Abstract
INDONESIA:
Di Indonesia saat ini organisasi bisnis Islam yang berkembang adalah bank syariah. Salah satu penyebab yang menjadikan bank syariah terus mengalami peningkatan adalah mekanisme pembagian keuntungannya. Pada bank syariah, jumlah keuntungan bank yang semakin besar akan memberikan bagi hasil yang besar pula yang akan diterima oleh nasabah, untuk itu terdapat perhitungan bagi hasil pada perbankan syariah untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil tabungan Mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani Batu
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu dengan cara melakukan wawancara dengan Relationship Manager penelitian ini dilakukan pada BPR Syariah Bumi Rinjani Batu dengan 4 Informan yaitu bagian Direksi, customer service,teller, Nasabah
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil tabungan mudhorobah pada BPR Syariah Bumi Rinjani batu yaitu Jumlah dana yang tersedia untuk di investasikan/didepositokan, dimana dengan menggunakan metode rata-rata harian INVESTMENT rate), selain itu pendapatan bank, nisbah bagi hasil,nominal tabungan nasabah, jangka waktu tabungan karena berpengaruh pada lamanya Investasi dan tingkat suku bunga yang berlaku dan Sistem yang digunakan yaitu sistem Profit Sharing Sistem ini dengan cara menghitung laba/ Rugi usaha, bank dan nasabah sama-sama memperoleh keuntungan dari hasil pembiayaan tabungan mudhorobah tetapi juga sama-sama menanggung kerugian.
ENGLISH:
In Indonesia today a growing Islamic business organizations which are still developing, One of the reasons is their profit sharing mechanism in shariah banks a higher bank profit leads a higher profit sharing for their customers,Therefore the Banks have their own profit sharing calculatioan,this study aims to determine the factors that influence the Mudhorobah saving profit sharing at BPR Syariah Bumi Rinjanai Batu
This research employs a qualitative descriptive approach by interviewing the Relationship Managers anf clients as a comparison, the research is conducted at BPR Syariah Bumi Rinjani Batu with four informants,namely the Board of Directors, Customer service,Teller,and customer
The results indicate that the factors influence the profit sharing of Mudhorobah savinga at BPR Syariah Bumi Rinjani Batu consist of the amount of invested or deposited funds by using the daily average method (investment rate),Bank revenue,Bank profit sharing ratio the balance of savings account and savings term.This term has asignificant influence on the investation term and existing interest rate. The system used is Profit sharing.This system calculates the Bank profit and loss both Bank and its customers gain profit and bear the loss from the mudhorobah savings.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Bank yang berfungsi sebagai
lembaga intermediasi menempati posisi yang sangat vital pada era perekonomian
modern saat ini. Lalu lintas perdagangan dalam skala domestik, nasional,
regional, maupun internasional sangat memerlukan perangkat pendukung berupa
lembaga keuangan untuk keperluan pembayaran atau transaksi. Dalam
perkembangannya, sistem perbankan dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu
sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Pada system
perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga (interest) yang telah
ditentukan persentasenya atas pokok pinjaman yang diberikan. Sedangkan pada
bank syariah, balas jasa atas penyertaan modal dilakukan dengan system bagi
hasil. Balas jasa atas modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan atau
kerugian yang diperoleh yang didasarkan pada “akad”. Prinsip utama akad ini
adalah keadilan antara pemberi modal dan pemakai modal. Di indonesia saat ini
organisasi bisnis islam yang berkembang adalah bank syariah salah satu penyebab
yang menjadikan bank sayariah terus mengalami peningkatan adalah mekanisme
pembagian keuntungannya Pada Peraturan Bank Indonesia, bank wajib menerapkan
Manajemen Risiko secara efektif, untuk BUS (Badan Unit Syariah) dilakukan
secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan anak, sedangkan untuk
UUS (Unit Usaha Syariah) dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha UUS yang merupakan
satu 1 2 kesatuan dengan penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum Konvensional
yang memiliki UUS. Dalam kegiatannya tersebut perbankan selalu senantiasa
berhadapan dengan berbagai risiko, dan harus diakui bahwa sesungguhnya industri
perbankan adalah suatu industri yang serat dengan risiko, terutama karena
melibatkan pengelolaan uang masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai
investasi, seperti perkreditan/pembiayaan, pembelian surat-surat berharga dan
penanaman dana lainnya. Individu atau lembaga yang memiliki kelebihan dana
memerlukan institusi yang dapat mengelola kelebihan dananya secara efektif dan
menguntungkan. Namun tanggapan sebagian masyarakat yang menganggap bunga
sebagai riba memerlukan pendekatan tersendiri yaitu dengan menggunakan prinsip
syariah dengan pendekatan dagang dan bagi hasil. Peran bank sebagai agen
pembangunan (agent of development) yaitu sebagai lembaga yang bertujuan
mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, mempunyai kegiatan utama yaitu
menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending). Kegiatan penyaluran
dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana, salah satunya dapat
diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan pembiayaan pada bank
syariah. Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan
terutama pada sektor perbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang
beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan
terbentuknya ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-hadits.
Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat 3
diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan
prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem
pemberian imbalan atau jasa dari dana (Sri, 2005). Bank Syariah secara intensif
masih relatif baru (± 10 tahun terhitung dari diberlakukannya UU Nomor 10 Tahun
1998) memiliki hikmah tersendiri bagi dunia Perbankan Nasional dimana
pemerintah membuka lebar kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan pada Prinsip
Syariah, sehingga pembedaan pengaturan Perbankan Syariah dengan Konvensional
bukan disebabkan Perbankan Syariah yang masih muda (Infant),
tetapi karena memang Perbankan Syariah beroperasi dengan sistem
yang berbeda dengan Perbankan Konvensional. Usaha pembentukan sistem perbankan
syariah didasari oleh larangan dalam Agama Islam untuk memungut maupun meminjam
dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram, misalnya usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan dan minuman haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh
sistem perbankan konvensional. Dalam kegiatan operasionalnya, bank syariah
berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Dalam
mendukung perannya itu bank syariah membutuhkan sumber dana. Suhardjono
(2002:25) menyebutkan bahwa ada tiga jenis sumber dana bank, yaitu modal
disetor (dana pihak pertama), pinjaman (dana pihak kedua) dan dana dari
masyarakat yang dihimpun melalui produk simpanan (dana pihak ketiga). Produk
penghimpunan dana merupakan salah satu produk penting bagi bank 4 syariah dalam
memperoleh sumber dana dan untuk mendukung fungsinya sebagai lembaga
intermediasi. Seiring perkembangan Perbankan Syariah yang cukup pesat menuntut
bank untuk menyadari pentingnya usaha-usaha pengembangan berbagai kebijakan dan
pengelolaan pemasaran yang baik sehingga dapat meningkatkan market share.
Penduduk Sulawesi Selatan yang mayoritas beragama Islam merupakan salah satu
potensi yang cukup besar dalam meningkatkan market share, walau tidak menutup
kemungkinan nasabah bank syariah juga berasal dari agama non muslim.
Keberlangsungan Perbankan Islam di masa yang akan datang tergantung atas kemampuan
bank tersebut untuk dapat menciptakan peluang investasi dengan melakukan survey
pasar baik secara internal maupun eksternal.
Menurut Diana (2005:15) dalam penghimpunan dana, Bank Syariah
melakukan mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian
dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua
pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas
mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara
produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam. Sesuai dengan
tugasnya dalam menghimpun dana masyarakat, maka bank syariah berupaya untuk
memperoleh dana tersebut sebesar-besarnya sebagai modal untuk menjalankan
usahanya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Return (tingkat pengambilan)
merupakan salah satu penentu utama bagi masyarakat dalam memutuskan dimana ia
akan menyimpan dananya. Oleh karena itu bank akan memberikan suatu tingkat
pengembalian yang menarik bagi 5 masyarakat. Bank Syariah dalam memberikan
return dalam sistem bagi hasil dapat memberikan suatu daya saing terhadap
sistem bunga pada Bank Konvensional mengingat saat ini tingkat suku bunga masih
merupakan faktor penentu utama dalam pengambilan keputusan bisnis, dan begitu
pun dengan keputusan yang diambil oleh para nasabah potensial Bank syariah yang
potensial. Dengan diterbitkan PP No. 72 tahun 1992 tentang perbankan bagi hasil
dengan secara tegas memberikan batasan bank bagi hasil tidak boleh melakukan
kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (pasal 6). Dan kini
telah tercapai dengan disyahkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang
membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun
yang ingin mengkonversi dari bank konvensional ke bank syariah. Yang terbaru UU
No. 21 tahun 2008. Namun ada sebagian orang, beranggapan bahwa operasi Bank
Syariah hanyalah penukaran nama dari bank konvensional. Pandangan ini muncul
disebabkan kedangkalan pengetahuan tentang sistem operasional yang berlaku pada
Bank Syariah. Sebab keduanya amat berbeda. Bank Konvensional menggunakan bunga
yang diketahui dan ditetapkan sebelumnya, sedangkan syariah memakai sistem bagi
hasil (mudharabah) yang diketahui besarnya setelah berusaha dan pengembalian
bagi hasil dilihat kepada besarnya keuntungan bisnis nasabah. BPR Syariah
adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya
mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan
sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian 6 Indonesia yang
dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan perbankan
secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank
Konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest). Selanjutnya
BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem
perbankan Islam. Keuntungan dari pemanfatan dana dari nasabah yang disalurkan
ke dalam berbagai usaha akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin
tinggi, maka semakin tinggi pula keuntungan yang dibagikan bank kepada
nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di
bank dinvestasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usaha
dibagikan. Nasabah dan bank dalam sistem bagi hasil memang tidak bisa
mengetahui berapa hasil yang pasti akan diterima, tetapi nasabah dan bank akan
membagi keuntungan secara lebih adil dari pada sistem bunga, karena kedua belah
pihak selalu membagi dengan adil sesuai nisbah berapapun hasilnya. Sistem bagi hasil
merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam
melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya
pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak
atau lebih.
Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus
yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan
dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal
terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua
belah 7 pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan
adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur
paksaan. Menurut Muhammad (2005:25) bagi hasil (profit sharing) yaitu di
artikan distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu
perusahaan. Pada mekanisme lembaga keuangan syariah pendapatan bagi hasil ini
berlaku untuk produk produk penghimpunan dan penyertaan modal, baik penyertaan
menyeluruh maupun sebagian atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama). Keuntungan
yang dibagi hasilkan harus di bagi secara proporsional antara shahibul maal
dengan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya. Komponen
dana pihak ketiga bank syariah ada tiga jenis produk, yaitu tabungan dan
depsito yang menerapkan prinsip mudharabah serta giro yang menerapkan prinsip
wadi’ah. Dana pihak ketiga tersebut yang akan digunakan untuk disalurkan untuk
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan konsumsi.
Penyaluran pembiayaan investasi kepada nasabah bisa secara langsung maupun
dengan cara bermitra (linkage program) dengan lembaga keuangan lain seperti
BPRS dan koperasi. Pembiayaan investasi yang diberikan oleh bank syariah
diharapkan dapat membantu nasabah untuk lebih meningkatkan potensi usahanya.
Secara teoritis prinsip bagi hasil dan resiko merupakan inti atau karakteristik
utama dari kegiatan perbankan syari’ah. Akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan
bagi hasil dan resiko produk musyarakah dan mudharabah kurang di minati dalam
kegiatan pembiayaan, hal ini bisa dilihat dari data diatas. Hal ini disebabkan
oleh karena tingkat resiko pembiayaan
mudharabah dan Musyarakah sangat tinggi (hight risk) dan pengembaliannya tidak
pasti, padahal bank merupakan lembaga bisnis, lembaga lembaga intermediasi
dimana bank berfungsi sebagai perantara pihak yang kekurangan modal (lack of
fund) dan pihak lain yang kelebihan modal (surplus of fund), disamping itu bank
juga harus mengembalikan dana nasabah penabung setiap saat.
Pada Penelitian Esy Nur Aisyah (2008) dengan judul Peneliti
Penerapan Standar Operasional Prosedur dan Sistem Bagi Hasil PadaTabungan
Mudharabah (Studi Pada BMT MMU Cabang Wonorejo Pasuruan) menunjukkan bahwa
Penerapan standar operasional Prosedur Tabungan Mudharabah di BMT MMU Cabang
Wonorejo, secara teknisi menggambarkan bahwa dalam prosedur menabung, BMT
memberikan kemudahan kepada anggota koperasi dengan menggunakan prinsip
investment rate yaitu merupakan persentase aktual dana yang di investasikan
dari total dana, Jika bank menentukan investment rate sebesar 80 persen hal ini
berarti 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas, Akan
tetapi dalam penelitian ini yang dilakukan dengan menggunakan prinsip Revenue
sharing yaitu Suatu bank yang menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan revenue
sharing yaitu bagi hasil yang akan didistribusikan dihitung dari total
pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya bank, maka kemungkinan yang akan
terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana (Muhammad
2001:25) Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian serta membahas masalah tersebut melalui penulisan skripsi
dengan 9 judul penelitian: faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan
mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani Batu.
1.2
Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang
yang telah dikemukakan di atas maka masalah pokok yang dikemukakan adalah: “Apa
faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan Mudhorobah di BPR Syariah
Bumi Rinjani Batu?
1.3
Tujuan
penelitian
Adapun dan maksud dan tujuan
sari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut : “Untuk
mengetahui faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan Mudhorobah di BPR
Syariah Bumi Rinjani Batu.
1.4
Manfaat
penelitian
Manfaat penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Manfaat bagi Penulis Bagi Penyusun penelitian ini diharapkan
disamping sebagai bentuk penerapan disiplin ilmu yang telah didapatkan selama
mengikuti perkuliahan, juga untuk menambah serta mengembangkan wawasan dan
pengetahuan tentang dunia perbankan.
2. Manfaat bagi Dunia
Akademis Bagi dunia Akademis penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi intelektual kepada para peneliti
ataupun pembaca, baik sebagai referensi maupun sebagai wawasan keilmuan yang
dapat mendukung kegiatan akademis. 3. Manfaat bagi Perusahaan Bagi Praktisi
penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi berkaitan dengan kinerja BPR
Syariah dalam pengumpulan dana pihak ketiga. 1.5 Batasan Masalah
Dalam penelitian ini, peneliti hanya akan
membahas faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan Mudhorobah di BPR
Syariah Bumi Rinjani Batu
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani Batu. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment