Abstract
INDONESIA:
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga mengalami kemajuan yang pesat, yang dapat dilihat dari aset yang ada. Semakin besar aset yang dimiliki juga akan berdampak pada risiko. Salah satunya yaitu risiko kredit. Penelitian ini mencoba mengetahui pengaruh variabel spesifik bank terhadap risiko kredit pada Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana hubungan ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga, rasio modal, ukuran (size), dummy jual beli dan sewa, dummy bagi hasil, dummy jasa terhadap risiko kredit.
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Laporan Keuangan Triwulanan Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri periode 2008-2012 dengan menggunakan metode purposive sampling. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan yang dipublikasikan dan diunduh melalui situs resmi Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Metode analisis yang digunakan adalah Regresi Berganda dengan tingkat signifikansi 5%.
Dari hasil analisis menunjukkan bahwa secara parsial ekspansi pembiayaan, rasio modal, ukuran (size) memiliki pengaruh signifikan terhadap risiko kredit. Untuk variabel dummy bagi jual beli dan sewa, dummy bagi hasil dan dummy jasa variabel tersebut tidak memiliki tingkat signifikansi dalam model yang artinya variabel dummy bagi hasil dan sewa, dummy bagi hasil dan dummy jasa tidak memiliki pengaruh dengan risiko kredit. Sedangkan variabel kualitas pembiayaan dan modal penyangga tidak berpengaruh terhadap risiko kredit. Secara simultan variabel ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga, rasio modal, ukuran (size) berpengaruh signifikan terhadap risiko kredit. Hal ini dibuktikan dengan nilai sig-F 0,000 yang lebih kecil dari signifikansi 5%. Kemampuan prediksi dari keempat variabel tersebut terhadap pembiayaan adalah 68,7% sebagaimana ditunjukkan oleh besarnya adjusted R2, sedangkan sisanya 31,3% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukkan kedalam model penelititan. Adapun variabel yang dominan mempengaruhi risiko kredit adalah kualitas pembiayaan dengan kontribusi 31,36%.
ENGLISH:
The development of Islamic banking in Indonesia is a manifestation of the society's demand that require an alternative banking system which not only provides a healthy banking or finance service but also meets the principles of sharia. The growth and development of Islamic banking in Indonesia is in a rapid progress which can be seen from the existing assets. The bigger assets also have an impact on the risk, one of them is credit risk. This research tries to determine the effect of specific variables on the credit risk in Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri. The purpose of this research is to determine the extent of the relationship of financing expansion, financing quality, buffer capital, capital ratio, size, dummy sale and rent, profit sharing dummy, and dummy services for credit risk.
The sample used in this research is the Quarterly Financial Statements of Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri in the period of 2008-2012 using purposive sampling method. The types of data used is secondary data obtained from the financial statements which are published and downloaded through the official website of Bank Muamalat Indonesia and Bank Syariah Mandiri. The analysis method used is multiple regression with a significance level of 5%.
The results of the analysis indicates that partially, financing expansion, capital ratio, and size have a significant effect on credit risk. Dummy variables for sale and rent, profit sharing and service does not have the level of significance in the model, which means that those variables have no effect on the credit risk. Whereas the variable of financing quality and buffer capital have no effect on credit risk. Simultaneously, the variables of financing expansion, financing quality, buffer capital, capital ratio, and size have a significant effect on the credit risk. This is proved by sig-F 0.000 which is smaller than the 5% significance. The predictive ability of the four variables on the financing is 68.7% as indicated by the number of adjusted R2 and the remaining 31.3% is affected by other factors that are not incorporated into the research model. The dominant variable affecting the credit risk is the financing quality with a contribution of 31.36%.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan sistem keuangan syariah sebenarnya telah dimulai
sebelum pemerintah secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya
melalui UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU
No.10 Tahun 1998 serta UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia merupakan jawaban
atas permintaan yang nyata dari masyarakat. Setelah dikeluarkannya ketentuan
perundang-undangan tersebut, sistem perbankan syariah sejak tahun 1998 telah
menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, yaitu sekitar 74 persen pertumbuhan
aset per tahun. Perkembangan perbankan syariah secara informal telah dimulai
sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional
perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa
badan usaha pembiayaan non bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam
kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan
hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang
sesuai dengan syariah (Sulhan dan Ely, 2008:141). Perbankan syariah adalah
suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah Islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang 2 disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu
perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan
alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat,
juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Pertumbuhan dan perkembangan perbankan
syariah di Indonesia juga mengalami kemajuan yang pesat. Hal ini dapat dilihat
dari perkembangan aset yang dari tahun ke tahun mengalami kenaikan Tabel 1.1
Perkembangan Aset Perbankan Syariah (Growth of Assets of Sharia Banks) Miliar
Rp (Billion Rp) Indikator 2006 2007 2008 2009 2010 2011 Feb 2012 BUS 21.151
27.286 34.036 48.014 79.186 103.65 117.64 UUS 5.571 9.252 15.519 18.076 18.333
25.402 33.086 Sumber : Statistik Perbankan Syariah Sampai dengan bulan Februari
2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum
Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan
kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara
Total aset perbankan syariah mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS Rp145,6
triliun dan BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh sebesar 51,1% (yoy) dari posisi
tahun sebelumnya. Industri perbankan syariah mampu menunjukkan akselerasi
pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata sebesar 40,2% pertahun dalam lima
tahun terakhir (2007-2011), 3 sementara rata-rata pertumbuhan perbankan
nasional hanya sebesar 16,7% pertahun. Oleh karena itu, industri perbankan
syariah dijuluki sebagai ‘the fastest growing industry’. Akselerasi pertumbuhan
perbankan syariah yang jauh lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan nasional
berhasil meningkatkan porsi perbankan syariah dalam perbankan nasional menjadi
4,0%.
Jika tren pertumbuhan yang
tinggi industri perbankan syariah tersebut dapat dipertahankan, maka porsi
perbankan syariah diperkirakan dapat mencapai 15%-20% dalam kurun waktu 10
tahun ke depan (www.bi.go.id). Dalam perspektif teoritis, bank syariah menghadapi
satu tantangan. Sebuah tantangan yang merupakan buah dari proses penyederhanaan
dan pengembangan model pembiayaan syariah yang disesuaikan dengan sistem kredit
berbasis bunga. Bank Syariah akan kehilangan karakteristik Islami dan alasan
keberadaannnya dalam dunia keuangan, karena adanya kemiripan dengan sistem
kredit. Dalam perspektif ini, otoritas bank syariah tidak akan memperbolehkan
adanya penyederhanaan dan pengembangan pembuatan profil risiko ini. Dengan
alasan, semua model pembiayaan dalam bank syariah berbasiskan transaksi riil
dan bunga memiliki tanggung jawab risiko atas aset yang diinvestasikan sebagai
justifikasi tingkat return yang akan didapatkan. Dengan semakin banyaknya aset
perbankan syariah yang produktif maka semakin besar risiko yang ada. 4 Gambar
1.1 Perkembangan NPF Bank Umum Syariah Sumber: Statistik Perbankan Syariah,
Februari 2012 Gambar diatas menunujukkan bahwa perkembangan NPF (Non Performing
Financing) mengalami fluktuasi dari awal bulan Februari 2011 hingga bulan
Februari 2012. Pada awal bulan Februari dan Maret 2011 NPF bank syariah sebesar
3,90 %, sampai dengan bulan September 2011 NPF bank syariah terbilang stabil.
Awal bulan Oktober 2011 sampai dengan Desember 2011 NPF cenderung menurun pada
tingkat 2,80 % dan NPF bank syariah naik dari 2,88% pada Januari 2012 menjadi
2,95% pada Februari 2012. Adanya kenaikan pada rasio NPF, berarti terdapat
penurunan kualitas pembiayaan sehingga muncul kenaikan pembiayaan bermasalah.
Risiko yang diterima perbankan adalah kemungkinan terjadinya sebuah peristiwa
atau serangkaian peristiwa bersifat negatif dan tidak diinginkan yang dapat
mengakibatkan kebangkrutan. Risiko dalam perbankan syariah tersebut dapat
bersifat eksternal atau internal (Khan dan Habib, 2008:140). 5 Menurut Idroes
(2011,22) bank sebagai institusi yang memiliki izin untuk melakukan banyak
aktivitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan
(income/return). Dalam menjalankan aktivitas, untuk memperoleh pendapatan
perbankan selalu dihadapkan pada risiko. Pada dasarnya risiko melekat
(inherent) pada seluruh aktivitas bank. Meskipun bank syariah telah beroperasi
selama lebih dari tiga dekade, studi tentang faktor penentu risiko kredit masih
sedikit. Awal studi bank tentang bank syariah lebih berfokus pada profitabilitas,
efisiensi, dan kerangka teoritis Bank Syariah itu sendiri dan penelitian yang
berhubungan dengan risiko kredit cenderung kepada penelitian yang kualitatif.
Terdapat beberapa penelitian yang berhubungan dengan risiko kredit antara lain
penelitian Mulyani (2009), Pradini (2011). Mulyani (2009) dalam penelitiannya
menunjukkan bahwa pengelolaan risiko pembiayaan di PT BSM Cabang Malang
berjalan secara efektif sesuai dengan arahan, pedoman dan kebijakan dari BSM
Pusat. Dalam penelitian Pradini (2011) mengenai manajemen risiko pembiayaan dan
pengaruhnya terhadap laba, penelitian tersebut menunjukkan risiko pembiayaan
dipengaruhi oleh faktor internal (sumber daya manusia, teknologi informasi,
kebijakan dan prosedur, keuangan, dan pengendalian internal) dan faktor
eksternal (kebijakan pemerintah, peminjam, dan persaingan dengan bank lain).
Dalam penelitian ini lebih berfokus pada tingkat risiko kredit yang sepenuhnya
pada bank umum syariah di Indonesia. Menurut Mc Neil, Frey, dan Embrechts 2005
di dalam Misman (2012), Journal of Business and Policy 6 Research risiko kredit
didefinisikan sebagai risiko dimana nilai portofolio akan berubah karena tak
terduga perubahan dalam kualitas kredit emiten atau mitra dagang. Dalam kasus
bank syariah, mitra dagang dapat diklasifikasikan sebagai peminjam atau
investor. Dalam sistem perbankan tradisional, kegiatan perkreditan dianggap
sebagai bisnis risiko kredit. Namun, dalam sistem perbankan Islam, operasi
pinjaman telah digantikan oleh investasi dan kontrak kemitraan, sehingga
pembahasan mengenai manajemen risiko kredit lebih penting. Penelitian ini
mengacu pada penelitian Misman (2012), dalam penelitian Faridah bertujuan untuk
mengidentifikasi hubungan antara struktur pembiayaan, variabel spesifik bank,
dan risiko kredit di bank syariah Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
struktur pembiayaan dan beberapa bank yang memiliki variabel khusus mempunyai
hubungan yang signifikan dengan risiko kredit.
Variabel dependen yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pembiayaan ekspansi, kualitas pembiayaan,
modal penyangga, rasio permodalan, ukuran (size) dan jenis kontrak pembiayaan.
Sedangkan variabel independen yang digunakan adalah risiko kredit (credit
risk). Menurut Ahmad dan Ahmad (2004), Ahmad dan Ariff (2007) dalam Misman
(2012) variabel spesifik bank tersebut memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap risiko kredit. Selain variabel spesifik, menurut penelitian sebelumnya
penentu risiko kredit dapat diketahui dari struktur pinjaman. Rahman et.al
(2009) menemukan hubungan yang signifikan antara struktur pendanaan dengan
risiko kredit, akan tetapi penelitian tersebut tidak mengkaji dampak struktur
pendanaan secara syariah terhadap risiko kredit. 7 Terdapat 4 jenis utama
transaksi pembiayaan di Bank Syariah yaitu transaksi jual beli (murabahah,
salam, istisnah), sewa (ijarah) transaksi bagi hasil (mudharabah, musyarakah),
jasa dalam bentuk piutang Qardh. Menurut Khan (2001) dalam Misman (2012, dalam
Bank Syariah setiap jenis kontrak akan membawa risiko kredit yang berbeda
terhadap laba keseluruhan dari suatu bank. Kualitas aset telah diidentifikasi
sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi risiko kredit. Sebagai proporsi
pinjaman, kualitas aset biasanya diukur dengan menggunakan rasio penyisihan
kerugian kredit terhadap total aktiva. Penelitian sebelumnya menemukan bahwa
kualitas pembiayaan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap risiko
kredit. Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya yang pernah
diteliti di Indonesia antara lain Setyarini (2010) dalam penelitiannya yang
menggunakan variabel karakteristik khusus bank terdiri dri ukuran bank, ukuran
kualitas aset, ukuran likuiditas, dan ukuran profitabilitas. Variabel kondisi
makroekonomi hanya diwakili oleh tingkat pertumbuhan GDP (Gross Domestic Product).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak implementasi basel 1 terhadap
permodalan dan risiko kredit perbankan dimana hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa basel 1 tidak memberikan dampak terhadap permodalan maupun
risiko kredit perbankan di Indonesia untuk bank yang cukup modal. Hal ini
menunjukkan bahwa implementasi basel 1 tidak mempengaruhi bank untuk melakukan
tindakan apapun terhadap permodalannya maupun merangsang bank untuk mengubah
risiko kredit portofolionya menjadi lebih baik. 8 Muharam (2012) dalam
penelitiannya menunjukkan bahwa Faktor penentu risiko kredit adalah kinerja
fundamental debitur yang terdiri dari arus kas, profitabilitas, tingkat
leverage dan ukuran perusahaan. Kinerja ekonomi makro dan kinerja industri juga
sangat berpengaruh terhadap risiko kredit.
Kinerja masa lalu (lag) ketiga kelompok penentu tersebut juga
berpengaruh terhadap risiko kredit. Mengacu pada berbagai penelitian yang telah
dilakukan, maka penelitian ini fokus pada analisa “Unsystematic Credit Risk Bank
Syariah di Indonesia”. 1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga
(capital buffer), rasio modal, size, jenis kontrak jual beli dan sewa, bagi
hasil, jasa secara parsial mempengaruhi risiko kredit bank syariah?
2. Apakah ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga
(capital buffer), rasio modal, size, jenis kontrak jual beli dan sewa, bagi
hasil, jasa secara simultan mempengaruhi risiko kredit bank syariah?
3. Manakah variabel yang
paling berpengaruh terhadap risiko kredit?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Mengetahui pengaruh
ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga (capital buffer),
rasio modal, size, jenis kontrak jual beli dan sewa, bagi hasil, jasa secara
parsial terhadap risiko kredit
2. Mengetahui pengaruh
ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, modal penyangga (capital buffer),
rasio modal, size, jenis kontrak jual beli dan sewa, bagi hasil, jasa secara
simultan terhadap risiko kredit
3. Mengetahui variabel yang paling berpengaruh terhadap risiko
kredit
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi Perusahaan Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
gambaran mengenai faktor penentu yang penting dalam risiko kredit sehingga
dapat dijadikan umpan balik dan informasi bagi kemajuan perusahaan yang akan
datang.
2. Bagi Dunia Akademis Hasil penelitian ini diharapkan menjadi
tambahan referensi empiris mengenai fakor penentu dalam risiko kredit
perbankan.
3. Bagi Penulis Untuk
menambah ilmu pengetahuan serta wawasan mengenai studi empiris yang dilakukan.
1.5 Batasan Masalah
Penulis membatasi beberapa hal untuk
memfokuskan penelitian ini. Batasan ini dilakukan agar tidak menyimpang dari
arah dan tujuan. Penelitian ini dibatasi pada un-systematic credit risk saja
yang melekat (inherent) pada bank syariah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Unsystematic kredit risk bank syariah di Indonesia. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment