Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 12, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Implementasi sistem perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah: Studi pada Bank Muamalat Indonesia cabang Malang

Abstract

INDONESIA:
Di Indonesia saat ini organisasi bisnis Islam yang berkembang adalah bank syariah. Salah satu penyebab yang menjadikan bank syariah terus mengalami peningkatan adalah mekanisme pembagian keuntungannya. Pada bank syariah, jumlah keuntungan bank yang semakin besar akan memberikan bagi hasil yang besar pula yang akan diterima oleh nasabah, demikian juga sebaliknya, untuk itu terdapat perhitungan bagi hasil pada perbankan syariah. Adanya bagi hasil yang didapat dari kerjasama antara shahibul maal dan mudharib memberikan keuntungan bagi pihak yang melakukan kerjasama. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi pembiayaan mudharabah serta perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang malang.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang selanjutnya disebut penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan cara melakukan wawancara dengan Relationship Manager dan nasabah sebagai pembandingnya. Penelitian ini dilakukan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang menggunakan metode revenue sharing di mana pendapatan atau hasil penjualan yang didapat oleh nasabah dikalikan dengan prosentase nisbah yang disepakati di awal perjanjian kerjasama tanpa harus dikurangi dengan beban operasional usaha, perhitungan tersebut untuk mengetahui besaran angsuran pokok yang harus dibayar oleh nasabah serta berapa bagi hasil yang didapat oleh bank. Metode ini dipilih oleh bank karena apabila menggunakan metode profit/ loss sharing adanya kemungkinan dana akan tercampur dengan modal usaha nasabah dan untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan berupa loss atau berkurangnya modal yang diberikan bank kepada nasabah. Bagi hasil yang didapat bersifat fluktuatif dari pendapatan atau hasil penjualan usaha yang diterima setiap bulannya, untuk itu nasabah wajib melaporkan kondisi laba rugi usahanya setiap bulan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang . Oleh karena itu Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang menyalurkan pembiayaan mudharabah kepada lembaga keuangan yaitu BMT, BPRS, koperasi Syariah, koperasi simpan pinjam, KPRI karena lebih efektif dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
ENGLISH:
In Indonesia today a growing Islamic business organizations are Islamic banks. One of the reasons that makes Islamic banks continued to improve the mechanisms for sharing benefits. In the Islamic bank, the amount of benefits that the larger the bank will provide for greater results that will be accepted by the customer, and vice versa, for it contained the results of calculations for Islamic banking. The existence of the results obtained from the collaboration between shahibul maal and mudharib benefit the parties to cooperate. For the purpose of this study was to describe the implementation and the calculation for mudharabah results in poor Muamalat Indonesia Branch.
This type of research is a qualitative descriptive approach that hereinafter referred to as descriptive qualitative research is by way of interviews with relationship managers and clients as a comparison. The research was conducted at the Muamalat Indonesia Bank Branch Malang.

These results indicate that the application of the calculation for the results mudharabah Muamalat Indonesia in Branch Malang using the method of revenue sharing in which the income or proceeds derived by the customer multiplied by the percentage ratio agreed at the beginning of a cooperation agreement without having to be reduced by operating expenses of business, The calculation to determine the amount of principal installments to be paid by the customer and how the results obtained by the bank. This method was chosen by the bank because when using the profit / loss sharing the possibility of capital funds will be mixed with the customer's business and to avoid unwanted risks of loss or reduction of capital the bank to its customers. For the results obtained from the fluctuating income or proceeds received by the business each month, for that customer is required to report the condition of its business income every month at the Branch Bank Muamalat Indonesia Malang. Therefore Muamalat Indonesia Branch Malang channel mudharabah to financial institutions that BMT, BPRS, Syariah cooperatives, credit unions, KPRI for more effective and avoid unwanted risks.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
 Di Indonesia saat ini organisasi bisnis Islam yang berkembang adalah bank syariah. Salah satu penyebab yang menjadikan bank syariah terus mengalami peningkatan adalah mekanisme pembagian keuntungannya. Pada bank syariah, jumlah keuntungan bank yang semakin besar akan memberikan bagi hasil yang besar pula yang akan diterima oleh nasabah, demikian juga sebaliknya, dan terdapat perhitungan sistem bagi hasil pada perbankan syariah. Sedangkan hubungan antara bank dengan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (partnership) antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) (Sudarsono, 2007:56). Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, status bank syariah secara hukum mulai menjadi kuat. Bahkan, dalam UU tersebut, bank umum konvensional diperbolehkan membuka usaha syariah (http://www.msiuii.net/Membangun Sistem Ekonomi). Sedangkan sistem perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 ) tentang perbankan bahwa perbankan Indonesia terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah. Hal ini berarti bahwa Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu ketika bank konvensional 2 dan bank syariah beroperasi berdampingan. Semenjak itu, bank syariah mulai tumbuh pesat di Indonesia dalam bentuk bank umum syariah (full fledged islamic bank), unit usaha syariah (bank konvensional yang membuka cabang syariah), dan office channeling (gerai syariah di kantor bank konvensional) (Ascarya, 2008:5). Dengan dikeluarkannya Undang – undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan Islam dengan nama perbankan bagi hasil, yang kemudian disambut baik oleh umat Islam yang diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia dan organisasi kemasyarakatan dengan membentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank inilah yang merupakan bank umum Islam pertama yang menerapkan sistem bagi hasil yang berbeda dengan yang dikenal selama ini oleh masyarakat Indonesia. Bank syariah bukan hanya bank yang menggunakan sistem bagi hasil. Karena selain sistem bagi hasil, masih ada sistem jual – beli dan sewa – menyewa yang juga digunakan dalam sistem operasi bank syariah (Karim, 2007:204). Mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi-hasil. Namun pembiayaan mudharabah kurang diminati oleh bank syariah dibanding dengan produk pembiayaan yang berprinsip jual-beli. Hal ini diakibatkan bank syariah kurang mengetahui resiko ketidakpastian, untung atau rugi ketika pengusaha mengelola dana mudharabahnya. Walaupun berbagai prosedur telah digunakan oleh pihak bank syariah namun resiko ketidakpastian ini tetap kurang bisa diminimalisir. Masalah resiko ketidakpastian ini merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keberadaan prinsip bagi-hasil di bank syariah. Oleh karenanya bank syariah dituntut ekstra 3 hati-hati dalam mengelola pembiayaan mudharabah (http://djokonug.blogspot.com). Mudharabah adalah suatu kontrak kemitraan (partnership) yang berlandaskan pada prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada yang lain untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi perjanjian bersama (Rahman 1996: 380). Pembiayaan mudharabah merupakan pedoman umum bagi bank syariah dalam melakukan berbagai transaksi produk perbankan yang tersedia. Dengan sistem ini, bank akan membagi keuntungan dengan para pengguna jasa dan para investor. Pada posisi ini mudharabah secara tepat dipahami sebagai alat terbaik dan pengganti dari sistem bunga dalam berbagai macam transaksi (Muhammad, 2005: 91).
Perkembangan pembiayaan di perbankan syariah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, bukan hanya pada pembiayaan mudharabah saja tetapi pada pembiayaan-pembiayaan lainnya. Hal ini dapat dilihat dari tabel berikut ini: 4 Tabel 1.1. Perkembangan pembiayaan perbankan syariah (Miliar Rp) Indikator 2008 2009 2010 Pembiayaan Musyarakah Nilai 7.411 10.412 14.624 Pertumbuhan - 40,49% 40,45% Pembiayaan Mudharabah Nilai 6.205 6.597 8.631 Pertumbuhan - 6,3% 30,8% Piutang Murabahah Nilai 22.486 26.321 37.508 Pertumbuhan - 17% 42,50% Piutang Salam Nilai - - - Pertumbuhan - - - Piutang Istishna Nilai 369 423 347 Pertumbuhan - 14% -17,96% Lainnya Nilai 1.724 3.134 7.071 Pertumbuhan - 81% 125,6% Total 38.195 46.886 68.181 Sumber: Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2008-2010 Tabel di atas menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, kita bisa melihat dari jumlah nilai dari 6.597 pada tahun 2009 menjadi 8.631 pada tahun 2010. Dengan pertumbuhan itu pembiayan mudharabah mencapai lebih dari 30 persen selama satu tahun dan pada pembiayaan lainnya juga mengalami peningkatan, walaupun prosentasenya masih kecil jika di bandingkan dengan murabahah yang masih menjadi produk unggulan bank syariah. Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat pada pembiayaan di perbankan syariah telah mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Selama terjadinya krisis financial di Amerika tahun 2008 yang berpengaruh terhadap sektor perbankan, perbankan syariah khususnya di Indonesia membuktikan eksistensinya kepada masyarakat bahwa tetap bertahan dan mengalami perkembangan yang positif. Salah satu instrumen perekonomian dalam Islam adalah bisnis yang merupakan konsep profit sharing atau bagi hasil. Konsep ini diterapkan untuk 5 menjawab permasalahan sistem bunga yang di kategorikan sebagai riba. Oleh karena itu, organisasi bisnis Islam harus dilakukan dengan berlandaskan pada syirkah (kemitraan usaha) dan mudharabah (pembagian hasil) (Muhammad, 2005:87). Sedangkan bagi hasil sendiri adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak – pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah. Pembagian hasil usaha dalam perbankan syariah di tetapkan dengan menggunkan nisbah (Ismail, 2011:95). Sistem bagi hasil apabila bisnis mereka berhasil, maka semua pihak akan menerima keuntungan dan sebaliknya, bila bisnis mereka bangkrut maka kerugianpun harus ditanggung bersama. Jumlah pembagian keuntungan yang akan diperoleh mereka dalam mudharabah adalah berdasarkan penjanjian bersama, katakanlah 60% untuk pembagi modal dan sisanya 40% untuk mereka yang memenej bisnis. Namun, bila usaha mudharabah mengalami kerugian, maka pelaksana tidak bertanggung jawab atas kehilangan modal yang diberikan pemodalnya. (http://zonaekis.com/sistem-bagi-hasil/) Adanya penggunaan sistem bagi hasil ini akan menimbulkan hal yang positif bagi perbankan syariah, yakni memungkinkan para nasabah untuk ikut mengontrol perkembangan bank melalui fluktuasi profit yang diterima, tidak berhubungan oleh fluktuasi suku bunga bank, memperkuat eksistensi uang serta produk mudharabah yang ditawarkan oleh perbankan syariah ini akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dengan adanya pengawasan ini nasabah akan lebih merasa aman menabung atau melakukan investasi pada bank syariah. 6 Nisbah pembagian keuntungan didasarkan pada akad perjanjian ketika awal kerjasama, sedangkan untuk kerugian akan ditanggung oleh pemodal sendiri dan pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, namun bagi pengelola kerugian yang didapat adalah kerugian jasa dan jerih payahnya yang disumbangkan untuk memajukan bisnis tersebut. Sehingga kedua belah pihak sama – sama mengalami kerugian walaupun kerugian yang harus ditanggung berbeda antara pemodal dan pengelola. Ma’arif (2009 ) dalam penelitiannya yang berjudul “ Analisis Perhitungan Bagi Hasil pada Tabungan Mudharabah (Studi pada BRI Syariah Cab. Malang)” hasilnya sistem transaksi tabungan mudharabah di BRI Syariah Cab. Malang menggunakan akad mudharabah muthlaqah, prosedurnya sama dengan cara menabung pada umumnya di bank. Sedangkan untuk sistem bagi hasil yang diterapkan BRI Syariah Cabang Malang pada tabungan mudharabah adalah mengacu pada prinsip revenue sharing, artinya bank BRI Syariah memperoleh pendapatan dari debitur dan langsung mendistribusikan kepada shahibul maal melalui bagi hasil yang telah disepakati bersama dan dipotong biaya – biaya operasional. Sedangkan Masniah (2007), dalam penelitiannya yang berjudul “Analisis Pembiayaan Mudharabah pada Koperasi Baitul Mal Wat Tamwil Maslahah Mursalah Lil Ummah (BMT-MMU) Sidogiri Pasuruan ” hasilnya bahwa BMT MMU Sidogiri telah memiliki prosedur pembiayaan mudharabah, adapun strategi yang digunakan dalam penyaluran pembiayaan dengan analisis 5C + S. Sedangkan untuk jenis usaha yang dibiayai dengan akad mudharabah adalah 7 bersifat produktif yaitu UKM , hal ini dilakukan karena nasabah akan menggunakan dananya untuk kepentingan usaha. Oleh karena itu sistem bagi hasil pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh BMT-MMU didasarkan pada nisbah bagi hasil dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas usaha yang akan dilakukan mudharib. Berkaitan dengan itu, para ahli fiqih juga banyak yang mendukung pelaksanaan syirkah dan mudharabah, yang tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Sesuai dengan kenyataan yang kita cermati bahwa sering terjadi seseorang memiliki modal tetapi tidak mampu menjalankan usaha, atau sebaliknya ingin berusaha tetapi tidak memiliki modal yang dapat di gunakan. Dengan mudharabah ke dua belah pihak memungkinkan dapat mencapai suatu tujuan bersama dengan jalan saling bekerja sama. Demikian pula, melalui mudharabah memungkinkan apabila ada dua orang yang memiliki modal, daripada melakukan usaha sendiri, akan lebih efektif dan menguntungkan apabila bergabung dan bekerjasama (Muhammad, 2005: 86) Bank Muamalat Indonesia yang merupakan bank Islam pertama murni syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat selama kurun waktu berdiri hingga sekarang. BMI khususnya wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara menjadi wilayah yang mencatatkan pertumbuhan aset tertinggi di tahun 2011. Peningkatkan terjadi sekitar 45,8 persen dari Rp 1,77 triliun pada 2010 menjadi Rp 2,58 triliun pada tahun 2011 dan juga mengalami peningkatan nilai pembiayaan hingga 60,1 persen dari Rp 1,48 triliun pada 2010 menjadi Rp 2,37 triliun pada 2011. Perkembangan pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia 8 yang mengalami peningkatan pada sejumlah produk yang ditawarkan dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 1.2. Perkembangan Pembiayaan Bank Muamalat Indonesia (Miliar Rp) No Keterangan 2009 2010 Pertumbuhan 1. Pembiayaan Musyarakah 4.602,19 6.100,60 32,56% 2. Pembiayaan Mudharabah 1.398,86 1.410,60 0,84% 3. Piutang Murabahah 4.454,48 6.441,60 44,61% 4. Piutang Istishna 60,61 46,67 -23,01% 5. Piutang Pendapatan Ijarah 1,80 2,50 39,2% 6. Pinjaman Qardh 306,41 1.195,65 290,21% Sumber: Bank Mumalat Indonesia, laporan keuangan 2009-2010 Tabel di atas menunjukkan bahwa pada setiap pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia sebagian besar mengalami peningkatan dari tahun 2009 ke tahun 2010. Pertumbuhan yang tinggi di alami oleh pinjaman Qardh yang mencapai 290,21%. Namun pada pembiayaan mudharabah pertumbuhannya sangat kecil sebesar 0,84%, hal ini menunjukkan pembiayaan mudharabah masih belum menjadi produk unggulan pada Bank Muamalat Indonesia padahal bagi hasil merupakan ciri khas dari bank syariah yang mana terdapat pada produk musyarakah dan mudharabah, pada kenyataannya musyarakah mengalami pertumbuhan yang tinggi sedangkan mudharabah masih sangat kecil sehingga belum adanya keseimbangan kenaikan antara musyarakah dengan mudharabah. Dari uraian tersebut tentunya penerapan sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia sangatlah penting bagi perkembangan bank yang berbasis syariah saat ini, yang mana bagi hasil 9 merupakan ciri khas dari bank syariah, oleh karena itu peneliti tertarik mengambil judul “IMPLEMENTASI SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Studi Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang)”.
1.2.  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut :
 1. Bagaimana implementasi pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang ?
2. Bagaimana sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang?
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1. Tujuan Penelitian
1. Untuk mendeskripsikan implementasi pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
2. Untuk mendeskripsikan sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
 1.3.2. Kegunaan Penelitian Adapun kegunaan penelitian yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1. Bagi Peneliti, adalah:
a. Untuk memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman peneliti untuk berfikir secara kritis dan sistematis dalam menghadapi permasalahan yang terjadi.
 b. Pengaplikasian dari ilmu yang telah diperoleh peneliti selama perkuliahan. 2. Bagi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, adalah:
a. Hasil ini diharapkan dapat menambah keilmuwan dan sebagai bahan masukan bagi Fakultas untuk mengevaluasi sejauh mana kurikulum yang diberikan mampu memenuhi tuntutan perkembangan dunia perbankan pada saat ini.
 b. Hasil ini diharapkan dapat dijadikan tambahan literatur untuk perkembangan peneliti ke depan.
1.4. Batasan Masalah

 Untuk menyederhanakan permasalahan agar pembahasan fokus terhadap tujuan yang akan dicapai, maka dalam penelitian ini hanya dibatasi pada implementasi pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang serta sistem perhitungan bagi hasilnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Implementasi sistem perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah: Studi pada Bank Muamalat Indonesia cabang Malang"Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment