Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 18, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani Batu

Abstract

INDONESIA:
Di Indonesia saat ini organisasi bisnis Islam yang berkembang adalah bank syariah. Salah satu penyebab yang menjadikan bank syariah terus mengalami peningkatan adalah mekanisme pembagian keuntungannya. Pada bank syariah, jumlah keuntungan bank yang semakin besar akan memberikan bagi hasil yang besar pula yang akan diterima oleh nasabah, untuk itu terdapat perhitungan bagi hasil pada perbankan syariah untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil tabungan Mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani Batu
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu dengan cara melakukan wawancara dengan Relationship Manager penelitian ini dilakukan pada BPR Syariah Bumi Rinjani Batu dengan 4 Informan yaitu bagian Direksi, customer service,teller, Nasabah
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil tabungan mudhorobah pada BPR Syariah Bumi Rinjani batu yaitu Jumlah dana yang tersedia untuk di investasikan/didepositokan, dimana dengan menggunakan metode rata-rata harian INVESTMENT rate), selain itu pendapatan bank, nisbah bagi hasil,nominal tabungan nasabah, jangka waktu tabungan karena berpengaruh pada lamanya Investasi dan tingkat suku bunga yang berlaku dan Sistem yang digunakan yaitu sistem Profit Sharing Sistem ini dengan cara menghitung laba/ Rugi usaha, bank dan nasabah sama-sama memperoleh keuntungan dari hasil pembiayaan tabungan mudhorobah tetapi juga sama-sama menanggung kerugian.
ENGLISH:
In Indonesia today a growing Islamic business organizations which are still developing, One of the reasons is their profit sharing mechanism in shariah banks a higher bank profit leads a higher profit sharing for their customers,Therefore the Banks have their own profit sharing calculatioan,this study aims to determine the factors that influence the Mudhorobah saving profit sharing at BPR Syariah Bumi Rinjanai Batu
This research employs a qualitative descriptive approach by interviewing the Relationship Managers anf clients as a comparison, the research is conducted at BPR Syariah Bumi Rinjani Batu with four informants,namely the Board of Directors, Customer service,Teller,and customer

The results indicate that the factors influence the profit sharing of Mudhorobah savinga at BPR Syariah Bumi Rinjani Batu consist of the amount of invested or deposited funds by using the daily average method (investment rate),Bank revenue,Bank profit sharing ratio the balance of savings account and savings term.This term has asignificant influence on the investation term and existing interest rate. The system used is Profit sharing.This system calculates the Bank profit and loss both Bank and its customers gain profit and bear the loss from the mudhorobah savings.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
 Bank yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi menempati posisi yang sangat vital pada era perekonomian modern saat ini. Lalu lintas perdagangan dalam skala domestik, nasional, regional, maupun internasional sangat memerlukan perangkat pendukung berupa lembaga keuangan untuk keperluan pembayaran atau transaksi. Dalam perkembangannya, sistem perbankan dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Pada system perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga (interest) yang telah ditentukan persentasenya atas pokok pinjaman yang diberikan. Sedangkan pada bank syariah, balas jasa atas penyertaan modal dilakukan dengan system bagi hasil. Balas jasa atas modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan atau kerugian yang diperoleh yang didasarkan pada “akad”. Prinsip utama akad ini adalah keadilan antara pemberi modal dan pemakai modal. Di indonesia saat ini organisasi bisnis islam yang berkembang adalah bank syariah salah satu penyebab yang menjadikan bank sayariah terus mengalami peningkatan adalah mekanisme pembagian keuntungannya Pada Peraturan Bank Indonesia, bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, untuk BUS (Badan Unit Syariah) dilakukan secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan anak, sedangkan untuk UUS (Unit Usaha Syariah) dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha UUS yang merupakan satu 1 2 kesatuan dengan penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS. Dalam kegiatannya tersebut perbankan selalu senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko, dan harus diakui bahwa sesungguhnya industri perbankan adalah suatu industri yang serat dengan risiko, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai investasi, seperti perkreditan/pembiayaan, pembelian surat-surat berharga dan penanaman dana lainnya. Individu atau lembaga yang memiliki kelebihan dana memerlukan institusi yang dapat mengelola kelebihan dananya secara efektif dan menguntungkan. Namun tanggapan sebagian masyarakat yang menganggap bunga sebagai riba memerlukan pendekatan tersendiri yaitu dengan menggunakan prinsip syariah dengan pendekatan dagang dan bagi hasil. Peran bank sebagai agen pembangunan (agent of development) yaitu sebagai lembaga yang bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, mempunyai kegiatan utama yaitu menghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending). Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana, salah satunya dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan pembiayaan pada bank syariah. Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan terutama pada sektor perbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-hadits. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat 3 diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana (Sri, 2005). Bank Syariah secara intensif masih relatif baru (± 10 tahun terhitung dari diberlakukannya UU Nomor 10 Tahun 1998) memiliki hikmah tersendiri bagi dunia Perbankan Nasional dimana pemerintah membuka lebar kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan pada Prinsip Syariah, sehingga pembedaan pengaturan Perbankan Syariah dengan Konvensional bukan disebabkan Perbankan Syariah yang masih muda (Infant),
tetapi karena memang Perbankan Syariah beroperasi dengan sistem yang berbeda dengan Perbankan Konvensional. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah didasari oleh larangan dalam Agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, misalnya usaha yang berkaitan dengan produksi makanan dan minuman haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Dalam kegiatan operasionalnya, bank syariah berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Dalam mendukung perannya itu bank syariah membutuhkan sumber dana. Suhardjono (2002:25) menyebutkan bahwa ada tiga jenis sumber dana bank, yaitu modal disetor (dana pihak pertama), pinjaman (dana pihak kedua) dan dana dari masyarakat yang dihimpun melalui produk simpanan (dana pihak ketiga). Produk penghimpunan dana merupakan salah satu produk penting bagi bank 4 syariah dalam memperoleh sumber dana dan untuk mendukung fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Seiring perkembangan Perbankan Syariah yang cukup pesat menuntut bank untuk menyadari pentingnya usaha-usaha pengembangan berbagai kebijakan dan pengelolaan pemasaran yang baik sehingga dapat meningkatkan market share. Penduduk Sulawesi Selatan yang mayoritas beragama Islam merupakan salah satu potensi yang cukup besar dalam meningkatkan market share, walau tidak menutup kemungkinan nasabah bank syariah juga berasal dari agama non muslim. Keberlangsungan Perbankan Islam di masa yang akan datang tergantung atas kemampuan bank tersebut untuk dapat menciptakan peluang investasi dengan melakukan survey pasar baik secara internal maupun eksternal.
Menurut Diana (2005:15) dalam penghimpunan dana, Bank Syariah melakukan mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam. Sesuai dengan tugasnya dalam menghimpun dana masyarakat, maka bank syariah berupaya untuk memperoleh dana tersebut sebesar-besarnya sebagai modal untuk menjalankan usahanya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Return (tingkat pengambilan) merupakan salah satu penentu utama bagi masyarakat dalam memutuskan dimana ia akan menyimpan dananya. Oleh karena itu bank akan memberikan suatu tingkat pengembalian yang menarik bagi 5 masyarakat. Bank Syariah dalam memberikan return dalam sistem bagi hasil dapat memberikan suatu daya saing terhadap sistem bunga pada Bank Konvensional mengingat saat ini tingkat suku bunga masih merupakan faktor penentu utama dalam pengambilan keputusan bisnis, dan begitu pun dengan keputusan yang diambil oleh para nasabah potensial Bank syariah yang potensial. Dengan diterbitkan PP No. 72 tahun 1992 tentang perbankan bagi hasil dengan secara tegas memberikan batasan bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (pasal 6). Dan kini telah tercapai dengan disyahkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun yang ingin mengkonversi dari bank konvensional ke bank syariah. Yang terbaru UU No. 21 tahun 2008. Namun ada sebagian orang, beranggapan bahwa operasi Bank Syariah hanyalah penukaran nama dari bank konvensional. Pandangan ini muncul disebabkan kedangkalan pengetahuan tentang sistem operasional yang berlaku pada Bank Syariah. Sebab keduanya amat berbeda. Bank Konvensional menggunakan bunga yang diketahui dan ditetapkan sebelumnya, sedangkan syariah memakai sistem bagi hasil (mudharabah) yang diketahui besarnya setelah berusaha dan pengembalian bagi hasil dilihat kepada besarnya keuntungan bisnis nasabah. BPR Syariah adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian 6 Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank Konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest). Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam. Keuntungan dari pemanfatan dana dari nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi, maka semakin tinggi pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank dinvestasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usaha dibagikan. Nasabah dan bank dalam sistem bagi hasil memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pasti akan diterima, tetapi nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil dari pada sistem bunga, karena kedua belah pihak selalu membagi dengan adil sesuai nisbah berapapun hasilnya. Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih.
Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah 7 pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan. Menurut Muhammad (2005:25) bagi hasil (profit sharing) yaitu di artikan distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan. Pada mekanisme lembaga keuangan syariah pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk produk penghimpunan dan penyertaan modal, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama). Keuntungan yang dibagi hasilkan harus di bagi secara proporsional antara shahibul maal dengan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya. Komponen dana pihak ketiga bank syariah ada tiga jenis produk, yaitu tabungan dan depsito yang menerapkan prinsip mudharabah serta giro yang menerapkan prinsip wadi’ah. Dana pihak ketiga tersebut yang akan digunakan untuk disalurkan untuk pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan konsumsi. Penyaluran pembiayaan investasi kepada nasabah bisa secara langsung maupun dengan cara bermitra (linkage program) dengan lembaga keuangan lain seperti BPRS dan koperasi. Pembiayaan investasi yang diberikan oleh bank syariah diharapkan dapat membantu nasabah untuk lebih meningkatkan potensi usahanya. Secara teoritis prinsip bagi hasil dan resiko merupakan inti atau karakteristik utama dari kegiatan perbankan syari’ah. Akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan bagi hasil dan resiko produk musyarakah dan mudharabah kurang di minati dalam kegiatan pembiayaan, hal ini bisa dilihat dari data diatas. Hal ini disebabkan oleh  karena tingkat resiko pembiayaan mudharabah dan Musyarakah sangat tinggi (hight risk) dan pengembaliannya tidak pasti, padahal bank merupakan lembaga bisnis, lembaga lembaga intermediasi dimana bank berfungsi sebagai perantara pihak yang kekurangan modal (lack of fund) dan pihak lain yang kelebihan modal (surplus of fund), disamping itu bank juga harus mengembalikan dana nasabah penabung setiap saat.
Pada Penelitian Esy Nur Aisyah (2008) dengan judul Peneliti Penerapan Standar Operasional Prosedur dan Sistem Bagi Hasil PadaTabungan Mudharabah (Studi Pada BMT MMU Cabang Wonorejo Pasuruan) menunjukkan bahwa Penerapan standar operasional Prosedur Tabungan Mudharabah di BMT MMU Cabang Wonorejo, secara teknisi menggambarkan bahwa dalam prosedur menabung, BMT memberikan kemudahan kepada anggota koperasi dengan menggunakan prinsip investment rate yaitu merupakan persentase aktual dana yang di investasikan dari total dana, Jika bank menentukan investment rate sebesar 80 persen hal ini berarti 20 persen dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas, Akan tetapi dalam penelitian ini yang dilakukan dengan menggunakan prinsip Revenue sharing yaitu Suatu bank yang menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan revenue sharing yaitu bagi hasil yang akan didistribusikan dihitung dari total pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya bank, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana (Muhammad 2001:25) Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian serta membahas masalah tersebut melalui penulisan skripsi dengan 9 judul penelitian: faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani Batu.
1.2  Rumusan masalah
 Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas maka masalah pokok yang dikemukakan adalah: “Apa faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan Mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani Batu?
1.3  Tujuan penelitian
 Adapun dan maksud dan tujuan sari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut : “Untuk mengetahui faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan Mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani Batu.
1.4  Manfaat penelitian
 Manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Manfaat bagi Penulis Bagi Penyusun penelitian ini diharapkan disamping sebagai bentuk penerapan disiplin ilmu yang telah didapatkan selama mengikuti perkuliahan, juga untuk menambah serta mengembangkan wawasan dan pengetahuan tentang dunia perbankan.
 2. Manfaat bagi Dunia Akademis  Bagi dunia Akademis penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi intelektual kepada para peneliti ataupun pembaca, baik sebagai referensi maupun sebagai wawasan keilmuan yang dapat mendukung kegiatan akademis. 3. Manfaat bagi Perusahaan Bagi Praktisi penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi berkaitan dengan kinerja BPR Syariah dalam pengumpulan dana pihak ketiga. 1.5 Batasan Masalah

 Dalam penelitian ini, peneliti hanya akan membahas faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan Mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani Batu
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Faktor-faktor yang menentukan bagi hasil tabungan mudhorobah di BPR Syariah Bumi Rinjani BatuUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment