Abstract
INDONESIA:
Di Indonesia saat ini organisasi bisnis Islam yang berkembang adalah bank syariah. Salah satu penyebab yang menjadikan bank syariah terus mengalami peningkatan adalah mekanisme pembagian keuntungannya. Pada bank syariah, jumlah keuntungan bank yang semakin besar akan memberikan bagi hasil yang besar pula yang akan diterima oleh nasabah, demikian juga sebaliknya, untuk itu terdapat perhitungan bagi hasil pada perbankan syariah. Adanya bagi hasil yang didapat dari kerjasama antara shahibul maal dan mudharib memberikan keuntungan bagi pihak yang melakukan kerjasama. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi pembiayaan mudharabah serta perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang malang.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang selanjutnya disebut penelitian deskriptif kualitatif yaitu dengan cara melakukan wawancara dengan Relationship Manager dan nasabah sebagai pembandingnya. Penelitian ini dilakukan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang menggunakan metode revenue sharing di mana pendapatan atau hasil penjualan yang didapat oleh nasabah dikalikan dengan prosentase nisbah yang disepakati di awal perjanjian kerjasama tanpa harus dikurangi dengan beban operasional usaha, perhitungan tersebut untuk mengetahui besaran angsuran pokok yang harus dibayar oleh nasabah serta berapa bagi hasil yang didapat oleh bank. Metode ini dipilih oleh bank karena apabila menggunakan metode profit/ loss sharing adanya kemungkinan dana akan tercampur dengan modal usaha nasabah dan untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan berupa loss atau berkurangnya modal yang diberikan bank kepada nasabah. Bagi hasil yang didapat bersifat fluktuatif dari pendapatan atau hasil penjualan usaha yang diterima setiap bulannya, untuk itu nasabah wajib melaporkan kondisi laba rugi usahanya setiap bulan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang . Oleh karena itu Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang menyalurkan pembiayaan mudharabah kepada lembaga keuangan yaitu BMT, BPRS, koperasi Syariah, koperasi simpan pinjam, KPRI karena lebih efektif dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
ENGLISH:
In Indonesia today a growing Islamic business organizations are Islamic banks. One of the reasons that makes Islamic banks continued to improve the mechanisms for sharing benefits. In the Islamic bank, the amount of benefits that the larger the bank will provide for greater results that will be accepted by the customer, and vice versa, for it contained the results of calculations for Islamic banking. The existence of the results obtained from the collaboration between shahibul maal and mudharib benefit the parties to cooperate. For the purpose of this study was to describe the implementation and the calculation for mudharabah results in poor Muamalat Indonesia Branch.
This type of research is a qualitative descriptive approach that hereinafter referred to as descriptive qualitative research is by way of interviews with relationship managers and clients as a comparison. The research was conducted at the Muamalat Indonesia Bank Branch Malang.
These results indicate that the application of the calculation for the results mudharabah Muamalat Indonesia in Branch Malang using the method of revenue sharing in which the income or proceeds derived by the customer multiplied by the percentage ratio agreed at the beginning of a cooperation agreement without having to be reduced by operating expenses of business, The calculation to determine the amount of principal installments to be paid by the customer and how the results obtained by the bank. This method was chosen by the bank because when using the profit / loss sharing the possibility of capital funds will be mixed with the customer's business and to avoid unwanted risks of loss or reduction of capital the bank to its customers. For the results obtained from the fluctuating income or proceeds received by the business each month, for that customer is required to report the condition of its business income every month at the Branch Bank Muamalat Indonesia Malang. Therefore Muamalat Indonesia Branch Malang channel mudharabah to financial institutions that BMT, BPRS, Syariah cooperatives, credit unions, KPRI for more effective and avoid unwanted risks.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Di Indonesia saat ini
organisasi bisnis Islam yang berkembang adalah bank syariah. Salah satu
penyebab yang menjadikan bank syariah terus mengalami peningkatan adalah
mekanisme pembagian keuntungannya. Pada bank syariah, jumlah keuntungan bank
yang semakin besar akan memberikan bagi hasil yang besar pula yang akan diterima
oleh nasabah, demikian juga sebaliknya, dan terdapat perhitungan sistem bagi
hasil pada perbankan syariah. Sedangkan hubungan antara bank dengan nasabahnya
bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan
(partnership) antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana
(mudharib) (Sudarsono, 2007:56). Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,
status bank syariah secara hukum mulai menjadi kuat. Bahkan, dalam UU tersebut,
bank umum konvensional diperbolehkan membuka usaha syariah
(http://www.msiuii.net/Membangun Sistem Ekonomi). Sedangkan sistem perbankan di
Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 )
tentang perbankan bahwa perbankan Indonesia terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu
bank umum dan bank perkreditan rakyat. Kedua jenis bank tersebut melaksanakan
kegiatan konvensional atau syariah. Hal ini berarti bahwa Indonesia menganut
sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu ketika bank konvensional 2
dan bank syariah beroperasi berdampingan. Semenjak itu, bank syariah mulai
tumbuh pesat di Indonesia dalam bentuk bank umum syariah (full fledged islamic
bank), unit usaha syariah (bank konvensional yang membuka cabang syariah), dan
office channeling (gerai syariah di kantor bank konvensional) (Ascarya,
2008:5). Dengan dikeluarkannya Undang – undang No.7 Tahun 1992 tentang
perbankan Islam dengan nama perbankan bagi hasil, yang kemudian disambut baik
oleh umat Islam yang diwakili oleh Majelis Ulama Indonesia dan organisasi
kemasyarakatan dengan membentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank inilah yang
merupakan bank umum Islam pertama yang menerapkan sistem bagi hasil yang
berbeda dengan yang dikenal selama ini oleh masyarakat Indonesia. Bank syariah
bukan hanya bank yang menggunakan sistem bagi hasil. Karena selain sistem bagi
hasil, masih ada sistem jual – beli dan sewa – menyewa yang juga digunakan
dalam sistem operasi bank syariah (Karim, 2007:204). Mudharabah merupakan salah
satu produk pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi-hasil. Namun pembiayaan
mudharabah kurang diminati oleh bank syariah dibanding dengan produk pembiayaan
yang berprinsip jual-beli. Hal ini diakibatkan bank syariah kurang mengetahui
resiko ketidakpastian, untung atau rugi ketika pengusaha mengelola dana
mudharabahnya. Walaupun berbagai prosedur telah digunakan oleh pihak bank
syariah namun resiko ketidakpastian ini tetap kurang bisa diminimalisir.
Masalah resiko ketidakpastian ini merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan
dari keberadaan prinsip bagi-hasil di bank syariah. Oleh karenanya bank syariah
dituntut ekstra 3 hati-hati dalam mengelola pembiayaan mudharabah
(http://djokonug.blogspot.com). Mudharabah adalah suatu kontrak kemitraan (partnership)
yang berlandaskan pada prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang memberikan
modalnya kepada yang lain untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi
keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi perjanjian bersama
(Rahman 1996: 380). Pembiayaan mudharabah merupakan pedoman umum bagi bank
syariah dalam melakukan berbagai transaksi produk perbankan yang tersedia.
Dengan sistem ini, bank akan membagi keuntungan dengan para pengguna jasa dan
para investor. Pada posisi ini mudharabah secara tepat dipahami sebagai alat
terbaik dan pengganti dari sistem bunga dalam berbagai macam transaksi
(Muhammad, 2005: 91).
Perkembangan pembiayaan di perbankan syariah mengalami peningkatan
dari tahun ke tahun, bukan hanya pada pembiayaan mudharabah saja tetapi pada
pembiayaan-pembiayaan lainnya. Hal ini dapat dilihat dari tabel berikut ini: 4
Tabel 1.1. Perkembangan pembiayaan perbankan syariah (Miliar Rp) Indikator 2008
2009 2010 Pembiayaan Musyarakah Nilai 7.411 10.412 14.624 Pertumbuhan - 40,49% 40,45%
Pembiayaan Mudharabah Nilai 6.205 6.597 8.631 Pertumbuhan - 6,3% 30,8% Piutang
Murabahah Nilai 22.486 26.321 37.508 Pertumbuhan - 17% 42,50% Piutang Salam
Nilai - - - Pertumbuhan - - - Piutang Istishna Nilai 369 423 347 Pertumbuhan -
14% -17,96% Lainnya Nilai 1.724 3.134 7.071 Pertumbuhan - 81% 125,6% Total
38.195 46.886 68.181 Sumber: Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan
Syariah 2008-2010 Tabel di atas menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah
mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, kita bisa melihat dari jumlah nilai
dari 6.597 pada tahun 2009 menjadi 8.631 pada tahun 2010. Dengan pertumbuhan
itu pembiayan mudharabah mencapai lebih dari 30 persen selama satu tahun dan
pada pembiayaan lainnya juga mengalami peningkatan, walaupun prosentasenya
masih kecil jika di bandingkan dengan murabahah yang masih menjadi produk
unggulan bank syariah. Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat pada
pembiayaan di perbankan syariah telah mendapatkan respon yang baik dari
masyarakat. Selama terjadinya krisis financial di Amerika tahun 2008 yang
berpengaruh terhadap sektor perbankan, perbankan syariah khususnya di Indonesia
membuktikan eksistensinya kepada masyarakat bahwa tetap bertahan dan mengalami
perkembangan yang positif. Salah satu instrumen perekonomian dalam Islam adalah
bisnis yang merupakan konsep profit sharing atau bagi hasil. Konsep ini
diterapkan untuk 5 menjawab permasalahan sistem bunga yang di kategorikan
sebagai riba. Oleh karena itu, organisasi bisnis Islam harus dilakukan dengan
berlandaskan pada syirkah (kemitraan usaha) dan mudharabah (pembagian hasil)
(Muhammad, 2005:87). Sedangkan bagi hasil sendiri adalah pembagian atas hasil
usaha yang telah dilakukan oleh pihak – pihak yang melakukan perjanjian yaitu
pihak nasabah dan pihak bank syariah. Pembagian hasil usaha dalam perbankan
syariah di tetapkan dengan menggunkan nisbah (Ismail, 2011:95). Sistem bagi
hasil apabila bisnis mereka berhasil, maka semua pihak akan menerima keuntungan
dan sebaliknya, bila bisnis mereka bangkrut maka kerugianpun harus ditanggung
bersama. Jumlah pembagian keuntungan yang akan diperoleh mereka dalam
mudharabah adalah berdasarkan penjanjian bersama, katakanlah 60% untuk pembagi
modal dan sisanya 40% untuk mereka yang memenej bisnis. Namun, bila usaha
mudharabah mengalami kerugian, maka pelaksana tidak bertanggung jawab atas
kehilangan modal yang diberikan pemodalnya.
(http://zonaekis.com/sistem-bagi-hasil/) Adanya penggunaan sistem bagi hasil
ini akan menimbulkan hal yang positif bagi perbankan syariah, yakni memungkinkan
para nasabah untuk ikut mengontrol perkembangan bank melalui fluktuasi profit
yang diterima, tidak berhubungan oleh fluktuasi suku bunga bank, memperkuat
eksistensi uang serta produk mudharabah yang ditawarkan oleh perbankan syariah
ini akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dengan adanya pengawasan ini
nasabah akan lebih merasa aman menabung atau melakukan investasi pada bank
syariah. 6 Nisbah pembagian keuntungan didasarkan pada akad perjanjian ketika
awal kerjasama, sedangkan untuk kerugian akan ditanggung oleh pemodal sendiri
dan pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, namun bagi
pengelola kerugian yang didapat adalah kerugian jasa dan jerih payahnya yang
disumbangkan untuk memajukan bisnis tersebut. Sehingga kedua belah pihak sama –
sama mengalami kerugian walaupun kerugian yang harus ditanggung berbeda antara
pemodal dan pengelola. Ma’arif (2009 ) dalam penelitiannya yang berjudul “
Analisis Perhitungan Bagi Hasil pada Tabungan Mudharabah (Studi pada BRI
Syariah Cab. Malang)” hasilnya sistem transaksi tabungan mudharabah di BRI
Syariah Cab. Malang menggunakan akad mudharabah muthlaqah, prosedurnya sama
dengan cara menabung pada umumnya di bank. Sedangkan untuk sistem bagi hasil
yang diterapkan BRI Syariah Cabang Malang pada tabungan mudharabah adalah
mengacu pada prinsip revenue sharing, artinya bank BRI Syariah memperoleh
pendapatan dari debitur dan langsung mendistribusikan kepada shahibul maal
melalui bagi hasil yang telah disepakati bersama dan dipotong biaya – biaya
operasional. Sedangkan Masniah (2007), dalam penelitiannya yang berjudul
“Analisis Pembiayaan Mudharabah pada Koperasi Baitul Mal Wat Tamwil Maslahah
Mursalah Lil Ummah (BMT-MMU) Sidogiri Pasuruan ” hasilnya bahwa BMT MMU
Sidogiri telah memiliki prosedur pembiayaan mudharabah, adapun strategi yang
digunakan dalam penyaluran pembiayaan dengan analisis 5C + S. Sedangkan untuk
jenis usaha yang dibiayai dengan akad mudharabah adalah 7 bersifat produktif
yaitu UKM , hal ini dilakukan karena nasabah akan menggunakan dananya untuk
kepentingan usaha. Oleh karena itu sistem bagi hasil pembiayaan mudharabah yang
dilakukan oleh BMT-MMU didasarkan pada nisbah bagi hasil dengan
mempertimbangkan tingkat produktivitas usaha yang akan dilakukan mudharib.
Berkaitan dengan itu, para ahli fiqih juga banyak yang mendukung pelaksanaan
syirkah dan mudharabah, yang tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan
umat manusia. Sesuai dengan kenyataan yang kita cermati bahwa sering terjadi
seseorang memiliki modal tetapi tidak mampu menjalankan usaha, atau sebaliknya
ingin berusaha tetapi tidak memiliki modal yang dapat di gunakan. Dengan
mudharabah ke dua belah pihak memungkinkan dapat mencapai suatu tujuan bersama
dengan jalan saling bekerja sama. Demikian pula, melalui mudharabah
memungkinkan apabila ada dua orang yang memiliki modal, daripada melakukan
usaha sendiri, akan lebih efektif dan menguntungkan apabila bergabung dan
bekerjasama (Muhammad, 2005: 86) Bank Muamalat Indonesia yang merupakan bank
Islam pertama murni syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat
selama kurun waktu berdiri hingga sekarang. BMI khususnya wilayah Jawa Timur,
Bali, dan Nusa Tenggara menjadi wilayah yang mencatatkan pertumbuhan aset
tertinggi di tahun 2011. Peningkatkan terjadi sekitar 45,8 persen dari Rp 1,77
triliun pada 2010 menjadi Rp 2,58 triliun pada tahun 2011 dan juga mengalami
peningkatan nilai pembiayaan hingga 60,1 persen dari Rp 1,48 triliun pada 2010
menjadi Rp 2,37 triliun pada 2011. Perkembangan pembiayaan di Bank Muamalat
Indonesia 8 yang mengalami peningkatan pada sejumlah produk yang ditawarkan
dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 1.2. Perkembangan Pembiayaan Bank
Muamalat Indonesia (Miliar Rp) No Keterangan 2009 2010 Pertumbuhan 1.
Pembiayaan Musyarakah 4.602,19 6.100,60 32,56% 2. Pembiayaan Mudharabah
1.398,86 1.410,60 0,84% 3. Piutang Murabahah 4.454,48 6.441,60 44,61% 4.
Piutang Istishna 60,61 46,67 -23,01% 5. Piutang Pendapatan Ijarah 1,80 2,50
39,2% 6. Pinjaman Qardh 306,41 1.195,65 290,21% Sumber: Bank Mumalat Indonesia,
laporan keuangan 2009-2010 Tabel di atas menunjukkan bahwa pada setiap
pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia sebagian besar mengalami peningkatan dari
tahun 2009 ke tahun 2010. Pertumbuhan yang tinggi di alami oleh pinjaman Qardh
yang mencapai 290,21%. Namun pada pembiayaan mudharabah pertumbuhannya sangat
kecil sebesar 0,84%, hal ini menunjukkan pembiayaan mudharabah masih belum
menjadi produk unggulan pada Bank Muamalat Indonesia padahal bagi hasil
merupakan ciri khas dari bank syariah yang mana terdapat pada produk musyarakah
dan mudharabah, pada kenyataannya musyarakah mengalami pertumbuhan yang tinggi
sedangkan mudharabah masih sangat kecil sehingga belum adanya keseimbangan
kenaikan antara musyarakah dengan mudharabah. Dari uraian tersebut tentunya
penerapan sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank
Muamalat Indonesia sangatlah penting bagi perkembangan bank yang berbasis
syariah saat ini, yang mana bagi hasil 9 merupakan ciri khas dari bank syariah,
oleh karena itu peneliti tertarik mengambil judul “IMPLEMENTASI SISTEM
PERHITUNGAN BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Studi Pada Bank Muamalat
Indonesia Cabang Malang)”.
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai
berikut :
1. Bagaimana implementasi pembiayaan
mudharabah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang ?
2.
Bagaimana sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank
Muamalat Indonesia Cabang Malang?
1.3
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mendeskripsikan implementasi pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat
Indonesia Cabang Malang.
2.
Untuk mendeskripsikan sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada
Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
1.3.2. Kegunaan Penelitian Adapun kegunaan
penelitian yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1.
Bagi Peneliti, adalah:
a.
Untuk memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman peneliti untuk berfikir
secara kritis dan sistematis dalam menghadapi permasalahan yang terjadi.
b. Pengaplikasian dari ilmu yang telah
diperoleh peneliti selama perkuliahan. 2. Bagi Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim Malang, adalah:
a.
Hasil ini diharapkan dapat menambah keilmuwan dan sebagai bahan masukan bagi
Fakultas untuk mengevaluasi sejauh mana kurikulum yang diberikan mampu memenuhi
tuntutan perkembangan dunia perbankan pada saat ini.
b. Hasil ini diharapkan dapat dijadikan
tambahan literatur untuk perkembangan peneliti ke depan.
1.4.
Batasan Masalah
Untuk menyederhanakan permasalahan agar
pembahasan fokus terhadap tujuan yang akan dicapai, maka dalam penelitian ini
hanya dibatasi pada implementasi pembiayaan mudharabah pada Bank Muamalat
Indonesia Cabang Malang serta sistem perhitungan bagi hasilnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Implementasi sistem perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah: Studi pada Bank Muamalat Indonesia cabang Malang". Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment