Abstract
INDONESIA:
Memiliki rumah sendiri adalah idaman semua orang, bahkan menjadi kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Dari hal tersebut, bank syariah menyediakan beragam Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan bebas dari bunga. Dalam menyalurkan pembiayaan KPRnya Bank Muamalat Indonesia menggunakan dua akad yaitu akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada Produk Pembiayaan KPR Muamalat yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pengambilan data berupa data primer dan data sekunder, dengan cara wawancara dan observasi, serta studi literatur kepustakaan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi akad murabahah yang diterapkan pada produk Pembiayaan KPR Pembelian Muamalat meliputi tahapan- tahapan sebagai berikut: pertama, Permohonan pembiayaan. Kedua, pengumpulan data dan investigasi dokumen-dokumen yang diperlukan. Ketiga, menganalisis karakter nasabah, kapasitas nasabah dalam mengangsur pembiayaan, agunan, dan kondisi ekonomi. Keempat, persetujuan (Committee) Pembiayaan. Kemudian dilakukan pengumpulan data tambahan. Kelima, melakukan pengikatan setelah terjadi akad pembiayaan. Proses ini melibatkan notaris. Keeenam, pencairan dana dan ketujuh melakukan monitoring. Setelah, mencermati dan menganalisinya, maka dapat diketahui bahwa implementasi produk murabahah pada Pembiayaan KPR Muamalat sesuai dengan aspek kepatuhan syariah dan dalam menganalisa pembiayaanya mengacu dengan menggunakan prinsip 5C dan 4P. Disarankan supaya staff pembiayaan KPR BMI lebih meningkatkan profesionalisme baik dari segi produk, pelayanan maupun pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah.
ENGLISH:
To have our own houses is a dream by everybody, even more it is becoming the primary need of human being that must be fulfilled. In that case, Syariah Bank provides variety of Home Ownership Credit Sharia (KPRS) that can be selected according to the needs and free of interest. In the finance distribution, KPRof the Bank Muamalat Indonesia use two contracts which are musyarakah mutanaqisah and murabaha contract. This study aims to determine the implementation of the murabaha contract on Muamalat KPR Financing products made by Bank Muamalat Indonesia.
This research used the qualitative descriptive method. Retrieval of data in the form of primary data and secondary data, by means of interviews and observations, as well as study literature.
This study concluded that the implementation of the murabaha product contract that is applied to the product of KPR on Mualamalat KPR Financing in includes the following steps: Request financial matters, then the data collection and investigation of necessary documents. Furthermore, analyzing customer character, customer capacity to repay financial matters, building and economic conditions. After that, the approval (Committee) of Financing. Then the final disbursement of funds and monitoring. After, examine and analyzing it, it can be seen that the implementation of the murabaha product on Mualamalat KPR Financing in accordance to the sharia compliance aspects and in analyzing the financing referring to the use of the principle of 5C and 4P. An advice would be given to the staff of KPR financing BMI could increase professionalism in terms of the product, service and its implementation in accordance to Sharia principles.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Masalah Perumahan merupakan
salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Memiliki rumah sendiri
adalah idaman semua orang, bahkan menjadi kebutuhan bagi yang sudah
berkeluarga. Namun harga rumah yang melambung tinggi menyebabkan jarang orang
mampu membeli rumah secara tunai, sehingga membeli dengan angsuran atau menyewa
adalah alternatif yang dapat dipilih. Banyak cara yang dapat ditempuh oleh
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka dalam hal perumahan. Disinilah
bank muncul menjembatani kepentingan pembeli dan penjua rumah dengan menawarkan
fasilitas kredit pemilikan rumah. Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) muncul
karena kebanyakan orang, tidak mampu membeli rumah secara tunai. Umumnya
perbankan konvensional menggunakan sistem bunga dalam KPR tersebut. Namun,
sistem bunga yang identik dengan riba yang jelas diharamkan dalam Islam,
membuat masyarakat muslim ragu untuk bertransaksi (http://www.housingestate.com
04/03/2014). Munculnya produk kredit pemilikan rumah syariah telah memberikan
alternatif pembiayaan perumahan yang bebas dari riba (bunga). Salah satunya
dengan akad murabahah yang memberi kepastian jumlah angsuran tetap atau tidak
berubah yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. 2 Sistem bunga yang
diterapkan dalam kredit pemilikan rumah di bank konvensional membuat ragu
masyarakat untuk bertransaksi. Dalam al-Quran dinyatakan bahwa Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, mengenai hai ini, Allah SWT
berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut: Artinya: “Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamlkan riba. Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29
yang berbunyi: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” Dari uraian ayat di
atas diketahui bahwa jual beli merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dibolehkan
dalam Islam. Apapun konsep yang ditawarkan oleh Islam berpijak pada nilai-nilai
kejujuran dan keterbukaan sehingga akan memperoleh keberkahan antara penjual
dan pembeli. Selain itu juga Islam melarang jual beli yang dapat menimbulkan
kebathilan seperti adanya penipuan dan kebohongan untuk memperoleh keuntungan
yang sebesar-besarnya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama Islam. Islam
menghendaki jual beli atau perdagangan itu dilakukan dengan baik atau bersih
dan dilakukan suka sama 3 suka. Hal tersebut di jelaskan dalam Hadist Nabi
Muhammad SAW sebagai berikut: عن عبد اللهبن عمر رضي
اهلل عههم ن ر جال ذ كر للهبي صلي اهلل و سلم ننه يخد ع في البيو ع فق ل )اذا ب
يعت فقل ال خال ية( Artinya:
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a seseorang menemui Nabi Muhammad SAW. Dan
berkata bahwa ia selalu dicurigai dalam pembelian, Nabi Muhammad bersabda
kepadanya agar pada waktu membeli (sesuatu) mengatakan: “tidak ada peniuan”
(Bukhari, 1987:140). Dengan mengacu pada hukum Islam serta pemahaman tentang
keharaman riba menjadikan lembaga keuangan syariah sebagai solusi dalam
melakukan pengelolaan keuangan umat. Suatu kondisi mencerminkan kemauan dan
kesadaran umat melakukan “hijrah” dalam pengelolaan keuangan dirasakan sebagai
pangsa pasar yang potensional. Hal ini ditandai dengan maraknya bankbank
konvensional membuka unit usaha syariah atau juga mengkonversi sistemnya ke
sistem syariah. Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai salah satu
produk pembiayaan di dalam dunia perbankan sangat membantu masyarakat menengah
ke bawah (pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan rumah tapi tidak memiliki
cukup uang untuk membayar secara tunai. Umumnya perbankan menggunakan sistem
bunga dalam KPR tersebut. Kemudian untuk menarik nasabahnya mereka menggunakan
sistem bunga tetap yang tidak berubah selama jangka waktu yang telah
ditentukan. Dipergunakannya perbankan berbasis syariah di tanah air, tidak
semata merupakan upaya sosialisasi kegiatan usaha lembaga jasa keuangan
berdasarkan 4 perspektif keislaman. Namun, juga untuk memenuhi permintaan masyarakat
yang menghendaki sistem perbankan yang aman, terpercaya, amanah, adil, dan
bebas dari riba. Saat ini semakin banyak bank yang menawarkan KPR syariah sebab
pasarnya semakin tumbuh. Banyaknya bank-bank yang berusaha menerapkan praktek
syariah merupakan hal yang patut kita syukuri. Selain itu, bank yang berprinsip
syariah tidak kalah banyak diminati oleh masyarakat. Karena setiap keluarga
memerlukan yang namanya pembiayaan rumah dan sebagian besar keluarga Indonesia
adalah Muslim yang tentunya ingin tetap istiqomah dalam memiliki rumah yang
sesuai dengan syariah (Gozali, 2005:28). PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Kantor Cabang Malang merupakan salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah
untuk menyalurkan KPR dengan menggunakan prinsip syariah. Dimana dalam
menyalurkan pembiayaan KPRnya PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kantor Cabang
Malang ini menggunakan prinsip musyarakah mutanaqisah dan prinsip murabahah.
Akad murabahah berdasarkan fatwa DSN Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000
tentang murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya
kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Dimana produk KPR Muamalat yang dibiayai dengan prinsip murabahah ini biasa
disebut dengan Pembiayaan Hunian Syariah Pembelian. Pembiayaan Hunian Syariah
Pembelian adalah produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan,
kios, rusun atau apartemen dengan cara pembelian baru (inden atau non indent),
second, take over, renovasi dan 5 pembelian sekaligus renovasi sehingga dalam produk
pembiayaan Hunian Syariah Pembelian sesuai dengan keinginan nasabah
(http://www.muamalatbank.com 09/04/2014). Haris (2007) mengungkapkan bahwa
pembiayaan pemilikan rumah (KPR) oleh bank-bank syari’ah di Indonesia memiliki
nilai negatif dan nilai positif. Nilai negatifnya adalah memunculkan kesan
bahwa tidak ada suatu otoritas khusus yang menangani operasional perbankan
syari’ah di Indonesia sehingga muncul berbagai variasi produk pembiayaan
kepemilikan rumah. Namun sebenarnya di Indonesia sudah ada sebuah lembaga (di
bawah naungan MUI), yaitu Dewan syari’ah Nasional yang merumuskan aplikasi
skim-skim kontrak dalam bidang Hukum Islam ke dalam praktek lembaga-lembaga
keuangan syari’ah, seperti bank. Dari sekian banyak produk syariah, kredit
kepemilikan rumah (KPR) Syariah ini ternyata mendapat respon yang signifikan
dari masyarakat karena konsumen tidak terbebani fluktuasi suku bunga yang terus
mengalami perubahan. Munculnya produk kredit pemilikan rumah syariah telah
memberikan alternatif pembiayaan perumahan. Di tengah situasi ekonomi yang
terus menerus dipengaruhi inflasi, KPR syariah dapat menjadi solusi alternatif,
meskipun suku bunga mengalami inflasi, cicilan KPR syariah tidak berubah karena
memang menerapkan sistem tetap (fixed). Hal ini berbeda dengan KPR konvensional
yang menggunakan sistem bunga yang menyebabkan cicilannya terus berubah. 6
Berikut ini pada tabel 1.1 disajikan data Weekly Portofolio pertumbuhan total
asset dan pertumbuhan pembiayaan KPR Murabahah Bank Muamalat Indonesia: Tabel 1.1
Weekly Portofolio KPR Murabahah Bank Muamalat Indonesia Weekly Portfolio Produk
Bulan dan Asset Kenaikan (%) Pembiayaan Konsumen Pembiayaan Hunian Syariah
Pembelian (KPR Muamalat) Desember'13 17.959.315.536 56% Januari'14
27.928.171.735 26% Februari 35.320.925.684 61% Maret 56.739.251.755 24% April
70.091.770.763 36% Mei 95.379.438.551 Sumber: Arsip Relationship Manager 2014
Dari tabel diatas, dapat diketahui bahwa pertumbuhan outstanding produk
murabahah cukup tinggi dan ini meningkatkan asset perusahaan dalam pembiayaan
konsumen, khususnya kredit pembiayaan rumah. Peningkatan tersebut terjadi
karena produk KPRS sebelumnya (Baiti Jannati) di rubah menjadi Produk Hunian
Syariah (PHS).
Dari data tersebut dapat
diambil kesimpulan bahwa tingkat pembiayaan KPR Muamalat dengan menggunakan
akad murabahah (Pembiayaan Hunian Syariah Pembelian) pada setiap bulannya
mengalami peningkatan. 7 Dalam Islam, murabahah pada dasarnya berarti
penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah
bahwa penjual dalam model murabahah secara jelas memberitahu kepada pembeli
berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang
dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan bisa berupa lump sum atau
berdasarkan persentase (Sutedi, 2009:95). Dengan melihat semakin banyaknya
kebutuhan masyarakat terhadap perumahan dan juga melihat perkembangan PT. Bank
Muamalat Indonesia dalam hal aset dan pembiayaan KPR baik dengan menggunakan
akad murabahah dari setiap bulannya, sehingga peneliti tertarik untuk menganalisa
lebih lanjut tentang akad murabahah yang digunakan sebagai akad pembiayaan KPR
Muamalat pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Malang, dan
mengimplementasikan akad murabahah tersebut. Dan dalam hal ini peneliti
menggunakan judul: “Implementasi Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan KPR
Muamalat di Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
yang telah diuraikan di atas, maka dibuatlah rumusan masalah sebagai berikut:
1. Faktor-faktor apa yang
dapat mempengaruhi Pembiayaan KPR Muamalat di PT. Bank Muamalat Indonesia
Kantor Cabang Malang?
2. Bagaimanakah Implementasi
akad murabahah pada pembiayaan KPR Muamalat di PT. Bank Muamalat Indonesia
Kantor Cabang Malang?
3. Apa kendala dan solusi
dari pembiayaan KPR Muamalat denga akad murabahah di PT. Bank Muamalat
Indonesia Kantor Cabang Malang?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelian adalah
sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui
faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi terhadap pembiayaan KPR Muamalat
PT. Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang.
2. Untuk mengetahui implementasi produk murabahah pada pembiayaan
KPR Muamalat di PT. Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang. 3. Untuk
mengetahui kendala dan solusi dari pembiayaan KPR Muamalat dengan menggunakan
akad murabahah di PT. Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang.
1.4. Pembatasan Masalah
Dalam penelitian ini obyek
yang diteliti adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang dan untuk
masalah yang dibahas dalam penelitan ini hanyalah sebatas hal-hal yang berkenan
dengan akad Jual Beli murabahah yang digunakan untuk pembiayaan produk KPR
Muamalat yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Malang.
Data yang digunakan merupakan data primer dan data skunder sebagai pendukung.
1.5 Manfaat Penelitian Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:
a. Manfaat Akademik
1) Peneliti ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan
mengenai produk perbankan syariah, khususnya produk pembiayaan konsumtif
(perumahan).
2) Sebagai bahan rujukan
bagi penelitian selanjutnya mengenai produk pembiayaan perumahan syariah.
3) Sebagai suatu bahan
informasi ilmiah untuk menambah wawasan pengetahuan penulis khususnya dan
pembaca pada umumnya seputar produk murabahah.
4) Sebagai sumbangan pemikiran dalam mengisi khasanah ilmu
pengetahuan dalam bentuk karya tulis ilmiah khususnya disiplin ilmu pengetahuan
Keperbankan Syariah. 10 b. Manfaat Praktis
1) Bagi penulis. Memperluas pengetahuan penulis tentang perbankan
syariah terutama berkaitan dengan Pembiayaan KPR Muamalat iB dengan Akad
Murabahah.
2) Bagipihak Bank Muamalat Indonesia sebagai bahan masukan untuk
lebih menjalankannya secara professionally delivered, baik dari segi produk,
pelayanan, maupun pelaksanaannya sesuai prinsip syariah.
3) Bagi nasabah, sebagai bahan pertimbangan agar lebih selektif
dalam memilih pembiayaan kepemilikan rumah dan dapat mengikuti semua prosedur
yang berlaku dengan baik.
4)
Bagi peneliti selanjutnya. Menjadi bahan acuan dan refrensi bagi peneliti
selanjutnya yang meneliti objek penelitian yang sama dengan peneliti ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan KPR Mualamat: Studi pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Kantor Cabang Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment