anak tidak mengulangi tindakan yang sama.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" :Profil anak pelaku kejahatan seksual di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Anak Blitar" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment