Abstract
INDONESIA:
Sampai saat ini industri perbankan Indonesia masih dihadapkan pada risiko yang kompleks akibat kegiatan usaha bank yang beragam. Manajemen risiko pada perbankan berfungsi untuk mengelola secara efektif risiko yang ditimbulkan dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, perlu adanya penerapan manajemen risiko guna untuk mengelola jenis risiki-risiko yang ada pada perbankan syariah dan juga perbankan konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan tingkat risiko pada Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia selama tahun 2010-2012. Adapun variabel independent yaitu ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaan, rasio modal, modal penyangga, rasio likuiditas, ukuran (size), investasi, Net Performing Loan (NPL/NPF), Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) serta variabel dependent yaitu tingkat risiko dengan menggunakan rasio risiko.
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) yang beroperasi selama periode 2010-2012. Metode analisis yang digunakan adalah Uji Independent Sample T-test dengan tingkat signifikansi 5% dengan menggunakan program SPSS 16.
Dari hasil analisis ditinjau dari tingkat risiko yang dihadapi oleh masing- masing bank baik konvensional maupun bank syariah menunjukkan bahwa nilai t hitung dengan equal variance not assumed (diasumsi kedua varians tidak sama) sebesar 4.455 dengan probabilitas 0.000, maka H0 ditolak dan Ha diterima. Karena nilai probabilitas dari t hitung < 0.05. Berdasarkan keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat risiko antara BUK dan BUS terdapat perbedaan. Dalam artian rata-rata tingkat risiko BUK lebih tinggi dibandingkan BUS selama tahun 2010-2012. Hal ini disebabkan karena modal entitas yang digunakan oleh perbankan konvensional lebih banyak dibandingkan perbankan syariah. Dan jika dilihat dari masing-masing variabel independent, variabel yang mempunyai tingkat perbedaan antara BUK dan BUS adalah variabel Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO), ekspansi pembiayaan, investasi, rasio likuiditas, dan ukuran (size) sedangkan variabel kualitas pembiayaan, modal penyangga, rasio modal dan Net Performing Loan (NPL/NPF) tidak terdapat perbedaan. Hal itu disebabkan karena system perbankan antara BUK dan BUS juga mempunyai perbedaan.
ENGLISH:
Until now Indonesia banking industry is faced the complex risk result of multiple diverse banking effort. Risk management in the banking function to manage the risk effectively which is emerged in the financial transaction. Therefore, it needs the implementation of risk management to manage the risk types that happen in syariah and conventional banking. The aim of this research is to know the risk level difference in general conventional banking (BUK) and general syariah banking (BUS) in Indonesia during 2010-2012. The independent variable is deftrayel expansion, deftrayel quality, ratio, financial capita, finacial capital prop, liquidity ratio, size, Net Performing Loan investment (NPL/NPF), operation revenue operation cost (BOPO) and also dependent variable is the risk level by using the risk ratio.
Sample which is used in this research is General Conventional Banking (BUK) and General Syariah Banking (BUS) that operate during 2010-2012 period. The analysis method which is used is independent test. T-test sample with the significant level 5% by using SPSS 16 program.
The analysis result can be seen from the risk level which is faced by each banking, whether conventional or syariah banking show that the t value count by equal variance not assumed (assumed the two variants are not the same) 4,455 with probability 0.000, so H0 is rejected and Ha is accepted, because the probability value from t count < 0.05. Based on that decision, can be inferred that there is the difference of risk level between BUK and BUS during 2010-2012. It is caused the entity financial capital which is used by conventional banking is more than syariah banking. And when it is seen from each independent variable, variable which has the difference level between BUK and BUS is operational income operational cost variable (BOPO), the expansion cost, investment, liquidity ratio, and size while cost liquidity variable, prop financial capital, financial capital ratio and there is no difference of Net Performing Loan (NPL/NPF ). It is caused the banking system between BUK and BUS also have difference.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manajemen resiko yang merupakan suatu usaha
untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap
kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi
yang lebih tinggi (Darmawi, 2006). Menurut Bank Indonesia, manajemen risiko
merupakan serangkaian prosedur atau metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang timbul dari kegiatan
usaha bank. Penerapan manajemen risiko akan memberikan manfaat yang lebih baik
kepada perbankan. Bagi perbankan, penerapan manajemen risiko ini dapat
meningkatkan shareholder value, serta memberikan gambaran kepada pengelola bank
mengenai kemungkinan terjadinya kerugian pada pihak bank dimasa yang akan
datang. Meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis,
yang digunakan sebagai dasar pengukuran yang tepat mengenai kinerja dalam dunia
perbankan. Selain itu, manajemen resiko ditemukan untuk menjadi salah satu
penentu pengembalian dari saham bank (Sensarma dan Jayadev, 2009 dalam Ajmi,
2012). 2 Sebagaimana diadopsi oleh Bank Indonesia melalui peraturan Nomor
5/8/PBI/2003 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum agar
perbankan Indonesia dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dan penerapannya
disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta
kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya
manusia. Dengan ketentuan ini, bank diharapkan mampu melaksanakan seluruh
aktivitasnya secara terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang
akurat dan komprehensif. Menurut Idroes (2011: 22), bank sebagai institusi yang
memiliki izin untuk melakukan banyak aktivitas, memiliki peluang yang sangat
luas dalam memperoleh pendapatan (income/return). Dalam menjalankan aktivitas,
untuk memperoleh pendapatan perbankan selalu dihadapkan pada risiko. Pada
dasarnya risiko melekat pada seluruh aktivitas bank. Menurut Lawai (2005) dalam
Bashori (2008) keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan dunia saat
ini adalah suatu fenomena baru yang mengejutkan bagi banyak pemerhati.
Kemunculannya telah dipandang sebagai suatu alternatif sistem keuangan
perekonomian dunia. Sebagai sistem alternatif, bank-bank syariah dirancang
untuk menyediakan berbagai layanan sistem keuangan dan perbankan kepada
masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan perbankan. Kegiatan usaha bank
syariah senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan
fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Perkembangan lingkungan
eksternal dan internal perbankan syariah yang semakin 3 pesat mengakibatkan
risiko kegiatan usaha perbankan syariah semakin kompleks. Oleh karena itu, bank
syariah dituntut untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan mengenai penerapan
manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip-prinsip manajemen
risiko yang diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia diarahkan sejalan
dengan aturan baku yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Service Board
(IFSB). Penerapan manajemen risiko pada perbankan syariah disesuaikan dengan
ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank. Bank Indonesia menetapkan
aturan manajemen risiko ini sebagai standart minimal yang harus dipenuhi oleh
Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga perbankan syariah
dapat mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi, namun
tetap dilakukan secara sehat, istiqomah, dan sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ketentuan umum tentang pelaksanaan maanjemen risiko perbankan syariah tertuang
dalam ketentuan BI Nomor 13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011 tentang
penerapan manajemen risiko bagi BUS dan UUS (Rustam, 2013:35). Salah satu
fungsi utama lembaga keuangan, termasuk bank syariah, adalah untuk mengelola
secara efektif risiko yang ditimbulkannya dalam transaksi keuangan. Untuk
menyediakan layanan yang berisiko rendah, lembaga keuangan konvensional telah
membangun berbagai kontrak, proses, instrumen, serta kelembagaan yang
diperlukan dalam meringankan beban risikonya. Masa depan lembaga-lembaga
keuangan syariah, termasuk bank-bank syariah, akan ditentukan oleh besarnya
perhatian dan bagaimana mereka akan mengelola berbagai macam 4 risiko yang
timbul dari kegiatan operasional mereka. Dalam operasional perbankan syariah
hari ini, suatu kenyataan berbeda antara formulasi teoritis dan praktek
aktualnya di lapangan dapat diobservasi dengan jelas. Sampai saat ini industri
perbankan Indonesia masih dihadapkan pada risiko yang semakin kompleks akibat
kegiatan usaha bank yang beragam. Yang akhirnya perbankan Indonesia mengalami
perkembangan pesat sehingga mewajibkan bank untuk meningkatkan kebutuhan akan
penerapan manajemen risiko guna untuk meminimalisasi risiko yang terkait dengan
kegiatan usaha perbankan. Implementasi manajemen risiko pada bank di Indonesia
diarahkan sejalan dengan standar baru secara global yang dikeluarkan oleh Bank
for International Settlement (BIS) dengan konsep permodalan baru dimana
kerangka perhitungan modal lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive)
serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas manajemen risiko di
bank atau yang lebih disebut dengan Basel II (Sari, 2012). Melalui implementasi
Basel II pula, Bank Indonesia diharapkan dapat meningkatkan aspek manajemen
risiko agar bank semakin resisten terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
baik di dalam negeri, regional maupun internasional (Bank Indonesia, 2003).
Bank Indonesia juga menuntut dewan komisaris dan direksi setiap bank harus
memahami rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari
kegiatan usaha bank. Hal ini agar perbankan Indonesia terhindar dari risiko
likuiditas yang berlebihan atau krisis pada bank yang dapat mengakibatkan
sistem perekonomian dan perbankan 5 Indonesia menjadi tidak stabil. Praktik
manajemen risiko di perbankan dapat menggunakan berbagai alternatif penilaian
profil risiko. Risiko perbankan adalah risiko yang dialami oleh sektor bisnis
perbankan sebagai bentuk dari berbagai keputusan yang dilakukan dalam berbagai
bidang seperti keputusan penyaluran kredit, penerbitan kartu kredit, valuta asing,
inkaso dan berbagai bentuk keputusan financial lainnya dimana itu telah
menimbulkan kerugian terbesar dalam bentuk financial. Risiko perbankan berfokus
pada masalah financial karena bisnis perbankan adalah bisnis yang bergerak
dibidang jasa keuangan. Karena fungsinya sebagai mediasi, bank harus mampu
menyediakan atau memberikan kemudahan itu seperti kemanan simpanan, kemudahan
dalam menarik kembali dana dalam jumlah yang disesuaikan, kemudahan dalam
mencairkan kredit termasuk rendahnya biaya administrasi yang ditanggung suku
bunga kredit yang rendah dan perhitungan yang dilakukan secara tepat, cepat,
dan akurat (Oktaviana, 2012:187-188). Risiko tersebut diakibatkan terjadinya
sebuah atau serangkaian peristiwa bersifat negatif dan tidak diinginkan terjadi
yang dapat mengakibatkan kegagalan atau kerugian dan bukannya menguntungkan
bank. Risiko terkait dengan aktivitas perbankan, tidak dapat dihilangkan tetapi
dapat dikurangi. Namun kegiatan berisiko tersebut harus diambil untuk
mendapatkan peluang bank untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara meminimalkan
risiko yang akan timbul dengan manajemen risiko.
Kegagalan sebuah bank akan berdampak
kepada sistem perbankan dan bahkan sistem perekonomian, hal ini juga terjadi
pada saat krisis moneter tahun 1997 yang menjatuhkan ratusan bank nasional di
Indonesia. 6 Klasifikasi risiko yang sering dahadapi oleh bank diantaranya
adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional
(Setiawan, 2007). Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah
diklasifikasikan menjadi dua bagian besar, yakni risiko yang sama dengan yang
dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena
harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko
benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum harus
dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah,
risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda. Bank syariah juga
harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul
karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal
ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syariah
menambah kemungkinan munculnya risikorisiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary
risk, dan displaced commercial risk merupakan contoh risiko unik yang harus
dihadapi bank syariah. Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model
pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip syariah. Konsekuensinya, teknik-teknik
yang digunakan untuk melakukan identifikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko
pada bank syariah dibedakan menjadi dua jenis. Teknik-teknik standar yang
digunakan bank konvesional, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
bisa diterapkan pada bank syariah. Beberapa di antaranya yaitu GAP analysis,
maturity matching, internal rating system, dan risk adjusted return on capital
(RAROC). Di sisi lain bank syariah bisa mengembangkan teknik baru yang harus
konsisten dengan prinsip- 7 prinsip syariah. Ini semua dilakukan dengan harapan
bisa mengantisipasi risikorisiko lain yang sifatnya unik tersebut. Akan tetapi
pada kenyataannya, risiko-risiko yang dihadapi perbankan syariah lebih serius
mengancam kelangsungan usaha bank syariah dibandingkan dengan risiko yang
dihadapi bank konvensional. Hal tersebut didukung dengan survey yang dilakukan
Islamic Development Bank (2001) terhadap 17 lembaga keuangan syariah dari 10
negara mengimplikasikan bahwa nasabah bank syariah berpotensi menarik simpanan
mereka jika bank syariah memberikan hasil yang lebih rendah daripada bank
konvensional. Lebih jelasnya lagi, model pembiayaan bagi hasil, seperti
diminishing musyarakah, musyarakah, mudharabah, dan model jual beli seperti
salam dan istishna’ lebih berisiko ketimbang murabahah dan ijarah. Oleh karena
itu, perlu adanya penerapan manajemen risiko guna untuk mengelola jenis-jenis
risiko yang ada pada perbankan syariah dan juga bank konvensional karena selama
ini pedoman yang dijalankan dibuat hanya untuk bank-bank konvensional. Padahal
pemain dalam bisnis perbankan dunia dan nasional tidak hanya bank konvensional,
tetapi juga sudah diramaikan oleh bank dengan prinsip syariah yang jumlahnya
terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebuah survey global eksekutif layanan
finansial dilakukan pada bulan Maret 2009 oleh Economist Intelligence Unit
(2010) atas nama SAS Inc, bertujuan untuk menguji bagaimana lembaga financial
seluruh dunia memperkuat kemampuan manajemen risiko dalam menanggapi global
krisis . Sekitar setengah dari responden survei melaporkan bahwa mereka telah
melakukan, atau berencana untuk melakukan, pemeriksaan menyeluruh manajemen
risiko, termasuk 8 perbaikan kualitas dan ketersediaan data , memperkuat tata
kelola risiko , bergerak menuju pendekatan melebar untuk risiko dan lebih
integrasi resiko dalam bidang usaha. Namun, hanya 40 persen responden
menyatakan bahwa pentingnya manajemen risiko secara luas dipahami seluruh
perusahaan mereka, menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk
menanamkan budaya yang kuat dari manajemen risiko di lembaga financial.
Penelitian ini lebih difokuskan pada tingkat risiko yang sepenuhnya ada pada
bank umum konvensional dan bank umum syariah yang masuk dalam dalam kaegori
dual system banking di Indonesia. Menurut Penelitian sebelumnya yang dilakukan
oleh Hussain dan Al-Ajmi (2012) tentang “praktek manajemen resiko bank
konvensional dan bank syariah di Bahrain“ memberikan hasil bahwa tingkat risiko
yang terjadi di bank syariah lebih tinggi dibandingkan tingkat risiko yang
terjadi di bank konvensional. Akan tetapi berbeda dengan penelitian yang
dilakukan oleh Islamic Development Bank (2011) terhadap 17 lembaga keuangan
syariah dari 10 negara. Menunjukkan bahwa risiko-risiko unik yang harus
dihadapi bank Syari’ah lebih serius mengancam kelangsungan usaha bank Syari’ah
dibandingkan dengan risiko yang dihadapi bank konvesional. Survei tersebut juga
mengimplikasikan bahwa para nasabah bank Syari’ah berpotensi menarik simpanan
mereka jika bank Syari’ah memberikan hasil yang lebih rendah daripada bunga bank
konvesional.22 Lebih jauh survei tersebut menyatakan, model pembiayaaan bagi
hasil, seperti diminishing musyarakah, musyarakah, mudharabah, dan model
jualbeli, seperti salam dan istishna’, lebih berisiko ketimbang murabahah dan
ijarah. 9 Bashori (2008) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa tingkat resiko
yang dihadapi oleh bank-bank
syariah meliputi resiko kredit,
pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, kepatuhan. Resiko
yang dihadapi bank syariah akan memiliki fitur khusus meskipun jenis resikonya
sama dengan bank konvensional. Tamimi dan Al-Mazrooei (2007) dalam jurnal
penelitian yang berjudul “Perbandingan manajemen resiko bank-bank yang berbadan
hukum dan bank asing di Arab Serikat Emirat Arab (UEA)”. Dari hasil penelitian
yang dilakukan diketahui bahwa tiga jenis yang paling penting dari resiko yang
dihadapi bankbank komersil UEA adalah resiko valuta asing, resiko kredit dan
resiko operasional. Namun resiko utama yang dihadapi UEA bank umum adalah
resiko kredit. Dwi rahmawati (2013) dalam skripsinya yang berjudul
“Unsystematic Risiko Kredit pada Bank Syariah di Indonesia” memberikan hasil
bahwa variabel ekspansi pembiayaan, kualitas pembiayaaan, modal penyangga,
rasio modal, ukuran, secara bersama-sama berpengaruh terhadap risiko kredit
sebesar 0,000 yang berarti lebih kecil dari 0,05. Variabel-variabel tersebut
dapat menjelaskan sebesar 68,7% sedangkan sisanya 31,36% dijelaskan variable
lain yang mempunyai pengaruh namun tidak diamati dalam penelitian ini. Variabel
yang paling dominan berpengaruh terhadap risiko kredit adalah kualitas
pembiayaan, yaitu dapat menjelaskan sebesar 31,36%. Dari kondisi diatas maka
peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengkomplikasi kembali
mengenai risiko-risiko perbankan, lebih 10 khususnya pada bank umum
konvensional dan bank umum syariah yang ada di Indonesia tentang ANALISIS
PERBANDINGAN MANAJEMEN RISIKO BANK UMUM KONVENSIONAL (BUK) DAN BANK UMUM
SYARIAH (BUS) DI INDONESIA PERIODE 2010-2012.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka
rumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah terdapat perbedaan tingkat
resiko pada Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) di
Indonesia periode 2010- 2012 ?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan
penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana perbedaan tingkat resiko
pada Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia
selama periode 2010-2012.
1.4 Batasan Masalah
Agar penelitian ini tidak terlalu melebar,
maka masalah-masalah dalam penelitian ini dibatasi yaitu pokok pembahasan pada
penelitian ini hanya dibatasi pada masalah manajemen risiko yang ada pada
perbankan syariah yang berbadan umum syariah bukan unit usaha syariah dan bank
konvensional pada periode 2010-2012.
1.5 Manfaat Penelitian
1.5.1 Bagi Peneliti
a. Untuk memperluas wawasan,
pengetahuan dan pengalaman peneliti untuk berfikir secara kritis dan sistematis
dalam menghadapi permasalahan yang terjadi.
b. Pengaplikasikan dari ilmu yang
diperoleh peneliti selama perkuliahan
1.5.2 Bagi Lembaga
a. Hasil ini diharapkan dapat
dijadikan tambahan literature untuk peneliti kedepan.
1.5.3 Bagi Perusahaan Hasil ini
diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk dapat mengurangi
tingkat resiko perusahaan agar mampu bersaing dalam peningkatan labil ekonomi
dan juga sebagai pengambilan keputusan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis perbandingan manajemen risiko bank umum konvensional (BUK) dan bank umum syariah (BUS) di Indonesia periode 2010-2012. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment