Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, April 22, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Analisis perbandingan manajemen risiko bank umum konvensional (BUK) dan bank umum syariah (BUS) di Indonesia periode 2010-2012

Abstract

INDONESIA:
Sampai saat ini industri perbankan Indonesia masih dihadapkan pada risiko yang kompleks akibat kegiatan usaha bank yang beragam. Manajemen risiko pada perbankan berfungsi untuk mengelola secara efektif risiko yang ditimbulkan dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, perlu adanya penerapan manajemen risiko guna untuk mengelola jenis risiki-risiko yang ada pada perbankan syariah dan juga perbankan konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan tingkat risiko pada Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia selama tahun 2010-2012. Adapun variabel independent yaitu ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, rasio modal, modal penyangga, rasio likuiditas, ukuran (size), investasi, Net Performing Loan (NPL/NPF), Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) serta variabel dependent yaitu tingkat risiko dengan menggunakan rasio risiko.
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) yang beroperasi selama periode 2010-2012. Metode analisis yang digunakan adalah Uji Independent Sample T-test dengan tingkat signifikansi 5% dengan menggunakan program SPSS 16.
Dari hasil analisis ditinjau dari tingkat risiko yang dihadapi oleh masing- masing bank baik konvensional maupun bank syariah menunjukkan bahwa nilai t hitung dengan equal variance not assumed (diasumsi kedua varians tidak sama) sebesar 4.455 dengan probabilitas 0.000, maka H0 ditolak dan Ha diterima. Karena nilai probabilitas dari t hitung < 0.05. Berdasarkan keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat risiko antara BUK dan BUS terdapat perbedaan. Dalam artian rata-rata tingkat risiko BUK lebih tinggi dibandingkan BUS selama tahun 2010-2012. Hal ini disebabkan karena modal entitas yang digunakan oleh perbankan konvensional lebih banyak dibandingkan perbankan syariah. Dan jika dilihat dari masing-masing variabel independent, variabel yang mempunyai tingkat perbedaan antara BUK dan BUS adalah variabel Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO), ekspansi pembiayaan, investasi, rasio likuiditas, dan ukuran (size) sedangkan variabel kualitas pembiayaan, modal penyangga, rasio modal dan Net Performing Loan (NPL/NPF) tidak terdapat perbedaan. Hal itu disebabkan karena system perbankan antara BUK dan BUS juga mempunyai perbedaan.
ENGLISH:
Until now Indonesia banking industry is faced the complex risk result of multiple diverse banking effort. Risk management in the banking function to manage the risk effectively which is emerged in the financial transaction. Therefore, it needs the implementation of risk management to manage the risk types that happen in syariah and conventional banking. The aim of this research is to know the risk level difference in general conventional banking (BUK) and general syariah banking (BUS) in Indonesia during 2010-2012. The independent variable is deftrayel expansion, deftrayel quality, ratio, financial capita, finacial capital prop, liquidity ratio, size, Net Performing Loan investment (NPL/NPF), operation revenue operation cost (BOPO) and also dependent variable is the risk level by using the risk ratio.
Sample which is used in this research is General Conventional Banking (BUK) and General Syariah Banking (BUS) that operate during 2010-2012 period. The analysis method which is used is independent test. T-test sample with the significant level 5% by using SPSS 16 program.

The analysis result can be seen from the risk level which is faced by each banking, whether conventional or syariah banking show that the t value count by equal variance not assumed (assumed the two variants are not the same) 4,455 with probability 0.000, so H0 is rejected and Ha is accepted, because the probability value from t count < 0.05. Based on that decision, can be inferred that there is the difference of risk level between BUK and BUS during 2010-2012. It is caused the entity financial capital which is used by conventional banking is more than syariah banking. And when it is seen from each independent variable, variable which has the difference level between BUK and BUS is operational income operational cost variable (BOPO), the expansion cost, investment, liquidity ratio, and size while cost liquidity variable, prop financial capital, financial capital ratio and there is no difference of Net Performing Loan (NPL/NPF ). It is caused the banking system between BUK and BUS also have difference.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Manajemen resiko yang merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih tinggi (Darmawi, 2006). Menurut Bank Indonesia, manajemen risiko merupakan serangkaian prosedur atau metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Penerapan manajemen risiko akan memberikan manfaat yang lebih baik kepada perbankan. Bagi perbankan, penerapan manajemen risiko ini dapat meningkatkan shareholder value, serta memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkinan terjadinya kerugian pada pihak bank dimasa yang akan datang. Meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis, yang digunakan sebagai dasar pengukuran yang tepat mengenai kinerja dalam dunia perbankan. Selain itu, manajemen resiko ditemukan untuk menjadi salah satu penentu pengembalian dari saham bank (Sensarma dan Jayadev, 2009 dalam Ajmi, 2012). 2 Sebagaimana diadopsi oleh Bank Indonesia melalui peraturan Nomor 5/8/PBI/2003 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum agar perbankan Indonesia dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dan penerapannya disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya manusia. Dengan ketentuan ini, bank diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitasnya secara terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif. Menurut Idroes (2011: 22), bank sebagai institusi yang memiliki izin untuk melakukan banyak aktivitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan (income/return). Dalam menjalankan aktivitas, untuk memperoleh pendapatan perbankan selalu dihadapkan pada risiko. Pada dasarnya risiko melekat pada seluruh aktivitas bank. Menurut Lawai (2005) dalam Bashori (2008) keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan dunia saat ini adalah suatu fenomena baru yang mengejutkan bagi banyak pemerhati. Kemunculannya telah dipandang sebagai suatu alternatif sistem keuangan perekonomian dunia. Sebagai sistem alternatif, bank-bank syariah dirancang untuk menyediakan berbagai layanan sistem keuangan dan perbankan kepada masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan perbankan. Kegiatan usaha bank syariah senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan syariah yang semakin 3 pesat mengakibatkan risiko kegiatan usaha perbankan syariah semakin kompleks. Oleh karena itu, bank syariah dituntut untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan mengenai penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia diarahkan sejalan dengan aturan baku yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Service Board (IFSB). Penerapan manajemen risiko pada perbankan syariah disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank. Bank Indonesia menetapkan aturan manajemen risiko ini sebagai standart minimal yang harus dipenuhi oleh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga perbankan syariah dapat mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi, namun tetap dilakukan secara sehat, istiqomah, dan sesuai dengan Prinsip Syariah. Ketentuan umum tentang pelaksanaan maanjemen risiko perbankan syariah tertuang dalam ketentuan BI Nomor 13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi BUS dan UUS (Rustam, 2013:35). Salah satu fungsi utama lembaga keuangan, termasuk bank syariah, adalah untuk mengelola secara efektif risiko yang ditimbulkannya dalam transaksi keuangan. Untuk menyediakan layanan yang berisiko rendah, lembaga keuangan konvensional telah membangun berbagai kontrak, proses, instrumen, serta kelembagaan yang diperlukan dalam meringankan beban risikonya. Masa depan lembaga-lembaga keuangan syariah, termasuk bank-bank syariah, akan ditentukan oleh besarnya perhatian dan bagaimana mereka akan mengelola berbagai macam 4 risiko yang timbul dari kegiatan operasional mereka. Dalam operasional perbankan syariah hari ini, suatu kenyataan berbeda antara formulasi teoritis dan praktek aktualnya di lapangan dapat diobservasi dengan jelas. Sampai saat ini industri perbankan Indonesia masih dihadapkan pada risiko yang semakin kompleks akibat kegiatan usaha bank yang beragam. Yang akhirnya perbankan Indonesia mengalami perkembangan pesat sehingga mewajibkan bank untuk meningkatkan kebutuhan akan penerapan manajemen risiko guna untuk meminimalisasi risiko yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan. Implementasi manajemen risiko pada bank di Indonesia diarahkan sejalan dengan standar baru secara global yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS) dengan konsep permodalan baru dimana kerangka perhitungan modal lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas manajemen risiko di bank atau yang lebih disebut dengan Basel II (Sari, 2012). Melalui implementasi Basel II pula, Bank Indonesia diharapkan dapat meningkatkan aspek manajemen risiko agar bank semakin resisten terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik di dalam negeri, regional maupun internasional (Bank Indonesia, 2003). Bank Indonesia juga menuntut dewan komisaris dan direksi setiap bank harus memahami rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Hal ini agar perbankan Indonesia terhindar dari risiko likuiditas yang berlebihan atau krisis pada bank yang dapat mengakibatkan sistem perekonomian dan perbankan 5 Indonesia menjadi tidak stabil. Praktik manajemen risiko di perbankan dapat menggunakan berbagai alternatif penilaian profil risiko. Risiko perbankan adalah risiko yang dialami oleh sektor bisnis perbankan sebagai bentuk dari berbagai keputusan yang dilakukan dalam berbagai bidang seperti keputusan penyaluran kredit, penerbitan kartu kredit, valuta asing, inkaso dan berbagai bentuk keputusan financial lainnya dimana itu telah menimbulkan kerugian terbesar dalam bentuk financial. Risiko perbankan berfokus pada masalah financial karena bisnis perbankan adalah bisnis yang bergerak dibidang jasa keuangan. Karena fungsinya sebagai mediasi, bank harus mampu menyediakan atau memberikan kemudahan itu seperti kemanan simpanan, kemudahan dalam menarik kembali dana dalam jumlah yang disesuaikan, kemudahan dalam mencairkan kredit termasuk rendahnya biaya administrasi yang ditanggung suku bunga kredit yang rendah dan perhitungan yang dilakukan secara tepat, cepat, dan akurat (Oktaviana, 2012:187-188). Risiko tersebut diakibatkan terjadinya sebuah atau serangkaian peristiwa bersifat negatif dan tidak diinginkan terjadi yang dapat mengakibatkan kegagalan atau kerugian dan bukannya menguntungkan bank. Risiko terkait dengan aktivitas perbankan, tidak dapat dihilangkan tetapi dapat dikurangi. Namun kegiatan berisiko tersebut harus diambil untuk mendapatkan peluang bank untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara meminimalkan risiko yang akan timbul dengan manajemen risiko.
Kegagalan sebuah bank akan berdampak kepada sistem perbankan dan bahkan sistem perekonomian, hal ini juga terjadi pada saat krisis moneter tahun 1997 yang menjatuhkan ratusan bank nasional di Indonesia. 6 Klasifikasi risiko yang sering dahadapi oleh bank diantaranya adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional (Setiawan, 2007). Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah diklasifikasikan menjadi dua bagian besar, yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda. Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syariah menambah kemungkinan munculnya risikorisiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip syariah. Konsekuensinya, teknik-teknik yang digunakan untuk melakukan identifikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko pada bank syariah dibedakan menjadi dua jenis. Teknik-teknik standar yang digunakan bank konvesional, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, bisa diterapkan pada bank syariah. Beberapa di antaranya yaitu GAP analysis, maturity matching, internal rating system, dan risk adjusted return on capital (RAROC). Di sisi lain bank syariah bisa mengembangkan teknik baru yang harus konsisten dengan prinsip- 7 prinsip syariah. Ini semua dilakukan dengan harapan bisa mengantisipasi risikorisiko lain yang sifatnya unik tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya, risiko-risiko yang dihadapi perbankan syariah lebih serius mengancam kelangsungan usaha bank syariah dibandingkan dengan risiko yang dihadapi bank konvensional. Hal tersebut didukung dengan survey yang dilakukan Islamic Development Bank (2001) terhadap 17 lembaga keuangan syariah dari 10 negara mengimplikasikan bahwa nasabah bank syariah berpotensi menarik simpanan mereka jika bank syariah memberikan hasil yang lebih rendah daripada bank konvensional. Lebih jelasnya lagi, model pembiayaan bagi hasil, seperti diminishing musyarakah, musyarakah, mudharabah, dan model jual beli seperti salam dan istishna’ lebih berisiko ketimbang murabahah dan ijarah. Oleh karena itu, perlu adanya penerapan manajemen risiko guna untuk mengelola jenis-jenis risiko yang ada pada perbankan syariah dan juga bank konvensional karena selama ini pedoman yang dijalankan dibuat hanya untuk bank-bank konvensional. Padahal pemain dalam bisnis perbankan dunia dan nasional tidak hanya bank konvensional, tetapi juga sudah diramaikan oleh bank dengan prinsip syariah yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebuah survey global eksekutif layanan finansial dilakukan pada bulan Maret 2009 oleh Economist Intelligence Unit (2010) atas nama SAS Inc, bertujuan untuk menguji bagaimana lembaga financial seluruh dunia memperkuat kemampuan manajemen risiko dalam menanggapi global krisis . Sekitar setengah dari responden survei melaporkan bahwa mereka telah melakukan, atau berencana untuk melakukan, pemeriksaan menyeluruh manajemen risiko, termasuk 8 perbaikan kualitas dan ketersediaan data , memperkuat tata kelola risiko , bergerak menuju pendekatan melebar untuk risiko dan lebih integrasi resiko dalam bidang usaha. Namun, hanya 40 persen responden menyatakan bahwa pentingnya manajemen risiko secara luas dipahami seluruh perusahaan mereka, menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk menanamkan budaya yang kuat dari manajemen risiko di lembaga financial. Penelitian ini lebih difokuskan pada tingkat risiko yang sepenuhnya ada pada bank umum konvensional dan bank umum syariah yang masuk dalam dalam kaegori dual system banking di Indonesia. Menurut Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Hussain dan Al-Ajmi (2012) tentang “praktek manajemen resiko bank konvensional dan bank syariah di Bahrain“ memberikan hasil bahwa tingkat risiko yang terjadi di bank syariah lebih tinggi dibandingkan tingkat risiko yang terjadi di bank konvensional. Akan tetapi berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Islamic Development Bank (2011) terhadap 17 lembaga keuangan syariah dari 10 negara. Menunjukkan bahwa risiko-risiko unik yang harus dihadapi bank Syari’ah lebih serius mengancam kelangsungan usaha bank Syari’ah dibandingkan dengan risiko yang dihadapi bank konvesional. Survei tersebut juga mengimplikasikan bahwa para nasabah bank Syari’ah berpotensi menarik simpanan mereka jika bank Syari’ah memberikan hasil yang lebih rendah daripada bunga bank konvesional.22 Lebih jauh survei tersebut menyatakan, model pembiayaaan bagi hasil, seperti diminishing musyarakah, musyarakah, mudharabah, dan model jualbeli, seperti salam dan istishna’, lebih berisiko ketimbang murabahah dan ijarah. 9 Bashori (2008) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa tingkat resiko yang dihadapi oleh bank-bank
syariah meliputi resiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, kepatuhan. Resiko yang dihadapi bank syariah akan memiliki fitur khusus meskipun jenis resikonya sama dengan bank konvensional. Tamimi dan Al-Mazrooei (2007) dalam jurnal penelitian yang berjudul “Perbandingan manajemen resiko bank-bank yang berbadan hukum dan bank asing di Arab Serikat Emirat Arab (UEA)”. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa tiga jenis yang paling penting dari resiko yang dihadapi bankbank komersil UEA adalah resiko valuta asing, resiko kredit dan resiko operasional. Namun resiko utama yang dihadapi UEA bank umum adalah resiko kredit. Dwi rahmawati (2013) dalam skripsinya yang berjudul “Unsystematic Risiko Kredit pada Bank Syariah di Indonesia” memberikan hasil bahwa variabel ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaaan, modal penyangga, rasio modal, ukuran, secara bersama-sama berpengaruh terhadap risiko kredit sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05. Variabel-variabel tersebut dapat menjelaskan sebesar 68,7% sedangkan sisanya 31,36% dijelaskan variable lain yang mempunyai pengaruh namun tidak diamati dalam penelitian ini. Variabel yang paling dominan berpengaruh terhadap risiko kredit adalah kualitas pembiayaan, yaitu dapat menjelaskan sebesar 31,36%. Dari kondisi diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengkomplikasi kembali mengenai risiko-risiko perbankan, lebih 10 khususnya pada bank umum konvensional dan bank umum syariah yang ada di Indonesia tentang ANALISIS PERBANDINGAN MANAJEMEN RISIKO BANK UMUM KONVENSIONAL (BUK) DAN BANK UMUM SYARIAH (BUS) DI INDONESIA PERIODE 2010-2012.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah terdapat perbedaan tingkat resiko pada Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia periode 2010- 2012 ?
1.3  Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana perbedaan tingkat resiko pada Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia selama periode 2010-2012.
1.4  Batasan Masalah
 Agar penelitian ini tidak terlalu melebar, maka masalah-masalah dalam penelitian ini dibatasi yaitu pokok pembahasan pada penelitian ini hanya dibatasi pada masalah manajemen risiko yang ada pada perbankan syariah yang berbadan umum syariah bukan unit usaha syariah dan bank konvensional pada periode 2010-2012.
1.5 Manfaat Penelitian
 1.5.1 Bagi Peneliti
a. Untuk memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman peneliti untuk berfikir secara kritis dan sistematis dalam menghadapi permasalahan yang terjadi.
b. Pengaplikasikan dari ilmu yang diperoleh peneliti selama perkuliahan
1.5.2 Bagi Lembaga
a. Hasil ini diharapkan dapat dijadikan tambahan literature untuk peneliti kedepan.

1.5.3 Bagi Perusahaan Hasil ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk dapat mengurangi tingkat resiko perusahaan agar mampu bersaing dalam peningkatan labil ekonomi dan juga sebagai pengambilan keputusan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis perbandingan manajemen risiko bank umum konvensional (BUK) dan bank umum syariah (BUS) di Indonesia periode 2010-2012Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment