Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 18, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Unsystematic kredit risk bank syariah di Indonesia

Abstract

INDONESIA:
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga mengalami kemajuan yang pesat, yang dapat dilihat dari aset yang ada. Semakin besar aset yang dimiliki juga akan berdampak pada risiko. Salah satunya yaitu risiko kredit. Penelitian ini mencoba mengetahui pengaruh variabel spesifik bank terhadap risiko kredit pada Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana hubungan ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga, rasio modal, ukuran (size), dummy jual beli dan sewa, dummy bagi hasil, dummy jasa terhadap risiko kredit.
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Laporan Keuangan Triwulanan Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri periode 2008-2012 dengan menggunakan metode purposive sampling. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan yang dipublikasikan dan diunduh melalui situs resmi Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Metode analisis yang digunakan adalah Regresi Berganda dengan tingkat signifikansi 5%.
Dari hasil analisis menunjukkan bahwa secara parsial ekspansi pembiayaan, rasio modal, ukuran (size) memiliki pengaruh signifikan terhadap risiko kredit. Untuk variabel dummy bagi jual beli dan sewa, dummy bagi hasil dan dummy jasa variabel tersebut tidak memiliki tingkat signifikansi dalam model yang artinya variabel dummy bagi hasil dan sewa, dummy bagi hasil dan dummy jasa tidak memiliki pengaruh dengan risiko kredit. Sedangkan variabel kualitas pembiayaan dan modal penyangga tidak berpengaruh terhadap risiko kredit. Secara simultan variabel ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga, rasio modal, ukuran (size) berpengaruh signifikan terhadap risiko kredit. Hal ini dibuktikan dengan nilai sig-F 0,000 yang lebih kecil dari signifikansi 5%. Kemampuan prediksi dari keempat variabel tersebut terhadap pembiayaan adalah 68,7% sebagaimana ditunjukkan oleh besarnya adjusted R2, sedangkan sisanya 31,3% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukkan kedalam model penelititan. Adapun variabel yang dominan mempengaruhi risiko kredit adalah kualitas pembiayaan dengan kontribusi 31,36%.
ENGLISH:
The development of Islamic banking in Indonesia is a manifestation of the society's demand that require an alternative banking system which not only provides a healthy banking or finance service but also meets the principles of sharia. The growth and development of Islamic banking in Indonesia is in a rapid progress which can be seen from the existing assets. The bigger assets also have an impact on the risk, one of them is credit risk. This research tries to determine the effect of specific variables on the credit risk in Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri. The purpose of this research is to determine the extent of the relationship of financing expansion, financing quality, buffer capital, capital ratio, size, dummy sale and rent, profit sharing dummy, and dummy services for credit risk.
The sample used in this research is the Quarterly Financial Statements of Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri in the period of 2008-2012 using purposive sampling method. The types of data used is secondary data obtained from the financial statements which are published and downloaded through the official website of Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri. The analysis method used is multiple regression with a significance level of 5%.

The results of the analysis indicates that partially, financing expansion, capital ratio, and size have a significant effect on credit risk. Dummy variables for sale and rent, profit sharing and service does not have the level of significance in the model, which means that those variables have no effect on the credit risk. Whereas the variable of financing quality and buffer capital have no effect on credit risk. Simultaneously, the variables of financing expansion, financing quality, buffer capital, capital ratio, and size have a significant effect on the credit risk. This is proved by sig-F 0.000 which is smaller than the 5% significance. The predictive ability of the four variables on the financing is 68.7% as indicated by the number of adjusted R2 and the remaining 31.3% is affected by other factors that are not incorporated into the research model. The dominant variable affecting the credit risk is the financing quality with a contribution of 31.36%.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan sistem keuangan syariah sebenarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya melalui UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU No.10 Tahun 1998 serta UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia merupakan jawaban atas permintaan yang nyata dari masyarakat. Setelah dikeluarkannya ketentuan perundang-undangan tersebut, sistem perbankan syariah sejak tahun 1998 telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, yaitu sekitar 74 persen pertumbuhan aset per tahun. Perkembangan perbankan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah (Sulhan dan Ely, 2008:141). Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang 2 disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga mengalami kemajuan yang pesat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan aset yang dari tahun ke tahun mengalami kenaikan Tabel 1.1 Perkembangan Aset Perbankan Syariah (Growth of Assets of Sharia Banks) Miliar Rp (Billion Rp) Indikator 2006 2007 2008 2009 2010 2011 Feb 2012 BUS 21.151 27.286 34.036 48.014 79.186 103.65 117.64 UUS 5.571 9.252 15.519 18.076 18.333 25.402 33.086 Sumber : Statistik Perbankan Syariah Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara Total aset perbankan syariah mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS Rp145,6 triliun dan BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh sebesar 51,1% (yoy) dari posisi tahun sebelumnya. Industri perbankan syariah mampu menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata sebesar 40,2% pertahun dalam lima tahun terakhir (2007-2011), 3 sementara rata-rata pertumbuhan perbankan nasional hanya sebesar 16,7% pertahun. Oleh karena itu, industri perbankan syariah dijuluki sebagai ‘the fastest growing industry’. Akselerasi pertumbuhan perbankan syariah yang jauh lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan nasional berhasil meningkatkan porsi perbankan syariah dalam perbankan nasional menjadi 4,0%.
 Jika tren pertumbuhan yang tinggi industri perbankan syariah tersebut dapat dipertahankan, maka porsi perbankan syariah diperkirakan dapat mencapai 15%-20% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan (www.bi.go.id). Dalam perspektif teoritis, bank syariah menghadapi satu tantangan. Sebuah tantangan yang merupakan buah dari proses penyederhanaan dan pengembangan model pembiayaan syariah yang disesuaikan dengan sistem kredit berbasis bunga. Bank Syariah akan kehilangan karakteristik Islami dan alasan keberadaannnya dalam dunia keuangan, karena adanya kemiripan dengan sistem kredit. Dalam perspektif ini, otoritas bank syariah tidak akan memperbolehkan adanya penyederhanaan dan pengembangan pembuatan profil risiko ini. Dengan alasan, semua model pembiayaan dalam bank syariah berbasiskan transaksi riil dan bunga memiliki tanggung jawab risiko atas aset yang diinvestasikan sebagai justifikasi tingkat return yang akan didapatkan. Dengan semakin banyaknya aset perbankan syariah yang produktif maka semakin besar risiko yang ada. 4 Gambar 1.1 Perkembangan NPF Bank Umum Syariah Sumber: Statistik Perbankan Syariah, Februari 2012 Gambar diatas menunujukkan bahwa perkembangan NPF (Non Performing Financing) mengalami fluktuasi dari awal bulan Februari 2011 hingga bulan Februari 2012. Pada awal bulan Februari dan Maret 2011 NPF bank syariah sebesar 3,90 %, sampai dengan bulan September 2011 NPF bank syariah terbilang stabil. Awal bulan Oktober 2011 sampai dengan Desember 2011 NPF cenderung menurun pada tingkat 2,80 % dan NPF bank syariah naik dari 2,88% pada Januari 2012 menjadi 2,95% pada Februari 2012. Adanya kenaikan pada rasio NPF, berarti terdapat penurunan kualitas pembiayaan sehingga muncul kenaikan pembiayaan bermasalah. Risiko yang diterima perbankan adalah kemungkinan terjadinya sebuah peristiwa atau serangkaian peristiwa bersifat negatif dan tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan kebangkrutan. Risiko dalam perbankan syariah tersebut dapat bersifat eksternal atau internal (Khan dan Habib, 2008:140). 5 Menurut Idroes (2011,22) bank sebagai institusi yang memiliki izin untuk melakukan banyak aktivitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan (income/return). Dalam menjalankan aktivitas, untuk memperoleh pendapatan perbankan selalu dihadapkan pada risiko. Pada dasarnya risiko melekat (inherent) pada seluruh aktivitas bank. Meskipun bank syariah telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade, studi tentang faktor penentu risiko kredit masih sedikit. Awal studi bank tentang bank syariah lebih berfokus pada profitabilitas, efisiensi, dan kerangka teoritis Bank Syariah itu sendiri dan penelitian yang berhubungan dengan risiko kredit cenderung kepada penelitian yang kualitatif. Terdapat beberapa penelitian yang berhubungan dengan risiko kredit antara lain penelitian Mulyani (2009), Pradini (2011). Mulyani (2009) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa pengelolaan risiko pembiayaan di PT BSM Cabang Malang berjalan secara efektif sesuai dengan arahan, pedoman dan kebijakan dari BSM Pusat. Dalam penelitian Pradini (2011) mengenai manajemen risiko pembiayaan dan pengaruhnya terhadap laba, penelitian tersebut menunjukkan risiko pembiayaan dipengaruhi oleh faktor internal (sumber daya manusia, teknologi informasi, kebijakan dan prosedur, keuangan, dan pengendalian internal) dan faktor eksternal (kebijakan pemerintah, peminjam, dan persaingan dengan bank lain). Dalam penelitian ini lebih berfokus pada tingkat risiko kredit yang sepenuhnya pada bank umum syariah di Indonesia. Menurut Mc Neil, Frey, dan Embrechts 2005 di dalam Misman (2012), Journal of Business and Policy 6 Research risiko kredit didefinisikan sebagai risiko dimana nilai portofolio akan berubah karena tak terduga perubahan dalam kualitas kredit emiten atau mitra dagang. Dalam kasus bank syariah, mitra dagang dapat diklasifikasikan sebagai peminjam atau investor. Dalam sistem perbankan tradisional, kegiatan perkreditan dianggap sebagai bisnis risiko kredit. Namun, dalam sistem perbankan Islam, operasi pinjaman telah digantikan oleh investasi dan kontrak kemitraan, sehingga pembahasan mengenai manajemen risiko kredit lebih penting. Penelitian ini mengacu pada penelitian Misman (2012), dalam penelitian Faridah bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antara struktur pembiayaan, variabel spesifik bank, dan risiko kredit di bank syariah Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur pembiayaan dan beberapa bank yang memiliki variabel khusus mempunyai hubungan yang signifikan dengan risiko kredit.
 Variabel dependen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pembiayaan ekspansi, kualitas pembiayaan, modal penyangga, rasio permodalan, ukuran (size) dan jenis kontrak pembiayaan. Sedangkan variabel independen yang digunakan adalah risiko kredit (credit risk). Menurut Ahmad dan Ahmad (2004), Ahmad dan Ariff (2007) dalam Misman (2012) variabel spesifik bank tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap risiko kredit. Selain variabel spesifik, menurut penelitian sebelumnya penentu risiko kredit dapat diketahui dari struktur pinjaman. Rahman et.al (2009) menemukan hubungan yang signifikan antara struktur pendanaan dengan risiko kredit, akan tetapi penelitian tersebut tidak mengkaji dampak struktur pendanaan secara syariah terhadap risiko kredit. 7 Terdapat 4 jenis utama transaksi pembiayaan di Bank Syariah yaitu transaksi jual beli (murabahah, salam, istisnah), sewa (ijarah) transaksi bagi hasil (mudharabah, musyarakah), jasa dalam bentuk piutang Qardh. Menurut Khan (2001) dalam Misman (2012, dalam Bank Syariah setiap jenis kontrak akan membawa risiko kredit yang berbeda terhadap laba keseluruhan dari suatu bank. Kualitas aset telah diidentifikasi sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi risiko kredit. Sebagai proporsi pinjaman, kualitas aset biasanya diukur dengan menggunakan rasio penyisihan kerugian kredit terhadap total aktiva. Penelitian sebelumnya menemukan bahwa kualitas pembiayaan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap risiko kredit. Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya yang pernah diteliti di Indonesia antara lain Setyarini (2010) dalam penelitiannya yang menggunakan variabel karakteristik khusus bank terdiri dri ukuran bank, ukuran kualitas aset, ukuran likuiditas, dan ukuran profitabilitas. Variabel kondisi makroekonomi hanya diwakili oleh tingkat pertumbuhan GDP (Gross Domestic Product). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak implementasi basel 1 terhadap permodalan dan risiko kredit perbankan dimana hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa basel 1 tidak memberikan dampak terhadap permodalan maupun risiko kredit perbankan di Indonesia untuk bank yang cukup modal. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi basel 1 tidak mempengaruhi bank untuk melakukan tindakan apapun terhadap permodalannya maupun merangsang bank untuk mengubah risiko kredit portofolionya menjadi lebih baik. 8 Muharam (2012) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa Faktor penentu risiko kredit adalah kinerja fundamental debitur yang terdiri dari arus kas, profitabilitas, tingkat leverage dan ukuran perusahaan. Kinerja ekonomi makro dan kinerja industri juga sangat berpengaruh terhadap risiko kredit.
Kinerja masa lalu (lag) ketiga kelompok penentu tersebut juga berpengaruh terhadap risiko kredit. Mengacu pada berbagai penelitian yang telah dilakukan, maka penelitian ini fokus pada analisa “Unsystematic Credit Risk Bank Syariah di Indonesia”. 1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga (capital buffer), rasio modal, size, jenis kontrak jual beli dan sewa, bagi hasil, jasa secara parsial mempengaruhi risiko kredit bank syariah?
2. Apakah ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga (capital buffer), rasio modal, size, jenis kontrak jual beli dan sewa, bagi hasil, jasa secara simultan mempengaruhi risiko kredit bank syariah?
 3. Manakah variabel yang paling berpengaruh terhadap risiko kredit?
 1.3 Tujuan Penelitian
 1. Mengetahui pengaruh ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga (capital buffer), rasio modal, size, jenis kontrak jual beli dan sewa, bagi hasil, jasa secara parsial terhadap risiko kredit
 2. Mengetahui pengaruh ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga (capital buffer), rasio modal, size, jenis kontrak jual beli dan sewa, bagi hasil, jasa secara simultan terhadap risiko kredit
3. Mengetahui variabel yang paling berpengaruh terhadap risiko kredit
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi Perusahaan Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai faktor penentu yang penting dalam risiko kredit sehingga dapat dijadikan umpan balik dan informasi bagi kemajuan perusahaan yang akan datang.
2. Bagi Dunia Akademis Hasil penelitian ini diharapkan menjadi tambahan referensi empiris mengenai fakor penentu dalam risiko kredit perbankan.
 3. Bagi Penulis Untuk menambah ilmu pengetahuan serta wawasan mengenai studi empiris yang dilakukan.
1.5 Batasan Masalah

 Penulis membatasi beberapa hal untuk memfokuskan penelitian ini. Batasan ini dilakukan agar tidak menyimpang dari arah dan tujuan. Penelitian ini dibatasi pada un-systematic credit risk saja yang melekat (inherent) pada bank syariah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Unsystematic kredit risk bank syariah di IndonesiaUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment