Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 12, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada koperasi pondok pesantren Manba'ul 'Ulum Loloan Timur Negara Bali

Abstract

INDONESIA:
Pembiayaan Mudharabah merupakan akad kerjasama permodalan usaha dimana Koperasi sebagai pemilik modal (Sahibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan. Sama halnya dengan KOPONTREN Manba‟ul „Ulum yang menerapkan prinsip bagi hasil khususnya pada pembiayaan mudharabahna. Berkembangnya sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di KOPONTREN Manba‟ul „Ulum cukup pesat, hal ini dapat dilihat pada laporan keuangan Koperasi mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 mengalami peningkatan dari 1.512.387 menjadi 5.606.505. Melihat kondisi tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan mendeskripsikan pelaksaan sistem bagi hasil serta kelebihan dan kelemahan pembiayaan mudharabah pada KOPONTREN Manba‟ul „Ulum.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun metode yang digunakan adalah dengan metode dokumentasi dan interview. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah data diperoleh, dikumpulkan, diolah, dianalisis, disesuaikan antara konsep dengan aplikasi perhitungan bagi hasil pada KOPONTREN Manba‟ul „Ulum, penafsiran dan pengulasan kembali kemudian ditarik kesimpulan dan memberikan saran- saran.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan Kopontren Manba‟ul „Ulum pada pembiayaan mudharabah adalah mengacu pada prinsip revenue sharing. Sistem ini mempunyai pengertian bahwa adanya pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan antara shahibul maal (nasabah) dengan mudharib (Kopontren). Dan jika pihak koperasi mengalami kerugian maka kerugian tersebut di tanggung oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan Kopontren. Adapun kelebihan mudharabah pada Kopontren salah satunya adalah transaksi mudharabah diyakini oleh KOPONTREN lebih syari‟ah dibandingkan dengan produk pembiayaan lainnya. Di mana Mudharabah merupakan salah satu sumber pembentukan pendapatan dan kekayaan yang dapat menjamin kelangsungan kegiatan usaha Kopontren. Selain itu, kontrak mudharabah yang dijalankan KOPONTREN Manba‟ul „Ulum mempunyai peluang besar terjadinya asymmetric information, bila salah satu tidak jujur sehingga terjadi masalah agensi.
ENGLISH:
Mudharabah financing a venture capital partnership agreement in which the cooperative is as the owner of capital (Sahibul Maal) depositing the capital to the members, prospective members, other cooperatives and their members as an entrepreneur or (Mudharib) to conduct business activities in line wite the contract with the sharing of profits are shared according to the agreement (ratio), and if the loss happens, the capital owner well be as any loss since the client not negligent. It similar to Kopontren Manba'ul 'Ulum which applies the principle of profit sharing, especially in mudharabah financing. The Development of profit sharing system on the mudharabah in Kopontren Manba'ul 'Ulum is quite rapid, it can be seen in the financial statements of this cooperative from 2006 to 2010 had increased from 1,512,387 to 5,606,505. Seeing these conditions, the researcher is interested in doing research with the aim of describing the implementation of sharing profit system as well as the strengths and the weaknesses of mudharabah in Kopontren Manba'ul 'Ulum.
This research is a qualitative descriptive approach. The method used is a method of documentation and interviews. While the analysis used in this study are data obtained, collected, processed, analyzed, and adjusted between the concept and the application of the calculation of profit sharing the Kopontren Manba'ul 'Ulum, then re-interpretation and review of the conclusions drawn and suggestions.

From the results showed that profit-sharing system that is applied by Kopontren Manba'ul 'Ulum at mudharabah refers to the principle of revenue sharing. This system applies sharing the profits, earnings or income between shahibul maal (customers) and mudharib (Kopontren). And if the cooperative had a loss then the loss is covered by both parties, namely customers and Kopontren. The advantages of mudharabah on Kopontren is believed by Kopontren that mudharabah transactions are more sharia than other financing products. Where Mudharabah is one source of income and wealth products that can ensurethe continuity of business activities of Kopontren. In addition, the mudharabah contract which is commited by Kopontren Manba'ul 'Ulum has a great chance of occurrence of asymmetric information, if one is not fair the problems with the agency will happen.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syari‟ah, prinsip berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank atau koperasi Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank atau koperasi akan bertindak sebagai mudharib „pengelola‟, sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul maal „penyandang dana‟. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Di mana Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (Muhammad, 2001: 95) Kegiatan ekonomi dengan menggunakan pola bagi hasil sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru, pola ini banyak dilakukan untuk mengatasi keterbatasan modal individu karena belum berkembangnya lembaga-lembaga pembiayaan resmi seperti perbankan ataupun lembaga perkreditan lain yang pada umumnya menggunakan pranata bunga. Sebenarnya, pola bagi hasil dapat digunakan sebagai pengganti pendanaan sektor keuangan formal yang pada 2 umumnya bunga. Terjadinya bagi hasil disebabkan karena adanya dua pihak atau lebih yang ingin melakukan kegiatan usaha namun terhambat oleh kendalanya masing-masing. Kendala pada pihak pengusaha adalah karena tidak memiliki kemampuan untuk membiayai usahanya dengan mandiri. Dipihak lain pemodal mempunyai kendala tidak memiliki kemampuan untuk mengelola usaha. (Jusmaliani, 2006: 2) Pembiayaan Mudharabah, adalah akad kerjasama permodalan usaha dimana Koperasi sebagai pemilik modal (Sahibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan. (Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004) Menurut Karim (2004:93), mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua belah pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dalam panduan kontribusi 100% modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib. Secara konstitusional kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syariah. Jejak koperasi berbasis nilai Islam (syariah) tersebut di 3 Indonesia lahir pertama kali dalam bentuk panguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). Secara etimologi istilah ”Koperasi syariah” berasal dari kata koperasi dan syariah. Koperasi berdasarkan undang-undang No. 25 tahun 1992 Bab 1, pasal 1, ayat 1 yaitu ”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.Adapun pengertian syariah menurut kamus besar bahasa Indonesia yaitu ”seperangkat sistem peraturan yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang berasal dari ajaran agama islam. Dengan demikian pengertian koperasi syariah adalah ”Badan usaha” (bisnis) yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan berketuhanan. Kegiatan koperasi syariah didasarkan pada prinsip ekonomi islam, yaitu tidak masyir, tidak ghoror, tidak asusila, tidak haram, tidak riba, tidak ihtikar, dan tidak berbahaya. Menurut keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah 4 koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Demikian halnya dalam koperasi pesantren, perlu adanya pengelolaan yang baik, yang mana dalam kegiatan ekonomi ini santri ikut serta dalam mengelola proses ekonomi yang sedang berlangsung. Koperasi pesantren ini memberikan arahan bagi santri dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan itu dijadikan media pendidikan bagi santri, koperasi pesantren juga memberikan kebebasan kepada masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pondok Pesantren (Ponpes) adalah salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, keberadaan dan perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa telah diakui oleh masyarakat. Dalam perkembangannya Pondok Pesantren berfungsi sebagai pusat bimbingan dan pengajaran ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh biddin) telah banyak melahirkan ulama, tokoh masyarakat dan mubaligh. Seiring dengan laju pembangunan dan tuntutan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Ponpes telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan peran dan sekaligus memberdayakan potensinya bagi kemaslahatan lingkungannya. Salah satu bentuk adaptasi nyata yang telah dilaksanakan adalah pendirian koperasi di lingkungan Ponpes dan dikenal dengan sebutan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren). Tumbuhnya gerakan koperasi di kalangan santri merupakan salah satu bentuk perwujudan dari konsep ta.awun (saling menolong), ukhuwah (persaudaraan), tholabul ilmi (menuntut ilmu) dan berbagai aspek ajaran Islam lainnya. (Burhanuddin, 2006: 1) 5 Kopontren Manba‟ul „Ulum merupakan salah satu Kopontren yang berkembang pesat, hal tersebut ditandai dengan semakin meningkatnya aset pendapatan Kopontren dari tahun ke tahun. Awal aset pendapatan tersebut adalah 5 juta hingga saat ini dapat mencapai asset melebihi dari modal awal nya untuk layanan pembiayaan. Tabel 1.1 Laporan Keuangan KOPONTREN MU Per 31 Desember Tahun SHU Pajak 10% Penghasilan 2006 1.680.430 168043 1.512.387 2007 5.180.240 518024 4.662.216 2008 4.070.790 407079 3.663.711 2009 4.877.950 487795 4.390.155 2010 6.229.450 622945 5.606.505 Sumber : LPJ Pengurus BMT MU Kopontren Manba‟ul „Ulum yang berdiri sejak tahun 1995 dengan badan hukum koperasi, hingga saat ini sudah ada 5 produk layanan pembiayaan yaitu mudharabah, murabahah, musyarakah, ijarah dan qardhun hasan. Dari kelima produk layanan pembiayaan tersebut yang memiliki resiko paling tinggi adalah pembiayaan mudharabah karena mempunyai peluang besar terjadinya ketidaksamaan informasi dari kedua belah pihak. Mudharabah di sini didefinisikan sebagai bentuk kerjasama antara dua belah pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dalam panduan kontribusi 100% modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib. Resiko–resiko itu antara lain: 1. Anggota menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak; 6 2. Anggota lalai dalam mengelola dananya dan melakukan kesalahan yang disengaja; 3. Anggota tidak jujur sehingga melakukan penyembunyian keuntungan. Dari hasil penelitian terdahulu (Emi Suhariati, 2005:10), kesimpulan penelitiannya menyatakan bahwa sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah yang diterapkan oleh PT. Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Malang melalui beberapa tahapan: a) Penentuan besarnya pembiayaan, rencana penerimaan usaha, jangka waktu pembiayaan Expectasi Rate (keuntungan yang diharapkan). b) Menghitung Expectasi bagi hasil, dengan cara jangka waktu pembiayaan dibagi 12 dikalikan expectasi bagi hasil dibagi rencana penerimaan usaha. c) Menghitung nisbah bagi hasil, dengan cara expectasi bagi hasil dibagi recana penerimaan usaha. d) Mendistribusikan pendapatan masing-masing sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama. Berdasarkan kondisi inilah maka penulis bermaksud untuk menyusun sebuah penelitian dengan judul “ Aplikasi Perhitungan Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah pada Koperasi Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum Loloan Timur Negara Bali
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang di atas dapat diambil suatu rumusan masalah dengan maksud akan memperjelas apa yang akan penulis kemukakan yaitu tentang aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Kopontren BMT Manba'ul 'Ulum.  Berdasarkan uraian tersebut, maka perumusan masalah yang akan penulis kemukakan pada skripsi ini adalah:
1. Bagaimanakah aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Kopontren Manba'ul 'Ulum?
2. Bagaimanakah keunggulan dan kelemahan dari aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh Kopontren Manba‟ul Ulum?
1.3 Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah yang dilakukan Kopontren Manba'ul 'Ulum.
 2. Untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah yang dilakukan Kopontren Manba‟ul „Ulum.
1.3.2 Kegunaan Penelitian
 a. Bagi penulis Untuk dapat dijadikan sarana menambah wawasan keilmuan dan lebih mengenal tentang produk-produk dari koperasi syariah, serta aplikasi dalam perhitungan bagi hasil khususnya pada pembiayaan mudharabah.
 b. Bagi perusahaan Memberikan informasiDiharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap sistem bagi hasil pembiayaan mudharabah yang diambil sehingga bagi perusahaan penting untuk meyakinkan anggota agar dapat mengikuti syariat-syariat Islam.
c. Bagi pihak lain Untuk dapat digunakan sebagai bahan referensi atau pertimbangan lebih lanjut untuk mengambil keputusan tentang pelaksanaan sistem bagi hasil menggunakan pembiayaan mudharabah.
1.4 Batasan Penelitian

 Batasan masalah ini bertujuan memberikan batasan yang paling jelas dari permasalahan yang ada untuk memudahkan pembahasan. Untuk itu penelitian ini dibatasi pada aplikasi perhitungan bagi hasil untuk tahun 2006 - 2010 pada produk pembiayaan mudharabah khususnya yang dipinjamkan Kopontren Manba‟ul „Ulum Loloan-Timur Negara Bali untuk anggotanya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada koperasi pondok pesantren Manba'ul 'Ulum Loloan Timur Negara Bali"Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment