Abstract
INDONESIA:
Dewasa ini, menghadapi dampak globalisasi, kemajuan informasi teknologi, dan keterbukaan pasar, perusahaan harus secara serius dan terbuka memperhatikan Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility (CSR)). Corporate social responsibility (CSR) merupakan klaim agar perusahaan tak hanya beroperasi untuk kepentingan para pemegang saham, tapi juga untuk kesejahteraan pihak pemangku kepentingan dalam praktik bisnis, yaitu para pekerja, komunitas lokal, pemerintah, LSM, konsumen, dan lingkungan. Informasi merupakan kebutuhan yang mendasar bagi para investor dan calon investor untuk pengambilan keputusan. Adanya informasi yang lengkap, akurat serta tepat waktu memungkinkan investor untuk melakukan pengambilan keputusan secara rasional sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan. Salah satu informasi yang sering diminta untuk diungkapkan perusahaan saat ini adalah informasi tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh karakteristik perusahaan yang terdiri dari profitabilitas, likuiditas, leverage, aktivitas perusahaan, ukuran perusahaan terhadap pengungkapan Sustainability Report.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan menggunakan data sekunder pada perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Indeks (JII) pada tahun 2011-2013. Pemilihan sampel dengan menggunakan metode purposive sampling. Berdasarakan metode purposive sampling, jumlah sampel perusahaan sejumlah 10 perusahaan. Alat analisis untuk menguji hipotesis yaitu analisis regresi linier berganda.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan likuiditas berpengaruh secara signifikan terhadap praktik pengungkapan Sustainability Report. Sedangkan profitabilitas, leverage, aktivitas perusahaan, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap praktik pengungkapan Sustainability Report.
ENGLISH:
Today, facing the impact of globalization, advances in information technology, and market transparency, companies should seriously and openly regard (Corporate Social Responsibility (CSR)). Corporate Social Responsibility (CSR) is the claim that the company not only operates for the benefit of the shareholders, but also for the welfare of stakeholders in business practices, namely the workers, local communities, government, consumers, and the environment. Information is a fundamental requirement for investors and prospective investors for decision making. The existence of the information is complete, accurate and timely allowing investors to make decisions in a rational way so that the results obtained as expected. One of the most frequently requested information to be disclosed today is information about corporate social responsibility. The purpose of this study was to determine the effect of the characteristics consisting of profitability, liquidity, leverage, activity company, size against disclosure Sustainability Report.
This study uses a quqntitative approach, using secondary data on companies listed on the Jakarta Islamic Index (JII) in 2011-2013. The selection of the sample using purposive sampling method. Based on purposive sampling method, sample size companies some 10 companies. Analysis tools to test the hypothesis that multiple linear regression analysis.
From the result of this study showed sidnificantly affect the liquidity disclosure practice Sustainability Report. As for profitability, leverage, corporate activity, and size does not significanly affect the disclosure practices Sustainability Report.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah Dewasa ini, menghadapi dampak
globalisasi, kemajuan informasi teknologi, dan keterbukaan pasar, perusahaan
harus secara serius dan terbuka memperhatikan Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan
(Corporate Social Responsibility (CSR)). Corporate social responsibility (CSR)
merupakan klaim agar perusahaan tak hanya beroperasi untuk kepentingan para
pemegang saham, tapi juga untuk kesejahteraan pihak pemangku kepentingan dalam
praktik bisnis, yaitu para pekerja, komunitas lokal, pemerintah, LSM, konsumen,
dan lingkungan. Praktik CSR di Indonesia baru dimulai pada awal tahun 2000,
walaupun kegiatan dengan esensi dasar yang sama telah dimulai sejak tahun
1970-an, dengan tingkat yang bervariasi, mulai dari yang paling sederhana
seperti donasi sampai kepada yang komprehensif seperti terintegrasi ke dalam
strategi perusahaan dalam mengoperasikan usahanya (Ulum; dkk, 2011). Jalal
(2008) dalam Ulum; dkk, (2011) menyatakan bahwa dekade 1970-an ditandai dengan
munculnya konsep enlightened self interest. Konsep ini dilahirkan oleh Wallich
dan Mc Gowan (menulis artikel terakhir dalam bunga rampai A New Rationale for
Corporate Social Policy, 1970) yang berupaya menyediakan rekonsiliasi antara
tujuan sosial dan ekonomi perusahaan. Kedua penulis tersebut dengan tegas
menyatakan bahwa CSR 2 akan terus menjadi konsep asing apabila tidak berhasil
menunjukkan dirinya konsisten dengan kepentingan pemilik modal. Konsep CSR yang
diakomodasi dalam Undang-Undang Perseroan terbatas (UU PT) pasal 74 nomor 40
tahun 2007 berbunyi sebagai berikut : (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. (2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya
dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran. (3) Perseroan yang
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Informasi merupakan kebutuhan yang mendasar bagi para investor dan
calon investor untuk pengambilan keputusan. Adanya informasi yang lengkap,
akurat serta tepat waktu memungkinkan investor untuk melakukan pengambilan
keputusan secara rasional sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan yang
diharapkan (Sembiring, 2005). Salah satu informasi yang sering diminta untuk
diungkapkan perusahaan saat ini adalah informasi tentang tanggung jawab sosial
perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan itu sendiri dapat digambarkan
sebagai ketersediaan informasi keuangan dan non-keuangan berkaitan dengan
interaksi organisasi dengan 3 lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya, yang
dapat dibuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan sosial terpisah
(Guthrie dan Mathews, 1985 dalam Sembiring, 2005). Salah satu media yang dapat
digunakan untuk mengungkapkan informasi sosial dan lingkungan perusahaan adalah
melalui laporan tahunan perusahaan yang diterbitkan oleh perusahaan, yang
berpedoman kepada standar yang telah dikeluarkan dan diatur oleh IAI, karena
secara implisit telah mengakomodasi hal tersebut. Sebagaimana tertulis pada
PSAK No. 1 Paragraf 15 (per 1 Juni 2012) yang menyatakan bahwa entitas dapat
pula menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan mengenai lingkungan
hidup dan laporan nilai tambah, khususnya bagi industri dimana faktor
lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap
karyawan sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting.
Laporan tambahan tersebut di luar ruang lingkup Standar Akuntansi Keuangan.
Bagi pihak-pihak di luar manajemen suatu perusahaan, laporan keuangan merupakan
jendela informasi yang memungkinkan mereka untuk mengetahui kondisi suatu
perusahaan pada suatu masa pelaporan. Informasi yang didapat dari suatu laporan
keuangan perusahaan bergantung pada tingkat pengungkapan (disclosure) dari
laporan keuangan yang bersangkutan. Pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan harus memadai agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan
sehingga menghasilkan keputusan yang cermat dan tepat. Perusahaan diharapkan
untuk dapat lebih transparan dalam mengungkapkan 4 informasi keuangan
perusahaannya sehingga dapat membantu para pengambil keputusan, seperti
investor, kreditur, dan pemakai informasi lainnya dalam mengantisipasi kondisi
ekonomi yang semakin berubah (Nadiah, 2012).
Pengungkapan dalam laporan keuangan
dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (mandatory
disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan
wajib adalah ketentuan yang harus diikuti oleh setiap perusahaan atau institusi
yang berisi tentang hal-hal yang harus dicantumkan dalam laporan keuangan
menurut standar yang berlaku. Sebaliknya, pengungkapan yang bersifat sukarela
ini tidak disyaratkan oleh standar, tetapi dianjurkan dan akan memberi nilai
tambah bagi perusahaan yang melakukannya. Pengungkapan sukarela sering muncul
karena adanya kesadaran masyarakat akan lingkungan sekitar. Sehingga
keberhasilan perusahaan tidak hanya pada laba saja tetapi juga ditentukan pada
kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya (Yuliani, 2003). Laporan
keberlanjutan (Sustainability Report) kian menjadi tren dan kebutuhan bagi
perusahaan progresif untuk menginformasikan perihal kinerja ekonomi, sosial dan
lingkungannya sekaligus kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)
perusahaan (Chariri, 2009 dalam Adhima, 2012). Menurut Adhima (2012),
Sustainability (keberlanjutan) adalah keseimbangan antara people-planet-profit,
yang dikenal dengan konsep Triple Bottom Line. Sustainability terletak pada
pertemuan antara tiga aspek, people-sosial; planet-lingkungan; dan
profit-ekonomi. Maka menurut Elkington (1998), perusahaan harus bertanggung 5
jawab atas dampak positif maupun negatif yang ditimbulkan terhadap aspek
ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Saat ini, mekanisme pelaporan
keberlanjutan mempunyai beragam fungsi. Bagi perusahaan, laporan keberlanjutan
dapat berfungsi sebagai alat ukur pencapaian target kerja dalam isu Triple
Bottom Line. Bagi investor, laporan keberlanjutan berfungsi sebagai alat
kontrol atas capaian kinerja perusahaan sekaligus sebagai media pertimbangan
investor dalam mengalokasikan sumber daya finansialnya terutama dalam lingkup
sustainable and responsible investment (SRI). Sementara bagi pemangku kepentingan
lainnya (media, pemerintah, konsumen, akademis dan lain-lain) laporan
keberlanjutan menjadi tolak ukur untuk menilai kesungguhan komitmen perusahaan
terhadap pembangunan berkelanjutan (Adhima, 2012). Banyak perusahaan yang belum
memahami mengenai konsep “triple bottom line”. Ini dilihat dari belum
maksimalnya pelaksanaan program CSR perusahaan sesuai dengan tujuannya. Menurut
Munadi, program CSR masih dianggap sebagai kewajiban. Padahal, CSR merupakan
kebutuhan bagi perusahaan sebagai investasi jangka panjang. Agar program CSR
bisa menjadi kebutuhan, maka perusahaan perlu untuk menerbitkan Sustainability
Report. Dengan diterbitkannya Sustainability Report, menandakan bahwa suatu
program CSR telah berjalan. Konsep “triple bottom line” adalah pengukuran
kinerja perusahaan secara “holistik” dengan memasukan tak hanya ukuran kinerja
ekonomis berupa perolehan profit saja, tapi juga ukuran kepedulian sosial dan
pelestarian lingkungan. Kebanyakan perusahaan 6 masih menganggap kepedulian
lingkungan membutuhkan biaya (cost) yang besar. Namun, perlu disadari oleh
perusahaan bahwa kepedulian lingkungan bukanlah cost, tetapi investasi jangka
panjang yang ditanam oleh perusahaan. Hasilnya dapat dinikmati 5-10 tahun
mendatang oleh generasi penerus selanjutnya (Haluan Padang, 2013). Penelitian
tentang pengungkapan sosial dan lingkungan berkembang pesat di Indonesia
seperti yang dilakukan oleh Muhammad Rizal Hasibuan (2001), Rahma Yuliani
(2003), Hari Suryono dan Andi Prastiwi (2011), Idah (2013), dan lainnya. Penelitian-penelitian
tersebut mendapatkan hasil yang beragam dengan metode analisis yang berbeda.
Karena itu, peneliti ingin menguji kembali variabel-variabel yang telah di uji
oleh peneliti sebelumnya dengan mengubah objek dan tahun penelitian. Muhammad
Rizal Hasibuan (2001) melakukan penelitian berkaitan dengan pengaruh
karakterisik perusahaan terhadap kuantitas pengungkapan sosial dalam laporan
tahunan. Karakteristik perusahaannya terdiri dari besaran perusahaan, ratio
kepemilikan publik, profil perusahaan, basis perusahaan, dan jenis perusahaan.
Metode analisis yang digunakan adalah regresi berganda. Hasil dari penelitian
ini adalah besaran perusahaan dan profil perusahaan berpengaruh secara
signifikan terhadap pengungkapan sosial perusahaan. Sedangkan ratio kepemilikan
publik, basis perusahaan, dan jenis industri tidak berpengaruh signifikan
terhadap pengungkapan sosial perusahaan. 7 Rahma Yuliani (2003) melakukan
penelitian yang sama dengan Muhammad Rizal Hasibuan (2001) yaitu, pengaruh
karakteristik perusahaan terhadap praktik pengungkapan sosial dan lingkungan.
Menggunakan variabel ukuran perusahaan, tipe industri, dan profitabilitas.
Dalam hal ini tingkat pengukuran profitabilitas menggunakan return on asset
(ROA) dan ukuran perusahaan menggunakan penjualan bersih. Sampel yang digunakan
dari seluruh klasifikasi industri dengan mengambil 44 sampel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
ukuran perusahaan dan tipe industri berpengaruh secara signifikan terhadap
pengungkapan sosial dan lingkungan, sedangkan profitabilitas tidak tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan sosial dan lingkungan. Hari
Suryono dan Andi Prastiwi (2011) meneliti tentang pengaruh karakteristik
perusahaan terhadap praktik pengungkapan sustainability report dengan
menggunakan variabel profitabilitas, likuiditas, leverage, aktivitas
perusahaan, ukuran perusahaan, komite audit, dewan direksi, dan good corporate
governance. Sampel yang digunakan adalah 20 perusahaan yang mengungkapkan
sustainability report dan 25 perusahaan yang tidak mengungkapkan sustainability
report. Hasil penelitian ini adalah terdapat hubungan positif antara
profitabilitas, ukuran perusahaan, komite audit, dan dewan direksi terhadap
praktik pengungkapan sustainability report, sedangkan likuiditas, leverage, aktivitas
perusahaan, dan GCG berpengaruh negatif terhadap praktik pengungkapan
sustainability report. Idah (2013) meneliti tentang corporate governance dan
karakteristik perusahaan dalam pengungkapan sustainability report dengan
menggunakan 8 variabel dewan komisaris, komite audit, dewan direksi, governance
committe, profitabilitas, likuiditas, leverage, aktivitas perusahaan dan ukuran
perusahaan. Sampel yang digunakan meliputi 61 perusahaan yang dipilih
berdasarkan kriteria tertentu. Hasil dari penelitian ini dewan direksi,
governance committe, profitabilitas dan ukuran perusahaan berpengaruh positif
terhadap pengungkapan sustainability report, sedangkan dewan komisaris, komite
audit, likuiditas, leverage, dan aktivitas perusahaan berpengaruh negatif terhadap
pengungkapan sustainability report. Dengan keberagaman hasil penelitian
terdahulu tersebut peneliti ingin menguji kembali konsistensi variabel yang
telah di uji sebelumnya. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah
profitabilitas, likuiditas, leverage, aktivitas perusahaan, dan ukuran
perusahaan. Tingkat pengukuran yang digunakan yaitu, profitabilitas di ukur
dengan return on equity (ROE), likuiditas di ukur dengan current ratio,
leverage di ukur dengan debt ratio, aktivitas perusahaan di ukur dengan sales
to total assets, dan ukuran perusahaan di ukur dengan total assets. Sampel
dalam penelitian ini menggunakan perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic
Indeks (JII), dikarenakan sudah ada beberapa penelitian yang menggunakan sampel
antara lain: perusahaan manufaktur, perusahaan pertambangan, perusahaan yang
terdaftar di LQ45. Dari keterangan yang telah ditulis diatas maka peneliti
menggunakan judul “Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Praktik
Pengungkapan Sustainability Report (Studi pada Perusahaan yang Terdaftar di JII
pada Tahun 2011-2013)”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah profitabilitas, likuiditas,
leverage, aktivitas perusahaan, ukuran perusahaan berpengaruh terhadap
pengungkapan Sustainability Report?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pengaruh profitabilitas,
likuiditas, leverage, aktivitas perusahaan, ukuran perusahaan terhadap
pengungkapan Sustainability Report.
1.4 Manfaat Penelitian Manfaat dari
penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagi akademisi, diharapkan penelitian ini
dapat memberikan pemahaman mengenai Sustainability Report dan pengaruh
pengungkapan Sustainability Report terhadap kinerja keuangan perusahaan.
2. Bagi perusahaan, dapat memberikan pemahaman
tentang pentingnya pertanggungjawaban ekonomi, sosial, dan lingkungan
perusahaan yang diungkapkan dalam laporan yang disebut Sustainability Report
sehingga diharapkan dapat menjadi strategi perusahaan dalam meningkatkan
kinerja keuangan.
3. Pemerintah maupun pihak lain yang
memiliki otoritas sebanding, penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan untuk
memberikan informasi atau wacana mengingat belum adanya standar eksplisit untuk
menentukan kebijakan yang jelas dan pasti, mengatur pelaksanaan pengungkapan
Sustainability Report bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.
1.5 Batasan Penelitian
Batasan dalam penelitian ini yaitu pada
perusahaan yang sahamnya terdaftar di Jakarta Islamic Indeks (JII). Juga
batasan tahun di mulai dari tahun 2011 sampai tahun 2013.
No comments:
Post a Comment