Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Monday, April 17, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Manajemen wakaf produktif: Studi pendayagunaan donasi wakaf bagi pemberdayaan ekonomi umat pada Dompet Dhuafa Republika

Abstract

INDONESIA:
Manajemen wakaf produktif dewasa ini menjadi paradigma dunia internasional yang terus diwujudkan untuk menciptakan manfaat wakaf yang lebih besar. Dompet Dhuafa Republika (DDR) melalui jejaringnya Tabung Wakaf Indonesia (TWI), dikenal sebagai organisasi pioneer di Indonesia dalam pengelolaan wakaf, mencoba membuat sistem terpadu manajemen wakaf produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen wakaf produktif serta kendala yang dihadapi dan solusi yang diberikan pada Dompet Dhuafa Republika.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Setelah diperoleh, data diproses, dan dibandingkan dengan teori-teori dan kemudian dievaluasi, kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan 4 orang nara sumber terkait nadzir wakaf di DDR.
Dari penelitian diketahui (1) a. TWI selaku nadzir DDR ialah pihak pengelola wakaf, b. TWI melakukan manajemen wakaf secara professional. Merujuk pada surplus dan penggunaanya; 50% sosial, 40% perawatan dan investasi, 10% nadzir, c. Ketiadaan SOP bagi staff hingga hilangnya beberapa fungsi manajemen, d. Terpusatnya pengelolaan wakaf produktif. Adapun kendala yang dihadapi pihak TWI (2) a. Banyaknya donatur yang berwakaf sekali waktu, b. Petugas TWI mendapatkan sambutan yang kurang baik dari masyarakat, c. SDM yang kurang optimal, d. SDM yang sedikit, e. Lokasi harta wakaf yang sulit dijangkau, f. Birokrasi pemerintah yang berbelit-belit, g. Program tidak berjalan karena kurangnya anggaran. Adapun solusi yang diberikan untuk dua kendala pertama adalah sosialisasi berkelanjutan terkait wakaf produktif, untuk permasalahan ketiga dan keempat solusinya adalah pelatihan kekaryawanan secara berkala dan pembagian wewenang yang besar. Sedangkan solusi berikutnya adalah penjualan aset yang sulit diberdayakan serta prioritas progam dalam proker untuk mengefektifkan anggaran.
ENGLISH:
Productive waqf management today is an international paradigm that continues to be made to create a larger waqf benefits. tried Dompet Dhuafa Republika (DDR) through its network Tabung Waqf Indonesian (TWI), known as the pioneer organization in the management of waqf in Indonesia, to make an integrated system of productive waqf management. This study aims to determine how to manage productive waqf, encounter constraints and give the solutions in the Dompet Dhuafa Republika
This research is a qualitative descriptive approach. After the data is retrieved, processed and compared with the theories it is then evaluated and drawn the conclusions to answer the problems. While it`s the data collection techniques using methods of observation, documentation, and interviews with 4 person related with endowments in DDR.

The study found (1) a. TWI as nadzir DDR is the manager of the endowment, b. TWI did waqf management in a professional manner. Referring to the surplus and its use; 50% social, 40% maintenance andINVESTMENT, 10% nadzir, c. absence SOPs for staff make loss of some management functions, d. Centralized management of productive waqf. The constraints faced by the TWI (2) a. Many donors who make waqf once time, b. TWI officers get poor reception from the public, c. HR is less than optimal, d. HR is little bit, e. Waqf property location is hard to reach, f. Government bureaucracy is convoluted, g. The program does not run due to lack of budget. The solutions were given for the first and second problems are ongoing socialization of productive waqqf, for the third and fourth problems the solution is the employment training regularly and a large authority. While the next solution is salling a difficult asset to be empowered and making a priorities in work program to streamline the budget.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
 Kemiskinan disertai ketimpangan ekonomi yang terjadi, juga tingginya tingkat pengangguran menjadi persoalan rumit yang dihadapi setiap negara, termasuk Indonesia. Menjadi rumit karena sifatnya yang struktural dan menyeluruh terjadi pada setiap lapisan masyarakat. Berdasarkan data BPS per maret 2012, sebanyak 29,13 juta dari 259.940.857 jiwa atau sekitar 11,96 % penduduk di negara ini hidup dalam kemiskinan, dan sebanyak 7,61 juta jiwa penduduk negara ini merupakan pengangguran (www.bps.go.id diakses tanggal 20 September 2012 pukul 18.00 WIB). Pertumbuhan tingkat ekonomi negara setiap tahunnya tidak diikuti dengan pemerataan ekonomi bagi setiap wilayah. Tingginya tingkat investasi dalam negeri, belum mampu menyerap tenaga kerja dan diwaktu yang sama jumlah penduduk semakin bertambah. Hal tersebut dikemudian yang menyebabkan terakumulasinya tingkat penduduk miskin di Indonesia (Huda, 2010:1). Tingkat ketimpangan pun dapat terlihat dari perbedaan taraf hidup yang dimiliki oleh segelintir orang yang mampu hidup dalam kemewahan disaat banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Kesenjangan ini lebih dikarenakan banyaknya sektor ekonomi strategis Indonesia yang dikuasai kalangan modern kapitalis dengan sistem ekonomi ribawi (Djunaidi dan Al-Asyhar, 2007:6). 2 Sebagai alternatif dalam menghadapi persoalan diatas, partisipasi aktif dari masyarakat adalah harapan bagi pemerintah. Potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang kaya tentunya dapat membantu negara dalam meringankan beban masyarakat miskin. Di Bangladesh misalnya, partisipasi dari masyarakat sebagai upaya dalam mengurangi angka kemiskinan terwujud dengan berdirinya sebuah lembaga sosial dengan nama Sosial Investment Bank Limited (SIBL) yang bergerak dalam penghimpunan dana wakaf produktif untuk kemudian dikelola dan hasil yang didapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin. Sebagai basis komunitas muslim terbesar di dunia, secara kultural, sudah sepatutnya Indonesia mampu menciptakan kekuatan ekonomi tersendiri, sebagaimana yang terjadi pada kawasan asia timur. Hal tersebut tentunya akan senada dengan filsafat hidup yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia yang diajarkan Islam. Sehingga program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pemerataan ekonomi yang disusun, dapat berjalan selaras dan mendapat dukungan dari setaiap pihak terkait. Dalam konsep kesejahteraan hidup, Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi umat yang kuat dalam setiap dimensi. Pentingnya kesejahteraan individu setara dengan kesejateraan sosial masyarakat. Islam tidak melarang umatnya mencari nafkah untuk bisa berpenghidupan layak, akan tetapi juga mengajarkan untuk tidak lupa mendermakan sebagian harta yang diperoleh bagi kepentingan umat. Pada konsep yang lain, penganut Islam diajarkan agar mereka bekerja keras, saling membagi dan berorientasi dalam pengembangan harta yang didapat bukan menimbunnya. 3 Filsafat hidup diatas sangat bertolak belakang dengan relita yang terjadi dalam kehidupan masyarakat muslim, sehingga masyarakat yang sebenarnya berperan besar membantu negara dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran menjadi tidak berfungsi. Fakta tersebut tidak terlepas dari minimnya kesadaran masyarakat muslim dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi umat, ditambah lagi dengan ketidakmampuan lembaga-lembaga ekonomi islam dalam memaksimalkan instrumen ekonomi umat sebagai sarana meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik. Dalam penelitian Aminullah (2006) dan Nurul Huda (2008) misalnya, dari hasil penelitian tersebut terlihat jelas bahwa lembaga-lembaga pengelola zakat, infak, shadaqoh dan wakaf, yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi umat, masih sangat lemah terkait sistem, prosedur, manajemen bahkan hingga kualitas SDM yang dimiliki. Kekurangan internal ini juga ditambah dengan minimnya kesadaran masyarakat serta rendahnya kerja sama semua elemen terkait dalam manajemen wakaf. Diantara banyaknya instrumen ekonomi tersebut, wakaf merupakan potensi ekonomi dengan karakteristik khas, yaitu berupa terjaganya eksistensi harta serta keselarasan niat wakaf dari wakif. Akan tetapi hingga saat ini, wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi umat yang belum dikelola dan termanfaatkan dengan baik. Secara historis, manajemen pengelolaan zakat, infak, shadaqoh dan wakaf telah mampu menjadikannya sumber kekuatan ekonomi kekhalifahan Islam selama tujuh abad lamanya. Pada masa Abbasiyah misalnya, wakaf telah mampu 4 dikembangkan sehingga menjadi sumber pendapatan negara. Wakaf yang pada awalnya berupa masjid, sekolah, kebun, pabrik roti, gedung pertemuan, tempat perniagaan, pasar, gudang, tempat pemandian dan lain-lain pada akhirnya dapat diambil manfaatnya sebagai sumber pendapatan negara untuk dialokasikan kemudian dalam program pemerataan keadilan ekonomi diantara warga negara (Djunaidi dan Al-Asyhar, 2007:31). Kemampuan dalam pengelolaan potensi ekonomi wakaf sebagaimana tersebut tetap ada dan berlanjut pada beberapa Negara hingga saat ini, dimana kita bisa melihat bahwa lembaga-lembaga pengelola wakaf berkembang pesat pada beberapa negara seperti Malaysia, Turki, Kuwait, Bangladesh, Mesir. Manfaat yang dihasilkan pun tidak terbatas pada bangsa di negara itu, karena ternyata manfaat wakaf yang ada mampu menjadi solusi dalam persoalan pemberdayaan ekonomi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi umat. Seperti pemberian beasiswa, pelestarian kebudayaan dan peninggalan Islam, penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan dan lain-lain. Di Indonesia, Pada mulanya pelaksanaan wakaf berjalan sesuai dengan paham keagamaan dan adat kebiasaan yang berlaku. Cara pandang masyarakat disertai dengan tingginya sikap jujur dan saling percaya melahirkan kebiasaan pelaksanaan wakaf hanya sebatas pada lisan tanpa melalui prosedur administratif. Wakaf dipandang sebagai amal sholeh di hadirat tuhan tanpa perlu adanya prosedur legalitas hukum, melainkan cukup dengan ucapan ikrar yang sah menurut ajaran agama. 5 Seiring berkembangnya zaman, kebiasaan diatas memunculkan polemik dikemudian hari terkait legalitas harta wakaf yang berujung pada persengketaan, dikarenakan tiadanya bukti tertulis yang sah secara hukum sebagai bukti perwakafan.
Persoalan wakaf juga terjadi karena peraturan pemerintah yang dibuat tahun 1997 No: 28, hanya menyangkut perwakafan benda tidak bergerak. Sehingga pada akhirnya aset wakaf yang ada hanya dimanfaatkan untuk kepentingan tidak produktif dan kurang bisa dimanfaatkan secara optimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2004 Pemerintah mengesahkan UU wakaf No. 41 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana tertuang dalam Bab V pasal 42-43 yang berbunyi : Pasal 42 : Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Pasal 43 : 1. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nazhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilaksanakan dengan prinsip syariah. 2. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara produktif. Sayangnya kejelasan payung hukum ini belum mampu berdampak secara signifikan dalam proses pengelolaan dan pengembangan wakaf di lapangan. Menurut Huda dalam Irfan Abu bakar (2009:4) sistem pengelolaan harta wakaf 6 untuk saat ini masih belum efektif. Dan akibatnya, masyarakat umum tidak akan bisa memanfaatkan potensi wakaf secara menyeluruh. Saat ini Potensi wakaf nasional sangatlah besar sebagaimana terlihat pada tabel berikut : Tabel 1.1 Data Harta Wakaf di Indonesia Jenis Wakaf Potensi Wakaf Jumlah Harta Wakaf Lokasi Nominal Wakaf Tanah Pertumbuhan 8% 300.000 Ha 416.999 + Rp 660 trilyun Wakaf Tunai Rp 20 trilyun/tahun + Rp 8,03 milyar _ _ Sumber : Diolah 2011 dari bw_indonesia.net, http://kemenag.go.id dan www.tabungwakaf.com Jika melihat data yang terungkap diatas, potensi wakaf di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Dengan jumlah harta wakaf sebanyak itu, maksimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta wakaf pastinya akan mampu menjadikan wakaf sebagai solusi keadilan sosial ekonomi dengan manfaat yang lebih besar daripada yang terjadi saat ini Dalam upaya mengembangkan dan memanfaatkan harta wakaf secara maksimal, maka diperlukan kebijakan bagi setiap lembaga pengelola wakaf untuk bersinergi dengan pemerintah, sehingga peran wakaf secara nasional dapat tercapai. Sejak diterbitkannya peraturan yang mengatur otonomi daerah berupa UU No. 22 Tahun 1999, peluang bagi lembaga pengelola wakaf untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pemberdayaan wakaf bagi masyarakat semakin besar. 7 Dalam praktiknya, langkah awal dapat diawali dengan pembuatan proyekproyek percontohan dalam rangka pemberdayaan harta wakaf secara produktif yang mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal diatas senada dengan Achmad Tohirin (2010:16) tentang pentingnya menggandeng instansi pemerintah dalam pengembangan harta wakaf. Sehingga pada perkembangannya program dan kebijakan pemerintah akan mampu membantu jalannya manajemen wakaf produktif Sejak lahirnya peraturan terkait pengelolaan wakaf secara produktif, pemerintah, dalam hal ini melalui Departemen Agama, telah berusaha semampu mungkin untuk mendorong lembaga-lembaga pengelola wakaf untuk mampu mewujudkan manajemen pengelolahan wakaf menjadi lebih produktif dan bersifat jangka panjang. Dalam perkembangannya pengelolaan wakaf produktif telah dilakukan beberapa yayasan, akan tetapi pos pengembangan wakaf produktif lebih didayagunakan untuk menopang dunia pendidikan yang dinaungi yayasan. Sebagaimana pada penelitian Maisyaroh (2010) menemukan bahwa alokasi terbesar hasil wakaf pada Baitul Maal Hidayatullah ditujukan bagi pengembangan lembaga pendidikan Ar Rohmah Putri yang terletak di Dau Malang. Selain BMH, ada pula yayasan wakaf yang sering menjadi percontohan di Indonesia yakni Pondok Modern Darussalam Gontor, akan tetapi tidak jauh berbeda dengan BMH. Yayasan ini juga mengalokasikan sebagian besar hasil wakaf untuk kemajuan lembaga pendidikan yang dikelola ( http://edukasi.kompasiana.com diakses tanggal 25 September 2012 pukul 01.35) 8 Dari beberapa lembaga pengelola wakaf yang ada di Indonesia, Dompet Dhuafa Republika merupakan salah satu lembaga pelopor dalam pemberdayaan wakaf secara produktif, Lembaga yang telah berdiri sejak tahun 1993 dan dikenal luas oleh masyarakat sebagai lembaga pengelola Zakat, Infak, Shodaqoh dan Wakaf yang mandiri dan independen. Dalam perkembangannya, lembaga ini dinilai publik sebagai lembaga yang memepelopori sistem pengelolahan dana sosial umat secara professional. Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah penerimaan zakat, infak, shodaqoh dan wakaf yang terus bertambah dan berkembang setiap tahunnya, Untuk donasi wakaf yang terkumpul telah terlampir dalam tabel berikut : Tabel 1.2 Perkembangan Harta Wakaf DDR No Periode Akumulasi Harta Wakaf 1 Tahun 2010 Rp 4.563.493.068 2 Tahun 2011 Rp 8.034.492.437 Sumber : Data diolah 2012 dari http://www.dompetdhuafa.org Namun ada hal berbeda dari pengelolaan wakaf produktif yang ada pada Dompet Dhuafa Republika, dimana donasi wakaf yang ada banyak yang digunakan pada sektor properti dan perdagangan sehingga menghasilkan surplus untuk kemudian dialokasikan pada pos-pos yang telah ditentukan bagi kesejahteraan umat. Sayangnya dampak dari wakaf tersebut terbatas pada beberapa wilayah saja hal ini melihat pada data DDR yang memiliki aset sosial yang banyak terdapat diwilayah Jawa Barat. 9 Tabel 1.3 Pos Alokasi Harta Wakaf DDR No Wakaf Produktif Lokasi Wakaf Konsumtif Lokasi 1. Peternakan Purwokerto Wisma Muallaf Jakarta 2. Pertanian Bogor Perpustakaan Jakarta, Bogor 3. Perkebunan Sukabumi Pendidikan Bogor 4. Sarana Niaga Depok, Bekasi Layanan Kesehatan Bogor 5. Perdagangan Jakarta, Bekasi Sumber : Data diolah 2012 dari http://www.dompetdhuafa.org Sejauh ini Dompet Dhuafa Republika telah memiliki kantor perwakilan di setiap propinsi. Dompet Dhuafa Republika juga berhasil mengembangkan wakaf produktif dengan memanfaatkan potensi ekonomi wilayah sekitar di setiap provinsi di Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas, peneliti ingin menelaah secara mendalam terkait model pengelolaan dan pemanfaatan sumber donasi wakaf untuk kemudian menjadi sebuah harta benda wakaf yang produktif dan berguna bagi kemaslahatan umat secara terus menerus. Dan berpijak pada beragam masalah yang meliputi wakaf, maka fokus kajian ini adalah “Manajemen Wakaf Produktif : Studi Pendayagunaan Donasi Wakaf Bagi Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Dompet Dhuafa Republika”
1.2.  Rumusan Masalah
 Berpijak pada uraian dalam latar belakang, maka disusunlah rumusan masalah pada penelitian ini yakni
1. Bagaimana model manajemen harta wakaf produktif pada Dompet Dhuafa Republika?  2. Apa saja problematika yang dihadapi serta solusi yang ditawarkan dalam pengelolaan wakaf produktif?
1.3. Tujuan Penelitian Dari rumusan masalah yang ada, maka yang menjadi tujuan dari penilitian ini adalah
 1. Mendeskripsikan model manajemen harta wakaf produktif pada Dompet Dhuafa Republika.
2. Mengidentifikasi dan mengkaji problematika yang dihadapi serta solusi yang ditawarkan dalam pengelolaan wakaf produktif.
 1.4. Manfaat Penelitian
1. Bagi Peneliti Penelitian ini berguna untuk menelaah lebih dalam terkait upaya dalam pengelolaan harta wakaf secara produktif dengan tujuan maksimalisasi fungsi wakaf bagi perekonomian umat serta problematika ataupun persoalan yang dihadapi oleh lembaga pengelola wakaf dalam pengelolaan sumber donasi wakaf. Khususnya hal ini pada Dompet Dhuafa Republika .
2. Bagi Akademisi Manajemen harta wakaf secara produktif yang bersumber dari donasi umat, baik berbentuk benda yang bergerak dan yang tidak bergerak, secara teoritis adalah hal yang baru. Dalam tataran praktis, model ini pernah diterapkan berabad-abad lamanya, akan tetapi karena keterbatasan literatur menjadikannya kurang mendapat perhatian.
Diharapkan dengan penelitian ini, terdapat sebuah gambaran umum terkait praktek manajemen wakaf produktif yang ada beserta problematika yang dihadapi. Sehingga diharapkan kemudian dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan juga dapat menjadi tambahan rujukan terkait manajaemen produktif khususnya dalam tataran praktisnya.
2.        Bagi lembaga pengelola wakaf
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan hasil yang menjadi sebuah kesimpulan terkait manajemen harta wakaf secara produktif. Dan dalam perkembangannya diharapkan mampu menjadi bahan acuan dan pembelajaran dalam pengelolaan wakaf produktif yang lebih efektif dan efisien. Sehingga pada masa berikutnya perkembangan pengelolaan harta wakaf pada lembaga pengelola harta wakaf semakin lebih baik dan terus berkembang.
4. Bagi pemerintah

Hasil penelitian ini diharapkan juga mampu menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi aturan dan regulasi yang akan dibuat pemerintah dikemudian hari terkait manajemen harta wakaf. Sehingga peran pemerintah sebagai fasilitator pendayagunaan wakaf dapat terlaksana dengan lebih baik dan berjalan optimal. Dan sinergi kerja dalam peningkatan taraf hidup masyarakat dapat tercapai.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Manajemen wakaf produktif: Studi pendayagunaan donasi wakaf bagi pemberdayaan ekonomi umat pada Dompet Dhuafa Republika Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment