Abstract
INDONESIA:
Pembiayaan Mudharabah merupakan akad kerjasama permodalan usaha dimana Koperasi sebagai pemilik modal (Sahibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan. Sama halnya dengan KOPONTREN Manba‟ul „Ulum yang menerapkan prinsip bagi hasil khususnya pada pembiayaan mudharabahna. Berkembangnya sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di KOPONTREN Manba‟ul „Ulum cukup pesat, hal ini dapat dilihat pada laporan keuangan Koperasi mulai tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 mengalami peningkatan dari 1.512.387 menjadi 5.606.505. Melihat kondisi tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan mendeskripsikan pelaksaan sistem bagi hasil serta kelebihan dan kelemahan pembiayaan mudharabah pada KOPONTREN Manba‟ul „Ulum.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun metode yang digunakan adalah dengan metode dokumentasi dan interview. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah data diperoleh, dikumpulkan, diolah, dianalisis, disesuaikan antara konsep dengan aplikasi perhitungan bagi hasil pada KOPONTREN Manba‟ul „Ulum, penafsiran dan pengulasan kembali kemudian ditarik kesimpulan dan memberikan saran- saran.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan Kopontren Manba‟ul „Ulum pada pembiayaan mudharabah adalah mengacu pada prinsip revenue sharing. Sistem ini mempunyai pengertian bahwa adanya pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan antara shahibul maal (nasabah) dengan mudharib (Kopontren). Dan jika pihak koperasi mengalami kerugian maka kerugian tersebut di tanggung oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan Kopontren. Adapun kelebihan mudharabah pada Kopontren salah satunya adalah transaksi mudharabah diyakini oleh KOPONTREN lebih syari‟ah dibandingkan dengan produk pembiayaan lainnya. Di mana Mudharabah merupakan salah satu sumber pembentukan pendapatan dan kekayaan yang dapat menjamin kelangsungan kegiatan usaha Kopontren. Selain itu, kontrak mudharabah yang dijalankan KOPONTREN Manba‟ul „Ulum mempunyai peluang besar terjadinya asymmetric information, bila salah satu tidak jujur sehingga terjadi masalah agensi.
ENGLISH:
Mudharabah financing a venture capital partnership agreement in which the cooperative is as the owner of capital (Sahibul Maal) depositing the capital to the members, prospective members, other cooperatives and their members as an entrepreneur or (Mudharib) to conduct business activities in line wite the contract with the sharing of profits are shared according to the agreement (ratio), and if the loss happens, the capital owner well be as any loss since the client not negligent. It similar to Kopontren Manba'ul 'Ulum which applies the principle of profit sharing, especially in mudharabah financing. The Development of profit sharing system on the mudharabah in Kopontren Manba'ul 'Ulum is quite rapid, it can be seen in the financial statements of this cooperative from 2006 to 2010 had increased from 1,512,387 to 5,606,505. Seeing these conditions, the researcher is interested in doing research with the aim of describing the implementation of sharing profit system as well as the strengths and the weaknesses of mudharabah in Kopontren Manba'ul 'Ulum.
This research is a qualitative descriptive approach. The method used is a method of documentation and interviews. While the analysis used in this study are data obtained, collected, processed, analyzed, and adjusted between the concept and the application of the calculation of profit sharing the Kopontren Manba'ul 'Ulum, then re-interpretation and review of the conclusions drawn and suggestions.
From the results showed that profit-sharing system that is applied by Kopontren Manba'ul 'Ulum at mudharabah refers to the principle of revenue sharing. This system applies sharing the profits, earnings or income between shahibul maal (customers) and mudharib (Kopontren). And if the cooperative had a loss then the loss is covered by both parties, namely customers and Kopontren. The advantages of mudharabah on Kopontren is believed by Kopontren that mudharabah transactions are more sharia than other financing products. Where Mudharabah is one source of income and wealth products that can ensurethe continuity of business activities of Kopontren. In addition, the mudharabah contract which is commited by Kopontren Manba'ul 'Ulum has a great chance of occurrence of asymmetric information, if one is not fair the problems with the agency will happen.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar
bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syari‟ah, prinsip
berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank atau koperasi
Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan
pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank atau koperasi akan
bertindak sebagai mudharib „pengelola‟, sedangkan penabung bertindak sebagai
shahibul maal „penyandang dana‟. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang
menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Di mana Keuntungan usaha
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan
apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat
kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan
atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas
kerugian tersebut. (Muhammad, 2001: 95) Kegiatan ekonomi dengan menggunakan
pola bagi hasil sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru, pola ini banyak
dilakukan untuk mengatasi keterbatasan modal individu karena belum
berkembangnya lembaga-lembaga pembiayaan resmi seperti perbankan ataupun
lembaga perkreditan lain yang pada umumnya menggunakan pranata bunga.
Sebenarnya, pola bagi hasil dapat digunakan sebagai pengganti pendanaan sektor
keuangan formal yang pada 2 umumnya bunga. Terjadinya bagi hasil disebabkan
karena adanya dua pihak atau lebih yang ingin melakukan kegiatan usaha namun
terhambat oleh kendalanya masing-masing. Kendala pada pihak pengusaha adalah
karena tidak memiliki kemampuan untuk membiayai usahanya dengan mandiri.
Dipihak lain pemodal mempunyai kendala tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
usaha. (Jusmaliani, 2006: 2) Pembiayaan Mudharabah, adalah akad kerjasama
permodalan usaha dimana Koperasi sebagai pemilik modal (Sahibul Maal)
menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan
atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha
sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan
kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang
bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan. (Keputusan Menteri (Kepmen)
Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004) Menurut Karim (2004:93), mudharabah adalah bentuk
kerjasama antara dua belah pihak dimana pemilik modal (shahibul maal)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dalam panduan
kontribusi 100% modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib. Secara
konstitusional kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh keputusan
Menteri (Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 tentang
petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syariah. Jejak
koperasi berbasis nilai Islam (syariah) tersebut di 3 Indonesia lahir pertama
kali dalam bentuk panguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). Secara
etimologi istilah ”Koperasi syariah” berasal dari kata koperasi dan syariah.
Koperasi berdasarkan undang-undang No. 25 tahun 1992 Bab 1, pasal 1, ayat 1
yaitu ”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.Adapun pengertian syariah menurut kamus besar bahasa Indonesia
yaitu ”seperangkat sistem peraturan yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang berasal dari ajaran agama islam. Dengan demikian pengertian
koperasi syariah adalah ”Badan usaha” (bisnis) yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan berketuhanan. Kegiatan koperasi syariah didasarkan pada
prinsip ekonomi islam, yaitu tidak masyir, tidak ghoror, tidak asusila, tidak
haram, tidak riba, tidak ihtikar, dan tidak berbahaya. Menurut keputusan
Menteri (Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah 4 koperasi yang kegiatan usahanya
bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil
(syariah). Demikian halnya dalam koperasi pesantren, perlu adanya pengelolaan
yang baik, yang mana dalam kegiatan ekonomi ini santri ikut serta dalam
mengelola proses ekonomi yang sedang berlangsung. Koperasi pesantren ini memberikan
arahan bagi santri dalam kegiatan ekonomi dan kegiatan itu dijadikan media
pendidikan bagi santri, koperasi pesantren juga memberikan kebebasan kepada
masyarakat sekitar untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan kebutuhan
mereka.
Pondok Pesantren (Ponpes) adalah salah satu lembaga pendidikan
Islam tertua di Indonesia, keberadaan dan perannya dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa telah diakui oleh masyarakat. Dalam perkembangannya Pondok Pesantren
berfungsi sebagai pusat bimbingan dan pengajaran ilmu-ilmu agama Islam
(tafaqquh biddin) telah banyak melahirkan ulama, tokoh masyarakat dan mubaligh.
Seiring dengan laju pembangunan dan tuntutan zaman serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, Ponpes telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan
peran dan sekaligus memberdayakan potensinya bagi kemaslahatan lingkungannya.
Salah satu bentuk adaptasi nyata yang telah dilaksanakan adalah pendirian
koperasi di lingkungan Ponpes dan dikenal dengan sebutan Koperasi Pondok
Pesantren (Kopontren). Tumbuhnya gerakan koperasi di kalangan santri merupakan
salah satu bentuk perwujudan dari konsep ta.awun (saling menolong), ukhuwah
(persaudaraan), tholabul ilmi (menuntut ilmu) dan berbagai aspek ajaran Islam
lainnya. (Burhanuddin, 2006: 1) 5 Kopontren Manba‟ul „Ulum merupakan salah satu
Kopontren yang berkembang pesat, hal tersebut ditandai dengan semakin
meningkatnya aset pendapatan Kopontren dari tahun ke tahun. Awal aset
pendapatan tersebut adalah 5 juta hingga saat ini dapat mencapai asset melebihi
dari modal awal nya untuk layanan pembiayaan. Tabel 1.1 Laporan Keuangan
KOPONTREN MU Per 31 Desember Tahun SHU Pajak 10% Penghasilan 2006 1.680.430
168043 1.512.387 2007 5.180.240 518024 4.662.216 2008 4.070.790 407079
3.663.711 2009 4.877.950 487795 4.390.155 2010 6.229.450 622945 5.606.505
Sumber : LPJ Pengurus BMT MU Kopontren Manba‟ul „Ulum yang berdiri sejak tahun
1995 dengan badan hukum koperasi, hingga saat ini sudah ada 5 produk layanan
pembiayaan yaitu mudharabah, murabahah, musyarakah, ijarah dan qardhun hasan.
Dari kelima produk layanan pembiayaan tersebut yang memiliki resiko paling
tinggi adalah pembiayaan mudharabah karena mempunyai peluang besar terjadinya
ketidaksamaan informasi dari kedua belah pihak. Mudharabah di sini
didefinisikan sebagai bentuk kerjasama antara dua belah pihak dimana pemilik
modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)
dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama
dalam panduan kontribusi 100% modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari
mudharib. Resiko–resiko itu antara lain: 1. Anggota menggunakan dana itu bukan
seperti yang disebutkan dalam kontrak; 6 2. Anggota lalai dalam mengelola
dananya dan melakukan kesalahan yang disengaja; 3. Anggota tidak jujur sehingga
melakukan penyembunyian keuntungan. Dari hasil penelitian terdahulu (Emi
Suhariati, 2005:10), kesimpulan penelitiannya menyatakan bahwa sistem
perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah yang diterapkan oleh PT. Bank
Syari‟ah Mandiri Cabang Malang melalui beberapa tahapan: a) Penentuan besarnya
pembiayaan, rencana penerimaan usaha, jangka waktu pembiayaan Expectasi Rate
(keuntungan yang diharapkan). b) Menghitung Expectasi bagi hasil, dengan cara
jangka waktu pembiayaan dibagi 12 dikalikan expectasi bagi hasil dibagi rencana
penerimaan usaha. c) Menghitung nisbah bagi hasil, dengan cara expectasi bagi
hasil dibagi recana penerimaan usaha. d) Mendistribusikan pendapatan
masing-masing sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama. Berdasarkan
kondisi inilah maka penulis bermaksud untuk menyusun sebuah penelitian dengan
judul “ Aplikasi Perhitungan Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah pada Koperasi
Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum Loloan Timur Negara Bali
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat
diambil suatu rumusan masalah dengan maksud akan memperjelas apa yang akan
penulis kemukakan yaitu tentang aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan
mudharabah pada Kopontren BMT Manba'ul 'Ulum. Berdasarkan uraian tersebut, maka perumusan masalah
yang akan penulis kemukakan pada skripsi ini adalah:
1.
Bagaimanakah aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada
Kopontren Manba'ul 'Ulum?
2.
Bagaimanakah keunggulan dan kelemahan dari aplikasi perhitungan bagi hasil
pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh Kopontren Manba‟ul Ulum?
1.3 Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan
mudharabah yang dilakukan Kopontren Manba'ul 'Ulum.
2. Untuk mengetahui keunggulan
dan kelemahan aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah yang
dilakukan Kopontren Manba‟ul „Ulum.
1.3.2 Kegunaan Penelitian
a. Bagi penulis Untuk dapat
dijadikan sarana menambah wawasan keilmuan dan lebih mengenal tentang
produk-produk dari koperasi syariah, serta aplikasi dalam perhitungan bagi
hasil khususnya pada pembiayaan mudharabah.
b. Bagi perusahaan
Memberikan informasiDiharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap
sistem bagi hasil pembiayaan mudharabah yang diambil sehingga bagi perusahaan
penting untuk meyakinkan anggota agar dapat mengikuti syariat-syariat Islam.
c. Bagi pihak lain Untuk dapat digunakan sebagai bahan referensi
atau pertimbangan lebih lanjut untuk mengambil keputusan tentang pelaksanaan
sistem bagi hasil menggunakan pembiayaan mudharabah.
1.4 Batasan Penelitian
Batasan masalah ini bertujuan memberikan
batasan yang paling jelas dari permasalahan yang ada untuk memudahkan
pembahasan. Untuk itu penelitian ini dibatasi pada aplikasi perhitungan bagi
hasil untuk tahun 2006 - 2010 pada produk pembiayaan mudharabah khususnya yang
dipinjamkan Kopontren Manba‟ul „Ulum Loloan-Timur Negara Bali untuk anggotanya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Aplikasi perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada koperasi pondok pesantren Manba'ul 'Ulum Loloan Timur Negara Bali". Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment